Kategori: POLITIK

  • Golkar Makin Yakin Usung Ratu Ria Jadi Walikota

    Golkar Makin Yakin Usung Ratu Ria Jadi Walikota

    SERANG, BANPOS – Partai Golkar semakin yakin mengusung Ratu Ria Maryana menjadi Walikota Serang pada Pilwalkot 2024 nanti. Saat ini, pengusungan Ratu Ria tinggal menunggu Rakerda Partai Golkar Kota Serang saja yang akan digelar di tahun ini.

    Hal itu terungkap dalam prosesi pelantikan Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Kota Serang, di salah satu hotel di Kota Serang pada Senin (21/2).

    Dalam pelantikan tersebut, para peserta terus menerus menggemakan Ratu Ria sebagai Walikota Serang, disusul dengan Andika Hazrumy sebagai Gubernur Banten dan Airlangga Hartanto sebagai Presiden RI.

    Sekretaris DPD I Golkar Provinsi Banten, Bahrul Ulum, menegaskan bahwa MKGR selaku salah satu ormas pendiri Partai Golkar, atau dikenal sebagai Hasta Karya Golkar, harus turut memenangkan calon-calon yang diusung oleh Partai Golkar dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

    “Tentunya MKGR harus bisa memenangkan calon-calon yang diusung oleh Partai Golkar. Dalam pelantikan ini, saya tegaskan MKGR Kota Serang harus memenangkan Ratu Ria Maryana sebagai Walikota Serang,” ujar Bahrul Ulum saat menyampaikan orasinya, yang disambut pekik Kota Serang CeRia, salah satu tagline pendukung Ratu Ria.

    Ditemui usai kegiatan, Ketua DPD II Golkar Kota Serang, Ratu Ria Maryana, mengatakan bahwa dirinya sebagai kader partai, tentunya harus siap sedia apabila partai menugaskan dirinya untuk maju sebagai calon Walikota Serang, pada Pilwalkot 2024 mendatang.

    “Kami sih dari DPD II Partai Golkar Kota Serang masih belum bisa menentukan ya. Karena kan masih belum Rakerda. Tapi apapun nanti keputusan partai, siapapun nanti yang diusung oleh partai, kami sebagai kader Partai Golkar harus mengikuti apa yang menjadi perintah partai,” katanya.

    Ia menuturkan bahwa dalam mekanisme Partai Golkar, penentuan calon kepala daerah hanya boleh ditentukan dalam pelaksanaan Rakerda. Oleh karena itu, fiksasi dirinya akan maju sebagai calon Walikota Serang pada 2024 nanti, tinggal menunggu keputusan Rakerda.

    “Mekanismenya kami akan lakukan pada tingkat kota dulu, siapa yang akan kami usung. Nantinya baru akan kami publikasikan siapa yang akan diusung oleh kami pada Pilkada nantinya,” terang Ratu Ria. (DZH)

  • KPU Didesak Rampungkan Mekanisme Pemilu

    KPU Didesak Rampungkan Mekanisme Pemilu

    SERANG, BANPOS – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, bekerjasama menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Flamengo, Kota Serang ini diisi oleh komisioner KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri dan Nanas Nasihuddin, serta akademisi UIN SMH Banten, Syaeful Bahri.

    Dalam kegiatan tersebut, sejumlah kalangan berharap pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu, segera memastikan mekanisme pelaksanaan pemilu 2024. Salah satunya yaitu Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Azri.

    Azri meminta agar penyelenggara Pemilu harus melakukan finalisasi mekanisme pelaksanaan, dan segera disebarluaskan. Menurutnya, apabila hari dan tanggal pemungutan suara, KPU segera memfinalisasi tahapan, agar Partai bersiap panaskan mesin.

    “Jika hari dan tanggal pemungutan suara sudah ditetapkan, seharusnya KPU segera memfinalisasi tahapan. Agar kami bersiap,” ungkapnya, Rabu (16/2).

    Hal yang sama diungkapkan Perwakilan dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Maskur Alamsyah. Ia berharap agar KPU segera mengeluarkan putusan final terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

    “Kami hanya menerima informasi bahwa tahapan verifikasi Parpol dan penyusunan Dapil akan dilakukan akhir tahun ini. Karena itu, kami berharap tahapan segera di-fiks-kan agar kami di daerah punya kepastian dan segera memanaskan mesin Parpol,” jelasnya.

    Anggota KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabruri, menjelaskan, dalam draft rancangan tahapan Pemilu, pengumuman pendaftaran Parpol akan dilaksanakan pada Agustus 2022. Selanjutnya, penataan dapil DPRD Kabupaten/Kota dimulai pada Oktober 2022, dan pencalonan dimulai pada bulan Maret 2023.

