Kategori: PERISTIWA

  • Tiga UKM Binaan Telkom Unjuk Gigi

    Tiga UKM Binaan Telkom Unjuk Gigi

    CHINA, BANPOS – Sebagai wujud komitmen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dalam mendukung UMKM Go Global, Telkom memasarkan tiga produk usaha mikro kecil (UMK) binaannya pada kegiatan China-ASEAN Expo di Nanning International Convention and Exhibition Center (NICE), yang berlokasi di kota Nanning, Guangxi, China.

    UKM unggulan binaannya tersebut, yaitu ROTB Bali, Radalexo Bali, serta Soko Craft dari Pekalongan.

    Acara China-ASEAN Expo ini merupakan pameran hasil kesepakatan pada KTT China ASEAN ke-7 pada Oktober 2003. Pameran ini menjadi wadah kerja sama antara China dan negara-negara di ASEAN dalam bidang perdagangan, investasi, dan wisata

    Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, serta Menteri BUMN Erick Thohir. Keduanya memberikan pesan mengenai penguatan komitmen Kementerian BUMN untuk membawa UMKM menembus pasar global.

    “Semoga ke depannya kami bisa ikut serta kembali dalam pameran-pameran UKM lainnya baik di dalam maupun luar negeri. Pameran ini saya sangat bagus, selain mengenalkan produk UKM lokal tapi juga menambah semangat bagi para pelaku UKM untuk bekerja, berkreatifitas, serta berkompetisi dengan pelaku UKM lain”, ujar Pemilik UKM Radalexo, Ni Putu Radhani Sanjigandewi dalam keterangannya Senin (25/9).

    SGM Community Development Center Telkom, Hery Susanto mengatakan, dukungan Telkom merupakan salah satu wujud komitmen untuk mencapai tujuan SDGs poin 8 yang memastikan mata pencaharian dan pertumbuhan ekonomi yang baik, salah satunya dengan meningkatkan level UMKM di Indonesia dengan kegiatan ekspor produk ke luar negeri. Hal ini sekaligus bentuk kepedulian Telkom dalam membangun kemajuan UMKM untuk bisa mencapai kancah global.

    Selain itu, Telkom turut memberikan pembinaan berupa edukasi mengenai pentingnya memahami digitalisasi sebagai langkah awal para pelaku usaha beradaptasi dengan perkembangan globalisasi yang terus berlangsung hingga saat ini.

    Telkom juga memberikan upaya lainnya berupa pengadaan sertifikasi bagi para pelaku usaha hingga pembekalan setiap pelaku UMKM untuk dapat berkembang luas ke kancah global.

    “Sejalan dengan fokus Telkom yang menyasar segmen B2B, Telkom senantiasa mendukung UKM Indonesia untuk masuk ke kancah global dan memperluas pasarnya guna mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Diharapkan melalui keikutsertaan UKM binaan Telkom apat menjadi motivasi bagi para pelaku UKM untuk terus berkembang maju,” ujar Hery. (RMID)

    Berita Ini Telah Terbit Di https://rm.id/baca-berita/ekonomi-bisnis/189901/tiga-ukm-binaan-telkom-unjuk-gigi-di-ajang-chinaasean-expo-2023

  • Kebakaran Lahan di Leuwidamar, Warga Berjibaku Padamkan Api

    Kebakaran Lahan di Leuwidamar, Warga Berjibaku Padamkan Api

    LEBAK, BANPOS – Kebakaran Lahan terjadi di Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar pada Jumat (22/9) sore kemarin.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS, kebakaran terjadi sekira pukul 17.00 WIB dan berhasil dipadamkan oleh warga setempat dibantu oleh jajaran Polsek Leuwidamar sekitar pukul 20.00 WIB.

    Kapolsek Leuwidamar, IPTU Acep Komarudin, mengatakan bahwa kebakaran tersebut terjadi di Lahan milik warga. Menurutnya, kebakaran terjadi lantaran ada yang membuang puntung rokok sembarangan.

    “Untuk kepastian penyebab apa kita kurang paham, yang jelas teridentikasi ada yg bakar ranting bambu terus ditinggal,” kata Acep saat dikonfirmasi BANPOS, Sabtu (23/9).

