Kategori: PERISTIWA

  • Presiden Jokowi Apresiasi TPIP Dan TPID

    Presiden Jokowi Apresiasi TPIP Dan TPID

    JAKARTA, BANPOS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) serta jajaran terkait lainnya, yang mampu mengendalikan inflasi dalam kisaran targetnya 3 persen ± 1 persen pada 2023.

    Pencapaian ini dinilai membanggakan, karena lebih rendah dibanding sejumlah negara G20 seperti Argentina,Turki, India, Uni Eropa, dan Amerika Serikat.

    “Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim pengendali inflasi, baik pusat dan daerah, kepada gubernur, bupati, dan wali kota yang sudah bersama-sama dengan kita semuanya dalam rangka mengendalikan inflasi,” ujar Jokowi, dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2023, di Istana Negara Jakarta, Kamis (31/08/2023).

    Jokowi menilai, keberhasilan pengendalian inflasi ini tidak terlepas dari sinergi antara otoritas moneter, otoritas fiskal, serta tim pengendali inflasi yang melakukan pengecekan di lapangan.

    “Mengendalikan inflasi dengan kenaikan suku bunga, kalau pasokannya tidak baik, stok tidak memiliki, ya pasti harga akan naik. Dikendalikan dengan moneter, dengan kenaikan suku bunga, tapi distribusi barangnya terganggu karena jalannya rusak semuanya, nggak ada artinya. Jadi, ini kombinasi antara kebijakan moneter, fiskal, dan juga pengecekan di lapangan secara langsung,” papar Jokowi.

    Dalam kesempatan ini, Jokowi didampingi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur BI Perry Warjiyo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung

    Perry Warjiyo mengungkapkan, keberhasilan Indonesia dalam mengendalikan inflasi merupakan hasil dari sinergi dan inovasi bauran kebijakan.

    “Kalau negara lain, obat inflasi cuma satu, yaitu suku bunga Bank Sentral yang naik. Tapi kalau di Indonesia, sinergi yang sangat kuat,” tegas Perry.

    Perry menyebutkan, pada akhir 2022 inflasi Indonesia sempat menyentuh angka 5,51 persen (yoy) sebelum akhirnya turun menjadi 3,08 persen (yoy) pada Juli 2023.

    “Ini termasuk salah satu (inflasi) yang terendah di dunia,” ungkap Perry.

    Perry menjelaskan, sejauh ini Bank Sentral telah melakukan penyesuaian suku bunga untuk menjangkar ekspektasi inflasi.

    Selain kebijakan suku bunga, lanjut Perry, BI juga terus melakukan upaya stabilisasi nilai tukar rupiah untuk membatasi dampak inflasi barang impor serta mengeluarkan bauran kebijakan untuk upaya stabilisasi dan mendorong pertumbuhan.

    Selain itu, BI terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam hal pengendalian inflasi. Termasuk, dengan meningkatkan peran 46 Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dalam meningkatan efektivitas GNPIP yang telah dicanangkan sejak pertengahan tahun 2022.

    BI memperkirakan, inflasi tahun 2024 terus terkendali dan menurun pada kisaran 2,5 plus minus 1 persen.

    “Inilah ciri khas Indonesia, mengapa bisa berhasil dalam pengendalian inflasi. Karena eratnya kebijakan moneter, fiskal, juga bauran kebijakan keduanya,” tandas Perry.

