Kategori: POLITIK

  • Pencermatan DCT di Kota Serang Sepi

    Pencermatan DCT di Kota Serang Sepi

    SERANG, BANPOS – Menjelang ditutupnya pencermatan rancangan DCT yang akan berakhir pada Selasa 3 Oktober 2023, pukul 23.59 WIB. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang baru menerima dokumen pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Bacaleg dari dua partai politik (Parpol).

    Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi pada KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin mengatakan, sejak DCT dibuka pada 24 September 2023, hingga saat ini baru ada dua Parpol yang menyerahkan dokumen. Dua Parpol tersebut yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Perindo.

    “Baru dua parpol yang sudah menyerahkan dokumen daftar calon perubahan. PKN dan Perindo. Penyerahan dokumennya itu terakhir tanggal 3 Oktober, maksimal dari 18 partai itu harus menyerahkan dokumen Formulir B,” ujarnya, Senin, (2/10).

    Dirinya menjelaskan bahwa parpol yang sudah menyerahkan dokumen tersebut ada yang melakukan perubahan. PKN melakukan pergantian Bacaleg, sementara Perindo masih sesuai dengan format Daftar Calon Sementara (DCS).

    “Kalau pergantian itu baru ada di PKN. kalau Partai Perindo masih belum ada perubahan, masih tetap dengan format DCS, kemudian diajukan kembali. Artinya dari DCS itu kemudian diajukan tanpa ada perubahan,” katanya.

    Ia mengatakan, bahwa seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 diwajibkan untuk segera menyerahkan dokumen tersebut.

    “Tetap mereka harus menyerahkan dokumen juga, baik persetujuan DPP dan partai politik masing-masing,” katanya.

    “Sementara untuk perubahan-perubahan yang dilakukan oleh KPU Kota Serang yaitu, nama gelar, kemudian gelar keagamaan seperti haji, perpindahan dan pergantian juga itu diperbolehkan,” tambahnya.

    Pihaknya juga meminta agar seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk dapat segera menyerahkan pencermatan rancangan DCT ke KPU. Pasalnya, besok (hari ini, red) terakhir.

    “Karena setelah tanggal 3 Oktober itu, kita akan melanjutkan dengan verifikasi administrasi, itu dilaksanakan dari tanggal 4 sampai dengan 18 Oktober,” ujarnya.

    Senada dengan itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kota Serang, M Fahmi Musyafa juga mengatakan bahwa semenjak tanggal 24 September 2024 sampai perhari ini (Senin, 2/10, red) baru dua partai yang menyerahkan dokumennya.

    “Saat ini baru 2 partai politik yang mengajukan perubahan, dari partai Perindo dan partai PKN. Semua partai harus segera menyerahkan. Karena baru ada dua partai,” tandasnya.(CR-01/PBN)

  • Caleg Mantan Koruptor Terancam Dicoret

    Caleg Mantan Koruptor Terancam Dicoret

    SERANG, BANPOS – Para calon legislatif (caleg) yang tercatat sebagai mantan narapidana kasus korupsi terancam dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS).

    Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan seluruh permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023.

    Usai dikabulkan, MA memandatkan KPU untuk mencabut hak politik bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk maju mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

    Menanggapi hal itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Akhmad Subagja mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu instruksi dari KPU RI.

    Karena menurutnya, meski MA telah memberi mandat, namun hal itu tidak bisa langsung begitu saja dituruti.

    “Tidak serta merta kita melakukan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung, kita harus menunggu arahan dan aturan KPU RI,” terangnya pada Minggu (1/10).

    Ia menegaskan, jika nantinya KPU RI menerbitkan aturan baru perihal mantan napi korupsi maju sebagai caleg, bagi KPU Provinsi Banten akan segera melaksanakan aturan terbaru tersebut.

    Untuk saat ini, menurutnya jika mengacu pada aturan yang lama, para caleg mantan koruptor sudah memenuhi syarat yang ditentukan.

    “Ya kita tunggu saja regulasinya seperti apa. Yang jelas kita pasti akan melaksanakan regulasi yang dikeluarkan KPU RI,” tegasnya.

