Kategori: POLITIK

  • Pasangan Robinsar-Andi Dian Putra Menguat di Pilkada Cilegon

    Pasangan Robinsar-Andi Dian Putra Menguat di Pilkada Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Pasangan Robinsar-Andi Dian Putra (ADP) menguat di Pilkada Cilegon 2024. Informasi yang berhasil dihimpun BANPOS, Ketua Dewan Pertimbangan DPD II Partai Golkar Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi belum lama ini bertemu dengan Andi Dian Putra membahas konstelasi politik di Pilkada Cilegon.

    Saat dikonfirmasi terkait adanya pertemuan tersebut, Ketua Dewan Pertimbangan DPD II Partai Golkar Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi maupun Robinsar belum dapat dikonfirmasi. Pesan WhatsApp maupun telepon dari BANPOS belum direspon.

    Sementara itu, Andi Dian Putra saat dikonfirmasi mengenai adanya pertemuan antara dirinya dan Ketua Dewan Pertimbangan DPD II Partai Golkar Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi membenarkan hal tersebut. Ia mengaku saat ini masih penjajakan.

    “Ya masih penjajakan,” kata Andi kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp, Sabtu (13/7).

    Seperti diketahui Robinsar merupakan Bakal Calon Walikota Cilegon yang diusung Partai Golkar sekaligus anggota DPRD Kota Cilegon Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) IV Grogol-Pulomerak periode 2024-2029 yang mendapatkan suara terbanyak se Kota Cilegon yaitu 6.340 suara. Sedangkan Andi Dian Putra merupakan kader Partai Demokrat. Andi Dian Putra sendiri pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 kemarin maju sebagai calon legislatif DPR RI di Dapil Banten II meliputi Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon. Meskipun gagal melenggang ke senayan akan tetapi ia berhasil meraup suara di Kota Cilegon sebanyak 15.380 suara berdasarkan hasil rapat pleno KPU Cilegon.

    Sementara, menurut orang dekatnya, Andi Dian Putra akan ikut kontestasi pada Pilkada Kota Cilegon dan sementara ini ADP sedang mapping serta menyiapkan diri untuk berpasangan dengan tokoh lainnya dalam Pilkada. “Jika memang terjadi akan menarik karna semua tahu ADP ini merupakan sosok Man Of Behind pada pencalonan Helldy-Sanuji pada pemilu sebelumnya.

    ADP juga sudah banyak berkiprah di tingkat nasional dan juga sekaligus pengusaha nasional,” paparnya.

    Menurutnya, dengan munculnya Andi Dian Putra dinilai akan membuat kontestasi di Pilkada Kota Cilegon semakin menarik karena sosok Andi Dian Putra merupakan tokoh pengusaha yang sukses tingkat nasional sekaligus kader partai yang sudah berpengalaman.

    Selain itu, dalam keseharian ADP terus berupaya meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Cilegon dan juga membantu untuk masyarakat Kota Cilegon mendapatkan pekerjaan yang layak. Dengan pengalaman karier pekerjaan dan pengalaman karier di organisasi bidang usaha tentunya jelas untuk kesejahteraan masyarakat.

    “Andi Dian Putra merupakan tokoh Cilegon yang dianggap tepat dan bisa mengatasi persoalan yang ada di Kota Cilegon serta tepat memimpin di Kota Cilegon,” tandasnya. (LUK)

  • Sanuji Bakal Tingkatkan Layanan Kesehatan dan Akses Modal UMKM di Lebak

    Sanuji Bakal Tingkatkan Layanan Kesehatan dan Akses Modal UMKM di Lebak

    LEBAK, BANPOS – Peningkatan layanan kesehatan serta aksesibilitas modal untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi fokus utama dalam visi pembangunan “Lebak Emas” yang diusung oleh Sanuji Pentamarta, Calon Bupati Lebak periode 2024-2029.

    Sanuji berkomitmen untuk menciptakan Lebak Sehat dengan meratakan peserta jaminan kesehatan dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan, termasuk dengan meningkatkan fasilitas rawat inap di puskesmas di wilayah-wilayah terpencil.

    Menurut data Dinas Kesehatan Lebak tahun 2021, dari 42 puskesmas di 28 kecamatan, hanya 27 puskesmas yang dilengkapi dengan fasilitas rawat inap. Sanuji berencana meningkatkan jumlah puskesmas dengan fasilitas rawat inap menjadi 35 pada tahun depan. Selain itu, dia juga akan menambah jumlah tenaga kesehatan, khususnya dokter, dari 259 pada tahun 2021 menjadi lebih dari 300 pada tahun 2025 dengan menggandeng putra-putri Lebak yang berkompeten dalam bidang kesehatan.

