Kategori: POLITIK

  • Golkar Klaim Siap Rebut Banten

     

    SERANG, BANPOS – Partai Golkar yang pernah menguasai Banten pada era awal tahun 2000 lalu,  diyakini akan mengulang sejarah kembali pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang, menyalip Partai besutan Prabowo Subianto, Gerindra yang saat Pileg 2019 lalu menjadi jawaranya.

    Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa I DPP Partai Golkar Andika Hazrumy  pada acara konsolidasi DPD Partai Golkar Kabupaten Serang yang digelar di kediaman Ketua DPD Golkar Kabupaten Serang Fahmi Hakim di Kota Serang, Senin (11/5) malam mengatakan keputusan partai di tingkat DPP menargetkan Golkar harus menang 30 persen pada pemilihan legislatif 2024 mendatang di semua tingkatan.

    “Instruksi partai sudah jelas pileg harus menang 30 persen di semua tingkatan mulai dari DPRD kabupaten/kota, provinsi sampai DPR RI,” kata Andika kepada pers usai acara.

    Menurutnya, target 30 persen ditetapkan DPP Partai Golkar sebagai landasan menuju kemenangan di Pemilihan Presiden (Pilpres) di mana Partai Golkar sudah bulat akan mengusung Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto. Selain itu, dengan kemenangan 30 persen, hal itu memuluskan jalan menuju kemenangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dimana Golkar sendiri, termasuk di Banten telah memutuskan untuk mengusung kader-kader internalnya maju mencalonkan diri. “Jadi sekarang kita fokus dulu Pileg. Pileg menang 30 persen Pilpres dan Pilkada InsyAllah kita menang,” ujarnya.

    Andika sendiri memandang target 30 persen menang Pileg yang ditetapkan partainya bagi Banten sendiri bukan sesuatu yang mustahil. Pasalnya, kata dia, DPP Golkar sendiri telah menjadikan Banten sebagai lumbung suara Partai Golkar untuk wilayah Jawa I yang meliputi DKI Jakarta dan Jabar, selain Banten. “Jadi ternyata lumbung suara Golkar di Jawa I itu bukan DKI Jakarta atau Jabar. Tapi Banten. Hal itu dikatakan Pak Ketua Umum kami sendiri yang menitipkan agar suara di Banten ini kami kawal,” katanya.

    Meski begitu, lanjutnya, strategi dan mesin partai tetap harus disiapkan jauh-jauh hari. Untuk itu Andika mengapresiasi langkah digelarnya konsolidasi oleh DPD Golkar Kabupaten Serang tersebut. Konsolidasi juga dimaksudkan untuk menyeleksi calon-calon kader yang akan dicalonkan dalam pertarungan di Pileg mendatang. “Pileg itu kurang dari satu tahun. Jadi mesin partainya harus dipanaskan dari sekarang,” ujarnya.

    Sementara, Ketua DPD Golkar Kabupaten Serang, Fahmi Hakim mengatakan, untuk menghadapi Pemilu 2024, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan, seperti, melakukan konsolidasi dengan pengurus struktural mulai dari tingkat DPD, Kecamatan hingga Desa. “Kami pastikan mesin politik (Golkar), menghadapi 14 Februari 2024, sudah clear. Kami sudah terstruktur sampai pada tingkat desa, termasuk untuk verifikasi Sipol, Golkar sudah siap,” klaim Fahmi.(RUS/PBN)

  • Di-PAW NasDem, Pujianto Bakal Ajukan Gugatan Perdata

    Di-PAW NasDem, Pujianto Bakal Ajukan Gugatan Perdata

    SERANG, BANPOS – Anggota DPRD Kota Serang Fraksi NasDem, Pujianto, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas putusan DPP Partai NasDem yang melakukan pergantian antar waktu (PAW), sebagai anggota DPRD Kota Serang.

    Hal itu terungkap dalam unggahan Facebook Daddy Hartadi, yang ditunjuk oleh Pujianto sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut. Sebelumnya, isu mengenai PAW Pujianto kembali santer terdengar.

    Bahkan dari isu yang beredar, eksekusi surat PAW dari partai yang dipimpin oleh Surya Paloh tersebut akan dilakukan setelah lebaran Idul Fitri.

    “Sah, penandatanganan surat kuasa dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas Surat Keputusan DPP Partai NasDem yang melakukan pergantian antar waktu Pujiyanto sebagai Anggota DPRD Kota Serang,” tulis Daddy, Senin (11/4).

    Menurutnya, dengan penunjukkan dirinya sebagai kuasa hukum Pujianto, maka dirinya akan bertindak atas nama Pujianto untuk mengupayakan pembatalan atas surat PAW tersebut.

