Kategori: POLITIK

  • KPU Dituding Langgar Pasal 177B

    KPU Dituding Langgar Pasal 177B

    SERANG, BANPOS – Pemantau JRDP menemukan adanya 10 pemilih pemula yang tidak terdata dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2020. Jumlah itu tersebar di Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang masing-masing 4 pemilih, dan Kota Cilegon sebanyak 2 pemilih.

    Bagi JRDP, KPU di wilayah tersebut patut diduga telah melanggar pasal 177B UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    Direktur Eksekutif JRDP Dede Nahrudin menjelaskan, dalam pasal 177B tersebut disebutkan, jika dengan sengaja PPS, PPK, dan KPU tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih, dapat dipidana paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan, atau denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

    “Hasil telaah kami, unsur dengan sengaja jelas terbukti karena kesepuluh pemilih ini mengaku dicoklit oleh PPDP. Namun namanya tidak ada dalam DPS. Kami mengecek nama mereka dalam portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Bahwa dalam DPS ada ruang perbaikan, itu kami persilahkan. Yang kami persoalkan adalah proses verifikasi dan rekapitulasi sebelum menjadi DPS. Perlu kami tekankan, para pemilih pemula ini adalah mereka yang berusia 17 dan atau 18 tahun pada tahun ini,” kata Dede, di Sekretariat JRDP, Selasa 15 September 2020.

    Dede mengurai, di Kabupaten Serang pemilih pemula yang tidak ada dalam DPS tersebut tersebar di Kecamatan Carenang sebanyak 3 orang dan Kecamatan Ciruas sebanyak 1 orang. Di Kota Cilegon keduanya terdapat di Kecamatan Citangkil. Sementara di Kabupaten Pandeglang terdapat di Kecamatan Cibitung, Kecamatan Sumur, Kecamatan Sukaresmi, dan Kecamatan Majasari.

    “By name by adress para pemilih pemula ini akan kami segera sampaikan kepada KPU. Sementara kepada Bawaslu kami mendesak untuk memeriksa pihak terkait karena adanya dugaan pelanggaran pidana atas pasal 177B tersebut. Jikapun hasil pemeriksaan Bawaslu kemudian menyatakan tidak terbukti, kami tetap berargumen bahwa telah terjadi pelanggaran etik oleh KPU dan jajarannya karena akibat kelalaian mereka, masih ada pemilih yang sudah memenuhi syarat, tapi tidak masuk dalam DPS,” paparnya.

    Diketahui, Minggu 13 September 2020 silam, 4 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 di Provinsi Banten telah menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPS. Hasilnya adalah, Kabupaten Serang sebanyak 1.129.426 pemilih tersebar di 3.063 TPS; Kota Cilegon sebanyak 296.200 pemilih tersebar di 784 TPS; Kabupaten Pandeglang sebanyak 898.189 pemilih, tersebar di 2.243 TPS; dan Kota Tangsel sebanyak 924.602 pemilih, tersebar di 2.963 TPS.

    Kordum JRDP Ade Buhori menegaskan, sejak awal JRDP sudah mengingatkan agar PPDP tidak lalai dalam melaksanakan coklit. Pastikan antara kesesuaian data diri pemilih dengan fisik si pemilih. Ade mensinyalir, PPDP banyak yang tidak mengecek kartu keluarga (KK) sehingga para pemilih pemula tidak terdeteksi.

    “Ironisnya, kesepuluh nama yang kami temukan ini tidak terdeteksi oleh KPU dan Bawaslu yang justru memiliki perangkat hingga ke tingkat desa atau kelurahan. Ini jelas sebuah kinerja yang mengecewakan,” kata Ade.
    Ade menuturkan, berdasarkan telusur data yang dihimpun JRDP dari sertiap Disdukcapil, jumlah wajib KTP elektronik yang hingga kini belum melakukan perekaman sangat siginifikan. Mereka kebanyakan adalah pemilih pemula.

    Di Kabupaten Pandeglang, wajib KTP elektronik yang belum melakukan perekaman jumlahnya 89.757 orang; Kabupaten Serang sebanyak 69.505 orang; Kota Cilegon sebanyak 16.577 orang; dan Kota Tangsel sebanyak 78.162 orang.

