Kategori: PILIHAN REDAKSI

  • Anak WH Sempat Terseret, Kasus Komputer Dindik Diselidiki Kejati Banten

    Anak WH Sempat Terseret, Kasus Komputer Dindik Diselidiki Kejati Banten

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dindikbud Provinsi Banten tahun 2018 lalu. Diketahui, kasus ini sempat mencuat sebelumnya dan menyeret nama anak Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan 12 pejabat lainnya.

    Asisten Intelijen pada Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, mengatakan bahwa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sejak 13 Januari lalu, telah melakukan penyelidikan atas dugaan tipikor pengadaan komputer UNBK.

    “(Pengadaan komputer) sebanyak 1.800 unit bagi SMAN dan SMKN se-Provinsi Banten, yang bersumber APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 sebesar kurang lebih Rp25 miliar,” ujarnya di Kejati Banten, Selasa (25/1).

    Dalam penyelidikan tersebut, didapati bahwa terdapat dugaan penyimpangan dalam pengadaan komputer UNBK dilakukan oleh PT AXI sebagai rekanan pengadaan. Penyimpangan tersebut yakni ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diadakan.

    “Bentuk/modus penyimpangan yang dilakukan yaitu kontraktor/rekanan mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi, sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. Dan juga barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap/tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak,” tuturnya.

    Penyelidik menduga, pengadaan komputer yang dilakukan melalui e-katalog itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6 miliar.

    “Kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp.6 miliar, namun untuk pastinya nanti akan dikoordinasikan dengan pihak auditor independen,” katanya.

    Adhyaksa mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Banten. “Tidak ada (dari hasil LHP BPK dan Inspektorat). Ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh teman-teman Pidana Khusus,” terangnya.

    Maka dari itu, Kejati Banten pun meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan, menjadi penyidikan.

    “Dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.

    Berdasarkan informasi, pengadaan komputer UNBK tersebut merupakan proyek yang menjadi ‘jatah’ sejumlah pejabat di lingkaran Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH). Disebutkan pula bahwa anak Gubernur Banten turut terlibat dalam proyek tersebut.

    Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada, mengatakan bahwa dirinya masih ingat bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK tahun anggaran 2017-2018 sebelumnya telah ia laporkan ke KPK pada 20 Desember 2018.

    “Saat itu saya juga yang melaporkan adanya dugaan korupsi atas pengadaan 9 titik lahan untuk SMA/SMK se-Banten, yang kini masih belum jelas penanganannya di KPK,” ujar Uday saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

    Ia pun mengapresiasi langkah Kejati Banten yang telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan, menjadi penyidikan. Dengan demikian, dalam waktu dekat akan segera diketahui pihak-pihak yang diduga telah merugikan keuangan negara itu.

    “Dengan ditanganinya kasus pengadaan komputer UNBK oleh Kejati Banten, tentu saja saya sangat mengapresiasi langkah Pak Kajati dan jajarannya dengan meningkatkan status menjadi penyidikan. Artinya dalam waktu dekat akan segera ditetapkannya siapa saja yang menjadi tersangka,” terangnya.

    Terkait dengan laporan terdahulunya yang sempat menyebutkan adanya keterlibatan anak Gubernur dan 12 orang pejabat Pemprov Banten serta swasta, Uday menyatakan bahwa nama-nama yang diduga terlibat pasti sudah dikantongi baik oleh Kejati Banten maupun KPK.

    “Ya, dulu terlapornya beberapa orang, baik pejabat di lingkungan Dindik, penyedia barang maupun pihak lain. (Terkait isu keterlibatan anak Gubernur) semua pihak terlapor sudah di tangan penyidik KPK dan Kejati Banten. Tinggal kita kawal saja bersama-sama agar siapapun yang terlibat, harus bertanggung jawab secara hukum,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Sindikat ASN Pemeras di Bandara Soetta Terbongkar

    Sindikat ASN Pemeras di Bandara Soetta Terbongkar

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah mengantongi nama-nama oknum Bea Cukai yang melakukan pungli dan pemerasan terhadap perusahaan ekspedisi impor di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

    Hal itu setelah dilakukannya operasi intelijen oleh Kejati Banten pasca-masuknya laporan pengaduan yang dilakukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada 6 Januari lalu.

    Asisten Intelijen pada Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, mengatakan bahwa dalam operasi intelijen yang dilakukan oleh pihaknya, sebanyak 11 orang baik ASN Bea Cukai maupun swasta, telah dimintai keterangan.

    Dari hasil puldata dan pulbaket tersebut, didapati bahwa oknum berinisial QAB merupakan ASN yang memiliki sejumlah kewenangan diantaranya memberikan surat peringatan, penutupan TPS dan mengusulkan pembekuan operasional izin perusahaan jasa titipan.

    “Diduga QAB selaku ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” ujarnya saat menggelar ekspos di Kejati Banten, Senin (24/1).

    Tak hanya sendiri, QAB disebutkan telah menunjuk VIM untuk menjadi koordinator atau penghubung dengan PT SKK, yang merupakan Perusahaan Jasa Titipan yang memperoleh izin operasional dan beroperasi di wilayah kerja KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

    “QAB memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang dengan tarif Rp1 ribu per kilogram atau Rp2 ribu per kilogram dari setiap tonase per bulan importasi shopee, dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran dan ancaman untuk membekukan operasional TPS dan mencabut Izin Operasional,” katanya.

    Adhyaksa pun menuturkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diamankan dari VIM sebesar Rp1.170.000.000, yang berada di brankas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

    “Perbuatan yang dilakukan oleh QAB yang menyuruh VIM diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.

    Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan tindak pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

    Dalam laporannya, oknum pejabat Bea Cukai Bandara Soetta itu memeras perusahaan jasa ekspedisi sebesar Rp5 ribu per kilogram barang yang dikirimkan dari luar negeri. Jika tidak dipenuhi, perusahaan jasa ekspedisi tersebut akan ditutup. Total uang yang dikuras oleh oknum tersebut pada satu perusahaan, mencapai hingga Rp1,7 miliar.

    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa pelaporan dugaan pemerasan dan pungli itu merupakan hasil koordinasi dengan Menkopolhukam, Mahfud MD. Sehingga pafa 8 Januari lalu, dirinya pun langsung berkirim surat kepada Kejati Banten, melalui sarana media elektronik.

    “Adanya dugaan pemerasan/pungli yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, dimana peristiwa tersebut terjadi pada bulan April 2020 hingga bulan April 2021 atau tepatnya selama setahun,” ujar Boyamin dalam rilis yang diterima BANPOS, Sabtu (22/1).

    Menurutnya, dugaan pemerasan dan pungli tersebut dilakukan dengan modus menekan kepada sebuah perusahaan jasa ekspedisi yaitu PT. SQKSS baik secara tertulis maupun lisan atau verbal.

    “Tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut. Semua dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan,” katanya.

    Boyamin mengatakan, oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp5 ribu per kilogram barang kiriman dari luar negeri. Namun, pihak perusahaan hanya mampu memberikan sebesar Rp1 ribu per kilogram.

    “Oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis. Meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pemerasan/pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan di bawah harapan sehingga akan ditutup usahanya, meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19,” terangnya.

    Terpisah, Tokoh masyarakat (Tomas) yang juga aktivis KP3B, TB Mochammad Sjarkawie mengapresiasi langkah Kejati Banten yang dengan sigap menindaklanjuti laporan dari MAKI terkait adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum pejabat Bea dan Cukai yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang.

    “Kita dukung kejaksaan dalam mengungkap adanya tindakan tidak terpuji oleh oknum pegawai Bea dan Cukai di Bandara Soetta. Dan ini harus kita kawal, agar proses hukumnya tidak ada intervensi atau campur tangan dari luar. Agar hukum ini benar-benar tegak lurus,” kata Sjarkawie saat dihubungi BANPOS.

