Kategori: PERISTIWA

  • 25 Daerah Sudah Belajar ke Kota Cilegon tentang Penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

    25 Daerah Sudah Belajar ke Kota Cilegon tentang Penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

    CILEGON, BANPOS,- Pemkot Cilegon kembali menerima kunjungan dari pemerintah daerah lain di Indonesia. Mereka ingin belajar implementasikan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Tercatat sudah 25 daerah belajar program KKPD.

    Kali ini giliran Pemerintah Kabupaten Tangerang penerapan program KKPD. Kedatangan pemerintah daerah lain ke Kota Cilegon ingin mempelajari secara detail mekanisme alur penatausahaan, pencatatan serta pertanggungjawabannya dalam sistem aplikasi pengelolaan keuangan daerah.

    Kunjungan diterima Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon Noppy Kusuma, didampingi Kepala Bidang Anggaran BPKPAD Kota Cilegon Wisnu Wahyu Wibowo serta Manager Komersial Bank BJB Cabang Cilegon Pradhiesa Putra.

    Sedangkan tim Pemkab Tangerang dipimpin langsung oleh Sekretaris BPKAD Attaullah dan tim dari Bank BJB Cabang Kabupaten Tangerang.

    Kabid Perbendaharaan BPKPAD Kota Cilegon Noppy Kusuma mengapresiasi sejumlah daerah yang telah berkunjung ke Cilegon dan menjadikan Cilegon sebagai daerah rujukan, percontohan/pilot project implementasi KKPD sesuai dengan arahan dari Kemendagri.

    “Kami di BPKPAD selaku leading sector dalam hal pengelolaan keuangan daerah akan terus berupaya mengawal KKPD ini. Kami juga akan terus mengevaluasi apa saja yang kurang dalam implementasi KKPD ini agar kedepan lebih baik, bermanfaat dan memberikan pelayanan terbaik,” kata Noppy, sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Rabu (27 September 2023) lalu.

    Noppy berharap pemerintah daerah untuk bersama-sama saling memahami terkait KKPD. Hal ini dikarenakan setiap daerah memiliki karakteristik dan kendala yang berbeda-beda.

    “Oleh karenanya Pemkot Cilegon pun sangat intens menjalin komunikasi serta kerja sama yang baik, dan bersinergi dengan Kemendagri, Bank BJB sebagai mitra pelaksanaan pembayaran KKPD agar sistem pembayaran berbasis kartu kredit dapat diimplementasikan dengan baik di wilayah masing-masing,” ucap Noppy.

    Sementara itu, Sekretaris BPKAD Kabupaten Tangerang Attaullah menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Cilegon yang telah mengimplementasikan sistem KKPD sehingga menjadi daerah percontohan bagi pemerintah daerah lainnya.

    “Kami ingin belajar langsung implementasi KKPD ini di Cilegon yang telah lebih dulu melaksanakan digitalisasi pembayaran belanja uang persediaan melalui KKPD, sehingga kami dapat gambaran yang jelas tentang KKPD ini,” kata Ataullah.

    “Begitu juga halnya dengan sharing kendala yang dihadapi serta kelebihannya dalam hal implementasi KKPD ini. Tentu tujuannya tidak lain agar bisa segera diimplementasikan di daerah kami secepatnya,” tutur Attaullah.(adv)

  • Kuasa Hukum PT Pelita Enamelware Industry Lapor ke Polda Banten

    Kuasa Hukum PT Pelita Enamelware Industry Lapor ke Polda Banten

    SERANG, BANPOS – Mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan, Kuasa hukum PT Pelita Enamelware Industry Henny Karaenda melaporkan beberapa oknum aksi pendemo di halaman perusahaan tersebut.
    Kejadian kekerasan yang menimpa Henny bermula adanya aksi unjuk rasa dari puluhan mantan karyawan di depan kantor PT Pelita Enamelware Industry yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang pada Jumat 22 September 2023.
    “Hari itu juga, (Jumat, 22/9), saya langsung visum dan melaporkan ke Polda Banten,” katanya kepada awak media di Kota Serang, Kamis (28/9).
    Henny menuturkan, saat kejadian demonstrasi dirinya akan keluar dari lingkungan perusahaan dengan menggunakan mobil. Namun dirinya tidak bisa keluar dari lingkungan perusahaan karena dihalang- halangi orang-orang yang melakukan demo.
    Dengan adanya hal tersebut, Henny keluar dari mobil untuk menegur beberapa pendemo yang menghalanginya. Namun pelaku demonstrasi tersebut melakukan kekerasan kepadanya.
    “Karena itu saya langsung visum dan melaporkannya ke Polda Banten saat hari itu juga,” ungkap Henny.
    Kejadian yang sama juga menimpa pada Henny untuk kali kedua pada Selasa (26/9). “Untuk yang ini, saya melaporkan 35 orang ke Polres Serang, karena ada ancaman kekerasan ke saya,” kata Henny.
    Ia memaparkan, kronologi kejadian ini adalah, setelah pihak PT Pelita Enamelware Industry melakukan PHK terhadap 35 karyawan akibat tidak masuk kerja, yang kemudian menimbulkan adanya aksi demonstrasi.
    Dijelaskan Henny, bahwa pada 23 Agustus 2023 PT Pelita Enamelware Industry menerima surat permohonan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari 35 orang pekerja.
    Atas hal itu, pihak perusahaan dan 35 pekerja bersama kuasa hukumnya melakukan pertemuan perundingan bipartit pada 5 September 2023.
    Hasil perundingan, perusahaan menolak permohonan mereka dan mempersilakan para pekerja kembali bekerja sesuai jadwal. Namun pihak pekerja menolak keputusan perusahaan dan menyatakan tidak ingin bekerja lagi.
    Oleh karena seluruh 35 pekerja tidak masuk kerja, bahkan setelah diberikan dua kali surat peringatan dan panggilan secara patut namun tetap tidak datang dan tetap tidak hadir bekerja maka, sesuai UU Cipta Kerja, ke 35 pekerja tersebut terpaksa dikenakan PHK.
    “Karena mangkir lebih dari 5 hari kerja berturut-berturut, akhirnya perusahaan lakukan PHK,” papar Henny.
    Henny menjelaskan, perundingan bipartit telah dilakukan sebanyak enam kali. Termasuk mediasi dan klarifikasi dengan Disnaker Kabupaten Serang.

