Kategori: PERISTIWA

  • Tolak di PHK, Buruh PT HTP Metal Works Demo

    Tolak di PHK, Buruh PT HTP Metal Works Demo

    JATIUWUNG, BANPOS – Puluhan buruh PT HTP Metal Works menggelar aksi demo di depan pintu gerbang perusahaan di Jalan Industri 3 Blok F No.11, Kawasan Industri Jatake, Jatiuwung, RT.005/004, Pasir Jaya, Rabu, (24/6).

    Aksi ini merupakan buntut dari persoalan perusahaan yang diduga kuat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pantauan Satelit News di lokasi, pada aksi tersebut juga nampak petugas kepolisian dari Polsek Jatiuwung. Dalam aksinya buruh melantunkan yel-yel.

    Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam (PUKSPL) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT HTP Metalworks, Aripin menjelaskan aksi ini dipicu oleh keputusan perusahaan yang melakukan PHK terhadap 29 karyawannya. Namun, PHK tersebut disebutnya tanpa kesepakatan bersama antara karyawan dan perusahaan. “Ini dipicu dari gagalnya perundingan yang sudah tiga kali diadakan,” ujarnya di lokasi, kemarin.

    Informasi terkait PHK karyawan itu tertera pada surat pengumuman No.077/SP/MGT/VI/20, terdapat 29 karyawan yang mendapat PHK gelombang kedua. Keputusan tersebut berlaku per Sabtu, (13/6) lalu. PHK tersebut dipicu oleh kondisi perusahaan yang dikatakan mengalami penurunan omzet imbas dari pandemi Covid-19.

    Aripin yang juga terkena PHK mengatakan, musyawarah terakhir dilaksanakan pada Selasa, (23/6) lalu. Kendati dalam upaya musyawarah tersebut kedua belah pihak tak menemui kesepakatan. “Deadlock. PHK ini memang PHK sepihak,” jelas Aripin.

    Menurut Aripin saat musyawarah berlangsung saat itu pihak perusahaan sempat menjanjikan pesangon. Namun, pesangon yang akan diterima karyawan tidak dijelaskan. “Memang dari awal kami di PHK pada Sabtu, (13/6) lalu. Itu tidak dijelaskan berapa yang akan kami terima makanya kami sepakat gelar aksi,” katanya.

    Pada aksi tersebut, para demonstran sempat mendapat titik terang. Pihak perusahaan mencoba kembali menggelar perundingan dengan perwakilan karyawan yang mendapat PHK, FSPMI Tangerang Raya serta pihak kepolisian. Tapi dalam perundingan tersebut, lagi-lagi tidak mendapat kesepakatan antat kedua belah pihak. Pihak perusahaan menjanjikan pesangon enam bulan gaji namun hal tersebut ditolak oleh karyawan.

    “Aneh, padahal kita ada yang kerjas sudah 17 tahun. Kalau ada penurunan omzet mana buktinya. Karena waktu Sabtu lalu pihak produksi menyatakan ada kenaikan omzet sampai Juni ini,” kata Aripin.

    Sekretaris, Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam (SPL) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya, Kristian Lelono mengatakan aksi ini juga sekaligus menyuarakan 50 karyawan PT HTP Metal Works yang sebelumnya mendapat PHK.

    Kristian mengatakan, pihaknya akan terus melakukan advokasi bagi karyawan hingga perusahaanberiktikad baik dan menemukan kesepakatan. Selama perundingan diakui Kristian, pihak perusahaan hanya diwakili oleh kuasa hukum saja. “Kami tidak ingin bicara dengan kuasa hukum karena mereka tidak tahu akar persoalannya. Kami ingin bertemu langsung dengan pihak perusahaan bukan kuasa hukum,” tegasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang, Asep Rahmat mengatakan akan memanggil kedua belah pihak untuk melakukan tripartit. Dijadwalkan, tripartit akan berlangsung Kamis, (24/6) di kantor Disnaker Kota Tangerang.