    Sebagai masyarakat, dirinya sangat berharap seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan koridor. Berada dijalur dan rel-nya, sehingga menimbulkan rasa keadilan dan ketentraman di tengah masyarakat.

    “Kami sangat percaya sekali dengan aparat penegak hukum kita. Makanya, ini lah momen atau saat yang tepat bagi Kejati Banten menunjukan bukti nyata kepada masyarakat, bahwa yang salah akan ditindak dan dihukum sesuai aturan,” ujarnya.

    Diharapkan dengan adanya tindakan hukum terhadap oknum di Bea dan Cukai Bandara Soetta, upaya-upaya kotor di lembaga tersebut dapat diminimalisir. “Selama ini kan aparat penegak hukum yang saya lihat lebih fokus ke proyek-proyek APBD atau APBN di pemerintah daerah maupun di pemerintah pusat. Padahal kasus kasus kejahatan itu tidak melulu di pemerintahan, tapi juga banyak di lembaga-lembaga lainnya,” jelasnya.

    Sjarkawie juga mengharapkan kedepannya APH di Banten tidak melulu melakukan langkah-langkah upaya hukum berdasarkan laporan dari masyarakat.

    ‘Kasus Bea dan Cukai Bandara Soetta ini kan berawal laporan dari MAKI. Nah kedepannya, kami sangat berharap penindakan hukum ini juga dilakukan karena adanya kajian di internal APH, dan saya melihat ada juga temuan dari BPK (badan pemeriksa keuangan) yang tidak diselesaikan, tapi terkesan dibiarkan oleh APH. Contohnya yang di Sekretariat DPRD Banten atas dugaan korupsi kegiatan publikasi media miliaran rupiah,” ujarnya.

    (RUS/DZH)

  • Ibu Muda dari Panimbang Terlunta-lunta di Arab Saudi

    Ibu Muda dari Panimbang Terlunta-lunta di Arab Saudi

    PANDEGLANG, BANPOS – Seorang ibu muda warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, HY (28), terjebak rayuan temannya hingga menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.

    Akibatnya, ibu dua anak ini yang sebelumnya dijanjikan bakal kerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) itu, saat ini nasibnya terlunta-lunta, karena, tak mendapat kejelasan bakal dipekerjakan atau tidaknya. Malah, ia sudah berjalan selama 20 hari lebih di Arab, dikurung oleh perusahaan yang membawanya. HY mengatakan, sudah berjalan 20 hari ia bersama para TKI lainnya tak kunjung dipekerjakan. Malah tegasnya, ia saat ini dikurung oleh yang membawanya.

    “Betul saya (HY, red), sudah 20 hari lebih di sini (Arab Saudi, red). Awalnya saya dijanjiin kerja, tapi sekarang malah dikurung di sini,” kata HY, saat di wawancara lewat chat WhatsApp (WA), Senin (24/1).

    Di Arab, HY pun mengaku dibawa ke mess sebuah perusahaan. Hingga kini, HY belum juga dipekerjakan dan malah terkatung-katung di Arab Saudi.

    “Sudah habis karantina, saya bukan dijemput majikan, malah masuk PT (Perusahaan, red) ini. Padahal bilangnya dapat majikan langsung, makanya aku percaya-percaya saja. Kalau dari awal prosesnya kayak gini, aku juga nggak bakal mau. Cuma sponsor saya, bilangnya langsung dijemput majikan, nyampe sini malah masuk perusahaan,” akunya.

    Maka dari itu, kini ia memohon kepada semua pihak, khususnya pemerintah agar bisa memulangkannya ke tanah air (Indonesia). Selain rasa takut menghantuinya, ia juga ingin bertemu dengan keluarganya.

    Hasrat ingin pulangnya itu ternyata terhambat rasa bingung, karena ia mengaku tak tahu cara bagaimana bisa pulang lagi ke tanah air. Selain tak memiliki akomodasi untuk pulang, ia juga tak mengenal siapapun selama di Arab Saudi.

    “Saya ingin pulang ke Indonesia. Saya bener-bener dibohongi sama sponsor. Ternyata prosesnya seperti ini, masuk penampungan. Makan saja telat, seadanya. Minum juga pake air keran. Saya mau pulang pak, tolong,” harapnya, meminta tolong.

    Diketahui, sebelum ke Arab Saudi, ia ditawari kerja oleh seorang pria berinisial MT, yang ia kenal berasal dari wilayah Tangerang pada akhir tahun 2021 lalu. Tanpa pikir panjang, ia menerima tawaran tersebut, lantaran memang membutuhkan pekerjaan untuk menghidupi dua anaknya yang masih kecil, juga keluarganya di kampung.

    Selama mengurus dokumen persyaratan kerja, HY mengaku tak menaruh curiga apapun meski semuanya dilakukan secara singkat. Pasalnya, pria yang ia sebut sebagai sponsor itu, merupakan pacar dari teman masa kecilnya, berinisial RS yang kini telah bekerja di Tangerang.

    “Teman aku itu pacarnya sponsor, dirayulah aku buat ke Arab. Katanya prosesnya cepat, langsung dapat majikan. Makanya saya mau menerima tawaran itu,” tandasnya.

    Ia terbang ke Arab, pada tanggal 2 Januari 2022 lalu. Setibanya di sana, menjalani karantina selama 5 hari layaknya TKI yang mau bekerja di Arab. Namun naas, kenyataan berkata lain dan diluar prediksinya. Saat ini nasib pahit dialaminya, lantaran tak bisa berkomunikasi lagi dengan agen penyalur TKI, yang ia sebut sebagai sponsor itu.

    Dihubungi terpisah, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyampaikan bahwa harus mempelajari permasalahan ini lebih detail. Menurutnya, para keluarga TKI harus segera menghubungi pihak berwajib, terutama jika terindikasi perusahaan yang menempatkan TKI tersebut ilegal.

    “Kemudian menindaklanjuti dengan berkoordinasi dan bersurat ke perwakilan pemerintah RI di luar negeri untuk permohonan bantuan penanganan. Bersurat ini tentunya juga ditembuskan ke stakeholder terkait, seperti disnaker setempat agar menjadi atensi,” ujar Humas BP2MI Serang, Budi Nurcahyo.

    (PBN/BNN)

  • Penyidik Polres Serang Kota Diperiksa Karena Beri Restorative Justice Pada Kasus Pemerkosaan

    Penyidik Polres Serang Kota Diperiksa Karena Beri Restorative Justice Pada Kasus Pemerkosaan

    SERANG, BANPOS – Pembebasan pemerkosa penyandang disabilitas mendapat sorotan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga yang salah satu tugasnya mengawasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tersebut menilai bahwa pembebasan pelaku atas dasar restorative justice tidak bisa dibenarkan.

    Bahkan, Kompolnas meminta bagian Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) dan Propam Polda Banten, untuk memeriksa penyidik yang menangani perkara dugaan pemerkosaan penyandang disabilitas tersebut. Apalagi Polres Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

    Juru bicara Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan bahwa Kompolnas akan melakukan klarifikasi terhadap perkara tersebut. Ia pun meminta agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang ditugaskan pada perkara itu.

    “Kami merekomendasikan Wassidik dan Propam turun untuk memeriksa penyidik kasus tersebut,” ujar Poengky dalam rilis yang diterima.

    Poengky menilai, kasus perkosaan bukan merupakan delik aduan. Sehingga meskipun pelapor bermaksud mencabut kasus, proses pidananya tetap harus berjalan. Selain itu, restorative justice pun tidak bisa dilakukan untuk kasus pemerkosaan.

    “Alasan restorative justice itu untuk kasus-kasus pidana yang sifatnya ringan. Bukan kasus perkosaan, apalagi terhadap difabel yang wajib dilindungi. Dalam kasus ini, sensitivitas penyidik harus tinggi,” tegas Poengky.

