Kategori: POLITIK

  • Lia Mahdalia Perjuangkan Ekonomi Kerakyatan Untuk Kesejahteraan

    Lia Mahdalia Perjuangkan Ekonomi Kerakyatan Untuk Kesejahteraan

    EKONOMI kerakyatan merupakan salah satu langkah menyejahterakan masyarakat. Karena, dengan konsep ekonomi kerakyatan, masyarakat menjadi subjek dan pusat ekonomi.

    Demikian disampaikan oleh anggota Komisi III pada DPRD Kota Serang, Lia Mahdalia. Politisi perempuan asal partai Gerindra ini mengatakan, rakyat jangan hanya menjadi objek ekonomi saja, melainkan menjadi subjek.

    “Karena kalau hanya menjadi objek, masyarakat hanya menjadi penonton saja. Padahal, masyarakat juga harus terlibat dalam segala lini sektor ekonomi,” ujarnya kepada BANPOS.

    Ia mengatakan, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan salah satu ekonomi kerakyatan yang saat ini sedang digembar gemborkan oleh pemerintah. Menurutnya, hal tersebut sangatlah tepat.

    “UMKM itu yah seperti mereka yang jualan bakso, mereka yang berjualan di warung-warung kecil. Ini kan rakyat yang menjadi pelaku utamanya, rakyat yang menjadi sentral ekonomi,” ucapnya.

    Oleh karena itu, ia meminta agar Pemkot Serang dapat mendukung penuh keberadaan UMKM di Kota Serang. Sehingga, kesejahteraan dapat benar-benar terwujud.

    “Pemkot harus betul-betul mendorong agar UMKM itu dapat berkembang dengan maksimal di Kota Serang. Jangan dipersulit masyarakat yang ingin berwirausaha, mudahkan tanpa harus melanggar aturan,” tandasnya. (DZH)

  • Kerawanan Pilkada Pandeglang, Hubungan Keluarga Panwaslu Hingga Pemilih Ganda

    Kerawanan Pilkada Pandeglang, Hubungan Keluarga Panwaslu Hingga Pemilih Ganda

    PANDEGLANG, BANPOS – Pilkada Pandeglang dianggap memiliki beberapa kerawanan. Mulai dari adanya hubungan keluarga anggota Panwaslu dengan Bawaslu maupun Parpol, hingga permasalahan masih terdapatnya pemilih ganda.

    Sikap integritas penyelenggara pemilu dianggap menjadi tolak ukur dalam mendongkrak partisipasi pemilih.

    Salah satu bentuk menjaga profesionalisme komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menjalankan proses demokrasi adalah tidak merekrut keluarga untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

    Hal itu dinilai dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu. Meski tidak melanggar hukum, namun problem itu menjadi trigger lunturnya sikap integritas dan profesional penyelenggara.

    “Ada catatan panwaslu yang berafiliasi dengan parpol. Ada ikatan keluarga dari PPK. Memang ini tidak diatur, tapi kan soal lain tentang etika,” kata pegiat JRDP Iksan dalam dialog Pilkada, Jumat, (28/2).

    Menurutnya, irisan kepentingan antara penyelenggara dan pengawas Pemilu dalam memanfaatkan momentum. Apalagi, honor Ad Hoc saat ini telah dinaikan. Artinya, hal ini harus memicu kinerja dengan sikap yang profesional.

    Selain itu, pihaknya juga menyoroti soal sistem Sidali yang menjadi problem pada saat penginputan hasil suara di tingkat Kecamatan. Catatan ini harus disikapi dengan serius oleh penyelenggara demi keberlangsungan demokrasi.

    “Ini catatan yang tidak sederhana, bagaimana menjaga netral dan berintegritas. Kalau ingin partisipasi tinggi artinya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara harus teruji,” terangnya.

    Ditempat yang sama, Komisioner KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Munawar menuturkan, persiapan penyelenggara dalam menghadapi pagelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah diyakini siap.

    Sebab bagaimanapun, pelaksanaan Pemilu merupakan amanah Undang-undang untuk menjalankan pesta demokrasi dengan langsung, jujur dan adil.

