Kategori: POLITIK

  • Partai Demokrat Serahkan SPPH dan Keadilan ke PN

    Partai Demokrat Serahkan SPPH dan Keadilan ke PN

    PANDEGLANG, BANPOS – Mengikuti arahan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) agar seluruh pengurus DPC Partai Demokrat untuk segera membuat Surat Permohonan Perlindungan Hukum (SPPH) dan Keadilan kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) di masing-masing Kabupaten/Kota.

    Dalam arahannya, Kongres Luar Biasa (KLB) alias kudeta Partai Demokrat, memasuki babak baru yang telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA). Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko dan eks Sekjen Demokrat versi KLB Jhonny Allen Marbun telah melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang memenangkan Partai Demokrat yang dipimpin AHY.

    “Pasca-KLB abal-abal yang ilegal dan gagal total, kali ini mereka mengajukan PK di MK. PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA,” kata AHY dalam arahannya kepada Pengurus DPC se-Indonesia.

    AHY menyebut bahwa kasasi telah menolak gugatan Moeldoko lewat putusan nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022.

    “Tapi kini, Moeldoko mengklaim telah menemukan 4 novum alias bukti baru,” sebutnya.

    Untuk itu, AHY memberikan arahan kepada seluruh pengurus DPC Partai Demokrat, agar segera membuat surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri di masing-masing Kabupaten/Kota.

    “Hari ini kita telah mendengarkan arahan dari Ketua Umum AHY kepada semua pengurus DPC. Selanjutnya, kami akan menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya gugatan baru dari KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun kepada ketua MA melalui Pengadilan Negeri,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang, Fuhaira Amin kepada BANPOS, Senin (3/4).

    Fuhaira menjelaskan bahwa tentang isi surat yang diserahkan ke PN Pandeglang, merupakan suatu bentuk permohonan kepada MA agar menolak adanya upaya PK yang dimohonkan oleh kubu Moeldoko cs.

    “Karena bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan dan AD/ART partai, kami bermohon agar menolak upaya PK dari Moeldoko,” jelasnya.

    Fuhaira menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat, AHY berada dalam posisi yang benar. Terbukti, AHY mengukir skor pertarungan melawan kubu Moeldoko cs.

    “Kita yakin Demokrat berada pada posisi yang benar. Pengalaman empiris menunjukkan, bahwa sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya,” terangnya.

    Sebelumnya, lanjut Fuhaira, MA telah menolak kasasi yang diajukan oleh Moeldoko dalam kasus Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang beberapa waktu lalu.

    “Dengan mengajukan fakta hukum baru, padahal sudah inkrah pada tingkat MA. Dan apa yang diajukan bukti baru itu, sudah pernah diajukan di pengadilan. Kami berharap gugatan barunya, agar ditolak,” tegasnya.

    “Tembusan surat tersebut kepada Bapak Presiden, Menkopolhukam, Ketum Demokrat dan ditandatangani oleh ketua DPC dan diiringi oleh pengurus DPC, sebagai rasa solidaritas serta perlawanan para kader Demokrat terhadap KSP Moeldoko,” sambungnya.

    Sementara, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang, Iing Andri Supriyadi mengatakan, bahwa Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang akan mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan.

    “Sebelum kami mengirim surat ke PN, terlebih dahulu akan melaksanakan shalat di Masjid Agung untuk memohon doa agar partai Demokrat tidak diganggu oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

    Terpisah, Juru Bicara Ketua PN Pandeglang, Panji Answinartha membenarkan, jika pihaknya telah menerima surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan dari Pengurus DPC Partai Demokrat.

    “Jadi Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang, memberikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan yang ditujukan kepada MA Indonesia berkaitan dengan sengketa antara AHY dan Moeldoko. Dan surat tersebut akan segera kami teruskan melalui Ketua Pengadilan untuk secepatnya dikirimkan ke Mahkamah Agung,” katanya.(dhe/pbn)

  • Selesai Verfak Pemilu, PRIMA Tunggu Nomor Urut

    Selesai Verfak Pemilu, PRIMA Tunggu Nomor Urut

    SERANG, BANPOS – DPW Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Provinsi Banten telah menjalani verifikasi faktual (Verfak) dari KPU Provinsi Banten pada Minggu (2/4). Kini, partai yang mengangkat jargon partainya orang biasa itu tinggal menunggu nomor urut, untuk menjadi peserta Pemilu.

