Kategori: PERISTIWA

  • Lakukan Curanmor, Napi Asimilasi Covid-19 Diamankan Polisi dan Warga

    Lakukan Curanmor, Napi Asimilasi Covid-19 Diamankan Polisi dan Warga

    PANDEGLANG, BANPOS – Kepolisian Sektor Jiput Polres Pandeglang, telah berhasil mengamankan seorang tersangka curanmor yang melarikan diri ke arah carita. AS (30) ditangkap di Kecamatan Carita tepat nya di depan Sdn Cibeureum Kec.Carita, Rabu (29/4).

    Tersangka melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Kp.Talun, Desa Jiput, Kecamatan Jiput, dan langsung melarikan diri ke arah Carita.

    Penangkapan tersebut berawal setelah korban Sdr.Nunung Jubaedi mengetahui kendaraan miliknya hilang, kemudian korban langsung mengejar bersama rekannya yang bernama Sdr.Eman alias Emong, dan ditengah perjalanan bertemu dengan petugas Patroli Polsek Jiput yang sedang melaksanakan patroli malam guna menjaga situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Jiput.

    Petugas patroli Bripka Ade Kurnia dengan sigap mengejar pelaku sambil menghubungi rekan kerjanya yang bertugas di Carita.

    Tepat didepan SD Cibereum Carita, motor korban kehabisan bensin, dan karena rekan rekannya telah dihubungi maka pelaku tertangkap pertama kali oleh petugas Desa Carita Dwi Rion dan Anggota Polsek Carita.

    “Dari penangkapan ini, turut diamankan satu unit sepeda motor, “kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang IPTU Moch. Nandar, kepada Banpos, Rabu (29/4).

    Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto melalui Kasat Reskrim IPTU Moch Nandar, menerangkan bahwa pria berinisial AS merupakan salah satu residivis yang baru saja mendapatkan asimilasi dari Menkumham guna mencegah penyebaran Virus COVID-19.

    Namun dengan membandelnya, AS masih saja mengulangi perbuatan pencurian yang tentunya merugikan orang lain.

    “AS seorang residivis yang pernah kita tangkap tahun lalu karena kasus pencurian motor, dan yang bersangkutan baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Karena adanya program asimilasi dari Menkumham, namun sekarang tertangkap lagi, saat ini tersangka masih kita dalami terhadap kasus barunya,” tandasnya.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu unit motor Kawasaki Klx dengan No pol A 4789 LZ warna merah hitam. Sementara tersangka dikenakan pasal 363 KUHP. (MG-02/PBN)

  • Polsek Malingping Bagikan Masker ke Masyarakat

    Polsek Malingping Bagikan Masker ke Masyarakat

    MALINGPING, BANPOS – Jajaran Polsek Malingping melaksanakan sosialisasi pencegahan Covid-19 sekaligus membagikan masker serta sarung tangan di area Pasar Malingping, Rabu (29/4).

    Kapolsek Malingpinng, Kompol Refirmanufura mengatakan, giat tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalisasi penyebaran wabah korona di kawasan Malingping, khususnya di tempat-tempat keramaian setempat.

    “Sosialisasi serta memberikan masker dan sarung tangan kepada masyarakat Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Tentang Kamtibmas dan pencegahan penyebaran virus Korona di wilayah Polsek Malingping Polres Lebak,” terang Refirmanufura, Rabu (29/4).

    Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pedagang di pasar Malingping, agar senantiasa mentaati aturan dan himbauan pemerintah terkait pencegahan wabah korona. “Kepada masyarakat terutama para pedagang pasar agar selalu menggunakan masker dan sarung tangan untuk mencegah virus korona,” ujarnya.

    “Para pemilik toko wajib menggunakan masker dan sarung tangan serta pemilik toko/warung wajib menyediakan masker dan sarung tangan bagi karyawannya untuk mencegah / mengurangi virus korona,” tegasnya.(WDO/PBN)

  • Penghentian Operasional KA Diperpanjang Hingga 31 Mei

    Penghentian Operasional KA Diperpanjang Hingga 31 Mei

    LEBAK, BANPOS – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang penghentian operasional keberangkatan dan kedatangan perjalanan Kereta Api (KA) jarak jauh dan KA lokal hingga 31 Mei 2020.

    Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, awalnya PT KAI hanya melakukan penghentian operasional KA lokal tersebut mulai pada tanggal 1 April dan direncanakan akan beroperasi kembali pada tanggal 1 Mei 2020.

    Namun, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada 24 April 2020, PT KAI (Persero) pun memberhentikan seluruh perjalanan KA sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah tersebut.

    “Iya, menyusul larangan mudik, penghentian KA lokal Rangkasbitung-Merak diperpanjang hingga 31 Mei 2020,” kata Eva kepada wartawan, Rabu (29/4).

    Menurutnya, tidak hanya KA lokal Rangkasbitung-Merak saja, pada area Daop 1 Jakarta mulai Jum’at, 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan KA jarak jauh dan KA lokal tidak dioperasikan.

    Adapun untuk KA jarak jauh yang tidak beroperasi merupakan KA dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Jakarta Kota dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang dan berbagai kota diwilayah lainnya. Secara total terdapat 70 perjalanan KA jarak jauh dan 31 perjalanan KA lokal di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan perjalanannya.

    “Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket, akan dikembalikan penuh oleh KAI dengan dihubungi oleh Contact Center KAI 121 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut. Selain itu, calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri, PT KAI Daop 1 menyarankan proses pembatalan agar dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access atau datang langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk,” terangnya.

    Untuk pembatalannya sendiri, dapat dilakukan di stasiun Daop 1 Jakarta yang sudah ditunjuk, diantaranya Stasiun Pasar Senen, Gambir, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang, Rangkasbitung, Serang. Dengan waktu operasional hari Senin-Minggu, pukul 08.00 – 16.00 WIB.

    “Pembatalan diloket stasiun dapat dilakukan disemua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan,” ujarnya.

    Ia memaparkan sejumlah informasi dan prosedur penting terkait pembatalan tiket yang dilakukan langsung di loket stasiun.

    Pembatalan dilakukan didelapan stasiun Daop 1 Jakarta yang sudah ditunjuk, diantaranya Stasiun Pasar Senen, Gambir, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang, Rangkasbitung, Serang. Dengan waktu operasional hari Senin-Minggu, pukul 08.00 – 16.00 WIB.

    “Pembatalan diloket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan,” lanjutnya.

    Kemudian, Pemohon pembatalan tiket harus penumpang yang namanya tercantum pada tiket serta membawa ID asli dan fotocopy. Lalu, mengisi formulir pembatalan dengan melampirkan kode booking tiket.

    “Jika diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa bermaterai Rp6000 dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan dan membawa identitas asli sesuai nama pemilik tiket. Dalam hal ini kartu keluarga tidak dapat menjadi berkas untuk menggantikan surat kuasa,” ucapnya.

    Proses pembatalan yang dilakukan di loket stasiun, uang akan dikembalikan 100 persen secara tunai.(dhe/PBN)

  • Dua Nyawa Melayang Sia-sia Akibat Tawuran

    Dua Nyawa Melayang Sia-sia Akibat Tawuran

    SERPONG, BANPOS – Sepinya malam selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Bulan Suci Ramadan berlangsung, dimanfaatkan oleh sejumlah kelompok pemuda menggelar aksi tawuran.

    Tanpa menghiraukan kondisi yang ada, mereka nekat bergerombol, dan bahkan mereka berani membawa senjata tajam.

    Dalam waktu seminggu ini, sedikitnya sudah terjadi sebanyak tiga kali tawuran, dengan menelan dua korban jiwa. Masing-masing, yakni berinisial MB (19) dan R (16).

    “Mengakibatkan dua korban meninggal. Kejadian terjadi di Graha Raya, Serpong, kedua di Jombang, Ciputat, dan ketiga di Cisauk,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan di Lobby Polres Tangsel, Rabu (29/4).