    Saat disinggung perihal mantan napi yang mencalonkan diri sebagai caleg di Provinsi Banten berasal dari partai mana saja, Akhmad Subagja berkilah jika dirinya tidak begitu tahu. Ia beralasan harus membuka data terlebih dahulu untuk mengetahui hal itu. Namun dirinya memastikan bahwa caleg-caleg tersebut berasal dari sejumlah partai besar.

    “Waduh, saya harus lihat data dulu. Yang jelas ada di beberapa parpol. Kita juga nanti akan sosialisasi ke parpol tersebut terkait putusan MA ini,” tandasnya.

    Terpisah, Juru bicara KPK Ali Fikri mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Uji materi ini terkait jeda mantan narapidana kasus korupsi ikut dalam kontestasi pemilu.

    Menurut dia, putusan MA itu selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya. “Karena harapannya, pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi,” kata Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (30/9).

    MA mengabulkan uji materi atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang membuka peluang eks terpidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua ketentuan tersebut beserta pedoman pelaksanaan yang diterbitkan sebagai implikasi dua ketentuan itu.

    Ali Fikri menjelaskan dalam sejarah KPK terkait penanganan perkara, sering mengenakan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik ke terdakwa jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (TPK).

    “Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku, yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya.

    Menurut dia, pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik. Karena itu, ia menilai perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan narapidana korupsi.

    “Namun, penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” katanya.

    Untuk diketahui, para pemohon dalam perkara uji materi dua PKPU adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua mantan pimpinan KPK yaitu Saut Situmorang dan Abraham Samad.

    Pasal 11 PKPU 10/2023 mengatur syarat administrasi untuk menjadi bakal caleg DPR serta DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dan Pasal 18 PKPU 11/2023 mengatur syarat untuk menjadi bakal caleg DPD.

    Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 11 Ayat (6) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022. Sementara, Pasal 18 Ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.(CR-02/PBN/ANT)

  • Megawati: Ganjar Prioritaskan Kedaulatan Pangan

    Megawati: Ganjar Prioritaskan Kedaulatan Pangan

    JAKARTA, BANPOS – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kader dan simpatisan agar semangat serta solid untuk memenangkan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.

    Megawati memastikan, Ganjar Pranowo akan memprioritaskan kesejahteraan petani dan nelayan dalam memimpin Indonesia nantinya.

    Hal tersebut disampaikan pada penutupan Rakernas IV PDI Perjuangan, di JiExpo Kemayoran, Minggu (1/10).

    “Persoalan pangan harus diselesaikan secara komprehensif dengan mengedepankan kesejahteraan petani dan nelayan,” ujar Megawati.

    Kedaulatan pangan merupakan bagian dari perjuangan ideologis pembebasan PDI Perjuangan yang diimplementasikan melalui kebijakan oleh Ganjar Pranowo saat memimpin Indonesia.

    “PDI Perjuangan memastikan untuk terus mengawal upaya terwujudnya kedaulatan pangan yang diterjemahkan oleh Ganjar Pranowo saat menjadi Presiden Indonesia,” lanjut Megawati.

    Mengingat pentingnya pengelolaan pangan, Megawati menegaskan, semua pihak harus berperan aktif memenangkan Ganjar Pranowo agar perjuangan ideologis tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.

    “Pemilu merupakan wadah menentukan arah pembangunan Bangsa Indonesia. Apabila kedaulatan pangan dapat segera diupayakan bersama, maka memenangkan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 adalah sebuah kewajiban,” tegasnya.

    Anak Megawati, M Prananda Prabowo mengatakan bahwa soliditas tiga pilar partai menunjukkan kekompakan menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

    Hal itu disampaikan Nanan, sapaan akrabnya di area Rakernas IV PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu.

    “Melalui agenda rakernas ini, PDI Perjuangan juga menunjukkan soliditas Partai menghadapi Pemilu 2024,” ujar Nanan saat mengendarai boogie car.

    Menurutnya, berbagai arahan yang disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menjadi perhatian utama peserta termasuk soal menjaga kedisiplinan, spirit gotong royong serta bekerja dengan turun ke bawah, ke akar rumput.