    “Kami minta DPS yang sudah ditetapkan itu ditinjau ulang. Jangan-jangan wajib KTP elektronik yang belum perekaman itu banyak yang belum masuk DPS. Lakukan uji publik atas DPS. Kami berharap juga para bakal pasangan calon mulai cerewet atas DPS ini karena jika dibiarkan nantinya akan menjadi sumber permasalahan manakala sudah dinyatakan ada pemenang pilkada,” kata Ade. (RLS/PBN)

  • Komnas HAM: Klaster Pilkada Mulai Terlihat

    Komnas HAM: Klaster Pilkada Mulai Terlihat

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan kepada pemerintah, untuk menunda tahapan pelaksanaan Pilkada serentak. Itu karena masih bertambahnya penularan virus Korona‎ di dalam negeri.

    Angka penularan Covid-19 di dalam negeri juga terus mengalami kenaikan. Per hari Jumat (11/9) total orang yang tertular virus Korona sebanyak 210.940.

    Selain itu, Komnas HAM menyoroti, data Rekap Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan 2020 tanggal 4-6 September 2020 yang dikeluarkan oleh KPU RI, terdapat 728 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) sudah terdaftar dan telah diterima. Sebanyak 59 bapaslon diantaranya terkonfirmasi positif COVID-19.

    Demikian halnya jumlah penyelenggara yang terkonfirmasi positif terus meningkat, bahkan Bawaslu menjadi klaster di Boyolali, karena 70 Pengawas Pemilu Positif COVID-19. Sampai saat ini Bawaslu mencatat 243 dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pendaftaran bapaslon kepala daerah.

    Menurut Komnas HAM, hal ini menunjukkan klaster baru Pilkada benar adanya. Pelaksanaan protokol kesehatan yang diwajibkan dalam setiap tahapan belum diterapkan secara maksimal dan banyak terjadi pelanggaran.

    ‎”KPU, pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir, atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya,” ujar Ketua Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM Hairansyah melalui rilis yang diterima BANPOS, Sabtu (12/9).

    Dengan belum terkendalinya penyebaran Covid-19, bahkan jauh dari kata berakhir saat ini, maka penundaan tahapan Pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat.

    “Selain itu bila tetap dilaksanakan tahapan selanjutnya, dikhawatirkan akan semakin tidak terkendalinya penyebaran Covid-19 semakin nyata,” katanya.

    Kemudian, dari segi hak asasi manusia, hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak antara lain. Pertama adalah hak untuk hidup (right to life), bahwa apabila tetap dilaksanakan, penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 untuk menjamin hak memilih dan dipilih, justru akan menjadi ancaman terhadap hak asasi manusia lain yang bersifat absolut.

    “Yakni terutama hak untuk hidup. Mengingat hak untuk hidup ini sebagai bagian dari hak yang tidak dapat dicabut (non-derogable right) yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945, Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang menegaskan keabsolutannya, untuk tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, termasuk kondisi darurat,” katanya.

    Kedua hak atas kesehatan, merupakan salah satu fundamental right yang juga mempengaruhi kualitas kehidupan dan perkembangan peradaban sebuah bangsa. Sehingga tidak dapat diremehkan perlindungan dan pemenuhannya.

    Pengaturan jaminan hak atas kesehatan ditetapkan dalam Pasal 28H UUD 1945, Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 12 ayat (1) Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (diratifikasi dengan UU No. 11 Tahun 2005) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

    “Secara umum regulasi tersebut mengamanatkan kepada Negara melalui pemerintah, untuk mengakui dan menjamin hak setiap orang, untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai dalam hal kesehatan fisik dan mental,” ungkapnya.

    Ketiga adalah hak atas rasa aman, menekankan kewajiban kepada pemerintah untuk memberikan jaminan atas perlindungan diri, kehormatan, martabat dan hak miliknya, serta perlindungan dari ancaman terhadap ketakutan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

    “Oleh karena itu, Negara melalui pemerintah dituntut untuk melindungi hak atas rasa aman warga negara terutama untuk wilayah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah,” tandasnya.(PBN)

  • 4 KPU di Banten Dituding Abai Peraturan

    4 KPU di Banten Dituding Abai Peraturan

    SERANG, BANPOS – Badan Pekerja JRDP menyoroti telatnya pengumuman KPU di daerah yang saat ini sedang melaksanakan pilkada untuk tahapan masukan dan tanggapan masyarakat.

