Tag: AJB

  • Administrasi Pertanahan Mudah Diakali?

    Administrasi Pertanahan Mudah Diakali?

    SEJUMLAH upaya dilakukan oleh pemerintah guna menangani permasalahan mafia tanah. Salah satunya yakni dengan menggencarkan gerakan pemasangan patok tanda batas (Gemapatas), agar tidak diserobot oleh pihak-pihak lainnya. Selain itu, Kementerian ATR/BPN, khususnya Kanwil BPN Provinsi Banten, juga memiliki sejumlah program guna memberantas mafia tanah.

    Sekretaris Direktur LKBH DPN Permahi, Rizki Aulia Rohman, mengatakan bahwa salah satu upaya untuk menyelesaikan permasalahan berkaitan dengan mafia tanah, adalah dengan perbaikan pengadministrasian tanah. Pasalnya, sejumlah kasus penyerobotan tanah oleh oknum-oknum terjadi lantaran mudahnya mengakali administrasi pertanahan.

    “Misalkan pemalsuan-pemalsuan dokumen pertanahan, selama ada niat buruk atau mens rea dari pihak yang memiliki kewenangan, bisa terbit itu Akta Jual Beli (AJB) palsu, atau dokumen administrasi pertanahan lainnya,” ujar Rizki.

    Selain itu, proses pembuatan administrasi pertanahan, khususnya di tingkat kecamatan, juga masih terdapat banyak permasalahan. Praktiknya, pihak kecamatan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) terkadang tidak meninjau langsung lokasi tanah, yang akan diperjualbelikan.

    “Sehingga batas-batas yang ada, akhirnya bisa terserobot secara dokumen. Hal ini sudah kerap terjadi, makanya ada dokumen ganda dan lain sebagainya. Seharusnya ada pengecekan lokasi, lalu melengkapi syarat-syarat administrasi,” terang Rizki.

    Kasus tersebut pernah terjadi di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen. Pada saat itu, para mafia tanah yang terdiri dari perangkat kelurahan hingga ke pihak Kantor Pertanahan, dengan mudahnya membuat AJB palsu seluas 11 hektare, di atas tanah-tanah milik warga.

    “Maka dari itu, untuk menyelesaikan sengkarut masalah tanah ini, harus dilakukan sampai ke akar-akarnya. Bagaimana sistem pengadministrasian tanah hingga komitmen pejabat terkait, agar tidak terjadi celah penyelewengan,” katanya.

    Sementara itu, Jafung Pertanahan Bidang 2 pada Kanwil BPN Banten, Aris Setiantoro, mengatakan bahwa pihaknya telah banyak melakukan upaya, guna memberantas mafia tanah. Salah satunya yakni melakukan edukasi kepada masyarakat, terkait dengan pertanahan.

    “Edukasi kepada masyarakat agar masyarakat tidak tertipu terhadap suatu transaksi. BPN atau setiap Kantor Pertanahan membuat ruang konsultasi, setiap Kantor Pertanahan membuka ruang pengaduan termasuk ruang konsultasi hukum,” ujarnya.

    Ruang konsultasi hukum itu menurut Aris, membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memahami apa saja yang harus disiapkan sebelum masyarakat mau melakukan transaksi, apa yang harus masyarakat pahami, apa yang harus masyarakat lakukan, serta mengedukasi ketika masyarakat sudah punya sertifikat.

    “Sertifikat tanah itu adalah barang berharga, sehingga kami juga mengedukasi bagaimana cara masyarakat menyimpan. Selain itu, di setiap Kantor Pertanahan juga ada namanya ruang pengaduan, kemudian program konsultasi yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Untuk konsultasi yang dilakukan secara tidak langsung bisa melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, contohnya ada program Sultan di Kantah Tangsel,” ungkapnya.

    Aris menerangkan, secara kelembagaan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas mafia tanah. Bahkan, upaya tersebut juga dilakukan bersamaan dengan para Aparat Penegak Hukum (APH). Pihaknya pun terus melakukan sosialisasi, baik itu sosialisasi pencegahan tindak pidana pertanahan yang berimplikasi luas, maupun tindak pidana yang ringan.