    “Perusahaan memenuhi undangan klarifikasi dari Disnaker Kabupaten Serang 21 September 2023, namun pihak dari mantan pekerja tidak ada yang hadir,” ucapnya.

    “Awalnya mereka meminta PHK suratnya masuk tanggal 23 Agustus 2023 ke kita dan disitu mereka juga meminta uang pesangon, setelah audiensi dengan pihak PT, karyawan, dan juga Disnakertrans Kabupaten Serang, disepakati adanya uang pisah sebesar Rp1 juta,” sambungnya.

    Lantaran tidak terjadinya kesepakatan, para mantan karyawan menilai uang pisah sebesar Rp1 juta dirasa kurang. Kemudian pihak Disnaker Kabupaten Serang dan Pengawas Disnaker Provinsi Banten yang mendatangi ke perusahaan, namun lagi-lagi pihak mantan pekerja tidak mau bertemu dan klarifikasi.
    Dari Pengawas Disnaker Provinsi Banten menyimpulkan bahwa yang dituntut pendemo bukanlah mengenai hak normatif, melainkan perselisihan hak, sehingga menyerahkan kepada Disnaker Kabupaten Serang untuk memediasi kedua pihak.

    “Disnaker Kabupaten Serang untuk mediasi namun pihak pendemo keberatan jika mediasi di Kantor Disnaker Kabupaten Serang dan meminta mediasi di Pabrik dan pihak Perusahaan menyetujui,” katanya.

    “Selasa aksi lagi tapi tidak ada surat pemberitahuan, akhirnya Jumat audiensi, hasilnya ditambah Rp3 juta menjadi Rp4 juta uang pisah, itu juga bayar kita-kita itu dicicil,” lanjut Henny.
    Henny menjelaskan bahwa sampai saat ini aksi demokrasi dari mantan karyawan masih berjalan.
    “Semalam saja aksi sampai jam 10 malam, setiap hari sampai puluhan orang. Yang diinginkan perusahaan kan, mereka sudah di PHK, dan kita ajak bekerja kembali, tapi tidak mau bekerja,” ungkapnya.

    Sementara itu, Praktisi Hukum dari kantor Law Firm Renaldy & Partners, Ferry Renaldy, menilai, unjuk rasa di PT Pelita merupakan peristiwa yang biasa

    “Unjuk rasa diatur dalam uu nomor 9 tahun 1998 dalam menyampaikan aspirasi baik lisan maupun tulisan harus sesuai dengan aturan, kita ini negara hukum, apapun itu harus sesuai aturan hukum,” kata Ferry kepada awak media.

    Jika melanggar, hal itu ada konsekuensi secara hukum yang bisa ditempuh, misalnya pihak yang dirugikan akibat unjuk rasa yg melanggar aturan hukum, bisa mengambil langkah hukum.

    “Terkait proses penyelesaian sengketa tenaga kerja, sesuai aturan ada 3 hal dalam penyelesaian, pertama Bipartit, Tripartit (Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase), dan PHI. Maka menurut saya, selesaikanlah permasalahan hukum dengan aturan hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara yang bertentangan aturan hukum,” tandasnya.

    Dihubungi terpisah Akademisi Fakultas Hukum UNIS, Ahmad Fajar Herlani menyatakan, setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam menyampaikan pendapat.

    “Dalam hal ini seluruh pihak yang berkepentingan pada hubungan industrial dalam konteks menyampaikan pendapat dilindungi oleh negara dan konstitusi,” katanya.
    Menyampaikan pendapat dalam bentuk demonstrasi, lanjut Fajar, merupakan hak konstitusional warga negara yang terdapat pada UUD 1945 amandemen 4 pasal 28.

