Kategori: POLITIK

  • Ketua Dewan Borong Karya Anak Disabilitas

    Ketua Dewan Borong Karya Anak Disabilitas

    SERANG, BANPOS- Pameran hasil karya penyandang disabilitas yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Pendidikan Khusus (PKh) Untirta, dikejutkan oleh kedatangan Ketua DPRD Kota Serang beserta rombongannya. Pada pameran tersebut, rombongan Ketua DPRD memborong berbagai hasil karya penyandang disabilitas.

    Berdasarkan pantauan, Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, didampingi oleh Ketua Komisi IV, Khoeri Mubarok, dan Ketua Badan Kehormatan (BK), Babay Sukardi. Mereka berkeliling pameran yang berada di panggung aspirasi Stadion Maulana Yusuf, didampingi oleh Ketua Hima PKh Untirta, Karim Maulana.

    Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, mengaku terharu dengan hasil karya penyandang disabilitas yang dipamerkan di sana. Menurutnya, hasil karya berupa seni kriya, lukisan, hingga pakaian itu sangat bagus.

    “Jujur saya sangat terharu ya melihat anak-anak kita yang memang disabilitas, mampu membuat kerajinan yang sangat bagus seperti yang dipamerkan ini,” ujarnya usai melakukan kunjungan, Kamis (2/12/2021).

    Ia menuturkan, penyandang disabilitas saat ini mampu merubah kekurangan yang dihadapinya, menjadi kelebihan dan anugrah dengan mengasah kemampuan serta kreatifitas.

    “Mereka tidak patah semangat, mereka terus bersyukur dan meningkatkan kemampuan mereka hingga pada akhirnya, bisa menciptakan berbagai karya seni seperti saat ini,” ungkapnya.

    Menurutnya, dengan adanya pameran hasil karya seni penyandang disabilitas ini, mampu memupuk sektor UMKM di Kota Serang. Budi mengatakan, tinggal pemerintah yang merumuskan aturan guna memberikan payung hukum kepada penyandang disabilitas dalam berkarya.

    “Buat pameran ini harusnya bisa disupport secara penuh oleh pemerintah. Baik dari lokasinya, budgetnya dan lain sebagainya. Dengan keadaan seadanya ini, justru mereka lebih hebat dari kami selaku pemerintah,” ucapnya.

    Ketua Hima PKh Untirta, Karim Maulana, mengatakan bahwa pelaksanaan pameran seni karya disabilitas, merupakan rangkaian agenda peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI), yang setiap tahunnya diperingati pada 3 Desember.

    “Pameran ini merupakan bentuk apresiasi kami terhadap siswa-siswa Sekolah Khusus bahwa mereka punya bakat dan prestasi, bahwa mereka bisa membuat sebuah seni baik kriya maupun hasil-hasil karya lainnya,” ujar Karim.

    Ia juga menuturkan, pameran seni penyandang disabilitas merupakan agenda yang rutin dilaksanakan oleh pihaknya. Tahun ini, pelaksanaan pameran seni dilakukan selama dua hari, yakni pada 1 dan 2 Desember.

    “Alhamdulillah selama bazar dan pameran ini banyak yang datang. Ketua DPRD Kota Serang pak Budi Rustandi pun Alhamdulillah datang dan ikut serta dalam membeli berbagai hasil karya disabilitas. Tadi juga ada perwakilan dari Dinsos Kota Serang untuk melihat hasil karya disabilitas,” tandasnya. (DZH)

  • Diterjang Berbagai Tuduhan, Erick Thohir Fokus Kerja

    Diterjang Berbagai Tuduhan, Erick Thohir Fokus Kerja

    JAKARTA, BANPOS- Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berhasil menjalankan tugas di tengah tuduhan dugaan keterlibatan tes PCR.

    Menurut Trubus, itu dapat dilihat ketika Erick Thohir berhasil menguatkan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Uni Emirate Arab (UEA). UEA menyalurkan investasi sebesar USD32,7 miliar atau sekitar Rp457 triliun.

    “Kalau dilihat sudah melaksanakan tupoksinya-lah. Dia sebagai pembantu presiden sudah melaksanakan perintah-perintah presiden sesuai regulasi yang ada,” kata Trubus kepada awak media, Senin (15/11/2021).

    Trubus juga mengingatkan Erick Thohir harus melepas semua kepentingannya sebagai pengusaha untuk menghibdari terjadinya konflik kepentingan.

    “Dia (Erick Thohir) tidak (boleh) terlibat sama sekali, harus meninggalkan kepentingan sebagai seorang pengusaha. Harus kembali ke khitohnya sebagai pembantu presiden dalam melaksanakan urusan-urusan pemerintahan. Dan Erick sudah melakukan itu,” jelasnya.

    Sebaliknya, kata Trubus, jika memang terbukti ada dugaan keterlibatan Erick Thohir dalam bisnis PCR melalui PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) juga harus ditindak tegas. Namun, Trubus mengingatkan, tuduhan-tuduhan tersebut harus berdasarkan bukti dan data yang valid, bukan fitnah.

    “Kita ini kan negara hukum jadi kebijakan-kebijakan itu harus berdasarkan hukum. Kalau melakukan monopoli dalam bisnis, kan ada KPPU. Itu kan bisa diproses sesuai aturannya,” tandasnya.

    Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengutarakan kesiapannya jika nanti dipanggil KPK dalam dugaan keterlibatan bisnis PCR. Hal itu diutarakan Erick Thohir dalam acara Kick Andy, Minggu malam (14/11/2021).

    “Belum (dipanggil KPK), saya pasti akan ada komunikasi kalau dipanggil, saya pasti datang. Kita ini kan individu yang harus taat kepada hukum. KPK, kejaksaan, kepolisian itu punya mekanisme yang saya rasa di bawah pemerintahan presiden terus menjadi peningkatan yang luar biasa,” terang Erick Thohir. (RED)

  • Didominasi Anak Muda, PRIMA Banten Dikukuhkan

    Didominasi Anak Muda, PRIMA Banten Dikukuhkan

    PANDEGLANG, BANPOS – Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) kini telah merambah ke Provinsi Banten dalam struktur kepengurusannya. Partai yang didominasi kaum milenial ini tengah bersiap untuk mengikuti kontestasi pemilu 2024.

