Kategori: POLITIK

  • Hari Keempat Pendaftaran, KPU Banten Ungkap Keluhan Para Bacaleg

    Hari Keempat Pendaftaran, KPU Banten Ungkap Keluhan Para Bacaleg

    SERANG, BANPOS – Memasuki hari keempat masa pendaftaran, para calon anggota DPRD Provinsi Banten dan DPD RI mengeluhkan perihal proses pendaftaran ke KPU Provinsi Banten.

    Ada banyak ragam keluhan yang disampaikan, salah satunya adalah soal pelengkapan berkas persyaratan pendaftaran. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Masudi saat ditemui kantor KPU Provinsi Banten pada Kamis (4/5).

    ”Rata-rata teman-teman inikan belum mengunggah dan menginput itu harus menunggu persetujuan dari DPP nya,” katanya

    ”Yang kedua, juga ada dokumen-dokumen yang terkait instansi luar yang belum selesai, misalnya surat keterangan dari pengadilan, surat kesehatan lama sekali prosesnya. nah itu sih kendala-kendala itu yang mereka disampaikan,” imbuhnya.

    Meski keluhan itu banyak disampaikan oleh para pendaftar, namun Masudi mengaku bahwa pihaknya belum mau mengeluarkan kebijakan khusus.

    Dirinya malah menyarankan kepada para pendaftar untuk tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

    ”Apakah ada kebijakan khusus? sejauh ini KPU belum mengeluarkan kebijakan khusus. Tetep kalau yang diminta surat keterangan tidak pernah dipidana, ya itu, tidak boleh surat keterangan yang lain,” terangnya.

    Saat ditanya perihal jumlah pendaftar yang sudah masuk, Masudi menyebutkan untuk sementara ini sudah ada sekitar empat orang mendaftarkan diri sebagai calon DPD RI.

    ”(DPD) udah empat, besok ada lagi DPD yang mendaftar. Kalau tidak salah atas nama Gunawan, jam tiga,” ujarnya.

    Sedangkan untuk partai politik, Ketua Divisi Teknis itu pun menyebutkan sebelumnya sudah ada satu partai yang mendaftar. Hanya saja, kini menarik diri lantaran masih ada berkas yang harus dilengkapi.

    ”Parpol belum. Tadinya ada satu partai PPP, dia sudah siapkan itu. Tapi sepertinya masih ada beberapa kendala kecil yang tidak bisa, mungkin hari senin. Tapi PKS akan datang hari Senin jam 10,” jelasnya.

    Demi menghindari terjadinya kepadatan pada saat pendaftaran, Masudi menghimbau kepada para calon untuk tidak mendaftar jelang berakhirnya masa pendaftaran.

    Karena hal itu bisa menyebabkan kerugian bagi para calon karena jika tidak terdaftar.

    ”Tapi kami meminta jangan sampai di hari terakhir. karena memang hari terakhir ini biasanya crowded ya. kita melayani dalam jumlah yang banyak kemudian jika ada sesuatu dokumen mereka yang kurang, waktu untuk melengkapi nya menjadi sempit sekali. Sementara risikonya kalau kurang, tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi dan didaftarkan kembali di masa, di tanggal dan waktu yang ada,” katanya.

    ”Kalau itu tidak dipenuhi, maka risikonya bisa jadi mereka tidak bisa mendaftar. Karena ketidak lengkapan dokumen itu,” tandasnya. (MG-02)

  • PAN serius dukung Erick Thohir sebagai cawapres pada Pilpres 2024

    PAN serius dukung Erick Thohir sebagai cawapres pada Pilpres 2024

    JAKARTA, BANPOS – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo, mengungkap partainya serius mencalonkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    “Keseriusan bakal terus diberikan PAN untuk konsisten mendukung Erick Thohir sebagai cawapres. Erick Thohir mempunyai bekal yang cukup untuk ikut pertarungan Pilpres 2024,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (3/5).

    Ia menyebut, meningkatnya elektabilitas Erick Thohir di sejumlah survei, salah satunya Poltracking Indonesia menjadi motivasi bagi Partai Amanat Nasional dalam memberikan dukungan.