    Untuk diketahui, Verfak tersebut dilangsungkan usai gugatan PRIMA ke Bawaslu RI dan PN Jakarta Pusat dinyatakan diterima. KPU RI pun melaksanakan verifikasi administrasi (Vermin) ulang terhadap PRIMA, dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada Sabtu (1/4) kemarin.

    Kini, PRIMA DPW Banten tengah mempersiapkan diri dan meyakini bahwa partainya tersebut lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Pengurus empat kota/kabupaten di Banten pun sudah menjalankan verifikasi faktual dan dinyatakan memenuhi syarat.

    Ketua DPW PRIMA Banten, Rizky Arifianto mengatakan ada 4 kab/kota yang sudah di verifikasi faktual dan semua nya MS (memenuhi syarat).

    Rizky mengatakan, verifikasi faktual sudah berjalan sejak Sabtu, 1 April 2023 kemarin di kepengurusan Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang.

    “Hari ini DPW dan Tangerang Raya sudah dilakukan verifikasi faktual dan kita semua juga MS. Bahkan DPK Kabupaten Tangerang langsung diverifikasi keanggotaan oleh KPU. Jadi kita optimistis bahwa Prima akan lolos menjadi peserta Pemilu 2024,” kata Rizky kepada media, Minggu (2/4).

    Rizky menegaskan bahwa partainya tidak menjadi spesial pasca-putusan PN Jakarta Pusat terkait kemenangannya atas gugatan dengan KPU.

    Hal itu dapat terlihat atas tetap dilaksanakannya proses tahapan untuk menjadi peserta Pemilu 2024 melalui Vermin, hingga Verfak.

    “Melalui Verfak sedang menunjukan kepada publik bahwa Prima bukan partai yang di-anak emaskan oleh KPU pasca-putusan PN dan Bawaslu. Oleh karena itu hari ini kita tunjukan bahwa PRIMA memang sudah Prima untuk ikut pemilu 2024. Administrasi MS, faktual kepengurusan MS, tinggal satu langkah lagi kita lolos menjadi peserta pemilu 2024,” ucap Rizky.

    Rizky mengatakan pihaknya bisa mencapai hingga tahap ini karena perjuangan dari para kader partai yang didominasi sebagai rakyat biasa.

    “Kita bisa sampai tahap ini itu karena perjuangan rakyat biasa, perjuangan panjang dan perjuangan kita ini sesuai dengan konstitusi dan UU. Karena pada prinsipnya kemenangan hanya untuk kita yang berjuang,” tandas Rizky. (DZH/AZM)

  • UKK Bacaleg, DPW PKB Banten Libatkan PWNU dan Akademisi

    UKK Bacaleg, DPW PKB Banten Libatkan PWNU dan Akademisi

    SERANG, BANPOS – Tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024 sudah dimulai. Sebagai peserta pemilu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Banten mulai memanasi mesin, salah satunya dengan menjaring bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

    Untuk menjaring caleg potensial, DPW PKB Banten menggelar Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) pada Sabtu (1/4). UKK tersebut melibatkan unsur tokoh agama sebagai penguji. Karena PKB lahir dari rahim Nahdlatul Ulama (NU), maka pelaksanaan UKK melibatkan PWNU Banten.

    UKK berlangsung di Kantor DPW PKB Provinsi Banten, Jl. Ki Ajurum Nomor 06, Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. Dalam UKK bacaleg kali ini, DPW dan LPP PKB Banten melibatkan ulama, politisi dan akademisi diantaranya, Ketua PWNU Provinsi Banten KH. Bunyamin Hafidz, Ketua Dewan Syuro DPW PKB Banten KH Aom Muhtadi, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Badar KH Uwes Qorni, Akademisi UIN SMH Banten Subhan dan Subandi Konsultan Musbah.

