Kategori: POLITIK

  • Konfirmasi Diperiksa Bawaslu Provinsi, Bahrul Ulum: Gak Perlu!!!

    Konfirmasi Diperiksa Bawaslu Provinsi, Bahrul Ulum: Gak Perlu!!!

    SERANG, BANPOS – Laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, dan salah satu ASN diambil alih oleh Bawaslu Provinsi Banten, dikarenakan lokus kejadian berada di Kota Serang.

    Bawaslu Provinsi Banten kemudian melakukan pemanggilan Bahrul Ulum pada Sabtu (10/10) di kantor Bawaslu Provinsi Banten.

    Namun, saat wartawan akan menanyakan terkait hal yang diperiksa, Bahrul Ulum enggan untuk memberikan informasi dan buru-buru menuju kendaraannya.

    “Gak perlu,” ujar Bahrul Ulum setengah berteriak kepada awak media yang hendak mewawancarainya.

    Diketahui, Bahrul Ulum menjalani pemeriksaan selama 6 jam.

    Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Banten, Nuryati Solapari, menyatakan, kehadiran Bahrul Ulum tersebut dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan olehnya.

    “Ada tiga laporan yang diajukan, yaitu tentang dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh Ratu Tatu Chasanah, kemudian dugaan pelanggaran Ketua DPRD Kabupaten Serang, dan dugaan pelanggaran keterlibatan ASN,” jelas Solapari usai melakukan pemeriksaan.

    Solapari menyatakan, belum dapat mengambil kesimpulan dari hasil klarifikasi tersebut, dikarenakan masih ada beberapa proses yang harus dilakukan oleh Bawaslu Banten.

    “Karena ini masih baru tahap klarifikasi, masih ada proses lanjutan yang akan dilakukan untuk membuat terang sebuah peristiwa hukum,” jelasnya.

    Menurutnya, yang akan dilakukan selanjutnya adalah akan melakukan kajian hal-hal yang dilaporkan bersama Gakkumdu.

    “Hadir sebagai saksi Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Serang,” jelasnya.(DZH/PBN)

  • Tolak UU Ciptaker, Dewan Kota Serang Fraksi Gerindra Ini Siap Dipecat

    Tolak UU Ciptaker, Dewan Kota Serang Fraksi Gerindra Ini Siap Dipecat

    SERANG, BANPOS – Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Gerindra, Rizki Kurniawan, menegaskan bahwa dirinya menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker). Bahkan, ia siap dipecat lantaran sikapnya itu bertentangan dengan sikap Fraksi Gerindra di DPR RI.

    Hal tersebut ia sampaikan pada saat menyambut massa aksi mahasiswa dari PMII Kota Serang. Massa aksi yang diperkirakan berjumlah ratusan itu menggeruduk DPRD Kota Serang, untuk meminta agar lembaga legislatif tingkat kota itu juga menolak UU Ciptaker.

    “Partai saya sebenarnya mendukung UU Cipta Kerja ini,” ujar Rizki yang disambut dengan teriakan dari para massa aksi dan berbagai ungkapan kecewa, Jumat (9/10).

    Namun ia menegaskan bahwa bukan hanya para massa aksi saja yang kecewa, ia pun selaku kader partai merasa kecewa atas keputusan fraksinya di DPR RI. Ia pun siap menerima segala resiko dari sikapnya selaku kader dan anggota DPRD.

    “Saya sudah sampaikan kepada anggota fraksi di DPR RI, lalu saya juga sudah sampaikan kepada Sekretaris Jendral, bahwa saya secara pribadi selaku anggota DPRD dari Kota Serang menolak pengesahan UU itu. Saya siap menerima segala resikonya,” tegas dia.

    Ia membeberkan kepada para massa aksi bahwa dirinya merupakan anak seorang buruh. Maka ketika ada aturan yang dapat menyengsarakan buruh, akan ia tolak habis-habisan.

    “Saya ini anak buruh. Maka saya harus berjuang demi buruh. Dan saya dipilih oleh rakyat. Saya harus memperjuangkan rakyat,” ungkapnya.

    Dikonfirmasi seusai aksi, Rizki menuturkan bahwa dirinya benar-benar siap menerima segala keputusan partai, atas sikap yang ia ambil. Karena menurutnya, sikap tersebut berlandaskan pada hati nurari dirinya selaku bagian dari masyarakat.

