Kategori: POLITIK

  • AKD DPRD Lebak ‘Dikuasai’ Demokrat-Gerindra

    AKD DPRD Lebak ‘Dikuasai’ Demokrat-Gerindra

    LEBAK, BANPOS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak merombak dan menetapkan kembali alat kelengkapan dewan (AKD).

    Ketua DPRD Kabupaten Lebak M. Agil Zulfikar mengungkapkan, perubahan formasi alat kelengkapan dewan (AKD) merupakan salah satu amanat tata tertib (Tatib) DPRD di mana dilakukan setiap 2,5 tahun sekali. Menurutnya, sebelumnya komposisi AKD tidak melibatkan seluruh fraksi, karena ada Demokrat dan Gerindra yang tidak mendapat kursi pimpinan AKD.

    “Nah, di momen ini kita rumuskan kembali sesuai semangat kebersamaan,” kata Agil kepada wartawan di Gedung DPRD Lebak, Senin (31/1).

    Dikatakannya, Gerindra merupakan partai pemenang Pemilu 2019 di Kabupaten Lebak dan mendapat 9 kursi di DPRD. Begitu juga Partai Demokrat menjadi salah satu partai dengan jumlah kursi terbanyak yaitu 7 kursi. Namun, kedua parpol ini tidak mendapat jatah kursi di pimpinan komisi.

    “Hasil penetapan AKD sekarang, Gerindra dan Demokrat kembali terlibat sesuai dengan tradisi urut kacang, sesuai porsinya, tidak usah berebut soal pimpinan AKD,” tutur politisi muda Gerindra ini.

    Gerindra menempatkan Bangbang SP sebagai Ketua Komisi III yang sebelumnya dipimpin Yayan Ridwan (PKS). Sedangkan Demokrat memilih Rohan untuk menjadi Ketua Komisi IV menggantikan Rully Sugiharto Wibowo (Golkar).

    Berikut formasi baru pimpinan komisi DPRD Lebak, Komisi I Ketua Enden Mahyudin (PDI Perjuangan), Wakil Ketua Sudinta (PKS), Sekretaris Iyang (Golkar). Komisi II Rully Sugiharto Wibowo (Golkar), Wakil Ketua Asep Nuh (PPP), Sekretaris M. Lili Hasanudin (Gerindra).

    Komisi III Ketua Bangbang SP (Gerindra), Wakil Ketua Acep Dimyati (PKB), Sekretaris Medi Juanda (NasDem) dan Komisi IV Ketua Rohan (Demokrat), Wakil Ketua Yayan Ridwan, Sekretaris Muy Mulyanah (PDI Perjuangan).

    Senada disampaikan Wakil Ketua I DPRD Lebak Ucuy Mashyuri. Semangat kebersamaan untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat Kabupaten Lebak menjadi komitmen bersama yang harus tetap terjaga.

    “Iya, dengan adanya perombakan dan penetapan AKD ini bisa menjadi spirit kebersamaan untuk membangun Lebak yang berdampak pada terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” katanya.

    Pantauan BANPOS di ruang Paripurna DPRD Lebak saat penetapan AKD tidak terlihat Wakil Ketua II DPRD Lebak Junaedi Ibnu Jarta.

    (CR-01/PBN)

  • Hingga Lengser WH-AA, Ratusan Aset Belum Bersertifikat

    Hingga Lengser WH-AA, Ratusan Aset Belum Bersertifikat

    SERANG, BANPOS – Nasib 403 bidang lahan aset negara milik Pemprov Banten yang belum bersertifikat diprediksi tidak akan selesai pada masa jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. Hal ini dikarenakan, secara rencana anggaran masih membutuhkan waktu dua tahun untuk menyelesaikannya, dengan adanya potensi penyerobotan atau klaim oleh pihak luar, seperti lahan di Kabupaten Lebak yang dipatok oleh pengembang perumahan.

    Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy (AA) saat mengikuti sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional secara virtual untuk seluruh kepala daerah di Indonesia, Kamis (27/1) mengungkapkan dari seribu lebih bidang lahan aset milik pemprov, sebagian besar sudah bersertifikat.

    “Masih ada sekitar 403 bidang lahan aset Pemprov Banten yang belum tersertifikasi. Sementara yang sudah disertifikasi mencapai 615 bidang lahan,” kata Andika.

    Dengan kata lain sudah sekitar 60,41 persen aset lahan Pemprov Banten yang sudah tersertifikasi.

    “Dengan 38,59 persen sisanya yang belum tersertifikasi itu,” jelasnya.

    Adapun, diperkirakan masa jabatan AA yang tinggal menghitung hari ini, atau tepatnya pada bulan Mei nanti, tidak akan cukup untuk menyelesaikan kekurangan sertifikat aset tersebut.

    “rencana anggaran kami ini dapat diselesaikan dalam dua tahun anggaran,” ungkapnya.

    Pada acara yang dipimpin oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil tersebut terungkap pemprov menargetkan untuk menyelesaikan proses sertifikasi lahan aset yang belum ada, akan dilakukan dalam 2 tahun anggaran.