    Diketahui, survei Poltracking Indonesia periode 9-15 April menunjukkan tren elektabilitas Erick Thohir tumbuh positif, mulai dari Februari sebesar 16,5 persen, Maret 16,7 hingga April 2023 mampu mencapai 17,1 persen.

    Pria yang biasa disapa Eko Patrio ini menilai, raihan positif elektabilitas Erick Thohir menjadi ‘amunisi’ berharga, terutama untuk terjun ikut pertarungan elektoral pada pelaksanaan Pilpres 2024.

    “Tingginya elektabilitas Erick Thohir semakin menguatkan keterusungan eks Presiden Inter Milan ini. Khususnya untuk dapat diusung PAN maju sebagai cawapres,” katanya.

    Karena itu, kata Eko, PAN DKI Jakarta akan terus melakukan konsolidasi guna mendorong Erick Thohir sebagai calon wakil presiden (cawapres). (ANT/MUF)

  • Mantan Narapidana Boleh Jadi Calon Legislatif, Berikut Syaratnya

    Mantan Narapidana Boleh Jadi Calon Legislatif, Berikut Syaratnya

    SERANG, BANPOS – Angin segar bagi eks Narapidana (Napi) yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg). Sebab, pada pendaftaran Caleg DPRD Kota Serang tahun ini menggunakan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

    Berdasarkan peraturan tersebut, di Pasal 18 huruf c menyatakan bahwa Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana harus menyerahkan dokumen bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.

    “Iya itu harus diumumkan di Media massa. Media massa itu, bisa cetak, online dan elektronik,” ujar Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran, Rabu (3/5).

    Diketahui, KPU Kota Serang telah membuka pendaftaran Caleg DPRD Kota Serang untuk Pemilu 2024 yang berlangsung sejak tanggal sejak 1-13 Mei pukul 08:00 hingga pukul 16.00 WIB. Kemudian khusus pada tanggal 14 Mei, dibuka sejak pukul 08.00 hingga sampai pukul 23.59 WIB.

    Ade menjelaskan, apabila ada Bacaleg Eks Napi yang tidak melampirkan hasil pengumuman di media masaa, maka akan masuk kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan dikembalikan serta harus diperbaiki.

    “Jika setelah proses itu tetap tidak diperbaiki maka KPU menyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) sebagai Caleg,” terangnya.

    Ia menegaskan, proses tahapan pengumuman Bacaleg Eks Napi harus diumumkan sebelum pendaftaran dan berkasnya harus diserahkan secara berbarengan dengan berkas pendaftaran.

    “Semua tindak pidana seperti Korupsi, Narkoba, dan lainnya harus mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan. Kecuali, tindak pidana kealfaan dan tahanan politik. Itu tidak perlu diumumkan di media masa, cukup surat keterangan dari Kejaksaan,” ucapnya.

    Sementara itu, Ade menyebutkan bahwa sampai hari ketiga, pendaftaran Caleg DPRD Kota Serang dari 18 Parpol baru ada 9 Parpol yang telah mengaktivasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

    “Kami meminta Parpol dan Bacaleg untuk memperhatikan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, selain persyaratan administrasi yang umum, agar Bacaleg Pasal 18 huruf C dimana Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan bukti pernyataan, yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa,” tandasnya. (MUF)

  • Bacaleg Cilegon Mulai Jalani Tes Narkoba

    Bacaleg Cilegon Mulai Jalani Tes Narkoba

    CILEGON, BANPOS – Badan Narkoba Nasional (BNN) Kota Cilegon menyiapkan petugas medis untuk melayani tes urine bagi bakal calon legislatif (Bacaleg) 2024.

    Tes urine merupakan salah cara untuk mendapatkan surat keterangan bebas narkoba yang akan dilampirkan pada saat mendaftar sebagai calon legislatif.

    Plt Sub Koordinator Seksi Rehabilitasi BNN Kota Cilegon Neni Nurnaningsih mengaku telah mempersiapkan segala kebutuhan, termasuk petugas yang melayani bacaleg.

    “Petugas yang dilibatkan terdiri dari perawat, dokter dan petugas yang menjaga atau mengawasi pada saat pengambilan urine,” kata Neni kepada BANPOS saat ditemui di kantornya, Selasa (2/5).

    Menurutnya, sejauh ini sudah ada sejumlah bacaleg yang datang untuk melakukan permohonan.