    Dalam sambutannya, Ketua DPW PKB Banten, Ahmad Fauzi mengatakan UKK bertujuan untuk mengukur dan menguji kesiapan bacaleg dalam beberapa hal. Antara lain kesiapan administratif, kesiapan memenangkan dirinya dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Gus Muhaimin, serta kesiapan berkompetisi secara jujur sesuai peraturan partai maupun perundangan yang berlaku.

    “UKK juga bertujuan mengukur kesiapan bacaleg menjalankan tugas dan fungsi anggota legislatif jika terpilih. Serta mengukur loyalitas bacaleg terhadap partai dan Ketua Umum Gus Muhaimin dalam menjalankan agenda dan program partai, sebagai amanat Muktamar PKB,” ujar Ahmad Fauzi.

    Program UKK bacaleg DPRD Provinsi Banten, merupakan mekanisme internal yang baik dilakukan oleh PKB Banten. Para kader yang akan mencalonkan sebagai anggota legislatif harus menguasai isu-isu di mana mereka ditempatkan.

    “Mereka harus memiliki pengetahuan, jejaring, karena akan bermitra dengan banyak pihak,” ucapnya.

    Tak kalah penting, mereka juga harus memiliki rekam jejak yang baik. UKK di internal PKB Banten diharapkan dapat dilaksanakan setransparan mungkin.

    “Program Uji Kelayakan dan Kepatutan bacaleg DPRD Provinsi Banten dengan pelibatan penguji eksternal dalam rangka mewujudkan beberapa hal, pertama transparansi rekrutmen bacaleg PKB Banten. Kedua, PKB Banten ingin publik ikut memiliki dan merasa terlibat dalam penentuan caleg PKB dan ketiga memastikan motivasi, spirit, dan orientasi bacaleg PKB Banten adalah untuk menjadi pelayanan masyarakat,” jelasnya.

    Selain melibatkan tokoh agama, Ahmad Fauzi menyampaikan bahwa UKK juga melibatkan berbagai unsur lain. Misalnya akademisi sebagai representasi perguruan tinggi, serta pondok pesantren (ponpes) yang menjadi representasi NU secara kultural.

    “Jika bacaleg terpilih sebagai anggota legislatif, agar tidak lupa kepada NU, karena ghirah perjuangan PKB adalah NU itu sendiri. Target kami, insyaallah pemilu 2024 PKB sukses,” tandasnya

    Untuk diketahui, UKK diikuti sebanyak 85 bacaleg. Namun, DPW PKB Banten masih membuka kesempatan pendaftararan bacaleg baru. (MUF)

  • Verifikasi Administrasi Perbaikan, KPU Nyatakan Prima Penuhi Syarat

    Verifikasi Administrasi Perbaikan, KPU Nyatakan Prima Penuhi Syarat

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah memenuhi syarat.

    Pernyataan tersebut dimuat dalam surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Jakarta, Jumat (31/3).

    “KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima dengan hasil sebagai berikut Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, status memenuhi syarat,” ujar Hasyim, dalam surat pengumumannya, Sabtu (1/4).

    Usai dinyatakan memenuhi syarat administrasi, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota akan melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima mulai hari ini hingga 4 April mendatang.

    Hal tersebut pun telah diatur dalam Surat KPU RI Nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023 yang ditandatangani oleh Hasyim di Jakarta, Jumat (31/3). Lalu, KPU dijadwalkan mengumumkan hasil verifikasi faktual itu pada 21 April 2023.

    Sebelumnya, KPU telah melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap data keanggotaan Partai Prima pada dua provinsi sejak Rabu (29/3) lalu.

    Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang atau perbaikan terhadap Prima itu dijalankan usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.

    Kesempatan Prima mengikuti verifikasi administrasi perbaikan bermula dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait laporan Prima mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU RI.

    Dalam persidangan pembacaan putusan tersebut di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023, Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU usai dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima.