    Selain itu, ditemukan juga bahwa empat KPU yang sedang melaksanakan pilkada tidak menjalankan penuh peraturan KPU 1/2020 pasal 91 ayat 3 untuk mempublikasikan dokumen pendaftaran dalam media massa.

    Demikian yang terungkap dalam rilis yang diterima oleh BANPOS tentang lima temuan JRDP untuk tahap pencalonan Pilkada 2020 di Provinsi Banten.

    Temuan dimaksud segera akan disampaikan kepada KPU, Bawaslu, dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP dalam bentuk surat tertulis dilengkapi alat bukti.

    Disebutkan, temuan pertama adalah, KPU Kota Tangerang Selatan, tidak mengumumkan batas waktu masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana diperintahkan pasal 91 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada 2020.

    Masih pasal yang sama, untuk KPU Kabupaten Pandeglang, KPU Kota Cilegon dan KPU Kabupaten Serang disebutkan terlambat mengunggah pengumuman.

    Menurut JRDP, secara logika, seharusnya pengumuman diunggah sebelum tanggal 4 September 2020.

    “Sesuai PKPU 5 tahun 2020 tentang tahapan Pilkada 2020, masukan dan tanggapan masyarakat pada tahapan pencalonan dilakukan tanggal 04 sampai dengan 08 September 2020. Kondisi demikian membuat satu tahapan terlalui sekaligus hak publik untuk menyampaikan masukan dan tanggapan menjadi terhambat karena KPU sama sekali tidak mempublikasikan. Bagi kami ini pelanggaran serius,” kata Koordinator JRDP Ade Buhori, Jumat (11/9).

    Selain itu, ditemukan bahwa KPU Kabupaten Pandeglang, KPU Kota Cilegon, KPU Kabupaten Serang, dan KPU Kota Tangerang Selatan, tidak mengumumkan dokumen pendaftaran pasangan calon di media cetak dan elektronik, sebagaimana diperintahkan pasal 91 ayat 3 Peraturan KPU 1/2020.

    “Keempat KPU tersebut hanya mengumumkan pada laman KPU setempat,” jelasnya.(RLS/PBN)

  • JRDP Sebut Kesimpulan Tim Kesehatan Cilegon Bersifat Final

    JRDP Sebut Kesimpulan Tim Kesehatan Cilegon Bersifat Final

    SERANG, BANPOS – Badan Pekerja JRDP menyatakan, seharusnya status positif dari salah satu bakal calon walikota di Cilegon tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator JRDP Ade Buhori dalam rilis yang diterima oleh BANPOS berkaitan dengan polemik status positif Covid-19 yang disematkan kepada bakal calon walikota Rt Ati Marliati.

    JRDP berpendapat, polemik itu seharusnya tidak terjadi, jika mengacu pada keputusan Ketua KPU RI nomor 412 tahun 2020 tentang pedoman teknis serta standar pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah.

    Disebutkan, pada Bab V terdapat pernyataan, kesimpulan Tim Pemeriksa Kesehatan bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding.

    “Dalam hal terdapat calon melakukan pemeriksaan pembanding dan menghasilkan kesimpulan berbeda, maka hasil pemeriksaan pembanding tersebut tidak dapat digunakan sebagai kesimpulan pemeriksaan kesehatan bakal calon,” kata Ade Buhori.(RLS/PBN)

  • KPU Kabupaten Serang Sebut Foto Pencalonan Adalah Domain Kandidat

    KPU Kabupaten Serang Sebut Foto Pencalonan Adalah Domain Kandidat

    SERANG, BANPOS – Menanggapi masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan oleh Asep Rohmatul Fitri, terkait foto Bapaslon Ratu Tatu Chasanah – Pandji Tirtayasa, Komisioner KPU Kabupaten Serang, Zainal Muttaqin menyatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji masukan tersebut.