    “Dari serikat pekerja sudah mengajukan permohonan perundingaan mediasi dan sudah dijadwalkan panggilan klarifikasi Kamis jam 10.00 WIB pagi,” pungkasnya. Sementara hingga berita ini diturunkan belum mendapat konfirmasi dari manajemen PT HTP Metal Works. (BNN/RUL)

  • DLH Lebak Pantau Limbah Tambak Udang di Karangnawing

    DLH Lebak Pantau Limbah Tambak Udang di Karangnawing

    MALINGPING, BANPOS – Tambak udang di pantai Karangnawing Desa Pagelaran Kecamatan Malingping diduga membuang limbah sembarangan. Hal tersebut mendapat kritikan dari Komisi IV DPRD Lebak. Pasalnya, limbah yang dihasilkan dari tambak itu diduga tidak dilakukan proses pengolahan terlebih dahulu.

    Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Lebak pun langsung merespon dan melakukan pengecekan pengolahan limbah di tambak udang Pantai Karangnawing Desa Pagelaran Kecamatan Malingping, Rabu (24/6).

    Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Dasep Novian, kepada wartawan membenarkan bahwa timnya sudah turun langsung mengecek ke TKP tambak tersebut.

    Menurut Dasep, PT SDB memang benar belum mengantongi izin pembuangan limbah langsung ke perairan umum atau laut. “Jadi izin utamanya itu kan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) ya memang ada, izin lingkungannya ada karena memang sebagai dasar untuk SIUP,” terangnya.

    Tetapi, kata dia, mereka juga harus mempunyai izin lingkungan kalau ingin membuang limbah, sedangkan mereka tidak punya izin pembuangan air limbahnya..

    “Makanya, hari ini teman-teman Dinas turun ke lokasi untuk memastikan baku mutunya dulu tuh, ngambil sampel airnya dulu dan akan dilakukan uji lab. Jadi mohon sabar juga ya nanti hasil labnya akan kami sampaikan,” jelasnya.

    Sebelumnya Sekretaris Komisi IV DPRD Lebak, Musa Weliansyah mengkritisi dugaan limbah perusahaan tambak udang yang ada di sempadan pantai Karangnawing itu mengalir langsung ke laut bebas

    Menurut politisi PPP Lebak ini, bahwa limbah tambak udang yang mengalir langsung, dinilai bisa merusak ekosistem biota laut, yakni hewan yang “Dilindungi Penuh” dan “Dilindungi Terbatas”.

    Tegasnya pula, pihaknya akan bertindak tegas soal dugaan limbah tambak udang yang mengalir langsung ke laut.

    “PT. SDB telah terbukti membuang limbah ke laut tanpa memiliki izin dan ini melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104 Tentang Perlindungan dan Lingkungan Hidup, yakni setiap orang yang melakukan izin dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga (3) tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar. Untuk itu harus diberi sanksi pidana tidak bisa ini dibiarkan,” ujar Musa

    Dalam hal ini Musa pun menegaskan, jika perusahan tambak tersebut diduga memang tak mengantongi izin. “Karena sudah jelas perusahan tambak udang tersebut tidak mengantongi izin pembuangan limbah ke laut. Dan hari ini pihak DLH Lebak tadi sudah turun ke lokasi,” ujarnya.

    Diketahui, selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 yakni: setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampuinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan penjara paling singkat tiga (3) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dena paling sedikit Rp3 miliar.(WDO/PBN)

  • Walau Stok Pangan Melimpah, Daya Beli Masyarakat Pandeglang Kurang

    Walau Stok Pangan Melimpah, Daya Beli Masyarakat Pandeglang Kurang

    PANDEGLANG, BANPOS – Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang memastikan ketersediaan pangan di Kabupaten Pandeglang masih melimpah, namun untuk daya beli menurun drastis, sebab melimpahnya stok pangan tersebut tidak berbanding lurus dengan kebutuhan masyarakat.

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Muhamad Amri menuturkan, untuk ketersediaan pangan sampai akhir tahun tidak akan habis, dia menilai ketersediaan pangan saat ini tidak terpengaruhi oleh Covid-19, namun melimpahnya ketersediaan pangan tersebut menurunkan daya beli.