    Ia pun menyayangkan jika penyidik menghentikan penyidikan terhadap dua pelaku dugaan perkosaan, dengan alasan laporan sudah dicabut. Ia menegaskan bahwa polisi memiliki tugas melakukan kontrol sosial dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

    “Alasan pencabutan laporan karena adanya perdamaian dengan cara kesediaan pelaku untuk menikahi korban yang telah hamil 6 bulan juga perlu dikritisi, mengingat pelaku sebelumnya telah tega memerkosa korban. Sehingga aneh jika kemudian menikahkan pelaku perkosaan dengan korban,” tuturnya.

    Di tempat terpisah, Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea, mengaku akan meneliti kembali penangguhan dua tersangka pemerkosa yang sebelumnya ditahan selama 41 hari sejak 27 November 2021.

    “Kami sudah melakukan restorative justice, karena keinginan kedua belah pihak. Tapi, kalau ada masukan-masukan akan kami teliti kembali. Bisa dilanjutkan. Memang ini (restorative justice) inisiatif pelapor karena dasar kemanusiaan,” terangnya.

    Sementara itu, Polda Banten pun langsung menindaklanjuti rekomendasi dari Kompolnas dengan melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara pemerkosan gadis disabilitas mental asal Kecamatan Kasemen itu.

    Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa Polda Banten menindaklanjuti rekomendasi dan saran dari Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.

    “Polda Banten menurunkan personel dari tim Bidpropam untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik yang melakukan penanganan perkara pemerkosaan gadis difabel,” ujar Shinto pada Jumat (21/1).

    Selain itu, Shinto menuturkan bahwa Polda Banten juga mengerahkan tim Wassidik Ditreskrimum untuk melakukan fungsi pengawasan terkait penerapan restorative justice yang dilakukan oleh Polres Serang Kota.

    “Apakah sesuai dengan ketentuan dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Shinto.

    Dikecam DPR RI

    ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Nur’aeni, mengaku miris dan kecewa dengan langkah restorative justice yang dilakukan oleh Polres Serang Kota, atas kasus pemerkosaan disabilitas mental asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

    Menurut Nur’aeni, restorative justice yang ditempuh oleh Polres Serang Kota sehingga membebaskan para pelaku, sangat bertentangan dengan semangat dari pemerintah pusat dalam mengentaskan masalah kekerasan seksual.

    “DPR dalam paripurna sudah mengetok RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), untuk masuk ke Prolegnas tahun 2022. Namun anehnya, di daerah justru muncul kasus seperti ini. Berarti daerah masih setengah-setengah dalam memandang masalah ini,” ujarnya.

    Polres Serang Kota pun menurutnya, masih memandang masalah tindak kekerasan seksual, apalagi terhadap penyandang disabilitas, sebagai perkara yang biasa, sampai-sampai pelakunya dibebaskan. Ia menegaskan bahwa hal itu tidak boleh terjadi lagi.

    “Ini yang tidak benar menurut saya. Jangan berikan ruang bagi pelaku pemerkosaan, apalagi dibebaskan dengan dalih apapun. Meskipun diklaim sudah dilakukan upaya perdamaian secara kekeluargaan,” tegasnya.

    Politisi perempuan asal Partai Demokrat ini menegaskan, langkah pembebasan pelaku pemerkosaan oleh Polres Serang Kota dapat berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

    “Kalau seandainya setiap kasus pemerkosaan dilakukan lewat cara-cara perdamaian ataupun ada lobi, ini tidak akan membuat efek jera. Walaupun ada dalih ini kan untuk melindungi korban karena difabel, khawatir ada ancaman. Makanya, perlu pendampingan khusus. Karena ini bukan kasus ecek-ecek, ini kasus pemerkosaan yang merupakan pelanggaran HAM, terlebih terhadap disabilitas,” ungkapnya.

    Ia pun menyayangkan dinikahinya korban dengan salah satu pelaku. Menurutnya, perlu diusut siapa yang berinisiatif untuk mengambil langkah perdamaian melalui pernikahan itu. Karena menurutnya, hal itu bisa mengarah pada kekerasan seksual yang lebih jauh lagi.

    “Jadi mengapa bisa diputuskan dengan mudah? Kan ini bukan persoalan yang gampang. Jangan mentang-mentang hamil lalu dinikahkan. Kalau menurut saya, ini bukan menyelesaikan satu persoalan, malah akan menambah persoalan yang baru bagi si korban,” tandasnya.

    Sementara itu, Sekretaris Umum HMI MPO Cabang Serang, Ega Mahendra, mengatakan bahwa diputuskannya langkah Restorative Justice terhadap perkara pemerkosaan penyandang disabilitas, merupakan salah berpikir dari Polres Serang Kota atas konsep Restorative Justice.

    “Kalau kasus pemerkosaan ini bisa dilakukan Restorative Justice cukup dengan keterangan bahwa pelaku siap menikahi korban, tentu akan banyak kasus pemerkosaan-pemerkosaan lainnya. Tinggal kuat-kuatan relasi dan harta kalau seperti itu. Jelas ini merupakan salah pikir terkait Restorative Justice,” ujarnya.

    Di sisi lain, pelaku pemerkosaan terdiri dari dua orang. Salah satu klausul perdamaian yang disebut merupakan keinginan dari pihak keluarga, mewajibkan pelaku untuk menikahi korban serta menafkahi lahir batin hingga akhir hayatnya.

    “Menurut saya ini aneh, karena dari dua orang ini, siapa yang akan menikahi? Atas dasar apa dia yang harus menikahi? Keduanya kan sama-sama pelaku. Tidak mungkin keduanya menikahi korban. Artinya, kalau hanya satu orang yang akan menikahi, mengapa pelaku lainnya dibebaskan. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.

    Selain itu menurutnya, secara aturan Islam pun dilarang untuk menikahi wanita yang tengah hamil di luar pernikahan. Sebab, hal itu akan terjadi bias nasab, meskipun jika sudah jelas siapa ayah kandungnya tetap tidak bisa dinasabkan kepada sang ayah.

    “Apalagi berdasarkan informasi yang perwakilan kami dapatkan pada saat turun ke lapangan, ternyata pernikahan korban dengan pelaku tidak dihadiri oleh Wali dari korban. Jelas ini merupakan bentuk permainan terhadap agama dan hukum,” ungkapnya.

    Pernikahan yang terjadi antara korban dan salah satu pelaku pun dikhawatirkan oleh pihaknya, malah menambah permasalahan yang dialami korban. Sebab, bisa saja korban mengalami trauma terhadap pelaku, dan dipaksa untuk tinggal serumah dengan ikatan pernikahan yang ia anggap sebagai paksaan.

    “Kalau dinikahkan, apa enggak ada ketakutan bahwa si korban malah akan tersiksa lahiriah dan batiniyah. Justru korban akan tertekan dinikahkan dengan salah satu pelaku, karna korban dinikahkan bukan dengan orang yang dia sukai, justru yang dia benci saat ini,” ucapnya.

    Maka dari itu, ia pun mendesak agar negara, khususnya Pemerintah Kota Serang, untuk turun tangan mengambil alih hak asuh korban, dan dijadikan sebagai tanggungan negara. Karena, pihak keluarga korban pun sangat sulit untuk dipercaya, mengingat salah satu pelaku merupakan paman korban, dan yang mewakili korban merupakan bibi dari korban yang diduga istri pelaku.

    “Korban ini tengah hamil enam bulan. Ini seharusnya menjadi tanggungan negara, agar dirawat oleh Pemerintah Kota Serang karena pihak keluarga pun tidak bisa menjaganya. Supaya korban memiliki rasa aman dan kenyamanan pada dirinya, sebagai proses pemulihan atas kejadian itu,” ungkapnya.

