Kategori: POLITIK

  • Bawaslu Rekomendasikan PSU di Pilkada Pandeglang

    Bawaslu Rekomendasikan PSU di Pilkada Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, telah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 yang berlokasi di Desa Pasirmae, Kacamatan Cipeucang.

    Rekomendasi itu diketahui dari surat Panitia Pemilihan Kecamatan Cipuecang, tanggal 11 Desember 2020, dengan Nomor: 37/PPK-Cpc/XII/2020 Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang yang ditujukan kepada Ketua KPU Pandeglang.

    Dalam rekomendasi tersebut dijelaskan, sehubungan dengan laporan hasil penelitian dan pengawasan Panwaslu Kecamatan Cipeucang, terhadap laporan hasil pengawasan Pengawas TPS terkait keadaan di TPS 02 Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang. Maka, berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat 5 peraturan Bawalsu Nomor 16 tahun 2020, Bawaslu Pandeglang, telah melakukan rapat pleno dengan hasil penguatan hasil penelitian dan pemeriksaan Panwaslu Kecamatan Cipeucang sebagai berikut;

    Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Panwaslu Kecamatan Cipeucang, terbukti terdapat satu atau lebih keadaan yang menyebabkan pemungutan suara di TPS 02 Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang dapat diulang.

    Bahwa satu atau lebih keadaan dimaksud, telah memenuhi unsur pasal 112 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 jo pasal 59 ayat 2 huruf a jo pasal 60 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2018 yang mengatur pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan sebagai berikut.

    Huruf (d), lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas TPS di TPS 02 Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang, terdapat pelanggaran pemungutan berupa pencoblosan suara lebih dari satu kali oleh anggota KPPS.

    Koordinator Divisi Pengawasan pada Bawaslu Pandeglang, Karsono membenarkan adanya rekomendasi PSU di TPS 02 Desa Pasirmae, Kecamatan Cipecang. Menurutnya, hal itu merupakan hasil temuan Bawaslu yang mana pada TPS tersebut diketahui ada pemilih yang menggunakan hak suaranya dua kali.

    “Karena rekomendasi Bawaslu ada terjadi pelanggaran, yang menyebabkan PSU di TPS itu. Ia betul penyebabnya klausul dan di Undang-Undang 1 tahun 2015 dilaksanakan karena ada pemilih yang memilih dua kali di TPS yang sama,” ucapnya saat dihubungi melalui seluler, Jum’at malam (12/12).

    Sementara itu, Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima surat dari PPK Cipeucang berkaitan dengan adanya rekomendasi PSU dari Bawaslu Pandeglang. Ia mengakui, PSU itu benar akan dilakukan pada tanggal 13 Desember nanti.

    “Kami juga sudah melakukan pleno penetapan PSU di TPS 02 Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang, dan hal itu sudah kami sampaikan ke PPK dan PPS,” jelas Suja’i.

    Suaji menambahkan, jika logistik surat suara untu PSU itu sudah ada, karena sesuai ketentuan surat suara dicetak sesuai DPT ditambah sebanyak 2000 surat suara cadangan PSU. Adapun kebutuhan surat suara untuk PSU di TPS 02 sebanyak 466 lembar.

    “Surat suara sudah ada di kotak suara dan besok malam akan kami antarkan ke lokasi. Karena kami memiliki surat suara untuk PSU sebanyak 2000 lembar,” katanya.

    Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun, di TPS tersebut terdapat 454 pemilih, terdiri atas pemilih laki-laki 228 jiwa dan perempuan 226. Dari hasil penghitungan suara pada 9 Desember kemarin, Paslon 01 mendapat 305 suara dan Paslon 02 meraup 61 suara.(CR-02/PBN)

  • Thoni dan Irna Saling Klaim Kemenangan

    Thoni dan Irna Saling Klaim Kemenangan

    PANDEGLANG, BANPOS – Berdasarkan hasil penghitungan Quick Count dari persi Irna Center pasangan nomor urut 1, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Irna-Tanto sementara unggul 70 persen dari Paslon Thoni-Imat.

