Kategori: POLITIK

  • PBB Kota Serang Ajukan Perbaikan Syarat Bacaleg

    PBB Kota Serang Ajukan Perbaikan Syarat Bacaleg

    SERANG, BANPOS – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Serang serahkan berkas perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang.

    Ketua DPC PBB Kota Serang, Yadi Sufiyadi menyampaikan, terdapat 43 Bacaleg yang perbaikan persyaratannya diajukan oleh DPC PBB Kota Serang ke KPU.

    “Alhamdulillah kita sudah diterima,” ujarnya, Minggu (9/7).

    Ia mengaku perbaikan yang dilakukan hanya sebatas perbaikan administrasi saja, dan tidak ada perubahan atas nama-nama Bacaleg yang didaftarkan.

    “Untuk perbaikan tidak ada perubahan sama sekali semuanya tetap sama, hanya perbaikan administrasi saja,” katanya.

    Diketahui, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg Kota Serang terakhir hari ini, tanggal 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB. Jika tidak melengkapi persyaratan, Bacaleg tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

    Kemudian, pada bulan Agustus, KPU Kota Serang akan menetapkan daftar calon sementara (DCS), yang kemudian akan dilanjutkan ke tahapan pencermatan rancangan DCS serta verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. (CR-01/DZH)

  • KPU Kudu Siap Kerja Keras, Ribuan Bacaleg di Banten Masih Belum Perbaiki Syarat

    KPU Kudu Siap Kerja Keras, Ribuan Bacaleg di Banten Masih Belum Perbaiki Syarat

    SERANG, BANPOS – Sebanyak 1.490 Bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU Provinsi Banten, hingga kini masih belum juga memperbaiki persyaratan.

    Diketahui, hingga Jumat (7/7) KPU Provinsi Banten mengaku belum menerima satu pun berkas perbaikan dari Partai Politik (Parpol) yang mengusung para Bacaleg tersebut.

    Padahal berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, masa perbaikan berkas administrasi Bacaleg akan segera berakhir pada tanggal 9 Juli 2023 mendatang.

    “Untuk saat ini partai politik belum ada yang melakukan perbaikan,” ujar Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, pada Jumat (7/7).

    Melihat waktu yang ada tersisa tinggal dua hari lagi, Mohamad Ihsan mengaku bahwa pihaknya sudah mengupayakan berbagai macam cara agar Parpol dapat segera menyelesaikan persoalan tersebut.

    “KPU terus berupaya ya dalam rangka memaksimalkan waktu yang sangat terbatas ini, peserta pemilu baik dari unsur partai politik, perseorangan DPD, masih ada waktu sampai tanggal 9 Juli,” katanya.

    “Nah kita sudah melakukan komunikasi dengan teman-teman partai politik, baik secara zoom maupun secara personal untuk segera melakukan perbaikan itu,” lanjutnya.

    Ia berharap kepada Partai Politik, untuk tidak menyerahkan berkas perbaikan itu di masa-masa akhir jelang penutupan.

    Sebab jika begitu, bukan tidak mungkin nantinya akan terjadi penumpukan yang tentunya akan berpengaruh terhadap pelayanan yang diberikan.

    “Mudah-mudahan nanti semuanya tidak di ujung. Sehingga nanti kita bisa memaksimalkan waktu yang tersedia ini,” ucapnya.

    Namun disamping itu, ia juga mengingatkan, jika penyerahan berkas itu melewati batas waktu yang ditentukan, maka Bacaleg yang diusung itu akan berstatus Bacaleg yang tidak memenuhi syarat atau TMS.

    Dan jika sudah seperti itu, secara otomatis Bacaleg tersebut tidak dapat melaju ke tahapan selanjutnya.

    “Selanjutnya nanti ini sifatnya dia tidak lagi memenuhi syarat, dia akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” ujarnya.

    Kemudian terkait dengan langkah antisipasi dalam menghadapi penumpukan di sisa masa akhir perbaikan berkas administrasi Bacaleg, Mohamad Ihsan mengatakan bahwa pihaknya akan mengerahkan semua sumber daya yang ada, demi memberikan pelayanan yang optimal.