    Acep menjelaskan, dalam kebakaran besar tersebut tidak adanya korban jiwa. Namun, ia menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dikarenakan kondisi cuaca yang berubah-ubah.

    Selain itu, ia meminta pula untuk terus memeriksa kondisi rumah, agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan.

    “Sekarang ini kita sedang menghadapi kemarau, hindari pembakaran yang menjalar ke pemukiman warga, mari kita jaga lingkungan di sekitar buanglah sampah pada tempatnya, tebanglah pohon di sekitar rumah, agar tidak menimpa kepada keluarga yang kita cintai, ” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Dewan Usulkan Penambahan Anggaran Bedah Rumah Di Wilayah Tangerang

    Dewan Usulkan Penambahan Anggaran Bedah Rumah Di Wilayah Tangerang

    TANGERANG, BANPOS – Program bedah rumah bagi warga Kota Tangerang yang tidak mampu dan dalam kondisi tidak layak huni disambut baik anggota DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi. Tahun 2023 rencananya akan dibedah sebanyak 700 unit rumah yang tersebar di 13 kecamatan.

    Menurut Edi jumlah bedah rumah dapat disesuaikan dengan kebutuhan. “Jika memang jumlah RTLH (rumah tidak layak huni) di Kota Tangerang masih banyak, sudah seharusnya ditambah, dengan proyeksi penambahan PAD di tahun 2024 anggaran kita dapat mencukupi pelaksanaan program bedah rumah,” ujar Edi, Kamis (21/09).

    Dikatakan politisi PKS ini, dalam program bedah rumah perlu diperhatikan adalah besaran anggaran bedah rumah yang masih terasa sangat kurang jika disesuaikan dengan ekonomi perkotaan yaitu masih di angka Rp 20 juta per unit. “Perlu diupayakan agar ditambah, kalau tidak salah di kota Tangerang Selatan sampai pada angka Rp 71 juta per unit. Perlu dikaji. kenapa Tangsel bisa menganggarkan sebesar itu,” ujar Edi.

    Lanjut Edi, terkait penambahan anggaran bisa juga disiasati, yaitu bekerjasama dengan pemerintah Provinsi Banten yang memiliki anggaran bedah rumah sebesar Rp 50 juta/unit. “Sehingga lebih besar manfaatnya untuk masyarakat miskin kota dengan dana pendampingan dari provinsi dapat lebih besar anggaran yang diterima,” ungkapnya.

    Sementara Wali kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam paparan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Award 2023 menyatakan, Pemerintah Kota Tangerang Banten telah membedah 8.000 unit rumah selama 10 tahun sebagai upaya mendorong terbentuknya STBM. “Program bedah rumah dilakukan pada lebih dari 8.000 unit rutilahu dalam kurun waktu sepuluh tahun. Ditambah dengan pembangunan jamban sehat sebanyak 6.089 unit,” katanya.(PBN/BNN)

  • Provokator Aksi Bela Rempang Ditangkap Polisi

    Provokator Aksi Bela Rempang Ditangkap Polisi

    JAKARTA, BANPOS – Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial YRB (23), karena menghasut
    dan menjadi provokator agar massa melakukan kekerasan dalam aksi ‘Bela Rempang’ di Patung Kuda,
    Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/9).

    “Penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana menghasut supaya melakukan perbuatan
    pidana, melakukan kekerasan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade
    Safri Simanjuntak dalam keterangan di Jakarta, Kamis (21/9).

    Ade Safri menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Jalan Intan, Kayuringin Bekasi
    Selatan, Jawa Barat. Polisi menyita telepon seluler (ponsel) milik tersangka yang diduga digunakan untuk
    menyebarkan pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp (WA).

    “Menyita informasi dan dokumen elektronik serta melakukan analisis di Labfor Cyber Ditreskrimsus
    Polda Metro Jaya,” katanya.

    Mantan Kapolresta Surakarta tersebut menyebutkan bahwa tersangka menghasut dan mengunggah
    pesan berisi provokasi pada malam hari sebelum pelaksanaan unjuk rasa.

    "Penangkapan YSR berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA
    tanggal 19 September 2023," kata Ade Safri.