    TPID Award 2022
    Dalam Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2023 yang mengusung tema “Memperkuat Sinergi dan Inovasi untuk Stabilisasi Harga Menuju Ketahanan Pangan Nasional yang Berkelanjutan”, juga diumumkan daftar peraih TPID Award 2022, dengan rincian sebagai berikut:

    TPID Kabupaten/Kota Berprestasi 2022
    1. Wilayah Sumatera pemenangnya adalah Kabupaten Tanah Datar
    2. Wilayah Jawa-Bali pemenangnya adalah Kabupaten Tasikmalaya
    3. Wilayah Kalimantan pemenangnya adalah Kabupaten Landak
    4. Wilayah Sulawesi pemenangnya adalah Kabupaten Minahasa
    5. Wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua pemenangnya adalah Kabupaten Sabu Raijua
    TPID Kabupaten/Kota Terbaik 2022
    1. Wilayah Sumatera pemenangnya adalah Kota Palembang
    2. Wilayah Jawa-Bali pemenangnya adalah Kabupaten Banyuwangi
    3. Wilayah Kalimantan pemenangnya adalah Kota Tarakan
    5. Wilayah Sulawesi pemenangnya adalah Kabupaten Bone
    6. Wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua pemenangnya adalah Kota Kupang
    TPID Provinsi Terbaik 2022
    1. Wilayah Sumatera pemenangnya adalah Provinsi Bengkulu
    2. Wilayah Jawa-Bali pemenangnya adalah Provinsi DKI Jakarta
    3. Wilayah Kalimantan pemenangnya adalah Provinsi Kalimantan Selatan
    4. Wilayah Sulawesi pemenangnya adalah Provinsi Sulawesi Selatan
    5. Wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua pemenangnya adalah Nusa Tenggara Timur (RMID)

    Berita ini telah tayang di https://rm.id/baca-berita/ekonomi-bisnis/187227/inflasi-terkendali-presiden-jokowi-apresiasi-tpip-dan-tpid

  • TPK Lebak Menjadi Ujung Tombak Pengentasan Stunting

    TPK Lebak Menjadi Ujung Tombak Pengentasan Stunting

    LEBAK, BANPOS – Tim Pendamping Keluarga (TPK) menjadi ujung tombak dalam pengentasan masalah stunting. TPK yang terdiri dari bidang, kader KB, kader PKK itu memiliki andil dalam pencegahan hingga penanganan permasalahan stunting.

    Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Lebak, Ade
    Sumardi, dalam gelaran Apel Siaga TPK di Gedung As-Sakinah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak,
    Rabu (6/9).

    Ia mengatakan bahwa seluruh TPK memiliki peranan penting dalam penurunan angka stunting baik di
    tingkat Kabupaten, Provinsi maupun Nasional. “Dari segi pencegahan hingga penanganan kasus
    aktifnya,” ujarnya.

    Ade menjelaskan, dirinya senantiasa mengingatkan bahwa untuk pengentasan stunting, harus
    diselesaikan dari hulu ke hilir. Dengan demikian, peran seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk
    menyelesaikan permasalahan tersebut.

    Saya juga turut berterima kasih kepada teman-teman media yang ikut berkontribusi besar dalam
    pengentasan stunting, bagi saya itu keren," tandas Ade yang juga Wakil Bupati Lebak.

    Kepala BKKBN perwakilan Banten, Rusman Effendi, dalam laporannya memaparkan bahwa peserta apel
    siaga yang hadir mencapai lebih dari 1.500 orang, termasuk dengan Keluarga Berisiko Stunting.
    Ia menjelaskan, kegiatan tersebut sebagai penguatan dalam upaya pengentasan stunting, yang mana
    pada tahun 2021 angka stunting di Banten mencapai 24,5 persen dan mengalami penurunan menjadi 20
    persen.

    Sementara dalam aspek beresiko stunting, yang sebelumnya mencapai angka 1,3 juta orang, pada tahun
    2022 turun sekira 60 persen atau menjadi 532 ribu orang.

    "Saat ini kita sedang menuju Indonesia Emas tahun 2045. Hal ini didukung pula oleh bonus demografi
    yang mana remaja saat ini akan mencapai usia produktifnya di tahun tersebut. Maka dari itu perlulah
    kita dampingi dan bina demi mewujudkan Indonesia Emas," ujar Rusman.

    Di tempat yang sama, Deputi ADPIN BKKBN RI, Sukaryo Teguh Santoso, mengatakan bahwa pihaknya
    mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh BKKBN Banten ini. Menurutnya, kegiatan ini dapat semakin
    menguatkan TPK sebagai garda terdepan dalam pengentasan stunting.