    Sebanyak kurang lebih 120 kecamatan dan delapan kabupaten/ kota yang ada di Provinsi Banten telah rampung dan resmi dikukuhkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PRIMA, Agus Jabo Priyono.

    Acara pengukuhan pengurus yang bertemakan ‘Menyongsong Pemilu 2024 Bersama Rakyat: Lolos KPU, Menang Pemilu’ tersebut berlangsung bersama rakyat di pedesaan, tepatnya di Desa Kadubera, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Banten.

    Ketua PRIMA, Agus Jabo Priyono dalam pidatonya mengatakan bahwa masyarakat Banten merupakan masyarakat pejuang, baik ulamanya, jawaranya, petaninya, hingga rakyat biasa lainnya. Salah satunya yakni Sultan Ageng Tirtayasa, sejak tahun 1652 dengan semangat anti penjajahan, memimpin perjuangan rakyat Banten melawan VOC.

    “Pada 1656, perlawanan Sultan Ageng Tirtayasa terhadap VOC dilakukan dengan cara melakukan sabotase dan perusakan kebun tebu serta pabrik-pabrik penggilingannya. Tahun 1888 dilanjutkan tahun 1926 Ulama Banten kembali bangkit melawan Kolonialisme Belanda. Pada zaman pendudukan Jepang, Ulama dan rakyat Banten juga berjuang melawan Jepang,” kata Agus Jabo.

    Agus Jabo menuturkan bahwa spirit yang melahirkan PRIMA tidak lepas dari semangat perjuangan dari segala bentuk penjajahan yang telah dilakukan para leluhur.

    “PRIMA adalah partai yang dipimpin anak-anak muda yang matang, banyak mengenyam asam garam kehidupan dan perjuangan, lahir dari rahim rakyat biasa,” ucap dia.

    “Siapa yang dimaksud orang biasa itu, yaitu, orang kebanyakan, bukan orang yang berpangkat tinggi atau mereka yang kaya raya, banyak harta, namun rakyat biasa tersebut adalah 99 persen orang yang hidup di bumi Indonesia ini, baik itu petani, buruh, pedagang kaki lima, nelayan, dan kaum yang sejak Indonesia merdeka sampai sekarang masih hidup serba kekurangan, hidup pas-pasan,” tambah dia.

    Meski partainya dinaungi oleh rakyat biasa, Agus Jabo mengaku bahwa pihaknya memiliki kekuatan dan tekad untuk bangkit, bersatu, berjuang mewujudkan harapan hidup, serta harapan yang juga dicita-citakan para pendiri bangsa

    “Indonesia yang merdeka, demokratis, maju, adil makmur, sesama anak bangsa hidup rukun, hidup damai, di atas tanah air kita sendiri, hidup adil makmur di dalam negara kita sendiri, negara kesatuan republik Indonesia,” kata Agus.

    Sementara itu, Ketua DPW PRIMA Banten, Rizky Arifianto mengatakan bahwa PRIMA lahir dari situasi dominasi oligarki di dalam perpolitikan Indonesia hari ini.

    “Partai ini lahir dari rahim rakyat sesuai dengan tagline kita yaitu “partainya rakyat biasa. Dengan modal harapan dan cita-cita bersama rakyat untuk terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Rizky kepada awak media, Sabtu, 13 November 2021.

    Rizky mengatakan bahwa partainya tersebut di tulang punggungi oleh anak-anak muda. Hal itu terlihat jelas dari struktur kepengurusan di beberapa provinsi Indonesia, termasuk Banten.

    “Kepengurusan di beberapa Provinsi yang pengurus provinsinya adalah anak-anak muda yang enerjik, berani, dan konsisten. Salah satunya di Provinsi Banten sendiri,” ucap Rizky.

    Rizky juga menyampaikan bahwa, PRIMA juga mengusung sembilan program diantaranya pajak yang berkeadilan, industrialisasi nasional dengan menjamin kesejahtraan pekerja, pertanian moderen.

    Lanjut Rizky, selain itu juga pihaknya mengusung program memajukan UMKM sebagai sokoguru perekonomian nasional, memajukan manusia Indonesia, demokrasi partisipatif, pemerintahan yang bersih, kesetaraan gender, dan mengedepankan keadilan ekologis.

    “Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa partai ini adalah antitesa terhadap oligarki yang mencengkram Indonesia,” tutur Rizky.

    Rizky menegaskan bahwa oligarki saat ini telah mendominasi dan memonopoli ekonomi dan politik Indonesia saat ini. Dia juga menyindir beberapa pejabat justru memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk mendapatkan keuntungan dengan berbisnis dengan rakyatnya sendiri.

    “Salah satu yang santer belakangan ini yaitu terkait kebijakan yang mengharuskan rakyat PCR ketika ingin berpergian. Hal ini di perkuat dengan data LHKPN di tengah situasi pandemic ini beberapa menteri seperti Mentri Manivest Luhut dan Mentri BUMN Erick Tohir,” tegas Rizky.

    Untuk itulah PRIMA hadir untuk memperbaiki republik ini, dari situsi dimana tidak ada keadilan secara ekonomi dan politik bagi seluruh rakyat Indonesia. Seperti kata bung karno bahwa demokrasi politik dan ekonomi harus dapat dirasaan oleh seluruh rakyat Indonesia, karena tanpa adanya demokrasi ekonomi rakyat tidak akan mendapatkan demokrasi politiknya,” tambah Rizky.

    Dengan demikian, kata Rizky, PRIMA merupakan wadah bagi seluruh elemen rakyat tertindas di dalam melawa dominasi oligarki dan mewujudkan cita-cita proklamasi.

    “Lahir dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” tandas Rizky.(PBN)

  • Politik Uang Saba Desa

    Politik Uang Saba Desa

    PRAKTIK politik uang di Banten sudah sedemikian mengakar. Hingga ke tingkat pesta demokrasi di tingkat desa, praktik kotor untuk memenangkan kontestasi masih marak ditemukan. Tak terkecuali di pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) se-Kabupaten Lebak yang digelar secara serentak, Minggu (24/10).

    Dalam pelaksanaan Pilkades di Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, beredar video seorang calon kepala desa (Cakades) di salah satu desa Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak yang kedapatan nyawer uang saat kampanye. Dalam video yang viral di beberapa media, jelas terlihat pria yang berdiri di atas mobil mengenakan atribut berwarna kuning yang menandakan bahwa dia seorang kontestan Pilkades Malingping Utara.