    “Tadi kami sampaikan ke Pak Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Banten Rudi Rubijaya) bahwa target kami menyelesaikan sertifikasi aset lahan Pemprov Banten dalam 2 tahun anggaran, tapi dijawab oleh Pak Kakanwil bahwa Kanwil BPN Banten siap membantu kami untuk menyelesaikannya dalam satu tahun,” kata Andika.

    Sementara itu, Menteri Sofyan Djalil mengharapkan dukungan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota se-Indonesia dalam melaksanakan program PTSL. Disebutkan, PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah. Tujuan PTSL itu sendiri adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.

    “Bantu kami untuk membantu rakyat yang ada di daerah-daerah, karena tanpa dukungan itu kami tidak bisa bekerja lebih cepat,” katanya.

    Menurut Sofyan, pemerintah daerah jika ingin tanah-tanah masyarakat bisa tersertifikasi, maka diharapkan bantuan untuk memfasilitasi pemasangan tanda batas bidang tanah termasuk sempadan. “Tolong difasilitasi melalui kepala desa untuk memberikan batas tanah termasuk sempadan seperti jalan maupun sungai, ini harus diberikan sempadan dan tolong diberi batas,” ujarnya.

    Sofyan menambahkan, pemda diminta menyiapkan data-data yang diperlukan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran tanah, melakukan pembebasan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk kegiatan PTSL, menyiapkan anggaran pra PTSL serta membantu menyediakan sarana dan prasarana operasional kegiatan PTSL.

    “Besar harapan kami daerah bisa membantu program ini dan kami akan terus memperjuangkan di pemerintah pusat. Namun karena keterbatasan anggaran untuk itu perlu dukungannya supaya bisa berjalan dengan lancar,” harapnya.

    Diketahui, lahan milik Pemprov Banten seluas 6. 500 meter persegi di Kabupaten Lebak, pada November tahun 2020 diratakan dan dipatok oleh A Dimyati. Oleh Dimyati rencananya lahan itu akan dijadikan gerbang utama perumahan yang akan dibangunya, dengan dalih dirinya memiliki surat sah kepemilikan berupa sertifikat dari BPN. Permasalahan tersebut telah difasilitasi oleh Kejati Banten, namun hingga saat ini belum.ditemukan titik temunya. Keduanya saling mengklaim, dengan bukti kepemilikan yang sah.

    (RUS/PBN)

  • Tiga Kandidat Siap Jadi Ketua Mathla’ul Anwar Provinsi Banten

    Tiga Kandidat Siap Jadi Ketua Mathla’ul Anwar Provinsi Banten

    SERANG, BANPOS- Pengurus Wilayah Mathla’ul Anwar (PW MA) Provinsi Banten akan menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-4 di Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemprov Banten, Pandeglang. Muswil dilaksanakan selama dua hari, yaitu 28-29 Januari 2022.

    Hingga Kamis kemarin, terdapat tiga kandidat yang menyatakan kesiapannya untuk maju pada Muswil. Ketiganya adalah Edi Suhaedi, Anggota Bidang Hubungan Antar Lembaga PW MA Banten; Taufiqurrohman, Ketua II Bidang Pendidikan PW MA Banten; Dahlan Hasyim, Ketua Perguruan MA Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

    Ketiganya juga sempat diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi dan misi. Dahlan Hasyim dalam pemaparan visi dan misi, Kamis (27/1/2022) mengaku siap mencalonkan diri menjadi ketua PW MA. Alasan pencalonannya karena ingin mengembangkan MA kearah yang lebih maju.

    Ia ingin mengembangkan MA, karena selama ini banyak berkiprah di Mathlaul Anwar. Misalnya, sebagai salah seorang pendiri Ilmu Hukum MA dan sejumlah jurusan lainnya, sehingga akhirnya menjadi universitas. Ia juga menjadi tenaga pengajar di MA hingga menjadi Dekan Fakultas Hukum.

    “Saya juga menjadi Ketua Perguruan MA di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Itu juga yang mendorong saya untuk mencalonkan diri,” ujarnya.

    Terkait visi dan misi, Dahlan mengaku akan membenahi internal organisasi, salah satunya membentuk pengurus hingga tingkat bawah. Ia juga mengaku akan membenahi koordinasi dengan pemerintah daerah, baik dengan Pemprov Banten maupun kabupaten/kota.

    “Pengurus daerah dan pengurus wilayah harus banyak audiensi dengan pemerintah daerah setempat. Melalui sinergi dengan pemerintah, nantinya MA akan dilibatkan dalam kegiatan pemerintahan, khususnya dalam bidang keagamaan,” ujarnya.

    Sementara Edi Suhaedi mengatakan, alasan mencalonkan diri, karena mendengar banyak sekali keluhan dan masalah yang dihadapi MA, khususnya dalam bidang pendidikan.