    “Termasuk menekankan persoalan pangan merupakan hal yang sangat penting,” katanya.

    Dia mengungkapkan kehadiran ribuan petani dan pameran pangan wujud komitmen partai, karena persoalan pangan sangat penting. Sehingga di agenda besar, PDI Perjuangan selalu memilih tema yang spesifik.

    “Selama Rakernas IV, Ibu Ketua Umum dua kali berkunjung ke pameran pangan. Hari pertama bersama Pak Jokowi dan capres Ganjar Pranowo. Hari kedua juga kembali meninjau dan berdialog dengan penjaga stan di arena pameran pangan,” tambah Nanan.

    Selain itu, momen penyerahan bibit padi oleh petani kepada Megawati, Presiden Jokowi dan capres Ganjar di pembukaan Rakernas adalah bentuk simbolisasi keberpihakan.

    “Pada simbol Pancasila sila kelima, padi melambangkan pangan dan sandang, yang merupakan syarat utama kemakmuran,” jelasnya.

    Adapun pemilihan tema Rakernas IV PDIP bagi sebagian pihak terkesan tidak seksi dalam konteks politik terkini. Begitupun di rakernas sebelumnya yang membahas jalur rempah untuk menyadarkan Indonesia negara yang kaya dengan rempah-rempah dan juga dengan pangan bumbu-bumbuan.

    Walau begitu, PDIP tetap setia di jalan ideologi dengan membahas dan berupaya menemukan solusi untuk menyelesaikan berbagai masalah riil yang dihadapi rakyat.

    Ia juga menyoroti kehadiran pelajar di arena pameran pangan. Menurutnya, momen itu bisa semakin menumbuhkembangkan semangat nasionalisme dan berdikari di kalangan muda.

    “Diharapkan para pelajar itu, kaum Gen Z, mendapat inspirasi terhadap upaya menggelorakan kemajuan dan semangat berdikari, dan cinta tanah air,” pungkas Nanan.

    Rakernas IV PDI Perjuangan dilaksanakan di Ji Expo Kemayoran, Jakarta pada 29 September hingga 1 Oktober 2023 dengan mengangkat tema “Kedaulatan Pangan Untuk Kesejahteraan Rakyat”.(PBN/RMID)

  • Bawaslu Lebak Gandeng Pers dan Mahasiswa

    Bawaslu Lebak Gandeng Pers dan Mahasiswa

    LEBAK, BANPOS – Bawaslu Kabupaten Lebak gelar Sosialisasi Pengawas Partisipatif bertema ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu’. Giat bertempat di Hotel Horison Rahayu, Rangkasbitung, Sabtu (30/9).

    Ketua Bawaslu Lebak, Asep Rizal Murtado dalam penyampaian materi mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan bersama dengan organisasi mahasiswa dan media yang merupakan bagian dari pilar demokrasi. “Maka peran aktif media sangat penting bagi Bawaslu karena dapat menjadi corong informasi yang langsung diterima oleh publik,” kata Asep.

    Dikatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk memperkuat peran media, khususnya dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berintegritas, kemudian juga untuk meningkatkan sinergitas dalam proses pengawasan pada setiap tahapan Pemilu.

    “Kami mengajak kepada media massa agar memproduksi berita terkait dengan Pemilu yang mengedepankan fungsi informatif dan edukatif,” terangnya.

    Menurut Asep, Bawaslu sengaja mengundang mahasiswa dan media sebagai peserta sosialisasi, karena peran keduanya cukup strategis dalam menyampaikan pemahaman terkait Pemilu yang akan digelar Februari 2024.

    “Dengan keterbatasan petugas pengawas, kami mengajak Media, khususnya yang mempunyai jangkauan yang luas untuk membantu kami dalam mensukseskan pemilu dengan memberi pemahaman kepada masyarakat terkait kepemiluan,” ungkap Asep.

    Sementara, Ketua PWI Lebak, Fahdi Khalid mengapresiasi sosialisasi yang digelar Bawaslu Lebak. Menurutnya, terdapat beberapa peran penting pers dalam mensukseskan kegiatan Pemilu yang akan dilaksanakan pada 2024 mendatang.