    Salah satunya, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

    Setelah menggelar rapat teknis dengan Prima di Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023, untuk membahas tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut, KPU RI memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan guna mengikuti verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

    Penyampaian dokumen itu dilakukan mulai dari Jumat (24/3) pukul 18.30 WIB sampai dengan Selasa (28/3) pukul 18.30 WIB.

    Dalam masa perbaikan itu, Prima memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik calon peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 pada dua provinsi, yakni Papua dan Riau. (ANT/MUF)

  • Di Istana, Puan dan Jokowi Bahas Legislasi hingga Persiapan Pemilu Serentak

    Di Istana, Puan dan Jokowi Bahas Legislasi hingga Persiapan Pemilu Serentak

    JAKARTA, BANPOS – Ketua DPR RI, Puan Maharani membahas perihal legislasi hingga persiapan Pemilu 2024 bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (24/3). Pembahasan tersebut dilakukan saat keduanya bertemu di Istana Kepresidenan, Jakarta.

    “Sebagai Ketua DPR RI, saya terus mendorong kerja sama antara kedua lembaga (eksekutif dan legislatif, red),” ujar Puan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta.

    Saat itu, Puan menekankan pentingnya kerja sama antara lembaga legislatif dengan eksekutif.

    Kata dia, bukan hanya untuk pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan saja, tetapi juga dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa.

    “Seperti persiapan Pemilu 2024, beberapa rencana UU yang penting untuk dibahas bersama antara DPR dan pemerintah, serta mengenai desain masa depan,” terangnya.

    Selain sebagai Ketua DPR RI, kedatangan Puan kali ini dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan.

    Pada kesempatan tersebut, Puan menyampaikan sejumlah hal penting dan strategis, seperti pemenangan Pemilu 2024.

    Ia juga mengungkapkan bagaimana merespons dinamika politik, termasuk gambaran kerja sama partai politik.

    Puan dan Jokowi membahas pula upaya-upaya untuk mempercepat kesejahteraan rakyat dalam kacamata sesama kader PDI Perjuangan.

    “Bagaimana kami sesama kader PDI Perjuangan mengatasi berbagai persoalan di masyarakat melalui desain keputusan politik,” tandasnya. (ANT/MUF)

  • Upaya Duetkan Ganjar-Prabowo Dapat Meniru Pasangan Jokowi-Ma’ruf

    Upaya Duetkan Ganjar-Prabowo Dapat Meniru Pasangan Jokowi-Ma’ruf

    JAKARTA, BANPOS – Upaya menduetkan pasangan Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto dapat meniru pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin pada Pemilu 2019. Perihal senioritas, bukan lagi menjadi penghalang bagi keduanya mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres).

    Hal itu diungkapkan Pengamat politik, Adi Prayitno di Jakarta, Minggu (12/3). Ia mencontohkan Presiden RI Joko Widodo yang sudah dua kali mendapatkan cawapres pada Pemilu 2014 dan 2019, yang lebih senior dan berpengalaman darinya.

    “Senioritas bukan lagi menjadi penghalang saat ini untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden,” ungkapnya.

    Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia itu mengatakan bahwa Prabowo lebih senior memang tidak bisa dibantah. Akan tetapi, pada Pemilu presiden 2014 dan 2019, Jokowi juga memiliki cawapres yang lebih senior, yakni Pak Jusuf Kalla dan Ma’ruf Amin.

    “Namun, elektabilitas dan dukungan untuk Jokowi lebih unggul saat itu. Jokowi didukung PDI Perjuangan yang suaranya terbanyak dan secara personal, elektabilitas Jokowi lebih tinggi daripada JK dan Kiai Ma’ruf,” jelasnya.

    Ia menyampaikan, saat ini kondisi Ganjar pun serupa dengan Jokowi saat Pilpres lalu karena Ganjar meraih elektabilitas lebih tinggi daripada Prabowo di beberapa survei saat ini dan posisi Prabowo disebut sebagai posisi kedua untuk tingkat elektabilitas calon presiden menjelang 2024. Oleh karena itu, partai pendukung tentu akan melihat elektoral tertinggi personal untuk dijadikan capres.