    Kedepan, kata Edi, MA harus mengoptimalkan fungsi MA di masyarakat, baik dalam bidang pendidikan, dakwah, sosial dan bidang ekonomi. “Sebuah tantangan pengurus PW agar menjaga soliditas. Sekarang ini antar tingkatan pengurus kurang komunukasi. Kedepan harus dibenahi, guna memaksimalkan fungsi MA di tengah masyarakat,” ungkapnya.

    Dalam bidang pendidikan, Edi mengaku, akan mengusulkan, agar madrasah dikelola langsung oleh pengurus wilayah, sementara pengurus besar hanya mengelola perguruan tinggi, urusan pusat, dan statuta.

    Sedangkan Taufiqurohman mengaku akan terus membangun silaturahmi dengan berbagai unsur. Silaturahmi tersebut dilakukan, guna meningkatkan keberhasilan yang telah diraih oleh pengurus sebelumnya.

    “Saya akui, sudah banyak yang dilakukan oleh pengurus MA, dalam mengembangkan MA. Tetapi tidak ada salahnya, kedepan kita semua bertekad untuk menambah dan meningkatkan kemajuan yang telah dicapai sebelumnya,” ucapnya.

    Ia juga bertekad membawa MA di Banten lebih eksis dalam berbagai bidang, seperti halnya yang telah ditunjukan ormas lain.

    “Kedepan, eksistensi MA harus diperhitungkan. Baik dalam bidang pendidikan, sosial maupun dakwah,” ujarnya.

    Ketua Panitia OC Ahmad Bachtiar mengatakan, sudah ada tiga kader terbaik MA yang siap mencalonkan diri pada Muswil PW MA Banten. “Ketiganya sudah menyatakan kesiapannya untuk mencalonkan diri,” katanya, Kamis (27/1).

    Hanya, kata Ence, pangilan Ahmad Bachtiar tiga kandidat tersebut harus memenuhi persyaratan calon, yaitu minimal didukung sekurang-kurangnya 3 pemilik suara.

    Adapun, jumlah suara atau jumlahpemilih pada Muswil adalah sebanyak 48 suara. Terdiri atas 34 perguruan, 8 pengurus daerah, 2 pengurus wilayah, 1 pengurus besar, dan 3 badan otonom.
    “Syarat lainnya adalah calon adalah pengurus MA atau perguruan MA. Kepastiannya nanti dituangkan dalam tata tertib, yang akan dibahas Jumat (28/1).

    Sementara, Ketua Karteker PW MA Provinsi Banten, Anang Anak Yaqin mengatakan, dalam keadaan belum sepenuhnya keluar dari ancaman serangan virus Covid-19, PW MA akan menyelenggarakan Musyawarah Wilayah.

    Menurut Anang, terdapat banyak sekal ihambatan yang harus diselesaikan untuk bisa menyelenggarakan kegiatan musyawarah. Hambatan ketersediaan sumberdaya, ketersediaan waktu dan tenaga para pengurus, dan hambatan komitmen keorganisasi yang mengalami tekanan berat, akibat situasi krisis mental pascaserangan pandemi.

    “Semua keadaan serba lemah dan kurang. Dan dapat dipastikan, semuanya berada dalam porsi minimal untuk bergerak dalam kerangka komitmen sosial kemanusiaan Matlaul Anwar yang telah berdiri sejak 1916,” pungkasnya.

    (PBN)

  • Masih Buruk, Dewan Desak Pembenahan Pengarsipan Pemkot Serang

    Masih Buruk, Dewan Desak Pembenahan Pengarsipan Pemkot Serang

    DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mendesak agar pengarsipan yang dilakukan oleh Pemkot Serang dapat lebih baik lagi. Sebab, hal tersebut bakal berkaitan erat dengan permasalahan hukum ke depannya.

    Sekretaris Komisi I pada DPRD Kota Serang, Saepulloh, mengatakan bahwa pengarsipan yang dilakukan oleh OPD, kecamatan dan kelurahan masih sangat buruk. Padahal, pengarsipan merupakan hal yang sangat penting.

    “Ternyata masih banyak OPD, kecamatan dan kelurahan yang pengarsipannya buruk. Padahal kan pengarsipan itu sangat penting dan berkaitan erat dengan hukum,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (27/1).

    Ia mengatakan bahwa masih banyak OPD, kecamatan dan kelurahan yang menganggap arsip merupakan hal yang tidak penting. Bahkan, beberapa ruang pengarsipan pun hampir mirip sebagai gudang, tidak terawat dan penuh dengan debu.

    “Arsip ini harus benar-benar ada. Jangan sampai ruang arsip ini diibaratkan sebagai gudang. Karena kalau nanti ada kasus hukum, maka kita harus bisa nih mempersiapkan arsip-arsip yang dubutuhkan,” terangnya.

    Ia pun menuturkan bahwa arsip sangat penting sebagai bukti sejarah perjalanan Kota Serang. Sebab dari arsip-arsip yang ada, generasi mendatang dapat tahu apa yang terjadi di masa lalu, dan apa yang bisa dilakukan untuk masa depan.