    Video itu pun mendapatkan reaksi ini berupa kritik dari berbagai pihak. Dari sekian banyak komentar pedas yang terlontar, praktisi hukum di Banten, Misbakhul Munir angkat bicara, bahwa tindakan yang dilakukan Cakades tersebut sudah menyalahi aturan, namun panitia Pilkades tidak tegas memberikan teguran.

    “Salah satu calon menyebarkan uang baik itu bersifat nyawer ataupun sejenisnya, akan tetapi si penyebar uang menyebarkan dengan atribut yang memperlihatkan salah satu warna dari Cakades,” tuturnya.

    Misbakhul Munir menuding, jika panitia Pilkades tidak mengindahkan aturan tentang tidak boleh adanya money politik dalam pesta demokrasi, dan malah menanggapi dugaan pelanggaran tersebut dengan keterangan yang tidak jelas.

    Dikatakannya, dirinya meminta pihak panitia Pilkades dapat bekerja secara profesional dan tetap bersikap netral. “Panitia pemilihan desa harusnya bisa bersikap tegas, tanpa keberpihakan dan menjaga norma atau aturan yang berlaku,” tegas Munir.

    Dalam hal ini, praktisi hukum senior di Banten ini mendesak agar ketua panitia Pilkades setempat bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada si pelanggar sesuai aturan yang berlaku.

    “Itu sudah jelas menyimpang dan panitia seharusnya tidak harus menunggu pelaporan karena itu bersifat temuan,” tandasnya.

    Lanjut Agus Munir, apabila pihak panitia tidak bisa bertindak tegas terhadap calon Kades tersebut, maka hal itu harus menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).

    “Panitia yang tidak tegas sebaiknya oleh DPMPD Lebak segera turun tangan dan bertindak tegas untuk menindak calon dan juga ketua panitia apabila perlu ketua panitia diberikan peringatan keras atas statementnya tersebut yang tidak dapat dibenarkan melalui kacamata hukum,” pintanya.

    Munir pun menerangkan aturan tentang tindakan tegas yang dapat dilakukan panitia Pilkades, jika ditemukan ada kontestan yang sudah menabrak aturan.

    “Undang-undang jelas mengatur baik di dalam KUHP maupun undang undang terkait pemilihan yang bersifat umum dengan menggunakan atribut dan ciri tertentu dengan suatu maksud untuk memenangkan dirinya dengan cara melawan hukum, jelas bisa menjadi alasan untuk menindak tegas si calon tersebut,” paparnya.

    Sekedar informasi, Cakades incumbent yang viral videonya tersebut merupakan petahana yang saat ini kembali ikut dalam kontestasi Pilkades di Desa Malingping Utara. Dan informasi Minggu malam (24/10), Kades petahana tersebut kalah oleh calon Nomor 2, atas nama Cakades Budi Angkat Purwondo dengan warna bendera Merah dengan hanya selisih 52 suara saja.

    Terpisah, dalam Pilkades di Desa Pasirtangkil, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, beredar surat undangan pengambilan satu karung beras sehariu menjelang waktu pencoblosan Pilkades setempat. Diduga surat itu disebarkan oleh petugas Rukun Tetangga dan berasal dari salah satu Calon Kades yang berkompetisi dalam pilkades di desa itu.

    Surat undangan pembagian beras itu diakui warga dan RT di desa tersebut. Akan tetapi, mereka mengaku beras itu belum dibagikan hingga saat berita ini ditulis.

    Salah seorang RT berinisial A, mengaku kepada BANPOS memang ada surat tersebut yang ditandatangani mantan Kepala Desa Pasirtangkil, Ma yang diketahui merupakan Ketua tim sukses salah satu calon Kades.

    “Tapi itu belum dibagiin. Saya nggak tahu kapan dibagiinnya,” kilah A kepada BANPOS, Sabtu (23/10).

    Ketika ditanyakan, apakah Ma saat menjabat sebagai Kepala Desa memang suka membagi-bagikan beras. Ia mengaku tidak tahu. “Nggak tahu saya mah. Saya RT baru. Nggak tahu saya,” kilahnya.

    Sementara itu, saat BANPOS mencoba mengkonfirmasi kepada salah seorang warga desa Pasir Tangkil, S, ia menyatakan, memang benar ada surat pembagian beras tersebut, namun tidak tahu kejelasannya.

    “Katanya sih benar, nggak tahu pastinya sih, ke bapak soalnya. Saya nggak tahu apa-apa,” ujar S yang merupakan anak dari salah seorang ketua RT di Desa Pasirtangkil.

    Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Pasirtangkil, Kecamatan warunggunung, Busro menyatakan, tidak memperbolehkan ada permainan money politik dalam pelaksanaan Pilkades. “Tidak lah, panitia tidak memperbolehkan,” katanya.

    Busro mengklaim, semua panitia pemilihan Kepala Desa menyarankan agar tidak ada money politik baik bentuk barang maupun uang. Ia menegaskan, dan kalaupun dugaan tersebut terbukti maka hal itu menjadi urusan oknum masing-masing.

    “Jangan libatkan dengan panitia. Panitia tidak tahu menahu masalah itu, pribadi itu mah,” tegasnya.

    Busro menjelaskan, pada pelaksanaan Pilkades memang ada sanksi, dan sementara yang diketahui pihaknya itu hanya ssbatas teguran saja. Ditanya apakah sudah ada laporan terkait dugaan yang terjadi, ia mengaku tidak tahu.

    “Memang ada aturan sanksi, sementara yang kami tahu, hanya sebatas teguran saja, teguran lisan dulu. Kami tidak tahu, sama sekali,” jelasnya.

    Busro menyebut, pada saat mereka musyawarah semua pihak baik panitia maupun Cakades dan pihak lain yang terlibat dalam pemerintahan itu harus netral. Sudah ada komitmen agar tidak terlibat secara langsung kepada Cakades.

    “Ketika kami musyawarah tuh semua baik panitia atau kades dan yang terlibat dalam pemerintahan itu tidak boleh, harus netral, tidak dibenarkan. Iya-iya,” ucapnya.