    “Dalam visi Lebak Emas, kami akan memperluas cakupan Program Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan untuk warga tidak mampu, termasuk yang selama ini belum tercover dengan Surat Keterangan Tidak Mampu, menuju program Universal Health Coverage (UHC). Target kami adalah mencapai 100% cakupan tahun 2025, sehingga setiap warga Lebak dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan hanya dengan KTP,” ujar Sanuji kepada Wartawan, Sabtu (13/7).

    Penguatan ini diharapkan dapat meningkatkan angka harapan hidup warga Lebak yang pada tahun 2024 mencapai 68,13 tahun, dengan proyeksi meningkat menjadi 70,20 tahun pada 2026 (BPS Lebak Dalam Angka 2024).

    Sanuji juga melihat perlunya pengembangan UMKM di Lebak, di mana saat ini hanya sekitar 120 unit usaha yang memiliki legalitas dari total 72 ribu pelaku UMKM menurut data Dinas Koperasi dan UKM Lebak.

    “Kami akan mendukung peningkatan jumlah UMKM hingga mencapai 250 ribu unit dengan memperkuat legalitas dan akses permodalan, serta mendorong digitalisasi dan industrialisasi bagi IKM. Instruksi kami kepada PNS di Kabupaten Lebak untuk mengonsumsi produk-produk UMKM dan IKM akan meningkatkan permintaan lokal,” tambah Sanuji.

    Dengan komitmen ini, Sanuji Pentamarta berharap Lebak dapat lebih maju dan sejahtera baik dalam sektor kesehatan maupun ekonomi lokal, dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat termasuk lawan politiknya dalam Pilkada 2024 untuk membangun Lebak bersama-sama. (MYU)

  • Banteng-Mercy Nyaris Bentrok, Rapat Pleno KPU Kota Serang Masih Buntu

    Banteng-Mercy Nyaris Bentrok, Rapat Pleno KPU Kota Serang Masih Buntu

    SERANG, BANPOS – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang dikepung oleh masa simpatisan caleg DPR RI Dapil Banten 2, Nuraeni dan Sarifah Ainun Jariyah pada Jumat (12/7) malam.

    Berkumpulnya kedua masa simpatisan itu berbarengan dengan diselenggarakannya rapat pleno penyandingan data perolehan suara DPR RI Dapil Banten 2 yang sebelumnya sempat tertunda.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, massa simpatisan PDIP sudah lebih dulu berkumpul di depan kantor KPU Kota Serang sejak pukul 13.00 WIB.

    Berkumpulnya massa simpatisan PDIP itu dalam rangka mengawal proses rekapitulasi suara yang dilaksanakan oleh KPU Kota Serang.

    Kendatipun halaman depan kantor KPU Kota Serang terbilang kondusif, namun lain halnya yang terjadi di dalam ruangan, tempat diselenggarakannya rapat pleno penyandingan suara.

    Di dalam, rapat pleno sempat terjadi ketegangan saat salah seorang komisioner KPU Kota Serang, Patrudin, memutuskan untuk walk out dari jalannya forum.

    Diketahui, mundurnya Patrudin disebabkan karena adanya perbedaan paham antara dirinya dengan komisioner yang lain mengenai proses pelaksanaan rapat pleno penyandingan suara.

    Patrudin bersikukuh, seharusnya KPU melakukan proses penyandingan data perolehan suara caleg DPR RI Dapil Banten 2, sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Karena dianggapnya sudah tidak sesuai dengan amar putusan tersebut, maka Patrudin menilai jalannya rapat pleno hari ini tidak sah. Karena itulah kemudian dia memutuskan untuk keluar dari forum tersebut.

    “Saya Iip Patrudin Anggota KPU Kota Serang atas fenomena yang ada, atas nama pribadi, saya tetap akan melanjutkan ketetapan saya mematuhi amar putusan MK.
    Kalau di ruangan ini kemudian menyatakan tetap melanjutkan. Otomatis forum tidak sah, saya Iip Patrudin keluar dari forum ini,” katanya sembari meninggalkan ruangan KPU Kota Serang.

    Seiring dengan itu saksi dari partai Demokrat, Fery Fairus pun berpandangan yang sama. Sehingga karena itulah kemudian komisioner KPU Kota Serang lainnya, Hanipa memutuskan rapat pleno ditunda hingga pukul 19.00 WIB.

    Masa simpatisan kedua partai saling berhadapan, nyaris bentrok dipisahkan Polisi

    Setelah menunggu sekian lama, rapat pleno akhirnya dilanjutkan kembali sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam rapat tersebut, sejumlah saksi partai mengamati proses rekapitulasi suara di tiap-tiap TPS.