    “Pertama pers berfungsi sebagai sumber informasi bagi masyarakat. Seperti tahapan pemilu, siapa bakal calon yang maju, hingga hasil akhir dari pemilu tersebut,” tuturnya.

    Ditambahkan Fahdi, bahwa pers sendiri memiliki fungsi pendidikan dan fungsi kontrol dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi dan membangun pendapat umum berdasarkan fakta peristiwa dan informasi yang benar. Selain itu, pers juga berperan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia untuk menghormati kebhinekaan di Indonesia.

    “Salah satunya dengan melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Dan fungsi pers lainnya adalah menangkal setiap informasi hoaks,” ujarnya.

    Kata dia, media harus mengedepankan asas independensi, keberimbangan informasi (cover both side) dan tentunya harus berperan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

    “Media harus netral dan berimbang dalam pemberitaan. Oleh sebab itu, masyarakat boleh juga mengawasi pers, tujuannya adalah untuk mewujudkan pemilu 2024 yang jujur dan adil,” paparnya.(wdo/pbn)

  • KPU Dinilai Kurang Responsif Soal Pendaftaran Capres-Cawapres

    KPU Dinilai Kurang Responsif Soal Pendaftaran Capres-Cawapres

    JAKARTA, BANPOS – Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 19-25 Oktober 2023. Saat ini, peraturannya sudah memasuki tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

    Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai, pengaturan jadwal tahapan Pemilu 2024 yang disusun KPU sulit dipahami. Kata dia, KPU lamban menyesuaikan tahapan Pemilu 2024 dengan undang-undang atau peraturan terbaru.

    “Dampaknya penyelenggara pemilu tidak dapat mengatur kalender pemilu yang berkepastian hukum,” tegas Titi dalam keterangannya, kemarin.

    Titi menyoroti perbedaan penjadwalan yang dilakukan KPU untuk Pemilu 2024 dengan pemilu 2019.Kata dia, untuk pemilu 2019, KPU mengatur jadwal, program, dan rincian kegiatan dalam satu peraturan KPU (PKPU) yang terkon­solidasi. Meski ada perubahan di tengah jalan, kata dia, namun detail aktivitas yang dilakukan KPU sudah diketahui publik sejak awal.

    “Sedangkan Pemilu 2024, jadwal yang diatur lewat PKPU nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelengga­raan Pemilu 2024 hanya bersifat umum,” katanya.

    Bahkan, untuk jadwal tahapan dan program secara rinci untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, maupun kampanye diatur terpisah melalui PKPU tersendiri. “Cara pengaturan ala KPU itu memang membuat tahapan pemilu menjadi kurang berkepastian hukum,” kritiknya.

    Menurut Titi, kebingungan masyarakat semakin bertambah setelah UU nomor 7 tahun 2023 mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pemilu yang mengubah durasi pencalonan. Yakni, daftar calon tetap pasangan capres-cawapres harus sudah ditetapkan 15 hari sebelum masa kampanye.

    “KPU baru mengatur rincian kerangka waktunya di belakang. Model pengaturan jadwal yang dicicil itu justru menyulitkan proses sosialisasi dan tidak memberikan ketegasan atas kegiatan yang berlangsung pada setiap tahapnya,” kritik Titi.

    “Sehingga semua pihak harus menung­gu satu per satu detail waktu setiap pro­gram dan kegiatan pada masing-masing tahapan sampai dengan KPU menerbitkan PKPU spesifik yang mengatur masing-masing tahapan tersebut,” sambung pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI) ini.

    Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik mengatakan, peraturan Komisi Pemilihan Umum KPU (PKPU) tentang pendaftaran pe­serta pemilu presiden dan wakil presi­den sudah memasuki tahapan har­monisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Idham yakin rancangan PKPU itu tidak keluar dari norma-norma yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

    “Kami sudah melewati proses rapat kon­sultasi dengan pembentuk undang-undang dan sekarang ini sedang tahapan akhir harmonisasi dengan Kemenkumham,” katanya.

