PANDEGLANG, BANPOS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang menyebut ada mantan Narapidana (Napi) yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Namun untuk berapa jumlah mantan napi tersebut, KPU Pandeglang belum mengetahui secara detail.
“Berdasarkan yang saya ketahui memang ada itu mantan narapidana yang diajukan,” kata Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja’i kepada wartawan, Senin (15/5).
Dijelaskan Suja’i, pihaknya belum bisa memastikan berapa orang dan dari partai mana mantan napi yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg. Karena saat ini KPU tinggal melakukan verifikasi administrasi bacaleg yang telah didaftarkan oleh masing-masing parpol.
“Tapi kami belum tahu secara persis adanya di parpol, mana karena belum masuk ke tahapan verifikasi administrasi,” ujarnya.
Untuk saat ini, lanjut Suja’i, KPU baru saja melaksanakan proses tahapan pendaftaran bacaleg. Untuk jumlah total bacaleg ada sekitar 766 orang dari 18 parpol yang mendaftar ke KPU Pandeglang.
“Kami sudah melaksanakan kegiatan penerimaan daftar bakal calon. Adapun jumlah partai politik yang mengajukan daftar bakal calon itu semuanya mengajukan 18 partai politik yang menyerahkan. Adapun total bakal calon dari seluruh partai tersebut itu jumlahnya ada 766 orang bakal calon, yang terdiri dari laki-laki sebanyak 481 dan perempuan 285 bakal calon,” terangnya.
Selanjutnya, kata Suja’I lagi, KPU akan melakukan verifikasi administrasi bacaleg mulai dari tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan ditetapkan pada bulan November 2023.
“Sesuai dengan ketentuan yang ada di KPU No 10 tahun 2023, tahapan selanjutnya hari ini dilaksanakan kegiatan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon sampai dengan tanggal 23 Juni 2023,” ungkapnya.(dhe/pbn)