    “Antisipasinya tentu kami juga akan memaksimalkan segala sumber daya manusia yang ada di KPU nanti untuk menjaga staminanya, jasmaninya, kita insyallah juga akan memberikan vitamin-vitamin. Biar nanti, kan ini biasanya membludaknya sampai akhir sampai jam 23.59,” tandasnya. (MG-01/DZH).

  • Belasan Desa di Tangerang Akan Gelar Pilkades, Pendaftaran Bakal Calon Masih Dibuka

    Belasan Desa di Tangerang Akan Gelar Pilkades, Pendaftaran Bakal Calon Masih Dibuka

    TANGERANG, BANPOS – Sebanyak 16 desa di Kabupaten Tangerang dalam waktu dekat akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Selain itu, dua di antaranya akan menggelar Pilkades antarwaktu (PAW).

    Saat ini, tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang, sudah memasuki tahap pendaftaran bakal calon Kepala Desa.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, menjelaskan bahwa proses menuju Pilkades serentak sudah berjalan.

    Adapun tahapan saat ini adalah masa pendaftaran bakal calon yang berlangsung selama sembilan hari.

    “Sekarang sudah tahap pendaftaran sampai tanggal 14 Juli tahun 2023 atau sembilan hari setelah dilakukannya proses medical check up (MCU),” ucap Yayat, Kamis (6/7).

    Dia mengatakan, pilkades serentak diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 tahun 2021, tentang tatacara Pilkades serentak. Jumlah calon minimal dua orang dan maksimal lima orang setiap desa.

    “Kalau kurang dari dua calon, maka proses pendaftaran bakal calon akan diperpanjang, sedangkan jika jumlah calon lebih dari lima orang maka akan dilakukan seleksi tambahan dengan sistem perangkingan,” terangnya.

    Adapun ke 16 desa yang melaksanakan pilkades itu berada di 13 Kecamatan seperti diantaranya Desa Pasir Barat – Kecamatan Jambe, Desa Bitung Jaya – Kecamatan Cikupa, Desa Kemiri – Kecamatan Kemiri, Desa Legok Sukamaju – Kecamatan Kemiri, Desa Tegal Kunir Kidul – Kecamatan Mauk, Desa Cijeruk – Mekar Baru, Desa Keramat – Kecamatan Pakuhaji.

    Kemudian, Desa Ranca Iyuh – Kecamatan Panongan, Desa Cikasungka – Kecamatan Solear, Desa Kosambi – Kecamatan Sukadiri, Desa Gintung – Kecamatan Sukadiri, Desa Pekayon – Kecamatan Sukadiri, Desa Cukanggalih – Kecamatan Curug, Desa Sampora – Kecamatan Cisauk, Desa Tanjung Burung – Kecamatan Teluknaga, dan Desa Pasir Nangka – Tigaraksa. (DZH)

  • Pelan-pelan Pak Sopir! Bonnie Kenalkan Dirinya sebagai Calon DPR RI

    Pelan-pelan Pak Sopir! Bonnie Kenalkan Dirinya sebagai Calon DPR RI

    SERANG, BANPOS – Sejarawan asal Kabupaten Lebak, Banten, Bonnie Triyana mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota DPR RI Dapil Banten I Lebak-Pandeglang pada Pemilu 2024.

    Namun, ada yang berbeda dari bakal calon legislatif lainnya. Sebab, Bonie menggunakan cara unik untuk memperkenalkan diri kepada publik melalui sejumlah billboard di beberapa titik Dapil Banten I.

    Ia memasukkan muatan pesan yang belakangan ini tengah viral di media sosial, khususnya TikTok. Salah satu billboard yang dipasang itu ada di kawasan Mandala, Rangkasbitung, Lebak.

    Pesan dalam billboard itu berbunyi “PELAN-PELAN PAK SOPIR… BONNIE TRIYANA MAJU BACALEG DPR RI DARI”. Tak lupa juga, terpampang foto dirinya yang tengah nyengir lebar dengan mengenakan seragam PDI Perjuangan.

    Bonnie mengaku punya perhatian lebih terhadap dunia pendidikan di Provinsi Banten.

    Menurut pria asal Rangkasbitung Lebak ini, pendidikan menjadi kunci utama bagi peningkatan taraf hidup masyarakat.

    Bonnie menyebut, negara memiliki kewajiban untuk menjamin seluruh masyarakat dapat mengakses pendidikan.

