LEBAK, BANPOS – JAJARAN Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis Sabu di daerah hukum Polres Lebak. Diketahui, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Muara Ciujung Timur tersebut dibekuk oleh petugas di bahu jalan Kampung Pariuk, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar pada Minggu (10/9) malam.
”Dari Pelaku AR (39), kami berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone merek OPPO warna biru, satu buah plastik hitam yang di dalamnya terdapat satu unit timbangan digital, satu buah bekas bungkus rokok merek Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat enam bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 0.83 gram” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, pada keterangan yang diterima BANPOS, Selasa (12/9).
Ia menjelaskan, pelaku AR mengedarkan sabu tersebut di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya. Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan barang tersebut dari pelaku W yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar Pencarian Orang (DPO).
Ngapip menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
”Terakhir mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak karena narkoba akan merusak generasi muda para penerus bangsa” tandasnya. (MYU/DZH)