    “Sambil menunggu tahapan itu, KPU terus berupaya melakukan evaluasi atas kinerja kami sepanjang Pemilu 2019. Misalkan berkenaan dengan penggunaan alat kerja berbasis IT, seperti Sipol, Silon, dan Sidalih,” tuturnya.

    Ia mengaku, pihaknya selalu mengonsolidasikan data pemilih secara berkala. Selain itu, KPU juga mulai memotret potensi adanya himpitan tahapan antara Pemilu dan Pilkada.

    Fierly mengungkapkan, hingga kini KPU RI baru menerbitkan SK nomor 21 tahun 2021 yang berisi penetapan 14 Februari 2024 sebagai tanggal pemungutan suara. Ia pun menuturkan bahwa untuk tahapan dan juga pelaksanaan Pilkada masih harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah dan DPR.

    “Belum ada SK KPU RI mengenai Pilkada, Meski dalam RDP dengan Komisi II DPR RI, sudah dimufakati bahwa Pilkada digelar Rabu, 27 November 2024,” katanya.

    Mengacu pada draft tahapan, kata dia, pada Januari 2024, ketika KPPS sedang sibuk mempersiapkan logistik pemilu, PPS dalam waktu bersamaan harus melakukan verifikasi dukungan calon perseorangan kepala daerah.

    “Bayangkan jika calon perseorangan itu ada di tingkat Kota dan Provinsi, sementara verifikasi harus dilakukan secara door to door mendatangi rumah pendukung. Arsiran tahapan itu kami teliti secara seksama agar tidak timbul masalah,” tandasnya.

    Sementara itu, Nanas Nasihudin mengatakan bahwa payung hukum pelaksanaan Pemilu 2024 tetap sama dengan Pemilu 2019 lalu, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Peraturan tersebut berbunyi bahwa yang berhak menggunakan hak pilih di TPS nanti adalah pemilih DPT, DPTb, dan DPK.

    “Karena itu kami mohonkan peran aktif Parpol dan Ormas untuk memberikan masukan terkait pemutakhiran data pemilih. Karena pada gilirannya ini akan berdampak terhadap keterpilihan parpol,” katanya.

    Akademisi UIN SMH Banten, Syaeful Bahri, dalam hal ini ia menyoroti mengenai desain surat suara yang akan digunakan saat pencoblosan, agar tidak membuat bingung orang yang terdaftar dalam DPT yang berujung pada asal coblos saja. Selain tahapan, menurutnya KPU RI juga perlu segera memutuskan desain surat suara yang akan digunakan pada pemilu mendatang, apakah satu surat suara, dua, atau bahkan tiga.

    “Yang jelas, kesulitan pemilih pada Pemilu 2019 lalu dimana di bilik TPS mereka harus mencoblos 5 surat suara sekaligus, harus mampu dicarikan solusinya. Karena kesulitan pemilih itu nanti dampaknya pada tinggi angka suara tidak sah,” tandasnya.

    (MG-03/MUF/PBN)

  • Gerindra Banten Siapkan Cawapres Prabowo

    Gerindra Banten Siapkan Cawapres Prabowo

    JAKARTA, BANPOS – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tidak kaget dengan hasil survei yang selalu menempatkan Ketua Umumnya, Prabowo Subianto di posisi pertama.
    Teranyar, hasil survei Lembaga riset dari Survei & Polling Indonesia (SPIN) terkait tokoh nasional potensial dalam bursa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menyebutkan, nama Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di posisi puncak.

    Prabowo dinilai sebagai sosok yang paling tepat meneruskan program pembangunan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    “Memang di antara ketua umum partai, dan tokoh-tokoh di luar kader partai, Pak Prabowo paling tinggi elektabilitasnya. Makanya kita pede mengusung beliau,” kata politisi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa saat berbincang dengan Rakyat Merdeka (BANPOS Grup), belum lama ini.

    Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Banten, Desmond telah melakukan survei internal di Banten untuk mengetahui siapa cawapres Prabowo di 2024 yang diinginkan kader.
    Hasil survei internal DPD Gerindra Banten ini baru saja selesai ditabulasi. Ada dua hasil dari surveinya yang menyasar kader dari ranting hingga provinsi ini.

    Cawapres dari kader partai, mengemuka dua nama. Yakni Ketua DPP PDIP, Puan Maharani dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

    Sementara, survei juga mengungkap aspirasi kader Gerindra di Banten untuk Cawapres Prabowo dari tokoh non parpol. Muncul dua nama dari kader, yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

    “Dua nama yang paling banyak dijawab siapa pendamping Pak Prabowo dari non-partai,” sebutnya.