    Ia pun mendesak Polres Serang Kota untuk mencabut keputusan Restorative Justice yang dibuat, dan membuka kembali penyelidikan kasus tersebut. Sebab tanpa laporan pun, kasus pemerkosaan tetap bisa diselidiki oleh Kepolisian lantaran bukan delik aduan.

    “Kami mendesak Polres Serang Kota untuk menindak kasus kejahatan seksual ini dengan tuntas dan pelaku harus dihukum, jangan sampai dibiarkan begitu saja. Ini adalah delik biasa, maka dari itu walaupun tidak ada laporan, polisi harus menindak pelaku kejahatan tersebut. Jangan biarkan predator seksual berkeliaran,” tandasnya.

    (DZH/ENK)

  • Soal Arteria Dahlan, Akademisi Untirta: Sunda tak Cuma Bahasa

    Soal Arteria Dahlan, Akademisi Untirta: Sunda tak Cuma Bahasa

    SERANG, BANPOS – Meski politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan sudah meminta maaf atas pernyataannya dan pasrah atas sanksi yang diberikan oleh partainya terkait penggunaan Bahasa Sunda, akan tetapi hendaknya ini harus dijadikan pelajaran. Pasalnya, sudah menyangkut lintas etnik.

    Akademisi Untirta, Dr. Ali Fadillah, kemarin mengaku prihatin atas pernyataan dari wakil rakyat di senayan, Arteria pada saat rapat kerja beberapa waktu lalu.

    “Saya khawatir itu bisa menimbulkan kegaduhan lintas etnik di Indonesia. Dari narasi verbal yang saya bisa tangkap, pernyataan itu terkesan irrelevant. Karena kinerja seorang pejabat tidak bisa diukur dari penggunaan bahasa, mengingat setiap institusi telah menetapkan indikator untuk menentukan kompetensi di bidangnya,” ungkap Ali Fadillah.

    Pernyataan Arteria itu, menurut Ali, mengundang pertanyaan publik, apa relevansinya usulan pemecatan dengan penggunaan bahasa. “Tetapi itu kan ranah kebijakan, bukan kapasitas saya untuk mengomentari,” ujarnya.

    Pihaknya mengaku ingin mencermatinya dari perspektif etnisitas. Menurutnya, Sunda bukan sekadar bahasa, seperti juga bahasa daerah lain di Indonesia, tetapi juga bagian dari identitas kultural dari kelompok etnik yang secara administratif berada di wilayah Jawa Barat dan Banten.

    Bahasa juga menjadi bagian dari entitas geografi dan budaya yang memiliki akar sejarah. Ada salah satu sumber berbahasa China dari abad XII sudah menyebut, Sunda sebagai pelabuhan besar yang menjalin hubungan perdagangan lintas lautan.

    “Juga sumber Portugis abad XVI menyebut, Sunda sebagai tempat di sekitar Jawa Barat. Karena reputasi historis itu, nama Sunda diberikan untuk menandai kawasan geografis lebih luas. Misalnya, dataran Sunda untuk menyebut wilayah Indonesia sebelah barat garis Wallace,” jelasnya.

    Bahkan terang Ali, dalam peta-peta lama untuk memetakan pulau-pulau di Indonesia, disebut Kepulauan Sunda besar dan Kepulauan Sunda kecil, jauh sebelum Indonesia lahir sebagai negara dan bangsa.

    “Maka Sunda bukan sekadar istilah, tetapi sudah menjadi konsep. Kita tahu bahwa bahasa Sunda telah puluhan abad lalu digunakan dalam banyak prasasti, manuskrip kuno, karya sastra, yang memiliki dasar arkeologis, historis dan filosofis yang kuat,” ucapnya.

    Karenanya hal itu terus melekat pada cultural heritage dan juga living culture. Bahkan lanjutnya, sampai hari ini, warga Baduy di Banten Selatan menggunakan istilah “Sunda Wiwitan” untuk menyebut agama atau kepercayaan yang berasal dari leluhurnya.

    Maka wajar apabila dalam komunikasi lintas etnik, baik di level nasional dan kerap di level internasional, seperti pernah diselenggarakan di Bandung bertajuk Konferensi Internasional Budaya Sunda, orang Sunda, seperti juga seseorang asal grup etnik lain, tidak dapat melepaskan ikatan kultural dengan motherland-nya.

    “Tentu kita bangga memiliki bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, tetapi terkadang ada idiom lokal yang tidak ada padanan katanya secara persis, atau terkadang untuk menghaluskan bahasa, sesekali, orang perlu melengkapi narasinya dengan bahasa ibu, dan itu tidak ada larangan selama idiom itu dijelaskan maknanya,” papar Ali.

    Jadi apabila dibilang berbahasa Sunda itu menakutkan, mungkin perlu menggunakan diksi yang lazim dan jelas. Agar tidak dibilang alogis dan ahistoris.

    “Untuk praktisnya mungkin perlu membaca Ensiklopedi Sunda. Saran saya, siapapun di negeri ini, apalagi yang sedang berada di pusat kekuasaan, mesti punya niatan untuk memahami keberagaman budaya di Nusantara dalam semangat multikultural,” tegas Ali lagi.

    Masih menurut dia, Presiden Jokowi sudah mencontohkan keberagaman itu melalui pakaian khas daerah pada event-event resmi kenegaraan. Itu juga simbol kekayaan etnik Indonesia yang perlu diteladani bersama.(RUS)

  • Anggota DPR RI ‘Senggol’ Kejagung Soal Temuan Setwan DPRD Banten

    Anggota DPR RI ‘Senggol’ Kejagung Soal Temuan Setwan DPRD Banten

    JAKARTA, BANPOS – Anggota Komisi III DPR RI, Rano Al Fath mendesak agar Kejaksaan menyelesaikan permasalahan temuan BPK di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Banten yang sudah terkatung-terkatung sejak tahun 2015.

    Dalam video rapat kerja DPR RI bersama Kejaksaan Agung, Rano menegaskan bahwa perlu ada tindak lanjut dari kejaksaan terhadap permasalahan temuan BPK yang sempat bocor ke publik upaya penyelesaian oleh inspektorat.

    “Terakhir, saya titip buat Kejati Banten, pak Jaksa Agung, ada banyak temuan LHP BPK di Banten itu, mudah-mudahan bisa ditindak dengan tegas jika tidak dikembalikan. Jadi harus jelas dan sesuai saja dengan aturan yang berlaku,” ujar Rano dalam video tersebut.

    Saat dikonfirmasi, Rano Al Fath mengaku, tindakannya tersebut dilakukan dikarenakan ada informasi terkait temuan BPK RI, yaitu terdapat Pengeluaran Belanja Promosi dan Publikasi pada Setwan Provinsi Banten sebesar Rp21,5 miliar yang tidak didasarkan SPK ataupun Surat Pesanan dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp6,7 miliar. Dari nilai temuan Rp6,7 miliar itu juga dikabarkan sisa pembayaran yang belum dikembalikan sebesar Rp2,87 miliar. Adapun temuan disini untuk Tahun Anggaran 2015.

    “Nah disini baru ketahuan setelah surat panggilan dari Inspektorat Banten untuk para pejabat terkait itu bocor ke ranah publik. Namun yang mengherankan adalah, penyelesaian kerugian negara dan publikasi miliaran ini kok belum ketahuan oleh aparat penegak hukum dan temuan BPK ini seakan penanganannya terkatung-katung,” ujarnya.

    Kejadian bocornya surat tersebut pada akhirnya membuat ramai masyarakat. Rano khawatir, jika tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum, pada akhirnya kejadian tersebut akan mencoreng citra pemerintah.

    “Maka dari itu, kemarin pada saat Rapat Kerja bersama Kejaksaan Agung, saya minta pak JA (Jaksa Agung, red) dan Kejati Banten, pastinya secara khusus dapat memberikan atensi agar kasus ini dapat ditindaklanjuti dan seperti apa penyelesaiannya,” tandasnya.