    Terpisah, Camat Kecamatan Warunggunung, Apip enggan mengomentari persoalan tersebut. Ia mengaku, belum bisa merespons jauh karena substansi dari isi suratnya belum mencerminkan maksud dan tujuan dari undangan tersebut.

    Ia bersikukuh tetap berpendapat belum bisa memaknani maksud secara tertulis dari isi surat tersebut. Apip menyarankan, biar ada kejelasan dan kepastian maksud dari isi surat tersebut agar melaporkan kepada ketua panitia desa.

    “Mangga kalau punya pendapat yg berbeda dengan saya. Saran biar ada kejelasan dan kepastian maksud dari isi surat tersebut, laporkan ke ketua panitia desa dengan dilengkapi identitas pelapor, argumen/dalil atas maksud laporan, dan barang/alat bukti,” katanya, Sabtu (23/10) kepada BANPOS.

    Selain di Pasirtangkil, dugaan politik uang juga sempat merebak dalam pelaksaan pelaksanaan Pilkades di Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung. Permasalahan bermula aksi tiga orang anghota tim pemenangan salah satu calon kades yang mengumpulkan surat undangan mencoblos. Reaksi dari Cakades lain, membawa tiga orang tersebut ke kantor polisi

    Perwira Pengamat Wilayah (Pamatwil) Kecamatan Curugbitung AKBP Shinto Silitonga bersama Danyon Gas Yon C Pelopor Polda Banten dan Kapolsek Curugbitung merespon cepat dengan mediasi Adanya permasalahan terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung.

    Shinto yang juga merupakan Kabid Humas Polda Banten itu menyampaikan. bahwa sampai dini hari tadi dilakukan penyelidikan tidak ada fakta pidana maupun pelanggaran ke arah money politik.

    “Polsek pada Minggu (24/10) pagi membawa 3 orang tersebut untuk gunakan hak suaranya, lalu setelah itu untuk 3 orang tersebut saat ingin jalankan tugas sebagai saksi di TPS 01 dan TPS 02 Desa Ciburuy, salah satu Cakades menolak keberadaannya, “Kata Shinto Silitonga, Minggu (24/10).

    Shinto Silitonga menjelaskan adanya penolakan tersebut tim sukses para calon kades serta tokoh masyarakat Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung yang dilaksanakan dimediasi oleh Camat, Kapolsek Curugbitung, serta Pamatwil Kecamatan Curugbitung di di Aula Kantor Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak.

    Shinto menjelaskan sepanjang tidak ada fakta hukum, maka Polsek Curugbitung tidak bisa halangi orang tersebut jalankan tugasnya sebagai saksi di TPS.

    Ketika seseorang belum dinyatakan bersalah apa yang menjadi tugasnya selagi tugas tersebut masih legal kita memberi kesempatan kepada orang itu untuk menyelesaikan tugasnya, yaitu untuk memberikan hak suaranya terlebih dahulu maka tugas kami adalah mengelola resikonya.

    “Salah bagi kami jika mengatakan kalau ada warga yang berada di Polsek dan tidak menjalankan tugasnya, Kami dengan kerendahan hati memberi saran seseorang apabila presumption of innocence (Praduga tak bersalah) Belum di faktakan dan dibunyikan maka biarkan dia menjalankan tugasnya terlebih dahulu,”Ujar Shinto.

    Shinto menjelaskan dari hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak berjanji tidak akan melanjutkan permasalahan ini dan dengan sadar tanpa paksaan menerima hasil, sehingga terhadap 2 orang ini harus dikembalikan ke TPS untuk bertugas sebagai saksi saat pelaksanaan pilkades tahap perhitungan suara.

    Shinto Silitonga mengajak semua pihak untuk dapat mengedepankan musyawarah dan tidak mudah terpancing emosi, saling terbuka dan tidak mencari cari kesalahan pihak lainnya tanpa ada bukti fakta yang mendukung.

    “Apabila memang diketahui adanya kecurangan saat pelaksanaan pilkades dan dapat dibuktikan kebenarannya, silahkan untuk melaporkan hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Shinto.

    Pada bagian lain, Ketua Komisi I DPRD Lebak, Enden Mahyudin menyoroti dugaan praktik Money Politik dalam kampanye yang sempat viral di salah satu kampanye Cakades di Malingping. Menurutnya, jikapun itu ada dan terbukti, tapi kalau tidak ada laporan ke panitia ya itu tidak akan ditangani.

    “Itu ada calon kades yang nyawer-nyawer uang secara vulgar di tengah-tengah massa kampanye. Kalau memang ada kejadian seperti itu harusnya ada laporan resmi ke panitia, sehingga nanti akan ditangani,” kata politisi PDIP itu.

    Kalau nanti ditemukan unsur pidananya, kata Enden, panitia kabupaten akan menyerahkannya ke lembaga hukum. “Tapi itu kan tidak ada yang melaporkan, jadi tidak akan ditangani. Kan kita tahu, soal penanganan pelanggaran dalam Perbup ini tidak detail, dan pelaksanaannya pun pasif, sehingga itu harus ada laporan resmi baru ditangani. Pokoknya ke depan kita akan buat Perda Pilkades seakurat mungkin,” jelas Enden.

    Sementara disinggung soal pertemuan para Calon Kades (Cakades) di kediaman salah satu tokoh Lebak di Warung Gunung yang dituding sarat pelanggaran Prokes dan juga berdampak pergeseran jadwal kampanye Cakades, Enden menjelaskan bahwa hal itu tidak masuk dalam pelanggaran, karena itu juga masuk dalam momen kampanye.

    “Iya, itu kan saat tahapan kampanye berlangsung. Jadi pertemuan itu menurut saya bagian dari kampanye Pilkades. Saat itu mereka dikumpulkan dalam ajang kampanye damai para calon kades kan, jadi sah-sah saja dan silahkan. Kalau ada pelanggarannya baik Prokes ataupun administrasi silahkan saja buktikan, untuk Prokes kan para calon dan panitia mereka juga sudah pada divaksin. Jadi saya kira tak ada yang salah,” ungkapnya.