    “Bila PDI Perjuangan nanti umumkan capresnya Ganjar Pranowo, jelas PDI Perjuangan secara elektabilitas juga lebih tinggi daripada Gerindra. Sehingga tidak mungkin Ganjar dijadikan cawapres,” jelasnya.

    Sejak awal, kata dia, Gerindra memang sudah memasang harga mati untuk pencapresan Prabowo Subianto. Namun, Adi menyampaikan apabila pertimbangan Gerindra karena senioritas, hal itu belum tentu bisa dijadikan pertimbangan yang kuat.

    Sebelumnya disebutkan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo dalam sebuah pernyataannya di media mempersilakan Ganjar Pranowo duet dengan Prabowo Subianto di Pemilu 2024, tetapi sebagai calon wakil presiden.

    Menurut Hashim, Prabowo lebih cocok menjadi calon presiden karena usianya dan pengalamannya jauh lebih senior daripada Ganjar Pranowo.

    Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

    Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ANT/MUF)

  • Petinggi Gerindra Sebut Program Pembangunan Prabowo Sama dengan Presiden Jokowi

    Petinggi Gerindra Sebut Program Pembangunan Prabowo Sama dengan Presiden Jokowi

    JAKARTA, BANPOS – Petinggi Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa Prabowo Subianto mempunyai program pembangunan yang sama dengan program Presiden RI Joko Widodo. Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra itu mengklaim Prabowo Subianto memiliki banyak program mulai dari infrastruktur hingga pembangunan.

    “Banyak program Pak Jokowi saya lihat, itu ada di dalam program Pak Prabowo,” ujar Hashim, usai menghadiri deklarasi sukarelawan Prabowo Mania 08 di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (12/3).

    Hashim menyebut program-program tersebut antara lain, program infrastruktur seperti pembangunan jalan tol seperti Tol Transsumatera yang menghubungkan antara Banda Aceh-Bandar Lampung, pembangunan pelabuhan, pembangunan bandar udara, hingga perpindahan Ibu Kota Negara.

    “Perpindahan Ibu Kota Negara itu program Prabowo, itu gagasan Prabowo 2013, itu sudah ada pada program tertulis. Program Pak Jokowi itu 99 persen programnya Pak Prabowo,” ucapnya.

    Oleh karena itu, Hashim menegaskan bahwa Prabowo Subianto adalah sosok yang tepat untuk melanjutkan kepemimpinan dan program Presiden Jokowi.

    Seperti diketahui, Partai Gerindra saat ini telah menjalin koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam menghadapi Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024. Namun, belum mengumumkan siapa calon yang akan diusungnya.

    Terpisah, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa dalam koalisi telah dibuat komitmen, bahwa keputusan siapa calon presiden dan calon wakil presiden akan dibahas oleh pimpinan partai.

    “Kami sudah berkomitmen, keputusan akhir saya dan Bapak Prabowo,” tegasnya.

    Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

    Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ANT/MUF)

  • PRIMA Hargai Upaya Banding KPU

    PRIMA Hargai Upaya Banding KPU

    JAKARTA, BANPOS – Partai PRIMA menyatakan bahwa mereka menghormati dan menghargai upaya banding yang dilakukan oleh KPU RI, atas putusan yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Pusat.

    Meski demikian, pihaknya juga siap untuk melakukan upaya hukum lainnya, jika hasil banding tidak memenuhi keadilan yang tengah mereka tuntut.

    Hal itu disampaikan oleh Waketum DPP PRIMA, Alif Kamal Haladi, dalam rilis tertulis yang diterima BANPOS pada Jumat (10/3).

    “Prinsipnya kami menghargai upaya KPU untuk melakukan banding. Sebagai salah satu upaya hukum yang juga sudah digariskan UU, kami harus menghargai itu,” ujarnya.

    Alif pun menyatakan jika pihaknya juga akan mempersiapkan segala sesuatu, berkaitan dengan upaya banding yang dilakukan oleh KPU RI.

