SERANG, BANPOS – KPU Banten, melaksanakan uji publik terhadap rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Banten, pada Pemilu tahun 2024. Hasillnya, untuk daerah pemilihan (Dapil) kursi di DPRD Banten terpecah menjadi 12, yang semula pada Pemiliu 2019 lalu hanya 10 saja, sedangkan untuk jumlah kursinya 100, dari 85.
Anggota KPU Banten Mashudi kepada wartawan menjelaskan, penambahan Dapil dan kursi lantaran jumlah penduduk masyarakat Banten. Dimana, pada semester pertama tahun 2022 jumlah penduduk Banten tercatat mencapai 12,145,161 juta. Sehingga berdasarkan peraturan perundangan yang jumlah penduduknya di atas 11 juta alokasinya 100 kursi untuk DPRD.
“Ada tambahan 15 kursi, dan dua Dapil” katanya..
Ia menjelaskan, adanya penambahan kursi maupun Dapil tersebut berdasarkan hasil perhitungan simulasi yang dilakukan oleh KPU terhadap 10 Dapil di Banten. Dari simulasi itu, ada beberapa daerah yang mengalami lebih kuota sehingga bertambah menjadi 12 Dapil.
Dan secara rinci, untuk Dapil Banten 1 yakni Kota Serang, satu Dapil yang jumlah penduduknya mencapai 713.166 dengan jumlah kursi sebanyak 6 kursi. Banten 2 Kabupaten Serang A, yang jumlah penduduknya 1.079.064 juta dengan jumlah kursi sebanyak 9 kursi. Banten 3 yakni Kabupaten Serang B, yang jumlah penduduknya mencapai 605.502 dengan jumlah kursi 5.
Kemudian Banten 4 Kabupaten Tangerang A, yang jumlah penduduknya mencapai 1.098.869 dengan jumlah kursi sebanyak 9. Banten 5 Kabupaten Tangerang B, yang jumlah penduduknya mencapai 1.135.010 dengan jumlah kursi 9. Banten 6 Kabupaten Tangerang C, yang jumlah penduduknya 982.586 dengan jumlah kursi sebanyak 8.
Banten 7 Kota Tangerang A, yang jumlah penduduknya mencapai 1.058.859 dengan jumlah kursi mencapai 9. Banten 8 Kota Tangerang B, yang penduduknya mencapai 814.069 dengan jumlah kursi sebanyak 7.
Banten 9 ada Kota Tangerang Selatan, yang jumlah penduduknya mencapai 1.376.734 dengan jumlah kursi sebanyak 11. Banten 10 Lebak, yang jumlah penduduknya mencapai 1.459.108 dengan jumlah kursi sebanyak 12. Banten 11 Pandeglang, yang jumlah penduduknya mencapai 1.367.473 dengan jumlah kursi sebanyak 11 dan Banten 12 Kota Cilegon, yang jumlah penduduknya mencapai 455.721 dengan jumlah kursi sebanyak 4.
“Kabupaten Serang setelah simulasi bertambah, menjadi 14 kursi dari semula 12 kursi. Sehingga, bertambah menjadi 2 Dapil, Serang A dan B. Kabupaten Tangerang dari semula 2 Dapil, karena ada penambahan 5 kursi menjadi 27. Sehingga, bertambah menjadi 3 Dapil, Tangerang A, B dan C,” katanya.
Untuk Kabupaten Lebak, tidak ada penambahan Dapil, hanya saja ada penambahan kursi yang cukup signifikan dari 9 kursi menjadi 12 kursi. Kemudian untuk Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon masing-masing ada tambahan 1 kursi.
“Aturannya kan 1 Dapil itu minimal 3 kursi, dan maksimal 12 kursi. Jika melebihi dari itu maka berpotensi tambah Dapil. Tapi kalau tidak mencukupi batas minimal, maka akan ada penggabungan,” ucapnya.
Dan hasil uji publik ini lanjut Mashudi setelah selesai hasilnya akan disampaikan ke KPU Pusat yang kemudian akan dikonsultasikan ke DPR RI. Setelah itu, nanti KPU menetapkan berdasarkan hasil konsultasi dengan DPR RI.
“Dalam bulan ini, kita akan sampaikan hasilnya ke KPU RI. Karena di minggu kedua bulan Februari itu, tahapan dan penetapan Dapil sudah mulai dilakukan. Jadi sebelum itu, sudah harus ada keputusan penambahan Dapil dan kursinya dulu,” pungkasnya. (RUS/AZM)