    Terkait dugaan money politic, Kepala Kejari Lebak Sulvia Triana Hapsari, menegaskan sanksi bagi calon kepala desa yang berani melakukan praktik politik uang. Calon yang terbukti berpolitik uang dapat diberi sanksi pidana sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

    “Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran itu maka dapat dikenakan sanksi administratif, dan sanksi paling berat yaitu didiskualifikasi. Jadi saya minta kepada para cakades untuk berhati-hati saat kampanye,” tegas Sulvia.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Babay Imroni mengatakan, bahwa politik uang tidak diperbolehkan. “Jelas politik uang itu tidak diperbolehkan,” katanya.(CR-01/WDO/PBN/ENK)

  • Pilkades Tanpa Gangguan Signifikan

    Pilkades Tanpa Gangguan Signifikan

    KAPOLRES Lebak AKBP Teddy Rayendra melaporkan rangkaian pemungutan suara dalam Pilkades berjalan lancar. Menurutnya, proses pencoblosan dan penghitungan suara di 1.655 TPS berlangsung aman.

    “Sesuai dengan laporan dari para perwira pengendali di 265 desa pemilihan, alhamdulillah rangkaian pelaksanaan pemungutan suara di seluruh TPS di daerah pemilihan Kabupaten Lebak berlangsung dengan aman, sesuai dengan protokol kesehatan, dan tidak ada gangguan kamtibmas yang signifikan,” kata Teddy.

    Dalam pantauan pelaksanaan pengamanan Pilkades, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto bersama Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari, Irwasda Polda Banten Kombes Pol Ady Soeseno dan rombongan bahkan turun langsung melakukan pengecekan pengamanan Pilkades di beberapa Desa. Yaitu Desa Warunggunung Kecamatan Warunggunung, Desa Jatimulya BTN Narimbang Kecamatan Rangkasbitung, Desa Jatimulya Komplek Jati Mulya Kecamatan Rangkasbitung.

    “Sejauh ini pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan aman, terima kasih kepada warga Kabupaten Lebak yang menggunakan hak suaranya secara antusias, dibeberapa TPS bahkan saya melihat ada gerai-gerai vaksin. Kita berharap tahapan rekapitulasi suara juga bertahan aman, sehat dan kondusif,” kata Kapolda Banten.

    Sesuai perintah Kapolda Banten, seluruh Pejabat Utama Polda Banten dan para Wakil Direktur serta perwira menengah di setiap satker dilibatkan sebagai perwira pengamat wilayah di setiap Polsek untuk mengasistensi pelaksanaan pengamanan Pilkades bahkan memberi solusi bila ada temuan permasalan yang terjadi di masing-masing kecamatan.

    “Optimalisasi pengamanan Pilkades di Lebak, sesuai perintah Kapolda Banten dilakukan dengan menugaskan para PJU, Wadir dan Pamen tiap satker untuk turun langsung ke polsek-polsek sebagai pamatwil, untuk asistensi dan problem solver,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga.

    Shinto mengapresiasi panitia pelaksana, petugas pengamanan terutama warga yang antusias melaksanakan pilkades dengan rata-rata 90 persen pemilih dari DPT telah menggunakan hak suaranya sesuai pantauan hingga pukul 12.00 Wib.

    “Kami optimis pelaksanaan rekapitulasi suara di 265 desa pemilihan juga dapat berlangsung aman, sehat dan kondusif,” tutup Shinto Silitonga.

    Sebagaimana diketahui untuk pelaksanaan Pilkades serentak yang dilakukan di Kabupaten Lebak pada Minggu (24/10) dilaksanakan di 265 Desa dengan jumlah 1.655 TPS. Dan diharapkan Pilkades di Kabupaten Lebak dapat berjalan dengan aman, Sehat dan kondusif.(ENK)

  • Catatan untuk Demokrasi Desa

    Catatan untuk Demokrasi Desa

    PILKADES serentak di Kabupaten Lebak sukses terselenggara, Minggu (24/10). Namun, banyak catatan yang ditinggalkan dan perlu ditingkatkan demi meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat desa.

    Banyak pihak yang masih mempertanyakan aturan Perbup yang menjadi landasan penyelenggaraan Pilkades. Meski sudah lima kali direvisi, aturan itu dinilai kurang lengkap. Mereka mempertanyakan soal aturan dan mekanisme sanksi selain administrasi. Karena dalam gelar Pilkades itu, tentu akan banyak gesekan kepentingan dan dugaan permainan politik uang dan pelanggaran lainnya.

    Ketua Fraksi PPP, Musa Weliansyah kepada BANPOS menjelaskan, bahwa mulai Perbup Lebak No 11 Tahun 2021 yang landasannya pada Permendagri Nomor 27 Tahun 2020 dan hingga perubahan kelima Perbup Lebak No 47 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pilkades Serentak di Lebak ini banyak ketentuan yang harus dilengkapi.

    “Misalnya soal tahapan administrasi yang menimbulkan sengketa administrasi di Desa Darmasari, Bayah, sehingga diputus sela oleh PTUN Serang yang menyebabkan Pilkades Darmasari ditunda waktunya,” ujarnya, Minggu (24/10).

    Musa yang juga mantan pegiat sosial di Lebak ini menambahkan, selain itu soal sanksi pada hal kecurangan Pilkades, dalam Perbup tidak diatur, sehingga tradisi kerawanan dalam hal money politik dan kecurangan lainnnya tidak dijelaskan.

    “Sehingga karena tak ada aturan yang jelas soal sanksi pelanggaran pidana pilkades, ini menyebabkan harus ada keterlibatan aturan hukum lain, Seperti KUHP, padahal biasanya dalam setiap pelaksanaan pemilu ada aturannya,” kata Musa.

    Diharapkannya, ke depan dalam membuat aturan Perbup Pilkades ini tentunya harus matang, harus ada uji publik atau uji materi yang akurat, sehingga hasil pembuatan aturan pun tidak lengkap.

    “Jadi dalam membuat draf Perbup Biro Hukum Pemda Lebak itu harus cerdas dan bisa membaca kondisi Lebak, karena setiap daerah itu akan memiliki Perbup yang disesuaikan dengan kondisi lokal,” kata dia.

    “Biro hukum dalam hal ini harus lebih cekatan, Karena kondisi setiap daerah kabupaten itu berbeda. Bila perlu pakai kajian secara obyektif, sehingga aturan itu akan jadi landasan yang menyeluruh. Jadi jangan terkesan copy paste dari aturan di daerah lain. Bila perlu soal Pilkades ini buatkan Perdanya, kalau di kita belum ada Perda itu, maka nanti Fraksi PPP akan mengusulkan ini,” imbuh Musa.