    “Bacaleg dari Maret sudah ada yang pemohon dimana waktu bulan Maret satu orang untuk DPR RI kita tidak secara detail menanyakan dari partai-partai mananya. Kalau untuk di bulan April ada 11 pemohon dimana rata-rata kebetulan karena mereka bercerita rata-rata dari Partai Demokrat. Dan hari ini ada 8 orang,” terangnya.

    “Dari 19 pemohon semuanya alhamdulillah mereka hasilnya negatif setelah kita lakukan asesmen dan tes urinenya,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Neni menyampaikan prosedur pengambilan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHPN) untuk persyaratan pendaftaran calon legislatif yakni membawa Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK).

    Kemudian mengisi formulir pendaftaran dan mengikuti proses pembuatan SKHPN terdiri dari pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan rapid test urine.

    Setelah selesai, pemohon dapat menunggu atau akan dikonfirmasi via telepon jika SKHPN sudah bisa diambil.

    Sementara terkait biaya pemeriksaan narkoba, ia mengatakan klien hanya membayar Rp290.000 dan itu berlaku di seluruh Indonesia.

    “Apabila ditemukan hasil pemeriksaan urin tidak valid, maka dilakukan rapid tes ulang tanpa dibebankan biaya kepada pemohon,” sebutnya.

    Sementara itu, Anggota DPRD Kota Cilegon Rahmatullah yang akan kembali mencalonkan menjadi wakil rakyat mengaku sudah melakukan berbagai persiapan jelang pendaftaran Caleg pada Pemilu 2024.

    “Sudah medical check up, tes psikologi dan cek urine bebas narkoba untuk persyaratan pencalegan 2024,” singkatnya.

    Diketahui pelayanan BNN Kota Cilegon untuk pengajuan SHKPN dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai jam 16.00 WIB.(LUK/PBN)

  • Kemenag Tegaskan Larangan Kampanye

    CILEGON, BANPOS – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon melarang keras rumah ibadah dijadikan sebagai tempat kampanye politik praktis menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

    Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon, Lukmanul Hakim mengatakan bahwa, pemerintah bersama masyarakat harus memiliki perspektif yang sama menolak seluruh aktivitas politik praktis yang menggunakan rumah ibadah.

    “Kita sebagai ASN yang ada di Indonesia khususnya ASN Kemenag itu tidak boleh berpolitik praktis,” kata Lukman kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/5).

    Lukman melihat, menjelang perhelatan Pemilu 2024, aroma kontestasi partai politik (Parpol) untuk menggaet suara pemilih semakin terasa dengan berbagai macam upaya dilakukan dengan sosialisasi kepada masyarakat

    Maka dari itu, menurut Lukman, jangan sampai terjadi upaya masif menaikkan popularitas dan elektabilitas partai serta calon anggota legislatif di masjid atau tempat ibadah lainnya. Termasuk adanya upaya menggunakan politik identitas untuk meraih simpati masyarakat.

    “Kalau mau kampanye ya silakan blusukan, berkampanye di luar tempat ibadah. Saya minta juga kepada ASN Kemenag untuk sama-sama mantau dan mengingatkan para Caleg (calon legislatif) yang ada di Kota Cilegon untuk tidak berkampanye di tempat ibadah tersebut,” terangnya.

    Selain itu, Lukman juga menghimbau kepada perangkat Kantor Kemenag Kota Cilegon untuk mengingatkan masyarakat agar menjaga kondusifitas masyarakat selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

    “Kita harapkan seluruh ASN Kemenag ikut mengawasi calon-calon anggota legislatif agar menaati ketentuan KPU maupun Bawaslu yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah tidak boleh kampanye di dalam Masjid, Mushola dan Langgar. Itu khusus tempat ibadah saja,” katanya.

    Selain itu, pihaknya akan memastikan bahwa rumah ibadah tidak dijadikan ajang kampanye dengan mengerahkan seluruh perangkat dibawah Kementerian Agama.

    “Upaya kita akan memanggil penyuluh yang ada di lapangan seperti kepala KUA, Kepala Madrasah juga untuk menghimbau kepada masyarakat dan jajarannya agar tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah ditetapkan KPU,”  tandasnya.