    Dalam tatanan UU penyampaian pendapat dalam bentuk demonstrasi diatur pasal 1 angka 3 UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, dimana demonstrasi diartikan kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, secara demonstratif dimuka umum.

    Setiap peserta yang mengadakan demonstrasi mempunyai kewajiban yang diatur pada pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998 yakni; menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
    Pasal 6 tersebut menjadi kewajiban yang harus ditaati bagi pihak yang mengadakan demonstrasi.

    “Jadi dalam hal ini siapapun yang melaksanakan demonstrasi wajib tunduk pada aturan yang berlaku, jika ada pihak yang melakukan pelanggaran hukum maka pihak tersebut bisa dijatuhkan sanksi hukum yang berat,” ucapnya.(PBN)

  • Penagihan AdaKami Langgar Aturan

    Penagihan AdaKami Langgar Aturan

    JAKARTA, BANPOS – Hasil perkembangan investigasi yang dilakukan oleh AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang diduga melanggar prosedur operasi standard (SOP) perusahaan.

    Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr menyampaikan melalui keterangan tertulis bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi lebih lanjut terhadap beberapa debt collector (DC) yang diduga sebagai oknum tersebut.

    “Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud. Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” kata Bernardino di Jakarta, Kamis.

    Adapun pendalaman itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap AdaKami terkait berita viral nasabah AdaKami yang diduga mengakhiri hidupnya akibat tindakan oknum tim penagihan.

    Bernardino menjelaskan, hingga hari ini, perkembangan investigasi AdaKami telah menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat.

    Ke-36 pengaduan nasabah itu diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek daring, pemadam kebakaran, ambulans dan jasa sedot WC.

    Adapun terkait identitas korban yang viral diberitakan masih belum mendapatkan laporan dari publik maupun pemilik akun media sosial yang menjadi sumber berita viral tersebut.

    Lebih lanjut Bernardino menyampaikan, berdasarkan temuannya, pihak manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud, disertai dengan memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan AFPI.

    Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Bernardino menuturkan bahwa sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, AdaKami telah menekankan secara tegas kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada SOP yang berlaku, dan seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas.

    “Apabila pengguna AdaKami masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui hello@cs.adakami.id,” ujar Bernardino.

    Namun, terkait berita viral nasabah AdaKami yang mengakhiri hidupnya hingga saat ini AdaKami masih belum memperoleh identitas lengkap korban. Dalam penanganan dugaan tersebut, AdaKami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan informasi.

    “Kami masih terus melanjutkan koordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Bernardino.
    AdaKami juga mengingatkan untuk seluruh nasabah untuk terus hati-hati terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang semakin marak menggunakan akun mengatasnamakan AdaKami.

    Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko menyampaikan sebagai asosiasi penyelenggara fintech lending yang ditunjuk OJK, AFPI terus mendampingi proses investigasi terkait berita viral korban bunuh diri akibat teror DC.

    AFPI pun turut menginvestigasi kebenaran akan berita tersebut, juga untuk memastikan apakah anggotanya telah melakukan praktik penagihan utang kepada nasabahnya sesuai code of conduct industri.

    “Jika tenaga penagihan itu melanggar SOP, kode etik, AFPI langsung memberikan penandaan atau flagging, yakni jika yang bersangkutan dikeluarkan dari perusahaan fintechnya, itu kita pastikan orang ini tidak dipekerjakan lagi oleh anggota AFPI yang lain,” kata Sunu.

    AdaKami mengimbau kepada masyarakat apabila mempunyai informasi tambahan mengenai identitas korban tambahan agar menghubungi melalui nomor layanan konsumen AdaKami di 15000-77.

    “AdaKami tidak memiliki layanan konsumen via Whatsapp. Akun instagram resmi Adakami hanya @adakami.id yang sudah terverifikasi,” tandasnya.(PBN/RMID)

  • Durian Tingkatkan Kesejahteraan Warga Baduy

    Durian Tingkatkan Kesejahteraan Warga Baduy

    LEBAK, BANPOS – Sejumlah pemanggul durian itu menempuh perjalanan sejauh 7 kilometer di kawasan perkampungan tanah hak ulayat Baduy di pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

    Di kawasan hak tanah ulayat Baduy itu memang tidak ada kendaraan maupun jalan aspal sehingga untuk mengangkut panen durian, petani menggunakan jasa buruh panggul. Puluhan pemanggul buah berduri itu merupakan warga Baduy. Pekerjaan itu membutuhkan fisik kuat karena mereka harus menembus belantara dengan kondisi jalan setapak dan topografi perbukitan, pegunungan, serta tebing curam di samping kiri kanan.

    Risiko kecelakaan kerja pemanggul durian itu cukup besar sehingga mereka harus hati-hati, termasuk harus cakap menghindari gigitan ular hingga mengelola tubuh agar tak terpeleset ke tebing curam.

    Para pemanggul durian itu pantang kenal lelah. Mereka berjuang demi kesejahteraan keluarga.