    Kata Musa, Pilkades ini adalah demokrasi yang paling lekat dengan emosi warga konstituen, sehingga butuh aturan yang menggurita untuk membingkai persoalan fakta lapangan.

    “Kalau seperti Perbup sekarang kan terlihat menyebelah. Hanya sanksi aturan administrasi saja yang mencuat, sedangkan sanksi pelanggaran pidana atau sanksi bagi pelanggar/tim sukses tidak diatur lengkap. Kalau dalam pemilu kan biasanya harus ada wadah yang namanya Panitia Pengawas secara khusus, atau Gakumdu Pilkades, ini mah tidak ada. Sehingga ini juga rancu. Jadi ketika ada laporan atau temuan pelanggaran seperti money politik atau black campaign, itu akan kesulitan mengaitkan hukum dan siapa yang menanganinya. Paling dikaitkan ke KUHP, ini jelas tak akurat,” papar Musa.

    Selain itu, Musa juga menyoroti daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah sejak awal penetapan DPT hingga menjelang pencoblosan. Banyak warga yang mengaku tidak mendapatkan surat panggilan karena tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada ajang pesta demokrasi itu.

    Musa mengungkapkan, ada banyak laporan terkait masalah DPT menjelang pencoblosan. Persoalan ini muncul, karena masyarakat yang tidak masuk DPT tidak bisa memilih calon Kepala Desa yang menjadi jagoannya di Pilkades Serentak 2021.

    “Sejak awal, jadi saya bukan kali ini saja menyampaikan masalah DPT. Sejak bulan lalu, persoalan ini sudah saya sampaikan kepada panitia pilkades. Namun, sepertinya itu tidak ditindaklanjuti, karena masih banyak warga kehilangan hak konstitusionalnya dalam pesta demokrasi di desa ini,” kata Musa Weliansyah kepada wartawan, Minggu (24/10).

    Menurut Musa, ke depan pelaksanaan Pilkades itu harus dibenahi agar hak politik masyarakat itu terjamin. Karena, dalam satu desa masyarakat yang tidak masuk ke DPT mencapai puluhan orang. Bahkan, yang meninggal dan di bawah umur malah masuk DPT. “Ini rawan gugatan, karena hak politik orang dihilangkan paksa,” tegasnya.

    Ketua Komisi I DPRD Lebak, Enden Mahyudin mengatakan, bahwa penanganan pelanggaran Pilkades itu harus ada aturan yang mengatur. Menurutnya, untuk Lebak secara rinci tidak mengatur tentang pelanggaran itu, namun yang ada hanya bersifat penanganan pelanggaran administratif.

    Selain itu, di Pilkades ini juga tidak ada aturan tentang lembaga pengawas, sehingga penanganan soal Pilkades ini menjadi sulit untuk mengaitkan dengan penanganannya.

    “Iya, kita ketahui bersama, aturan Perbup itu tidak menyebutkan keberadaan Panitia Pengawas Pilkades. Sehingga Panitia Pilkades pun kesulitan dalam menangani setiap laporan pelanggaran yang masuk, terutama untuk ranah pidana pemilunya. Sementara di satu sisi, setiap pemilu itu harus ada aturan itu, sehingga tidak rancu. Ke depan kita akan siapkan Perda terkait Pilkades yang lebih lengkap, sehingga nanti Perbup pun secara aktual akan merincinya” ujar Enden kepada BANPOS, Minggu malam (24/10).

    Sementara, Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Lebak, Alkadri membenarkan bahwa aturan dalam Perbup itu sudah lima kali berganti, hal ini disesuaikan dengan kondisi ril lapangan dan perubahan lain serta penanganan pelanggaran. Dikatakan, bahwa Pilkades serentak ini diikuti 264 Desa. Dan yang dua desa lagi Pilkadesnya ditunda, seperti Desa di Citorek Kecamatan Cibeber dan Darmasari di Bayah.

    Dijelaskan Alkadri, terkait penanganan pelanggaran Pilkades oleh Panitia desa sudah diatur dalam Perbup perubahan ke lima Nomor 47. Dan panitia tidak menangani temuan, tapi cuma laporan resmi, pihaknya pun mengakui bahwa panitia Pilkades bersipat pasif.

    “Ya untuk temuan pelanggaran kita tidak menangani. Namun kita akan menangani jika ada laporan lengkap, tertulis dan ada pelapor dan saksinya. Karena di aturan Perbup tidak ada pengawas Pilkades. Dalam hal pelanggaran ini kita berkoordinasi dengan pihak aparat kepolisian,” ujarnya kepada BANPOS, Minggu malam.

    Menurut Asda 1 Pemkab Lebak ini, sampai hari pencoblosan dan perhitungan panitia Pilkades Lebak tidak mendapatkan laporan pelanggaran dari masyarakat dan konstestan.

    “Hingga malam ini Kami belum mendapat laporan pelanggaran resmi dari masyarakat. Adapun laporan yang masuk hanya laporan lisan dan tidak kuat. Seperti di Cileles ada pemilih yang punya kartu panggilan sampai enam lembar. Sehingga di TPS itu sempat deadlock, namun kami tetap minta panitia melanjutkan penghitungan. Dan soal pelanggarannya jika mau dilanjut secara hukum silahkan secara tertulis dan resmi.

    Adapun terkait waktu pelaporan, terang Alkadri, itu jangka waktu penanganannya ada limit. “Misal ada kejadian pelanggaran, itu silahkan warga atau calon melaporkan dalam jangka 3 hari sejak peristiwa, dan lama penanganan itu satu bulan. Jika nanti ada ranah pidana murninya, maka itu kita serahkan ke aparat hukum yang berwenang,” ungkapnya.

    Pada bagian lain mantan Kadishub Lebak ini juga sudah memiliki data para pemenang Pilkades yang 100 Persen sudah masuk. “Data calon yang unggul dan perolehan suaranya kita sudah punya. Namun untuk ekspose kita belum bisa kasih, karena masih menunggu data administrasi lain. Paling Minggu depan baru bisa. Dan Alhamdulillah pelaksanaan Pilkades serentak ini berjalan lancar dan aman,” ungkapnya.