    Sukaryo menjelaskan, kondisi stunting di Provinsi Banten mengalami penurunan yang cukup signifikan
    meskipun masih berada di ambang batas maksimal dari SSGI Nasional.

    "Kita optimistis dapat mencapai apa yang ditetapkan oleh Presiden untuk tahun 2024 mendatang.
    Sampai saat ini kita lihat bahwa pada tahun 2022 ini sebagai pembelajaran untuk mencapai target
    tersebut," tandasnya. (MYU/DZH)

  • SILAY Madani Permudah Akses Informasi

    SILAY Madani Permudah Akses Informasi

    RANGKASBITUNG, BANPOS – LAPAS Rangkasbitung memberikan inovasi
    bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam
    mendapatkan berbagai informasi, yakni melalui Sistem Informasi Layanan Mandiri dan Melayani (SILAY
    Madani).

    Kasubsi Pembinaan Lapas Rangkasbitung, Eka Yogaswara, yang juga penggagas inovasi tersebut
    mengatakan, dengan SILAY Madani ini, WBP dapat menerima layanan informasi, integrasi, bantuan

    hukum, pengaduan, registrasi dan lain sebagainya melalui satu pintu pintu dengan akses yang mudah,
    cepat, transparan dan mandiri.

    Posisinya (SILAY Madani) ada di tengah-tengah kamar WBP, jadi mereka bisa mudah mengakses, kata
    Yoga kepada BANPOS, Rabu (6/9).

    Yoga menjelaskan, mandiri yang dimaksud yakni WBP bisa mendapat informasi secara cepat dengan
    hanya menempelkan jari (sidik jari) pada mesin atau aplikssi yang telah disediakan. "Jika masih ada
    kebingungan, petugas standby untuk membantu menjelaskan sampai tuntas," tandasnya.

    Sementara itu, Salah satu WBP menerangkan, dirinya telah beberapa kali menggunakan layanan SILAY
    Madani tersebut. Menurutnya, kemudahan dalam penggunaannya sangat menguntungkan bagi WBP
    yang sangat membutuhkan berbagai informasi.

    Kami mengucapkan terimakasih atas pelayanan ini, kami sangat terbantu, singkatnya. (MYU/DZH)

  • UTTP Kabupaten Pandeglang Ditera Ulang

    UTTP Kabupaten Pandeglang Ditera Ulang

    PANDEGLANG, BANPOS – UPT Metrologi Legal, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pandeglang, melakukan pengujian terhadap alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) milik salah satu badan usaha logistik dan ekspedisi barang yang ada di Kabupaten Pandeglang.

    Pengujian UTTP atau Tera Ulang pada alat ukur berat (timbangan) milik perusahan jasa antar tersebut, dilakukan di Aula Diskoperindag oleh para petugas tera. Hal ini dilakukan, untuk memenuhi kewajiban pengusaha pemilik alat ukur terhadap aturan Undang-Undangan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Metrologi Legal, serta Permendag Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi.

    Kepala UPT Metrologi Legal, Diskoperindag Pandeglang, Irianti Indria Sari mengatakan, sesuai aturan yang ada, setiap badan usaha yang berusaha dengan menggunakan UTTP, wajib melakukan Tera Ulang pada alat ukurnya, minimal satu tahun sekali.

    “Mengacu pada aturan-aturan yang ada, serta Pedoman Keputusan Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 131 Tahun 2015 tentang Syarat Teknis Timbangan Bukan Otomatis (TBO). Maka ada keharusan bagi setiap pengusaha yang usaha menggunakan timbangan, melakukan Tera Ulang pada alat ukurnya, atau timbangannya,” kata Irianti kepada wartawan, Rabu (6/9).