    “Kalau untuk persoalan pangan daerah, stok pangan kita masih cukup sampai akhir tahun, namun banyaknya ketersediaan pangan di kita justru daya beli yang berkurang, bahkan itu juga berpengaruh kepada harga yang semakin turun,” ucapnya saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, kepada BANPOS, Rabu (24/6).

    Ia mengatakan, meskipun ada isu pengamanan pangan daerah akan dihandel oleh TNI, menurutnya tidak berpengaruh kepada ketersediaan pangan dan ketersinggungan Dinas Ketahanan Pangan, menurutnya peran serta TNI akan membantu peran dan fungsi Ketapang dalam memenuhi kebutuhan pangan daerah.

    “Meskipun katanya untuk pengelolaan pangan daerah akan dikelola TNI, kami tidak merasa tersinggung, karena kami yakin mereka (TNI-red) lebih paham kondisi di tingkat paling bawah, bahkan TNI melalui Bhabinkabtibmasnya bisa memantau dan memonitoring ketersediaan pangan di tingkat masyarakat yang peling bawah,” ujarnya.

    Menurut Amri, dengan adanya pengelolaan pangan daerah ditangani oleh TNI, akan muncul regulasi yang mengatur untuk ketersediaan pangan dan pengelolaan yang lebih baik, sebab TNI bisa bersinergi dengan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang.

    “Saya tidak merasa tersinggung kalaupun dikelola oleh TNI, mereka juga tahu kondisinya di lapangan seperti apa, kita juga mungkin tidak tahu akan seperti apa, yang jelas nanti pasti akan ada regulasinya untuk mengatur itu,” tandasnya.(MG-02/PBN)

  • Terdakwa Izin Usaha Pertambangan Produksi Operasi Terancam 10 Tahun

    Terdakwa Izin Usaha Pertambangan Produksi Operasi Terancam 10 Tahun

    SERANG,BANPOS- Ardani Sugiharto terancam pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Terduga mafia tambang galian C di Lingkungan Sumur Bayur, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon tersebut diduga melakukan penjualan hasil pertambangan tanpa izin usaha pertambangan produksi operasi (IUP OP).

    Ia didakwa melanggar Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

    Selasa (23/6) Direktur PT Harmoni Sulung Perkasa (HSP) tersebut menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Kendati terancam hukuman diatas lima tahun penjara, warga Kelurahan Curug, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang tersebut tidak dilakukan penahanan badan dan diadili tanpa kuasa hukum. Ia menghadapi persidangan seorang diri.

    Sementara, dua orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Budi Atmoko anggota Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten Brigadir Kepala (Bripka) Wawan Setiawan dan Direktur PT Sani Persada Mandiri (SPM) Ahmad Fauzi selaku pemilik lahan pertambangan. Keduanya memberikan kesaksian secara bergantian.
    Dijelaskan Bripka Wawan, pengusutan perkara tambang tersebut berawal dari Surat Perintah Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Tomsi Tohir untuk melakukan operasi penertiban tambang tanpa izin atau PETI. “Pada saat itu kita mendapatkan surat Kapolda terkait operasi PETI pada 17 September 2019,” kata Wawan.

    Operasi tersebut kemudian menyasar tempat pertambangan di Lingkungan Sumur Bayur, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Setibanya tim gabungan Polda Banten tidak menemukan kegiatan
    pertambangan. Namun, petugas menemukan sejumlah alat berat di lokasi. “ada alat disana sama ada dua unit dump truk,” ujar Wawan.

    Saat berada di lokasi, petugas memeriksa sebuah kantor. Dari papan kantor tersebut petugas mendapati bahwa informasi bahwa pertambangan dalam penguasaan PT HSP. “Kita lanjutkan dengan penyelidikan lebih lanjut. Kita panggil pegawai dan dia datang,” kata Wawan dihadapan majelis hakim yang diketuai Arief Hakim Nugraha.

    Dari keterangan pegawai PT HSP tersebut penyidik mendapati informasi bahwa terdapat aktivitas penjualan hasil tambang. “Yang dimiliki hanya izin usaha pertambangan (IUP), padahal menurut keterangan saksi
    melakukan penjualan. Tidak boleh melakukan penjualan, harus ada izin (menjual hasil tambang-red),” kata Wawan.