    “Bentuk sosialisasinya kita mengundang audiens Camat, kemudian pihak stakeholder kelurahan maupun pegawai BPN hingga masyarakat secara umum. Kemudian, kami menghadirkan pembicara dari BPN selaku ahli selanjutnya dari Kepolisian, Kejaksaan maupun dari Ombudsman,” tuturnya.

    Pihak BPN pun secara aktif bersama dengan APH, membantu melakukan penyidikan dengan memberikan dokumen-dokumen atau apapun yang dibutuhkan oleh APH, guna memperlancar penyidikan permasalahan mafia tanah.

    “Jadi memang secara kelembagaan kita secara terus-menerus melakukan aksi, termasuk mempromosikan, mensosialisasikan melalui banner-banner yang ada di Kantor Pertanahan. Di setiap ruang pelayanan kita menempel pamflet anti-mafia tanah, artinya ini untuk mengingatkan kembali kepada setiap masyarakat agar waspada,” ucapnya.

    Terkait dengan sejumlah kasus yang terjadi di Kecamatan Kasemen maupun di Desa Jayasari, khususnya yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen pertanahan, Aris menuturkan bahwa pihaknya telah secara tegas mengingatkan kepada para camat selaku PPATS, agar tidak bermain-main dalam pembuatan dokumen pertanahan. Bahkan saat pengangkatan, mereka juga dilakukan peningkatan kualitas, agar tidak terjadi penyelewengan.

    “Peningkatan kualitas itu syarat wajib yang harus diikuti, agar para calon PPATS ini memperoleh pemahaman pengetahuan, berkaitan dengan tugas-tugas pokok, bagaimana cara membuat akta, tanggung jawab dia selaku pembuat akta. Lalu secara administrasinya seperti apa, kewajibannya juga apa,” katanya.

    Hal yang sama juga dilakukan terhadap PPAT. Untuk mencegah terjadinya penyelewengan kewenangan oleh para PPAT maupun PPATS, pihak BPN telah membentuk Majelis Pembinaan dan Pengawas Daerah hingga Wilayah (MPPD dan MPPW) untuk para PPAT.

    “Tujuannya untuk menampung, membina, termasuk apabila ada pengaduan misalnya PPAT tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan benar, itu nanti bisa diusulkan mulai dari teguran hingga pemberhentian secara tidak hormat. Jadi ada jenjangnya,” tuturnya.

    Sementara itu, Kepala Sub Bagian Umum dan Humas pada Kanwil BPN Banten, Mutmainah, mengatakan bahwa terkait dengan adanya dugaan pemalsuan dalam pembuatan dokumen pertanahan, seperti pemalsuan tanda tangan hingga pemalsuan lainnya, hal itu sudah masuk ke ranah hukum.

    “Kalau yang terindikasi adanya fraud seperti pemalsuan surat, temuan pemalsuan tanda tangan, itu sudah ranahnya APH, dan BPS sifatnya membantu proses penyidikan itu. Apa yang dibutuhkan oleh penyidik tentunya BPN akan kooperatif,” ujarnya.

    Untuk mencegah masyarakat menjadi korban mafia tanah, Mutmainah menuturkan bahwa masyarakat harus benar-benar menjaga sertifikat tanah miliknya, jangan melakukan penggadaian sertifikat di bawah meja, dan pastikan tanah mereka dimanfaatkan.

    “Yang paling penting jaga tanahnya, manfaatkan tanahnya. Jadi jangan sampai idle. Tanahnya itu hanya disertifikatkan saja tapi tidak dikelola, tidak dikuasai oleh pemilik, harus betul-betul dijaga. Pastikan penguasaan fisik dilakukan,” ucapnya.

    Terakhir, ia menuturkan bahwa pihak BPN tengah melakukan alih media. Alih media dilakukan agar tidak ada lagi pemalsuan sertifikat secara fisik, yang kerap dilakukan oleh para mafia tanah.

    “Dengan kita mengelektronikan data, itu mencegah pemalsuan-pemalsuan sertifikat. Proses awal ini masih tanah-tanah instansi pemerintah, selanjutnya ada alih media untuk sertifikat-sertifikat masyarakat. Alih media itu pelayan elektronik termasuk sertifikat elektronik,” terangnya. (MUF/DZH)