    “Sudah menjadi kewajiban negara menjamin semua anak, atau masyarakat, dapat mengakses pendidikan. Tinggal bagaimana orang tua mendorong anak-anaknya agar bisa mengenyam pendidikan setinggi-tingginya,” ungkap Bonnie kepada ratusan warga di Desa Cikoneng, Kabupaten Pandeglang, baru-baru ini.

    Ia juga meyakinkan, saat dirinya berada di legislatif akan memastikan pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, agar dapat diakses oleh semua orang, terlebih untuk masyarakat yang berada di Pandeglang dan Lebak.

    Diketahui, rekam jejak Bonnie Triyana dapat dengan mudah ditemui di berbagai media massa sebagai sejarawan yang giat memperjuangkan pengembalian barang rampasan dari Belanda kepada Indonesia.

    Lantaran sikapnya membela kehormatan Indonesia di forum internasional, Bonnie Triyana juga pernah dipolisikan di Belanda.

    Sejarawan muda berdarah Lebak-Pandeglang itu dikenal aktif dalam sebagai aktivis kemanusiaan, yang banyak mendampingi korban kekerasan negara di masa lampau. (MUF)

  • Lawan Kaesang, PKS Depok Siapin 3 Nama Cawalkot

    Lawan Kaesang, PKS Depok Siapin 3 Nama Cawalkot

    JAWA BARAT, BANPOS – PKS Kota Depok, Jawa Barat, akhirnya mengumumkan tiga kader internalnya yang menjadi bakal calon Wali Kota Depok di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Pengumuman tiga nama ini dikeluarkan di tengah mencuatnya isu putra Presiden Jokowi Kaesang Pangarep yang digadang-gadang menjadi orang nomor satu di Kota Depok.

    Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Depok DPD PKS Kota Depok, Bobby Hermanto menyampaikan, ada tiga nama yang berhasil dijaring timnya sebagai bakal calon Wali Kota Depok 2024.

    Mereka adalah, Imam Budi Hartono (Wakil Wali Kota Depok, Gamal Albinsaid (Ketua Bidang Kepemudaan DPP PKS), dan Muhammad Kholid (Juru bicara PKS bidang ekonomi).

    “PKS menjaring dari internal kader di Depok, lalu didapatkanlah 3 nama ini yang akan diajukan sebagai bakal calon Wali Kota Depok 2024,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (6/7).

    Bobby menjelaskan, ketiga nama kader yang berhasil dijarin nantinya akan dikerucutkan lagi. Sehingga hanya menyisakan satu nama untuk diusung dalam Pilkada.

    “Nama yang telah dikerucutkan akan diteruskan ke DPP untuk ditetapkan sebagai calon Wali Kota Depok,” jelasnya.

    Dia menambahkan, nantinya SK calon Wali Kota Depok kemungkinan akan dipercepat. Pasalnya, calon tersbeut juga harus membantu partai untuk memperoleh banyak kursi di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.(RMID)

  • Bawaslu Putuskan KPU Kaltim Langgar Administrasi

    Bawaslu Putuskan KPU Kaltim Langgar Administrasi

    JAKARTA, BANPOS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

    Hal tersebut sebagaimana tertuang melalui Putusan Bawaslu RI Nomor: 001/TM/ADM.PL/RI/00.00/VI/2023.

    “Menimbang berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, mengambil kesimpulan, maka tindakan Terlapor (KPU Kaltim) dalam proses pengajuan bacaleg DPRD Kaltim dari Partai Garuda dalam bentuk digital, melalui data isian excel dan folder ZIP, tidak sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur ketentuan perundang-undangan,” kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi, di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/7).

    Sekadar informasi, kasus pelanggaran administrasi KPU Kaltim bermula dari temuan Bawaslu Kaltim yang menduga KPU Kaltim telah melakukan pelanggaran administrasi terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam proses Pencalonan Anggota DPRD Kaltim dari Partai Garuda.

    Dalam laporan disebutkan, KPU Kaltim tidak hanya menerima perbaikan data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon DPRD Kaltim milik Partai Garuda, melainkan juga menyatakan ‘lengkap dan diterima’ atas penambahan 24 bakal calon DPRD Kaltim dari Partai Garuda meski telah melewati batas waktu masa pengajuan bakal calon.