    Saat proses rekapitulasi suara berlangsung, terdengar keributan di luar ruang. Keributan terjadi dikarenakan masa PDIP terpancing dengan kehadiran masa Demokrat di depan kantor KPU Kota Serang.

    Masa PDIP yang sedari tadi berkumpul di depan kantor KPU Kota Serang mulai merapatkan barisan sembari meneriakan ‘Sarifah menang’ ketika melihat masa Demokrat yang tiba sekitar pukul 21.09 WIB. Begitu pun sebaliknya, masa Demokrat yang merapat meneriakan nama Nuraeni sebagai bentuk dukungannya.

    Melihat situasi mulai memanas, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penjagaan guna menghindari terjadinya bentrokan fisik di kedua belah pihak.

    Meski telah mendapatkan penjagaan, kedua simpatisan itu tidak berhenti saling memberikan teriakan sindiran satu sama lain.

    Keributan mulai mereda ketika rapat pleno diskors selama 10 menit oleh ketua sidang, lantaran sebelumnya sempat terjadi perdebatan sengit antara saksi partai Demokrat dengan komisioner KPU Kota Serang mengenai status pelaksanaan rapat pleno penyandingan data perolehan suara caleg DPR RI Dapil Banten 2 yang dinilai tidak sah. (TQS)

  • Maju Pilkada, Pj Bupati Tangerang Didesak Turunkan Spanduk Terkait Maesyal Rasyid

    TANGERANG, BANPOS – Konsultan Hukum pada kantor Law Firm Renaldy and partners yang juga tergabung pada Tim Masyarakat Pendukung H.Mad Romli (Tampung H.Mad Romli), Ferry Renaldy, mendesak Penjabat (Pj) Bupati Tangerang agar bisa menurunkan semua atribut pemerintahan yang masih terpajang nama Sekretaris Daerah (Sekda) Moch. Maesyal Rasyid.

    Ferry menuturkan, permintaan pihaknya tersebut dikarenakan saat ini Moch. Maesyal Rasyid telah mengundurkan diri untuk maju pada Pemilihan Bupati (Pilbup) pada, Senin (8/7) lalu pada acara Apel yang diselenggarakan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang.

    “Kami mengadukan ini (untuk diturunkannya spanduk-spanduk berbau Moch.Maesyal Rasyid, red) Kepada Pj Bupati Tangerang. Masih banyak spanduk ataupun baliho yang sifatnya itu kegiatan-kegiatan instansi pemerintah di kecamatan ataupun di desa ataupun di dinas-dinas masih terpasang,” ujarnya, Jumat (12/7).

    “Maka dari itu kami meminta kepada Pj Bupati Tangerang untuk segera menurunkan ataupun mencopot semua atribut kegiatan-kegiatan seperti Baliho maupun spanduk yang memang masih ada foto, ataupun nama dari Maesyal Rasyid sebagai sekda,” tegasnya.

    Ferry mengaku bahwa surat aduannya tersebut juga telah ditembuskan kepada Bawaslu dan juga Irjen di Kementerian Dalam Negeri agar bisa ditindaklanjuti.

    ‘”Dan ini (aduan, red) ditembuskan kepada Irjen di Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

    Adapun kronologi dan dasar Hukum pengaduan/pelaporan yang pihaknya adukan yakni bahwa dalam pasal 1 ayat 1 PP No. 18/2016 Tentang Perangkat daerah, menerangkan bahwa Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan dalam pasal 5 ayat 2 PP No. 18/2016 yang dimaksud ‘Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, badan, dan kecamatan’.

    “Dimana dalam menjalankan tugasnya harus netral dan bebas dari segala bentuk intervensi politik,” jelasnya.

    Selain itu, pada momentum menjelang Pemilihan Kepala daerah tahun 2024 itu, pihaknya mendapati adanya potensi dugaan pelanggaran netralitas/Keberpihakan hampir di sebagian besar perangkat daerah dalam lingkup Pemerintah kabupaten Tangerang yang dalam hal ini baik secara langsung maupun tidak langsung.

    “Demi menjaga netralitas setiap Perangkat Daerah dalam lingkup itu, Pemkab Tangerang berkewajiban untuk bersikap netral dan segera menurunkan baliho maupun spanduk tersebut, mengingat M. Maesyal Rasyid adalah sebagai Bakal Calon Bupati,” tandasnya. (MPD)

  • Bawaslu Endus Manipulasi Data Verfak Bacalon Bupati Tangerang Non Partai

    Bawaslu Endus Manipulasi Data Verfak Bacalon Bupati Tangerang Non Partai

    KABUPATEN TANGERANG, BANPOS – Bawaslu Kabupaten Tangerang mengendus adanya kejanggalan pada tahap verifikasi faktual (Verfak) pasangan bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupat Tangerang jalur perseorangan, Zulkarnain-Lerru.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik kepada wartawan menyampaikan, dugaan kejanggalan tersebut muncul saat digelarnya pleno hasil Verfak Bacalon pasangan bupati-wakil bupati non partai di tingkat kecamatan.