    Desmond menambahkan, hasil analisanya, apabila pasangan Prabowo-Puan, maka perolehan kursi telah melampaui ambang batas pencalonan presiden. Namun apabila Prabowo berpasangan dengan Anies atau Ridwan Kamil yang tak punya kendaraan partai politik, maka Gerindra harus mencari partai koalisi lain.

    “Ini aspirasi kader di bawah. Sebagai bahan pertimbangan hitung-hitungan koalisi,” pungkasnya.

    Diketahui, Lembaga Survei & Polling Indonesia (SPIN) merilis hasil survei terbarunya. Prabowo dinilai sebagai sosok yang paling tepat meneruskan pembangunan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Direktur SPIN, Igor Dirgantara mengatakan, dalam surveinya, lembaganya pertama kali mengukur tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah saat ini.

    Hasilnya mayoritas masyarakat merasa puas dengan kinerja pemerintahan Presiden Jokowi. “Hasil survei menunjukkan sebesar 60,8 persen publik menilai puas. 13,7 persen menilai tidak memuaskan, sisanya menyatakan biasa saja,” papar Igor, kemarin.

    Menariknya, saat ditanya siapa yang paling pantas meneruskan arah pembangunan pemerintahan sekarang, mayoritas responden menjawab Prabowo Subianto sebagai sosok yang paling tepat.

    “Sebagian besar publik atau sekitar 20,1 persen menjawab Prabowo; Anies Baswedan 11,5 persen; Ridwan Kamil 10,3 persen; Ganjar 9,8 persen,” ungkapnya.

    Menurut Igor, Prabowo dinilai pantas karena konsisten menjalankan program Presiden Jokowi, terutama di bidang pertahanan dan bidang terkait lainnya.

    Secara personal, Prabowo juga terlihat telah matang dan penuh pengalaman terkait pemerintahan. Survei SPIN dilakukan 31 Januari hingga 11 Februari 2022 dengan melibatkan 1.230 responden yang tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia dengan cara tatap muka dibantu lembaran kuesioner.

    Survei ini juga menggunakan metode probability sampling dan multistage random sampling dengan margin of error (MoE) kurang lebih 2,8 persen serta tingkat kepercayaan 95 persen.

    (FAQ/PBN/RMID)

  • Pasca Penetapan Jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, KPU di Banten Mulai Menggeliat

    Pasca Penetapan Jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, KPU di Banten Mulai Menggeliat

    BANPOS – Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada Serentak di tahun 2024. Menyikapi keputusan itu, sejumlah KPU di daerah, termasuk di Provinsi Banten mulai melakukan persiapan, baik yang menyangkut pemilu maupun Pilkada serentak.

    KPU Kota Cilegon resmi meluncurkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024, yang dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022, yang dilaksanakan di Kantor KPU Kota Cilegon, Senin (14/2) malam.

    “Dengan dilaksanakannya kegiatan malam hari ini kita berharap agar kemudian masyarakat tahu dan aware terhadap pelaksanaan Pemilu serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024,” kata Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi.

    Peluncuran hari pemungutan suara ini, kata dia tentunya juga menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat agar paham dan ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

    “Semoga apa yang kita pikirkan bersama, untuk mewujudkan demokrasi yang kuat melalui pemilu yang berintegritas dan profesional dan pemilu yang jujur adil dan bermartabat dan untuk menghasilkan pemimpin yang dapat mensejahterakan masyarakat khususnya Kota Cilegon dapat terwujud,” tuturnya.

    Kemudian dikatakan Irfan bagi partai politik biasanya di awal – awal itu yang urgent adalah bagaimana persiapan verifikasi partai yang diperkirakan sekitar bulan Juni hingga Agustus 2022. Kesuksesan pemilu yang diimpikan, lanjutnya, baru bisa diwujudkan ketika seluruh elemen bekerjasama. “Bagaimana kita bisa mewujudkan Pemilu ke depan agar bisa berjalan dengan damai dan berlangsung dengan aman dan sentosa,” ujarnya.

    Peluncuran hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024, Senin (14/2/22) malam, bertepatan dengan dua tahun sebelum hari pemungutan suara digelar.

    Pada dua tahun ke depan, berbagai tahapan pemilu akan digelar, seperti soal Daftar Pemilih Tetap (DPT), teknis pemilu, pendaftaran calon peserta pemilu, verifikasi calon peserta pemilu, penetapan calon peserta pemilu, hingga kampanye.

    “Tentunya dalam pelaksanaan nanti tetap masih mengikuti anjuran pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.

    Terpisah, terkait penyelenggaraan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang juga mulai menggeliat. Mereka mengusulkan anggaran sebesar Rp103,947 miliar.

    Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, anggaran pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun untuk anggarannya, KPU Pandeglang sudah menyampaikan usulan pendanaan kepada Bupati Pandeglang.