    Melanjutan keterangannya, Puadi menjelaskan bahwa, tindakan KPU Kaltim yang menerima penambahan 24 bacaleg DPRD Kaltim dari Partai Garuda, tidak sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 39 ayat (1) dan (2).

    Terkait bacaleg yang diajukan Partai Garuda di luar Tanggal 1-14 Mei 2023, Puadi menegaskan, tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan perbaikan karena tahapannya telah lewat.

    “Bahwa tujuan utama dalam penanganan pelanggaran administratif pemilu adalah memperbaiki tata cara, prosedur, dan mekanisme yang keliru. Sehingga tidak dimungkinkan lagi dilakukan perbaikan, tata cara prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan pengajuan bakal calon, karena tahapannya telah lewat,” terangnya.

    Dalam putusan, Puadi juga menyatakan, Bawaslu memberikan teguran kepada KPU Kaltim untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

    “Kesalahan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang dilakukan Terlapor, seyogyanya tidak serta-merta merugikan hak-hak konstitusinonal dari peserta pemilu. Namun demikian ke depannya, kesalahan-kesalahan serupa harus dihindari terulang,” tegasnya.(RMID)

  • Srikandi Projamin Gelar Khitanan Massal

    Srikandi Projamin Gelar Khitanan Massal

    JAKARTA, BANPOS – Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin) melalui organisasi sayap Srikandi Projamin menggelar gerakan peduli sosial khitanan massal sebagai kegiatan memperingati Hari Lahir DKI Jakarta ke-496, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (3/7).

    Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) Srikandi Projamin, Tiodora P Aruan menjelaskan, kegiatan ini merupakan aksi perdana organisasi yang dipimpinnya itu sejak terbentuk Kepengurusan Nasional Srikandi Projamin pada 17 September 2022.

    “Srikandi Projamin yang merupakan organisasi sayap Projamin saat ini telah memiliki cabang kepengurusan DPD (Dewan Pengurus Daerah) di 18 Provinsi,” ujar Tiodora, melalui keterangan tertulis kepada RM.id, Rabu (5/7).

    Tiodora mengungkapkan rasa terima kasihnya terhadap berbagai pihak atas terlaksananya acara ini. Dirincikan, pihak yang bekerja sama antara lain, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta, BPJS Ketenagakerjaan Pusat melalui Dewan Pengawas, Agung Nugroho.

    Kemudian, PT. Sido Muncul, PT. Pertagas Niaga, Surijaty Aminah dan Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) yang telah memfasilitasi tempat pelaksanaan kegiatan khitanan massal, Ketua Umum (Ketum) Projamin Mayjen TNI (Purn) Winston P Simanjuntak.

    “Selanjutnya, Bapak Prof. Bambang Saputra, selaku pembina Projamin, yang banyak memberikan bimbingan dan bantuan,” ucapnya.

    Ketum Projamin, Winston P. Simanjuntak menyambut baik kegiatan ini. Dikatakannya, Projamin akan terus melakukan kegiatan-kegiatan sosial serupa.

    “Harapan saya semoga anak-anak yang melakukan khitanan menjadi anak yang saleh dan berguna,” ujar Bambang.

    Senada, Ketua Umum Persaudaraan Wanita Tionghoa Indonesia (Perwanti) Surijaty Aminah mengatakan kegiatan khitanan ini merupakan cara untuk mendidik anak untuk berperilaku hidup sehat dan bersih sejak usia dini.

    Sontak, kegiatan ini disambut baik mereka yang membutuhkan, Muhammad Dahlan, salah satu orang tua anak yang mengikuti khitanan, mengucapkan terima kasih sudah menggelar acara khitanan massal. Baginya, ini sangat membantu.

    “Maju terus untuk Srikandi Projamin, teruslah berbuat baik bagi banyak orang, semoga kegiatan-kegiatan sosial seperti ini terus dijalankan,” ujar Dahlan.(RMID)

  • Jangan Cuma Illegal Logging, Politisi PPP Minta Polisi Juga Berantas Illegal Mining di Cibeber-Lebak

    Jangan Cuma Illegal Logging, Politisi PPP Minta Polisi Juga Berantas Illegal Mining di Cibeber-Lebak

    LEBAK, BANPOS – Politisi PPP, Musa Weliansyah, meminta kepada pihak Kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam memberantas aktivitas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNHGS). Sebab selain illegal logging atau penebangan ilegal, juga ada Illegal Mining atau penambangan ilegal.