    “Makanya SDM pengarsipan di OPD, kecamatan dan kelurahan harus benar-benar mumpuni. Jangan sampai asal-asalan, mekanisme penyimpanannya bagaimana. Karena kan ada arsip yang dalam kurun waktu tertentu bisa dimusnahkan, ada yang harus dipertahankan. Jangan sampai ketika butuh, malah tidak ada,” jelasnya.

    Ia pun mendesak agar Pemkot Serang benar-benar menganggarkan pengembangan SDM arsiparis dan tempat pengarsipan dokumen. Karena dampak hukumnya sangat berat. “Kan kalau hilang ketika ada perkara hukum, ini berat. Bisa dibilang menghilangkan alat bukti,” tegasnya. (ADV)

  • PT Asahimas Chemical Dituding Ogah Pekerjakan Warga Sekitar

    PT Asahimas Chemical Dituding Ogah Pekerjakan Warga Sekitar

    CILEGON, BANPOS – Banyaknya industri di wilayah Kecamatan Ciwandan yang tidak berpihak kepada masyarakat sekitar, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Untuk itu Komisi II DPRD Kota Cilegon memanggil para industri yang ada kawasan Gunung Sugih seperti PT Asahimas Chemical, PT Selago Makmur Plantation, dan PT Nippon Shokubai Indonesia, bersama masyarakat Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Kamis (27/1).

    Dalam RDP tersebut PT Asahimas Chemical mendapatkan sorotan dari para wakil rakyat. Perusahaan bahan kimia tersebut dituding tidak pro dengan warga sekitar, khususnya Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan. Hal itu disebabkan minimnya kontribusi perusahaan dalam mempekerjakan warga lokal khususnya Kelurahan Gunung Sugih.

    Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon Masduki mengatakan, kuota pekerjaan untuk warga Gunung Sugih di PT Asahimas masih minoritas. Bukan hanya untuk bekerja di PT Asahimas Chemical, namun juga untuk karyawan yang bekerja di vendor PT Asahimas Chemical.

    “Saya yakin vendor di Asahimas akan nurut kalau Asahimas memberlakukan seperti itu (mengutamakan tenaga kerja lokal. Tetapi, kalau Asahimas membiarkan, saya rasa kesempatan kerja warga Gunung Sugih akan semakin terkikis,” kata Masduki saat RDP membahas Rekrutmen Tenaga Kerja Industri di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Kamis (27/1).

    Lebih lanjut Politisi Partai Amanat Nasional ini mengatakan PT Asahimas Chemical diminta memberikan regulasi kepada vendor untuk merekrut tenaga kerja lokal khususnya warga Kelurahan Gunung Sugih. Selain rekrutmen tenaga kerja, saat ini PT Asahimas Chemical juga menutup program Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi siswa atau siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Padahal, siswa-siswi warga Kota Cilegon butuh peningkatan sumber daya manusia melalui PKL di industri. “Siswa-siswi SMK diwajibkan PKL kalau mau lulus, sementara industri menutup PKL. Logika sederhana saya tidak masuk,” katanya.

    Menurut Sekretaris DPD PAN Kota Cilegon ini, alasan karena pandemi Covid-19 lalu menutup program PKL tidak masuk akal. Sebab, di dalam pabrik juga banyak karyawan yang masih bekerja apalagi saat pabrik mengalami shut down. “Murid ini dituntut untuk menyelesaikan tugas akhir, salah satu syaratnya melalui PKL. Masyarakat Gunung Sugih yang sekolah mau PKL banyak, saat ini kesulitan mau PKL. Shut down sampai 2.000 orang, PKL hanya segelintir orang tapi ditutup,” pungkasnya.

    Dikatakan Masduki, regulasi pemagangan di PT Asahimas Chemical juga dipertanyakan. Sebab, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pemagangan di industri. “Magang maksimal 20 persen sesuai Perda yang baru. Tetapi yang kami pertanyakan bukan itu, tetapi kelanjutan setelah magang, apakah itu dipekerjakan atau tidak. Sekarang magang mah magang, selesai magang tidak diprioritaskan untuk direkrut,” tandasnya.

    Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Faturohmi menyesalkan dugaan tindakan budaya nepotisme yang marak terjadi di industri yang ada di Kelurahan Gunung Sugih maupun di Kota Cilegon. Oleh sebab itu, Faturohmi meminta perekrutan tenaga kerja dilakukan secara transparan. “Rekrutmen dilakukan secara transparan intinya, tidak boleh ada KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) baik oleh oknum-oknum di perusahaan maupun oleh Siapapun,” katanya.

    Sekretaris DPC Gerindra Cilegon ini mengatakan, untuk mengurai pengangguran di Kota Cilegon harus adanya sinergi bersama. Artinya, imbuh Faturohmi, industri-industri di Kota Cilegon harus mengutamakan warga lokal dalam perekrutan karyawannya. “Tentu berbicara eksistensi atau keberadaan industri di wilayah sekitar yaitu diprioritaskan masyarakat sekitar,” tuturnya.