    “Asas Legitima Persona Standi in Judicio memberi ruang kepada siapapun selama memiliki hak dan kepentingan sebagai pihak yang dapat bertindak dalam suatu perkara di pengadilan, juga dituangkan dalam hukum positif yang mengatur hak keperdataan dalam pasal 1365 KUHPerdata,” tuturnya.

    Daddy menjelaskan, keputusan dilakukannya PAW terhadap Pujianto dianggap telah merugikan kliennya. Maka dari itu, kliennya akan meminta pertanggungjawaban hukum kepada pihak terkait, dalam hal ini DPP NasDem.

    “Perbuatan-perbuatan yang melanggar hak orang lain, yang bertentangan dengan kewajiban hukum, dan menimbulkan kerugian di pihak lain dapat dimintakan pertanggungjawaban,” katanya.

    “Keadilan harus diperjuangkan, kebenaran harus dipertahankan, karena hukumlah kita patuh dan taat untuk menjamin kepastian hukum, guna terjamin ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tandasnya. (DZH)

  • Bantah Klaim Jayabaya, Ulama FPUIB Malah Singgung Percepatan Pemilu

    Bantah Klaim Jayabaya, Ulama FPUIB Malah Singgung Percepatan Pemilu

    SERANG, BANPOS – Sejumlah kiyai, ulama dan pimpinan pondok pesantren yang tergabung dalam Forum Persaudaraan Umat Islam Banten (FPUIB), membantah klaim Mulyadi Jayabaya, yang menuturkan jika ulama Banten menginginkan adanya perpanjangan masa jabatan Presiden.

    Forum yang berisikan berbagai Pondok Pesantren, organisasi Islam dan tokoh agama itu menegaskan menyampaikan bantahan mereka melalui video yang beredar di media sosial. Dalam video itu, terdapat sebanyak 12 orang. Diantaranya Ketua Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM), KH Jawari dan Pembina FPUIB, KH Enting Abdul Karim.

    “Kami kiyai, ulama, pimpinan pesantren dan asatidz se-Banten menyatakan bahwa: 1. Kami mendukung gerakan masyarakat sipil, untuk melaksanakan suksesi kepemimpinan melalui pemilu sesuai dengan konstitusi, demi keutuhan bangsa dan negara,” ujar mereka yang dipimpin oleh KH Jawari, Selasa (6/4).

    Selanjutnya, mereka menegaskan bahwa sama sekali tidak ada kesepakatan antara ulama se-Banten untuk mendukung gerakan tiga periode, sebagaimana yang diklaim oleh Mulyadi Jayabaya.

    Selanjutnya, FPUIB mendukung penegak hukum bersikap tegas kepada penista agama, yang berpotensi memecah belah bangsa. Mereka juga mendesak pemerintah dan pemerintah daerah, untuk menjaga kestabilan harga demi kesejahteraan rakyat indonesia.

    “Apabila pemerintah cenderung membiarkan penista agama dan harga harga terus melangit, maka perlu dipertimbangkan pelaksanaan pemilu yang dipercepat demi keselamatan bangsa dan negara,” tandasnya. (DZH)

  • Sah! Dewan Usulkan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

    Sah! Dewan Usulkan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

    SERANG, BANPOS – Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, kembali membuka rapat paripurna kedua setelah menutup rapat paripurna yang membahas LKPj Gubernur Banten tahun 2021.

    Rapat paripurna kedua itu dilaksanakan untuk mengumumkan usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022.

    Dalam penyampaiannya, Andra Soni menuturkan bahwa DPRD memiliki kewenangan dalam mengusulkan pemberhentian kepala daerah, melalui mekanisme rapat paripurna.

    “Maka DPRD mengusulkan pemberhentian melalui paripurna. Hasil itu nanti akan disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum pemberhentiannya,” ujar Andra Soni, Selasa (5/4).

    Maka dari itu, rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pun pihaknya gelar, sebagai bagian dari mekanisme pemberhentian.

    “Sehubungan dengan hal tersebut, mekanisme pengusulan pemberhentian periode harus ditempuh dan dilaksanakan,” ungkapnya.

    Pengumuman tersebut pun secara resmi dibacakan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Banten, Deden Apriandhi. (DZH)

  • Agenda Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Hilang Saat Paripurna, Tak Jadi Diberhentikan?

    Agenda Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Hilang Saat Paripurna, Tak Jadi Diberhentikan?