    Atas perbuatannya, tersangka YSR dikenakan dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-
    Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
    Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 dan atau Pasal 160 KUHP dengan pidana penjara
    paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (DZH/ANT)

  • Tanak Gak Langgar Etik

    Tanak Gak Langgar Etik

    JAKARTA, BANPOS – Sidang Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK)
    menyatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak tidak bersalah dalam
    perkara chat (percakapan) dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM)
    Idris Froyoto Sihite.

    "Menyatakan terperiksa Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
    dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK Harjono saat
    membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta,
    Kamis (21/9).

    Dalam amar putusan tersebut, Tanak dinyatakan tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 4
    ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang
    Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

    Majelis Etik Dewas KPK yang beranggotakan anggota Dewas Syamsuddin Haris dan Albertina Ho, juga
    kemudian memulihkan nama baik serta hak Tanak seperti sedia kala.

    "Memulihkan hak terperiksa Johanis Tanak dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada
    keadaan semula," tutur Harjono.

    Untuk diketahui, sidang kode etik terhadap Tanak digelar terkait dengan beredar-nya tangkap layar
    percakapan antara dirinya dengan Plh Dirjen Minerba di ESDM Idris Froyoto Sihite.

    Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Selasa (18/4) menyampaikan bahwa Johanis Tanak secara
    langsung sudah mengklarifikasi hal tersebut kepada media, dan mengatakan percakapan tersebut terjadi
    sebelum Tanak menjabat pimpinan KPK.

    "Pembicaraan soal urusan pribadi apa yang bisa dilakukan menjelang masa pensiun. Idris Sihite juga saat
    itu belum berurusan dengan KPK," katanya.

    Lembaga antirasuah itu kemudian mendapatkan informasi bahwa tangkap layar percakapan yang
    beredar sudah direkayasa.

    "Kami saat ini mendapatkan informasi bahwa chat yang beredar tersebut sudah direkayasa tanggal-nya
    oleh pihak yang tak bertanggung jawab sehingga seolah-olah terjadi saat sudah terpilih seleksi pimpinan
    KPK," tandasnya. (DZH/ANT)

  • APK Caleg Ditertibkan

    APK Caleg Ditertibkan

    SERANG, BANPOS – Bawaslu Kota Serang tertibkan 3,545 Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik di sejumlah titik yang tersebar di Kota Serang. Penertiban tersebut dilakukan lantaran APK tersebut melanggaran Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) Kota Serang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang aturan kampanye.

    Hal tersebut juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari pertemuan Bawaslu Kota Serang bersama Walikota Serang yang membahas penertiban APK beberapa waktu lalu.

    Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan, pihaknya telah mencatat dari bulan Agustus sampai dengan September, jumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mirip dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di Kota Serang berjumlah 3,545. APK tersebut terpasang bebas dan tidak sesuai dengan aturan.

    “Jadi sebenarnya menurut PKU nomor 15, alat peraga sosialisasi itu hanya bendera dan itu di pasang di tempat-tempat yang diperbolehkan. Misalnya kantor. Tapi kalau di pasang di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan, maka itu sudah melanggar peraturan tentang pemilu. Juga peraturan perundang-undangan lainya. Salah satunya Perda K3 yang di miliki oleh pemkot Serang,” katanya, Kamis (21/9).

    Padahal, sebelumnya Bawaslu Kota Serang sudah memberikan imbauan kepada Partai politik maupun para calon peserta Pemilu, untuk terlebih menurunkan dan memasangkan APK sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan. Namun, sejauh ini partai politik masih belum juga menurunkan sendiri APK yang sudah dipasangnya.

    “Jadi memang penindakan kita sudah sesuai mekanisme yang ditempuh. Tapi nanti, kita akan coba berkoordinasi dengan partai politik dalam waktu dekat ini, untuk menyampaikan apa saja yang boleh dan tidak boleh dalam tahapan sebelum masa kampanye,” jelasnya.

    Ia juga menerangkan, bahwa masa kampanye akan segera berlangsung pada tanggal 28 November mendatang. Dan semua partai politik hanya diperbolehkan untuk memasang APS saja, tidak diperbolehkan untuk memasang APK sebelum masa kampanye itu ditetapkan.