    “Yah itu silahkan saja dari DPP (terkait dengan pemecatan) yang memutuskan. Kalau memang itu yang terbaik, silahkan saja. Iyah (siap menerima segala konsekuensi),” tandasnya. (DZH)

  • Ulama Dukung Thoni-Imat Jadi Bupati

    Ulama Dukung Thoni-Imat Jadi Bupati

    PANDEGLANG, BANPOS – Langkah Thoni-Imat sebagai penantang kubu Petahana makin kuat. Pasalnya, para ulama di Pandeglang mendukung Calon Bupati Thoni Mukson untuk memajukan Kabupaten Pandeglang dan mendoakan agar Thoni-Imat meraih kemenangan dalam Pilkada 2020 mendatang.

    Demikian diungkapkan tokoh ulama Cikadueun, sekaligus pimpinan pondek pesantren Bhani’Ali, KH. Andi Suhandi.

    Dirinya menginginkan Calon Bupati Thoni Mukson memimpin Pandeglang. Apalagi, ia sudah mengetahui bahwa Thoni-Imat merupakan figur yang memiliki perhatian khusus kepada pondok pesantren di Pandeglang.

    “Beliau harus fokus memperjuangkan pondok pesantren di Pandeglang, mudah-mudahan beliau (Thoni red) sehata selalu, dan apa yang dicita-citakan bisa terwujud. Kami berharap, beliau selalu memparjuangkan pondok pesantren,” katanya kepada BANPOS.

    Senada dengan yang dikatakan KH. Andi Suhandi, para ulama di Desa Nembol, Kecamatan Mandalawangi, juga mendoakan Thoni-Imat menjadi Bupati Pandeglang selanjutnya. Para ulama di Desa tersebut menilai, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Thoni-Imat perhatian terhadap pendidikan agama.

    “Kepedulian beliau dibidang pendidikan agama sudah sangat terlihat,” ucap salah seorang ulama di Desa Nembol, KH. Uhud.

    Dia pun meminta agar Thoni-Imat tetap memberikan perhatian kepada pondok pesantren, agar pendidikan agama makin banyak dipelajari oleh generasi muda.

    “Dengan begitu, akan mewujudkan cita-cita Thoni-Imat membawa Pandeglang berkah dan sejahtera,” ujarnya.

    Sementara itu, Ustadz Oom berharap, bahwa Thoni-Imat mampu membawa Pandeglang ke arah yang lebih baik dengan penuh keberkahan, dan kesejahteraan untuk masyarakat Pandeglang.

    “Masyarakat Pandeglang, butuh Bupati yang cerdas, santun, dan humanis. Swmoga hal itu ada pada Thoni-Imat,” tandasnya.(CR-02/PBN)

  • MULIA: Dukungan Parpol No,..! Dukungan Masyarakat dan Kadernya Yess…!

    MULIA: Dukungan Parpol No,..! Dukungan Masyarakat dan Kadernya Yess…!

    CILEGON, BANPOS,- Calon Walikota Cilegon nomor urut: 01, Ali Mujahidin atau yang biasa disapa Haji Mumu mengaku terharu dengan dukungan yang disampaikan warga Cilegon, khususnya dari partai politik.

    PDI Perjuangan Kota Cilegon dibawah kepemimpinan Reno Yanuar secara terang- terangan mendukung Mumu- Firman Mutakin pada Pilkada tahun ini.

    “Menyikapi adanya dukungan kader-kader parpol yang mendukung Calon perseorangan (Independent) pasangan MULIA pada pemilukada Kota Cilegon, kami berterima kasih dan sangat mengapresiasi dengan baik dengan aliran dukungan masyarakat yang begitu deras dan terus mengalir,” ujar Mumu yang dihubungi Banten Pos, Senin (6/10).

    Namun demikian, Mumu menjelaskan bahwa sejak awal dirinya maju tidak melalui jalur parpol, meskipun banyak Kader kader Parpol yang mendukung bahkan menjadi timses.

    “Tapi bukan Parpol nya,hanya kader – kadernya. Kami tidak ingin organisasi apapun baik Ormas, LSM dan parpol secara organisasi kelembagaan terkotak kotak ikut turut dukung mendukung karena kami lebih suka marwah organisasi, LSM Parpol terjaga tanpa perpecahan,” tegas Mumu.