    SERANG, BANPOS – Salah satu agenda dalam pelaksanaan rapat paripurna DPRD Provinsi Banten yang dilaksanakan pada Selasa (5/4) hilang saat rapat paripurna hendak dimulai. Salah satu agenda yang hilang yakni agenda pembahasan usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.

    Berdasarkan pantauan BANPOS, mulanya terdapat empat agenda yang tercantum dalam layar di depan ruang sidang paripurna. Agenda pertama yakni pengumuman perubahan susunan pimpinan Fraksi Kebangkitan Bangsa.

    Agenda kedua, pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD Provinsi Banten tentang penetapan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten akhir tahun anggaran 2021.

    Agenda selanjutnya yakni penyampaian dan penyerahan rekomendasi atas LKPj Gubernur Banten akhir tahun 2021. Terakhir, agenda yang tercantum yakni dengan redaksional kurang lebih sebagai berikut ‘Pembahasan Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten’.

    Namun ketika para pimpinan DPRD Provinsi Banten serta Wakil Gubernur Banten memasuki ruang persidangan, layar yang menampilkan empat susunan agenda tersebut pun seketika berubah. Mulanya, sejumlah staf dan pimpinan DPRD melihat ke atas layar.

    Lalu, terjadi diskusi diantara mereka. Hal itu berlangsung selama beberapa menit hingga akhirnya layar berubah menampilkan hal lain. Protokoler yang membacakan susunan agenda pun tak luput dari diskusi dengan sejumlah staf Setwan.

    Selang beberapa lama, layar pun kembali menampilkan susunan agenda Rapat Paripurna, namun hanya menampilkan tiga agenda saja, menghilangkan agenda pembahasan usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Begitu juga ketika protokoler membacakan susunan acara, hanya tiga agenda saja.

    Selain hilangnya agenda pembahasan usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, terdapat perubahan susunan dari masing-masing agenda. Dimana agenda pengumuman perubahan pimpinan Fraksi Kebangkitan Bangsa mulanya di susunan pertama, menjadi susunan terakhir.

    Hingga saat ini, Paripurna DPRD Provinsi masih berlangsung dengan agenda penyampaian LKPj Gubernur Banten tahun 2021. (DZH)

  • Dewan Ingatkan Pemprov Banten, Wajib Berpihak Pada Pengusaha Lokal

    Dewan Ingatkan Pemprov Banten, Wajib Berpihak Pada Pengusaha Lokal

    SERANG, BANPOS- Anggota Komisi 4 DPRD Banten, Juheni M Rois, buka suara terkait surat yang dikirimkan para pengusaha jasa konsultan kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten.

    Dalam surat yang ditandatangani puluhan pengusaha tersebut, para pengusaha jasa konsultan mengungkapkan keresahanya akibat banyaknya para pemenang lelang yang berasal dari luar Provinsi Banten.

    Menurut Anggota DPRD Banten dari Kota Serang ini, apa yang disampaikan oleh para pengusaha tersebut harus menjadi perhatian serius dari pemerintah Provinsi Banten.

    “Keresahan tersebut kan keresahan dari putra daerah yang ingin ikut berkontribusi dalam pembangunan ditanah kelahiran nya. Sudah seharusnya pemerintah Provinsi Banten segera membuka ruang dialog dengan mereka,” ujarnya.

    Lebih lanjut, wakil rakyat yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Banten ini menyampaikan, seharusnya pemerintah Provinsi Banten berpihak dan melakukan pembelaan kepada para pengusaha lokal.

    Pemerintah harus hadir dan tidak boleh berlepas tangan. Pembelaan yang dimaksud bukan dengan meloloskan begitu saja para pengusaha lokal dalam proses lelang, tetapi membantu mempersiapkan para pengusaha lokal agar dapat memiliki keunggulan dari pengusaha-pengusaha luar daerah.

    “Persis sebagaimana yang diungkapkan para pengusaha tersebut, mereka meminta pembinaan dari pemerintah karena tidak ingin hanya menjadi penonton sementara para pengusaha tersebut memiliki potensi untuk mengerjakan berbagai macam program pembangunan di Banten,” katanya.

    “Kalau seperti ini kan berarti pemerintah Provinsi Banten gagal menumbuhkan para pengusaha lokal yang memiliki keunggulan daya saing dari pengusaha luar Banten” pungkasnya. (RED)

  • UMKM dan Emak-emak Banten Dukung Sandiaga Uno Maju 2024

    UMKM dan Emak-emak Banten Dukung Sandiaga Uno Maju 2024

    TANGSEL, BANPOS – Ratusan pelaku UMKM dan emak-emak yang tergabung dalam Gerbong Pecinta Sandi Uno di Banten mendeklarasikan dukungan terhadap Menparekraf Sandiaga Uno. Mereka mendukung Sandiaga maju sebagai presiden 2024.