    “Ruang ini lah yang kemudian dimaknai oleh sebagian masyarakat, bahwa saat ini sudah masuk dalam kampanye, padahal belum. Nah inilah yang perlu kita sampaikan kepada masyarakat luas maupun ke peserta pemilu,” terangnya.

    Agus menjelaskan, untuk jumlah APK yang diturunkan, pihaknya masih belum bisa memastikan. Namun dari jumlah APK yang sudah diturunkan saat ini, nantinya akan didata ulang, termasuk pemasangan APK di billboard yang berizin.

    “Kemungkinan yang besar-besar itu tidak bisa diturunkan hari ini, artinya kita perlu koordinasi kembali. Apakah ini perusahaan atau perseorangan, berizin atau tidak berizin. Kita juga sudah koordinasi dengan Bapenda Kota Serang,” jelasnya.

    Dirinya menambahkan, jika APK terpasang di papan reklame yang sudah mendapatkan izin dari dinas terkait, kemudian bentuknya bersifat ajakan, maka Bawaslu akan segera bersurat kepada Pemkot Serang dalam hal ini.

    “Karena masa kampanye itu belum diperbolehkan, jadi nanti yang akan meneruskan ke pihak perusahaan, maupun ke peserta Pemilu itu nanti Pemerintah,” ungkap.

    Dirinya berharap, setelah dilakukannya penertiban saat ini, diharapkan pesta demokrasi menjadi ramai, tidak membuat kumuh suasana lingkungan Kota Serang dan tidak mengecualikan aturan.

    “Karena masyarakat itu berharap menyambut pesta demokrasi ini dengan harapan lebih baik, sehingga citra mereka mensosialisasikan ini menggambarkan bagaimana masyarakat nanti menentukan pilihannya,” harapnya.

    Sebelumnya, Walikota Syafrudin mengatakan, pada bulan Juni-Juli Pemkot Serang sudah membuat surat edaran kepada semua partai politik untuk tidak memasang alat peraga kampanye, di Jalan Protokol dan di atas pohon yang di paku.
    “Karena sudah ada Perda K3. Jadi kalau masih ada alat peraga kampanye di protokol silahkan diambil saja, dari mulai sekarang. Sebab Pemkot Serang sudah melarang hal itu dari awal,” katanya.

    Syafrudin mengaku sudah menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Dishub, Satpol PP agar segera menegakkan Perda K3 untuk menertibkan alat peraga kampanye di Kota Serang.

    “Karena waktu pemasangan alat peraga kampanye hanya 75 hari, kemudian secara pemasangannya juga nanti akan diatur oleh Bawaslu. Nah ini jangan sampai ada pelanggaran yang telah disarankan baik oleh KPU maupun bawaslu,” tandasnya.(CR-01/PBN)

  • PDAM Kabupaten Lebak Dituding Tak Evaluasi Kualitas Air

    PDAM Kabupaten Lebak Dituding Tak Evaluasi Kualitas Air

    LEBAK, BANPOS – Kualitas air bersih yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta
    Dharma Kabupaten Lebak, banyak dikeluhkan warga khususnya Kelurahan Muara Ciujung Timur (MCT),
    Rangkasbitung. PDAM pun dituding tidak melakukan evaluasi, atas kualitas air yang didistribusikan
    kepada masyarakat.

    Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam, Ratu Nisya Yulianti, mengatakan bahwa sudah berulang kali
    masyarakat mengeluh dan protes atas buruknya kualitas air PDAM Tirta Dharma Kabupaten Lebak, yang
    dinilai tidak layak untuk digunakan atau dikonsumsi. Kualitas air yang mengalir ke rumah warga
    seringkali berwarna kecokelatan seperti comberan atau air teh.

    “Bukan lagi karena kondisi atau cuaca, nampaknya memang PDAM Tirta Dharma tidak pernah
    mengutamakan kualitas sehingga menjadi kebiasaan tidak memberikan pelayanan yang terbaik untuk
    masyarakat. Sangat kesal dengan layanan air PDAM yang kualitas air bersihnya semakin hari semakin
    buruk. Namun PDAM Tirta Dharma Kabupaten Lebak terkesan tak menghiraukan permasalahan
    tersebut,” ujar Ratu kepada BANPOS, Kamis (21/9).

