JAKARTA, BANPOS – Terkait kasus kudeta, Partai Demokrat menyatakan, mengapresiasi simpati dan dukungan masyarakat atas terjadinya upaya dari para ‘begal politik’, yang ingin merebut paksa Partai Demokrat dari kepemimpinan Ketua Umum hasil Kongres V, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Demisioner Plt. Sekretaris DPD Partai Demokrat Banten, Muhammad Haris Wijaya, mengajak kepada seluruh kader Partai Demokrat untuk dapat tetap solid di bawah kepemimpinan AHY.
Pria yang juga sempat menjabat Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten periode 2009-2014 itu menegaskan, hanya pengkhianat saja yang turut serta dalam Partai Demokrat abal-abal hasil kongres yang juga abal-abal.
“Kami akan lawan siapa pun yang merusak rumah besar Partai Demokrat. Ingat, kami akan melawan para pengkhianat yang mencoba merusak partai kami, hingga ke akar-akarnya,” kata Haris.
Sementara itu, Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan-kegiatan ilegal yang menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Mari kita selamatkan demokrasi dari para ‘begal politik’ di daerah kita masing-masing. Cegah perbuatan melawan hukum yang merusak Demokrasi kita”, ujarnya dalam rilis yang diterima, Jumat (19/3).
Ia menjelaskan, kepemilikan lambang Partai Demokrat, termasuk panji-panjinya, telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281, yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI.
“Hal itu menyatakan bahwa pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jl. Proklamasi no. 41, Menteng, Jakarta Pusat, tempat dimana kepengurusan Ketum AHY berkantor sehari-hari,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan agar masyarakat dapat membantu melaporkan ke Kantor Partai Demokrat terdekat, jika mengetahui adanya pihak yang membohongi masyarakat dengan mengajak masuk menjadi pengurus partai mengatasnamakan dan menggunakan lambang Partai Demokrat secara ilegal.
“Laporan tersebut akan Kami teruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sekjen Partai Demokrat juga menegaskan bahwa didalam UU No. 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, pasal 100 ayat (1), menerangkan bahwa, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk dengan merk terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).-
“Kami berharap para ‘begal politik’ segera berhenti mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat. Kita masih menghadapi krisis pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi di berbagai daerah. Partai Demokrat ingin segera kembali fokus melakukan kerja-kerja politik, sosial dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat,” terangnya.(DZH)