    Menurutnya, meskipun bekerja secara persuasif serta serta hanya bisa melakukan himbauan dan pemberitahuan saja kepada para pengusaha pemilik HTTP. Namun aturan pemberian sanksi terhadap para pengusaha yang tidak melakukan Tera Ulang pada alat UTTP tetap ada.

    “Jelas ada sanksinya, kalau pengusaha pemilik UTTP tersebut tidak melakukan Tera Ulang secara berkala setiap tahunnya. Sanksi itu tegas tertuang dalam UU No 2 Tahun 1981 Pasal 32 Ayat 1, yang menegaskan adanya Pidana Penjara maksimal 1 Tahun, dan atau Denda maksimal Rp1 juta, bagi mereka yang melakukan Tera Ulang pada alat UTTP-nya,” terangnya.

    Sementara, Pengawas Metrologi Legal Diskoperindag Pandeglang, Yana Wijaya menghimbau kepada para pengusaha yang berusaha dengan menggunakan UTTP agar memiliki kesadaran sendiri untuk melakukan Tera Ulang pada alat UTTP. Karena, posisi alat ukur yang rusak atau tidak sesuai, dapat merugikan konsumen.

    “Bila alat ukurnya tidak benar, rusak atau dibikin rusak, maka jelas yang dirugikan adalah masyarakat khususnya konsumen. Dan bila itu terjadi, konsumen bisa melaporkan kejanggalan itu pada pihak yang berwajib, sehingga dapat diproses sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen, selain UU tentang Metrologi Legal itu sendiri,” katanya.

    “Maka dari itu, kita mengimbau dan meminta pada pengusaha, atau Agen LPG, Toko Emas, Penjual Hasil Bumi, maupun Ritel Alfamidi, dengan kesadarannya melakukan Tera Ulang pada UTTP-nya, sesuai aturan-aturan yang berlaku,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Warga Curug Lemo Dihebohkan Dengan Penemuan Bayi di Dalam Gubuk

    Warga Curug Lemo Dihebohkan Dengan Penemuan Bayi di Dalam Gubuk

    PANDEGLANG, BANPOS – Warga Kampung Sinar Baru, Desa Curug Lemo, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, dihebohkan dengan penemuan bayi yang diduga dibuang oleh orang tuanya di sebuah gubuk yang ada di kebun milik warga.

    Warga setempat, Ratna mengatakan, kejadian penemuan bayi tersebut berawal saat dirinya hendak menuju ke kebun melewati sebuah gubuk dan menemukan sebuah kain.

    “Pada saat saya akan pergi ke kebun melewati saung (gubuk-red) itu, saya melihat ada kain. Namun begitu saya membuka kain tersebut, saya kaget melihat ada bayi berjenis kelamin laki-laki dibungkus kain dengan keadaan masih bernafas,” kata Ratna kepada wartawan, Rabu (6/9).

    Melihat sesosok bayi laki-laki yang dibungkus oleh kain tersebut, sontak membuat Ratna terkejut dan langsung berlari mencari pertolongan untuk menyelamatkan bayi tersebut.

    “Saya juga masih takut sebenarnya, pas pertama kali melihat bayi itu,” ujarnya.

    “Kalau untuk perkiraan umur, bayi laki-laki itu baru dilahirkan sehari sebelum saya temukan. Karena masih ada noda darah di badannya,” sambungnya.

    Melihat kondisi bayi tersebut, Ratna akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandalawangi, untuk bisa ditangani lebih lanjut.

    “Tidak ada yang berani memegang bayi ini, sehingga saya dan ibu RT, Uriyah, memberanikan diri untuk membawanya ke Puskesmas dan diantar oleh pihak Polsek Mandalawangi,” terangnya.

    Sementara, Kapolsek Mandalawangi, AKP P Bayu Triatmaka, membenarkan penemuan bayi tersebut. Menurutnya bayi berjenis kelamin laki-laki itu diperkirakan baru berumur 1 hari.