    Diketahui, ada dua temuan kerugian negara yang sampai dengan memasuki tahun 2022 ini belum juga selesai, salah satunya adalah temuan anggaran publikasi tahun anggaran 2015. Dan satu lagi adalah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kelebihan pembayaran sport center di tahun 2021 kemarin.

    Informasi dihimpun, khusus untuk temuan LHP BPK anggaran publikasi tahun 2015 di Sekretariat DPRD (Setwan) Banten , dimana negara disebutkan mengalami kerugian Rp6,778 miliar dari total pagi kegiatan Rp21,5 miliar sudah mulai dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati).

    Menurut salah seorang sumber BANPOS di KP3B, Curug Kota Serang yang meminta identitasnya dirahasiakan, aparat penegak hukum (APH) mulai melakukan proses penyelidikan dua pekan lalu. Lantaran sisa pengembalian negara hingga enam tahun belum juga diselesaikan.

    “Dari kegiatan anggaran publikasi di Setwan Banten sebesar Rp21,5 miliar yang jadi kerugian negara Rp6,778 miliar, dan yang telah disetorkan ke kas daerah (Kasda) informasi yang saya terima Rp3,904 miliar. Jadi masih ada sisa pengembalian Rp2,873 miliar, dan sampai sekarang belum selesai. Inilah yang jadi alasan APH kemungkinan dilakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan Pulbaket, karena sudah enam tahun tidak tuntas-tuntas,” kata sumber tadi.

    Secara ekonomi, uang miliaran yang seharusnya disetorkan enam tahun lalu, saat ini telah berkurang. “Kalau melihat belum selesainya setoran ke kasda (kas daerah) atas kerugian negara, saya rasa tidak ada itikad baik dari pihak-pihak terkait di Setwan. Ditambah lagi, kalau dinominalkan, uang itu berkurang, nilainya lebih sedikit jika dibanding tahun sekarang, dengan enam tahun lalu. Jadi wajar saja, kalau APH turun. Dan harusnya sudah dari tiga atau empat tahun lalu, kerugian negara di kegiatan Setwan diselidiki,” katanya.

    Hal ini katanya, dilihat dari kasus-kasus dugaan hukum yang menjadi temuan BPK di sejumlah dinas pemprov. Dinas Kesehatan dan RSUD Banten. “Kemarin saja, ada kasus masker tahun 2020 di Dinkes Banten, sekarang sudah disidang, dan sebelumnya ada kasus di RSUD Banten, tahun 2018, yang Dirutnya Bu Hesti, sudah vonis. Tapi yang Setwan ini kok anteng-anteng aja,” ujarnya.

    Padahal katanya, berdasarkan data dan dokumen yang didapati, kerugian negara sebesar Rp6,778 miliar yang merupakan kelebihan pembayaran sudah tentu melanggar hukum.

    “Dalam dokumen LHP BPK 2015, temuan kelebihan pembayaran terjadi pada sembilan media yang menjadi rekanan kegiatan publikasi di Sekretariat DPRD Banten. Sembilan media yang dimaksud antara lain Soeara Rakjat, Genta Winata, Bidik Post, Gema Pemuda, Serang Timur Post, Legislator, Gema Publik, Aliansi Banten, dan RSKS,” ungkapnya.

    Adapun rinciannya untuk masing-masing media tersebut yakni Soeara Rakjat Rp846 juta, Genta Winata Rp988 juta, Bidik Post Rp1,004 miliar, Gema Pemuda Rp1,022 miliar, Serang Timur Pos Rp683,5 juta, Legislator Rp662 juta, Gema Publik Rp569 juta, Aliansi Banten Rp862,5 juta dan RSKS Rp141,207 juta.

    Dan pada tahun 2016 lalu, kata sumber tersebut, pihak Setwan dimana Ali Hanafiah sebagai PPTK atau pejabat eselon IV yang menjabat sebagai Kepala Sub bagian informasi dan publikasi pada Setwan tahun 2015, saat itu telah mengembalikan sebesar Rp2,9 miliar.

    “Sisanya mereka (Ali Hanafiah) menyerahkan jaminan sebagai penggantian yang tersisa Rp3,9 miliar. Jaminan yang diberikan dalam bentuk sertifikat tanah sebanyak tujuh bidang dengan total luas tanah 14.245 meter persegi,” ujarnya.(RUS/ENK/PBN)

  • BOSDA 2020 Dituding Jadi Bancakan Yayasan

    BOSDA 2020 Dituding Jadi Bancakan Yayasan

    SERANG, BANPOS – Permasalahan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk sekolah swasta terus bergulir. Kali ini BOS Daerah untuk sekolah swasta pada tahun 2020 dianggap telah melanggar aturan, dan berpotensi senasib dengan hibah Ponpes. Selain itu, dalam pelaksanaannya pun, dituding BOSDA tersebut tidak dicairkan 100 persen oleh pihak Yayasan untuk operasional sekolah.

    Pegiat informasi Banten, Moch Ojat Sudrajat, mengatakan bahwa dirinya melihat ada potensi perbuatan melawan hukum, pada pencairan BOSDA sekolah swasta tahun 2020. Bahkan dirinya pun telah melakukan konsultasi ke Polda Banten terkait dengan hal itu.

    “Sebenarnya minggu lalu saya sudah berkonsultasi dengan Polda Banten terkait dengan pencairan BOS Daerah swasta tahun 2020. Menurut saya, BOS Daerah 2020 permasalahannya sama dengan hibah Ponpes 2020, artinya pencairannya tanpa melalui e-Hibah,” ujarnya, Rabu (19/1).

    Ia mengatakan, dicairkannya BOS Daerah untuk sekolah swasta pada 2020 sama persis dengan perkara hibah Ponpes yang saat ini tengah diadili oleh Pengadilan Tipikor PN Serang. Sehingga, ia mendukung langkah Dindikbud Provinsi Banten yang tidak mencairkan BOS Daerah tahun 2021.

    “Saya termasuk yang setuju ketika BOS Daerah 2021 itu tidak dicairkan kemarin. Karena kasihan orang-orang dinasnya, bisa jadi permasalahan baru seperti hibah Ponpes dan Bansos,” terang Ojat.

    Selain permasalahan mekanisme pencairan, Ojat mengaku bahwa dirinya juga menemukan beberapa permasalahan lain dalam pengelolaan dana BOS Daerah maupun BOS Nasional. Hal itu setelah dirinya melakukan penelusuran melalui permohonan informasi kepada beberapa sekolah swasta.

    “Saat ini saya sedang bersengketa informasi dengan beberapa SMA swasta besar yang menerima dana hibah yang sangat besar, sekitar Rp500 juta hingga Rp600 juta. Dari enam sekolah, hanya satu sekolah yang menjawab surat permohonan informasi kepada saya,” ucapnya.

    Dari jawaban salah satu Kepala Sekolah tersebut, ternyata diduga terjadi penyalahgunaan anggaran dana BOS Daerah dan BOS Nasional oleh pihak yayasan. Sebab, anggaran BOS tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan operasional sekolah.

    “Kepala Sekolah yang menjawab surat saya, cerita kepada saya sambil menangis. Dia cerita bahwa dana BOS Daerah dan BOS Nasional yang dicairkan kepada sekolah, hanya turun sebesar 40 persen saja. Sedangkan sisanya itu dinikmati oleh pihak yayasan,” jelasnya.

    Dari permasalahan pencairan dana BOS Daerah untuk swasta tahun 2020 dan dugaan penyalahgunaan anggaran BOS baik daerah maupun nasional oleh pihak yayasan, dirinya pun melaporkan sengkarut permasalahan dana BOS tersebut kepada aparat penegak hukum.

    “Ini makanya saya melaporkan itu. Artinya, jika ada penyimpangan penggunaan dana BOS nya, maka ada unsur memperkaya orang lain. Makanya saya minta itu untuk segera diselidiki,” tandasnya.