    “Bagi kami di KPU itu, syarat absahnya dokumen calon itu ya fotonya ada dalam bentuk pas foto. Menyerahkan ukuran 4 x 6 empat lembar, berwarna dan hitam putih, dan ada foto besarnya, itu yang disampaikan ke kami, tidak ada ketentuan untuk seperti apa dan bagaimana,” jelas Zainal saat ditemui BANPOS di kantor KPU Kabupaten Serang, Jumat (11/9).

    Zainal menegaskan bahwa terkait permasalahan foto tersebut menjadi kewenangannya dari para kandidat, dan tidak ada aturan yang diketahuinya terkait permasalahan foto para calon tersebut.

    “Kecuali larangan memakai simbol negara,” imbuh Zaenal.

    Ia mengaku, telah menerima masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Ferry Renaldy dan akan memberikan tanggapan dalam bentuk surat setelah selesai mengkaji masukan dan tanggapan tersebut.

    “Nanti bisa dilihat langsung di suratnya,” tandasnya.(MG-03/PBN)

  • Foto Tatu-Pandji Dianggap Tidak Melanggar Aturan

    Foto Tatu-Pandji Dianggap Tidak Melanggar Aturan

    SERANG, BANPOS – Menyikapi Laporan keberatan ke KPU Kabupaten Serang yang dilakukan seorang simpatisan pasangan Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Nasrul-Eki Bernama Asep Rahmatullah Fikri alias Asep Qinoy bersama Kuasa Hukumnya, ditanggapi dingin oleh Tim Advokasi Hukum Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tatu-Pandji. Pasalnya laporan simpatisan Nasrul-Eki itu dianggap mengada-ngada dan tidak berdasar hukum.

    Juru bicara Tim Advokasi hukum Tatu-Pandji Daddy Hartadi,SH saat dikonfirmasi (11/9) terkait laporan keberatan tersebut mengatakan, KPU pastinya sudah berpedoman dan akan terus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedudukan KPU sudah sangat jelas, dalam Pasal 1 Ayat 3 peraturan KPU (PKPU) No.1 tahun 2020 bahwa KPU adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan.

    Ia menyimpulkan, berdasarkan pasal dalam peraturan tersebut, kemandiriannya tidak bisa diintervensi oleh kelompok-kelompok yang hanya merasa keberatan tanpa dasar hukum yang jelas.

    Dalam hal Penerimaan persyaratan Calon dan pencalonan pun KPU sudah memiliki rambu-rambunya yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 dan 2 dalam PKPU tersebut.

    Tidak ada ketentuan KPU diharuskan atau ditekan-tekan pihak lain untuk menolak foto salah satu bakal pasangan calon yang didaftarkan.

    Persyaratan calon dan pencalonan sudah sangat gamblang dijelaskan dalam pasal 4 PKPU No. 1 Tahun 2020 bahwasannya Calon Bupati harus memenuhi persyaratan Calon yang diatur pada ayat 1 dan 2 dalam pasal 4 tersebut dan persyaratan pencalonan yang diatur dalam pasal 5-nya.

    Pasangan Nasrul-Eki juga diminta lebih baik fokus pada membangun gagasan dan menuangkannya dalam narasi-narasi positif untuk dapat memajukan Kabupaten Serang, daripada membuat laporan yang menurutnya tidak jelas.

    “Terkesan mengada-ngada laporannya, tidak terlalu substantif bagi kita, kita percaya KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan sudah sangat berdasar pada pedoman hukum baik perundang-undangan maupun peraturan KPU. Soal Persyaratan Calon dan pencalonan yang dituangkan dalam Pasal 4 dan 5 yang keseluruhan persyaratan calon dan pencalonan itu sudah dipenuhi oleh Pasangan Tatu-Pandji dan sudah dianggap lengkap persyaratannya dan memenuhi syarat oleh KPU saat mendaftar ke KPU pada 5 september lalu,lebih baik bergagasan dengan narasi yang positif untuk kemajuan kabupaten Serang daripada lapor-lapor yang gak jelas dan tidak berdasar hukum,” terang Daddy.

