Tag: Ahli Waris

  • Pemkot Serang Persilahkan Ahli Waris Bawa Pada Ranah Hukum

    Pemkot Serang Persilahkan Ahli Waris Bawa Pada Ranah Hukum

    SERANG, BANPOS – Aset Kota Serang yang saat ini ditempati sebagai SDN Kuranji Kota Serang tersebut diklaim oleh salah seorang oknum yang mengaku sebagai ahli waris dari lahan tersebut.

    Di depan SDN Kuranji Kota Serang, Oknum yang mengaku ahli waris memasang spanduk yang bertuliskan jika aset tersebut dalam perlindungan hukum.

    Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Tb Suherman mengatakan bahwa pemasangan spanduk oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris tersebut dilakukan oleh satu pihak saja.

    “Tiba-tiba pagi hari, ada spanduk itu, penjaganya sendiri tidak tahu. Apalagi izin masang spanduk itu kepada kami,” katanya, Jumat (25/08).

    Menurutnya, hal itu sangat disayangkan. Lantaran ahli waris tersebut langsung melakukan klaim atas kepemilikan aset yang saat ini ditempati sebagai SDN Kuranji tersebut.

    “Sebaiknya, selama belum ada keputusan dari pengadilan yang tetap, tidak boleh ada klaim secara sepihak,” ucapnya

    Dengan adanya hal tersebut, pihaknya merasa keberatan jika spanduk tersebut dipasang secara terus-menerus. Hal itu lantaran dapat menimbulkan kerasahan baik dari siswa maupun guru, sehingga Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dapat terganggu.

    Oleh karena itu, Suherman mengaku bahwa pihaknya mencabut kembali spanduk yang terpampang jelas pada gapura SDN Kuranji tersebut.

    “Maka saya selaku kepala dinas atas dasar izin pimpinan maka spanduk saya dipindahkan,” ujarnya Kemudian, Analis Keuangan Pusat Daerah Ahli Muda BPKAD Kota Serang, Arif Hidayat menegaskan, bahwa tanah dan bangunan SDN Kuranji Kota Serang merupakan aset Pemerintah Kota Serang.

    Arif juga menjelaskan, bahwa hal tersebut dengan dasar undang-undang 32 tahun 2007 pasal 13 tentang pembentukan Kota Serang. Disebutkan bahwa aset dari Pemkab Serang wajib diserahkan kepada Pemkot Serang.

    “Untuk dasar pencatatan kita dari penyerahan kabupaten. Nah ini salah satunya adalah SDN Kuranji," jelasnya "Disamping itu, upaya kita untuk pengamanan aset tentu kita inventarisir dokumen-dokumen

    apa saja yang melekat di tanah ini,” tambahnya

    Arif juga menerangkan, kalau penyerahan lahan tersebut sudah disertai dengan surat keterangan jual beli dan juga surat keterangan hibah dari Kepala Desa .

    “Untuk surat keterangan jualnya tahun 1977 untuk surat keterangan hibanhnya tahun 1984, dihibahkan ke mendikbud untuk sekolah impres,” ujarnya

    Selain itu, Kepala SDN Kuranji Kota Serang, Nanah Nurjanah mengatakan gugatan yang dilontarkan oleh Ahmad Bin Samin terhadap tanah SDN Kuranji sama sekali tak diketahui oleh pihak sekolah.

    Ia mengaku, pihaknya tak mengetahui adanya permasalahan sengketa tanah pada SDN Kuranji Kota Serang yang kemudian digugat oleh ahli waris.

    “Kita mah disini ini hanya tugas saja, kan sebagai pengguna. Secara detail kepemilikannya saya tidak tau," ujarnya.

    Hal itu lantaran, tidak adanya konfirmasi apapun baik antara ahli waris sebagai penggugat dengan pihak sekolah maupun Pemerintah Kota Serang. Selain itu, pihak ahli waris juga tidak konfirmasi apapun pada pihak selolah,

    "Tiba-tiba langsung pasang. Entah malem, entah kapan kan. Tiba-tiba pagi sudah dipasang,” katanya.

    Nanah mengaku bahwa dirinya merasa kaget dan risau atas kejadian tersebut. Lantaran khawatir akan berimas terhadap Kegiatan Belajar Mengajar disekolah "Anak-anak rame, nanti takutnya berimbas juga pada kegiatan KBM, tapi alhamdulillah sampai saat ini KBM berjalan dengan lancar,” tandasnya. (CR-01/AZM)

  • Walikota Serang Digugat Ahli Waris Lahan SD Cilampang

    Walikota Serang Digugat Ahli Waris Lahan SD Cilampang

    SDN Cilampang Kota Serang (Google)

    SERANG, BANPOS – Sekolah Dasar (SD) Instruksi Presiden (Inpres) Negeri Cilampang, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang Banten yang sudah beroperasi sejak tahun 1979, diketahui berdiri di atas lahan yang bukan milik Pemerintah kota (Pemkot) Serang. SD yang dibangun pada tahun 1978 ini, yang pada saat itu masih di bawah naungan pemerintah Provinsi Jawa Barat, kini digugat oleh Ruslan bin Sirad, sebagai ahli waris lahan.

