PANDEGLANG, BANPOS – Mengikuti arahan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) agar seluruh pengurus DPC Partai Demokrat untuk segera membuat Surat Permohonan Perlindungan Hukum (SPPH) dan Keadilan kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) di masing-masing Kabupaten/Kota.
Dalam arahannya, Kongres Luar Biasa (KLB) alias kudeta Partai Demokrat, memasuki babak baru yang telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA). Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko dan eks Sekjen Demokrat versi KLB Jhonny Allen Marbun telah melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang memenangkan Partai Demokrat yang dipimpin AHY.
“Pasca-KLB abal-abal yang ilegal dan gagal total, kali ini mereka mengajukan PK di MK. PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA,” kata AHY dalam arahannya kepada Pengurus DPC se-Indonesia.
AHY menyebut bahwa kasasi telah menolak gugatan Moeldoko lewat putusan nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022.
“Tapi kini, Moeldoko mengklaim telah menemukan 4 novum alias bukti baru,” sebutnya.
Untuk itu, AHY memberikan arahan kepada seluruh pengurus DPC Partai Demokrat, agar segera membuat surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri di masing-masing Kabupaten/Kota.
“Hari ini kita telah mendengarkan arahan dari Ketua Umum AHY kepada semua pengurus DPC. Selanjutnya, kami akan menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya gugatan baru dari KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun kepada ketua MA melalui Pengadilan Negeri,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang, Fuhaira Amin kepada BANPOS, Senin (3/4).
Fuhaira menjelaskan bahwa tentang isi surat yang diserahkan ke PN Pandeglang, merupakan suatu bentuk permohonan kepada MA agar menolak adanya upaya PK yang dimohonkan oleh kubu Moeldoko cs.
“Karena bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan dan AD/ART partai, kami bermohon agar menolak upaya PK dari Moeldoko,” jelasnya.
Fuhaira menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat, AHY berada dalam posisi yang benar. Terbukti, AHY mengukir skor pertarungan melawan kubu Moeldoko cs.
“Kita yakin Demokrat berada pada posisi yang benar. Pengalaman empiris menunjukkan, bahwa sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya,” terangnya.
Sebelumnya, lanjut Fuhaira, MA telah menolak kasasi yang diajukan oleh Moeldoko dalam kasus Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang beberapa waktu lalu.
“Dengan mengajukan fakta hukum baru, padahal sudah inkrah pada tingkat MA. Dan apa yang diajukan bukti baru itu, sudah pernah diajukan di pengadilan. Kami berharap gugatan barunya, agar ditolak,” tegasnya.
“Tembusan surat tersebut kepada Bapak Presiden, Menkopolhukam, Ketum Demokrat dan ditandatangani oleh ketua DPC dan diiringi oleh pengurus DPC, sebagai rasa solidaritas serta perlawanan para kader Demokrat terhadap KSP Moeldoko,” sambungnya.
Sementara, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang, Iing Andri Supriyadi mengatakan, bahwa Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang akan mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan.
“Sebelum kami mengirim surat ke PN, terlebih dahulu akan melaksanakan shalat di Masjid Agung untuk memohon doa agar partai Demokrat tidak diganggu oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Terpisah, Juru Bicara Ketua PN Pandeglang, Panji Answinartha membenarkan, jika pihaknya telah menerima surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan dari Pengurus DPC Partai Demokrat.
“Jadi Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang, memberikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan yang ditujukan kepada MA Indonesia berkaitan dengan sengketa antara AHY dan Moeldoko. Dan surat tersebut akan segera kami teruskan melalui Ketua Pengadilan untuk secepatnya dikirimkan ke Mahkamah Agung,” katanya.(dhe/pbn)