    Dibagian lain, Sekretaris Karang Taruna Kelurahan Gunung Sugih Agung Rahmatullah menyampaikan, salah satu poin dalam rapat dengar pendapat itu adalah program CSR yang dimana hanya dilakukan tidak secara berkelanjutan. Padahal, sebagai warga yang berada di ring I kawasan industri berat tersebut seharusnya dianggap dapat memberdayakan masyarakatnya pada bidang tertentu yang sifatnya berkelanjutan. “Jadi tidak hanya datang memberikan sesuatu kemudian pergi begitu saja, tidak ada kesan pemberdayaannya. Padahal kita ingin itu ada pemberdayaan masyarakatnya, entah itu pelatihan bahasa asing yang sifatnya sustainable dalam jangka panjang,” katanya.

    Selain CSR, Agung juga menyoroti terkait praktik nepotisme di wilayah industri yang berimbas langsung kepada warga setempat. Pasalnya kata Agung, akibat maraknya tindakan pekerja titipan atau budaya nepotisme itu, kesempatan warga Gunung Sugih yang ingin bekerja di industri menjadi terhambat. “Kita ingin adanya sportifitaslah, fair play dan transparansi dalam rekrutmennya jangan sampai ada kecurangan,” jelasnya.

    Lebih lanjut Agung menyampaikan, warga di Kelurahan Gunung Sugih dinilai mampu untuk bekerja di beberapa industri yanga ada di kawasan tersebut. Namun saat ini katanya, kesempatan bekerja terhalang oleh beberapa problematika salah satunya soal budaya nepotisme. “Saya rasa warga kita mampu – mampu saja ketika diberikan kesempatan. Kesempatan saja yang kurang bagi kita,” pungkasnya.

    Menanggapi hal tersebut, General Affair PT Asahimas Chemical Rofi Khalatif yang ijut dalam RDP dengan Komisi II DPRD Kota Cilegon mengatakan, tiadanya PKL di PT Asahimas Chemical lantaran adanya pandemi covid-19. Namun, saat ini sudah longgar dan akan kembali ada program PKL. “Ini kontradiktif lah, satu sisi pemerintah melarang adanya kerumunan karena pandemi, sekarang sudah longgar,” katanya.

    Ia juga mengaku saat ini PT Asahimas Chemical sudah mempekerjakan mayoritas warga lokal Cilegon. Bukanya hanya itu, vendor yang berada di PT Asahimas Chemical juga mayoritas warga lokal Cilegon. “Cuma karena ini ada ring 1, ring 2, kalau secara umum sudah masyarakat Cilegon yang bekerja,” tandasnya.

    (LUK/ENK)

  • Sejumlah Kader Partai Berkarya Cilegon Ancam Hengkang Karena Merasa Dianaktirikan

    Sejumlah Kader Partai Berkarya Cilegon Ancam Hengkang Karena Merasa Dianaktirikan

    CILEGON, BANPOS – Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Berkarya menyatakan sikap tidak akan mendukung kembali pemerintahan Helldy Agustian sebagai Walikota Cilegon. Kekesalan ini, karena selama ini pihak DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dan DPW (Dewan Perwakilan Wilayah) Patai Berkarya selalu menganaktirikan keberadaan kepengurusan DPC bahkan hasil rekomendasi dari Rakerda (Rapat Kerja Daerah) tidak pernah diakomodir oleh pihak DPD. Hal ini terungkap dari hasil rapat 8 pengurus DPC Partai Berkarya Kota Cilegon yang digelar di salah satu rumah makan di Kota Cilegon, Kamis (27/1).

    Ketua DPC Partai Berkarya Komarullah secara tegas tidak meninggalkan Partai Berkarya jika pihak DPD dan DPW tidak memberikan perhatian lebih kepada DPC Partai Berkarya.

    “Ngapain juga didukung – dukung kalau tidak ada perhatian. Udah cape-cape kita dorong dari mulai Pileg (Pemilihan Legislatif) hingga Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) tapi kami (DPC) tidak diperhatikan bahkan dirangkul. Kalau begini terus, kemungkinan kami (8 DPC Partai Berkarya) akan pindah haluan,” katanya.

    Menurutnya, saat ini Partai Berkarya merupakan partai yang berkuasa dan juga sebagai partai pemenangan di Kota Cilegon. Semestinya, sebagai partai yang besar tentu musti memperhatikan dan mengakomodir seluruh anggotanya termasuk di tingkat DPC.

    “Jika ingin besar dan berkembang semestinya Partai Berkarya akomodir kami. Jika tidak, tentu akan berdampak pada partai ini,” imbuhnya.

    Hal senada dikatakan Ketua DPC Kecamatan Grogol Marhani. Ia menyatakan, sebagai pihak yang cerdas dan paham politik, semua pengurus di tingkat DPD maupun Ketua DPW Partai Berkarya (Helldy Agustian) tentunya harus bisa memberikan perhatian khusus kepada kepengurusan di tingkat bawah sekalipun.