    Seperti diketahui sebelumnya, Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten menggelar deklarasi bersama para tokoh lintas agama sebagai wujud komitmen tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat politik praktis menjelang Pemilu 2024.(LUK/PBN)

  • KPU Kota Serang Catat 7 Parpol Sudah Aktivasi Silon

    KPU Kota Serang Catat 7 Parpol Sudah Aktivasi Silon

    SERANG, BANPOS – KPU Kota Serang mencatat sebanyak 7 Partai Politik (Parpol) telah melakukan aktivasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) per hingga Sabtu, 29 April 2023, pukul 16.00 WIB dari total 14 Parpol peserta Pemilu 2024.

    Ke-tujuh Parpol tersebut antara lain Partai Perindo, PSI, Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PKS, dan PPP.

    Divisi Teknis KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, berharap kepada 11 parpol lainnya agar segera melakukan aktivasi Silon.

    Ia juga meminta agar Parpol dapat segera mengunggah setiap dokumen bacaleg seperti ijazah, surat keterangan pengadilan, dan keterangan terdaftar sebagai pemilih.

    “Sesuai PerKPU 10/2023 tentang pencalonan, setiap dokumen digital bacaleg harus diunggah ke Silon, sementara dokumen fisiknya dihantarkan ke KPU sesuai tingkatan, pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. Mengingat banyaknya dokumen yang harus dilengkapi setiap bacaleg, kami berharap, parpol segera melakukan aktivasi Silon. Jika setiap parpol mengajukan 100 persen jumlah bacaleg, yakni 45 orang, dari 18 parpol maka akan ada 810 bacaleg disertai setiap dokumennya,” jelasnya.

    Fierly menyebutkan bahwa saat aktivasi Silon Parpol di kantor KPU Kota Serang, turut hadir pimpinan Bawaslu Kota Serang Faridi dan Agus Humaedi.

    Pada kesempatan tersebut, KPU juga sudah mengaktivasi akun Silon viewer Bawaslu Kota Serang. Kata dia, pengajuan dokumen bacaleg ke KPU harus dilakukan oleh ketua dan sekretaris parpol sesuai tingkatan.

    Jika ketua dan sekretaris berhalangan hadir, maka pengajuan dapat dilakukan oleh pengurus atau LO parpol yang telah menerima mandat tertulis.

    “Kami sudah menerbitkan surat himbauan kepada parpol untuk terlebih dahulu menyampaikan jadwal kehadiran mereka ke kantor KPU. Agar kami bersiap diri baik dari sisi kelayakan tempat, keamanan, dan juga fasilitasi lainnya. KPU bersaran, agar proses pengajuan dokumen tidak dilakukan di hari-hari terakhir untuk menghindari terjadinya penumpukan berkas dan hal lain yang tidak diinginkan,” tandasnya.

    Diketahui, pengajuan dokumen dimulai tanggal 1 sampai 13 Mei pukul 08:00 hingga 16:00 WIB. Sementara pada hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023, dimulai pukul 08:00 sampai dengan 23:59 WIB.

    Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Serang, Patrudin menerangkan, guna memperkuat pemahaman mengenai tahapan pencalonan, KPU sudah berkoordinasi dengan lembaga lain.

    “Akhir pekan lalu secara simultan kami sudah bertemu dengan Dindik, Kemenag, dan Polres. Mengingat ada beberapa dokumen yang diterbitkan lembaga tersebut. Seperti ijazah dan SKCK,” ujarnya.

    Ia mengatakan, pihaknya ingin memastikan bahwa setiap dokumen bacaleg dalam kondisi yang benar dan sah di mata hukum. Secara internal, kata dia, awal pekan nanti pihaknya akan menggelar bimtek kepada jajaran Sekretariat KPU Kota Serang.

    “Agar ada pemahaman yang sama saat melakukan verifikasi administrasi, yang akan dimulai tanggal 15 sampai dengan 23 Mei 2023,” tandasnya. (MUF)

  • Ganjar Hadir di Lebak, Rano Karno Beri Pesan Jaga Kesinambungan Pembangunan di Banten

    Ganjar Hadir di Lebak, Rano Karno Beri Pesan Jaga Kesinambungan Pembangunan di Banten

    LEBAK, BANPOS – Ganjar Pranowo didampingi Rano Karno melakukan kunjungan ke Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (29/4). Dalam kesempatan itu, Rano Karno yang merupakan anggota Komisi X DPR RI mengajak Ganjar mengunjungi Museum Multatuli.