    Musim panen durian merupakan kesempatan menambah penghasilan bagi keluarga Baduy. Buah durian milik petani Baduy itu ditampung pengepul yang ada di Terminal Ciboleger, pintu pertama masuk ke kawasan Baduy.

    Pengepul membeli durian dengan sistem borongan di atas pohon yang harganya tergantung banyaknya buah di pohon.

    Ketika produksi durian mencapai 1.000 buah, misalnya, bisa dibeli Rp8 juta/pohon dan bila di bawah 600 buah sekitar Rp5 juta/pohon. Namun, dalam pembelian sistem borongan, biaya petik buah dan pemanggul ditanggung oleh pengepul.

    “Kami memanggul durian dengan upah Rp4.000/buah, jika mengangkut 20 buah, satu kali perjalanan menerima upah Rp80 ribu,” kata Sarman (40), warga Baduy saat ditemui di Kadu Ketug perkampungan Baduy.

    Begitu juga warga Baduy lainya Yasmin (35). Ia mengatakan ekonomi keluarga terbantu dari upah memanggul durian itu sehingga bisa membeli beras dan lauk pauk.

    Meski warga Baduy memiliki cadangan pangan yang ada di leuit atau lumbung, mereka masih tetap membeli beras.

    Sebagai pemanggul durian, ia sudah biasa berjalan kaki menempuh perjalanan 7–10 kilometer setiap hari.

    Selama ini, perjalanan lancar karena tidak ada curah hujan sehingga kondisi marga tidak begitu mengkhawatirkan ketika pemanggul menembus hutan dan tebing curam itu.
    Warga Baduy sudah panen durian dalam 3 pekan terakhir ini dan diperkirakan akan berlangsung sampai Desember mendatang.

    Pendapatan sebagai pemanggul durian setiap hari cukup banyak. Dalam empat kali perjalanan, pemanggul bisa membawa upah Rp320 ribu/hari. Jumlah upah yang sepadan dengan risiko selama perjalanan.

    Tetua adat Baduy yang juga Kepala Desa Kanekes Kabupaten Lebak Jaro Saija mengatakan hingga saat ini panen durian menjadi andalan ekonomi masyarakat Baduy, mulai dari petani, pemetik buah, hingga buruh panggul.

    Perkebunan durian di kawasan tanah hak ulayat Baduy seluas 5.000 hektare, terdiri atas 3.000 hektare hutan lindung dan 2.000 hektare pertanian dan permukiman.

    Selama ini, perkebunan durian di kawasan Baduy tumbuh dan berkembang baik karena ada larangan penebangan pohon. Oleh karena itu, produksi durian pada musim panen selama setahun, bisa menggulirkan uang miliaran rupiah.

    Pohon durian di kawasan tanah hak ulayat Baduy sekitar 8.000 pohon, dengan penduduk 4.000 keluarga. Saija menghitung dari 8.000 pohon itu, jika panen rata-rata Rp4 juta/pohon maka total nilai produksinya Rp32 miliar.

    Kubil (45), petani Baduy, mengaku panen durian awal September 2023 itu cukup baik karena produksinya bisa mencapai 500 buah/pohon dibandingkan 2 tahun lalu, yang sangat kecil.

    Saat musim kemarau ini, petani diuntungkan karena produksi durian cukup berlimpah karena buah berduri itu tidak berjatuhan ketika masih menjadi kembang.
    Pada tahun lalu panen durian relatif kecil karena saat masih menjadi kembang, banyak yang berjatuhan akibat diguyur hujan.

    Panen durian pada September 2023, kata Kubil, ditampung oleh pengepul dengan harga Rp50 juta dari 10 pohon itu.

    Yasin (60), pengepul di Terminal Ciboleger, mengaku sudah puluhan tahun sebagai penampung buah durian warga Baduy dan bisa menyerap tenaga kerja hingga puluhan orang.

    Buah durian hasil panen masyarakat Baduy itu pada musim panen dikirim ke pedagang di Pasar Rangkasbitung, Pandeglang, Bogor, Jakarta, Tangerang, hingga Indramayu.
    Para pedagang itu sudah menjadi langganan tetap setiap musim panen dan mereka membeli secara kontan.

    Pada musim panen durian di Baduy, itu bisa menampung sekitar 7.000 sampai 10.000 buah/hari dengan nilai perguliran uang mencapai puluhan juta rupiah per hari. Petani biasanya memetik durian hingga selama 4 bulan per tahun.

    Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Lebak Deni Iskandar menyatakan musim panen durian itu setiap tahun terjadi pada bulan September sampai Desember dengan produksi mencapai ribuan buah per hari.

    Besarnya produksi buah durian itu mampu mendongkrak pendapatan ekonomi masyarakat dan penyerapan tenaga kerja hingga ratusan orang. Saat ini, sentra durian di daerah ini terbesar di kawasan Baduy karena mereka melarang penebangan pohon durian.