    “Diperkirakan baru sehari dilahirkan. Ini perkiraan hasil pemeriksaan dari bidan di Puskesmas Mandalawangi yang memeriksa kondisinya. Saat ini bayi tersebut sudah berada di Puskesmas, untuk mendapatkan perawatan selanjutnya,” ujarnya.

    “Kami menduga, bayi laki-laki tersebut adalah hasil dari hubungan gelap,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Temuan BPK, Dishub Pandeglang Kelebihan Pembayaran Insentif

    Temuan BPK, Dishub Pandeglang Kelebihan Pembayaran Insentif

    PANDEGLANG, BANPOS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang secara resmi melakukan penunjukan langsung kepada pihak ketiga yakni CV Arga Pratama untuk melakukan pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Pandeglang.

    Penunjukan kepada pihak ketiga tersebut sudah dilakukan sejak bulan Juni 2023 lalu dan CV Arga Pratama diwajibkan untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor Parkir sebesar Rp750 juta.

    “Per-Juni 2023, Kami sudah melakukan penunjukan langsung kepada Pak Mus (CV Arga Pratama) untuk mengelola parkir di Pandeglang dengan target PAD sebesar Rp750 juta dan Alhamdulillah beliau siap,” kata Kepala Dishub Pandeglang, Muhamad Kabir saat ditemui BANPOS, Rabu (6/9).

    Muhammad Kabir mengakui, jika target PAD sebesar Rp 750 juta, yang dibebankan kepada pihak ketiga tersebut bukan hasil kajian konsultan yang dibiayai oleh negara untuk menghitung potensi PAD sektor parkir. Karena, potensi PAD dari sektor Parkir yang dikaji oleh Konsultan sebesar Rp1,2 miliar.

    “Kalau ngikutin hasil kajian konsultan itu Rp1,2 miliar. Tapi, setelah dilelang untuk dikelola oleh pihak ketiga, ternyata tidak ada yang berani dan akhirnya kami memutuskan untuk melakukan penunjukan langsung kepada pihak ketiga yang bersedia mengelola parkir,” jelasnya.

    Dijelaskannya, jika penunjukan langsung kepada pihak ketiga ini, bukan kali pertama. Karena pada periode juni 2022 sampai dengan Juni 2023 juga dipercayakan kepada CV Arga Pratama untuk mengelola parkir se-Kabupaten Pandeglang.

    “Tahun sebelumnya juga (Juni 2022-Juni 2023), dikelola oleh Pak Mus dengan target PAD Rp 700 juta dan Alhamdulillah tercapai,” ujarnya.

    Meski diklaim telah memenuhi target PAD pada Tahun 2022 lalu, namun dalam LHP BPK, mendapati temuan realisasi insentif padahal realisasinya tidak mencapai 100 persen dan hanya tercapai sebesar 88,57 persen ,sehingga realisasi insentif tersebut sebesar Rp21.262.500,- harus dikembalikan oleh Dishub Pandeglang.

    “Saya diminta untuk melakukan pengembalian uang sekitar Rp21 juta. Mau tidak mau harus siap mengembalikan. Padahal masalahnya itu dari klausul surat penunjukan atau kontrak dengan pihak ketiga. Karena kerjasama tersebut tidak dilakukan di awal tahun,” ungkapnya.(dhe/PBN)

  • BLT Desa Rawa Sari Diduga Diselewengkan, KPM Sebut Pihak Desa Palsukan Tanda Tangan

    BLT Desa Rawa Sari Diduga Diselewengkan, KPM Sebut Pihak Desa Palsukan Tanda Tangan

    PANDEGLANG, BANPOS – Diduga menyelewengkan dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2022, aparat Desa Rawa Sari, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang memalsukan tanda tangan dan memaksa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengaku telah menerima pencairan sebanyak empat kali.

    Salah satu KPM di Kampung Rawa Sari, Desa Rawasari, Siti Astuti mengatakan, saat ada pemeriksaan pencairan BLT DD, dirinya harus mengakui bahwa pencairan BLT DD tahun 2022 yang pencairannya tiga bulan sekali telah diterima sebanyak empat kali, padahal bantuan yang diterimanya baru dua kali.