    Selain itu, adanya pernyataan salah satu komisioner KPU Kabupaten Tangerang yang menyebutkan Verfak Bacalon perseorangan telah selesai 100 persen.

    Muslik menilai jika dilihat dari angka yang disajikan, sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) asal jadi dalam penyajian data dengan target selesai.

    Muslik mempertanyakan dari mana landasan munculnya angka 100 persen, sedangkan data di tingkat PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih belum valid.

    “Ada indikasi manipulasi data jika dinyatakan sudah 100 persen. Bisa jadi para PPK dan PPS hanya melakukan Verfak di atas meja,” duga Muslik.

    Sebab menurut Muslik, ada beberapa pleno Verfak di tingkat kecamatan yang dipending, bahkan sempat diwarnai aksi walk out (WO), lantaran Panwascam menemukan sejumlah kejanggalan pada penyajian data PPK saat pleno berlangsung.

    Aksi WO itu terjadi saat pleno di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo. Ada indikasi lebih dari 1.860 data pendukung pasangan Bacalon non partai itu tidak dilakukan Verfak. Tapi hanya dilakukan di atas meja, sehingga menimbulkan kecurigaan dari Panwascam setempat.

    “Bagaimana mungkin data yang mencapai ribuan bisa selesai diverifikasi faktual dalam waktu satu hari, ini kan aneh. Meski tetap disahkan dengan sejumlah catatan, namun pleno sempat dipending untuk memastikan data,” imbuh Muslik.

    Muslik menyebut kejanggalan data hasil Verfak masif ditemukan, seperti di Kecamatan Kronjo, Mauk, Sindang Jaya, Sukamulya, Kresek dan Panongan. Msulik menduga kemungkinan manipulasi data Verfak Bacalon perseorangan juga terjadi di kecamatan lainnya.

    Dihubungi terpisah, Ketua Panwascam Mauk Elis Ratna membenarkan rapat pleno penetapan hasil Verfak sempat diskor beberapa saat. Skorsing dilakukan karena adanya indikasi manipulasi data yang tidak sesuai fakta di lapangan.

    “Pleno yang sebelumnya digelar malam hari, diskor sampai hari berikutnya pukul 10.00 WIB,” ungkap Elis.(Odi)

  • Warga Mandalawangi Deklarasi Dukungan untuk Andra – Dimyati dalam Pilgub Banten 2024

    Warga Mandalawangi Deklarasi Dukungan untuk Andra – Dimyati dalam Pilgub Banten 2024

    PANDEGLANG, BANPOS – Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo (RJBBP) Provinsi Banten terus aktif mendeklarasikan dukungan bagi pasangan Andra Soni – Akhmad Dimyati Natakusumah dalam Pemilihan Gubernur Banten 2024. Deklarasi terbaru dilakukan di Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, sebagai bagian dari upaya mereka untuk memenangkan pasangan ini dengan besar.

    Koordinator RJBBP Provinsi Banten, Moh Jumri, menegaskan bahwa Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto secara bersama-sama mendukung Andra Soni untuk menjadi Gubernur Banten. Menurut Jumri, kedua pemimpin bangsa ini yakin bahwa Andra Soni memiliki kualifikasi yang tepat untuk memimpin Provinsi Banten, terutama dalam peduli terhadap masyarakat kecil.

    “Relawan kami dari berbagai kecamatan di Banten telah secara sukarela menyatakan dukungan mereka untuk Andra Soni dan Dimyati Natakusumah. Kami yakin mereka adalah pilihan yang tepat untuk mengemban amanah gubernur dan wakil gubernur periode 2024-2029,” kata Moh Jumri dalam konferensi pers Kamis (11/7/2024).

    Jumri menambahkan bahwa deklarasi serupa juga telah dilakukan di 104 posko kecamatan di seluruh Banten, menandai komitmen kuat para relawan untuk memenangkan Andra Soni dan Dimyati. Para relawan ini tidak hanya berfokus pada konsolidasi dukungan di masyarakat, tetapi juga berupaya keras untuk memenangkan pasangan ini dalam satu putaran saja.

    Menurut Imanudin, Koordinator RJBBP Kecamatan Mandalawangi, seluruh warga Kecamatan Bandung telah berkomitmen untuk menyatukan dukungan mereka demi kemenangan Andra Soni sebagai Gubernur Banten dan Dimyati sebagai Wakil Gubernur Banten.