    “Yang menjadi polemik itu ODG, lalu kemudian dihilangkan. Kecuali oleh keluarga dibuktikan dengan keterangan dokter tidak gangguan jiwa,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Ade Mulyadi menambahkan, bahwa kerawanan Pemilu yang ada di Pandeglang tentang dimensi sosial politik keamanan.

    Sebab pada praktiknya, kejadian pemungutan suara yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Terlebih, masih banyak ditemukan pemilih ganda. Ini menjadi atensi Bawaslu dalam mengawasi jalannya Pemilu agar berjalan dengan baik.

    “Ada aturan ketika kampanye. Kami sudah memetakan kerawanan. IKP termasuk agak rawan. Ketika daftar pemilih banyak yang ganda, penghitungan birokrasi, pemungutan suara yang tidak sesuai SOP,” tukasnya.(AZM/PBN)

  • Wahyu Absen, Eki dan Tatu ‘Perang’ Visi Misi

    Wahyu Absen, Eki dan Tatu ‘Perang’ Visi Misi

    SERANG, BANPOS – Dewan pimpinan daerah (DPD) Partai Demokrat Banten menggelar kegiatan pemaparan visi dan misi bakal calon Bupati (Bacabup) Serang periode 2020-2025. Kegiatan dilakukan di salah satu hotel di Kota Serang dengan diikuti oleh dua peserta, yaitu petahana Ratu Tatu Chasanah dan Kader Partai Demokrat Eki Baehaki. Sedangkan satu peserta lainnya, Wahyu Megahita, tidak mengikuti pemaparan visi misi.

    Kegiatan resmi dibuka oleh ketua DPD Partai Demokrat, Iti Octavia Jayabaya ditandai dengan pemukulan gong sebanyak kali.

    “Saya berharap, semua kader Demokrat bisa melihat mana arah kebijakan yang diberikan oleh Partai. Di sini, Demokrat mencari, siapa yang layak dan pantas untuk memimpin Kabupaten Serang tahun 2020-2025,” ujar Iti, disela-sela sambutannya, di sebuah hotel di Kota Serang, Jumat (28/2).

    Diketahui, dari delapan Bacalon yang mengembalikan berkas penjaringan kepada DPC Partai Demokrat Kabupaten Serang, disebutkan hanya tiga orang yang lolos, dalam pemaparan visi-misi. Adalah, Ratu Tatu Chasanah, Eki Baehaki, dan Wahyu Megahita.

    “Sebetulnya ada tiga yang seharusnya mengikuti pemaparan visi dan misi. Tetapi yang saya lihat baru ada dua,” tuturnya.

    Dalam sambutannya, Iti menyebutkan bahwa kadet Demokrat yang hadir pada hari ini diharapkan dapat menilai dan melihat bagaimana arah kebijakan Bacalon untuk lima tahun ke depan.

    “Kita berharap silaturahim ini, karena yang terpenting adalah silaturahim. Tentunya dari sini, kami DPW akan membawa hasil dari visi-misi hari ini ke DPP,” terangnya.

    Karena kata dia, penentunya adalah DPP siapa yang akan mendapatkan rekomendasi dari partai Demokrat.

    Dalam kesempatan tersebut, Iti memuji Ratu Tatu Chasanah yang telah malang melintang dan disebut mengetahui kondisi Kabupaten Serang. Dan juga menyatakan, Eki sebagai kader Demokrat yang perlu diberi kesempatan.

    “Tidak lupa, kami memberikan kesempatan untuk Eki Baehaki sebagai kader Demokrat, yang masih memiliki jiwa muda. Semoga dengan pemaparan ini, bisa membuka wawasan kita, untuk membangun sinergitas pembangunan, dan bisa menjadi jawaban masyarakat untuk pemimpin yang akan datang,” tandasnya. (MUF)

  • Hasan Bashri Jalankan Amanah Dengan Maksimal

    Hasan Bashri Jalankan Amanah Dengan Maksimal

    GAK boleh minta jabatan. Tapi kalau dikasih, harus maksimal dalam menjalankannya. Begitulah karakter yang tertanam dalam diri Wakil Ketua III DPRD Kota Serang, Hasan Bashri.