    Saksi lain, Direktur PT SPM Ahmad Fauzi mengatakan pihaknya melakukan kerjasama dengan PT HSP untuk melakukan pertambangan. Kerjasama tersebut dimulai pada 2015. Namun pada 2017 sempat terhenti karena PT HSP tidak membayar royalti. “Kita pemilik lahan, dia
    (terdakwa-red) pemilik alat berat,” kata Ahmad.

    Kerjasama antara PT HSP dan PT SPM tersebut kata Ahmad kemudian dilanjutkan pada 2019. Saat melakukan pertambangan tersebut, izin pertambangan yang digunakan milik PT SPM. “Izin awalnya PT Sani bukan Harmoni Sulung Perkasa,” kata Ahmad.

    Meski telah putus kontrak, Ardani diduga masih melakukan penjualan batu split pada konsumen. Hal tersebut dibuktikan dengan tagihan atas nama PT SPM. “Kita putus kontrak (dengan PT HSP-red) karena tagihan tidak dibayarkan,” ucap Ahmad.

    Menanggapi keterangan kedua saksi tersebut, terlapor kasus dugaan penggelapan dalam jabatan atas pemanfaatan aset PT HSP dengan Laporan Polisi Nomor: 334/IX/Res.1.11/SPKT/Banten tersebut tidak menyatakan keberatan. “Keterangannya benar,” tutur Ardani. (AZM)

  • Resmi Berpasangan dengan Ratu Ati, Sokhidin Niatkan Maju Pilkada untuk Ibadah

    Resmi Berpasangan dengan Ratu Ati, Sokhidin Niatkan Maju Pilkada untuk Ibadah

    CILEGON, BANPOS – Wakil Ketua DPRD Cilegon yang juga jama’ah Pengajian ILB (Istoqhosah Lintas Bumi), Sokhidin mulai buka suara terkait pencalonan dirinya sebagai calon Wakil Walikota Cilegon mendampingi Ratu Ati Marliati. Pencalonanya sebagai Wakil Walikota Cilegon diniatkan untuk ibadah.

    “Surat rekomendasi pencalonan saya untuk berpasangan dengan Ibu Ati (Ati Marliati, red) sudah saya terima dan final. Surat rekom saya terima kemarin malam yang diserahkan langsung Sekjen DPP Partai Gerindra, Pak Ahmad Muzani di Sekretariat DPD partai Gerindra di Serang,” ujar Sokhidin usai membuka bakti sosial pembagian masker Komunitas Skateboard Cilegon, di depan Taman Cilegon, Minggu (21/6).

    Ungkapan Sokhidin secara resmi kepada media terkait pencalonannya sebaga calon Wakil Walikota Cilegon kemarin, adalah yang pertama kali dilakukan sejak info itu beredar di masyarakat.

    Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan bahwa penyerahan rekomendasi kepada dirinya dihadiri langsung Ati Marliati.

    “Memang baru kemarin saya dan Ibu Ati dipanggil dan diserahkan surat rekomendasi satu paket pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon,” terang Sokhidin.

    Sokhidin menjelaskan, bahwa pencalonannya sebagai Wakil Walikota Cilegon tertuang dalam surat rekomendasi: 06-772/Rekom/DPP-GERINDRA/2020 yang ditandatangani Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekretaris Jendral, Ahmad Muzani tertanggal 16 Juni 2020.

    Ia menambahkan, sehari setelah surat rekom tersebut langsung menggelar konsolidasi dengan seluruh jajaran pengurus DPC PAC Partai Gerindra Kota Cilegon.

    “Sebagaimana dalam surat rekomendasi disebutkan bahwa seluruh pengurus Partai Gerindra Kota Cilegon untuk bergerak dan memenangkan pasangan Ratu Ati Marliati- Sokhidin. Kita langsung bergerak untuk meraih kemenangan dalam Pilkada tahun ini,” tandas Sokhidin.