    Sementara itu, pada saat melakukan audiensi dengan Kepala Sekolah swasta, Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani, mengungkapkan bahwa dirinya siap mundur jika didesak untuk mencairkan anggaran BOSDA 2021 dikarenakan berpotensi melanggar aturan.

    “Bapak jangan maksa saya, berhenti saya menjadi Kepala Dinas kalau saya dipaksa melanggar aturan. Saya justru akan bantu bapak, kita selesaikan di tahun 2022 dengan prosedur yang benar, agar saya tidak tersangkut persoalan hukum dan bapak-bapak juga terbebas (hukum),” katanya.

    Tabrani menyampaikan bahwa ketentuan hibah berdasarkan Pergub nomor 10 dan 15, ada mekanisme yang harus dijalani. Untuk penyalurannya, salah satu mekanismenya yaitu pemohon harus menginput permohonan ke e-hibah.

    “Sementara hal itu belum dilakukan oleh para sekolah sebagai pihak pemohon. Makanya saya ingin menyelesaikan administrasi ini. Kalau administrasi sudah selesai, insyaAllah nanti kita akan lakukan,” terangnya.

    Ia mengatakan, sebelumnya pihak sekolah bisa mengajukan BOSDa secara tertulis. Namun saat ada aturan baru, para pihak sekolah diminta untuk mengajukan Bosda melalui e-hibah.

    “Sebelum lahir Pergub 15 pengaju cukup secara tertulis, tapi setelah lahir Pergub itu, e-hibah jadi suatu keharusan,” ucapnya.

    Meskipun demikian, ia mengakui bahwa anggaran Bosda tahun 2022 telah dianggarkan. Sementara untuk Bosda tahun 2021, yang sampai saat ini belum kunjung disalurkan, pihaknya berencana untuk mengajukan permohonan kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

    “Nanti saya akan memohon kepada TAPD untuk dianggarkan kembali, tentunya atas izin pimpinan,” katanya.

    Permohonan kepada TAPD akan dilakukan pihaknya pada akhir bulan Januari 2021. Selain itu, pihaknya juga berencana untuk berkoordinasi dengan Dinas Kominfo dan Biro Adpem Provinsi Banten, untuk mempertanyakan apakah bisa menginput data permohonan melalui e-hibah atau tidak.

    “Nanti saya akan koordinasikan dengan kominfo dan adpem kira-kira bisa nggak ini segera input. Kalau bisa, nanti kita perbaiki, kita ajukan di penganggaran perubahan, kami akan mengusahakan untuk mengajukan permohonan kembali,” ujarnya.(DZH/PBN)

  • Ya Ampun, Emak-emak Kalap Migor Murah

    Ya Ampun, Emak-emak Kalap Migor Murah

    LEBAK, BANPOS – Pemerintah memutuskan menambah subsidi minyak goreng untuk menjinakkan harga. Kebijakan ini berdasarkan hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.

    Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp 14.000 per liter. Upaya menutup selisih harga tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

    “Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 7,6 triliun,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa (18/1).

    Minyak goreng kemasan dengan harga khusus kata Airlangga, akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan tersebut.

    “Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14 ribu per liter akan dimulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” kata Airlangga.

    Kebijakan satu harga untuk minyak goreng kemasan itu dimanfaatkan emak-emak di seluruh Banten. Untuk di Kabupaten Lebak kaum emak-emak memburu minyak goreng di sejumlah minimarket.

    Warga Kecamatan Rangkasbitung, Sarinah, mengaku mendapat kabar dari temannya bahwa per hari ini minyak goreng kemasan per liter itu Rp14 ribu. Ia langsung mendatangi minimarket dan menanyakan soal itu, betul harga minyak turun yang sebelumnya mengalami kenaikan.

    “Satu liternya Rp14 ribu, alhamdulillah ini dapat. Untuk di minimarket itu di jatah per orang hanya dapat 2 liter saja,” katanya, Rabu (19/1) kepada wartawan.

    Sarinah berharap, kebijakan satu harga untuk minyak goreng dengan subsidi yang diberikan pemerintah ini bisa terus berlanjut. Sebab kata dia, harga minya yang sebelumnya untuk per 2 liter sampai Rp 40 ribu dinilai memberatkan.

    “Kami berharap subsidi harga minyak goreng ini bisa terus berlanjut, agar kebutuhan sehari-hari dapat terpenuhi,” ujarnya.

    Ia mengaku sempat panik dengan adanya penurunan harga minyak goreng. Karena, untuk mendapatkan minyak goreng tersebut pembeli harus antri dan banyak warga itu tidak mendapatkan.

    “Tadi nyari ke beberapa toko sudah kosong raknya. Ya alhamdulillah ini masih mendapatkan, di salah satu minimarket di Kelurahan Muara Ciujung Timur,” jelasnya.

    Senada disampaikan Sabiah, dirinya mendapat kabar bahwa minyak goreng kemasan itu harganya turun menjadi Rp14 ribu dari temannya yang baru belanja di minimarket Malangnengah, Kelurahan Cijoro Pasir.

    “Kita dapat kabar minyak goreng murah di Alfamart. Tadinya saya gak percaya, pas cek benar saja, ada beberapa juga yang sudah habis sih tadi. Harganya Rp 14 ribu per liter, karena dua liter jadi Rp 28 ribu,” katanya.

    Sementara di Kota Tangerang Selatan, para ibu-ibu rela antri untuk membeli minyak. Mereka berbondong-bondong memadati setiap minimarket di sekitar rumahnya yang menjual minyak goreng dengan harga miring tersebut.

    Salah satu emak-emak yang menjadi pemburu minyak goreng murah tersebut, yakni Siti Hajar (28). Menurunnya harga minyak goreng di pasaran, telah menjadi angin segar baginya. Terutama di tengah lonjakan harga sejumlah komoditas.

    Momen ini pun tak mau ia lewatkan begitu saja. Begitu mengetahui informasi turunnya harga minyak goreng, ia langsung mengajak buah hatinya yang masih kecil bergegas menuju sejumlah minimarket yang tak jauh dari rumahnya.

    “Waktu pertama tahu, wah langsung jalan saya ke sini (minimarket). Kapan lagi kan harga murah begini, satu liter Rp14 ribu,” kata Siti saat dijumpai di salah satu minimarket.

    Ia mengaku, baru saja mengetahui informasi ini setelah melihat unggahan salah satu temannya di media sosial.

    Siti pun penasaran dan ingin membeli minyak goreng dengan harga murah tersebut.

    “Baru tahu tadi siang, dari status teman. Dia beli minyak goreng banyak. Ternyata waktu ditanya, dia bilang harganya langsung murah. Langsung saja saya berangkat,” ungkapnya.

    Hal senada juga dilakukan Sari (35). Setelah mengetahui informasi itu ia juga segera menuju ke minimarket.

    “Alhamdulillah dapat minyak goreng harga murah ini. Saya tadi dibatasi, hanya dapat ukuran dua liter. Harganya Rp28 ribu. Jadi per liternya Rp14 ribu,” tuturnya.

    Menurutnya, kebijakan pemerintah ini sangatlah baik. Pemangkasan harga minyak ini dinilai dapat sangat membantu masyarakat di tengah banyaknya harga yang melonjak di pasaran.

    “Wah sangat membantu. Kalau bisa sih harga yang lain juga ikut murah kaya gini,” harapnya.

    Pantauan di lokasi, sejumlah minimarket di wilayah Tangsel dipadati oleh ibu-ibu pemburu minyak goreng murah. Mereka pun rela mengantri di kasir demi untuk mendapatkan minyak goreng murah ini.