    “Dari data by sistem penghitungan Quick Count yang masuk, paslon Irna-Tanto memperoleh suara sementara 70 persen, dan ini akan terus berjalan penghitungannya di Irna Center,” ungkap Iing kepada media saat lakukan konferensi pers di Hotel S’rizki, Rabu (9/12).

    Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Demokrat, Rizky Nata Kusumah yang didampingi Tb.Asep Rafiudin Arip, dan Iing Supriadi, pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim Irna-Tanto dan semua pendukung, terutama pihak penyelenggara Pilkada dan TNI/Polri dalam mengamankan jalannya pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pandeglang 9 Desember 2020 yang telah berlangsung dengan aman dan kondusif.

    “Hari ini tidak ada nol 1 atau nol 2 kemenangan Irna-Tanto adalah kemenangan masyarakat Kabupaten Pandeglang. Mari kita bersama-sama membangun untuk Kabupaten Pandeglang lebih baik lagi dan berkembang,” ungkap Rizki.

    Dikatakannya, dari hasil penghitungan sementara ini berdasarkan sebaran disemua Kecamatan yang ada dari Form C1 dan marzin erornya kisaran 1 persen.

    “Hanya tinggal nunggu sisa suara masuk, by sistem sekitar 30 persen,” katanya.

    Sementara itu, Calon Bupati nomor urut 02, Thoni Fatoni Mukson mengatakan, bahwa dirinya yakin memenangkan Pilkada Pandeglang diatas 50 persen.

    “Saya yakin bahwa pasangan Thoni-Imat menang dalam Pilkada ini, perkiraan saya 50 persen lebih. Tapi kami juga masih menunggu hasil penghitungan sementara, yang jelas kami optimistis menangkan Pilkada,” ungkapnya saat dihubungi melalui seluler.(CR-02/PBN)

  • Ati Keok di TPS Sendiri

    Ati Keok di TPS Sendiri

    CILEGON, BANPOS – Ratu Ati Marliati yang mencoblos di TPS 19, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang harus menelan pil pahit pasalnya raihan suara dirinya dipecundangi pasangan Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta.

    Diketahui sang petahana memberikan hak suaranya untuk Pilkada kali ini ditemani sang suami tercinta.

    Diketahui perhitungan mulai dilakukan pada pukul 14.00 WIB dan selesai pada pukul 15.30 WIB dengan jumlah DPT yang ada di TPS tersebut berjumlah 355 orang dan yang hadir mencapai 255 pemilih.

    Hasilnya, nomor urut empat berkuasa dikandang sang petahana dengan perolehan 107 suara.

    Sedangkan untuk Petahana sendiri hanya memperoleh 90 suara sementara calon nomor urut satu mendapatkan 40 suara dan terakhir adalah pasangan nomor urut tiga dengan perolehan sebanyak 14 suara.

    Surat suara yang tidak sah sebanyak 4 suara.(LUK/PBN)

  • Helldy Sanuji Deklarasi Kemenangan Pilkada Cilegon

    Helldy Sanuji Deklarasi Kemenangan Pilkada Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Pasangan Helldy Sanuji mendeklarasikan kemenangannya di Pilkada Cilegon, Rabu (9/12).

    Deklarasi tersebut dilakukan setelah pihaknya melihat hasil quick qount internal dimana pasangan yang diusung PKS dan Berkarya ini unggul di atas lawan-lawannya.

    Berdasarkan rilis yang disampaikan oleh tim bahwa pasangan HelldySanuji mendapatkan perolehan 34, 04 persen, sedangkan calon incumbent Ati Marliati – Sokhidin mendapatkan 30,02 persen, disusul Ali Mujahidin-Firman Mutakin dan Iye-Awab masing – masing memperoleh 21,03 persen dan 14,01 persen.