    Populasi pohon durian di kawasan Baduy bisa terjaga karena ada larangan keras menebang pohon termasuk pohon durian. Terpeliharanya ekosistem tersebut menjadikan produksi durian setiap tahun bisa relatif stabil.

    Padahal, di luar kawasan Baduy, banyak pohon yang ditebang untuk material bangunan rumah maupun palet atau peti kemas.

    Penghasil utama durian Kabupaten Lebak di Kecamatan Leuwidamar, juga di Kecamatan Bojongmanik, Cigemblong, Sobang, Muncang, Cirinten, dan Gunungkencana.

    Populasi pohon durian yang terjaga di Baduy selama ini bukan saja memberi kontribusi besar dalam merawat ekosistem hutan dan kawasan, namun lebih dari itu mampu menambah penghasilan warga.

    Berkah pohon durian itu bukan saja bagi pemilik dan perawat pohon, melainkan juga para buruh panggul yang bisa menangguk upah hingga ratusan ribu rupiah per hari.(PBN/RMID)

  • Dugaan Pencemaran PT Indah Kiat Didalami

    Dugaan Pencemaran PT Indah Kiat Didalami

    SERANG, BANPOS – Dalam upaya untuk melindungi lingkungan dan juga menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dengan adanya dugaan pencemaran lingkungan. DPRD Kabupaten Serang melakukan pengawasan terhadap dugaan pencemaran lingkungan di PT Indah Kiat Pulp and Paper yang ada di Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. DPRD menganggap dugaan pencemaran lingkungan ini sebagai permasalahan serius yang tidak boleh diabaikan. Pengawasan tersebut dilakukan secara langsung oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Serang.

    Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Ahmadi mengatakan, pengawasan yang dilakukan pihaknya tersebut dipicu oleh keluhan dan masukan dari masyarakat terkait masalah pencemaran air di Sungai Ciujung. Pasalnya, sungai tersebut digunakan oleh warga untuk kebutuhan sehari-hari, khususnya di Serang Utara, Kabupaten Serang.

    Selain itu, juga ada keluhan tentang pencemaran udara yang tidak sedap yang dialami oleh warga Kampung Cisereh, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan.

    “PT Indah Kiat Pulp and Paper telah melakukan pengolahan limbah air. Namun, limbah yang dihasilkan mengeluarkan bau yang tidak sedap. Selain itu, terdapat juga masalah terkait pembebasan tanah di sekitar PT Indah Kiat yang belum dilaksanakan selama bertahun-tahun,” ujarnya, Rabu (27/9).

    Ahmadi yang juga merupakan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Serang ini mengatakan, dalam pengawasan ini, terungkap bahwa PT Indah Kiat Pulp and Paper memiliki tiga mesin water treatment. Dan limbah yang dihasilkan sebanyak 52 ribu meter kubik meter per hari.

    “Dari ketiga mesin tersebut, sekitar 48 ribu meter kubik limbah dibuang setelah melalui proses pengolahan, dengan sisanya berasal dari mesin pertama sebanyak 4 ribu meter kubik yang kita permasalahkan. Masalah yang muncul adalah air hasil pengolahan masih berwarna coklat karena terdapat zat kayu dalam limbah tersebut,” katanya.

    Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa ada juga permasalahan lain yakni terkait izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah terkait air limbah sebanyak 4 ribu meter kubik yang berasal dari mesin water treatment pertama. Ia menegaskan bahwa limbah tersebut harus dilakukan pengujian terlebih dahulu sebelum dibuang.

    “Kita meminta agar dilakukan tes secara terus-menerus untuk memastikan kualitas limbah yang dihasilkan. Apakah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perundang-undangan atau tidak. Dan untuk pihak DLH juga jangan hanya sekedar menerima laporan dari pihak perusahaan. Terutama terkait limbah yang dibuang dari water treatment pertama ataupun ketiga,” tegasnya.

    “Tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga diminta jika PT Indah Kiat Pulp and Paper tidak mematuhi peraturan terkait pencemaran lingkungan. Karena ini juga mengandung unsur pidana. Sebelum nantinya dilakukan penutupan,” sambungnya.

    Selain itu, masalah terkait lahan yang belum dibeli oleh PT Indah Kiat juga menjadi fokus pengawasan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Serang pada saat melakukan pengawasan langsung di area perusahaan tersebut.

    Ahmadi, mengatakan bahwa pernah ada penawaran dari pemilik tanah, akan tetapi PT Indah Kiat menganggap harga yang ditawarkan tidak wajar.

    “Kita menjelaskan bahwa perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah itu sudah menyangkut tanah yang saat ini belum dibeli oleh PT Indah Kiat dan itu wajib untuk dibeli,” ujarnya.

    Pihaknya akan mengkaji hal ini di bagian hukum. Apakah perizinan yang ada sah atau tidak. Karena secara hukum, perizinan keluar sesuai dengan aturan. Karena dalam gambar plot tanah tersebut, semua harus dikuasai oleh perusahaan.

    “Kalau memang sesuai undang-undang harus dikuasai, maka izin yang ada dianggap tidak sah. Karena masih ada tanah yang belum dibebaskan,” tegasnya.