    Karakter tersebut tertanam dalam dirinya berkat perkaderan yang dilakukan oleh partai yang ia ikuti, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dan dengan karakter tersebut, Hasan mengemban amanah sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Serang.

    “Dalam partai kami, tidak boleh yang namanya minta jabatan. Namun kalau dikasih, jangan pernah lalai. Harus maksimal dalam menjalankannya,” ujarnya kepada BANPOS, beberapa waktu lalu.

    Selain itu, prinsip Sami’na wa Atho’na pun tertanamkan secara kuat dalam dirinya. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil pun selalu terukur dan terarah untuk kebaikan masyarakat.

    “Namun meskipun selalu nurut, bukan berarti tidak ada diskusi. Tetap ada diskusi. Jadi kami selaku partai, tetap dibiarkan mengembangkan kreatifitas dan inovasi untuk kepentingan umat. Tapi kalau sudah ada keputusan, maka harus totalitas,” jelasnya.

    Dengan prinsip dan karakter seperti itu, Hasan Bashri meyakini bahwa cita-cita untuk kepe PKS dapat terwujud. (DZH)

  • Lembaga Survei Bisa Dipidana

    Lembaga Survei Bisa Dipidana

    SERANG, BANPOS – Meskipun Pilkada Kabupaten Serang masih cukup jauh, namun beberapa lembaga survei sudah merilis data mengenai popularitas dan elektabilitas dari para bakal calon (Balon) Bupati Serang. Bahkan, hasil dari survei itu disebut membuat gonjang ganjing di kalangan masyarakat, karena beberapa pihak melakukan perang statemen di ruang publik.

    Melihat hal tersebut, praktisi hukum Banten, Ferry Renaldy, mengatakan bahwa seharusnya jika memang beberapa pihak menyangsikan hasil survei yang dilakukan oleh suatu lembaga, maka tidak perlu melakukan perang statemen di ruang publik. Cukup mengajukan permohonan informasi kepada lembaga surveinya.

    “Kalau misalnya memang itu diragukan dan itu tidak benar, maka silahkan mengajukan kepada lembaga terkait mengenai data survei tersebut. Karena kan yang namanya survei itu ketika sudah dipublikasikan, maka menjadi informasi publik dan secara otomatis terikat dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (24/2).

    Jika memang lembaga survei tersebut terbukti benar melakukan rekayasa hasil survei mereka, maka lembaga tersebut dapat dikenakan pasal 55 UU KIP dengan konsekuensi pidana penjara satu tahun dan denda paling banyak sebesar Rp5 juta.

    “Disitu ada yang namanya upaya hukum yang memang bisa diambil yaitu sesuai dengan pasal 55. Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp5 juta,” terangnya.

    Dirinya yang merupakan praktisi hukum, menegaskan tidak berpihak pada lembaga survei manapun. Namun menurutnya, apabila gonjang ganjing survei Pilkada Kabupaten Serang tersebut terus berlanjut, maka menjadi hal yang buruk. Apalagi beberapa pihak ada yang menuding salah satu lembaga sebagai lembaga yang abal-abal.

    “Saya selaku praktisi hukum, melihat bahwa ada yang namanya gonjang ganjing terkait dengan hasil survei. Di media sosial itu berkembang dan ada juga di pemberitaan, menyebutkan survei milik RDI itu abal-abal. Saya tidak tahu apakah itu abal-abal atau tidak, masyarakat bisa lihat pada asosiasinya. Kan ada tuh asosiasi konsultan politik atau lembaga survei,” terangnya.

    Ia juga menegaskan bahwa statemen yang dilontarkan oleh beberapa pihak kepada RDI pun memiliki konsekuensi hukum. Karena, apabila RDI merasa tidak terima dengan statemen tersebut, dapat melaporkan kepada penegak hukum dengan pasal pidana pencemaran nama baik.