    Ganjar sampai di Museum Multatuli sekitar pukul 14.45 WIB, langsung disambut oleh Rano Karno, Bonnie Triyana sejarahwan yang juga inisiator Museum Multatuli, Ketua DPD PDI Perjuangan Banten Ade Sumardi, dan seluruh Ketua DPC PDI Perjuangan se-Banten. Ganjar bersama rombongan langsung masuk ke Museum Multatuli.

    Rano Karno mengungkapkan alasan mengapa dirinya mengajak Ganjar mengunjungi Museum Multatuli. Karena kata dia, Multatuli adalah inspirasi bagi banyak orang tentang cita-cita keadilan dan kemanusiaan.

    “Pak Ganjar hadir di sini untuk memperjuangkan itu semua: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Rano di Museum Multatuli.

    Rano Karno juga mengingatkan bahwa Bung Karno pernah mengunjungi Rangkasbitung dan kunjungan Ganjar Pranowo ini juga menjadi semacam tapak tilas dari perjalanan Bung Karno.

    “Jangan lupa, Bung Karno pernah ke Rangkasbitung. Jadi kunjungan Pak Ganjar ini adalah tapak tilas dari perjalanan Bung Karno untuk menghayati lebih dalam apa yang diperjuangkan dan dicita-citakan oleh Bung Karno,” ujarnya.

    Saat ditanya apakah ada pesan khusus dari Rano Karno untuk Ganjar yang telah dideklarasikan oleh PDI Perjuangan sebagai calon presiden, Rano mengatakan dirinya berharap kepada Ganjar untuk melanjutkan pembangunan nasional yang sudah dilakukan oleh Pak Jokowi di Banten.

    “Secara khusus, saya berharap Pak Ganjar melanjutkan pembangunan nasional yang sudah dilakukan oleh Pak Jokowi. Banten ini berdampingan langsung dengan Jakarta, tentu kita berdoa yang terbaik untuk Pak Ganjar Pranowo sebagai Presiden periode 2024-2029 dalam melanjutkan pembangunan dan terus meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” jelas Rano.

    Presiden Jokowi telah memberikan 14 proyek nasional di Banten. Rano berharap Ganjar tidak melupakan Banten.

    “Saya menyampaikan kepada Mas Ganjar bahwa presiden Jokowi memberikan hadiah 14 proyek nasional di Banten. Tadi Mas Ganjar melewati tol yang dibangun Pak Jokowi. Artinya mudah-mudahan Mas Ganjar melanjutkan pembangunan di Banten dan tidak melupakan Banten,” katanya.

    Sementara itu, Ganjar mengatakan dirinya mendapat banyak pengetahuan penting tentang Museum Multatuli.

    “Tempat bersejarah telah dibangun. Apa yang pernah dituliskan Multatuli menjadi banyak inspirasi perasaan orang untuk memanusiakan manusia, kemudian berjuang melawan penindasan. RA Kartini dan Bung Karno pun terinspirasi, mudah-mudahan generasi muda paham akan hal ini,” ujar Ganjar.

    Ganjar mengatakan ada banyak hal menarik, salah satunya nilai-nilai yang diadopsi oleh para pahlawan nasional kita.

    “Ya, tentu saja yang menyebarkan nilai pemberontakan itu dari mereka diadopsi oleh para pahlawan kita saat itu. Ini ada orang Belanda yang menyampaikan kepada rajanya dengan tulisan. Apa yang kamu inginkan dari penjajahan ini? Sampai kapan? Nah, itu dalam dan yang hebat dari beliau sebagai sastrawan sehingga dibuat dengan novel percintaan yang jauh lebih halus. Linguistik bisa diterima, ada kisah percintaan, dan di dalamnya ada nilai-nilai kemanusian yang diangkat,” tandasnya. (MUF)

  • AHY Belum Siapkan Cagub Banten

    AHY Belum Siapkan Cagub Banten

    PANDEGLANG, BANPOS – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat ini masih belum memberikan sinyal kader terbaiknya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024 mendatang.