    Sementara itu terkait acara bakti sosial komunitas Cilegon Skateboarders, Purnawirawan Polisi berpangkat Ipda tersebut mengapresiasi kegiatan kemanusiaan di saat pandemi Covid-19. Ia juga mengapresiasi dan mensuport atlit skateboard Cilegon yang sudah berprestasi di kancah nasional.

    “Sebagai wakil rakyat saya mendukung penuh aksi kemanusiaan pembagian masker oleh Cilegon Skateboarders ini. Kami juga turut bangga dengan prestasi Skateboar Cilegon yang sudah meraih prestasi di tingkat nasional dan sebentar lagi berkompetisi di ajang tingkat internasional,” ungkap pria yang aktif di beberapa kegiatan pengajian ini.

    Ketua Cilegon Skateboarders, Rizki Zulfikar yang didampingi Pembinanya Megawati mengatakan, acara bakti sosial dengan membagikan 500 masker ini merupakan rangkaian Hari Skateboard internasional pada 21 Juni.

    “Alhamdulillah, pada Hari Skateboar Internasional ini kami dari Cilegon Skateboarers bisa ambil bagian dengan menggelar bakti sosial pembagian masker kepada masyarakat Kota Cilegon,” tutur Rizki Zulfikar.

    Ia menyatakan Cilegon Skateboarers saat ini sedang punya hajat besar yakni salah satu anggotanya akan mengikuti kompetisi Skateboar tingkat internasional pada Juli mendatang.

    “Mohon do’a dan dukungan kepada masyarakat Cilegon dimana untuk Atlit Skateboar Cilegon akan ikut dalam lomba Skateboar tingkat Internasional. Semoga atlit Skateboar Cilegon bisa meraih prestasi dan membawa nama besar Cilegon dan Nusantara,” ucap Rizki. (BAR)

  • Gugatan Bank Banten, Ichsanudin Noorsy ‘Digoda’ Tim WH

    Gugatan Bank Banten, Ichsanudin Noorsy ‘Digoda’ Tim WH

    SERANG, BANPOS – Penggugat Bank Banten kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak Wahidin Halim (WH) selaku tergugat 1, yang mendekati saksi ahli penggugat yakni Ichsanudin Noorsy dan memintanya untuk menjadi saksi ahli tergugat. Penggugat menilai tindakan itu tidak etis untuk dilakukan.

    Salah satu penggugat, Moch Ojat Sudrajat, mengatakan bahwa dirinya kaget ketika saksi ahli mereka, Ichsanudin Noorsy, menelepon dan memberitahu bahwa dirinya didekati oleh orang yang mengaku ‘orangnya Gubernur Banten’ dan ‘adiknya Gubernur Banten’.

    “Bapak Ichsanudin Noorsy, dari pukul 07.00 sampai dengan 08.00 dihubungi oleh dua orang yang diduga dan mengaku ‘orangnya Gubernur Banten’ dengan inisial A dan yang diduga dan mengaku adik dari Gubernur Banten dengan inisial W,” ujarnya, Jumat (19/6).

    Ojat mengatakan, menurut penuturan Ichsanudin Noorsy, kedua orang yang tersebut meminta agar dirinya bersedia untuk menjadi saksi ahli untuk Gubernur Banten dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

    “Kami selaku para penggugat meyakini informasi ini benar. Karena menurut pak Ichsanudin Noorsy ada bukti (pesan) WhatsApp (WA) mereka ke WAnya Pak Ichsanudin Noorsy,” terangnya.

    Menurut Ojat, hal tersebut dapat dilihat sebagai dugaan upaya membajak saksi ahli para penggugat. Pihaknya juga menilai hal itu sebagai suatu tindakan yang tidak etis dilakukan oleh pihak lawan mereka.

    “Kami bersyukur dengan tindakan profesional yang dilakukan oleh pak Ichsanudin dengan tetap bersedia menjadi saksi ahli bagi para penggugat,” katanya.

    Ojat menegaskan, pihaknya telah mendeklarasikan kepada publik melalui diskusi terbatas pada Minggu (14/6) yang lalu dan melalui media massa, bahwa Ichsanudin Noorsy telah bersedia menjadi saksi ahli mereka selaku penggugat.