    “Sesuai dengan ketentuan pasal 166 Undan-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dibebankan pada APBD dan kami dari KPU Pandeglang sudah menyampaikan kaitan dengan usulan itu pendanaan ke Bupati Pandeglang,” kata Ahmad Suja’i kepada wartawan, Selasa (15/2).

    Adapun untuk Pemilu tahun 2024 yang akan dilaksanakan kegiatan pemungutan suaranya pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 mendatang, lanju dia, anggarannya dibebankan kepada KPU RI. Sehingga KPU yang ada di tiap daerah tersebut sifatnya top down.

    “Kalau itu sifatnya top down, karena sesuai dengan ketentuan pasal 12 huurf a UU Nomor 7 tahun 2017 yang merencanakan program dan anggaran itu menjadi wilayahnya KPU RI,” ujarnya.
    Suja’i menyebutkan, bahwa proses tahapannya akan dilakukan selama 20 bulan sebelum hari pemungutan suara harus mulai.

    “Sekitar bulan Juni, karena tahapannya belum di tetapkan baru hari pemungutan suaranya saja tanggal 14 Februari 2024,” jelasnya.

    Masih kata Sujai, pihaknya berharap ajuan anggaran tersebut bisa dipenuhi. Adapun nanti mau dilakukan pencermatan bisa dilaksanakan secara bersama-sama dengan pihak KPU.

    “Adapun kaitan dengan penggunaannya itu diawal tahun 2024, cuma kita belum mendapatkan kepastian yang sifatnya berkekuatan hukum tetap kapan batasan akhir untuk penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Darah (NPHD) antara KPU daerah dengan Kepala Daerah,” ungkapnya.

    (DHE/ENK)

  • Dewan Ingatkan Janji Politik Walikota dan Wakil Walikota Serang

    Dewan Ingatkan Janji Politik Walikota dan Wakil Walikota Serang

    SEBAGAI bentuk pelaksanaan pengawasan, DPRD Kota Serang mengingatkan Walikota dan Wakil Walikota Serang terkait dengan janji politik. Pasalnya, kesempatan duet Aje Kendor tersebut untuk menuntaskan berbagai janji politiknya, hanya tinggal setahun lagi dalam hal perencanaan APBD.

    Ketua Komisi III pada DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad, mengatakan bahwa dirinya mengingatkan kepada Walikota dan Wakil Walikota beserta seluruh OPD yang ada, bahwa mereka harus benar-benar bisa menuntaskan janji politik yang telah termaktub dalam RPJMD, pada perencanaan APBD 2023 saat ini.

    “Kalau dari segi jabatan, memang tersisa dua tahun. Namun dari konteks perencanaan, mereka hanya punya satu tahun perencanaan, untuk melunasi hutang janji politik,” ujarnya kepada awak media, Selasa (15/2).

    Menurutnya, pada akhir masa jabatan ini, Aje Kendor harus bisa memetakan apa saja janji politik yang masih belum terealisasikan. Karena jika tidak direncanakan tahun ini, maka dipastikan janji tersebut tidak akan terealisasi.

    “Ini merupakan akhir masa perencanaan dari kepemimpinan Aje Kendor. Maka jika masih ada janji politik yang belum terealisasi, segera direalisasikan. Ingat, perencanaan saat ini adalah perencanaan terakhir untuk merealisasikan janji politik. Kita tidak tahu 2024 akan seperti apa,” ungkapnya.

    Di sisi lain, Ridwan menuturkan bahwa saat ini Kota Serang memiliki masalah berkaitan dengan pengoptimalan PAD. Sehingga menurutnya, hal tersebut harus menjadi perhatian khusus buat duet Aje Kendor, agar dapat diselesaikan.

    “Problem yang saat ini perlu segera diselesaikan adalah optimalisasi PAD. Salah satu parameter belum optimalnya PAD Kota Serang, dapat dilihat dari kemampuan Kota Serang dalam membiayai belanja daerah menggunakan sumber PAD, hanya sebesar 15 sampai 17 persen saja,” terangnya.

    Hal itu menurutnya, mengindikasikan bahwa Kota Serang saat ini masih sangat tinggi ketergantungan terhadap dana transfer. “Artinya, saat ini rasio kemandirian daerah Kota Serang masih sangat tinggi,” ucapnya.

    Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar Pemkot Serang dapat benar-benar mengoptimalkan PAD, sehingga belanja daerah dapat dibiayai oleh PAD dengan rasio sebesar 30 persen atau sekitar Rp400 miliar dari belanja daerah.

    “Sekarang posisi kita, baru di perencanaan pagu anggaran ya, kurang lebih Rp250 miliar. Ini baru pagu, belum realisasi. Kan masih tahun berjalan. Masih ada kekurangan yang dapat kita kejar,” terangnya.