    Kordinator wilayah Gerbong Pecinta Sandiaga Uno Banten, Eka Setiawati menilai Sandiaga sebagai sosok pemimpin yang akan membantu perekonomian rakyat. Eka bilang, Sandiaga telah banyak membuka lapangan pekerjaan kepada masyarakat kecil.

    “Bapak Sandiaga Uno merupakan sosok pemimpin yang sangat pro kepada rakyat, sehingga Bapak dapat menjadi pemimpin yang diinginkan bagi masyarakat kecil,” kata Eka di Tugu Situ Gintung, Cirendeu, Kecamatan Ciputat, Kota Tanggerang Selatan, Banten, Senin (4/4/2022).

    “Hal ini dapat dilihat bahwa Bapak Sandiaga telah banyak membuka lapangan kerja dan membantu para pelaku UMKM dalam membangkitkan perekonomian rakyat,” sambungnya.

    Eka mengaku bakal menggelar roadshow ke Kota Tanggerang raya, Kota Tanggerang selatan, dan Tangerang Kota. Hal itu sebagai upaya mengenalkan sosok Sandiaga ke khalayak luas.

    Lebih lanjut, Eka optimistis Sandiaga bisa mengubah Indonesia ke arah yang lebih baik. Dia juga percaya Menparekraf itu bisa mengentaskan permasalahan pengangguran.

    “Kami sangat optimis ke depannya Bapak Sandiaga Uno dapat menciptakan lapangan kerja sehingga angka pengganguran di Indonesia akan berkurang,” ucap Eka.(PBN)

  • Kongkow Bareng Surya Paloh, Helldy Agustian mau Masuk Nasdem?

    Kongkow Bareng Surya Paloh, Helldy Agustian mau Masuk Nasdem?

    CILEGON, BANPOS,- Beredar foto di whatsaap foto Walikota Cilegon Helldy Agustian yang juga politisi senior Partai Berkarya sedang kongkow bersama Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh. Foto tersebut diunggah oleh seseorang dengan nama Habib Wong Jaha. Apa saja yang diobrolkan dalam pertemuan tersebut.

    Adakah membicarakan politik atau ada deal tertentu antara Helldy dengan Surya Paloh…? Ataukah pertemuan tersebut hanya silaturahmi dan obrolan biasa antar anak bangsa. Tak dijelaskan oleh sang pengirim di chat grup “Cilegon Kota Industri”.

    Walikota Cilegon Helldy yang dicoba dihubungi BANPOS belum merespon pertanyaan yang dikirimkan. Tak biasanya status whatsaap Helldy sedang off. Bahkan terlihat status whatsaapnya sedang off sejak satu jam lalu. Bahkan panggilan yang biasanya cepat direspon pun tidak juga ada jawaban.

    Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Cilegon, Mas Munir Bratakusuma yang mencoba dihubungi perihal foto pertemuan Helldy dengan Surya Paloh mengatakan bahwa pertemuan tersebut hal biasa antar sesama orang politik. Ia juga menganggap wajar pertemuan tersebut bisa dilakukan siapa aja sesama anak bangsa.

    Mas Munir sedikit membocorkan bahwa pertemuan tersebut wajar dilakukan karena ada saudara Helldy yang jadi anggota DPR RI dari Partai NasDem.

    Ketika ditanya apakah juga pertemuan Helldy- Paloh tersebut merupakan tanda Helldy akan merapat ke NasDem? Kata Munir siapapun tidak boleh menduga–duga apa isi pertemuan antar keduanya.

    “intinya Ketum kami (Surya Paloh, red) bertemu dengan pemimpin kota Cilegon adalah komunikasi yang wajar. Sesama anak bangsa membicarakan terkait masa depan bangsa dan bisa juga membahas tentang bagaimana Cilegon bisa lebih baik lagi dan rakyatnya bisa sejahtera,” ujar Mas Munir.(BAR)

  • ASTRA Tol Tamer Tanggapi Permintaan Dewan Soal Progres Proyek Jembatan Ciujung

    ASTRA Tol Tamer Tanggapi Permintaan Dewan Soal Progres Proyek Jembatan Ciujung

    SERANG, BANPOS- Astra Tol Tangerang Merak menghadiri undangan koordinasi dari komisi IV DPRD Provinsi Banten Bidang Pembangunan dan Infrastruktur, kunjungan tersebut berisi pembahasan seputar progres dari pengerjaan rekonstruksi proyek jembatan Ciujung yang sudah dimulai pada awal bulan Januari 2021 dan saat ini sudah selesai dilakukan tahapan pengecoran lantai jembatan Ciujung.