    “Sekarang tinggal kemauan tingkat DPD dan Ketua DPW Partai Berkarya, mau tidak menyirami dan memupuk kami? Saya kira mereka ini orang-orang cerdas semua. Bagaikan pohon, kami (DPC) ini adalah akar. Jika akar tidak dipupuk, disiram tentu akan berakibat akar tersebut rapuh bahkan membuat pohon menjadi tumbang. Sebelum itu terjadi, kami ingin antisipasi itu,” pungkasnya.

    Ketua DPC Partai Berkarya Agus Hasan Setiawan mendesak agar Ketua DPD Partai Berkarya (Sabihis) dan Ketua DPW Parai Berkarya Banten (Helldy Agustian) segera bersikap dan memberikan perhatiaan penuh untuk anggota di DPC.

    “Kami minta tolong rangkul kami. Apa yang sudah kami usulkan dalam Rakerda tolong diperhatikan. Kami minta segera percepat implementasi usulan yang pernah kami rekomendasikan di DPD. Karena dalam Rakerda yang sudah dilakukan beberapa bulan lalu, disana juga turut hadir perwakilan DPD dan DPW,” tandasnya.

    (LUK)

  • Pemberhentian Berlarut-larut, Banten Terancam Tak Punya Sekda Definitif

    Pemberhentian Berlarut-larut, Banten Terancam Tak Punya Sekda Definitif

    JAKARTA, BANPOS – Proses pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar, yang mengajukan permohonan pindah tugas ke tempat asal di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berjalan berlarut-larut. Sejak surat pemberhentian dikeluarkan Gubernur Banten Wahidin Halim pada Agustus 2021, hingga saat ini, proses di Kemendagri belum juga rampung.

    Kondisi ini mendapat sorotoan pengamat politik dari Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul. Sebab, proses ini mempengaruhi kinerja Pemprov Banten.

    “Gubernur selaku PPK (Pejabat Pembia Kepegawaian ) di daerah sudah menyetujui permohonan pindah tugas Al Muktabar ke Kemendagri. Gubernur juga telah menunjuk Plt Sekda agar tidak terjadi kekosonggan jabatan. Sedangkan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) sudah memproses pemberhentiannya, semua administrasi sudah selesai. Sehingga sekarang bolanya itu ada di Kemendagri,” tuturnya, Rabu (26/1).

    Karena prosesnya berlarut, lanjut Adib, Pemprov Banten terancam tidak memiliki Sekda definitif. “Sebab, sebelum proses pemberhentian selesai, Pemprov Banten tidak bisa menyelenggarakan seleksi terbuka (Selter) untuk mencari Sekda,” imbuhnya.

    Sementara, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pokja Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II, Prof Agustinus Fatem menyarankan Gubernur Banten Wahidin Halim berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavan untuk memastikan pemberhentian Sekda Al Muktabar. Agar jabatan tersebut lowong dan bisa segera dapat diproses seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di wilayah tersebut.

    “Pada prinsipnya, Selter JPT Madya dapat dilaksanakan setelah jabatan Sekda lowong yang dibuktikan dengan Surat Keputusan pemberhentian,” jelasnya.

    Sampai saat ini, kata Agustinus, KASN belum menerima permohonan dari Gubernur Banten untuk melakukan Selter pengisian jabatan Sekda. “Pak Gubernur harus berkoordinasi dengan Mendagri untuk memastikan pemberhentian Sekda, agar jabatan tersebut lowong dan segera diproses seleksi pengisian jabatan Sekda,” kataya.

    (USU/ENK/RMID)

  • Pencalonan Pilkada 2024 Tunggu Hasil Pemilu 2024

    Pencalonan Pilkada 2024 Tunggu Hasil Pemilu 2024

    JAKARTA, BANPOS – KPU telah menetapkan, Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2027. Untuk pelaksanaan pendaftaran calon kepala daerah dari parpol politik, harus menunggu hasil Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024.

    Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan syarat perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD. Syarat pencalonan ini mengacu hasil Pemilu 2024.

    Sedangkan untuk calon pereorangan, bisa dilakukan lebih dahulu. Sebab, pendaftaran calon perorangan tidak terikat hasil Pemilu 2024 dan membutuhkan verifikasi lebih lama.

    “Pendaftaran calon perseorangan prosesnya dimulai lebih dahulu daripada pencalonan dari jalur partai politik. Karena calon perseorangan ada proses verifikasi administrasi dan faktual dukungan,” ucapnya, seperti dikutip Antara, Rabu (26/1).

    Sedangkan mengenai tahapan pilkada, menurut Titi, menyesuaikan kerangka waktu penyelesaian sengketa yang bisa terjadi dalam pelaksanaan tahapan. “Meski tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada kapan dimulainya tahapan pemilihan, tradisinya pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ini setahun sebelum hari pemungutan suara,” terangnya.