    Dari ketiga kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 18 pelaku.

    “Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, tersangka kita amankan. Tiga tersangka di bawah umur, dan 15 lainnya dewasa. Semua dalam proses penyidikan,” tuturnya.

    Iman mengatakan dari 15 pelaku tersebut, satu diantaranya terpaksa harus diberi tindakan tegas, dengan ditembak timah panas di bagian kakinya.

    “Karena yang bersangkutan melakukan perlawanan dan memegang senjata tajam saat diamankan,” imbuhnya.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajarannya, seperti sejumlah celurit, sarung yang dililitkan dengan kawat diujungnya, telepon genggam milik pelaku, dan satu buah sepeda motor.

    Atas perbuatannya itu, para pelaku kini harus rela menghabiskan waktunya di balik jeruji besi.

    “Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara,” tuturnya.

    Selain itu, Iman juga telah menetapkan hukuman karantina wilayah kepada sembilan pelaku lainnya, yang kini telah diserahkan kepada orang tuanya masing-masing.

    Sembilan pelaku yang masih di bawah umur ini, dikenakan Pasal Karantina Wilayah, yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

    “Jadi ada mereka itu, pelelaku yang ikut tawuran, tapi tidak aktif, dia bersifat pasif, tidak melakukan pemukulan, dia tidak membawa senjata tajam, tapi berada di lokasi tawuran. Kita amankan sehingga kita kenakan Undang-undang karantina kesehatan.

    Karena potensi mereka yang melakukan gangguan kamtibmas pada saat PSBB,” tandasnya.(BNN/PBN)

  • Setiap Hari Kena Pungli 5 Kali, PKL Ngadu ke Satpol PP

    Setiap Hari Kena Pungli 5 Kali, PKL Ngadu ke Satpol PP

    SERANG,BANPOS- Pedagang di Pasar Lama kesal lantaran mereka sering ditarik pungutan liar (pungli) berbentuk retribusi/salar ilegal dari oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintahan.

    Biasanya, mereka hanya membayar retribusi sebesar Rp4 ribu untuk kebersihan dan pasar. Namun setelah adanya oknum tersebut, pengeluaran mereka melonjak dua hingga tiga kali lipat.

    Hal ini diketahui saat Satpol PP Kota Serang sedang melakukan penertiban pedagang di Pasar Lama, agar para pedagang tidak memakan badan jalan untuk berjualan.

    Pada saat melaksanakan penertiban, salah satu pedagang menghampiri Kasi Operasi dan Pengendalian pada Satpol PP Kota Serang, Saepul Anwar. Ia pun ‘curhat’ bahwa dirinya dan sesama pedagang lainnya kerap diminta ‘salar keamanan’ dari oknum tertentu.

    “Ada yang mendatangi, sehari bisa sampai 5 yang narik salar. Kalau kami tidak ngasih, pasti bilangnya ‘ini uang keamanan’ dan sedikit memaksa,” ujar Mariyah, penjual ketan bintul, Rabu (29/4).

    Menurutnya, beberapa diantara mereka yang sering menarik retribusi ilegal, selalu mengatasnamakan instansi pemerintah seperti Satpol PP maupun instansi lainnya.

    Saepul pun menegaskan kepada para pedagang agar tidak percaya dengan apa yang disampaikan oknum tersebut. Sebab, yang berhak menarik retribusi dari pedagang di pasar adalah Disperdaginkop UKM dan DLH.

    “Kami nih, kalau meminta salar pasti langsung dipecat. Ibu bapak jangan langsung percaya kalau ada yang mengatasnamalan Satpol PP. Ibu nanti kalau diminta lagi, foto orangnya. Jangan takut,” kata Saepul.

    Bukan hanya Mariyah, pedagang lain pun mengeluhkan hal yang sama. Seperti yang dirasakan oleh Bagus Gunawan. Ia yang merupakan pedagang ta’jil ini mengaku setiap harinya, jumlah oknum penarik retribusi ilegal bisa mencapai 5 orang.