    Sekretaris Fraksi PPP Lebak ini menilai, pemeriksaan terhadap dua orang terduga pelaku illegal logging oleh Polres Lebak terkesan tebang pilih. Pasalnya, di kawasan TNGHS tersebut juga marak kegiatan illegal mining yang kerap diduga memanfaatkan kayu hutan, untuk penyangga lubang tambang.

    Musa menyebut, sebaiknya aparat penegak hukum (APH) dapat lebih objektif dan profesional, dalam menindak setiap kejahatan yang merugikan, baik kerugian terhadap negara mau pun kerusakan lingkungan alam.

    “Saya kira ini bukti tebang pilih kasus yang terjadi di Polres Lebak, bukan berarti saya mendukung tindakan illegal logging, namun harusnya Krimsus Polres Lebak lebih objektif dan profesional di dalam menangani kasus,” tegas Musa, Rabu (5/7)

    Mantan aktivis Lebak ini membeber beberapa kegiatan praktik illegal mining, yang berdampak rusaknya lingkungan serta dapat menjadi penyebab bencana alam.

    “Ada yang lebih besar dan berbahaya dari kasus illegal logging, yaitu illegal mining atau pertambangan ilegal di kawasan TNGHS, dan Perum Perhutani, baik itu pasir, batubara dan emas namun kesannya APH tutup mata, ada apa ini?” katanya.

    Oleh karena itu, kata politisi Lebak ini, pihaknya meminta kepolisian jangan tutup mata terkait persoalan tambang yang juga marak di kawasan TNGHS tersebut.

    “Saya kira penegakan hukum yang tebang pilih tidak boleh terjadi. Kalau mau, siapa pun pelaku tindak pidana harus diusut tuntas. Apalagi soal tambang ilegal, itu jelas merugikan negara lebih besar dan bahkan berdampak merusak lingkungan. Saya minta Polres Lebak objektif dan profesional,” tegasnya.

    Sebelumnya diberitakan, pembangunan Kantor Desa Cikadu Kecamatan Cibeber yang baru, diduga menggunakan kayu hasil dari penebangan kayu ilegal atau illegal logging di wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNHGS). Kayu yang digunakan untuk pembangunan kantor desa itu berjenis Raksamala dan Pasang.

    Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengatakan, dua jenis kayu tersebut tidak ditemukan di kebun masyarakat, melainkan di TNHGS yang dikelola oleh perhutani. Terduga pelaku disebut merupakan Ketua Badan Usama Milik Desa (BUMDes) Cikadu berinisial S.

    “Sebelum kayu itu dipergunakan untuk material, itu ditimbun terlebih dahulu di rerumputan sekitar rumah inisial S yang juga Ketua BUMDes setempat,” ujar sumber BANPOS, Selasa (4/7).

    Ia pun menuturkan bahwa S merupakan orangnya kepala desa, yang kerap ditugaskan sebagai penyuplai material atau pelaksana pembangunan kantor desa.
    Menurut sumber BANPOS tersebut, persoalan ini tengah dalam penyelidikan Satreskrimsus Polres Lebak. Namun untuk informasi lebih lanjut, masih belum dirinya ketahui.

    Sementara, Unit Krimsus Polres Lebak, Aiptu Koko, saat dikonfirmasi BANPOS membenarkan pihaknya sudah memanggil dan memeriksa dua orang yang berinisial S dan D, warga Cikadu Desa Cibeber terkait illegal logging.
    “Iya, kita sudah jemput dan amankan terduga pelaku pemanfaatan kayu hutan lindung tanpa izin itu. Inisial S dan D dari Desa Cikadu. Mereka saat ini masih tahap pemeriksaan, tapi belum kepada pengembangan. Tunggu aja nanti perkembangannya akan dikabari lagi,” jelas Koko. (WDO/DZH)

  • PKS Sebut IMF Tidak Solutif

    PKS Sebut IMF Tidak Solutif

    Anggota DPR dari Fraksi PKS, Rofik Hananto menilai, rekomendasi yang dikeluarkan lembaga Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) untuk menghentikan pembatasan ekspor nikel Indonesia sangat tidak tepat dan tidak solutif.