    Didampingi oleh pengacara dari Lembaga Badan Hukum (LBH) Jaya Perkasa, Ruslan bin Sirad membawa kasus ke Pengadilan Negeri Serang. Jalan itu ditempuh olehnya, sebab hingga saat ini Pemkot Serang atau pengguna lahan dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan lahan tersebut.

    “Kami ke sini ingin membuktikan bahwa lahan yang digunakan oleh SD Cilampang ini bukan milik Pemerintah, melainkan milik ahli waris,” ungkap Hernanto Purnama, LBH Jaya Perkasa, saat akan mengikuti tahap pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (20/11).

    Diketahui, Ruslan mengajukan gugatan bentuk perbuatan melawan hukum kepada masing-masing tergugat I Walikota Serang, tergugat II Dindikbud Kota Serang, turut tergugat I Bupati Serang, turut tergugat II Dindikbud Kabupaten Serang. Dalam gugatannya, ia meminta agar lahan yang merupakan sebidang tanah seluas 2320 meter persegi dikembalikan kepada ahli waris.

    “Kalaupun memang tidak dikembalikan, bagaimana caranya hak ahli waris ini kembali. Bisa ganti rugi atau relokasi, atau bisa juga Pemda kota serang menyewa kepada ahli waris,” ujarnya.

    Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa tergugat Walikota Serang, atas pelimpahan aset dan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Serang yang juga sebagai turut tergugat I ke Pemkot Serang berdasarkan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2007, tentang pembentukan Kota Serang serta Berita Acara tentang penyerahan aset milik pemerintah kabupaten Serang kepada pemerintah kota Serang.

    “Pengakuan Hak milik tanah yang diakui oleh Pemerintah kota Serang, sedangkan tanah tersebut sebetulnya masih milik ahli waris. Kami sudah menelusuri hingga ke Pemerintah Jawa Barat, dimana mereka mengakui bahwa lahan tersebut memang masih milik ahli waris yang dipakai untuk kepentingan umum,” terangnya.

    Hari ini, lanjut dia, tahap pemeriksaan perkara awal dan akan dilanjutkan pada tanggal 27 November mendatang. Sidang tidak dapat dilanjutkan, mengingat ada beberapa pihak yang tidak memenuhi persidangan. Hadir dalam kesempatan tersebut pihak Dindikbud Kota Serang.

    “Kami sudah menelusuri kebenerannya, kami menemukan adanya penyimpangan dan ditelusuri sampai ke Pemda Jawa Barat. Terakhir, kami mencoba ke aset Provinsi Banten dan kota serta kabupaten Serang. Mereka mengakui bahwa tidak hanya tanah tersebut saja yang tidak diurus oleh pemerintah,” jelasnya.

    Pihaknya menginginkan adanya pertanggungjawaban dari baik Walikota Serang maupun Bupati Serang. Sebab, kata dia, hal seperti ini tidak boleh dibiarkan. Mengingat hal tersebut dapat merugikan baik materiil maupun inmateriil dari ahli waris atas kelalaian pemerintah dalam menyelesaikan persoalan lahan tersebut.

    “Kami mengacu kepada Inpres sebagai dasar berdirinya sekolah. Dalam hal ini, pendirian gedung sekolah diatas tanah milik orang tua Penggugat
    SIRAD (alm) bin JAMAR (alm) tidak dibangun secara serta merta, ada proses yang harus dilalui sebelum SD Inpres Cilampang di bangun,” katanya seraya menegaskan hal itu berdasarkan Pasal 4 Lampiran Instruksi Presiden (inpres) Nomor 3 Tahun 1977 Tentang Program Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar.

    Peraturan tersebut berbunyi ‘Penentuan lokasi gedung sekolah dalam masing – masing daerah tingkat II di tetapkan oleh Bupati/Walikotamadya setelah berkonsultasi dengan kepala kantor Departemen Pendidikan dan Kedayaan Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan’.

    “Dari Inpres tersebut, sangat jelas bahwa ada keterlibatan langsung dari Bupati Serang dan Dindikbud Kabupaten dalam menentukan pembangunan SD Inpres Cilampang yang dibangun diatas tanah milik orang tua Penggugat,” tandasnya. (MUF)