    Ia menyampaikan bahwa hal ini sangat berkaitan dengan kesehatan masyarakat, terutama yang saat ini masih menempati rumah yang berada di dalam perusahaan tersebut.

    “Kita juga kasihan kepada masyarakat yang menempati lahan di dalam PT Indah Kiat ini, artinya wajib direlokasi karena ini menyangkut kesehatan masyarakat juga,” ucapnya.

    Ahmadi berharap, agar semua permasalahan ini dapat segera diselesaikan demi menjaga kualitas lingkungan, baik terkait limbah air, pencemaran udara, maupun pembebasan tanah di sekitar PT Indah Kiat Pulp and Paper.

    Selain itu, ia mengatakan, bahwa tanah yang belum dibebaskan itu kurang lebih 4 sampai 5 hektar yang berlokasi di samping perkantoran gedung putih PT Indah Kiat. (CR-01/PBN)

  • Penanganan Penyerangan Pasar Kutabumi Diminta Transparan

    Penanganan Penyerangan Pasar Kutabumi Diminta Transparan

    TANGERANG, BANPOS – Ombudsman menyesalkan peristiwa perusakan, pemukulan dan dugaan penjarahan terhadap beberapa pedagang Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang dilakukan oleh sekelompok orang pada Minggu (24/9) sore lalu. Ombudsman meminta penanganan kasus itu dilakukan secara transparan.

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, dalam keterangan tertulis yang diterima BANPOS. Fadli menegaskan bahwa pihaknya mendukung dan mendorongan Polresta Tangerang, untuk segera mengungkap pelaku penyerangan itu.

    “Aksi anarkis dan premanisme tidak boleh dibiarkan. Penegakan hukum wajib dilakukan untuk memberikan keadilan serta rasa aman bagi publik,” ujarnya, Rabu (28/9).

    Atas kejadian tersebut, Fadli berharap perlunya keterbukaan dan ketuntasan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Pihaknya juga mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang, serta para pihak yang berwenang melakukan upaya-upaya untuk mencegah peristiwa serupa terulang di masa yang akan datang.

    Apalagi menurutnya, saat ini masih terdapat proses penyelesaian sengketa berkenaan dengan rencana revitalisasi Pasar Kutabumi.

    “Kita harapkan melalui pendekatan persuasif-holistik kepada pihak-pihak terkait dan penegakan hukum yang profesional dapat mencegah potensi-potensi konflik horizontal. Pemkab Tangerang perlu turun langsung untuk memfasilitasi penyelesaian dan pencegahan konflik,” tandas Fadli.

    Sebelumnya, sebanyak tujuh orang pemuda diduga merupakan pelaku penyerangan pasar Kutabumi, berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang. Dari ketujuh orang yang diamankan, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun tengah mendalami keterlibatan Perumda Pasar, dalam penyerangan tersebut.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono. Sigit mengatakan, pihaknya telah menangkap tujuh pemuda yang diduga pelaku perusakan dan penganiayaan yang mengakibatkan adanya korban dari pedagang di Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang.

    “Pada Selasa (26/9) dini hari, kami telah tangkap tujuh orang yang kemudian kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan,” ujarnya, Selasa (26/9).

    Ia mengungkapkan, dari ke tujuh orang tersebut, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi perusakan, penganiayaan dan penjarahan terhadap barang para pedagang. Adapun untuk ketiga tersangka tersebut diantaranya berinisial C, H dan N.

    Sementara itu, untuk empat orang lainnya masih dilakukan penyelidikan secara mendalam oleh tim penyidik, atas peran dan motif yang dilakukan ketika peristiwa perusakan pasar Kutabumi tersebut.

    “Untuk empat orang lainnya saat ini sedang didalami,” ucapnya.

    Ia menyebutkan, polisi juga kini sedang mendalami keterkaitan adanya surat deklarasi pembentukan Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat dan diduga berasal dari pengurus pasar, serta surat permohonan kepada aliansi tersebut untuk melakukan ‘pengamanan’ terhadap pasar Kutabumi.

    Pihaknya juga akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterkaitan para pelaku dengan motif yang melatarbelakangi terjadinya penyerangan kepada para pedagang pasar.

    Diketahui, terdapat dua surat yang beredar, diduga berkaitan dengan penyerangan kelompok preman terhadap pedagang Pasar Kutabumi. Surat pertama yakni deklarasi pendirian Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat.

    Dalam surat tersebut, terdapat enam kelompok masyarakat, yang menandatangani pembentukan aliansi tersebut. Keenamnya yakni BPPKB Kecamatan Pasar Kemis, PPBNI Kecamatan Pasar Kemis, Pendekar Banten Kecamatan Pasar Kemis, Pemuda Pancasila Kecamatan Pasar Kemis, Perwakilan Indonesia Timur dan LAPBAS Kecamatan Pasar Kemis.