    Ia berharap, karena dukungan itu, jangan sampai organisasi dan Parpol internal nya terpecah dengan klaim klaiman, kader A pindah ke B, kader B pindah ke C.

    “Kesannya ada indisipliner kader dan parpol jadi terganggu wibawanya. Kami tegaskan dukungan parpol untuk Calon perseorangan (Independen) No…!. Dukungan masyarakat keluarga besar kader nya Yess….tanpa syarat,” tegas Mumu.

    Menurutnya, calon perseorangan Independen pasangan MULIA tetap lurus.

    “Insya Allah tetap bersama masyarakat. Meskipun kita perlu baik sangka bahwa semua parpol punya tujuan MULIA, ingin Kota Cilegon berubah,” ucapnya.

    Sebagaimana diketahui, Minggu lalu, DPC PDIP beserta pengurus dan seluruh kader partai besutan Megawati Soekarno Putri menyatakan dukungan kepada pasangan Mumu- Lian Firman (Firman Murakin,red).

    Ungkapan dukungan itu disampaikan melalui Reno dan Ketua Bappilu, Yusuf Amin.(BAR)

  • PDIP CIlegon Dukung Ali Mujahidin

    PDIP CIlegon Dukung Ali Mujahidin

    CILEGON, BANPOS – Arah posisi dukungan PDI Perjuangan Kota Cilegon pada gelaran Pilkada 2020 semakin nyaring terdengar.

    Kabar yang beredar di kalangan pengurus dan kader partai berlambang kepala banteng, rapat internal DPC PDIP sudah menjatuhkan pilihan dukungan kepada pasangan calon perseorangan (independen,red), Ali Mujahidin-Firman Mutakin.

    Ketua DPC PDIP Kota Cilegon, Reno Yanuar yang dihubungi Banten Pos, Minggu (5/10) membenarkan Ikhwal dukungan kepada pasangan nomor urut: 01 tersebut.

    “Benar PDIP Cilegon telah memutuskan dukungan pada Pilkada tahun ini kepada pasangan Mumu- Firman. Untuk lebih detilnya silahkan Banpose menghubungi Ketua Bapillu bapak Yusuf Amin,” ujar Reno.

    Dihubungi terpisah, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Yusuf Amin mengatakan, PDIP Cilegon yang menjatuhkan dukungan kepada Mumu merupakan keputusan jajaran pengurus partai.

    “Mumu itu kita asumsikan berpotensi memenangi Pilkada. Kans Mumu berpeluang menang itu, maka kita sepakat memberikan dukungan yang ditetapkan dalam rapat internal partai, dua hari lalu,” terang Yusuf Amin.

    Sementara itu, Ali Mujahidin yang coba dihubungi belum bisa memberikan tanggapan.(BAR)

  • ASIK Laporkan BUMD ke Bawaslu

    ASIK Laporkan BUMD ke Bawaslu

    SERANG, BANPOS – Salah satu BUMD di Kabupaten Serang dilaporkan oleh Tim Advokasi Nasrul Ulum-Eki Baihaki (ASIK) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang. Pasalnya, BUMD PDAM Tirta Albantani membagikan kalender yang didalamnya terdapat foto Pasangan Calon (Paslon) nomor urut satu Tatu – Pandji.

    “Hari ini kami melaporkan, terkait kalender. Informasi itu kami dapatkan dari masyarakat Kecamatan Pontang,” ungkap Kuasa Hukum Tim ASIK, Ferry Renaldy, Selasa (29/9).

    Dalam laporan itu disebutkan, kalender tersebut memang kalender dari PDAM, dengan menggunakan foto Bupati Serang, yang kini mencalonkan kembali dalam Pilkada serentak tahun 2020. Ferry mempertanyakan, mengapa tidak memakai logo BUMD PDAM Tirta Albantani atau foto direktur saja.

    “Kenapa fotonya Bupati Serang, kami meminta kepada Bawaslu Kabupaten Serang memanggil direktur BUMD untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kalender yang dibagikan,” tegasnya.

    Ferry meminta agar Bawaslu dapat mendalami semuanya, alasan mengapa menggunakan foto yang sama dengan foto yang beredar di kalender-kalender yang lain. Dalam laporannya, Ferry mengungkapkan bahwa BUMD tersebut melanggar PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak.