    “RDI sendiri bisa melaporkan orang yang menyebutkan abal-abal. Apalagi sudah dinyatakan di hadapan publik semacam Facebook bahwasanya RDI adalah lembaga survey abal-abal. RDI itu bisa mengambil langkah hukum, kalau RDI-nya pun merasa keberatan dengan statement tersebut,” katanya.

    Sehingga menurutnya, jika gonjang ganjing terkait survei ini terus berlanjut dan tidak ada pihak yang mengalah, permasalahan ini dapat berlanjut bukan hanya di ruang publik, melainkan juga di meja hijau. Sebab, keduanya memiliki konsekuensi pidana masing-masing.

    “Ini bisa meja hijau dua-duanya, baik yang menyebut abal-abal maupun yang disebut abal-abal. Karena yang satu dapat dikenakan pidana dugaan pembohongan informasi publik, yang satunya mengenai dugaan pencemaran nama baik. Pilkada belum mulai sudah ada yang dimeja hijaukan,” tandasnya.

    Sebelumnya, lembaga survei RDI yang mengunggulkan bakal calon bupati Serang Eki Baihaki pada Pilkada Kabupaten Serang, dinilai sangat diragukan. Data yang disajikan sangat aneh dan jauh dari kebiasaan lembaga survei kredibel.

    Data hasil survei yang dinilai aneh tersebut sangat terlihat mulai dari sajian data popularitas hingga elektabilitas para bakal calon yang disurvei. “Dugaan saya hasil survei ini direkayasa, dan rekayasa yang dilakukan tidak hati-hati,. Sangat diragukan validatasnya,” kata peneliti Jaringan Suara Indonesia (JSI) Fajar S Tamin kepada wartawan, kemarin (23/2).

    Sejumlah analisa diungkapkan Fajar. Yakin kontradiksi tingkat keterkenalan (popularitas) dengan tingkat keterpilihan (elektabilitas) para bakal calon yang disurvei. Dalam survei RDI, tingkat popularitas Eki Baihaki mencapai 34,4 persen dan Ratu Tatu Chasanah 21,4 persen. Namun saat simulasi dua nama elektabilitas Eki mencapai 52,4 persen.

    Kemudian elektabilitas Ratu Tatu sebesar 38 persen yang melebihi angka popularitas. “Elektabilitas melebihi popularitas, sangat tidak mungkin. Ibaratnya, ada orang yang belum kenal dan tidak mengenal calon, tapi memilih calon tersebut. Belum pernah lembaga survei kredibel yang merilis data seperti ini,” tandasnya.

    Analisa lainnya, pada survei tertutup elektabilitas Eki sebesar 30,8 persen, dan survei terbuka elektabilitas Eki sebesar 35,8 persen. “Elektabilitas calon pada survei terbuka biasanya lebih rendah dari survei tertutup. Sebab, pada survei terbuka, tidak disebutkan nama seluruh calon, masyarakat diminta menyebutkan sendiri. Ini terbalik, survei terbuka lebih besar dari survei tertutup, dan tidak pernah ada lembaga survei menyajikan data seperti ini,” tegasnya.

    Apalagi jika dibandingkan antara popularitas dengan hasil survei terbuka. “Pada popularitas atau yang kenal dan tahu nama Eki ini mencapai 34,4 persen. Tapi yang memilih pada survei terbuka mencapai 35,8 persen. Jadi ada pemilih yang disurvei, dia tidak kenal dan tidak tahu nama Eki, tapi menyebutkan nama Eki Baihaki, itu sangat aneh,” tandasnya.

    Kemudian, kata Fajar, seyogyanya ketika banyak nama dikerucutkan, maka elektabilitas calon akan naik. Pada survei terbuka dengan dengan 14 nama calon, elektabilitas Eki mencapai 30,8 persen. Namun pada simulasi 8 nama, elektabilitas Eki turun menjadi 29,2 persen. “Ini aneh, ketika dikerucutkan, angka elektabilitas Eki malah turun. Harusnya ketika ada nama yang ilang, elektabilitas Eki harusnya naik,” ujarnya.