    Sementara surat kedua yakni surat yang dikeluarkan oleh Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, dengan nomor SII.2/PS.KUBUM/IX/2023. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Pasar, Hapid Fauzi, lengkap dengan stempel Pasar Kutabumi, berisikan permohonan bantuan kepada Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat.

    Permohonan tersebut didasarkan pada tudingan bahwa Pasar Kutabumi telah dikuasai oleh oknum pedagang dan Koppastam, serta melakukan pungutan liar di sana. Perumda Pasar NKR pun meminta kepada aliansi tersebut untuk mengamankan dan menjaga ketentraman serta ketertiban Pasar Kutabumi, serta menggiring pedagang untuk pindah ke lokasi tempat penampungan pasar sementara. (RUS/DZH)

  • Lagi Bor Sumur, Muncul Semburan Lumpur

    Lagi Bor Sumur, Muncul Semburan Lumpur

    TANGERANG, BANPOS – Warga Kampung Panongan, Rt/Rw 01/701, Desa Panongan, Kabupaten Tangerang, menemukan semburan lumpur saat tengah membuat sumur bor untuk kebutuhan air bersih, di area pemukiman warga.

    Rojani (48), warga Kampung Panongan, Kecamatan Panongan, mengatakan bahwa penemuan semburan lumpur tersebut terjadi saat warga membuat sumur bor pada Selasa (26/9), sekitar pukul 14.20 WIB.

    Peristiwa terjadi ketika salah satu warga hendak membangun rumah dan membuat sumur bor untuk keperluan pembangunan di samping pekarangan. Setelah mengebor sekitar kedalaman 28 meter, seketika dari dalam galian mengeluarkan lumpur serta asap putih dan bau khas seperti gas.

    “Pengeboran itu sekitar 28 meter langsung keluar air, tapi tidak lama disusul keluar lumpur dan gas,” katanya.

    Setelah kejadian tersebut, proses pengeboran yang dilakukan warga itu dihentikan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Setelah keluarnya semburan gas itu, langsung dilaporkan ke polisi dan BPBD,” tutur dia.

    Kepala BPBD Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, mengatakan bahwa terdapat satu unit mobil pemadam kebakaran dari Mako Curug beserta tiga personel BPBD Kabupaten Tangerang, yang dikerahkan untuk menangani laporan tersebut.

    “Dalam penanganan hal ini, kami bekerjasama dengan Kapolsek Panongan dan empat jajarannya untuk mengamankan TKP (tempat kejadian perkara) apabila ada sesuatu hal yang membahayakan,” ujarnya.

    Ia menuturkan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Meski demikian, warga sekitar tetap diharapkan agar tenang.

    “Warga juga diimbau agar berhati-hati saat melakukan pengeboran dan tidak terjadi lagi kejadian seperti ini,” tuturnya.

    Sementara itu, Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Manurung, mengatakan bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati saat melakukan pengeboran. Jangan sampai ada lokasi atau wilayah yang akan dilakukan sumur bor namun bersinggungan dengan pipa.

    “Kami Polsek Panongan mengimbau masyarakat dalam pelaksanaan untuk membuat sumur bor agar berkoordinasi dengan kami, dan kejadian seperti ini bisa dijadikan pembelajaran untuk tidak terjadi lagi,” tuturnya.

    Sebagai informasi, BPBD Kabupaten Tangerang telah melakukan pengetesan semburan dengan cara membakar semburan tersebut, dan hasilnya dinyatakan tidak mengandung gas yang berbahaya. (DZH/ANT)

  • Wisata Religi Batu Kopeah Keramat Lebak Desa Kapunduhan Diresmikan

    Wisata Religi Batu Kopeah Keramat Lebak Desa Kapunduhan Diresmikan

    LEBAK, BANPOS – Wisata Religi Batu Kopeah Keramat Kapunduhan di Desa Kapunduhan, Kecamatan Cijaku, diresmikan oleh Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, pada Rabu (27/9). Peresmian tersebut disambut secara antusias oleh para tokoh dan masyarakat setempat.

    Dalam sambutannya, Iti mengatakan, peresmian tempat wisata tersebut sebagai upaya menjaga keberlangsungan warisan leluhur. Ia mengucapkan terima kasih atas kekompakan dan kebersamaan masyarakat, yang senantiasa mendukung kemajuan daerah Kabupaten Lebak.

    “Ini dibuktikan dengan kehadiran wisata religi Batu Kopeah Keramat Kapunduhan. Kemajuan Kabupaten Lebak sekarang merupakan buah ikhtiar kita bersama,” ujar Iti.

    Iti berharap, setelah diresmikannya destinasi wisata religi ini, diharapkan masyarakat dapat selalu menjaga sapta pesona wisata.

    “Dalam pengembangan destinasi wisata tidak hanya sudah diresmikan kemudian selesai, tapi juga perlu memperhatikan sapta pesona, yakni menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, kesejukan, keindahan, keramahan, dan memperhatikan kenangan,” tandasnya.

    Peresmian tempat wisata religi Batu Kopeah Keramat Kapunduhan ditandai dengan penandatanganan prasasti. Kemudian dilanjutkan dengan ziarah shohibul karomah.