    Menurut tim pihaknya memastikan kemenangan karena suara yang masuk sudah 100 persen. Sementara itu, Helldy Agustian mengatakan bahwa amanah yang akan diterima merupakan amanah besar.

    “Kami memohon doa untuk bisa menunaikan amanah besar ini dan agenda pertama ini adalah Kota Cilegon tetap bersatu. Helldy Sanuji bukan mengabdi kepada pemilihnya tetapi mengabdi kepada masyarakat Kota Cilegon,” kata Helldy.

    Dalam kesempatan itu, Helldy juga menyampaikan apresiasi kepada pasangan lain. “Mereka adalah putera – putera terbaik yang dimiliki Kota Cilegon,” kata Helldy. 

    Sementara itu, ditempat yang sama Sanuji Pentamarta meminta semua komponen masyarakat Kota Cilegon bersama – sama mengawal proses pilkada dengan jujur dan adil.

    Deklarasi kemenangan sendiri dilakukan di Media Centre HelldySanuji dan dihadiri sejumlah tim, termasuk Helldy dan Sanuji serta para relawan. 

    Untuk diketahui bahwa Pilkada Cilegon 2020 ada 297.045 jiwa. Jumlah pemilih tersebut tersebar di 784 tempat pemungutan suara (TPS) di 8 kecamatan dan 43 kelurahan. Berdasarkan rincian itu, untuk pemilih laki-laki sebanyak 149.160 dan pemilih perempuan sebanyak 147.885 jiwa.

    Sementara untuk data 8 kecamatan di Kota Cilegon, meliputi, Kecamatan Cibeber sebanyak 38.867, Kecamatan Cilegon 33.858, Kecamatan Citangkil sebanyak 53.737, Kecamatan Ciwandan sebanyak 34.160, Kecamatan Grogol sebanyak 28.682, Kecamatan Pulomerak sebanyak 32.053, Kecamatan Jombang sebanyak 47.321 dan Kecamatan Purwakarta sebanyak 28.367.(LUK/PBN)

  • Dugaan Money Politics Pilkada Kabupaten Serang Tertangkap Kamera

    Dugaan Money Politics Pilkada Kabupaten Serang Tertangkap Kamera

    KIBIN, BANPOS – Diduga terjadi money politik pada pelaksanaan Pilkada serentak Kabupaten Serang, Rabu (9/12). Money politik ini diduga terjadi di salah satu TPS di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

    Hal itu bermula dari sebuah video yang tersebar di media sosial, yang memperlihatkan seseorang secara terang-terangan membagikan lembaran uang kertas ke beberapa pemilih, tepat di depan TPS.

    PTPS 01 Kampung Dadap, Rt 001/001 Desa Ciagel, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Rajab membenarkan adanya peristiwa pembagian uang tunai tersebut. Menurutnya, terkait video yang beredar itu, adalah keterlibatan antara hak pemilih bersama dengan tim sukses salah satu paslon.

    “Sudah saya tindak,” ujar Rajab, Rabu (9/12).

    Saat ditanyai lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat itu ia segera mencari informasi dan kemudian melapor ke PPK. Sebab, saat kejadian berlangsung, ia mengaku sedang fokus di dalam ruangan pemungutan suara, sehingga tidak melihat secara langsung kejadian tersebut.

    “Alhamdulilah sudah (dilaporkan). Kronologinya kurang tahu, karena saya di dalam lagi ngontrol pencoblosan, sedangkan kejadian bagi-bagi uang itu di luar,” jelasnya.

    Ia mengaku hingga saat itu belum mengetahui alur ceritanya secara lengkap. Namun begitu, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dilarang, jelas money politic yaitu bagi-bagi uang disekitaran TPS.