    Idham mengatakan, setelah selesai diharmonisasi, PKPU akan segera diun­dangkan. Apalagi, jadwal pendaftaran capres-cawapres sudah dekat. Setelah diundangkan, kata Idham, KPU akan segera mensosialisasikan informasi maupun regulasi tentang pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada publik, utamanya partai politik (parpol).

    “Proses sebelum jadwal pendaftaran capres dan cawapres itu disepakati oleh Pemerintah dan DPR,” ujarnya.

    Dia menjelaskan, berdasarkan uji publik terhadap rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pendaftaran capres-cawapres, KPU telah terlebih dahulu menawarkan jadwal pendaftaran dibuka pada 10-16 Oktober 2023. Namun, pada akhirnya dalam rapat konsultasi dengan DPR diusulkan pendaftaran capres dan cawapres dibuka pada 19-25 Oktober.

    “Usulan itu disepakati,” kata mantan ketua KPU Kabupaten Bekasi ini dua periode tersebut.

    Dengan adanya kesepakatan itu, Idham mengatakan, saat ini hanya tersisa waktu kurang dari satu bulan menjelang pembukaan pendaftaran dibuka. Idham mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu baik di pusat, provinsi maupun daerah bahwa hari pemungutan suara yang tersisa 137 hari lagi.

    “Waktunya setiap hari semakin berkurang. Jadi KPU sebagai penyeleng­gara pemilu harus memastikan tahapan demi tahapan berjalan dengan baik dan lancar,” tandas Idham.(PBN/RMID)

  • Incumbent Jangan Tinggalkan Tugas Pokok

    Incumbent Jangan Tinggalkan Tugas Pokok

    CILEGON, BANPOS – Anggota DPRD yang akan mencalonkan kembali agar tidak meninggalkan tugas pokoknya sebagai wakil rakyat. Hal ini dikatakan Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Mi’raj saat menghadiri deklarasi Pemilu 2024 aman, damai dan kondusif di Mapolres Cilegon, Rabu (27/9).

    “Kami adalah pelaku, maka kami di DPRD bagi Incumbent yang tentukan berbeda partai. Maka saya sampaikan di setiap rapat-rapat agar menjaga persaudaraan, silaturahmi dan kondusifitas dan jangan saling melakukan gesekan. Paling itu upaya kami dalam menjaga keamanan dan kondusifitas jelang Pemilu 2024,” tutur Isro.

    Isro juga mengingatkan kepada para Incumbent atau anggota Dewan yang kembali mencalonkan diri menjadi anggota DPRD pada Pemilu 2024 nanti agar tetap menjalankan tugas pokok sebagai anggota DPRD agar tidak ditinggalkan.

    “Kami juga ingatkan kepada para Incumbent agar tetap menjaga tugas pokoknya sebagai anggota dewan dan jangan ditinggal-tinggal,” ujarnya.

    Meski demikian, Isro memastikan, sampai saat ini dinamika di lingkungan DPRD Kota Cilegon masih aman, tidak terjadi adanya gesekan antara anggota dewan dengan yang lainnya.

    “Oleh karena itu, saya mengajak kepada semua pihak di Kota Cilegon agar bersama-sama menjaga keamanan, perdamaian dan kondusifitas Kota Cilegon. Dengan demikian maka, pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang dapat berjalan aman, damai dan lancar,” tandasnya. (LUK/PBN)

  • Anies-Muhaimin Seret, Ganjar-Mahfud Moncer

    Anies-Muhaimin Seret, Ganjar-Mahfud Moncer

    JAWA TIMUR, BANPOS – Duet Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anis-Imin) masih belum memperlihatkan tajinya di Jawa Timur, sekalipun pasangan ini sudah dideklarasikan sejak 2 September 2023.

    Terbukti, dalam survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang dirilis pada hari ini, Kamis (28/9), elektabilitas Anies-Imin Cuma 12 persen. Paling buncit di antara tiga pasangan capres-cawapres yang diteliti. Suara terbanyak, justru diraup Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang juga tokoh kondang Madura, Jatim dengan angka 45 persen. Sementara Prabowo-Erick 28 persen.