    Sementara Ketua Tim Advokasi Hukum Tatu-Pandji Deni Ismail Pamungkas SH,MH saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dihari yang sama mengatakan bahwa Baliho-baliho Bupati Serang yang dipersoalkan tanpa dasar itu sebenarnya adalah Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang justru sedang menjalankan kewajiban Kepala Daerah untuk penyampaian informasi capaian Pembangunan di kabupaten Serang kepada masyarakat Seperti yang diamanatkan dalam Peraturan pemerintah (PP) No. 13 tahun 2019 Tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai asas keterbukaan Publik. Karena yang disampaikan adalah data-data dan angka terkait capaian-capaian pemerintah daerah kabupaten Serang dalam menjalankan roda pembangunan.

    “Itukan Bu Tatu-dan pak Pandji kapasitasnya sebagai Bupati dan wakil Bupati Serang aktif yang harus menjalankan amanat peraturan perundangan. PP 13 Tahun 2019 mengamanatkan agar Ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintah daerah (RLPPD) disampaikan ke masyarakat sebagaimana diatur pasal 23 ayat 1 dan apa yang diwajibkan pada ayat 1 tersebut pada ayat 3 nya diatur agar masyarakat dapat memberikan tanggapan atas RLPPD kepada kepala daerah sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jadi Ibu sedang bertanggungjawab kepada masyarakat untuk menyampaikan RLPPD agar mendapat tanggapan dari Masyarakat, masa Bupati dan wakil bupati menyampaikan RLPPD kemudian simpatisan Nasrul-Eki merasa keberatan. Kan rasa keberatannya tidak pada tempatnya karena Bupati dan wakil Bupati sedang menjalankan amat Peraturan pemerintah,” ungkapnya.

    Terkait foto yang digunakan Bupati Serang sama dengan foto yang didaftarkan ke KPU sebagai bakal calon untuk pendaftaran calon kepala daerah di KPU. Menurutnya, selama tidak ada aturan dan ketentuan KPU berkaitan bentuk standar foto yang diserahkan bakal calon bupati dan wakil bupati ke KPU, dinilai sah-sah saja.

    “Jika memang ada syarat dan ketentuan mengenai foto yg ditetapkan KPU, sudah pasti bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Tatu-pandji juga akan memenuhinya. Tapi ini kan tidak ada ketentuannya, jadi pihak Nasrul-Eki juga tidak perlu mengada-ngada terkait hal yang tidak diatur dalam peraturan perundangan terkait syarat calon,” katanya.

    Diketahui sebelumnya, foto pendaftaran Tatu-Pandji sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang diprotes, dikarenakan menggunakan foto yang sama dengan foto calon petahana ini dalam media-media sosialisasi pembangunan di Kabupaten Serang.(PBN)

  • Foto Tatu-Pandji Kembali Diprotes

    Foto Tatu-Pandji Kembali Diprotes

    SERANG, BANPOS – Perwakilan masyarakat Kabupaten Serang kembali memprotes pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang, Ratu Tatu Chasanah – Pandji Tirtayasa.

    Pelapor, Asep Rohmatul Fitri, memprotes penggunaan foto paslon Tatu-Pandji yang terdapat di Silon KPU, dikarenakan menggunakan pakaian yang sama dengan spanduk sosialisasi pembangunan Pemkab Serang.

    Managing Partners Renaldy and Partners Law Firm selaku kuasa hukum dari pelapor, Ferry Renaldy menyampaikan, pihaknya saat ini meminta agar KPU memberikan rekomendasi untuk mengganti foto pencalonan Tatu-Pandji.

    “Jadi walaupun saat ini Tatu-Pandji adalah Bupati dan Wakil Bupati Serang, namun saat ini sedang mencalonkan kembali. Jelas ini tidak sesuai dengan spirit keadilan dalam UU No. 10 tahun 2016,” jelasnya.

    Ia juga menyatakan, hal ini merugikan bakal pasangan calon lainnya yaitu Nasrul Ulum – Eki Baehaki, dikarenakan pemasangan billboard sosialisasi keberhasilan pembangunan terpampang di berbagai titik strategis dan menggunakan foto yang sama dengan pencalonan Tatu-Pandji.

    “Jadi ini terlihat Terstruktur, Sistematis dan Massif,” katanya.