    Soal DPT, Alkadri mengakui, ada banyak warga yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap. Apalagi, tahapan pilkades di Kabupaten Lebak ditunda akibat pandemi Covid-19. Kondisi itu jelas Alkadri, tentu memengaruhi DPT yang telah ditetapkan.

    “Data pemilih itu berasal dari KPU. Data itu diverifikasi panitia pilkades sebelum ditetapkan menjadi DPT dan ditandatangani panitia pilkades bersama calon kades,” katanya. (CR-01/WDO/PBN/ENK)

  • RT di Desa Pasirtangkil Benarkan Ada Surat Pembagian Beras Dari Timses Pilkades.

    RT di Desa Pasirtangkil Benarkan Ada Surat Pembagian Beras Dari Timses Pilkades.

    LEBAK, BANPOS – Terkait surat pembagian beras yang disebar ke RT-RT oleh Timses salah satu calon Kepala Desa Pasirtangkil Kecamatan Warunggunung diakui oleh warga dan RT di desa tersebut. Akan tetapi, mereka mengaku beras tersebut belum dibagikan hingga saat berita ini ditulis.

    Salah seorang RT di Desa Pasirtangkil, A, mengaku kepada BANPOS bahwa memang ada surat tersebut yang ditandatangani oleh mantan Kepala Desa Pasirtangkil, Mamat sebagai ketua tim sukses.

    “Tapi itu belum dibagiin. Saya gatau kapan dibagiinnya,” kilahnya kepada BANPOS, Sabtu (23/10).

    Ketika ditanyakan, apakah Mamat saat menjabat sebagai kepala desa memang suka membagi-bagikan beras. Ia mengaku tidak tahu.

    “Gak tahu saya mah. Saya RT baru. Gak tahu saya,” ujarnya.

    Sementara itu, saat BANPOS mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu warga desa Pasir Tangkil, S, ia menyatakan, memang benar ada surat pembagian beras tersebut, namhn tidak tahu kejelasannya.

    “Katanya sih benar, gak tahu pastinya sih, ke bapak soalnya. Saya gak tahu apa-apa,” ujar S yang merupakan anak dari salah satu RT di Desa Pasirtangkil tersebut.

    Untuk diketahui, Pilkades Serentak di Kabupaten Lebak akan dilaksanakan pada Minggu (24/10) besok.

    Sebelumnya telah dilaksanakan deklarasi pilkades damai dan anti money politic.

    Terkait money politic, Kepala Kejari Lebak Sulvia Triana Hapsari, menegaskan sanksi bagi calon kepala desa yang berani melakukan praktik politik uang.

    Calon yang terbukti berpolitik uang dapat diberi sanksi pidana sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

    “Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran itu maka dapat dikenakan sanki administratif, dan sanksi paling berat yaitu didiskualifikasi. Jadi saya minta kepada para cakades untuk berhati-hati saat kampanye,” tegas Sulvia.(CR-01/PBN)

  • Camat Enggan Komentar Dugaan Pembagian Beras Dari Timses Pilkades Pasirtangkil

    Camat Enggan Komentar Dugaan Pembagian Beras Dari Timses Pilkades Pasirtangkil

    LEBAK, BANPOS – Beredar surat undangan pengambilan satu karung beras di duga dari salah satu Cakades Nomor urut satu di Desa Pasirtangkil, Kecamatan Warunggunung.

    Menanggapi hal itu, Camat Kecamatan Warunggunung, Apip mengaku, belum bisa merespons jauh karena substansi isi suratnya belum mencerminkan maksud dan tujuan dari undangan tersebut.

    Ia bersikukuh tetap berpendapat belum bisa memaknani maksud secara tertulis dari isi surat tersebut.

    Apip menyarankan, biar ada kejelasan dan kepastian maksud dari isi surat tersebut agar melaporkan kepada ketua panitia desa.

    “Mangga kalau punya pendapat yg berbeda dengan saya. Saran biar ada kejelasan dan kepastian maksud dari isi surat tersebut, laporkan ke ketua panitia desa dengan dilengkapi identitas pelapor, argumen/dalil atas maksud laporan, dan barang/alat bukti,” katanya, Sabtu (23/10) kepada BANPOS.

    Hingga berita ini dilansir, BANPOS belum mendapat konfirmasi dari Panitia Pemilihan Kepala Desa di Desa Pasirtangkil, Kecamatan Warunggunung.(CR-01/PBN)

  • Amankan TPS Pilkades, Kapolres Lebak Berangkatkan 1.322 Personel

    Amankan TPS Pilkades, Kapolres Lebak Berangkatkan 1.322 Personel

    LEBAK, BANPOS – Polres Lebak Polda Banten gelar apel pergeseran pasukan dalam rangka pengamanan Pilkades serentak Kabupaten Lebak di Alun-alun Rangkasbitung pada Sabtu (23/10).

    Apel pergeseran pasukan dipimpin langsung oleh Kapolres Lebak Akbp Teddy Rayendra, adihadiri Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya, Danyon Mandala Yhuda Kolonel Inf Slamet, Dandim 0603/Lebak Letkol Inf. Nur Wahyudi, Danyon Brimob Polda Banten Kompol Julianur Sidik dan beberapa pejabat lainnya.

    Apel pasukan ini diikuti 5 pleton personel gabungan dari Sabhara Polda Banten, Brimob baik dari Polda Banten maupun dari Korps Brimob, pers BKO TNI, Satpol PP dan Linmas.

    Dalam arahannya, Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra mengingatkan kepada seluruh personel untuk mematuhi SOP, tidak membawa senjata api dalam pengamanan TPS dan optimal dalam menciptakan Pilkades yang aman, sehat dan kondusif.

    “Kepada seluruh personel yang akan bertugas untuk melakukan pengamanan Pilkades, saya tegaskan untuk laksanakan tugas sesuai SOP, tidak membawa senjata api dan menjaga netralitas sehingga Pilkades dapat berjalan aman, sehat dan kondusif,” tegasnya.

    Terkait pola pengamanannya, Kapolres Lebak mengungkapkan bahwa pihaknya menggunakan Strategi Pengamanan yang over estimate.

    “Sesuai hasil mapping, terdapat 45 desa terkualifikasi sangat rawan, 108 desa rawan dan 112 desa kurang rawan, potensi kerawananan yang cukup tinggi perlu diantisipasi supaya tidak ganggu kondusifitas saat ini, termasuk dari potensi munculnya cluster baru Covid-19 dan kontijensi bencana alam,” ucapnya.