    “Banyak yang nyalar, dari pagi sampai sore. Rp1 ribu atau Rp2 ribu, pakai baju biasa,” ujar pemuda asal Pekarungan tersebut.

    Tak hanya retribusi ilegal, ia pun mengaku harus membayar sewa tempat lapak dagangnya berdiri. Bahkan menurutnya, biaya yang dikeluarkan cukup mahal.

    “Ini geh lapaknya bayar ke orang yang suka minta salar. Bayarnya Rp400 ribu per bulan. Mahal sih, karena kalau kata pak Satpol PP, ini tanah negara yang gak bisa disewain asal sama orang lain,” ucapnya.

    Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan bahwa pihaknya baru saja mendapatkan laporan terkait retribusi ilegal tersebut.

    “Belum, ini kami baru mendapatkan laporannya. Nanti kami akan tindak lanjut siapa oknum ini, sebagai apa mereka sampai minta salar di luar ketentuan,” jelasnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disperdaginkop UKM Kota Serang, Yoyo Wicahyono, mengatakan bahwa pihaknya memang menarik retribusi pasar ke para pedagang yang ada di Pasar Lama.

    “Iyah kami menarik salar atau retribusi kepada pedagang. Nominalnya itu Rp2 ribu sesuai aturan yang berlaku. Hanya kami mintanya sekali dalam sehari, tidak berkali-kali,” terang Yoyo.

    Selain itu, Yoyo menegaskan bahwa petugas penarik retribusi dari pihaknya selalu menggunakan tanda pengenal pada pakaiannya, untuk menunjukkan bahwa mereka adalah penarik retribusi yang legal.

    “Pakai seragam. Bukan baju dinas sih, cuma ada pakaian yang bertanda pengenal. Tulisannya Disperdaginkop. Saya kira para pedagang juga tahu lah, karena mantri pasar kan sudah setiap hari bergerak,” ujarnya.

    Apabila memang para pedagang merasa retribusi yang ditarik oleh oknum tersebut adalah ilegal, dapat langsung melapor kepada pihak berwajib. Sebab, penarikan retribusi di luar aturan merupakan pungutan liar (pungli).

    “Bisa langsung lapor ke tim sapu bersih (saber) pungli. Karena itu sudah masuk ke dalam pungli. Tidak ada yang kebal hukum,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Positif Bertambah, Dicurigai Transmisi Lokal Covid-19 Sudah Terjadi di Pandeglang

    Positif Bertambah, Dicurigai Transmisi Lokal Covid-19 Sudah Terjadi di Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Tim Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Pandeglang mencurigai telah terjadi transmisi lokal penyebaran virus korona di Kabupaten Pandeglang.

    Hal ini berdasarkan dari adanya hasil swab positif atas orang yang melakukan kontak dengan PDP yang meninggal pada tanggal 8 April yang lalu.

    “Seminggu yang lalu, kami sempat melakukan tes swab kepada keluarga pasien pdp yang meninggal pada 8 april. Dari 9 anggota keluarga, baru satu yang ada hasilnya dan hasil swabnya positif. Setelah dilakukan pemantauan beberapa hari, ada gejala mencurigakan ke arah Covid dan akhirnya dirujuk ke RSUD Banten,” jelas Juru Bicara Tim Gugus Tugas Kabupaten Pandeglang, Achmad Sulaeman, dalam keterangan resminya, Selasa (28/4).

    Dengan hal tersebut, maka Tim Gugus Tugas Pandeglang mencatat, sudah terjadi dua kasus positif di Kabupaten Pandeglang.

    “Keduanya berasal dari Kecamatan Carita, dan hasil swabnya sudah melewati uji laboratorium,” lanjutnya.

    Adapun untuk kasus pertama, pasien diketahui positif saat sudah meninggal, sedangkan untuk pasien kedua adalah keluarga yang sempat kontak dengan pasien pertama.