    “Yang membagikan uang kurang tahu (siapa), saya ngga tau menahu kejadian itu. Kalau laporan masyarakat mungkin ada, tindak lanjut kedepanya, nanti kita serahkan ke Panwascam,” tandasnya.(MUF/AZM)

  • Diduga Hendak Money Politics, Tiga Orang Kena OTT Bawaslu Cilegon

    Diduga Hendak Money Politics, Tiga Orang Kena OTT Bawaslu Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Tiga orang diduga melakukan money politics berupa bagi-bagi sembako berhasil diamankan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Citangkil, Selasa (8/12).

    Informasi yang berhasil dihimpun, tempat kejadian operasi tangkap tangan (OTT) tersebut berada di Lingkungan Cimerak, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil. Diketahui barang bukti yang hendak dibagikan kepada warga pemilih ini berupa sembako berisi 25 bungkus beras dan 20 bungkus ikan bandeng.

    Komisioner Bawaslu Cilegon Dedi Mutakin membenarkan kejadian tersebut. Dedi mengatakan, dari hasil temuan Panwascam Citangkil ada tiga warga yang diamankan. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan adanya unsur money politik dari salah satu Pasangan Calon (Paslon) atau tim sukses mana yang membagikan.

    “Ada tiga orang, masih pendalaman dibagikan kepada siapa dan paslon (pasangan calon) mana,” kata Dedi saat ditemui di kantor Bawaslu Cilegon, Selasa (8/12).

    Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku money politik masih diperiksa di kantor Bawaslu Kota Cilegon beserta barang bukti turut diamankan.(LUK/PBN)

  • Tim Advokasi 02 Laporkan Bawaslu Pandeglang ke Pengadilan Negeri

    Tim Advokasi 02 Laporkan Bawaslu Pandeglang ke Pengadilan Negeri

    PANDEGLANG, BANPOS – Tim Advokasi pasangan calon nomor urut 2,Thoni-Imat, melaporkan gugatan terhadap Bawaslu Kabupaten Pandeglang ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pandeglang, Selasa (8/12).

    Koordinator Tim Advokasi Thoni-Imat, Satria Pratama mengatakan, pihaknya melakukan gugatan ke PN Pandeglang lantaran Bawaslu Kabupaten Pandeglang diduga telah melakukan diskriminasi hak hukum dan hak konstitusional kepada Paslon nomor urut 02.

    “Kami selaku penggugat, mengajukan dan melaporkan 14 kali atas fakta hukum dan fakta peristiwa dugaan pelanggaran pidana Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Akan tetapi tidak ditanggapi dengan baik dan tidak ada satu pun yang masuk dalam rekomendasi unsur pidana pemilu atau pun administrasi,” ucap Satria kepada BANPOS, usai melakukan pelaporan.

    Satria juga mengungkapkan, dengan tidak adanya tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Pandeglang terkait laporan yang dilakukan, pihaknya merasa dirugikan baik secara material ataupun immaterial.

    “Kami juga sudah meminta kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang, untuk mengaktifkan websitenya untuk menjadi bahan informasi publik dalam hal penanganan mengenai informasi pelanggaran Pemilu pada Pilkada Kabupaten Pandeglang secara transparan, tapi itupun tidak digubris,” terangnya.

    Dirinya menegaskan, tergugat diduga telah melanggar kewajiban hukumnya sendiri dengan berbuat lalai dan sengaja membiarkan dalam netralitas dan serta merta tidak berusaha melindungi kepentingan hukum yang dijamin oleh Konstitusi atas hak-hak hukum para penggugat sebagaimana kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

    “Tergugat melanggar kewajiban hukum dengan tidak melindungi, mengayomi, dan melayani dengan baik. Serta atas netralitasnya untuk memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi dari para penggugat sebagaimana kewajiban tersebut telah diatur dalam UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,” tegas Satria.

    Padahal, masih kata Satria, Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah dilantik dan disumpah untuk menjalankan kewajibanya sebagai Penyelenggara Pemilu yang baik.