    Sementara itu Corporate Communications Alfamart, Rere, mengungkapkan, per Rabu (19/1), di seluruh Alfamart se-Indonesia telah menerapkan harga minyak goreng per 1 liter sebesar Rp 14 ribu, dan untuk 2 liter Rp 28 ribu.

    Penetapan harga ini dilakukan sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat melalui Menteri Perdagangan. “Kita terapkan sesuai dengan instruksinya, untuk sampai kapannya,belum tahu, namun kita menunggu arahan Pemerintah Pusat,”ungkapnya saat dimintai keterangan.

    Bagaimana ketersediaan pasokan minyak goreng, Rere mengungkapkan,untuk stok masih terbilang aman, asal jangan ada panic buying dari masyarakat.”Sejauh ini masih aman,”jelasnya.

    Apakah ada syarat pembelian, Rere menjelaskan, ada syarat pembelian yakni 2 pcs per struk. “Kita batasi 2 pcs per struk pembelian, kalau 1 liter masyarakat hanya boleh beli 2,”katanya.

    Sementara itu, sejumlah warga di Pandeglang kecewa, lantaran tidak kebagian minyak goreng subsidi dari pemerintah itu.

    Seorang warga Pandeglang, Masnur mengaku kecewa, karena tak kebagian minyak goreng di minimarket yang dijual murah (subsidi).

    “Saya kecewa, karena stok minyak goreng murah disediakan di minimarket sedikit. Makanya saya nggak kebagian,” kata Masnur, saat ditemui di salah satu minimarket di Pandeglang.

    Wanita berkerudung yang kerap disapa akrab Nuy ini mengaku, sudah jauh-jauh sengaja mendatangi minimarket untuk beli minyak goreng, namun sudah kosong. Bahkan, semua rak khusus penyimpanan minyak sudah kosong.

    “Saya tanya ke penjaga minimarket, katanya sudah habis diserbu ibu-ibu dan bapak-bapak juga. Saya periksa di raknya, benar kosong,” tandasnya.

    Ia juga mengaku, senang ketika mengetahui harga minyak goreng turun dari Rp 20 ribu menjadi Rp 14 ribu per liternya. Karena, sudah disubsidi oleh Pemerintah. Namun merasa kecewa juga, ketika persediaannya terbatas.

    “Minyak goreng ini kan untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi persediaannya harus ada setiap hari jangan sampai kehabisan stok. Percuma juga kalau disubsidi stoknya hanya sedikit,” tandasnya.

    Warga Pandeglang lainnya, Edi mengaku, diminta oleh istrinya untuk membeli minyak goreng di minimarket. Namun, usahanya tak membuahkan hasil, lantaran sudah kehabisan juga.

    “Katanya harganya lebih murah. Tapi sayang, sudah kosong nggak kebagian (kehabisan,red),” keluhnya.

    Sementara, seorang pegawai minimarket di Kabupaten Pandeglang, Een Kurotul membenarkan, minyak goreng sudah habis sejak tadi siang.

    “Tadi siang sekitar jam 12.00 WIB, minyak goreng bersubsidi yang merupakan program Pemerintah, sudah habis,” ujar Een.

    Menurutnya, minyak goreng bersubsidi itu dijual seharga Rp14 ribu per liternya. “Setiap pembeli dibatasi, hanya dua kemasan saja. Itu kemasan yang dua liter,” pungkasnya.

    Disinggung kapan stok minyak goreng ada lagi, Een mengaku, tidak mengetahui secara pasti. Karena, sifatnya menunggu kiriman dari gudang pusat.

    “Saat ini, di gudang kami sudah kosong,” tandasnya.(CR-01/PBN/BNN)

  • Misi Mustahil WH-AA Tuntaskan RPJMD

    Misi Mustahil WH-AA Tuntaskan RPJMD

    SERANG, BANPOS – Janji akan menyelesaikan target rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Banten selama 4 bulan terakhir ini disebut sebagai misi yang mustahil. Hal ini dikarenakan, banyak target RPJMD periode Wahidin Halim (WH) dan Andika Hazrumy (AA) yang tidak akan mencapai target pada 4 bulan terakhir masa jabatan. Namun, Wakil Gubernur Banten menyatakan optimistis dan akan fokus mengejar PR RPJMD tersebut.

    Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Informasi Regional (PATTIRO) Banten, Angga Andrias menyatakan, tahun 2022 banyak sekali Pekerjaan Rumah bagi Pemprov Banten, diantaranya adalah angka IPM sejak tahun 2020 belum dapat mencapai target, target tahun 2020 sebesar 72,75 namun berdasarkan data BPS realisasi hanya sebesar 72,45. Begitupun pada tahun 2021 yang realisasinya hanya sebesar 72,72.

    “Dalam intervensi Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), sejak tahun 2018 LPE Provinsi Banten selalu tidak mencapai target. Pada tahun 2019, realisasi LPE hanya mencapai 5,29 dan pada masa pandemi di tahun 2020 LPE Provinsi Banten terjun bebas di angka -3,38,” papar Angga, Rabu (18/1).

    Situasi Banten saat ini juga menjadi persoalan bagi Pemprov Banten sendiri, yakni belum optimalnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), diantaranya adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mengalami perlambatan pertumbuhan, yaitu dibawah rata-rata nasional (naiknya 0,35 persen) sedangkan Provinsi Banten hanya naik sebesar 0,03 persen.

    “Kesenjangan distribusi pendapatan yang diukur dengan, Gini Ratio masih fluktuatif, data Maret 2021 menunjukkan angka 0,365. Gini Ratio di daerah perkotaan pada Maret 2021 tercatat sebesar 0,369 naik sebesar 0,008 poin dibanding Gini Ratio September 2020 yang sebesar 0,361,” terangnya.

    Angga menunjukkan data lainnya yaitu, angka kemiskinan bulan September 2020 sebesar 6,63 persen, mengalami peningkatan sebesar 0,71 poin dibanding periode sebelumnya (Maret 2020) yang sebesar 5,92 persen, dan mengalami peningkatan sebesar 0,03 poin menjadi sebesar 6,66 persen pada bulan Maret 2021.

    “Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada bulan Agustus 2021 sebesar 8,98 persen, turun 1,66 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2020, namun merupakan peringkat 3 tertinggi secara nasional setelah Kepulauan Riau dan Jawa Barat, serta masih lebih tinggi dari rata-rata nasional yang sebesar 6.49 persen,” ujarnya.

    Pertumbuhan ekonomi juga belum bisa optimal, dalam kontribusi sektor unggulan daerah, mengalami penurunan PDRB Provinsi Banten dari 661.651,64 pada Tahun 2019 menjadi 626.437,44 pada Tahun 2020.

    Terbatasnya daya dukung lingkungan dan belum optimalnya ketahanan iklim dan pengendalian emisi GRK serta belum optimalnya mitigasi resiko bencana seperti penurunan kualitas air, udara, air laut, akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan hal ini dilihat berdasarkan Kondisi kualitas lingkungan hidup berada pada kriteria sedang (50-70). Dan belum optimalnya mitigasi, kesiapsiagaan, dan tanggap darurat bencana.

    “Dalam pemetaan permasalahan Reformasi Birokrasi, komitmen pemprov Banten dalam menerapkan reformasi birokrasi juga tidak berjalan mulus, dari seluruh Indikator mengindikasikan masalah dan tidak tercapai mengingat tidak ada yang terkategori baik dengan indeks > 3,00,” paparnya.

    Disparitas antar Kabupaten/ Kota khususnya wilayah selatan dan utara juga masih tinggi. Disparitas antar wilayah utara dan selatan Banten tercermin dari PDRB perkapita. Dalam 5 tahun terakhir Kab. Pandeglang dan Lebak masih selalu dibawah Kab/Kota yang lain. Kontribusi PDRB Pandeglang baru mencapai 4,3 % dan Lebak hanya mencapai 4,5 %. Sedangkan 6 daerah lainnya sudah diatas 10 %.
    Pemprov Banten juga mendapat skor 61,38, urutan 31 dari 34 Provinsi berdasarkan Survey Penilaian Integritas 2021. SPI yang mengukur kerawanan korupsi di sektor pemerintahan.