    Titi mengatakan, UU Pilkada hanya mengatur waktu pemungutan suara serentak nasional pada November 2024, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 201 ayat (8). UU Pilkada, lanjut Titi, tidak serinci UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur kerangka waktu tahapan, termasuk ketentuan mulai tahapan pemilu. Dalam Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu disebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

    (USU/ENK/RMID)

  • DPRD Cilegon Merasa Dilecehkan Dinas PU Saat Rapat Dengar Pendapat

    DPRD Cilegon Merasa Dilecehkan Dinas PU Saat Rapat Dengar Pendapat

    CILEGON, BANPOS – Komisi IV DPRD Kota Cilegon geram terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon Heri Mardiana dan Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kota Cilegon Retno Anggraini. Pasalnya pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Selasa (25/1) di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon sekira pukul 14.00 WIB kedua pejabat tersebut tidak hadir. Hal itu membuat para wakil rakyat murka karena merasa tidak dihargai oleh kedua pejabat tersebut.

    Diketahui DPUTR hanya mengutus tiga orang pejabat fungsional yakni Andi Badru Jaman, Lucky dan TB Nivi namun mereka tidak bisa menjelaskan apa yang diminta oleh wakil rakyat terkait persoalan yang ada di bidang bina marga.

    “Kami tahu disini semua saudara eselon IV saat ini difungsionalkan bukan berarti di fungsionalkan lepas begitu saja dengan pekerjaan di pu. Dan kami pun saya pribadi pun meminta terkait perbaikan jalan tidak ada respon, makanya kami bersurat secara resmi disini datang yang fungsional. Kabidnya ngga ada, terus disini saudara bilang sudah difungsionalkan tidak ada kewenangan,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Anugerah Chaerullah saat RDP, Selasa (25/1).

    Kemudian pada saat RPP, Irul sapaan akrab Anugerah Chaerullah meminta kepada para pejabat fungsional untuk menghubungi Kabid Bina Marga agar bisa hadir akan tetapi tetap tak kunjung datang. “Kalau bisa dihubungi apa tanggapan dari ibu kabidnya karena kami serius dan kita surati dinas pekerjaan umum dan kita menginginkan tanggapannya terkait pertanyaan-pertanyaan kami,” tegasnya.

    Karena menurutnya persoalan di bidang bina marga sangat penting sekali lantaran dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat tentang perbaikan – perbaikan jalan yang rusak di Kota Cilegon. “Saya pribadi sudah meminta secara lisan secara baik-baik, secara kekeluargaan untuk diminta perbaikan (jalan) khawatir ada korban, karena saya sendiri kena (jadi korban). Padahal kami surati secara resmi, secara formal ditandatangani oleh Ketua DPRD. Walaupun sudah ditandatangani tapi tidak ada hasil sekarang,” pungkasnya.

    Menurut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, pihaknya di legislatif ingin menyampaikan aspirasi dari masyarakat lantaran selama ini banyak keluhan terkait banyaknya jalan yang rusak di Kota Cilegon. “Sekali lagi hargai kami di lembaga DPRD, kita berniat baik untuk kepentingan masyarakat dan kami dengan niat yang baik sudah menyurati secara formal dan resmi hargai kami di DPRD. Kami dari pagi disini sampai dengan saat ini kita belum pulang hargai kami, saudara sudah telat itu sudah salah, sudah datang pun hanya main-main mewakili tapi tidak ada jawaban apa-apa,” tegasnya.

    Hal senada dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga. Erik merasa tidak dihargai oleh pejabat Dinas PUTR lantaran tidak hadir saat RDP. Padahal pihaknya ingin mengetahui sejauh mana progres perbaikan jalan di tahun 2022 ini. “Jalan itu sudah pada rusak parah, kita pengen mengetahui berapa kilo sih program kedepannya di 2022 ini Dinas PU nih kan adanya di Bina Marga, kita pengen tahu. Jadi tolong lah bagaimana pun kita posisinya mitra,” katanya.

    Politisi Partai Golkar juga mengingatkan kepada kepala dinas agar ini menjadi bahan evaluasi dinas pekerjaan umum agar tidak menyepelekan hal-hal yang sifatnya penting. “Harusnya menjadi koreksi oleh kepala dinas. Ini menjadi catatan buat kita dan juga kepala dinas PU agar bisa mengkoreksi lah apa namanya bawahnya atau staffnya yang seperti itu. Itu surat tanda tangan ketua DPRD loh bukan ketua komisi,” ujarnya.

    Erik memberi kesempatan kepada Dinas PU untuk menjadwalkan RDP ulang, apabila tidak dapat hadir juga dia mengancam akan buka – bukaan di rapat badan anggaran nanti. “Ya kita tunda sampai Kamis pagi jam 9. Dikasih waktu dua hari ngga bisa juga berarti itu tidak menghargai sama sekali. Kalau misalkan dinas mau main-main kita ada rapat badan anggaran untuk rapat RKA selesai kalau beliau tidak menghadiri,” tegasnya.