    Menurutnya, lembaga survei yang kredibel akan mudah dilakukan tracking atau pencarian di internet. Kemudian memiliki hasil survei yang bisa dipertanggungjawabkan tingkat keilmiahannya. “Mungkin ini lembaga survei yang baru, dan data-datanya sangat aneh,” ujarnya.(DZH/MUF/ENK)

  • Ajak Bangun Kota Serang Dengan Nasionalisme

    Ajak Bangun Kota Serang Dengan Nasionalisme

    MEMBANGUN Kota Serang bukan hanya kewajiban dari Pemerintah Daerah Kota Serang, melainkan menjadi tanggungjawab seluruh masyarakat Kota Serang.

    Maka, jiwa Nasionalisme masyarakat harus benar-benar tertanamkan. Karena, dengan jiwa Nasionalisme, kebersamaan dalam membangun semakin kuat.

    Begitulah kata Ketua Komisi I pada DPRD Kota Serang, Bambang Janoko. Politisi asal PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa kebersamaan merupakan kunci dalam percepatan pembangunan Kota Serang.

    “Pertama, kita tanamkan jiwa Nasionalisme dari masyarakat. Setelah tertanam, sudah pasti kebersamaan antar masyarakat terbangun. Dengan kebersamaan itulah pembangunan dapat terwujud,” ujarnya.

    Menurutnya, salah satu jiwa Nasionalisme yang harus diteladani adalah Nasionalisme Bung Karno. Karena, dari jiwa Nasionalisme itu, menghasilkan ideologi negara yaitu Pancasila.

    “Ingat, inti dari Pancasila itu adalah gotong royong. Bhinneka Tunggal Ika. Tanpa Nasionalisme, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, pembangunan tidak akan terwujud,” tandasnya. (DZH)

  • Pujiyanto Sampaikan Pesan Moral Melalui Humor

    Pujiyanto Sampaikan Pesan Moral Melalui Humor

    MESKIPUN menjabat sebagai Ketua Komisi II pada DPRD Kota Serang tidak membuat politisi muda asal NasDem, Pujiyanto, surut dalam berkarya melalui konten YouTubenya.

    Dengan mengusung nama Duo Putra Goib, Pujiyanto kerap kali menyampaikan berbagai pesan moral dan kritikan, namun dibalut dengan nuansa humor jenaka nan menggelitik.

    Pujiyanto mengaku, meskipun dalam konten tersebut dirinya selalu bertingkah konyol, tidak membuatnya malu dan merasa kehilangan kredibilitasnya sebagai anggota dewan.

    “Saya tidak tertarik dengan sanjungan, kewibawaan, dan saya tidak butuh itu. Yang saya butuhkan adalah bisa hidup bermanfaat untuk rakyat, khoirunnas anfa’uhum linnas,” ujarnya.

    Dalam konten YouTube tersebut, Pujiyanto mengatakan dirinya selalu memberikan pesan moral dengan gaya humor. Dengan begitu, pesan moral yang dibalut humor diyakini lebih mengena kepada masyarakat.

    “Saya selalu menyampaikan pesan-pesan moral dengan gaya humor. Ini saya lakukan supaya pesan moral yang disampaikan bisa diterima dan menarik untuk ditonton. Karena jika dengan penyampaian formal masyarakat jarang bisa menerima,” ucapnya. (DZH)

  • Khoeri Mubarok Dorong Pelestarian Budaya Pencak Silat

    Khoeri Mubarok Dorong Pelestarian Budaya Pencak Silat

    MEMPERTAHANKAN warisan budaya merupakan kewajiban bersama. Terkhusus bagi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan.

    Salah satu warisan budaya yang ada di Indonesia, khususnya di Kota Serang, adalah seni beladiri pencak silat. Seni beladiri inilah salah satunya yang ingin dilestarikan oleh Ketua Komisi IV pada DPRD Kota Serang, Khoeri Mubarok.

    Upaya pelestarian yang saat ini dilakukan, adalah dengan mendorong Pemda Kota Serang untuk dapat menganggarkan tunjangan bagi guru pencak silat.