    “Kemarin yang datang dari pusat (Inspektorat, red) menanyakan, lalu semua KPM dihubungi pihak desa agar mengaku telah empat kali menerima BLT DD tahun 2022. Tolong bantu kami, mengaku empat kali menerima bantuan. Lalu saya mengatakan tidak mau, karena saya hanya menerima dua kali bantuan itu,” kata Siti saat ditemui BANPOS, Rabu (6/9).

    “Masa hak saya dimakan sama orang lain harus mengaku telah menerima, saya bilang nggak mau,” sambungnya.

    Setelah itu, oleh pihak Inspektorat para KPM yang mendapatkan bantuan ditanya satu persatu dan saat menanyakan tanda tangan pencairan kepada dirinya tidak mengakui pernah menandatanganinya.

    “Saat itu saya ditanya sama pak Undang sambil menunjukan tanda tangan penerimaan bantuan, itu tanda tangan ibu. Lalu saya bilang bukan dan saya belum pernah tanda tangan. Jadi tanda tangan saya dipalsukan semuanya sebanyak 86 orang yang mendapat bantuan oleh pihak desa,” terangnya.

    Yang lebih menyakitkan lagi, salah satu KPM yang kesehariannya memungut lidi untuk membuat sapu yang dijual tidak seberapa dan belum lama meninggal juga dipalsukan.

    “Yang membuat saya nyesak, bu Siti orang tidak mampu yang untuk mendapatkan beras 1 liter buat makan saja dari hasil memungut lidi untuk sapu. Saya bilang orang desa ini biadab sekali, hak orang tidak mampu kalian makan juga,” ucapnya.

    “Jadi sebelum meninggal, bantuan itu sudah turun. Bu Siti meninggalnya belum lama,” ujarnya.

    Siti menambahkan, dengan telah dipalsukannya tandatangan tersebut, ia mengaku siap untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika haknya tidak diberikan.

    “Untuk memperjuangkan hak, saya siap melaporkan ke polisi. Saya tidak takut, karena itu adalah hak yang harus saya terima,” ungkapnya.

    Senada dengan Siti, KPM lainnya yaitu Ipah Latifah mengaku bahwa tandatangannya juga telah dipalsukan. Oleh karena itu, ia meminta agar pihak desa memberikan haknya.

    “Iya tanda tangan saya juga dipalsukan, saya tidak pernah tanda tangan tapi sudah ada tanda tangan saya,” katanya.

    Terpisah, Kepala Desa Rawa Sari, Nana saat dihubungi BANPOS melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan respon.(dhe/pbn)

  • Kelurahan Pabean Bangun Gedung Balai Budaya

    Kelurahan Pabean Bangun Gedung Balai Budaya

    CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kelurahan Pabean, Kecamatan Purwakarta tengah membangun gedung balai budaya.

    Hal itu dilakukan menyusul telah ditetapkanya Pabean sebagai Desa Budaya oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian melalui Surat Keputusan (SK) Nomor : 140/Kep.281-dindik/2022.

    Lurah Pabean Nurul Hadiyati mengatakan, pembangunan balai budaya merupakan salah satu hasil rekomendasi dalam kajian desa budaya yang dibuat oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cilegon.

    “Pembangunan Balai Budaya adalah hasil rekomendasi dalam kajian desa budaya yang dibuat oleh Bappeda,” kata Nurul, Rabu (6/9).

    Dijelaskan Nurul, pembangunan gedung balai budaya tersebut menggunakan anggaran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon. “Anggaran dari PU (DPUPR-red) sebesar Rp 200 juta,” jelasnya.

    Gedung balai budaya tersebut, tambah Nurul, nantinya bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan seperti pelatihan dan pementasan budaya.

    “Masyarakat bisa memakai balai budaya untuk pelatihan dan pementasan,” tambahnya.