    “Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan PKPU nomor 11 tahun 2020 beserta turunannya. Penjabat BUMD, BUMN, ataupun penjabat daerah itu tidak boleh mengambil satu tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak,” jelasnya

    Sebelumnya, tim ASIK melaporkan 19 dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Serang. Hari itu, selain penambahan laporan, pihaknya juga turut melengkapi syarat formil 19 laporan yang diajukan.

    “Kami sudah melengkapi laporan sebelumnya, terkait alamat terlapor. Karena kami sebagai pelapor, kami hanya mengetahui itu adalah si A dan tidak tahu alamat terlapor dimana. Minimal dicantumkan apa yang kita ketahui dan itu sudah kami penuhi, tetapi komisioner nanti akan melakukan rapat, dan kita akan serahkan kepada Bawaslu,” tuturnya.

    Pihaknya mengatakan bahwa jika beberapa laporan tidak bisa ditindaklanjuti, maka itu bisa menjadi sebuah informasi untuk Bawaslu. Bisa jadi temuan untuk Bawaslu, sebab pada prinsipnya yang dilaporkan selain Kepala Sekolah (Kepsek) SMP, itu sudah jelas memang ASN.

    “Itu sudah jelas. Terkait relawan itu, masih kita pertanyakan apakah itu memang relawan yang didaftarkan atau tidak, dia berhak melakukan kampanye atau tidak,” kata Ferry mengulas laporan yang disampaikan sebelumnya.

    Devisi hukum data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, mengungkapkan bahwa Bawaslu akan selalu menerima laporan yang disampaikan oleh pihak manapun. Baik disampaikan oleh masyarakat, dalam hal ini pemilih atau Paslon, dan pemantau pemilihan.

    “Kami dalam proses penerimaan laporan dugaan pelanggaran, setelah kami menerima berkas, kami melakukan penelitian terhadap berkas,” katanya.

    Ari menyebut, apabila dalam penelitian berkas laporan masih terdapat beberapa syarat formil yang belum terpenuhi, maka pelapor akan diberi waktu selama tiga hari untuk memenuhi persyaratan tersebut.

    “Jika dalam hal penelitian yang kami lakukan masih ada kekurangan dalam hal syarat formil laporan, maka kami memang harus menyampaikan kekurangan itu kepada pelapor dalam waktu tiga hari. Kemarin kan sudah laporan, kemudian kami lakukan penelitian dimalam hari dan saat itu juga kami sampaikan kekurangan apa yang harus dilengkapi,” jelasnya.

    Staff Bawaslu Kabupaten Serang, Hamdi, mengatakan bahwa hari ini terdapat tambahan dugaan pelanggaran pemilihan, yaitu terkait dengan pembagian Kalender.

    “Hari ini penambahan satu laporan, masalah kalender yang diduga di Tirtayasa PDAM, jadi PDAM tersebut katanya membagikan kalender ada foto Bupati. Tetapi belum tahu kegiatan tersebut dilakukan setelah penetapan calon atau sebelum penetapan calon,” katanya. (MG01/MUF/AZM)

  • Tim ASIK Laporkan 19 Pelanggaran ke Bawaslu

    Tim ASIK Laporkan 19 Pelanggaran ke Bawaslu

    SERANG, BANPOS – Tim Advokasi Nasrul Ulum-Eki Baihaki (ASIK) melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tim pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah–Pandji Tirtayasa, kepada Bawaslu Kabupaten Serang. Dalam laporan tersebut, mereka melaporkan sebanyak 19 pelanggaran, baik yang ditemukan di Media Sosial maupun hasil pencarian ke lokasi kejadian.

    Ketua tim ASIK, Ferry Renaldy mengungkapkan bahwa timnya menemukan pelanggaran tersebut di media sosial Facebook. Salah satunya yaitu perihal ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Pertama terkait dugaan ketidaknetralan ASN, terdapat di Facebook dan setelah dilihat ternyata memang benar oknum tersebut merupakan ASN, dan sebagai kepala sekolah. Ini kami laporkan karena postingannya,” ujar Ferry, di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Senin (28/9).