    (ADV)

  • Kalau Bisa Tanpa Sekda, Mungkin Banten Tetap OK Tanpa Gubernur

    Kalau Bisa Tanpa Sekda, Mungkin Banten Tetap OK Tanpa Gubernur

    SERANG, BANPOS – Pernyataan Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin, yang menyatakan bahwa tanpa adanya Sekda, birokrasi di Banten tetap bisa berjalan dinilai dapat berimbas pada pembangunan opini public. Salah satunya adalah bahwa tanpa gubernur pun, Pemprov Banten tetap bisa berjalan.

    Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Banten, M. Nizar. Ia menyesalkan pernyataan dari Komarudin, yang melontarkan rencana itu. Nizar pun mendesak agar Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), mengklarifikasi pernyataan tersebut.

    “Pertama, saya menginginkan agar pak WH me-review kembali atas apa yang disampaikan oleh Kepala BKD, pak WH harus melakukan tinjauan. Karena, BKD itu adalah tolok ukur untuk Reformasi Birokrasi di Banten,” ujar Nizar kepada awak media, Selasa (15/2).

    Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan pernyataan yang ngawur dan tidak mendasar. Ia pun sangat menyayangkan pernyataan itu.

    “Kami sangat menyayangkan apa yang disampaikan oleh Komarudin, bahwa statemen yang disampaikan kalau tanpa Sekda saja, birokrasi bisa jalan. Ini kan logika yang ngawur,” ungkapnya.

    Bahkan, Nizar menuturkan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Komarudin, berpotensi membangun opini publik bahwa tanpa Gubernur pun, Pemprov Banten dapat tetap berjalan.

    “Kalau kita mau bilang begitu, kita sama saja dengan melogikakan bahwa tanpa gubernur, provinsi juga bisa jalan. Karena ada kepala-kepala OPD yang akan menjalankan semua roda pemerintahan. Jadi seharusnya dia berbicara terkait dengan norma dan aturan yang ada,” tandasnya.

    Sebelumnya, Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin, mengatakan bahwa Pemprov Banten memutuskan untuk mengosongkan jabatan Sekda, karena berlarut-larutnya proses pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda di Kemendagri.

    Padahal, sudah hampir enam bulan sejak Al Muktabar mengajukan cuti yang diiringi dengan permohonan pindah tugas dari Pemprov Banten ke Kemendagri.

    “Setelah berakhirnya masa jabatan Plt Sekda akhir bulan ini, pemprov berencana akan mengosongkan jabatan Sekda hingga adanya Pj Gubernur nantinya,” ujar Komarudin, Senin (14/2).

    Menurut Komarudin, alasan dikosongkannya jabatan Sekda bukan hanya karena belum jelasnya pemberhentian Al Muktabar, namun juga untuk menghindari adanya kritikan dari berbagai kalangan terkait penunjukan Plt Sekda.

    Menurut Komarudin, pengosongan jabatan Sekda itu pun tidak akan berimbas pada jalannya roda pemerintahan. “Toh dengan adanya Plt Sekda juga tidak bisa menjadi ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintahan Daerah),” ucapnya. (DZH/ENK)

  • Retribusi Pasar Lama Disebut Pemerasan

    Retribusi Pasar Lama Disebut Pemerasan

    SERANG, BANPOS – Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Jumhadi, menyebut bahwa retribusi pedagang kaki lima (PKL) di Pasar lama adalah pemerasan terselubung. Sebab, retribusi yang harus dibayarkan setiap harinya mencapai Rp40.000.

    “Saya harus jujur mengatakan, walaupun ini pahit, ini pemerasan yang terselubung,” ucapnya, kemarin.

    Ia merincikan, apabila dihitung retribusi PKL Pasar Lama yang dipatok Rp40.000 dan dikalikan 30 hari, maka PKL tersebut harus merogoh sebesar Rp1.200.000 untuk biaya retribusi. Padahal, kata dia, Pemkot Serang sudah memiliki Perda retribusi, yang besarannya tidak sampai jumlah tersebut.

    “Adanya pungutan retribusi, retribusi ini apakah masuk ke PAD kita? wallahualam, padahal kita sudah punya Perda retribusi tapi saya kira jumlahnya tidak sebesar itu,” ucapnya.

    Tak hanya di Pasar Lama, PKL di Stadion ter informasikan bahwa ada retribusi sebesar Rp12 ribu sampai Rp17 ribu per hari. Menurutnya, adanya retribusi yang tidak sesuai dengan Perda retribusi itu merupakan hal keterlaluan.

    “Ini kan sangat luar biasa, kita punya Perda retribusi. Bisa dilihat dalam Perda tersebut, jumlah yang harus dibayarkan berapa,” tandasnya.