    Selain itu, ia juga menyoroti tentang deklarasi Tatu-Pandji yang dilakukan di alun-alun Kramatwatu. Menurutnya, dalam proses deklarasi tersebut, terlihat foto Tatu-Pandji dalam dua momen yang berbeda.

    “Di alun-alun Kramatwatu saat deklarasi, masih terdapat billboard sosialisasi keberhasilan pembangunan yang menggunakan foto sama dengan deklarasi Tatu-Pandji sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang,” tegasnya.

    Dalam laporan ini, dia berharap agar KPU meminta perbaikan foto dari pasangan calon Tatu-Pandji yang berbeda dengan saat pendaftaran saat ini.(PBN)

  • Gagal Finis, Reno Yanuar Perbarui Status

    Gagal Finis, Reno Yanuar Perbarui Status

    CILEGON, BANPOS – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) nampaknya sudah lempar handuk pada perhelatan Pilkada Kota Cilegon 2020 ini. Pasalnya, dalam akun salahsatu media sosial (facebook) Ketua DPC PDIP Cilegon, Reno Yanuar (RY), diketahui memposting jika dirinya tidak bisa mencalonkan diri sebagai walikota maupun wakil walikota di pilkada Cilegon tahun 2020 ini.

    “Kepada seluruh masyarakat Kota Cilegon yang saya cintai dan saya banggakan terimakasih atas dukungan, doa dan suportnya selama ini kepada saya, dan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya bila saya ada kesalahan dan kekurangan selama ini. Saya meminta maaf terkhusus untuk masyarakat Kota Cilegon bahwa saya belum bisa mencalonkan walikota dan wakil walikota Kota Cilegon tahun 2020 dikarenakan kurangnya kursi pengusung karena kursi pengusung saya dari PDI Perjuangan hanya berjumlah 4 kursi di Kota Cilegon. Karena untuk mengusung kita membutuhkan minimal 8 kursi parlemen, semoga kita semua selalu diberikan kesehatan, dan dilancarkan segala urusannya, mari kita jaga Kota Cilegon ini agar selalu kondusif tentram dan nyaman karena kita semua saudara sebangsa dan setanah air Bhinneka Tunggal Ika, dan kita berdoa bersama-sama semoga Kota Cilegon di tahun 2020 ini mendapatkan pemimpin yang amanah pemimpin yang selalu peduli dengan rakyatnya, pemimpin yang selalu ada untuk rakyatnya bila rakyat sedang kesulitan, dan Kota Cilegon menjadi kota yang Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur…Amiiiinnn Ya Robb,” tulisnya dalam akun facebooknya Reno Yanuar RY. Hingga pukul 21.17 WIB postingan tersebut mendapatkan suka 301, komen 95 dan 8 kali dibagikan.

    Postingan itu juga dibenarkan oleh Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPC PDIP Kota Cilegon Tb Amri Wardhana. Ia mengatakan bahwa postingan dan akun tersebut milik Ketua DPC PDIP Cilegon.

    “Iya betul. Jadi sudah ada statemen dari pak Reno Yanuar yah tadi siang di medsos, bahwa pertama memohon maaf kepada masyarakat Cilegon dalam konstelasi pilkada tahun ini tidak ikut, yang kedua pengharapannya agar pilkada ini berjalan dengan aman. Yang ketiga mudah-mudahan di dalam pilkada ini mendapat pemimpin yang amanah,” kata Amri saat dihubungi melalui telepon selularnya, Selasa (8/9).

    Saat disingggung arah dukungan PDIP untuk pilkada tahun ini, ia belum bisa menentukan karena akan diadakan rapat internal terlebih dahulu.

    “Mengenai suara PDI Perjuangan kita akan rapat dulu, rapat partai ya nanti kita akan mendukung kemana arah politik yang akan kita ini kan (dukung). Jadi saya belum bisa memberikan jawaban karena kita belum rapat internal partai nanti kita rapat dulu. Kita akan mengambil keputusan bersama setelah rapat nanti kita minta arahan dari DPP arah dukungan kita mau kemana dengan suara militan dengan relawan RY yang sudah terbangun nanti kita arahkan kemana. Ya mudah -mudahan dalam minggu ini kita akan rapat partai,” tandasnya.