    Ia juga menyampaikan bahwa penempatan personel yang akan melakukan pengamanan dilakukan dengan membuat 6 zonasi.

    “Untuk penempatan zonasi yaitu zona I di Maja, zona II di Muncang, zona III di Leuwidamar, zona IV di Lebakgedong, zona V di bayah, dan Zona VI di banjarsari,” ujarnya.

    Selanjutnya, Kapolres Lebak menambahkan bahwa personel untuk pengamanan di 1.655 TPS sebanyak 1.322 personel yang terdiri dari unsur kepolisian dan 3.314 pers Linmas, total personel yang akan melakukan pengamanan pilkades di Lebak sebanyak 4.636 personel.

    Kapolres Lebak juga menuturkan bahwa setiap zona ditempatkan 1 pleton Brimob dan 1 pleton Dalmas yang senantiasa mobile di cover area masing-masing dengan keterampilan tangani kontijensi.

    “Personel Brimob akan ditempatkan di 6 zonasi, 4 SSK BKO Satbrimob Polda Banten ditempatkan di 6 zonasi, 4 SSK BKO Korps Brimob ditempatkan di Polres Lebak, Cipanas, Warunggunung dan Malingping, juga memiliki keterampilan dalam penanganan situasi kontijensi, 250 Pers BKO Dalmas Polda Banten akan ditempatkan di 10 Polsek, dan 352 pers BKO TNI dari Kodim 0603/Lebak,” tutupnya.

    Untuk diketahui, bahwa kegiatan Pilkades serentak yang dilakukan di Kabupaten Lebak pada Minggu (24/10) besok, akan dilaksanakan di 265 Desa dengan jumlah 1.655 TPS. Dan diharapkan Pilkades di Kabupaten Lebak dapat berjalan dengan aman, Sehat dan kondusif.(MG-01/PBN)

  • DPRD Banten Berpotensi 100 kursi

    DPRD Banten Berpotensi 100 kursi

    SERANG, BANPOS- Berdasarkan sensus penduduk yang dilakukan BPS tahun 2020 jumlah penduduk Provinsi Banten adalah 11.904.562. mengacu pada pasal 188 ayat 2 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Provinsi dengan jumlah penduduk 11 juta sampai dengan 20 juta memperoleh alokasi kursi DPRD Provinsi sebanyak 100 kursi.

    Namun, karena hingga kini UU 7 Tahun 2017 tidak pernah direvisi oleh Pemerintah dan DPR RI maka meskipun jumlah penduduk Provinsi Banten bertambah, alokasi kursi DPRD Provinsi Banten untuk pemilu 2024 akan tetap 85 kursi. Demikian kesimpulan kajian reboan Badan Pekerja JRDP, Rabu (20/10).

    Koordinator Umum JRDP Anang Azhari menjelaskan pemerintah dan DPR RI sebaiknya segera duduk bersama untuk melakukan revisi terhadap UU 7 Tahun 2017. Karena alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi termaktub dalam lampiran III dan IV Undang-Undang tersebut. Itu artinya jika Undang-Undang tersebut tidak direvisi maka alokasi kursi DPRD Provinsi Banten untuk Pemilu 2024 mendatang akan tetap 85 Kursi.

    “Analisa kami terjadi kekosongan hukum untuk menyelasaikan polemik ini, satu sisi UU 7 Tahun 2017 tidak direvisi tetapi KPU RI tidak diberi kewenangan untuk merubah alokasi kursi DPRD Provinsi baik terjadi akibat penambahan atau pengurangan penduduk. Solusinya hanya satu yaitu merevisi UU 7 Tahun 2017,” katanya.

    Pihaknya berharap KPU RI dan Bawaslu RI dapat memberi masukan kepada DPR RI dan pemerintah untuk menata persoalan Dapil provinsi ini, karena hasil telaah kami bukan saja Provinsi Banten yang mengalami keunikan permasalahan tapi juga Provinsi Aceh dan DKI Jakarta. Banten mengalami underrepresented sementara dua provinsi itu mengalami overrepresented.

    Di tempat yang sama, Sekjen JRDP Iing Ikhwanudin membeberkan estimasi 100 kursi DPRD Provinsi Banten berdasarkan sebaran Kabupaten/Kota. Kabupaten Pandeglang pada Pemilu 2019 lalu alokasi kursinya adalah 10 kursi sementara estimasi untuk Pemilu 2024 bertambah satu menjadi 11 kursi; Kabupaten Lebak pada Pemilu 2019 lalu alokasi kursinya adalah 9 kursi sementara estimasi untuk Pemilu 2024 bertambah tiga menjadi 12 kursi.

    Selanjutnya, Kabupaten Tangerang pada Pemilu 2019 lalu alokasi kursinya adalah 21 kursi sementara estimasi untuk Pemilu 2024 bertambah enam menjadi 27 kursi; Kabupaten Serang pada Pemilu 2019 lalu alokasi kursinya adalah 12 kursi sementara estimasi untuk Pemilu 2024 bertambah satu menjadi 13 kursi; Kota Tangerang pada Pemilu 2019 lalu alokasi kursinya adalah 14 kursi sementara estimasi untuk Pemilu 2024 bertambah dua menjadi 16 kursi; Kota Cilegon pada Pemilu 2019 lalu alokasi kursinya adalah 3 kursi sementara estimasi untuk Pemilu 2024 bertambah satu menjadi 4 kursi.

    “Untuk Kota Serang, pada Pemilu 2019 lalu alokasi kursinya adalah 5 kursi sementara estimasi untuk Pemilu 2024 bertambah satu menjadi 6 kursi; sementara untuk Kota Tangerang Selatan alokasi kursinya masih tetap 11 kursi,” katanya.

    Iing menambahkan dalam perspektif politik penambahan alokasi kursi DPRD Provinsi Banten dari 85 menjadi 100 akan membuat kompetisi antar parpol semakin sengit.
    “Bisa jadi penambahan 15 kursi itu terdistribusi secara proporsional ke beberapa parpol, atau pada dapil tertentu justru ada parpol yang mendominasi dan sanggup menghantarkan dua atau tiga caleg terpilih dari partai mereka,” pungkas Iing.(AZM/ENK)