    “Sengaja kami umumkan karena hal tersebut memang dimintakan oleh pak Ichsanudin Noorsy sendiri pada saat pertemuan dengan kami pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 di kantor beliau,” tuturnya.

    Mewakili para penggugat, Ojat meminta kepada pihak tergugat 1 khususnya ataupun tergugat dan para pihak yang turut tergugat lainnya untuk dapat saling menghormati dan menjaga sikap, agar jalannua persidangan nanti tidak terganggu hal yang tak subtantif.

    “Yang kami ketahui, pihak tergugat sudah menyampaikan kesiapannya dalam menghadapi gugatan yang para penggugat ajukan. Untuk itu kami berharap tidak ada lagi tindakan-tindakan yang dilakukan yang kami nilai tidak etis,” tandasnya. (DZH)

  • Diskominfo Bantah Seleksi Komisi Informasi Banten Cacat Prosedur

    Diskominfo Bantah Seleksi Komisi Informasi Banten Cacat Prosedur

    SERANG, BANPOS – Diskominfo Provinsi Banten membantah pernyataan Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro) Banten bahwa pihaknya tidak menaati Peraturan Komisi Informasi (KI) nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksaan Seleksi dan Penetapan Anggota KI.

    Demikian disampaikan oleh Kepala Diskominfo Provinsi Banten, Eneng Nurcahyati, dalam surat bernomor 488/101-KKM.Kominfo/2020 perihal hak jawab atas pemberitaan harian BantenPos edisi 15 Juni 2020 yang diterima BANPOS, Senin (15/6).

    Eneng mengatakan bahwa pengumuman pendaftaran dilakukan sejak 1 Februari 2019, sedangkan pelaksanaan penerimaan dilakukan pada 11 Februari hingga 22 februari 2019. Menurutnya, dalam tahapan tersebut tidak ada yang dilanggar.

    “Pasal 10 Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi mengamanatkan untuk melaksanakan pengumuman pendaftaran paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum penerimaan pendaftaran,” ujarnya.

    Sementara itu, Eneng mengatakan bahwa tim seleksi KI Provinsi Banten mengumumkan pada 5 hari kerja sebelum masa penerimaan pendaftaran. Menurutnya hal ini menguntungkan bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri.

    “Artinya, tim seleksi KI Provinsi Banten melaksanakan pengumuman lebih cepat. Hal ini justeru lebih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mempersiapkan diri dalam membuat persyaratan pendaftaran,” katanya.

    Eneng menegaskan bahwa tidak ada kesalahan prosedur yang ditempuh terkait rentang waktu, antara pengumuman hasil seleksi administrasi dengan tahapan seleksi potensi. Menurut Peraturan KI Nomor 4 tahun 2016 pasal 13 ayat 4, disebutkan bahwa tim seleksi melakukan tes potensi dalam waktu paling lambat 5 hari kerja, terhitung sejak diumumkannya hasil seleksi administrasi.

    “Tes potensi dilaksanakan pada 13 Maret 2019. Adalah selang tiga hari kerja setelah pengumuman seleksi administrasi berakhir. Artinya, tim seleksi Komisi Informasi Provinsi Banten melaksanakan tes potensi lebih cepat dilaksanakan,” jelasnya.

    Ia pun membantah terkait dengan tudingan bahwa hasil tes potensi terlambat. Menurutnya, hasil tes potensi dengan sistem CAT dapat langsung dilihat oleh peserta seleksi seusai tes berakhir.

    “Tes Potensi dilaksanakan tanggal 13 Maret 2019 dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Setiap peserta tes potensi langsung melihat hasil tes potensi sesaat setelah tes potensi berakhir. Jadi tidak benar pengumuman CAT pada tanggal 18 Maret 2019,” tandasnya.(DZH)

  • Sering PP Zona Merah, Dua Warga Maja Lebak Positif Covid-19

    Sering PP Zona Merah, Dua Warga Maja Lebak Positif Covid-19

    LEBAK, BANPOS – Pada grafik yang terkonfirmasi positif didata gugus covid Lebak pun bertambah 2 kasus lagi, yakni terakhir hari Selasa (16/6) di Kecamatan Maja, ada dua orang yang dinyatakan positif, yakni R (38) dan W (52). Sehingga jumlah terkonfirmasi positif menjadi 19 kasus.