    Sementara itu, usai Reno Yanuar memposting pernyataan dirinya tidak bisa mencalonkan diri sebagai walikota maupun wakil walikota di pilkada Cilegon tahun 2020 ini, berbagai kolom komentar dukungan dilesatkan untuk Reno di akunnya tersebut.

    Seperti kolom komentar dari akun Ilham Akbar yang menyatakan, “Tetap semangat pak RY.” Adalagi dari akun bernama Lutvian yang menuliskan, “Amin, ttp optimis pak, ttp berjuang untuk kebaikan.” Sedangkan akun dari Onglim Laurentius Malau menuliskan, “Mantap pak RY.. periode mendatang pasti jaya.” (LUK/RUL)

  • Tim Pemenangan Bantah Ratu Ati Positif Covid-19

    Tim Pemenangan Bantah Ratu Ati Positif Covid-19

    CILEGON, BANPOS – Hasil swab yang dilakukan oleh KPU Kota Cilegon dan tim kesehatan bapaslon dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Cilegon yang menyatakan bakal calon walikota Ratu Ati Marliati yang terkonfirmasi positif Covid-19 dibantah oleh Ketua Tim Pemenangan Pasangan Ati-Sokhidin (PAS) Isro Mi’raj. Politisi partai Golkar tersebut menyatakan bahwa hasil swab yang dilakukan secara mandiri bahwa hasilnya negatif.

    “Menyatakan ibu (Ati) negatif barusan saya ditelepon. Saya sebagai ketua tim menyatakan di RSKM dan Siloam kita punya dua alat, dua bukti bahwa hasil ibu tes swabnya negatif sekarang mau dibawa ke KPU bukti itu,” kata Isro saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (9/9) dini hari.

    Isro mempunyai keyakinan hasil swab tersebut negatif lantaran bakal calon walikota yang diusung oleh empat partai politik (Golkar, Gerindra, NasDem, PKB) itu, sudah dilakukan swab ulang di dua tempat sekaligus.

    “Kita mempunyai keyakinan bahwa hasil dari dua rumah sakit RSKM dan Siloam ibu dinyatakan negatif,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, salah seorang calon Walikota Cilegon, Ratu Ati Marliati akhirnya diketahui positif berdasarkan hasil tes swab yang dilakukan oleh KPU Kota Cilegon. Hal ini terungkap dalam konferensi pers pada Selasa (8/9) malam.

    “Bahwa ada terkonfirmasi, terdeteksi untuk satu bapaslon dan sudah kita sampaikan surat untuk melakukan isolasi mandiri sampai batas waktu yang ditetapkan, dalam koridor etik tim pemeriksaan kesehatan dalam penanganan kasus pandemi,” ujar Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi.

    Ia menjelaskan, ini tidak berdampak terhadap pembatalan calon, namun ada fase atau tahapan untuk beristirahat atau isolasi mandiri, sampai dinyatakan negatif, kemudian dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan.(LUK)

  • 3 Bapaslon Pilkada Cilegon Ngopi Bareng, Ngobrolin Apa Ya?

    3 Bapaslon Pilkada Cilegon Ngopi Bareng, Ngobrolin Apa Ya?

    CILEGON, BANPOS – Tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon mendadak ngopi bareng di sebuah restoran usai menjalani pemeriksaan PCR (Polymerase Chain Reaction), atau biasa disebut dengan tes swab di RSUD Kota Cilegon, Selasa (7/9).
    Ketiga bakal paslon itu mewacanakan tak akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika salah satu di antara mereka menang.

    Diketahui ketiga pasangan calon tersebut, yakni Ali Mujahidin-Firman Mutakin, Iye Iman Rohiman-Awab, dan Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta.

    “Kita udah bangun wacana bertiga siapapun yang menang di antara kita itu tidak akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dari ke tiga (calon) ini siapapun yang menang kita akan dukung, tidak akan melakukan gugatan terhadap konstitusi, kalau yang lain nggak tahu,” kata Ali Mujahidin kepada awak media disela pertemuan, Senin (7/9).