    “Ini lah yang kami sampaikan terkait apa yang kami lakukan, yaitu bentuk upaya yang konstitusional. Kami tidak mau ribut kemudian debat kusir dengan Bawaslu Pandeglang, oleh karena itu kami sampaikan ini kepada Pengadilan Negeri Pandeglang,” tandasnya.

    Saat dihubungi oleh BANPOS, Kordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Karsono, menyatakan belum dapat memberikan komentar terkait gugatan tersebut.(CR-02/PBN)

  • Hendak PAM Pilbup Serang, Ratusan Personel Polisi Jalani Rapid Tes

    Hendak PAM Pilbup Serang, Ratusan Personel Polisi Jalani Rapid Tes

    SERANG, BANPOS – Jelang Pilkada Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang yang akan berlangsung pada 9 Desember mendatang ratusan anggota Polres Serang jalani rapid tes di Mapolres Serang, Senin (7/12/2020).
    Rapid dilaksanakan guna memastikan personil yang ditugaskan pengamanan pilkada dalam kondisi sehat dan tidak terpapar Covid-19.

    “Seluruh personil yang mendapat tugas pengamanan pilkada bupati dan wakil bupati harus menjalani rapid tes. Tujuanya agar personil selalu sehat dan dapat membantu pengamanan Pilkada dengan maksimal saat pandemi Covid-19,” terang Kapolres Serang AKBP Mariyono saat melakukan rapid tes sekaligus melaksanakan pemantauan.

    Kapolres menjelaskan jika hasil rapid tes ada personil dinyatakan positif reaktif akan ditarik dan harus menjalani isolasi mandiri. Ditambahkan, setelah pelaksanaan pilkada serentak, para personel yang terlibat dalam pengamanan TPS juga akan melakukan rapid test kembali guna mencegah penyebaran Virus Covid-19.

    “Setelah selesai melaksanakan pengamanan TPS, seluruh personil yang ditugaskan akan di rapid kembali untuk menghindari penyebaran di internal kami,” jelasnya didampingi Kabag Ops Kompol Feby Harianto.

    Kapolres menjelaskan dalam pengamanan pilkada bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang, pihaknya menerjunkan sebanyak 558 personel yang akan disebar di 1828 tps di 17 kecamatan serta 84 personil satgas. Jumlah tersebut belum termasuk BKO (Bawah Kendali Operasi) 100 personil Brimob, 372 anggota TNI serta personil Polda Banten.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres menekankan kepada seluruh jajarannya yang akan bertugas agar netral dan tidak memihak dalam pengamanan pilkada mendatang. Kapolres menegaskan, netralitas sangat penting dan harus menjadi atensi sebagaimana penekanan langsung dari pimpinan.

    “Para personel yang bertugas pengamanan diharapkan dapat menjaga dan mengawal pilkada Bupati dan Wakil Bupati dengan penuh tanggung jawab, sehingga berjalan aman damai dan kondusif,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Kapolres mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak. Dengan mematuhi prokes, kata Mariyono, akan menghentikan penyebaran virus corona.

    “Kunci utama untuk mengurangi penyebaran Covid-19 ya kita harus disiplin melaksanakan prokes,” tegas perwira menengah polisi dengan dua melati dipundaknya tersebut. (MUF)

  • Jelang Pilkada, Polres Serang Gelar Apel Pasukan

    Jelang Pilkada, Polres Serang Gelar Apel Pasukan

    SERANG, BANPOS – Dalam Rangka Pengamanan Pemungutan Suara Di TPS pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Serang, Kepolisian Resor (Polres) Serang menggelar apel gelar pasukan Sosialisasi Protokol Kesehatan. Digelar di halaman Mapolres Serang, apel tersebut dihadiri para pejabat utama Polres Serang, Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar, serta 4 pleton personil dari berbagai satuan fungsi serta personil Polsek.