    Selain itu, timnya juga menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para relawan yang membagikan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal itu berkaitan dengan laporan Dede dan Srikandi Kibin.

    “Kami permasalahkan mulai dari tempatnya, itu musholla, majelis taklim atau tempat pengajian. Ini juga kita pertanyakan, apakah pembagian APK gelas ini berasal dari relawan yang didaftarkan di KPU yang bisa melakukan kampanye atau tidak,” katanya.

    Ferry mempertanyakan apakah para relawan tersebut sudah terdaftar di KPU atau tidak, sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 beserta turunannya dan PKPU nomor 11 tahun 2020 beserta turunannya..

    “Muhammad Fahrudin, disini kami mempertanyakan dulur Tatu Chasanah ini didaftarkan tidak di KPU. Ditambah acaranya tidak ada psychal distancing,” ungkapnya.

    Ferry melanjutkan, pelanggaran lainnya datang dari tim Relawan Teman Tatu (Tentu). Hal ini terkait salah satu relawan, Iwan Kibin yang memamerkan banyak kaos ‘Tentu’.

    “Ini didaftarkan atau tidak, anggarannya dari mana. Kalau memang ini relawan terdaftar ya tidak masalah, tapi kalau relawan ini tidak terdaftar, dapat dikategorikan kampanye terselubung, ” tegasnya.

    Lebih lanjut ia mengungkapkan, sebanyak 15 temuan potensi dugaan pelanggaran mengenai Alat Peraga Sosialisasi (APS), terkait pencapaian pembangunan di 15 Kecamatan dimana Paslon nomor satu masih sebagai Bupati dan wakil Bupati. Pihaknya protes, sebab APS tersebut dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

    “Dia (Tatu-Pandji, red) sebagai calon, tapi kenapa yang disosialisasikan keberhasilan program. Ini berbicara seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pemerintahan,” katanya.

    Pihaknya meminta kepada Bawaslu untuk dicopot, dan mengimbau kepada Paslon nomor satu agar tidak melakukan hal tersebut. Ferry mengatakan, hari itu juga Bawaslu akan mencopot seluruh APS baik baliho, maupun spanduk di sekolah.

    “Dan sekarang pun ada Pjs Bupati, pakai foto Pjs saja atau tidak ada foto sekalian. Kami berharap kepada Pjs yang sudah dilantik untuk segera membersihkan, ini ada potensi pembiaran,” tandasnya.

    Staff Bawaslu Kabupaten Serang, Hamdi, mengungkapkan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut telah diterima oleh Bawaslu dan akan dilaporkan kepada Pimpinan untuk ditindaklanjuti. Yang dilaporkan jumlahnya ada 19 laporan, 15 diantaranya adalah laporan mengenai APK, dan empat laporan lainnya terkait kampanye.

    “Kami sebagai penerima laporan (Bawaslu, red) setelah menerima laporan ini, selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan (komisioner). Jadi pimpinan yang nanti memutuskan apakah syarat dan materi sudah mencukupi atau tidak, pimpinan yang menentukan,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi, saat ditemui oleh BANPOS mengatakan bahwa dirinya masih belum bisa memberikan tanggapan perihal laporan tersebut. Sebab, pihaknya masih akan mengkaji terlebih dahulu laporan yang disampaikan. “Nanti saja, dengan pak Hamdi saja cukup,” ucapnya.

    Terpisah, Koordinator Relawan EKI, Asep Najmussakib meminta Bawaslu Kabupaten Serang untuk menertibkan baliho Pemkab bergambar mirip Paslon Tatu-Pandji. Agar pelaksanaan Pilkada terlihat lebih demokratis dan berkeadilan.

    “Kami minta kepada Bawaslu agar segera menertibkan dan menurunkan baliho, spanduk Pemkab Serang yang memakai photo Bupati dan wakil Bupati Serang yang mirip dengan APK salah satu Paslon,” katanya.

    Asep meminta Bawaslu serang bersama satpol PP berlaku adil untuk segera menertibkan baliho-baliho tersebut. Sebab, foto yang dipakai mirip dengan photo yang dipakai pada APK paslon Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa.

    “Kalau hingga tiga hari mendatang baliho tersebut belum di turunkan, kami akan melaporkan Dinas atau OPD yang terkait pada baliho tersebut,” tegasnya.