    Ratu yang juga pelanggan PDAM ini menjelaskan, air yang mengalir ke rumahnya bukan seperti air
    ledeng pada umumnya, tapi seperti air got atau mirip teh karena warnanya coklat.

    “Bagaimana kita tidak kesal, alasannya selalu tercemar limbah dan lain sebagainya, terus kemana selama
    ini pihak PDAM Tirta Dharma Kabupaten Lebak,” jelasnya.

    Ia menerangkan, persoalan PDAM memang tidak kunjung selesai, membuat masyarakat kecewa
    lantaran sudah bayar tiap bulan ke PDAM sangat mahal, namun nyatanya sampai saat ini air yang
    diterima berkualitas buruk.

    Menurut Ratu, air dengan kondisi yang kotor tersebut tidak layak digunakan, terlebih masyarakat yang
    biasa menggunakan air tersebut untuk masak.

    “Jika dipaksakan, khawatir malah menimbulkan penyakit. Jangankan untuk bersih-bersih, untuk wudhu
    ibadah pun tidak bisa, apalagi kalau digunakan untuk masak siapa yang akan bertanggung jawab jika ada
    efek yang ditimbulkan dirasakan oleh masyarakat akibat kualitas air yang buruk oleh PDAM Tirta Dharma
    Kabupaten Lebak” tegasnya.

    Ratu memaparkan, kalau kualitas air PDAM yang kotor ini terus dibiarkan dan tidak dicari solusinya,
    maka pihaknya tidak segan-segan untuk melapor kepada instansi yang berwenang.

    “Tentu persoalan kemarin tidak dijadikan bahan evaluasi, artinya memang sistem kerja PDAM Tirta
    Dharma Kabupaten Lebak sangat buruk sehingga tidak menerapkan prinsip kualitas dan kesehatan
    masyarakat tidak diutamakan. Pimpinan Daerah wajib tahu karena ini Perusahaan Daerah, agar tidak
    menjadi tradisi dan budaya PDAM Tirta Dharma Kabupaten Lebak,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Nelayan Lebak Terciduk di TNUK

    Nelayan Lebak Terciduk di TNUK

    PANDEGLANG, BANPOS – Sebanyak 18 orang nelayan asal Kabupaten Lebak, tertangkap oleh tim patroli
    laut Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang, yang tengah melaksanakan pengamanan di
    wilayah perairan kawasan BTNUK Pandeglang.

    Belasan nelayan yang menggunakan perahu tersebut tertangkap saat diduga hendak mencuri biota laut
    jenis gurita, di perairan laut kawasan TNUK pada Rabu (20/9) lalu.

    Diketahui dari data BTNUK, ke-18 nelayan tersebut berinisial R (38) sebagai Kapten Kapal asal Labuan,
    Pandeglang, dan 17 ABK diantaranya MM (64), U (33), D (35), N (35), S (42), O (45), AP (32), N (37), S
    (32), AS (39), R (32), S (35), L (45), S (43), A (33), A (55) dan M (55) asal Kabupaten Lebak.

    Humas BTNUK Pandeglang, Andri, membenarkan jika tim Patroli BTNUK telah melakukan penangkapan
    terhadap 18 nelayan yang diduga hendak mencuri biota laut jenis gurita, di kawasan perairan BTNUK
    tersebut.

    “Saat itu Tim RPU-Marine Patrol tengah berpatroli, dan menangkap 1 kapal nelayan sedang mencuri
    biota laut jenis Gurita. Dari hasil penangkapan itu berhasil diamankan sebanyak 18 orang nelayan,” kata
    Andri kepada wartawan, Kamis (21/9).

    Selanjutnya kata Andri, para nelayan tersebut dimintai keterangan, dan diperoleh keterangan bahwa ke
    18 orang tersebut berasal dari wilayah Binuangeun, Kabupaten Lebak.

    “Pelaku yang ditangkap mulai dari Kapten Kapal dan 17 ABK-nya, mereka berasal dari Binuangeun,
    Lebak,” ujarnya.

    Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan oleh petugas di dapat keterangan dari para nelayan itu, bahwa
    mereka berangkat dari Binuangeun dan mereka tertangkap tangan di Tanjung Layar (Legon Ewog),
    Resort Pulau Peucang, diduga sedang mengambil biota laut jenis Gurita.

    “Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain sebanyak 30 kilogram gurita, 16 ban
    pelampung dan 11 alat pancing gurita,” jelasnya.

    Setelah dilakukan pendataan dan didokumentasikan, lanjut Andri, barang bukti tersebut dikubur oleh
    petugas. Dari penangkapan tersebut, petugas mengutamakan azas Ultimum Remedium dan Restorative
    Justice berupa surat pernyataan untuk para pelaku, agar tidak melakukan pelanggaran kembali.

    “Dan jika terbukti melakukan pelanggaran kembali maka akan diambil langkah tegas atau proses
    pidana,” tegasnya. (DHE/DZH)

  • BBWSC3 Rencanakan Penggusuran Warga

    BBWSC3 Rencanakan Penggusuran Warga

    SERANG, BANPOS – Puluhan masyarakat yang mendiami lahan bantaran Sungai Cibanten terancam akan direlokasi oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) karena dianggap dapat menghambat pelaksanaan proyek normalisasi dan pelebaran sungai tersebut.

    Rencana itu terungkap saat BBWSC3 menggelar rapat pertemuan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang guna membahas rencana penertiban pemukiman tidak berizin di bantaran Sungai Cibanten di Gedung BBWSC3 pada Rabu (20/9).

    Ditemui seusai menggelar rapat pertemuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai 1 BBWSC3 Junaiedy Malay mengatakan, secara teknis pihaknya belum bisa memastikan kapan rencana relokasi itu akan dilaksanakan.

    “Belum bisa dipastikan untuk rencana relokasi rumah-rumah kapan, teknis nya seperti apa,” katanya kepada BANPOS pada Rabu (20/9).

    Selain karena dapat menghambat pelaksanaan proyek normalisasi dan pelebaran sungai, alasan lain mengapa pemukiman itu terancam direlokasi adalah karena masyarakat dianggap telah secara ilegal mendiami lahan milik negara.

    Sebab berdasarkan aturannya, 50 meter dari sempadan sungai, lahan tersebut tidak boleh dijadikan sebagai pemukiman penduduk.

    “Dari sempadan sungai kan 50 meter. Tanggul kita sudah ada, jadi yang dijadikan akses untuk penduduk itu kini ditempati bangunan, harusnya bikin bangunan di luar tanggul,” ucapnya.

    Meski dianggap telah secara ilegal mendiami lahan milik negara, namun ia menginginkan agar dalam proses relokasi itu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, dan bermusyawarah dengan masyarakat.

    “Sungai itu menjadi kewenangan kita, bersertifikat juga. Tapi walaupun itu tanah negara, kita ingin dilakukan secara musyawarah,” tegasnya.

    Disinggung terkait pelaksanaan proyek normalisasi sungai, ia menyebut di tahun ini progres pelaksanaan proyek tersebut telah mencapai 50 persen.

    Dengan panjang sungai yang dinormalisasi mencapai 2-3 kilometer.

    “Normalisasi sudah 50 persen, cuman pas belokan itu ada pemukiman warga,” jelasnya.

    “Sekitar 2-3 kilometer, rencananya kita dari Sindangheula,” imbuhnya.

    Sementara itu di sisi lain, Asisten Daerah (ASDA) II Pemerintah Kota Serang, Yudi Suryadi menyebutkan ada sekitar 50-60 rumah warga yang berdiri di atas lahan tersebut.

    Ia juga menambahkan, rencana pelebaran sungai itu memiliki lebar mencapai 40 meter.

    Akibat dari rencana perluasan tersebut, maka warga di bantaran sungai dipastikan akan terdampak proyek itu.

    “Tadi ada kendala ternyata di tanah yang dibangun rumah-rumah penduduk tanpa izin. Kami agak kesulitan karena sungai ini harus dilebarkan,” tandasnya.(CR-02/PBN)

  • Akademisi UPH Nilai Tak Ada Pelanggaran HAM di Rempang

    Akademisi UPH Nilai Tak Ada Pelanggaran HAM di Rempang

    JAKARTA, BANPOS – Akademisi Universitas Pelita Harapan Agus Surono menilai, tak ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dalam konflik agraria di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

    “Peristiwa yang terjadi di Pulau Rempang, tidak dapat dikualifikasikan sebagai Pelanggaran Berat HAM, sebagaimana dimaksud pada UU No 26 Tahun 2000,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (20/9).