    (LUK)

  • Indeks Persepsi Korupsi 2021, Indonesia Peringkat 96 Dari 180 Negara

    Indeks Persepsi Korupsi 2021, Indonesia Peringkat 96 Dari 180 Negara

    JAKARTA, BANPOS – Indeks Persepsi Korupsi Corruption Perception Index (CPI) 2021 yang dirilis hari ini oleh Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan bahwa tingkat korupsi masih mengalami stagnasi di seluruh dunia. Sekitar 86 persen dari 180 negara hanya membuat sedikit atau tidak ada kemajuan dalam 10 tahun terakhir.

    CPI 2021 bersumber pada 13 survei global dan penilaian ahli serta para pelaku usaha terkemuka untuk mengukur korupsi di sektor publik di 180 negara dan teritori. Penilaian CPI didasarkan pada skor. Skor dari 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih.

    Lebih dari dua pertiga negara yang disurvei berada di bawah skor 50 dengan skor rata-rata global 43. Secara global rerata ini stagnan dalam jangka waktu sepanjang enam tahun terakhir. Sedangkan di Asia Pasifik rerata skor CPI berada di angka 45, rerata ini stagnan dengan tahun lalu.

    Stagnasi rerata skor CPI ini dengan jelas mengungkapkan bahwa terjadi dekadensi/kemerosotan dalam upaya pemberantasan korupsi oleh sebagian besar negara, bahkan dalam situasi pandemi sekalipun.

    Indonesia sejak pertama kali CPI diluncurkan tahun 1995 selalu menjadi negara yang senantiasa diteliti. “CPI Indonesia tahun 2021 berada di skor 38/100 dan berada di peringkat 96 dari 180 negara yang disurvei. Skor ini naik 1 poin dari tahun 2020 lalu yang berada pada skor 37/100,” ujar Deputi Transparency International Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko dalam diskusi daring pada Selasa (25/1).

    Dari sejumlah indikator penyusun CPI 2021 terdapat lima sumber data yang mengalami kenaikan dari CPI 2020 lalu, yakni Global Insight naik 12 poin; World Economic Forum EOS naik 7 poin; IMD World Competitiveness Yearbook naik 1 poin.

    Sedangkan tiga indikator juga mengalami stagnasi antara lain; Economist Intelligence Unit, PERC Asia dan World Justice Project – Rule of Law Index. Sementara itu tiga indikator mengalami penurunan yakni; PRS yang merosot 2 poin, Bertelsmann Transformation Index dan Varieties of Democracy yang juga turun 4 poin dari tahun lalu.

    Wawan menerangkan, skor CPI 2021 untuk Indonesia yang mengalami kenaikan satu poin ditunjang oleh beberapa faktor. Antara lain kenaikan signifikan pada faktor risiko korupsi yang dihadapi oleh pelaku usaha pada sektor ekonomi seperti penyuapan pada area ekspor-impor, kelengkapan penunjang, pembayaran pajak, serta kontrak dan perizinan.

    Hal ini nampak dari kenaikan tiga indikator ekonomi. Namun demikian tiga indikator yang mengalami stagnasi dan tiga indikator yang justru mengalami penurunan memperkuat bahwa korupsi politik dan penegakan hukum masih belum ada perbaikan yang signifikan.

    Sekjen TII, Danang Widoyoko menyebutkan, sejumlah penanganan perkara korupsi besar seperti dalam kasus eks Menteri Sosial dan eks Menteri KKP pada awal tahun 2021 lalu hingga penangkapan Wakil Ketua DPR pada pertengahan tahun 2021 lalu turut mewarnai dinamika penegakan hukum antikorupsi.

    Termasuk di antaranya adalah penanganan skandal korupsi Jiwasraya dan Asabri. Juga sejumlah capaian yang telah dikukan oleh Satgas BLBI yang telah berupaya melakukan penyitaan aset dari para obligor/debitor prioritas.

    “Tentu upaya penanganan sejumlah skandal kasus korupsi besar sepanjang masa pandemi memberikan kontribusi pada kenaikan CPI tahun 2021. Namun yang penting diperhatikan oleh pemerintah dan segenap pemangku kepentingan tentu saja tetap fokus pada upaya penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel, terkait pengembalian aset akibat tindak pidana korupsi,” katanya.

    Di sisi lain memberikan dan menjamin ruang aspirasi dan kebebasan sipil bagi setiap pengambilan keputusan menjadi salah satu penanda bahwa Indonesia adalah dengan demokrasi dan menjunjung hak asasi manusia.

    “Ketika upaya antikorupsi memburuk dan bahkan terhenti, pada saat yang bersamaan, hak asasi manusia dan demokrasi menjadi terancam. Ini bukan kebetulan. Pemanfaatan situasi pandemi Covid-19 yang berkelanjutan oleh pemerintah untuk mengikis hak asasi manusia dan demokrasi juga dapat menyebabkan penurunan kualitas upaya antikorupsi yang lebih tajam di seluruh dunia di masa depan,” terang Danang.

    (OSP/ENK/RMID)