CILEGON, BANPOS – Jelang pendaftaran calon walikota dan wakil walikota ke KPU pada 27 sampai 29 Agustus 2024, Bawaslu Kota Cilegon mewaspadai pemalsuan dokumen sebagai persyaratan untuk maju di Pilkada serentak 2024 ini.
Sejumlah persyaratan harus dilengkapi oleh para kontestan agar bisa mengikuti pesta demokrasi lima tahunan ini.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari mengatakan persyaratan administrasi pencalonan merupakan hal yang krusial dikarenakan dokumen-dokumen tersebut rawan dipalsukan.
“Apakah benar-benar berkas persyaratan dari bakal calon atau dari pasangan calon itu benar adanya. Kemudian data dukung seperti ijazah, terus data diri dan lain sebagainya itu harus benar-benar kita pastikan keasliannya karena juga bicara pemalsuan dokumen dan sebagainya itu tidak dibenarkan dan itu salah satu fokus pengawasan kita,” kata Alam kepada BANPOS saat di temui usai menghadiri kegiatan KPU Kota Cilegon, Rabu (7/8/2024).
Menurutnya, kerawanan dokumen pendukung juga terjadi pada Pilkada 2020 lalu saat verifikasi faktual di lapangan.
“Kita verifikasi faktual benar-benar mengunjungi tempat-tempat pendidikannya yang pernah pasangan calon itu tempuh. Untuk memastikan apakah sekolah itu masih ada, yang bersangkutan sekolah disitu,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada pasangan calon nanti dari partai politik agar tertib dalam pelaksanaan pendaftaran pencalonan nanti ke KPU.
“Kami juga menghimbau kepada KPU untuk mengatur ritme waktu, tempat dan bagaimana massa nanti yang akan daftar, karena kita tahu Pilkada di Kota Cilegon khususnya adalah hajat kita, pesta demokrasi kita. Jadi ya ayo bareng-bareng meramaikan tapi tetap jaga ketertiban, keamanan satu sama lain jangan sampai bersinggungan,” tuturnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada 10 partai politik yang lolos di DPRD Cilegon terkait persyaratan pencalonan di Pilkada ini. Selain itu pihaknya juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait.
“Berkenan dengan dokumen persyaratan calon dan pencalonan pada Minggu yang lalu kita sudah menyampaikan beberapa hal dan kita sudah mensosialisasikan melalui rakor,” tuturnya.
Dikatakan Urip, persyaratan pencalonan ada di Pasal 14 atau di Pasal 20 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Kita sudah sampaikan (persyaratan pencalonan) tinggal nanti para LO (Liaison Officer) dari partai politik atau LO dari pasangan calon yang nanti akan menindaklanjuti sesuai dengan persyaratan calon dan pencalonan itu,” tandasnya. (LUK)