    Ia mengatakan, di beberapa kantor Camat, banyak baliho ataupun Billboard yang masih terpasang. Apabila tidak segera diturunkan, pihaknya akan melaporkan pejabatnya ke Bawaslu.

    “Kami ingin pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Serang lebih demokratis dan berkeadilan, dan ASN Kabupaten Serang bisa menjaga netralitasnya,” tandasnya.(MG01/MUF/AZM)

  • Antisipasi Pilkada Ditengah Pandemi,  Thoni-Imat Luncurkan Situs Kampanye

    Antisipasi Pilkada Ditengah Pandemi, Thoni-Imat Luncurkan Situs Kampanye

    PANDEGLANG, BANPOS – Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Thoni Fahtoni Mukson-Miftahul Tamami, lakukan peresmian situs thoniimat.id, di markas besar perubahan Cikole, Sabtu (26/9).

    Situs duet ‎figur milenial ini akan disajikan kepada publilk untuk memberikan pendidikan politik yang baik dan sehat, termasuk di dalamnya memuat gagasan-gagasan perubahan Thoni-Imat demi kemajuan Pandeglang.

    Calon Bupati Pandeglang, Thoni Fahtoni Mukson mengatakan, dari 270 Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pilkada, baru terdeteksi 2 pasang calon yang memiliki situs. Pertama putra dari Presiden Republik Indonesia, yaitu Gibran, yang kedua dirinya dan Imat yang merupakan putra nelayan dan petani.

    “Anak presiden wajar ya tapi anak nelayan dan petani dan guru ya bagaimana lah,” kata Thoni Fahtoni Mukson, saat sambutan Lounching kepada BANPOS, Sabtu (26/9).

    Ia menjelaskan, situs ini nantinya akan memberikan informasi kepada publik tentang Thoni- Imat, yang kedua tentang kegiatan Thoni- Imat, kegiatan relawan, partai politik pengusung dan pendukung termasuk kegiatan-kegiatan yang lainnya yang mendukung perubahan untuk Thoni-Imat di pasangan nomor 2.

    “Kenapa harus ada website? pertama adalah sebagai tantangan jaman ini teknologi digitalisasi yang, kedua di tengah masa depan lebih penting posisinya website selain posisi media sosial dan yang lain-lain hal ini karena nanti ini depan ini yang akan menguasai seluruh aktifitas dan kegiatan kami,” jelasnya.

    Ia menuturkan, dalam situs tersebut juga terdapat visi dan misi, juga tentang program kerja, kisah inspiratif, dan juga akan muncul kegiatan dari keluarga Thoni-Imat dalam bentuk foto atau video yang juga bisa diakses melalui YouTube.

    “Selain itu, juga ada berita akan rilis, berita ada 2 nanti yang bersumber dari luar dari teman-teman media maupun rilis berita dari kami sendiri,” katanya.

    Sementara itu, Calon Wakil Bupati Pandeglang, Miftahul Tamami juga menjelaskan, alasan situs thoniimat.id dibuat agar seluruh masyarakat bisa mengakses kegiatan Thoni-Imat. Karena dalam Pilkada kali ini, ia merasakan dirugikan dengan dilarangnya kegiatan kampanye besar-besaran. Selain itu, situs ini adalah bentuk keseriusan Thoni-Imat.

    “Bagi kami memang itu kerugian, solusinya kita membuat website yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat pandeglang, dan agar mereka tahu visi misi kami kegiatan kami, galeri kami termasuk nanti kedepannya ini kita mau ngapain masyarakat harus tahu,” kata pria yang kerap disapa bro Imat Ini menjelaskan.(CR-02/PBN)

  • Ati Marliati- Sokhidin: Nomor 2 Adalah Sukses Kemenangan

    Ati Marliati- Sokhidin: Nomor 2 Adalah Sukses Kemenangan

    CILEGON, BANPOS,- Undian nomor urut pasangan calon Walikota/ Wakil Walikota Cilegon telah dilakukan KPU, di sebuah hotel, Kamis (24/9).

    Pasangan Ati- Marliati Sokhidin mendapatkan nomor urut 2 di Pilkada Cilegon 2020.

    Menurut Ati Marliati, nomor urut 2 itu menjadi nomor yang terbaik sesuai dengan doa yang dipanjatkannya. Nomor urut 2 adalah nomor kemenangan.