    Sebelumnya, seorang pedagang kelapa di Pasar Lama, Haitami, mengatakan bahwa dalam sehari dirinya mengeluarkan uang sebesar Rp40 ribu untuk membayar retribusi dan biaya lainnya. Ia membayar bukan hanya kepada pemerintah saja, namun juga kepada oknum yang memegang wilayah tersebut.

    “Lumayan gede, sehari Rp40 ribu itu pasti keluar buat bayar salaran,” ujarnya.

    Dia mengaku, dalam sehari biasanya terdapat dua sampai tiga orang yang meminta ‘jatah’. Seperti DLH Kota Serang sebesar Rp2 ribu, DinkopUKMPerindag Kota Serang sebesar Rp2 ribu.

    “Terus ada dari orang sini (lingkungan pasar) juga suka minta, Rp2 ribu. Terus beda lagi buat keamanan sama kebersihan, biasanya mintanya sore, masing-masing Rp10 ribu. Itu setiap hari mintanya,” tandasnya.

    (MUF/DZH/PBN)

  • Proyek Strategis Nasional Masuk Dalam Raperda RTRW Provinsi Banten

    Proyek Strategis Nasional Masuk Dalam Raperda RTRW Provinsi Banten

    SERANG, BANPOS – Perkembangan zaman terus mengalami perubahan, pemerintah pusat meminta daerah melakukan perubahan tata ruang dan wilayah, yang menyesuaikan program nasional. Kemarin, pemprov secara resmi menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan wilayah (Raperda RTRW) 2022-2042 dalam rapat paripurna DPRD Banten.

    Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy saat membacakan sambutan gubernur Wahidin Halim (WH) menyampaikan, peraturan daerah RTRW tersebut dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan tata ruang wilayah Provinsi Banten selama 20 tahun ke depan.

    “Seiring dengan dinamika pembangunan Nasional daerah, maka rencana tata ruang wilayah Provinsi Banten 2022-2042 yang disusun bertujuan untuk mengatasi permasalahan aktual tata ruang wilayah Provinsi Banten selama 20 tahun ke depan dan mengakomodir berbagai harapan masyarakat selaras dengan tujuan penataan ruang Nasional dalam mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional,” kata Andika.

    Tujuan tersebut, akan dapat terwujud apabila seluruh tahapan dalam penyelenggaraan penataan ruang yang terdiri dari pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah diatur dalam norma, standar, prosedur dan kriteria yang dikeluarkan oleh pemerintah.

    Rencana tata ruang wilayah provinsi sendiri, kata Andika, mempunyai fungsi sebagai pengendali pemanfaatan ruang wilayah provinsi maupun kabupaten/kota dan menyelaraskan keseimbangan perkembangan antar wilayah sesuai dengan potensi yang dimilikinya.

    “Sebagai matra spasial, maka rencana tata ruang wilayah Provinsi Banten disusun berdasarkan kepentingan jangka panjang dan mampu meningkatkan daya saing wilayah Banten dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” imbuhnya.

    Andika mengatakan, untuk mensinergikan dan mengakomodir kebijakan Nasional dan dinamika pembangunan yang berkembang cepat di Provinsi Banten, telah dilakukan pengintegrasian rencana tata ruang wilayah dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

    Andika melanjutkan, dengan rencana tata ruang wilayah yang akan dibahas ini fungsi pengendalian dapat lebih ditingkatkan dalam rangka menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang wilayah provinsi. Berikutnya, guna menghindari penggunaan lahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan berfungsi sebagai alat pengendali pemanfaatan ruang kawasan dalam pengembangan wilayah.

    Adapun isu-isu strategis terkait penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi Banten yang perlu menjadi prioritas antara lain, percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang perlu disesuaikan dalam rencana tata ruang daerah. Selanjutnya, meningkatkan konektivitas antar wilayah melalui pengembangan wilayah berdasarkan potensi dan sumberdaya ekonomi wilayah. Tidak kalah pentingnya, kata Andika, juga terkait dengan pelestarian lingkungan hidup dengan mempertahankan kawasan lindung di Provinsi Banten untuk meningkatkan daya dukung lingkungan.

    Berikutnya, kata Andika, isu strategis lainnya terkait ini adalah sinergitas dan optimalisasi penataan ruang wilayah perbatasan antar kabupaten/kota dan kerjasama pembangunan di wilayah perbatasan. Andika juga menyebut degradasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai isu strategis terkait penyelenggaraan tata ruang di Provinsi Banten yang tidak bisa diabaikan.

    “Perubahan kawasan iklim dengan upaya pelestarian fungsi konservasi, cagar alam optimalisasi situ/waduk, danau, sempadan sungai, sempadan pantai dan lainnya juga termasuk ke dalam isu strategis dimaksud,” imbuhnya.

    Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim yang memimpin rapat paripurna tersebut kemudian mengumumkan bahwa pengajuan raperda oleh WH melalui Andika tersebut akan ditanggapi oleh seluruh fraksi di DPRD Banten pada agenda rapat paripurna DPRD berikutnya.

    “Melalui pandangan fraksinya, nanti fraksi-fraksi di DPRD Banten akan memutuskan apakah raperda tersebut akan dilanjutkan diagendakan untuk dibahas atau sebaliknya,” kata Fahmi.

    (RUS/PBN)

  • PA GMNI Cilegon Kritik Pengusiran Dirut Krakatau Steel

    PA GMNI Cilegon Kritik Pengusiran Dirut Krakatau Steel

    CILEGON, BANPOS – Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Cilegon Supriyadi menyayangkan insiden pengusiran Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Silmy Karim saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, menurutnya pengusiran tersebut seharusnya tak perlu terjadi.

    Untuk diketahui, Silmy Karim diusir dari rapat dengan Komisi VII DPR, Senin (14/2) kemarin, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Ilmate, Kemenperin. Silmy diusir ketika terjadi perdebatan soal pabrik untuk blast furnace. Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi menyinggung ‘jangan maling teriak maling’ yang membuat Silmy bereaksi, Reaksi Silmy dianggap tidak menghargai ruang sidang sebab dianggapnya tidak mengindahkan kaidah persidangan.

    “Seharusnya Silmy Karim di berikan kesempatan untuk klarifikasi atas lontaran ketua sidang ‘maling teriak maling’ wajar saja sebagai manusia melakukan sesuatu klasifikasi, bukan di usir. Seharusnya mitra kerja harus di berikan contoh, bukan langsung marah dan mengusir, saya berpendapat itu ada kesalahpahaman bukan sikap tak menghargai anggota DPR,” ujar Supriyadi melalui siaran pers yang diterima BANPOS, Selasa (15/2).

    Supriyadi juga menilai sikap yang ditunjukkan anggota DPR tersebut terkesan arogan sebab kesalahan yang di lontarkan Silmy Karim merupakan kesalahan kecil dan bisa dibicarakan tidak perlu sampai diusir.

    “Publik semuanya tau karena rapat disiarkan lewat Vidio, apa yang menjadi persoalan tersebut tidak begitu substansi karena kesalahan kecil, hal tersebut seharusnya bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik tidak perlu mitra kerja sampai di usir dari ruangan rapat,” ungkapnya.

    Ia mencontohkan, pengusiran bermula dari pertanyaan pimpinan rapat kepada Silmy Karim, setelah pernyataan tersebut, Silmy langsung menyela tanggapan pimpinan rapat. ‘Maksudnya maling bagaimana, Pak?’ Kemudian Bambang Haryadi menanggap Silmy Karim tidak patuh terhadap teknis persidangan dan tidak menghargai Komisi VII DPR setelah menyela tanggapan pimpinan rapat.

    “Tersinggung sedikit langsung usir. Padahal kalau masalah di komunikasi, maka selesaikan dengan komunikasi yang baik sebab rapat tersebut punya kepentingan sangat besar karena menyangkut kepentingan negara,” ujarnya.

    Supriyadi berpendapat bahwa kendati DPR punya mekanisme persidangan, akan tetapi tidak serta merta mengeluarkan mitra rapat, sebab persoalan impor baja yang tengah dibahas dalam RDP tersebut bukan hanya persoalan uang saja, melainkan juga persoalan kedaulatan, lapangan kerja dan lain sebagainya.

    “Sebagai masyarakat Cilegon yang mempunyai kebanggaan terhadap Krakatau Steel tentu berharap Krakatau Steel bisa jaya kembali, harapan tersebut seharusnya tergambar didalam rapat RDP Komisi VII dengan Krakatau Steel bukan yang digambarkan adalah pengusiran Dirut Krakatau Steel dari ruang rapat,” tegasnya.

    Lebih lanjut, kata Supriyadi pengusiran Dirut Krakatau Steel tersebut masuk dalam daftar orang ketiga yang mengalami pengusiran di rapat DPR yang belum lama ini juga sudah pernah terjadi, Seharusnya, kata dia DPR saat rapat harus memberikan contoh, jangan langsung mengusir tanpa klarifikasi terlebih dahulu.

    “Kita berharap anggota DPR tidak lagi bersikap kembali seperti itu, jika terjadi kesalahpahaman saat rapat seharusnya klarifikasi dan ada mekanisme lainnya bukan mengusir mitra rapat,” tandasnya.