    “Komitmen Pemprov Banten dalam menyelesaikan target RPJMD dalam waktu 4 bulan dirasa mustahil mengingat banyak catatan dan selalu dibawah target khususnya dalam pelayanan publik, pembangunan sumber daya manusia dan reformasi birokrasi,” tegasnya.

    Terpisah, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengaku pada wlawal tahun 2022 ini fokus mengejar target RPJMD 2017-2022

    Penegasan tersebut disampaikan Andika saat menghadiri pelantikan pengurus Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (GABPEKNAS) Banten 2021-2026 di salah satu hotel berbintang lima di Kota Serang, Selasa (18/1).

    Dalam sambutannya Andika mengatakan Pemprov Banten kini tengah kembali fokus mengejar target RPJMD atau rencana pembangunan jangka menengah daerah 2017-2022.

    “Setelah sempat terhenti karena pandemi Covid 19, sekarang kita fokus kembali mengejar target-target RPJMD,” kata Andika.

    Hadir pada acara tersebut Anggota LPJK (lembaga pengembangan jasa konstruksi) dari unsur Pakar Kementerian PUPR, Manlian Ronald Adventus Simanjuntak dan Ketua Umum Kadin Banten M Azzari Jayabaya.

    Dikatakan Andika, laju pertumbuhan ekonomi atau LPE Banten sebagaimana juga di daerah lainnya sempat tertahan hingga terkontraksi minus 3 persen pada saat pandemi Covid 19 menghantam dunia pada awal tahun 2020.

    Namun begitu, perekonomian sudah mulai menggeliat sehingga Pemprov Banten sudah bisa kembali fokus mengejar target-target RPJMD yakni pembangunan pelayanan dasar seperti di pendidikan, kesehatan dan infrastuktur, setelah sebelumnya fokus semua pihak terpusat untuk penanganan pandemi Covid -19.

    “Untuk infrastruktur misalnya pembangunan jalan provinsi kita Alhamdulillah 98 persen sudah status mantap,” ujarnya disambut tepuk tangan peserta acara yang hadir.(RUS/PBN)

  • Potensi Megathrust di Banten Selatan Perlu Dimitigasi

    Potensi Megathrust di Banten Selatan Perlu Dimitigasi

    PANDEGLANG, BANPOS – Mengenai terjadinya megathrust berupa gempa berkekuatan 8,7 magnitudo yang bisa memicu tsunami di Selat Sunda, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendorong edukasi mitigasi bencana untuk menghindari jatuhnya korban jiwa.

    Koordinator Data dan Informasi BMKG Stasiun Geofisika Klas I Tangerang, Urip Setiyono mengatakan, untuk memberikan edukasi mitigasi bencana bukan hanya tugas Pemda saja, akan tetapi tugas semua pihak.

    “Sebetulnya bukan hanya Pemda, tapi harus semua pihak. Mitigasi bencana itulah yang begitu penting diketahui dan dipahami oleh masyarakat, Pemda yang menyiapkan infrastrukturnya,” kata Urip Setiyono di Pandeglang, Selasa (18/1).

    Dalam hal tersebut, Pemda perlu menyiapkan rambu-rambu zona evakuasi bagi warga. Rambu-rambu tersebut harus disosialisasikan agar warga paham peta evakuasi kemana harus menyelamatkan diri saat bencana terjadi.

    “Tadi di forum rapat saya sampaikan, titik-titik kumpul evakuasi harus diverifikasi yang betul-betul aman. Jangan sampai warga lari ke situ ternyata tidak aman, itu yang harus disiapkan Pemda,” terangnya.

    Menurutnya, Pemda perlu melakukan simulasi dengan warga, bagaimana mitigasi bencana ini dilakukan. Warga harus paham betul kemana mereka menyelamatkan diri, bahkan durasi simulasi tersebut juga harus dihitung demi menghindari jatuhnya korban jiwa lebih besar.

    “Karena waktu terjadinya potensi tsunami setelah gempa itu sangat pendek, maka memang harus disimulasikan. Latihan seolah-olah ada gempa, lalu dites dan dihitung berapa menit waktu tercepat menuju titik evakuasinya. Kan ada orang tua juga, supaya kita tahu kapasitas warga disitu bagaimana,” terangnya.

    Selain itu, Pemda perlu memperhatikan kapasitas titik evakuasi yang telah disiapkan, apakah cukup atau tidak untuk menampung warga sekitar. Jika tidak, maka Pemda perlu menyebar titik-titik evakuasi tersebut untuk memudahkan warga.

    Urip menambahkan, pemodelan simulasi ini selanjutnya harus dievaluasi oleh Pemda. BMKG menyarankan simulasi tersebut perlu dilakukan Pemda minimal setahun sekali agar warga tidak bingung ke mana mereka harus melarikan diri ketika gempa dan tsunami menerjang wilayah tersebut.

    “Minimal setahun sekali, latihan buat warga. Buat dievaluasi, kalau ternyata warga kebanyakan lari kesitu, kan numpuk. Maka perlu tempat evakuasi yang lain yang deket-deket situ, itu yang harus dicarikan segera,” ujarnya.

    Urip menjelaskan, untuk mengetahui ciri-ciri yang menandai gempa berkekuatan 8,7 magnitudo di Selat Sunda, yang bisa memicu tsunami setinggi 19 hingga 21 meter tersebut, ada beberapa tanda yang harus diketahui.

    “Ciri gempa yang berpotensi tsunami itu kita merasakan pusing, tidak bisa berdiri, sempoyongan dan mual. Nah itu adalah ciri-ciri yang bisa kita rasakan apabila terjadi gempa yang umumnya berpotensi tsunami,” jelasnya.

    Selain pertanda alamiah tersebut, ciri lainnya yaitu jaringan listrik dan saluran telekomunikasi akan mati seketika usai gempa ini terjadi. Urip pun menyarankan warga segera menyelamatkan diri ke tempat yang lebih aman jika guncangan berkekuatan besar dirasakan.

    “Karena kalau sudah guncangan gempa 8,7 pasti listrik mati, saluran telekomunikasi juga mati. Dengan merasakan seperti itu, setelah reda gempanya tidak mikir-mikir lagi, langsung evakuasi mandiri tanpa lagi lihat HP nyari-nyari peringatan dini, tidak perlu. Langsung saja lari menuju tempat evakuasi,” ujarnya.

    Urip menyatakan, BMKG memang masih belum mampu memprediksi secara presisi kapan gempa itu terjadi. Tapi berdasarkan hitungan permodelan para ahli pada tim pusat gempa nasional di Bandung, gempa ini bisa memicu tsunami setinggi 19-21 meter yang dampaknya terasa hingga ke daerah Lampung.

    Alasannya, karena lempengan Selat Sunda sudah lama tidak terjadi gempa besar. Kondisi itu, berbeda dengan lempengan di zona lain seperti di Pangandaran, Jawa Barat dan Bengkulu yang sudah terjadi gempa besar.

    “Kita tidak bisa memprediksi megathrust kapan terjadinya, karena ciri-ciri gempa sama saja seperti gempa pada umumnya. Tapi memang potensinya ada karena yang di zona ini titik kekosongan gempa, istilahnya tempat sunyi gempa. Ini makanya kenapa para ahli menentukan asumsi itu (Potensi megathrust 8,7 yang memicu tsunami),” katanya.

    “Jadi jangan dicampuradukan antara prediksi dan potensi, potensi itu ada peluangnya. Tapi tepat terjadinya kapan itu kita tidak tahu, tapi memang tempatnya itu kurang lebih ada disitu (Selat Sunda),” ungkapnya.(dhe/pbn)