    “Dia adalah salah satu dari kita, dari kalangan petani dan anak kampung yang mengerti betul persoalan masyarakat. Kita yakin Andra Soni akan mampu berprilaku adil dan berpihak kepada rakyat Banten saat memimpin,” tegas Imanudin.

    Deklarasi ini menjadi bagian dari strategi massif RJBBP Banten untuk memenangkan Andra – Dimyati dalam Pemilihan Gubernur Banten 2024. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat diharapkan mampu mengantarkan pasangan ini meraih kemenangan yang signifikan dan mengawal setiap program yang dijanjikan oleh Presiden terpilih lima tahun ke depan. (DHE)

  • Warga Kecamatan Maja Dukung Andra – Dimyati di Pilgub Banten 2024

    Warga Kecamatan Maja Dukung Andra – Dimyati di Pilgub Banten 2024

    LEBAK, BANPOS – Warga Sindang Mulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, menunjukkan dukungan kuat mereka kepada Andra Soni dan Dimyati Natakusumah sebagai kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2024-2029.

    Dalam sebuah deklarasi yang digelar baru-baru ini, mereka sepakat untuk memenangkan Andra Soni sebagai kader Prabowo Subianto, untuk memastikan keberhasilan program-program yang dijanjikan oleh Presiden terpilih, Prabowo-Gibran.

    Koordinator dari Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo (RJBBP) Kecamatan Maja, Teti mengatakan, seluruh warga setempat telah menegaskan komitmen mereka untuk mendukung Andra Soni dan Dimyati Natakusumah dalam Pemilihan Gubernur Banten 2024. Mereka aktif melakukan sosialisasi di tingkat desa-desa guna memastikan kemenangan Andra Soni dalam satu putaran di Banten.

    “Dukungan kami tidak hanya sekadar kata-kata. Kami bersama relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo di Provinsi Banten bergerak aktif untuk memenangkan Andra Soni sebagai Gubernur Banten. Andra Soni, seorang kader Prabowo yang dipercaya, diyakini mampu mengemban amanah untuk mengawal program-program yang akan dijalankan di Banten,” kata Teti pada Kamis (11/7).

    Pendukung dari berbagai kecamatan di Provinsi Banten juga menunjukkan antusiasme mereka terhadap pasangan Andra Soni – Dimyati Natakusumah.

    Moh.Jumri, Koordinator RJBBP Provinsi Banten, mengakui bahwa banyak relawan dan simpatisan yang secara sukarela memberikan dukungan mereka. Mereka secara intens melakukan deklarasi di berbagai kecamatan, memastikan bahwa Andra Soni mendapatkan dukungan maksimal untuk maju sebagai Gubernur Banten.

    “Setiap langkah yang kami ambil di lapangan didasari oleh semangat untuk memenangkan Andra Soni. Kami terus menggalang dukungan dari masyarakat, karena kami yakin beliau memiliki pengalaman yang tepat untuk memimpin Banten sesuai visi Presiden terpilih,” jelas Jumri.

    Lebih lanjut, Jumri menambahkan bahwa deklarasi dukungan dilakukan secara merata di 104 kecamatan di Provinsi Banten, dengan harapan masyarakat dapat terlibat aktif dalam mendukung Andra Soni dan Dimyati Natakusumah.

    “Kami meyakini bahwa Andra Soni, dengan latar belakang sebagai anak petani yang mendengarkan langsung keluhan rakyat, akan menjadi gubernur yang efektif dalam menjalankan program-program yang dicanangkan,” tandasnya. (DHE)

  • Spanduk Cakada di Kabupaten Tangerang Ganggu Keindahan, Pemda Diminta Tegas

    Spanduk Cakada di Kabupaten Tangerang Ganggu Keindahan, Pemda Diminta Tegas

    TANGERANG, BANPOS – Maraknya spanduk Calon Kepala Daerah (Cakada) di Kabupaten Tangerang yang tersebar di berbagai titik, dinilai mengganggu keindahan daerah. Bahkan, beberapa spanduk dituding telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) K3.

    Hal itu disampaikan Konsultan Hukum pada kantor Law Firm Renaldy and partners yang juga tergabung pada Tim Masyarakat Pendukung H. Mad Romli (Tampung H. Mad Romli), Ferry Renaldy. Ia mengatakan, terdapat pelanggaran perda yakni perda Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum, Serta Perlindungan Masyarakat.

    Menurutnya, saat ini pelanggaran perda itu terjadi, namun minim tindakan dari pemerintah daerah (pemda) yang memiliki wewenang dalam penegakannya.