    Seperti dilaporkan Tim Penanganan Gugus Covid Lebak kepada BANPOS, bahwa keduanya adalah berstatus pedagang yang kerap pulang balik ke area zona merah, Jakarta.

    Juru Bicara Gugus Covid Lebak, Firman Rahmatullah kepada BANPOS membenarkan adanya penambahan kasus terkonfirmasi Covid di Lebak.

    Menurutnya, dalam empat hari kemarin grafik statis di jumlah 17 kasus, namun kini kembali bertambah 2 orang, sehingga hingga Selasa (26/06) kasus terkonfirmasi berjumlah 19 kasus.

    “Ya benar, hari selasa ini ada penambahan 2 kasus terkonfirmasi positif, inisial R (32) dan W (52) keduanya warga Kecamatan Maja. Jumlah yang terkonfirmasi di Maja ini jadi 4 kasus. Sehingga jumlah total se-Lebak ada 19 kasus yang terkonfirmasi positif,” ujar Firman, Selasa malam (16/06).

    Dikatakan, dua orang yang terkonfirmasi tersebut sebelumnya adalah OTG namun hasil penelusuran tim gugus keduanya itu pernah kontak dengan terkonfirmasi positif sebelumnya, disamping itu keduanya pun sering bepergian ke area zona merah,

    “Sebelumnya di Maja ini ada dua orang yang terkonfirmasi, dari tracking yang kita lakukan dan juga setelah dilakukan uji swab kepada nereka yang rentan kontak erat, hasilnya R dan W itu positif terkonfirmasi, dan sekarang kita masih melakukan tracking lanjutan terhadap siapa saja yang pernah kontak erat dengannya lagi,” jelasnya.

    Penambahan terbaru ini adalah temuan dari upaya tracking pihak Tim Gugus Covid Lebak dalam upaya menghambat penyebaran Covid-19, dan kepada masyarakat Lebak pihaknya minta agar tetap mengindahkan protokol kesehatan.

    “Bagi keduanya kita intruksikan isolasi mandiri dalam pengawasan tim gugus covid. Dan kepada masyarakat diharapkan tetap mengikuti aturan protokol kesehatan,” paparnya.(WDO/PBN)

  • Ringankan Beban Ditengah Pandemi, Polres Serang Bagikan Sayuran Hasil Hydroponik

    Ringankan Beban Ditengah Pandemi, Polres Serang Bagikan Sayuran Hasil Hydroponik

    PONTANG,BANPOS- Polres Serang melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) membagikan sayuran hasil pertanian hydroponik kepada masyarakat di Kampung Begog, Desa Singarajan, Kecanatan Pontang, Kabupaten Serang, Selasa (16/6/2020). Bersamaan sayuran, juga dibagikan 50 kantong beras, masing-masing seberat 5 kilogram.

    “Hasil pertanian ini sebagai program ketahanan pangan Polres Serang di tengah masa pandemi Covid-19. Kita ingin berbagai dengan masyarakat untuk bersama-sama menikmati hasil dari pertanian hydroponik. Untuk hasil dari budidaya ikan lele, kami rencanakan juga untuk dibagikan kepada masyarakat,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono.

    Dikatakan Kapolres, di masa pandemi Covid-19 ini, pihaknya mengembangkan budidaya tanaman sayuran serta lele dengan sistem menanam dengan memanfaatkan air tanpa lahan tanah (hydroponik) sebagai program ketahanan pangan di tengah masa pandemi Covid-19.

    “Dalam program budidaya ini, kami melibatkan anggota Satbinmas. Kegiatan budi daya ini dilakukan di sekitaran rumah dinas pejabat utama Polres Serang,” kata Kapolres didampingi Kasatbinmas, AKP Yeni Rohaeni.

    Mantan Kapolres Majalengka mengatakan untuk sementara di kebun hydroponik baru dikembangkan jenis tanaman kangkung dan sawi. Untuk ke depannya, kata Mariyono, kebun hydroponik itu akan dikembangkan ke jenis tanaman lain seperti cabe, tomat, bayam dan beberapa yang lain yang mungkin untuk ditanam secara hydroponik.