    Kapolres Serang, AKBP Mariyono, dalam amanatnya menjelaskan, apel gelar pasukan ini dalam rangka sosialisasi pengamanan pam TPS di massa pandemi Covid-19. Agar dalam pelaksanaan pengamanan TPS untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

    “Personil pengamanan, penyelenggara pilkada maupun pemilih wajib melaksanakan protokol kesehatan. Jangan sampai pada pelaksanaan pengamanan TPS menjadi Claster Baru penyebaran Covid-19 di Kabupaten Serang,” tegasnya, Jumat (4/12).

    Hal ini kata dia, sesuai amanat dari Peraturan KPU RI Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Wali Kota dan wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019 (Covid-19).

    Selain itu, Mariyono juga menekankan seluruh personil yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada, termasuk pemilih wajib agar melaksanakan protokol kesehatan. Kepada penyelenggara Pilkada, ia meminta agar menyediakan bilik khusus bagi pemilih bersuhu tubuh tinggi, menyiapkan tempat mencuci tangan, disinfektan, alat ukur suhu tubuh serta tissue kering.

    “Juga disiapkan pengaturan kedatangan pemilih saat tiba di TPS serta membatasi pemilih hanya sebanyak 500 pemilih dalam satu TPS,” tandasnya.

    Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, KPU dan Polri telah bersinergi dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 ini. Ia berharap, Pilkada di Kabupaten Serang ini dapat berjalan dengan wman dan sehat.

    Abidin mengatakan wilayah Kabupaten Serang masuk zona merah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, sesuai dengan PKPU No 13 Tahun 2020, pihaknya menerapkan protokol kesehatan dalam rangkaian pilkada serentak.

    “Sesuai dengan aturan yang ada, masyarakat diwajibkan menerapkan Protokol Kesehatan pada saat pemilihan dan menghindari kerumunan,” ucapnya. (MUF)

  • Soal Pemanggilan HRS, FPUIB Layangkan Nota Keberatan

    Soal Pemanggilan HRS, FPUIB Layangkan Nota Keberatan

    SERANG, BANPOS – Forum Persaudaraan Ummat Islam Banten (FPUIB) melayangkan nota keberatan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) melalui Polres Serang Kota, terkait upaya pemanggilan Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Polda Metro Jaya.

    Mereka menilai bahwa pemanggilan HRS oleh Polda Metro Jaya merupakan penegakkan hukum yang tebang pilih. Maka dari itu, mereka meminta agar pihak Kepolisian dapat menarik kembali surat pemanggilan terhadap HRS itu.

    Demikian disampaikan oleh Ketua FPUIB, Zainal Arifin, dalam rilis yang diterima BANPOS. Dalam rilis tersebut, Zainal meminta kepada Kapolres Serang Kota untuk dapat meneruskan nota keberatan yang dilayangkan oleh FPUIB, kepada Kapolri.

    “Kami atas nama tokoh agama, jawara, paguron, Pimpinan Pondok Pesantren dan tokoh Organisasi Kemasyarakatan yang tergabung dalam FPUIB, memohon kepada Bapak Kapolres Serang Kota untuk dapat menyampaikan Nota Keberatankami kepada Bapak Kapolri,” tulisnya dalam rilis tersebut, Selasa (1/12).

    Adapun keberatan yang dimaksud oleh FPUIB yakni terkait dengan pemanggilan HRS oleh Polda Metro Jaya. Mereka keberatan dan meminta agar surat pemanggilan itu segera ditarik kembali.

    “Umat Islam yang berada di Provinsi Banten khususnya di Kota Serang, merasa keberatan dengan adanya pemanggilan terhadap Imam Besar Al Habib Muhammad Rizieq Syihab oleh Polda Metro Jaya dan memohon kepada pihak Polda Metro Jaya untuk dapat menarik kembali surat Pemanggilan tersebut,” tuturnya.

    Selain itu, ia mempertegas bahwa pihaknya mendukung penegakkan hukum di Indonesia yang adil dan tidak tebang pilih. “Mendukung penegakan hukum di indonesia secara adil dan tidak tebang pilih serta bermartabat,” tandasnya. (DZH)