CILEGON, BANPOS – Diduga melakukan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), Lurah Gerem berinisial RR, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, Kamis (5/9). Lurah tersebut, diduga membagikan kaos dan memasang spanduk bergambar bakal calon (Bacalon) Walikota Cilegon petahana Helldy Agustian.
Laporan itu dilakukan oleh tim advokasi pasangan bakal calon Walikota-Wakil Walikota Cilegon, Robinsar-Fajar. Mereka menyerahkan bukti foto serta video yang berisikan dugaan ketidaknetralan Lurah tersebut.
“Kita dari tim advokasi bakal calon wali kota dan wakil wali kota Cilegon 2024 Robinsar-Fajar melaporkan dugaan pelanggaran ASN di mana kebetulan di situ ASN-nya adalah salah satu Lurah di kelurahan Cilegon,” kata Ketua Tim Advokasi Robinsar-Fajar, Rizki Ramadhan kepada awak media saat ditemui di kantor Bawaslu Kota Cilegon, Kamis (5/9).
Lebih lanjut, Rizki mengungkapkan, bukti video dan foto itu tersebar di aplikasi pesan singkat WhatsApp. Pada video tersebut, Lurah di Cilegon itu diduga membagikan kaos bergambar bakal Cawalkot petahana ke masyarakat.
“Dugaannya itu ada video dan pemasangan baliho atau spanduk dan pembagian kaos, dan kebetulan yang dibagikan itu adalah salah satu bakal calon walikota dan sekaligus juga incumbent dari walikota yang sekarang,” terangnya.
Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu telah diterima Bawaslu Cilegon dengan diterimanya formulir A3 yakni tanda terima laporan.
Sementara itu, anggota Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, Lukman Hakim membenarkan adanya laporan tersebut. Bawaslu telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh salah satu Lurah di Kota Cilegon.
“Betul, tadi kami baru saja menerima laporan dari tim hukum Robin-Fajar terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Terlapornya hanya satu, oknum ASN itu,” ujarnya.
Pihaknya akan memeriksa dan mengkaji terkait laporan tersebut. Nantinya, kata dia, laporan itu akan ditindaklanjuti jika syarat formil dan materiil terpenuhi.
“Nanti kita melakukan kajian terlebih dahulu terkait keterpenuhan syarat formil dan materiil, baru nanti dilakukan rapat pleno oleh pimpinan Bawaslu, nanti baru kemudian akan dilakukan pengkajian atau langsung kita sampaikan ke KASN (Komite Aparatur Sipil Negara),” tandasnya. (LUK)