    “Dari Fraksi Gerindra mendorong guru silat pun perlu mendapat tunjangan. Kesejahteraan guru silat ini penting sekali. Di samping mendidik disiplin, guru silat juga mengajarkan adab, sopan santun dan akhlak serta karakter,” ujar politisi Gerindra ini.

    Ia mengaku sangat senang dan bahagia, apabila melihat masyarakat melestarikan budaya silat. Terlebih jika anak berusia sekolah yang juga terlibat dalam kegiatan tersebut.

    “Bagi saya merupakan kebahagiaan anak usia sekolah mau mengikuti kegiatan pencak silat,” ucapnya. (DZH)

  • Ridwan Sebut Hiburan Malam Banyak Mudharatnya

    Ridwan Sebut Hiburan Malam Banyak Mudharatnya

    MESKIPUN potensi pendapatan dari hiburan malam cukup besar dan dapat mendongkrak PAD Kota Serang, namun hal tersebut tetap ditentang habis-habisan.

    Sebab, hal tersebut bertentangan dengan budaya Kota Serang sebagai kota yang religius dan mewariskan budaya peradaban Kesultanan Banten.

    Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi III pada DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad. Ia juga mengatakan, hiburan malam sangat banyak mudharatnya. Sehingga tidak sebanding dengan pendapatan yang dihasilkan.

    “Kabupaten Bekasi yang kotanya lebih metropolis dan heterogen saja, mereka dengan tegas membuat Perda isinya penolakan terhadap hiburan malam. Padahal sudah jelas PADnya yang menyumbang miliaran, sedangkan di Kota Serang sampai detik ini, hiburan malam terhadap PAD nol besar,” ujarnya.

    Selain itu, ia menegaskan bahwa semangat terbentuknya Kota Serang adalah terwujudnya kota yang Madani. Sedangkan Walikota dan Wakil Walikota saat ini pun mengusung visi Berdaya dan berbudaya.

    “Artinya wisata atau kewisataan haruslah yang berbasis budaya Kota Serang. Jadi hiburan malam itu, saya tegaskan bertentangan juga dengan visi misi Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang,” ucapnya.

    Ia pun mengaku percaya diri PAD Kota Serang dapat terdongkrak tanpa harus melegalkan hiburan malam.

    “Kita akan mendongkrak PAD Kota Serang, tanpa harus melegalkan hiburan malam. Masih banyak potensi-potensi yang ada di Kota Serang,” tandasnya. (DZH)

  • Khaeroni Tolak Diskriminasi Dalam Pelayanan

    Khaeroni Tolak Diskriminasi Dalam Pelayanan

    OPD pelayanan diharapkan mampu memberikan kinerja yang maksimal kepada masyarakat. Sebab, OPD pelayanan merupakan garda terdepan pemerintah untuk melayani masyarakat Kota Serang.

    Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I, Khaeroni. Ia mengatakan bahwa banyak sekali aduan-aduan dari masyarakat terkait dengan pelayanan OPD.

    “Kaitannya dengan aduan-aduan masyarakat di bawah, terkait masalah pelayanan yang lebih prioritas. Artinya, bagaimana caranya supaya masyarakat ketika datang ke OPD, itu dilayani dengan maksimal,” ujarnya.

    Ia mencontohkan salah satu OPD mitra Komisi I DPRD Kota Serang, yaitu Disdukcapil. Ia mengatakan, persoalan yang sering diadukan yaitu keterbatasan blangko KTP-El, dan lamanya pelayanan yang dirasakan oleh masyarakat.

    “Disdukcapil harus mencari solusi dan tidak hanya memprioritaskan KTP-el untuk para pemula saja. Mengingat, pada kenyataannya, banyaknya masyarakat yang mengantri untuk membuat Ktp-el dan KK,” katanya.

    Ia juga menegaskan bahwa OPD yang ada di Kota Serang, tidak boleh diskriminatif dalam melayani masyarakat. Karena, semua masyarakat memiliki hak yang sama.

    “Pembedaan pelayanan itu jangan sampai ada. Nanti ada kesenjangan atau cemburu sosial. Jangan sampai ada masyarakat yang lebih diutamakan karena hal-hal yang tidak mendesak,” tandasnya. (DZH)