    Sebelumnya, pada 25 Juni 2023 lalu, lembaga Dana Moneter Internasional mengeluarkan dokumen “IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia” (IMF Country Report No. 23/221). Dalam laporan tersebut diberikan catatan terkait program hilirisasi nikel di Indonesia.

    Catatan tersebut antara lain potensi pendapatan negara yang hilang dari nilai ekspor, keraguan terhadap keberhasilan upaya hilirisasi nikel, hingga rekomendasi untuk menghentikan kebijakan tersebut secara bertahap dan tidak merambat ke sumber daya lainnya.

    Menanggapi hal tersebut, Rofik mengatakan, rekomendasi yang diberikan IMF sebagai rekomendasi yang tidak tepat dan solutif.

    “Program hilirisasi nikel kita memang tidak memuaskan, tetapi solusinya bukan dengan membuka ekspor kembali,” ujar Rofik Senin (3/7).

    Menurutnya, pelarangan ekspor merupakan syarat awal proses hilirisasi untuk memastikan proses nilai tambah berjalan di luar negeri.

    “Kalau ekspor bijih nikel dibuka kembali, tidak ada mekanisme yang dapat menjamin pasokan bijih nikel untuk smelter dalam negeri. Hal ini akan memberikan sinyal yang lemah terhadap pemangku kepentingan industri akan arah dan visi hilirisasi yang kita cita-citakan,” terang anggota Komisi VII tersebut.

    Rofik mengatakan, sebaiknya rekomendasi IMF ini dijadikan titik tolak untuk melakukan evaluasi serius serta menyeluruh untuk meningkatkan tata kelola program hilirisasi.

    Pasalnya, kebijakan hilirisasi nikel ini harus untuk sebesar-besar kemakmuran masyarakat juga, sehingga program ini perlu dilaksanakan dengan baik.

    “Dengan cara memperbaiki harga bijih nikel di dalam negeri, mengurangi insentif kepada investor asing yang selama ini diobral tanpa pertimbangan ekonomi dan sosial, memperkuat kemampuan pengusaha nasional dalam membangun smelter, menyiapkan peta jalan pohon industri, dan mulai membangun industri hilir yang lengkap untuk menyerap lebih banyak lagi hasil produksi smelter,” sebut Rofik.(PBN/RMID)

  • September, Cawapres Ganjar Diumumkan

    September, Cawapres Ganjar Diumumkan

    JAKARTA, BANPOS – Pertanyaan soal kapan calon wakil presiden (Cawapres) Ganjar Pranowo mulai terjawab. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristianto bilang, bulan September 2023.

    Hasto bilang, PDI Perjuangan punya alasan tersendiri kenapa pengumuman pendamping Ganjar baru dilakukan pada bulan September.

    “Jadi Juli-Agustus 2023 bulan-bulan penggodokan, pematangan,” kata Hasto dalam rekaman video yang diterima awak media, Selasa (4/7).

    Ia menegaskan, sosok yang berwenang mengumumkan Cawapres adalah Ketua Umum PDI Perjuangan, yakno Megawati Soekarnoputri.

    Sebelum itu, Hasto memastikan bahwa PDIP tetap akan melakukan koordinasi dengan seluruh ketua umum partai politik yang juga mengusung Ganjar. Selain itu, partai ini juga akan berkoordinasi dengan Presiden Jokowi.

    Sebagaimana diketahui, PPP, Hanura, dan Perindo adalah beberapa partai yang telah menjalin kerja sama politik dengan PDI Perjuangan untuk mengusung Ganjar.
    “Kita tunggu momentum yang tepat,” kata Hasto.

    Hasto menyebutkan 2 aspek penting yang akan dipertimbangkan oleh PDIP saat memilih cawapres untuk Ganjar. Pertama aspek dwitunggal kepemimpinan Ganjar dan kedua kepentingan elektoral.

    “Sehingga kesatupaduan dwitunggal kepemimpinan Pak Ganjar dengan wakilnya nanti yang akan mendampingi dipastikan mendapatkan dukungan terbesar dari rakyat Indonesia,” jelas Hasto.

    Jika merujuk pada jadwal KPU, maka pengumuman Cawapres Ganjar di bulan September, sudah dekat dengan tanggal pendaftaran bacapres dan bacawapres, yakni mulai tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.(PBN/RMID)