    Ia berharap, dengan adanya kasus ini, kewaspadaan masyarakat semakin meningkat, dan juga menaati aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

    “Dari kejadian ini kita ketahui bahwa transmisi lokal telah terjadi di kabupaten kita,” terangnya.(PBN)

  • Cilegon Jebol, 1 Kasus Positif Covid-19 Terkonfirmasi

    Cilegon Jebol, 1 Kasus Positif Covid-19 Terkonfirmasi

    CILEGON, BANPOS – Satu orang positif COVID-19 di Kota Cilegon. Pasien tersebut menjadi kasus positif pertama setelah sebelumnya bertahan menjadi daerah dengan zero positif korona di Banten.

    Informasi yang berhasil dihimpun satu orang positif tersebut warga Perumahan Bumi Panggung Rawi (BPI) Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. 

    “Iya benar (positif korona) satu orang berdasarkan hasil swab,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putera, saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (29/4).

    Aziz mengaku mendapatkan informasi jika ada satu warga yang positif hari ini, setelah sample swab-nya diuji labolatorium di Jakarta keluar.

    “Udah hasil swab mandiri di Jakarta. Dari swab kemudian dilakukan PCR dan hasilnya positif,” jelasnya.

    Aziz mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah OPD terkait kronologis pasien sehingga bisa terpapar virus korona.

    “Dia orang Cilegon yang ngontrak di Tangerang. Detailnya nanti ada rilisnya,” katanya. 

    Sekadar diketahui, jumlah kasus korona di Cilegon pertama hari ini menjadi 1 orang positif, 18 orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dirawat 3, sembuh 4 meninggal 11 sedangkan 477 Orang dalam Pemantauan (ODP) dalam pantauan 67, selesai 410. (LUK)

  • Pandemi Covid-19, Kapolres Serang Berbagi Ta’jil

    Pandemi Covid-19, Kapolres Serang Berbagi Ta’jil

    SERANG,BANPOS- Di tengah pandemi virus korona (Covid-19) dilakukan Kapolres Serang AKBP Mariyono melalui Kapolsek dan personil Polsek Ciruas membagi-bagikan takjil kepada petugas piket di pos pengamanan (Pospam) Ketupat di Simpang Empat Ciruas, Jalan Raya Serang – Jakarta, Senin (27/4/2020). Selain kepada personil pos pam, takjil juga diberikan kepada masyarakat sekitar.

    “Bagi-bagi takjil ini sebagai bentuk berbagi dalam kebersamaan personil Polri dengan masyarakat di bulan suci ramadhan di tengah pandemik Covid-19. Kita laksanakan juga sebagai sarana silaturahmi dengan masyarakat,” tutur Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno kepada wartawan.

    Dikatakan Kapolsek, para personel yang membagikan takjil tetap memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, yaitu dengan menggunakan masker dan menjaga jarak (phsycal distancing). Kegiatan bagi-bagi takjil gratis ini pun menuai apresiasi dari masyarakat.

    “Kita tetap melakukan sesuai protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona,” kata Kapolsek.

    Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik dan tetap semangat untuk melawan penyebaran virus korona, dan juga harus memahami bagaimana virus korona itu menyebar. Diantaranya, tidak keluar rumah, tidak mudik untuk sementara waktu, menjaga jarak, jauhi keramaian serta selalu menggunakan masker disaat keluar rumah.

    “Jika sudah paham tentang penyebaran virus Korona atau mengikuti imbauan pemerintah, Insya Allah kita, akan terhindar dari virus corona,” tandasnya. (RED)

  • OTG Positif Korona Terkonfirmasi di Kota Serang

    OTG Positif Korona Terkonfirmasi di Kota Serang

    SERANG, BANPOS – Kota Serang kembali mencatat satu kasus terkonfirmasi positif. Kasus tersebut merupakan kasus baru, bukan perkembangan dari kasus sebelumnya, dan tanpa menunjukkan gejala sama sekali.

    Juru bicara (Jubir) Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Serang, W. Hari Pamungkas, mengatakan bahwa pasien terkonfirmasi ke empat ini merupakan peserta pendidikan dan latihan (Diklat) di Bandung.