    Kondisi yang tak jauh beda, juga terjadi dalam format pasangan Anies-Imin Vs Ganjar-Mahfud Vs Prabowo-Erick. Anies-Imin tetap paling buncit, dengan angka 12 persen. Tertinggal dari Ganjar-Ridwan Kamil 47 persen dan Prabowo-Erick 24 persen.

    Atas hasil ini, Direktur Eksekutif SMRC Saiful Mujani menyimpulkan, dua atau tiga minggu setelah Anies-Imin
    dideklarasikan, elektabilitas pasangan tersebut belum mengalami perkembangan di Jatim. Padahal, suara Anies-Imin di Jatim sangat menentukan elektabilitas pasangan tersebut secara nasional.

    “Kalau di Jawa Timur terjadi perubahan karena efek deklarasi Anies-Muhaimin, kemungkinan juga akan terjadi pergeseran di wilayah lain. Sebaliknya, kalau di Jawa Timur yang merupakan basis PKB dan Muhaimin, tidak mengalami kemajuan, sulit bagi kita untuk membayangkan adanya perubahan yang signifikan di tempat lain,” jelas Saiful dalam program “Bedah Politik bersama Saiful Mujani” episode “Kekuatan Anies-Muhaimin di Jawa Timur” yang disiarkan melalui kanal YouTube SMRC TV, Kamis (28/9).

    Saiful memahami, Anies-Imin mungkin butuh waktu kampanye lebih lama, untuk mengatrol elektabilitas. “ Tapi setidaknya, dalam periode survei ini (20-22 September), kita belum melihat adanya perkembangan positif terhadap pasangan ini,” cetusnya.

    Sebagai perbandingan, SMRC juga melakukan survei nasional secara tatap muka, persis setelah deklarasi Anies-Imin tanggal 2 September 2023.

    Dalam survei yang dijalankan pada 2-11 September 2023 dan khusus menganalisis Jatim, dengan format tanpa pasangan, elektabilitas Anies tercatat paling seret. Hanya 14,2 persen. Keok dari Ganjar yang mengantongi angka 44 persen dan Prabowo 23 persen.

    Saiful menjelaskan, suara Anies di Jatim tidak banyak berbeda dibanding di tingkat nasional. Bahkan, cenderung lebih rendah.

    Pada survei sebelumnya (31 Juli – 11 Agustus 2023), elektabilitas nasional Anies mencapai 20,4 persen. Ini artinya, deklarasi Anies-Imin di Surabaya tak otomatis membuat Anies menguat di Jatim. Ganjar masih lebih unggul, terutama dengan Anies, dengan selisih dukungan sekitar 30 persen.

    Intinya, hingga saat ini, Jatim yang merupakan basis PKB, NU, dan Imin belum memberikan berkah elektabilitas untuk Anies-Imin.

    Secara teoritis, kata Saiful, jika ada pasangan dari wilayah tertentu, dukungan dari wilayah asal pasangan tersebut juga akan menguat. “Namun, dalam simulasi Ganjar berpasangan dengan RK yang bukan berasal dari Jatim, Ganjar tetap kompetitif dibanding Anies. Bahkan, ketika Anies sudah berpasangan dengan Muhaimin yang merupakan kader NU dan mantan Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), organisasi mahasiswa tingkat nasional yang berafiliasi dengan NU,” beber Saiful.

    Survei SMRC ini dijalankan dengan metode tatap muka di Jatim, dalam periode 2-11 September 2023, dengan melibatkan 180 responden yang dipilih secara acak (multistage random sampling). Dari jumlah itu, diperoleh 150 responden yang dapat diwawancarai secara valid.

    Margin of error survei berada di angka kurang lebih 8,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen (asumsi random sampling).(PBN/RMID)

  • Anggota Ansor Banten Bebas Dukung Siapapun

    Anggota Ansor Banten Bebas Dukung Siapapun

    SERANG, BANPOS – Gerakan Pemuda Ansor Banten menegaskan bahwa anggotanya memiliki kebebasan untuk mendukung siapapun dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Organisasi pemuda yang terafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU) ini tidak akan menggiring anggotanya untuk kemudian memilih salah satu kandidat dalam pemilu.

    Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Banten, Ahmad Nuri mengatakan bahwa pihaknya tidak akan terjebak kepada politik praktis.

    “Ansor tidak akan pernah mendukung salah satu calon baik pemilihan presiden maupun legislatif secara organisasi, tapi secara pribadi silahkan melakukan ekspresi politik dukungan. Tapi ansor sebagai organisasi otonom dan mandiri serta independen akan menjauhkan dari politik dukung mendukung dan berkomitmen pada politik kebangsaan,” ujarnya, Kamis, (28/9).

    Ia juga mengatakan bahwa pihaknya dalam kontestasi politik tidak akan menggiring anggota-anggotanya untuk memilih salah satu calon. Nuri juga menegaskan bahwa anggota Ansor tidak boleh terikat oleh kepentingan politik tertentu dan harus berpegang pada prinsip kebebasan berpikir dan berpendapat.

    “Tidak masa dan tidak akan pernah mendukung calon tertentu. Tapi diberikan kebebasan,” tegasnya.

    “Ansor akan komitmen pada politik independensi dan politik kebangsaan. Tapi kita akan menjaga independensi organisasi, menjaga agar satu komando dan tetap solid,” sambungnya.

    Dirinya berharap agar para anggota GP Ansor untuk tidak terjebak pada politik. Jika pun para anggota ada yang punya ekspektasi politik.

    “Artinya jika ada anggota mencalonkan diri dimana dan dia anggota ansor, silahkan. Kita mendoakan,” ucapnya.

    Nuri juga mengungkapkan bahwa kalau ada anggota yang menggiring anggota lain untuk memilih salah satu salah kandidat dalam pemilu, dirinya akan tindak tegas.

    “Pasti akan saya larang. Pasti akan saya laporkan ke PP ansor, bahwa organisasi kita dibawa-bawa oleh kelompok sebagai alat,” ungkapnya.

    “Kalau anggota memilih secara pribadi silakan, tapi kalau sudah bawa bendera, bawa atribut apalagi untuk mendukung partai tertentu, Kita akan larang dan kita akan memberikan sanksi,” sambungnya.

    “Sanksinya bisa kita nonaktifkan sebagai anggota ansor. Dan itu jelas, siapa saja anggota ansor menggunakan simbol atas nama organisasi untuk melakukan pengumuman politik kepada siapapun dan partai politik manapun maka akan dikenakan sanksi,” tandasnya.(CR-01/pbn)

  • Bawaslu Banten Awasi Penyebaran Hoax

    Bawaslu Banten Awasi Penyebaran Hoax

    SERANG, BANPOS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mulai mengawasi maraknya ‘Black Campaign’ atau kampanye terlarang di media sosial jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kampanye terlarang yang dimaksud adalah penyebaran informasi palsu atau hoax.

    Pasalnya di musim pemilu, banyak bertebaran konten hoax di media sosial yang menyudutkan salah satu calon pemenangan.

    “Hoax atau ujaran kebencian dan sebagainya, ini menjadi salah satu yang juga konsen dari Bawaslu. Kita melakukan pengawasan terkait hal itu,” kata Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal pada Kamis (28/9).

    Selain itu ia juga secara tegas mengatakan bahwa dirinya tidak ingin agenda Pemilu 2024 ini tercoreng oleh ulah pihak yang tidak bertanggungjawab karena secara sengaja memperkeruh suasana di tengah masyarakat melalui konten hoax yang disebarkan melalui media sosial.

    “Kita tidak mau lagi Pemilu ini terus diwarnai oleh kegiatan-kegiatan seperti itu,” tegasnya.

    Agar masalah itu tidak kembali terulang, sebagai langkah pencegahan, Bawaslu telah menyiapkan semacam kanal pengaduan yang diberi nama Si Waslu dan SIGAP Lapor.

    Nantinya, masyarakat bisa melaporkan adanya penyebaran informasi palsu atau hoax melalui kanal pengaduan tersebut.