    “Kita sudah melayangkan surat terkait dugaan pelanggaran perda tentang K3. Pada poinnya ini kita melaporkan banyak baliho atau spanduk bakal calon bupati, terutama Moch Maesyal Rasyid yang banyak tersebar dan mengganggu keindahan serta tata kota. Baik di pinggir jalan maupun fasilitas umum. Ini (spanduk, red) banyak juga dipasang di pohon dengan paku,” ujarnya, Rabu (10/7).

    Diketahui, berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan ketertiban Umum, Serta Perlindungan Masyarakat, pasal 10 ayat (1) huruf (a), (b), dan (i) diatur mengenai kewajiban setiap orang dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum di daerah dengan cara mentaati Perda dan Perbup yang meliputi tertib jalan, tertib tempat umum dan juga tertib alat Peraga.

    Ferry menuturkan bahwa pada momentum menjelang pemilihan kepala daerah, dirinya mendapati banyak sekali keluhan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye milik beberapa bakal calon Bupati Kabupaten Tangerang.

    Alat peraga kampanye itu menurutnya, dipasang dengan sembarangan seperti dipasang di jalan-jalan protokol, dipaku di pohon-pohon pinggir jalan, dinding dan juga di tiang-tiang listrik tanpa memperhatikan keindahan dan juga estetika tata kota.

    Dirinya juga menyayangkan pemasangan spanduk milik Moch. Maesyal Rasyid yang sebelumnya merupakan Sekda Kabupaten Tangerang. Sebab, hal itu menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang juga ikut membuat perda tersebut.

    “Sehingga, spanduk-spanduk itu dianggap menganggu ketentraman dan ketertiban umum. Dan itu juga tidak hanya satu calon. Kita minta semuanya lah Satpol PP untuk membersihkan dan merapihkan spanduk-spanduk itu. Itukan Perda Kabupaten, masa dilanggar sendiri. Apalagi Maesyal Rasyid yang sebelumnya sekda. Kan lucu aja gitu,” tuturnya.

    Dirinya juga mengaku bahwa aduan tersebut pun pihaknya tembuskan ke Bawaslu agar bisa berkoodinasi dengan Pemkab Tangerang dalam penertiban spanduk-spanduk tersebut.

    “Bawaslu juga jangan diem aja gitu lo. Memang belum menjadi tugasnya, tapi minimal kan Bawaslu membuat surat kepada Satpol PP. Karena banyak yang melanggar perda,” ucapnya.

    “Pesta demokrasi ok, tapi ada aturannya, ditaati dong. Bupati juga jangan pura-pura nggak lihat. Pj Bupati juga harus tegas, perintahkan Satpol PP itu, bersihkan itu (spanduk yang melanggar, red). Terutama yang di jalan-jalan protokol,” tegasnya.

    Terpisah, Ketua Banten Antisipasipator Lingkungan Hidup Indonesia Banten (Balhi), Heri A. Sukri, mengatakan bahwa seharusnya pihak pemerintah atau APH yang berwenang bisa bertindak tegas untuk menertibkan apa yang menjadi amanat dalam Perda tentang K3 dan retribusi.

    “Itu memang tentu tanggung jawab pelaksana K3, kalau mau melaksanakan perda itu. Kalau tidak mau dilaksanakan regulasi perda, hapus aja itu perda. Sekalian aja kasih putusan bahwa K3 tidak berlaku. Jika tidak mau dilaksanakan,” tegasnya.

    “Pemerintah harus benar-benar tegas dalam menerapkan perda ini. Kan dibuat dengan anggaran yang besar dari uang rakyat. Jangan hanya dijadikan pajangan saja. Kalau melihat konteks kenyamanan, masyarakat ini berjak mendapatkan lingkungan hidup yang nyaman. Ini kan pada nyampah-nyampah udah kaya tidak ada aturan,” tandasnya. (MPD/DZH)

  • Dede Rohana Pakai Baju Kuning, Kode Bakal Pindah Ke Golkar?

    Dede Rohana Pakai Baju Kuning, Kode Bakal Pindah Ke Golkar?

    CILEGON, BANPOS – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus bakal calon Walikota Cilegon Dede Rohana Putra tampaknya memberi sinyal bakal bakal berpasangan dengan Robinsar dari Partai Golkar.

    Seperti diketahui, Dede Rohana Putra merupakan bakal calon Walikota Cilegon dari PAN. Sementara, Robinsar merupakan bakal calon Walikota Cilegon dari Partai Golkar.

    Dalam sebuah unggahannya Dede Rohana Putra tampak memberi kode mengenakan kaos berwarna kuning. Unggahan tersebut pun bahkan dikomentari langsung oleh akun Instagram Robinsar, @robinsar19.