    Ali mengatakan bahwa ngopi bersama itu juga dilakukan untuk menciptakan Pilkada damai di Cilegon. Mereka sepakat bahwa beda pilihan politik tak harus gontok-gontokan dan saling menjelek-jelekkan. Politik, kata dia, harus dimaknai sebagai adu gagasan untuk perubahan Cilegon yang lebih baik.

    “Yang menginisiasi Pak Haji Iye dan pertemuan ini dalam ngopi dan membangun kedewasaan berpolitik di Cilegon, artinya dalam Pilkada ini beda pandangan beda pilihan masyarakat nggak papa, tapi kedamaian, kebersamaan kekeluargaan persahabatan itu harus tetap dijaga,” ujarnya.

    “Intinya kita bertiga ini tujuannya sama untuk bagaimana membangun perubahan di Kota Cilegon supaya Kota Cilegon lebih baik,” lanjut Ali.

    Pria yang akrab disapa Haji Mumu ini mengatakan, ajakan berkumpul itu sudah ditawarkan ke seluruh bapaslon, termasuk kepada pasangan petahana Ratu Ati Marliati – Sokhidin.

    “Sudah diajak semua, cuma yang berkesempatan ini, ya mungkin karena ada kesibukan. Kita ingin di bawah itu tenang, jangan saling ganggu maupun sobek-sobekan gambar dan menjelekkan, karena politik itu kebersamaan tujuan,” katanya.

    Di tempat yang sama, Iye Iman Rohiman mengatakan, pertemuan yang diinisiasi olehnya tak ada niatan lain selain silaturahmi. Selain itu, ngopi bareng dilakukan untuk membuktikan bahwa mereka memang bertarung dalam Pilkada tapi secara pribadi tak ada persoalan apapun.

    “Memang kita di sini selain untuk mewujudkan, membuktikan memang faktanya kita tidak ada persoalan apapun secara pribadi, karena kita semua keluarga dan kita semua berpikir untuk Kota Cilegon ini adalah baik dan kondusif sekalipun ada suasa politik,” ujarnya.

    Hal senada dikatakan Helldy Agustian. Helldy yang juga Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Banten mengatakan momentum pertemuan itu juga dilakukan agar para pendukung mereka tak saling mencibir. Menurutnya, Pilwalkot Cilegon harus berjalan dengan damai dan kondusif.

    “Jadi kita sepakat bahwa Cilegon bukan punya aku, bukan punya kamu, tapi punya kita semuanya. Jadi tidak ada lagi yang namanya hal-hal negatif mungkin di bawah ini jangan sampai ada berbenturan, kita positif karena 2020 ini adalah momentum perubahan di Kota Cilegon, siapapun yang memimpin nanti putra-putra terbaik lah jangan putri,” kata Helldy.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pemenangan Koalisi Pasangan Ati – Sokhidin (PAS), Isro Mi’raj, menganggap pertemuan tiga pasangan bakal calon Wali kota dan Wakil Wali kota Cilegon di salah satu restoran, merupakan hal yang positif untuk menjadi contoh bagi para pendukung dan tim sukses masing – masing calon.

    “Saya pribadi melihatnya positif thinking saja. Itu bagian dari silaturahmi yang baik antar pasangan dan menunjukan kepada masyarakat, bahwa mereka sesungguhnya empat pasangan termasuk Bu Ati dan Pak Sokhidin, meskipun tidak hadir karena mungkin ada keperluan lain. Tapi yang jelas saya melihatnya itu ada sesuatu komunikasi positif yang terbangun antar sesama pasangan calon,” kata Isro Mi’raj saat ditemui di DPRD Kota Cilegon, Senin (7/9).

    Menurut Isro, pertemuan itu sebagai pesan untuk masyarakat Kota Cilegon, bahwa sesungguhnya para calon tidak ada masalah, sehingga masyarakat jangan termakan isu-isu yang tidak baik.

    “Ini menjadi contoh untuk para pendukung dan para ketua tim sukses, bahwa pertemuan itu sesuatu kegiatan yang positif. Dan perlu juga disampaikan kepada masyarakat, bahwa sesungguhnya kompetisi itu harus dijalankan dan dilaksanakan dengan rasa persaudaraan yang baik, penuh kekeluargaan serta mencerminkan karakter masyarakat Cilegon yang sesungguhnya,” tandas Isro.(LUK)