    Menurutnya, secara yuridis berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 26 Tahun 2000 menyebut bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

    Menurutnya, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat di Indonesia adalah meliputi pertama ada kejahatan genosida.

    “Yakni setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama,” lanjutnya.

    Kejahatan genosida dapat dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.

    Kemudian menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.

    “Lalu, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain,” terangnya.

    Kedua, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

    Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.

    Kemudian penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.

    Lalu, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.

    “Kemudian penghilangan orang secara paksa, atau kejahatan apartheid,” tambah Agus.

    Sementara itu, ia menyebut bahwa pelanggaran HAM adalah tindakan yang bersifat sistematis dan meluas.

    “Kedua kata tersebut merupakan kata kunci yang bersifat melekat dan mutlak dan harus ada pada setiap tindakan pelanggaran HAM berat, khusus kaitannya dengan kejahatan terhadap kemanusiaan,” lanjutnya.

    Berdasarkan UU, Agus mengatakan bahwa tidak unsur sistematis dan meluas dalam kejadian di Pulau Rempang.

    “Sebab ada faktor penting dan signifikan yang membedakan antara pelanggaran HAM berat dengan tindak pidana biasa menurut KUHP atau Perundang-undangan pidana lainnya,” tandasnya.

    Terpisah, relawan pendukung Jokowi di Pilpres 2019, Solidaritas Merah Putih (Solmet) berharap Presiden Jokowi bisa membantu penyelesaian masalah tanah masyarakat di tiga daerah yang kini disorot.

    Ketua Umum Solmet, Silfester Matutina meminta adanya perhatian khusus dari Jokowi untuk membantu penyelesaian sengketa tanah. Sehingga masyarakat kecil bisa mendapatkan keadilan dan haknya.

    Hal itu disampaikan Silfester dalam acara Rembug Nasional Persaudaraan Solidaritas Merah Putih Indonesia (Rembugnas Solmet) 2023 di Gedung Putih Tio Ma Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/9).

    “Rempang,Batam (Rempang Eco City) seluas 17.000 hektar dan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Bojong-Bojong Malaka Depok (Universitas Islam Internasional Indonesia) seluas 111 hektar yang juga masuk dalam PSN. Kemudian tanah warga transmigran Desa Bantahan I, Mandailing Natal seluas 748 hektar yang diduduki PTPN IV Medan dan 168 hektar,” kata Silfester.

    Di hadapan Jokowi, Silfester juga mengimbau kepada Pemerintah agar lebih bijaksana dalam menyelesaikan hak tanah masyarakat.

    “Kami tidak mau keberhasilan Bapak Presiden ternodai oleh oknum-oknum di bawah kepemimpinan Presiden, yang tidak bisa menangani kasus-kasus tanah dengan bijaksana. Kami tidak mau nama baik Bapak Presiden tercoreng,” ungkapnya.

    Dia bercerita sempat ditemui warga Rempang. Silfester bilang, warga sedianya tidak mempermasalahkan pembangunan PSN Rempang Eco City. Asalkan hak-hak mereka diselesaikan.

    Juga, 16 kampung adat yang mereka tinggali sejak tahun 1834 tidak digusur, tapi ditata.

    “Begitu juga dengan warga Bojong-Bojong Malaka Depok yang tanahnya sudah digusur dan dibangun PSN UIII,” akunya.

    Kata Silfester, pada dasarnya warga mendukung pembangunan PSN asalkan hak ganti untung diselesaikan dengan baik.

    “Hal yang sama juga diminta oleh warga mantan transmigran Bantahan I Mandailing Natal yang tanahnya telah diberikan negara sejak tahun 1997, tapi kemudian diduduki PTPN sejak 2007 seluas 798 hektar, dan 186 hektar oleh PT. Pemaris Raya,” papar dia. (pbn/rmid)