    Dalam video ungahannya, Dede Rohana awalnya mengenakan kemeja berwarna putih dengan celana hitam berdiri di depan pintu rumahnya. Dalam video tersebut juga tampak dituliskan keterangan ‘2024 MENJADI DPRD PROVINSI’.

    Tulisan ‘2024 MENJADI DPRD PROVINSI’ itu diberi tanda silang merah. Dede Rohana kemudian tapak membuka pintu dan masuk ke rumahnya.

    Tak berselang lama, Dede Rohana kemudian tampak keluar dari pintu yang sama namun telah berganti outfit. Dede Rohana tapak mengenakan topi dan baju berwarna kuning dengan celana dan sepatu berwarna putih.

    Ketua Komite Pemenangan Pemilu Wilayah (KPPW) PAN Banten itu kemudian tersenyum di akhir video unggahannya sambil berpose. Dalam video tersebut pun tampak disertakan tiga tulisan tanda tanya.

    “Ini maksudnya konten apa sih, ada yang bisa bantu jawab guys ?,” tulis Dede Rohana sebagai keterangan unggahan akun Instagram pribadinya, @dewan_viral.

    Belum jelas apa tujuan Dede Rohana Putra membuat unggahan tersebut. Namun, cukup banyak yang menduga unggahan tersebut sebagai tanda Dede Rohana Putra bakal pindah ke Partai Golkar dan berpasangan dengan Robinsar.

    Sementara itu, Pengamat Politik The Sultan Center, Edi M Abduh yang turut menyoroti unggahan tersebut. Ia berpandangan bisa saja postingan Dede Rohana merupakan kode dirinya akan masuk Partai Golkar.

    “Ya bisa jadi kode (pindah ke Golkar), kalau dia juga merasa layak jika dia dipinang Golkar karena sebagai incumbent anggota DPRD Provinsi Banten dan secara finansial yang cukup, punya elektabilitas yang lumayan,” kata Edi M Abduh.

    Meski demikian, Edi M Abduh menyebut tentu Partai Golkar pun akan mempertimbangkannya secara matang jika meminta Dede Rohana bakal dimajukan ke Pilkada Cilegon 2024 melalui Partai Golkar.

    “Pastinya Partai Golkar akan mempertimbangkan secara matang jika seorang robinsar disandingkan dengan DRP. Kalau memang terjadi, akan ada bersatunya kaum muda dalam perhelatan (Pilkada 2024),” ungkapnya.

    “Robinsar yang merupakan wakil kaum muda milenial z akan memecahkan rekor sebagai kandidat termuda dalam sejarah Pilkada di Cilegon,” imbuhnya.

    Sementara itu, Dede Rohana Putra belum bisa dikonfirmasi terkait unggahannya tersebut. Saat dikonfirmasi melalui telpon, Dede tidak mengangkat panggilan tersebut. Sementara saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Dede Rohana pun tidak membalas pesan dari wartawan. (LUK)

  • Partai Demokrat Ancam Pidanakan KPU Kota Serang, Buntut Hilangnya 20 C Hasil

    Partai Demokrat Ancam Pidanakan KPU Kota Serang, Buntut Hilangnya 20 C Hasil

    SERANG, BANPOS – Parta Demokrat mengancam akan melaporkan KPU Kota Serang kepada aparat penegak hukum (APH) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait hilangnya 20 formulir C Hasil. Mereka menilai hilangnya dokumen tersebut merupakan pelanggaran pidana yang harus dipertanggung jawabkan.

    “Pasti kami akan lakukan langkah hukum, baik DKPP maupun pidana karena ini menghilangkan dokumen negara,” kata Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Mehbob di kantor KPU Kota Serang pada Kamis (4/7/2024).

    Bukan tanpa alasan mengapa partai Demokrat berani melaporkan kasus tersebut. Mehbob menegaskan, partainya memiliki praduga bahwa hilangnya 20 formulir C Hasil itu dihilangkan secara sengaja oleh oknum penyelenggara Pemilu.

    Pasalnya pada saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), KPU Kota Serang mampu menunjukkan bukti C Hasil di hadapan Mahkamah Konstitusi. Namun setelah itu dokumen tersebut tidak diketahui keberadaannya.

    Hilangnya dokumen itu lantas menimbulkan sebuah pertanyaan bagi partai Demokrat, sehingga mereka mendesak agar KPU dapat bertanggung jawab terhadap hal tersebut.

    “Kalau kami mempunyai praduga itu dihilangkan karena mereka sudah mau foto dibawa ke MK, kenapa tidak balik lagi ke kotak asalnya? Mampir kemana itu yang 20 lagi?,” ujarnya.