    Nurul mengimbau kepada masyarakat agar pasca ditetapkannya Pabean sebagai desa budaya bisa menjaga keaslian budaya dan melestarikannya.

    “Pabean sebagai desa budaya, perlu kiranya masyarakat menjaga keaslian dan melestarikan budaya yang sudah ada,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • Hasil Nyata Program Penyerapan Tenaga Kerja Walikota Cilegon Helldy Agustian Kurangi Pengangguran

    Hasil Nyata Program Penyerapan Tenaga Kerja Walikota Cilegon Helldy Agustian Kurangi Pengangguran

    CILEGON, BANPOS – Program 25 ribu Penyerapan Tenaga Kerja guna mengurangi angka pengangguran yang digagas Walikota Cilegon Helldy Agustian mulai menampakan hasil nyata. Setidaknya hal ini tergambar dari capaian kinerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon.

    Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja setempat Panca Nugrahestianto Widodo menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya memaksimalkan program penyerapan tenaga kerja tersebut, baik melalui Balai Latihan Kerja, penempatan kerja dalam negeri dan luar negeri serta pola pemagangan di sejumlah perusahaan.

    Panca menjelaskan, program penyerapan tenaga kerja yang masuk dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangak Menengah Dearah (RPJMD) tersebut Disnaker mendapatkan target capaian 10 ribu orang dengan jangka waktu lima tahun.

    Dengan target 10 ribu dalam jangka waktu lima tahun maka Disnaker Cilegon membuat perencanaan kerja dimana dalam satu tahun, sejak Walikota Helldy Agustian dilantik tahun 2021 lalu, pihaknya menetapkan target 2.000 orang.

    “Alhamdulilah dari target dua ribu tersebut setiap tahunnya terlampaui. Angka capain selalu di atas dua ribu orang. Capaian ini untuk penyerapan kerja di dalam negeri dan luar negeri serta pola pemagangan,” ujar Panca yang ditemui banpos.co di ruang kerjanya, Selasa (5 September 2023).

    Menurut Panca, berdasarkan data pada periode 2020 pencari kerja yang ditempatkan di dalam negeri sebanyak 844 orang, pada periode 2021 sebanyak 1.208, pada 2022 sebanyak 2.942 orang dan pada periode Agustus 2023 sebanyak 1.622 orang. Sedangkan untuk penempatan luar negeri pada 2021 sebayak 17 orang, pada 2022 sebanyak 22 orang dan pada periode Agustus 2023 sebanyak 87 orang.

    Selanjutnya untuk jumlah pencari kerja yang di magangkan pada periode 2020 sebanyak 80 orang, pada 2021 sebanyak 120 orang, pada 2022 sebanyak 456 dan pada periode Agustus 2023 sebanyak 204 orang.

    Sedangkan untuk jumlah pencari kerja yang terdaftar di AK 1 terus mengalami penurunan yakni dengan rincian, pada 2020 sebanyak 6.678 pada 2021 sebanyak 8.108 orang, pada periode 2022 turun menjadi 5.362 dan pada periode Agustus 2023 sebanyak 4.565 orang.

    Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Kerja pada Disnaker Cilegon, Hidayatulloh menambahkan bahwa ia yakin target dari program 25 ribu penyerapan tenaga kerja di Kota Cilegon sebagaimana dicanangkan Walikota Helldy Agustian akan terlampaui.

    Target tersebut diyakini, Hidayatulloh bisa terlampaui karena berdasarkan data capaian kinerja yang ada. Padahal periode tugas Walikota Helldy hanya akan menjalani selama tiga tahun lebih.

    “Saat ini saja berdasarka data penyerapan tenaga kerja dalam setiap satu tahun sudah terlampaui. Saya bisa katakan target yang dibebankan ke Disnaker sebanyak sepuluh ribu bisa tercapai dan bahkan kami yakin bisa melampaui target tersebut.