    “Seperti saat kami masukan gugatan awal. Kami juga akan mempersiapkan segala sesuatunya apabila banding ditolak atupun diterima oleh majelis Pengadilan Tinggi (PT),” katanya.

    Di sisi lain, Alif menuturkan bahwa pihaknya tengah mendiskusikan untuk mencari upaya terbaik, agar proses hukum yang berlangsung tidak berlarut-larut.

    Pasalnya, Alif mengaku jika sebetulnya Partai PRIMA tidak mau pelaksanaan Pemilu 2024 yang merupakan hajat orang banyak, tertunda.

    “Dan tidak ingin proses pemilu yang menjadi hajatan banyak orang terciderai dengan keriuhan karena tendensi-tendensi politik tertentu. Karena sejatinya kami di DPP PRIMA mau ikut pemilu 2024,” tegasnya.

    Ia pun menegaskan jika KPU RI memulihkan hak politik dari Partai PRIMA untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024, maka pihaknya akan mencabut gugatan.

    “Terkait perihal eksekusi putusan PN Jakpus, kami sedang dalam pertimbangan dengan melihat situasi terkini,” tandasnya.

    Untuk diketahui, KPU RI yang diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna, telah menyerahkan memori banding ke PN Jakpus pada Jumat (10/3).

    “Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” ujar Andi Krisna kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.

    Andi pun menyampaikan bahwa pengajuan banding tersebut membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan. (DZH/MUF)

  • KPU Resmi Ajukan Banding Putusan PN Jakarta Pusat

    KPU Resmi Ajukan Banding Putusan PN Jakarta Pusat

    JAKARTA, BANPOS – KPU RI resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

    Pengajuan banding tersebut dilakukan oleh KPU RI yang diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna, dengan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus pada Jumat (10/3).

    “Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” ujar Andi Krisna kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.

    Andi pun menyampaikan bahwa pengajuan banding tersebut membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan.

    “Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya. Jadi, proses dan tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 (tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024) yang sudah ditetapkan KPU,” tuturnya.

    Untuk diketahui, pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

    “Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

    Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

    Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas hal yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024. (ANT/MUF)

  • Puan Sampaikan RUU PPRT Diputuskan Ditunda Atas Keputusan Rapat Pimpinan DPR

    Puan Sampaikan RUU PPRT Diputuskan Ditunda Atas Keputusan Rapat Pimpinan DPR

    JAKARTA, BANPOS – Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda atas keputusan dalam rapat pimpinan DPR RI, yang merupakan hasil kesepakatan bersama.

    Dalam keterangannya, Puan menyampaikan bahwa Surat Badan Legislasi tentang RUU PPRT sudah dibahas pada tanggal 21 Agustus 2021.

    “Surat Badan Legislasi tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan DPR tanggal 21 Agustus 2021,” ujar Puan, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (9/3).

    Menurutnya, keputusan rapim DPR RI atas kesepakatan bersama pimpinan DPR itu memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah.

    “Keputusan rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” katanya.

    Atas keputusan tersebut, Puan menyebut RUU PPRT belum dapat dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR karena belum dibahas dalam rapat Bamus.

    “Oleh karenanya, RUU PPRT belum diagendakan dalam rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU usul inisiatif DPR,” tuturnya.

    Puan menjelaskan bahwa pembahasan legislasi harus mengikuti mekanisme yang ada, di mana untuk bisa dibawa ke rapat paripurna maka RUU PPRT harus terlebih dahulu dibahas di dalam rapat badan musyawarah.

    “Sesuai aturan, sebelum dibawa ke rapat paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam rapat Bamus,” ucapnya.

    Meski begitu, Puan menyebut DPR RI akan mempertimbangkan masukan masyarakat dan senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat, termasuk dalam pembentukan legislasi.

    “DPR RI akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini,” kata Puan.

    Sebelumnya, Senin (27/2), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dibahas kembali setelah masa reses selesai.

    “Reses berakhir 13 Maret 2023, kami akan agendakan rapat pimpinan dan badan musyawarah,” kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. (ANT/MUF)