    Sementara itu, Kepala Desa Kapunduhan, Ade Dimyati, mengucapkan terima kasih atas kesedian Bupati Lebak beserta jajaran yang telah meresmikan destinasi wisata baru ini.

    “Terima kasih Ibu beserta jajaran berkenan hadir dan meresmikan langsung tempat wisata ini. Dengan kedatangan Ibu kesini membawa semangat dan motivasi kami semua untuk terus maju,” ujar Ade. (MYU/DZH)

    Foto : Bupati Lebak memberikan sambutan saat peresmian wisata religi Batu Kopeah Keramat Kapunduhan Diresmikan

  • Tipu Ratusan Juta, Karyawan Dealer Dibekuk

    Tipu Ratusan Juta, Karyawan Dealer Dibekuk

    LEBAK, BANPOS – Kepolisian Polsek Cipanas Polres Lebak membekuk oknum karyawan Dealer Honda Banten Cabang Kecamatan Cipanas, yang menjadi pelaku kasus penipuan pembelian motor di dealer tersebut.

    Diketahui, pelaku berinisial ES (33) yang merupakan warga Desa Wirajaya, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor ini berhasil ditangkap usai menjadi buron selama berminggu-minggu, akibat berpindah-pindah tempat.

    Berdasarkan keterangan yang diterima BANPOS, ES menipu sekitar lebih dari 40 konsumen yang membeli motor secara cash dan kredit pada dealer Banten Bakti Motor.

    Dalam praktiknya, ES hanya memberi kwitansi dan stempel palsu buatannya sendiri, demi mengelabui korbannya. Total kerugian para korbannya mencapai sekitar Rp657.496.000.

    Setelah menerima laporan dari beberapa korban, Polsek Cipanas bergerak melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran. Pelaku berhasil dibekuk di Kota Serang.

    Kanit Reskrim Polsek Cipanas, IPDA Supardi, membenarkan pelaku berhasil ditangkap di Kota Serang. Saat ini menurutnya, kasus tersebut tengah didalami oleh pihak Kepolisian.

    “Iya betul, selanjutnya kita lanjutkan proses penyidikan,” tegas Supardi. (MYU/DZH)

  • Unilam Bentuk Satgas Kekerasan Seksual

    Unilam Bentuk Satgas Kekerasan Seksual

    LEBAK, BANPOS – Universitas Latansa Mashiro (Unilam) Rangkasbitung berkomitmen untuk mencegah tindakan kekerasan seksual, di lingkungan kampus. Hal itu dilakukan dengan membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan penanganan kekerasan seksual (P2KS).

    Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kemahasiswaan pada Unilam Rangkasbitung, Mochamad Husen, mengatakan bahwa pembentukan Satgas P2KS itu merupakan upaya, untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kampus.

    “Kami berharap dengan terbentuknya Satgas P2KS itu dapat mengantisipasi pelecehan seksual di lingkungan kampus,” ujarnya, Rabu (28/9).

    Meski sejauh ini belum ada temuan maupun pelaporan adanya korban pelecehan dan kekerasan seksual yang dialami mahasiswa, namun ia mengatakan bahwa pembentukan Satgas P2KS tetap perlu untuk dilakukan.

    Menurutnya, Satgas itu nantinya akan memberikan penyuluhan dan edukasi di lingkungan kampus, untuk mencegah dan mengantisipasi pelecehan maupun kekerasan seksual.

    Selain itu juga, ia menuturkan bahwa satgas tersebut akan menangani dan menyelesaikan kasus pelecehan seksual, jika terjadi terhadap para mahasiswa, baik wanita maupun laki-laki.

    Namun, ujar Husen, jika ada kasus kekerasan seksual itu tidak bisa ditangani dan diselesaikan oleh satgas, maka kasus itu akan diproses ke penegak hukum kepolisian setempat.

    “Kami selalu mengingatkan mahasiswa jangan sampai terjadi pelecehan maupun kekerasan seksual,” katanya.

    Ia mengatakan saat ini, regulasi kampus Unilam Rangkasbitung membatasi para mahasiswa yang menyelenggarakan kegiatan akademis dan ekstrakurikuler sampai pukul 21.00 WIB.

    Selain itu juga, mahasiswa dan dosen setiap pekan sekali melakukan doa asmaul husna dan membaca sholawat, guna mengingatkan agar terhindar dari perbuatan yang tercela, termasuk kekerasan seksual.

    “Pihak kampus juga akan bertindak tegas bagi mahasiswa yang terlibat pelecehan dan kekerasan seksual akan dikeluarkan,” ungkapnya.

    Diketahui, Unilam Rangkasbitung memiliki 2.000 orang mahasiswa. Kebanyakan mahasiswa itu selain berasal dari wilayah Provinsi Banten juga ada dari Lampung dan Aceh.

    “Kami meyakini dengan terbentuknya Satgas P2KS itu diharapkan ke depan tidak ada mahasiswa korban kekerasan seksual,” tandasnya. (DZH/ANT)