    Sementara itu, berdasarkan data yang ada program 25 ribu penyerapan tenaga kerja bukan hanya menjadi tugas Disnaker saja, melainkan ada di dinas lainnya, seperti Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM).

    Sejumlah program penempatan tenaga kerja telah dan sedang dilaksanakan di antaranya, para pelaku UKM dibekali pelatihan, pendampingan dan pengembangan usaha serta pinjaman permodalan.

    Untuk pendampingan Dinas Koperasi Pemkot Cilegon telah melakukan pendampingan kepada sedikitnya 800 orang pelaku usaha dan 100 orang pelaku usaha yang diinkubasi melalui layanan usaha terpadu UKM.

    Para pelaku UKM juga diberikan bimbingan atau fasilitiasi tentang pengurusan dan pembuatan perizinan nHak Kekayaan Intelektual (HAKI), pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, para pelaku UKM mendapatkan pendampingan digital marketing, pembuatan marketplace, peningkatan kualitas produk dan inovasi produk serta pinjaman permodalan. (ADV)

  • Merasa Dirugikan, Direktur PDAM CM Bantah Terima Gaji Ganda

    Merasa Dirugikan, Direktur PDAM CM Bantah Terima Gaji Ganda

    CILEGON, BANPOS – Simpang siur pemberitaan di media online adanya penerimaan gaji ganda yang diterima Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri (PDAM CM), Taufiqqurahman, dinilai salah sasaran.

    Taufiq, sapaan Taufiqurrahman, melalui kuasa hukumnya, Imam Nasef pun menyampaikan klarifikasi terkait dengan hal itu. Menurut Imam, pihaknya memastikan bahwa tidak ada yang namanya gaji ganda yang diterima oleh kliennya.

    “Silakan cek di hasil pemeriksaan Inspektorat, tidak ada satu kalimatpun yang menyebut adanya ‘Gaji Ganda’. Silahkan konfirmasi kembali ke yang menyampaikan atau memberitakan adanya ‘Gaji Ganda’,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/9).

    Menurut Imam, Taufiq sebagai kliennya telah merasa dirugikan atas pernyataan yang telah beredar di media, terkait dengan gaji ganda tersebut.

    “Klien kami sudah sangat dirugikan dengan adanya statement dan pemberitaan tersebut, jika tidak diklarifikasi dan diluruskan kami akan menempuh upaya hukum,” tandas Imam Nasef.

    Selanjutnya pada rilis tersebut, Imam Nasef juga mempertanyakan apa dasar kliennya harus membayar Rp1.2 milliar.

    “Kan yang dipersoalkan dalam laporan hasil pemeriksaan itu adalah mengenai pengangkatan Dirut PDAM. Pertanyaanya siapa yang berwenang mengangkat Dirut PDAM? Tentu Walikota Cilegon. Jadi semua persoalan terkait dengan pengangkatan Dirut PDAM itu menjadi tanggungjawab Walikota bukan klien kami,” papar Imam Nasef.

    Imam Nasef kemudian menjelaskan bahwa Adressat atau subyek yang dituju dalam hasil pemeriksaan itu adalah Walikota Cilegon, bukan kliennya.

    “Jadi rekomendasi apapun yang ada dalam hasil pemeriksaan tersebut menjadi tanggungjawab dan kewajiban Walikota,” ujar Imam Nasef.

    Imam Nasef juga menyebut bahwa Inspektorat Provinsi Banten dan Inspektorat Kota Cilegon ‘salah alamat’, dengan meminta pertanggungjawaban kepada klien dia.

    “Sebagai pejabat administrasi pemerintah, harusnya tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik. Sebelum memberi statement harus dicermati dan diteliti dulu substansi persoalan agar tidak salah menyampaikan ke publik sehingga merugikan orang lain,” ucap Imam Nasef.

    Sementara itu Kepala Inspektorat Cilegon, Mahmudin belum bisa diminta tanggapannya seputar isi klatifikasi dari Imam Nasef Kuasa Hukum Direktur Perumda PDAM CM. (BAR/DZH)