    “Nomor urut 2 ini nomor sukses kemenangan, yang Insya Allah pada 9 Desember nanti membawa kemenangan. Nomor 2 adalah nomor sukses dan kemenangan yang berulang melanjutkan ‘Sukses Cilegon Yang Tak Boleh Henti’,” Kata Ratu Ati usai pengundian dan penetapan nomor urut paslon.

    Ati mengungkapkan, usai mendapatkan nomor urut 2, dirinya bersama Sokhidin beserta seluruh tim pemenangansegera mensosialisasikan nomor itu kepada masyarakat Kota Cilegon.

    “Mudah-mudahan nomor urut 2 ini menjadi keberkahan, kita akan sosialisasikan kepada masyarakat, supaya masyarakat lebih mengenal kepada pasangan yang akan dipilihnya,” ujar Ati.

    Dalam kesempatan itu Ati yang didampingi Sokhidin berharap, seluruh tahapan Pilkada Cilegon 2020 dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan dan ketetapan yang berlaku.

    Bagi Ati- Sokhidin terpenting adalah bagaimana fakta integritas yang sudah kita tanda tangani semua paslon, bahwa dengan adanya pilkada ini semua selalu dalam keadaan aman, dan damai.

    Ati juga berharap agar Paslon lainya dalam berkampanye menghindari kampanye yang provokatif dan kampanye hitam.

    “Kita ajarkan pendidikan politik yang santun dan bermartabat kepada rakyat. Mari kita ciptakan pilkada yang damai. Hindari kampanye hitam. Mari saling adu gagasan dan program bagaimana mensejahterakan masyarakat serta majukan Kota Cilegon yang kita cintai ini,” ucap Ati.

    Untuk diketahui, pasangan Ati-Sokhidin (PAS) diusung empat partai politik (Parpol) yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, dan PKB.(**/BAR)

  • KPU Minta Bukti Otentik Temuan JRDP

    KPU Minta Bukti Otentik Temuan JRDP

    SERANG, BANPOS – Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, mempertanyakan bukti otentik dari empat pemilih pemula yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang disampaikan JRDP.

    “Pertama, empat pemilih ini by name by addressnya dimana dan siapa? Bukti otentik KTP dan KK nya juga itu harus ada,” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon, Rabu (16/9).

    Ia juga menerangkan bahwa tahapan pendaftaran Daftar Pemilih Tetap (DPT) itu masih panjang.

    Pihaknya juga akan membuka posko dan bahkan melakukan uji publik dari 19 September hingga 29 September.

    “Jadi bagi masyarakat yang belum terdaftar, baik pemilih pemula maupun siapapun yang belum terdaftar, bisa mendatangi posko kami, ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), ke Panitia Pemungutan Suara (PPS),” tuturnya.

    Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait dengan DPS bersama dengan tokoh masyarakat, UPT Disdukcapil, Panwascam, PPK dan tokoh agama. Maka dari itu, jika terdapat masyarakat yang belum terdaftar, agar dapat segera melapor kepada posko.

    “Jadi kami menginformasikan kepada masyarakat, apabila ada masyarakat yang masih belum terdaftar sebagai pemilih, silahkan datang ke posko-posko kami,” tegasnya.

    Abidin menegaskan bahwa tahapan pendaftaran pemilih masih panjang prosesnya. Sebab, setelah ditetapkannya DPS, akan dilakukan diperbaiki menjadi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP), lalu ditetapkan sebagai DPT.

    “Kan penetapan DPT itu pada 16 Oktober nanti, tahapan DPS ini akan menjadi DPHP baru ditetapkan sebagai DPT. Jadi tahapannya itu masih panjang. Jadi kalau kemudian JRDP menuduh kami dan bahkan bisa dipidanakan, kami tidak pernah abai berkaitan dengan daftar pemilih,” ucapnya.

    Namun ia pun menyampaikan terima kasih kepada JRDP yang telah membantu KPU dalam melindungi hak pemilih. “Kalau memang ada temuan JRDP, terima kasih kami karena sudah dibantu. Serahkan bukti otentiknya dan by name by adsressnya kepada KPU, biar kami langsung lacak. Jangan langsung pidana-pidana saja,” tandasnya.(DZH)