    “Kita di Banten memiliki banyak sekali kader yang unggul, yang punya kapasitas dan integritas yang baik. Tapi memang kami masih memfokuskan untuk Pemilihan Legislatif (Pileg),” kata AHY usai mengunjungi kediaman Abuya Muhtadi, di Cidahu, Kabupaten Pandeglang, Senin (17/4).

    Menurutnya, peningkatan jumlah kursi di DPRD Provinsi Banten sangat berpeluang untuk kemenangan di Pilgub Banten 2024 mendatang.

    “Yang penting kita bisa menangkan dulu tiket untuk Pilgub nya, artinya kita ingin meningkatkan jumlah kursi kita di DPRD Provinsi, yang mana saat ini ada 9 kursi di DPRD Provinsi Banten,” terangnya.

    Oleh karena itu, para kader Demokrat yang ada di Provinsi Banten, pada Pileg mendatang dapat meraih target kursi yang telah direncanakan.

    “Kami berharap lebih banyak lagi, sehingga semakin kuat pada saatnya, kalau memang dibutuhkan untuk nominasi Cagub dan Cawagub tentunya kami sudah lebih baik lagi,” ungkapnya.

    Sebelumnya diberitakan, Dekan FISIPKUM UNSERA/ Pakar Kebijakan Publik, Delly Maulana menyebut bahwa tokoh muda dan juga sebagai anggota Komisi I DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusumah layak maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024 mendatang.

    “Ada beberapa potensi jika Rizki Natakusumah ikut dalam Pilgub Banten. Pertama, kalau kita lihat bahwa pemilih muda merupakan pemilih potensial yang dapat memenangkan kontestasi politik, salah satunya kontestasi pilgub Banten,” kata Delly

    Oleh karena itu, pemimpin kedepan harus bisa merangkul anak muda untuk berkolaborasi dalam pengembangannnya, misalnya melalui program–program kreatif yang dapat mengembangkannya.

    “Sosok tersebut salah satunya adalah Rizki Natakusumah. Perlu kita tahu, bahwa Rizki merupakan sosok anak muda (28 tahun) yang sudah matang dalam perpolitikan, beliau adalah anggota DPR-RI Komisi 1 dan bisa diharapkan untuk bisa berinteraksi dengan anak muda dan menyerap aspirasinya serta mengartikulasikan melalui program-programnya kedepan,” terangnya.

    “Oleh karena itu pemimpin kedepan harus memiliki pemikiran yang yang dinamis, sehingga kebijakan-kebijakan ke depan harus strategis untuk mengatasi persoalan tersebut dan Rizki saya yakin bisa diandalkan untuk memiliki pemikiran tersebut karena memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang baik, beliau adalah sosok anak muda yang memiliki basis pendidikan S1 dan S2 dari Nottingham University. Dan saya pikir itu cukup menjadi modal untuk bisa berpikir dinamis dan strategis karena pengalaman pendidikannya,” ungkapnya.(dhe/PBN)

  •  Sosialisasi Pendaftaran Calon legislatife, Mantan Napi Boleh Nyaleg

     Sosialisasi Pendaftaran Calon legislatife, Mantan Napi Boleh Nyaleg

    SERANG, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar kegiatan sosialisasi kepada para partai politik. Dalam sosialisasi tersebut KPU kota serang membahas mengenai syarat dan waktu pengajuan daftar calon legislatif.

    Divisi Teknis KPU Kota Serang, Firli Murdiat Mabruri menjelaskan mengenai kegiatan sosialisasi tersebut yang membahas mengenai pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg).

    “Inikan sosialisasi ke partai politik yah, berkenaan dengan pengajuan daftar caleg. Kami jelaskan apa saja syaratnya dan waktu pelaksanaannya kapan, kira-kira begitu,” jelasnya, Senin (17/4).

    Dalam kesempatan tersebut ia mengungkapkan bahwa dalam pemilu tahun 2024 nanti peraturan yang menjadi dasar syarat dari caleg tidak terlalu berbeda. Akan tetapi dalam pemilu kali ini yang menjadi pembeda yaitu mantan Narapida diperbolehkan mencalonkan diri menjadi caleg.