    “Itu merupakan ikhtiar kita dari Bawaslu untuk kemudian masyarakat bisa mengakses secara aplikasi digital untuk dapat melaporkan, jika ada kemungkinan terjadinya black campaign yang dilakukan salah satu pihak di lingkungan masyarakat,” ujarnya.

    Tidak hanya mengandalkan laporan dari masyarakat, Ali Faisal juga mengatakan, pihak secara aktif bergerak melakukan pemantauan langsung dengan menyiapkan tim siber.

    Oleh sebab itu kepada para calon dan simpatisan calon, dirinya mewanti-wanti agar tidak melakukan hal tersebut.

    Karena menurutnya, selain dapat merugikan diri sendiri, black campaign pun juga dapat merugikan masyarakat karena terjadinya perpecahan, serta dapat mencoreng nilai-nilai demokrasi di Indonesia.

    Kemudian kepada masyarakat, Ali Faisal menjelaskan, Bawaslu juga aktif melakukan sosialisasi terkait hal-hal yang dilarang maupun yang dibolehkan jelang Pemilu 2024 kepada masyarakat dengan menggaet pihak-pihak lain untuk turut terlibat dalam upaya pencegahan tersebut.

    “Kita juga secara masif melakukan sosialisasi ke berbagai lingkungan masyarakat dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait apa saja yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan di masa menjelang Pemilu 2024. Kita ingin Pemilu 2024 nanti bisa berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” tandasnya.(CR-02/PBN)

  • Kampus Tempat Ideal Adu Gagasan

    Kampus Tempat Ideal Adu Gagasan

    SURABAYA, BANPOS – Pakar Komunikasi dan Politik Universitas Airlangga Surabaya Suko Widodo mengatakan kampus memang tempat yang ideal untuk mengadakan ajang adu gagasan dan debat bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

    “Kampus memiliki sumber daya manusia yang kritis dan kompeten dalam berbagai bidang,” kata Suko di Surabaya, Selasa.

    Menurut Suko, kampus lebih rinci dalam mengadakan kajian strategis. Kampus memiliki metodologi yang rinci dalam menakar setiap gagasan yang dibawakan ke publik. Kampus memiliki metodologi yang komprehensif untuk mengevaluasi gagasan-gagasan tersebut.

    Selain itu, Suko menganggap kampus efektif dalam mengarahkan kampanye politik kepada pemilih pemula, terutama mahasiswa.

    “Calon presiden dituntut untuk lebih kritis dan strategis dalam menyampaikan gagasan. Eksistensi mereka dalam menyampaikan gagasan lebih teridentifikasi dengan kritis dan mendalam,” ujar Suko.

    Sistem dialog antarcapres yang kampus adakan bukan merupakan gagasan baru. Suko menjelaskan bahwa sistem tersebut sudah lama digunakan di Amerika Serikat. Sebuah kemajuan bagi Indonesia untuk mulai melibatkan partisipasi politik generasi muda.

    Selain itu, agenda kampanye politik di dalam kampus juga merupakan hal yang berlawanan dengan hukum. Selain itu, kampus relevan ketika dijadikan sebagai wadah diskusi yang inklusif.

    “Mulai adanya kampanye politik yang masuk kampus tentunya perlu bekal informasi yang cukup untuk mengkaji dinamika politik menuju 2024,” ujar Suko yang merupakan dosen mata kuliah Komunikasi Politik di FISIP Unair.

    Suko juga menambahkan catatan bahwa tidak semua kampus memiliki kualifikasi yang memadai untuk mengadakan kegiatan tersebut. Diperlukan kampus dengan nilai integritas dan memiliki kajian yang relevan.

    Penting untuk diperhatikan bahwa kampus tersebut juga tidak berafiliasi dengan partai politik manapun. Nantinya hal tersebut juga akan menjadi tolok ukur keberimbangan agar tidak memihak ke salah satu pihak.

    “Kesempatan para calon presiden berdialog tentunya menjadi pertemuan strategis untuk bisa menilai visi dan misi yang dibawakan. Hal ini menjadi informasi penting bagi pemilih untuk menentukan pilihan saat pemilu,” ujarnya.

    Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

    Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

    Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(PBN/ANT)