    Kepala divisi Operasional dan Pemeliharaan Astra tol Tangerang Merak, Samsul Chair menjelaskan bahwa proyek pengerjaan jembatan Ciujung yang berlokasi di KM 57 akan bebas dari pekerjaan konstruksi dari H-15 sampai H+15 Lebaran.

    “Kami memastikan sesuai imbauan pemerintah, bahwa tidak akan ada pekerjaan yang dilakukan pada arus mudik yang dimulai dari tanggal 15 April sampai dengan 15 Mei, hal ini dilakukan untuk memastikan agar pengguna jalan merasa aman dan nyaman selama mudik” jelas Samsul pada kunjungan tersebut seperti yang dilansir dari siaran persnya yang diterima banpos.co.

    Dalam hal ini juga dapat mengantisipasi lonjakan trafik kendaraan yang melintas di area tersebut, dan dapat memberikan kenyamanan tanpa gangguan pengerjaan saat mudik bagi pengguna jalan.

    Samsul juga mengatakan bahwa untuk mengantisipasi naiknya volume lalu lintas, maka Astra tol Tangerang Merak telah membuka akses dua lajur dan tambahan 1 lajur darurat pada arah Merak dan Jakarta. (RED)

  • DPRD Banten Siapkan Usulan Pemberhentian WH-Andika

    DPRD Banten Siapkan Usulan Pemberhentian WH-Andika

    SERANG, BANPOS –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta DPRD Banten segera menyampaikan usulan surat pemberhentian masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditahun ini sudah habis masa jabatanya.

    Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo melalui pesan tertulisnya, Senin (28/3) mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang mengatur jadwal paripurna pengusulan pemberhentian Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan Wakilnya Andika Hazrumy,  masa bakti 2017-2022.

    “Sudah diagendakan di rapat Banmus (Badan Musyawarah) hari ini (kemarin). Tanggalnya masih tentatif,” kata Budi.

    Sesuai dengan Banmus, untuk jadwal rapat paripurna pengusulan pemberhentian WH-Andika, masih  dicarikan waktu yang tepat. “Hasil paripurna itu adalah dasar menyampaikan surat ke Kemendagri,” ujarnya.

    Sementara itu dihubungi melalui telepon, Sekwan Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengaku, untuk jadwal paripurna DPRD tentang  pengusulan pemberhentian jabatan gubernur dan wakilnya masih dikoordinasikan dengan Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Beni ismail.

    “Untuk jadwalnya kita masih menunggu kesiapan dari Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur Banten. dan tadi barusan (kemarin, red), kami sudah  komunikasi dengan Biro Administrasi Pimpinan (Beni  Ismail), katanya mengenai  kesiapan pak gubernur mungkin malam ini akan disampaikan langsung ke Pak Gubernur usai dari   kegiatan di Citorek,” jelas Deden.

       Diakui oleh Deden, sesuai surat dari Kemendagri tentang DPRD yang diminta menyampaikan usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat provinsi kepada Presiden melalui Menteri dalam Negeri (Mendagri), paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan gubernur.

      “Kalau dihitung, jabatan gubernur dan wakil gubernur ini tanggal 12 Mei mendatang, artinya paling lambat kita menyampaikan suratnya tanggal 11 April. Dan idealnya untuk rapat paripurna itu antara tanggal 8 sampai 10 April harus sudah dilaksanakan,” jelasnya.

      Diketahui, Mendagri, Tito Karnavian  melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, agar akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatan berakhir pada tahun 2022 untuk segera diparipurnakan oleh pimpinan dan anggota DPRD di dasari pada surat keputusan Mendagri nomor 131/2188/OTDA tertanggal 24 Maret 2022.

    Sehubungan dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat(1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa, pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta ayat (2) huruf a dan huruf b.

    Dimana ketentuan di atas oleh pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden RI melalui Mendagri untuk Gubernur dan/ atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan /atau Wakil Walikota untuk dapat mendapatkan penetapan pemberhentian.

    Ketentuan diatas, pimpinan DPRD Provinsi dapat mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.

    Dan selanjutnya kepada pimpinan DPRD Kabupaten/ Kota untuk mengusulkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/ atau Wakil Wali Kota kepada Mendagri melalui Gubernur dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Kabupaten/Kota tentang pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau  Walikota dan /atau Wakil  Walikota.

    Usulan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta usulan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil  Walikota, disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari Kalender, sebelum masa berakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta  Walikota   dan Wakil Walikota.(RUS/PBN)