    “Sebetulnya syarat yang di pakai relatif hampir sama, paling yang agak berbeda yaitu, mantan terpidana, apapun jenis pidananya dia boleh mencalonkan dengan catatan jeda lima tahun,” ungkapnya.

    Ia juga menyampaikan jika narapidana yang diperbolehkan mencalonkan diri merupakan narapidana yang sudah bebas secara murni selama lima tahun.

    “Jeda lima tahun itu, terhitung sejak dia bebas murni. Jadi khusus yang mantan terpidana ini adopsi keputusan mahkamah konstitusi nomor 87 bulan November tahun 2022,” ucapnya.

    Lebih lanjut, firli juga menyampaikan bahwa memang narapida yang mencalonkan harus teritung jeda lima tahun sejak penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).

    “Boleh dengan catatan jeda 5 tahun. Terhitung sejak penetapan DCT. Penetapan DCT kita ini ditetapkan 3 November 2023. Nah berarti 3 November 2018 kira-kira begitu kan hitung mundurnya. Kalau dia sudah bebas murni sebelum 2018 boleh diajukan sebagai calon.” ujarnya.

    Selanjutnya ia juga mengatakan mengenai pembukaan bakal calon Bacaleg akan dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai 14 mei 2023.

    “Tanggal 1 sampai 14 mei. Jadi dokumen fisiknya disampaikan ke KPU, dokumen soft filenya disampaikan lewat Silon. Jadi sekarang sesi sore ini, partai politik nanti kita bukakan akses silonnya,” katanya.

    Firli jug menyampaikan mengenai mekanisme tersebut pihak KPU tidaklah terlibat sendiri. Melainkan dengna lembaga lainnya dan dalam aturan tersebut pihaknyapun  juga akan beradaptasi dengan  lembaga lainnya.

    “Yah paling cuman itu, karena inikan melibatkan banyak pihak ya, bukan cuman soal KPU. Ada beberapa aturan yang kami juga harus beradaptasi dengan lembaga-lembaga lain,” ujarnya.

    Kemudian dirinya juga menuturkan mengenai syarat-syarat  yang harus dilengkapi bacaleg dalam mencalonkan diri sebagai caleg dan sesuai dengan ketentun yang berlaku.

    “Surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri berapa lama waktunya, syaratnya apa saja, kan itu pengadilan yang atur bukan KPU. Terus kemudian surat keterangan sehat jasmani dan rohani itukan yang atur pihak rumah sakit bukan KPU kan,” tandasnya.

    Dalam legitn sosialisasi tersebut KPU Kota Serang mengundang semua partai politik dan Bawaslu serta instansi terkait. (MG-02/AZM)

  • Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PRIMA Tentukan Langkah Hukum Selanjutnya

    Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PRIMA Tentukan Langkah Hukum Selanjutnya

    JAKARTA, BANPOS – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 tanggal 2 Maret 2023. Putusan tersebut berkaitan dengan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengenai perbuatan melawan hukum.

    Atas putusan tersebut, Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono, menyampaikan sejumlah pernyataan diantaranya PRIMA menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU RI atas putusan PN Jakarta Pusat.

    Menurutnya, keputusan tersebut tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung saat ini antara PRIMA dengan KPU, sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023.

    “(Putusan) yang memerintahkan kepada KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada PRIMA menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Saat ini PRIMA sedang dalam proses verifikasi faktual perbaikan,” tuturnya.

    Agus mengatakan, hingga saat rilis ini ditulis, DPP PRIMA masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Pihaknya mengaku perlu mengingatkan bahwa disamping substansi yang berkaitan dengan kepemiluan, terdapat substansi lain yang berhubungan dengan hak sipil dan politik yang dilindungi oleh kovenan internasional.

    “Hak sipil dan politik tersebut telah diratifikasi ke dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik),” terangnya.

    Mengenai kompetensi absolut, menurut PRIMA, ketentuan itu hanya berkaitan dengan kompetensi formal yang mengatur persoalan kepemiluan. Sedangkan, yang menjadi substansi gugatan PRIMA adalah hak sipil dan politik.

    “Kepada struktur PRIMA di daerah, untuk terus fokus melanjutkan kerja menghadapi tahapan verifikasi faktual yang saat ini sedang berjalan,” tandasnya. (MUF)