    “Aktifitas ini masih sebatas pada kalangan internal Polres Serang dengan tujuan mampu menciptakan kemandirian pangan. Kalau berhasil ini akan kita kembangkan terus. Jika kita sudah memiliki SDM yang kuat, tak menutup kemungkinan kami akan berbagi pengalaman dengan masyarakat sekitar agar dapat bertani meski di lahan yang sempit,” katanya.

    Kapolres juga berharap kepada seluruh anggotanya untuk dapat melakukan budidaya hidroponik dengan memanfaatkan lahan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

    “Dengan kegiatan budidaya metode hidroponik ini, saya berharap seluruh personil dapat termotivasi untuk mengembangkannya. Selain lingkungan menjadi lebih asri, juga dapat membantu ekonomi keluarga,” katanya pula. (MUF)

  • Takut Rapid Test, Ratusan Warga Masjid Priyai Kabur

    Takut Rapid Test, Ratusan Warga Masjid Priyai Kabur

    SERANG, BANPOS – Ratusan warga Kampung Masigit, Kelurahan Masjid Priyai, Kecamatan Kasemen khususnya para perempuan dan anak, berbondong-bondong kabur dari rumah sekitar pukul 02.30 WIB untuk menghindari rapid test massal.

    Hal ini berdasarkan penuturan dari salah satu warga setempat yang meminta disamarkan namanya menjadi Andi.

    Menurut Andi, ratusan warga tersebut merasa panik setelah diisukan akan ada rapid test massal si kampung mereka. Mereka mengaku tidak mau ikut rapid test karena khawatir akan diboyong ke rumah sakit.

    “Memang ada informasi bahwa disini akan ada rapid test pada Senin pagi. Tapi ternyata jam 2 sampai jam 3 subuh itu warga pada kabur. Ada yang ke rumah saudaranya di Ciceri, pokoknya pergi dari rumahnya,” ujar Andi kepada BANPOS, Senin (15/6) sekitar pukul 3:30 pagi.

    Berdasarkan informasi yang Andi tahu, ada salah satu oknum Ketua RT yang meminta agar para perempuan dan anak untuk segera mengungsi ke tempat lain.

    “Isu-isu dari warga, itu memang ada dari pak RT yang bilang perempuan dan anak-anak diungsikan dari sini. Karena mau ada rapid test. Nanti kalau ada yang terindikasi, semuanya nanti dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.

    Ia pun menggambarkan kondisi pada saat masyarakat mulai berhamburan untuk melarikan diri dari kampung tersebut. Menurutnya, masyarakat yang kalang kabut memanggil banyak tukang ojek maupun alat transportasi lainnya, untuk mengantarkan mereka mengungsi ke rumah saudara.

    Bahkan, ia menerangkan bahwa bukan hanya perempuan dan anak-anak saja yang terpaksa bangun subuh untuk kabur, melainkan mereka yang sedang sakit pun dipaksa agar segera mengungsi dari kampung itu.

    “Sekarang ini tersisa para pemuda dan bapak-bapak saja untuk berjaga. Kalau yang anak-anak, perempuan dan yang sakit sudah diungsikan. Ada lebih dari seratus yang mengungsi, sekitar 70 persen warga di Kampung Masigit sudah mengungsi,” terangnya.

    Ia pun menyesalkan bahwa tidak ada pihak pemerintahan yang dapat menenangkan warga Kampung Masigit yang sedang kalang kabut tersebut. Menurutnya, saat itu tidak ada sama sekali dari pihak pemerintah maupun Gugus Tugas, yang hadir untuk menenangkan.

    “Itu yang saya kecewakan. Seharusnya ada dari pemerintah yang hadir dan menenangkan. Jelaskan kepada masyarakat bahwa rapid test ini tidak akan menyengsarakan mereka. Ini demi kebaikan bersama. Saya sudah mencoba menenangkan, tapi kan masyarakat tidak peduli,” tandasnya. (DZH)