    (LUK/RUL)

  • Kebijakan Menaker Soal Pencairan JHT Ramai Dikecam

    Kebijakan Menaker Soal Pencairan JHT Ramai Dikecam

    SERANG, BANPOS – Permenaker No nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT mengalami kritikan dari berbagai pihak di Banten. Dalam regulasi ini, manfaat dari Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan diberikan saat peserta mencapai usia 56 tahun, disebut merugikan pekerja, sebab itu diharapkan Presiden Jokowi mengevaluasi Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

    Ketua Fraksi PKS DPRD Banten, Juheni M Rois, dalam siaran persnya mengatakan bahwa bahwa aturan tersebut membuat pihak buruh merugi.

    “Buruh sudah cukup tersakiti saat pemerintah ngotot mengeluarkan Omnibus Law Cipta kerja. Sekarang ditambah dengan aturan Jaminan Hari Tua yang baru bisa dicairkan saat buruh berusia 56 tahun,” ujarnya, Senin (14/2).

    Juheni pun mengatakan bahwa kebijakan omnibus law sendiri telah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVIII/2020 soal Cipta Kerja yang berisi larangan untuk dikeluarkannya kebijakan strategis yang berdampak luas terkait dengan UU Cipta Kerja.

    Ia pun mengungkap banyak konstituen yang mengadu dan mempertanyakan maksud dari dikeluarkannya aturan tersebut, dan meminta kepada dirinya untuk menyuarakan keberatan yang dirasakan.

    “Kasihan teman-teman buruh ini. Seharusnya pemerintah lebih sensitif mendengar keluhan mereka,” tuturnya.

    Juheni pun dengan tegas meminta Presiden Jokowi dapat melakukan evaluasi terhadap Menteri Tenaga Kerja. “Presiden Jokowi perlu mengevaluasi Menteri Tenaga Kerja atas keluarnya aturan tersebut yang tidak pro kepada buruh,” tandasnya.

    Asda II pada Setda Kota Serang, Yudi Suryadi, menjelaskan bahwa kebijakan pada Permenaker No nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, akan dikoordinasikan lebih lanjut. Sejauh mana berkaitan dengan Informasi secara teknis, yang akan dikoordinasikan dan disampaikan oleh Disnakertrans Kota Serang dan BPJS.

    “Tetap kita ada mekanisme, ada asas musyawarah. Nanti akan kita sampaikan, kita salurkan aspirasi itu, mungkin nanti harus jelas agar informasi itu juga didapat oleh para tenaga kerja,” katanya.

    Ia meminta agar jangan ada yang merasa saling dirugikan. Sebab, terkadang pekerja belum tentu sampai dengan usia 50 ke atas.

    “Bagaimana kalau berhenti, bisa cair atau tidak. Nah ini nanti juga perlu kami komunikasikan dan informasikan lebih lanjut. Sementara ini belum dapat informasi yang lengkap, mungkin kalau sudah ada informasi lengkap akan kami sampaikan melalui Disnakertrans,” tandasnya.

    Terpisah, Keluarga Mahasiswa Pandeglang (Kumandang) Banten turut mengecam keras Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah yang menerbitkan Permenaker tersebut.

    “Kami Kumandang Banten mengecam keras Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut. Karena aturan ini menindas, mendiskriminasi serta mencederai rasa kemanusiaan,” kata Ketua Umum Kumandang Banten, TB A Nisaz Mafakhir.

    Menurutnya, aturan ini telah mencederai rasa kemanusiaan karena JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan bagi anggota pada usia 56 tahun, biasanya hal itu bisa dicairkan setelah berhenti tanpa ada pembatasan usia.

    “Ini sangat tidak humanis. Seharusnya pemerintah bisa melihat urgensi dari social security ( jaminan keamanan sosial). Jadi jika terjadi dampak sosial harus terjamin keamanannya bagi buruh atau masyarakat yang mengikuti program tersebut,” terangnya.

    Ia menambahkan, JHT adalah salah satu program dari social security. Bila terjadi situasi tidak aman, maka hal tersebut bisa dicairkan sesuai kebutuhan mendesak.

    “Bila terjadi situasi yang tidak aman seperti kematian dan hari tua yang bisa dimanfaatkan. Bukan malah menunggu sampai usia 56 tahun, ini yang harus dipahami,” ucapnya.

    Aturan semacam ini, lanjut Nisaz, sebetulnya bukan kali pertama dibuat oleh pemerintah. Dulu juga Presiden Jokowi pernah membuat aturan bagi JHT yang bisa dicairkan dengan syarat masa kepesertaan 10 tahun.

    “Hal ini ditolak oleh buruh dan kalangan masyarakat dan tahun ini terulang kembali. Maka dari itu, kami dari Kumandang Banten menolak dan mengecam keras Permenaker yang tidak pro rakyat,” ungkapnya.

    (MG-03/MUF/dhe/PBN)