    “Inisialnya APN, perempuan usia 34 tahun. Dia ada riwayat perjalanan dari zona merah yaitu Bandung. Mengikuti diklat,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (27/4).

    Hari menjelaskan, pasien keempat tersebut tinggal di Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan. Sepulang dari diklat, secara mandiri ia melakukan tes Swab meskipun tidak menunjukkan gejala sama sekali.

    “Jadi dia orang tanpa gejala (OTG). Dia sepulang dari Diklat secara mandiri melakukan tes Swab dan hasilnya positif. Padahal memang tidak menunjukkan gejala,” terangnya.

    Hari menegaskan, kasus keempat ini bukanlah pengembangan kasus dari tiga kasus sebelumnya. Ia pun menjalankan diklat tersebut sendiri, tanpa ditemani siapapun.

    “Cuma satu, cuma dia sendiri, kan dia pulang dari diklat di zona merah, sampai rumah langsung diisolasi. Langsung di PCR dan kemudian hasilnya positif,” jelasnya.

    Untuk tindak lanjut, Hari mengatakan bahwa karena pasien tidak menunjukkan gejala penyakit, maka ia akan dirawat secara mandiri di rumahnya dengan pendampingan dari Puskesmas Taktakan.

    “Karena tanpa gejala, maka tidak dirawat di rumah sakit. Sekarang sedang melakukan perawatan di rumah dengan pemantauan dari Puskesmas Taktakan,” tandasnya. (DZH)

  • Polisi Sekat Pemudik ke Pelabuhan Merak, 555 Unit Kendaraan Diminta Putar Balik

    Polisi Sekat Pemudik ke Pelabuhan Merak, 555 Unit Kendaraan Diminta Putar Balik

    MERAK,BANPOS- Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Banten dan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Merak telah sepakat untuk tidak melayani penyeberangan atau kendaraan yang mudik, terkecuali warga diluar zona merah Covid 19, Minggu (26/4/2020).

    Untuk itu, kepolisian telah menghentikan dan meminta putar balik setidaknya 555 kendaraan yang hendak keluar pulau Jawa.

    Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Wibowo mengatakan dalam menegakan anjuran pemerintah untuk tidak mudik pada saat pandemi corona, masyarakat diharapkan tidak nekat mudik. Sebab kepolisian memastikan pemudik akan diberhentikan di check point selanjutnya.

    “Kami sudah sepakat, bahwa ASDP (Pengelola Pelabuhan) tidak melayani penyeberangan penumpang atau kendaraan yang akan mudik (kecuali yang diizinkan),” katanya kepada kepada wartawan, Minggu (26/4/2020).

    Wibowo mengungkapkan dalam kondisi ini, seluruh masyarakat agar bisa memahami situasi dan kondisi saat ini, dengan melaksanakan kebijakan pemerintah. Pelabuhan Penyeberangan Merak sendiri hanya melayani angkutan barang, seperti semboko dan BBM atau peralatan medis.

    “Dermaga hanya melayani penyeberangan angkutan barang saja,” tandasnya.

    Lebih lanjut, Wibowo menambahkan dalam prosesnya, kepolisian telah melakukan penyekatan dibeberapa titik dalam Operasi Ketupat Kalimaya. Salah satunya di pintu tol GT Merak.

    “Total kendaraan mudik menuju pelabuhan Merak yang diputar balik sampai dengam hari 3 Ops Ketupat Kalimaya 2020 Polda Banten berjumlah 555 unit. Rinciannya hari pertama 257 unit, hari kedua 186 unit dan hari ini 112 unit,” tambahnya.

    Wibowo berharap masyarakat atau pemudik untuk tidak memaksakan diri menyeberang melalui Pelabuhan Merak. Sebab pihaknya memastikan akan meminta masyarakat kembali ke rumahnya.

    “Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar wilayah hendaknya ditunda dahulu, hingga benar-benar Indonesia bersih dari Covid 19,” tandasnya. (RED)