    Kemudian dia menambahkan, dugaan itu semakin mengarah kuat karena di lapangan, mereka mendapati 20 formulir C Hasil yang hilang itu menjurus pada partai tertentu.

    “Kenapa yang hilang 20 C Hasil itu hanya suaranya PDIP, bukan suara partai-partai lain. Kalau suara-suara partai lain ikut hilang mungkin pranduganya masih agak benar. Kalau ini praduga kami sudah sangat menjurus, ini pasti penghilangan fakta,” terangnya.

    Hilangnya dokumen itu pun juga membuat proses penyandingan suara berjalan alot dan penuh drama. Sebab, pihak Demokrat menolak untuk membuka kotak suara dan dilakukan penghitungan suara ulang.

    Karena, menurut Mehbob, apabila hal itu dilakukanmaka itu sama artinya pihak penyelenggara Pemilu telah melanggar amar putusan MK yang memerintahkan untuk dilaksanakannya penyandingan suara.

    “Kalau sekarang Bawaslu kota Serang menyarankan untuk buka kotak suara, itu jelas bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.

    “Karena Keputusan Mahkamah Konstitusi itu penyandingan, dan keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final and bending tidak ada yang bisa menafsirkan berbeda,” imbuhnya.

    Mehbob meyakini apabila dokumen tersebut dapat ditemukan, maka hasilnya nanti akan berpihak pada partainya dan caleg yang diusung di Pileg tahun ini.

    “Karena ini sekarang sudah dihitung dari 74 itu kurang lebih 50 sudah terkoreksi suara PDIP sangat signifikan, karena kami yakin apabila itu disandingkan yang berhak duduk di DPR RI Dapil 2 Banten ada ibu Nuraini dari Partai Demokrat,” tandasnya. 

    Sementara itu menanggapi terkait hilangnya 20 formulir C Hasil, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kota Serang, Patrudin, menduga dokumen tersebut hilang karena tercecer atau terselip dengan dokumen lainnya.

    Karena sebelumnya, KPU Kota Serang sempat menunjukkan dokumen tersebut pada saat pembuktian dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi. Namun, setelah itu dokumen-dokumen itu tidak diketahui keberadaannya.

    “Kami sih mensinyalir itu karena kemarin waktu pas pembuktian ke Mahkamah Konstitusi, kami meyakini bahwa itu tercecer di beberapa dokumen C Hasil lain,” katanya saat ditemui di kantor KPU Kota Serang pada Kamis (4/7).

    Lantaran hingga tanggal 4 Juli dokumen tersebut tidak diketahui keberadaannya, maka KPU Kota Serang memberikan saran perbaikan kepada saksi dari masing-masing partai untuk dilakukan penghitungan suara ulang. Namun sayangnya, lagi-lagi, tawaran tersebut ditolak oleh kubu Demokrat.

    Penolakan itu dilakukan lantaran kubu Demokrat menafsirkan amar putusan MK harus dilakukan penyandingan suara, bukan dengan cara penghitungan suara ulang ataupun lainnya.

    “Mereka tetap berpegangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan KPU Kota Serang untuk melakukan penyandingan. Jadi bukan menghitung surat suara,” jelasnya.

    Karena itulah kemudian diskusi di antara ketiganya berjalan cukup alot. Padahal, menurut keterangan Patrudin dalam amar putusan tersebut, MK tidak menyebutkan secara spesifik mengenai kondisi formulir  C Hasil yang akan digunakan untuk penyandingan suara.

    “Ya sebetulnya di Mahkamah Konstitusi juga tidak menyebutkan C Hasil plano hardcopy atau PDF,” jelasnya.

    Setelah dilakukan diskusi cukup lama terkait solusi atas persoalan tersebut pada akhirnya kedua belah menemukan sebuah kesepakatan terkait proses penyandingan suara, namun dengan sejumlah catatan.

    Salah satu yang disepakati adalah dilakukannya penghitungan suara ulang yang kemudian disandingkan dengan dokumen C Hasil dalam bentuk PDF. “Terakhir tadi KPU memutuskan akan melakukan penghitungan surat suara di dalam kotak, kemudian baru disandingkan C Hasilnya,” kata Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan.

    Disinggung mengenai penyebab hilangnya 20 formulir C Hasil, Agus Aan mengaku, pihaknya belum mengetahuinya. Sebab, pihaknya belum menerima keterangan kronologis dari pihak KPU mengenai hal itu.

    “Sejauh ini kita belum mendapat rincian karena kita juga meminta ke KPU memaparkan kronologis, tapi sejauh ini belum menyampaikan kronologis itu. Mungkin karena butuh waktu,” tandasnya. (TQS)