Tag: AKAP

  • Aturan Berbenturan, Pengusaha AKAP di Labuan Kebingungan

    Aturan Berbenturan, Pengusaha AKAP di Labuan Kebingungan

    PANDEGLANG, BANPOS – Belum adanya kejelasan soal aturan operasi bus AKAP Labuan – Kalideres, membuat para pengusaha angkutan bus kebingungan. Pasalnya, aturan sekarang berbenturan dengan larangan mudik bagi seluruh warga masyarakat.

    Meskipun moda transportasi darat, laut, dan udara sudah diijinkan beroperasi kembali pada tanggal 7 Mei 2020 lalu, namun para pengusaha bus AKAP di Terminal Labuan, Kabupaten Pandeglang merasa kebingungan soal aturan tersebut.

    Hal ini diungkapkan oleh salah satu pengurus bus Murni Putih, Uung Umaedi, ia mengatakan bahwa pihaknya memilih untuk tidak beroperasi karena belum adanya surat resmi untuk armadanya beroperasi kembali.

    “Jadi untuk perusahaan bus, dari mulai ditutup sampai sekarang ini, karyawan banyak yang nganggur. Kalau masalah dibuka kembali, kita masih menunggu surat resmi dari BPTD terus ditembuskan ke Terminal tetus ke perusahaan. Sedangkan untuk Kalideres-Labuan itu belum dibuka, jadi selama ini kami tidak berani untuk mengoperasikan kendaraan,” katanya, Rabu (13/5).

    Untuk saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan dari BPTD dan Terminal Labuan tentang pengoperasian bus AKAP jurusan Labuan-Kalideres. Jadi untuk sementara para kru, baik supir maupun kernetnya dirumahkan sementara.

    “Kami masih menunggu, apakah akan segera berjalan atau tidak. Sementara ini pihak kami telah merumahkan semua karyawan bus, baik supir maupun kernetnya yang berjumlah 70 orang,” jelasnya.

    Ia menuturkan, hanya bus yang mempunyai stiker khusus dari Kemenhub saja yang bisa beroperasi. Sementara untuk yang tidak mempunyai stiker tersebut, belum bisa beroperasi. “Yang saya dengar sih hanya bus yang memiliki stiker khusus dari Kemenhub saja yang bisa beroperasi, tapi kalau yang tidak mempunyai stiker itu ya mau ga mau tidak beroperasi,” ungkapnya.

    Uung berharap, virus korona ini segera berlalu dan semua krunya bisa melakukan pekerjaannya seperti biasa.

    “Harapan saya sih mudah-mudahan virus korona ini cepat hilang agar kami dan para kru bisa beroperasi kembali, namun apabila belum hilang ya kita menunggu kebijakan dari pemerintah saja,” tandasnya.

    Caption Foto : Uung Umaedi , Salah Satu Pengurus Bus Murni Putih

  • Belum Ada Bus AKAP Dapat Ijin Beroperasi di Banten

    Belum Ada Bus AKAP Dapat Ijin Beroperasi di Banten

    CILEGON, BANPOS – Angkutan umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sudah diperbolehkan beroperasi dengan beberapa persyaratan. Namun, belum ada perusahaan otobus yang mendapatkan ijin untuk beroperasi di Banten.

    Hal itu diungkapkan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten, Nurhadi Unggul Wibowo, Selasa (12/5/2020). Menurutnya, pemberian ijin bus AKAP dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Darat dengan mengacu pada Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, Nomor 4 tahun 2020.

    “Setiap kendaraan AKAP yang beroperasi wajib menerapkan protokol Covid-19 yang ditetapkan agar mendapat ijin operasional,” kata Nurhadi.

    Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, kata Nurhadi, diantaranya adalah pengaturan penumpang yang memenuhi syarat physical distancing. Selain itu, penjualan tiketnya pun tidak boleh di lapangan, harus di kantor.

    “Kalau di terminal kita sampai sekarang tidak operasional, pengecualiannya untuk angkutan umum diperbolehkan tapi dengan persyaratan,” terangnya.

    “Sepanjang tidak memenuhi persyaratan itu, tidak diperbolehkan masuk ke terminal. Jadi sampai sekarang belum ada satupun kendaraan yang mempunyai ijin dari Dirjen Perhubungan Darat dari AKAP yang masuk ke terminal di wilayah Banten,” tandasnya.(LUK/ENK)

  • Bus AKAP di Terminal Labuan Masih Belum Beroperasi

    Bus AKAP di Terminal Labuan Masih Belum Beroperasi

    PANDEGLANG, BANPOS – Walaupun Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sudah melonggarkan aktivitas moda Transportasi. Layanan transportasi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Labuan, masih tetap belum beroperasi .

    Kepala Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Labuan, Lina Darlina menuturkan, meski tidak ada operasional dari bus AKAP karena menunggu informasi dari pusat.

    “Jadi untuk sampai saat ini terminal Tarogong atau Terminal Labuan masih belum beroperasi kami masih berpedoman kepada PM 25 tahun 2020 dan itupun kami sambil menunggu informasi lebih lanjut dari kepala BPTD 8 Provinsi Banten,” ucapnya kepada BANPOS, Senin (11/5).

    Lina menyatakan, operasi bus AKAP tujuan Labuan – Kalidere masih belum berjalan dikarenakan wilayahnya masih menerapkan PSBB ataupun Zona Merah. Namun berdasarkan informasi dari DLAJ, untuk tujuan kota lain ada tapi harus menerapkan protokol kesehatan dan mempunyai stiker Kemenhub.

    “Belum ada, kami tetap seperti biasa masih menutup tapi kami kemarin pagi ada informasi dari kasi DLAJ menginformasikan bahwa arimbi akan operasi hari ini pada saat hari minggu kemarin. Seperti Kalideres – Bandung., Labuan – Bandung, Kalideres – Merak, itu ada tapi tentunya harus sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan dan stiker yang sudah diberi dari Kemenhub, Itu saja informasi hari kemarin,” katanya.

    Ia belum bisa memastikan, kapan moda transportasi di Terminal Labuan kembali normal, meski dalam beberapa waktu lagi akan menghadapi Hari Raya Idul Fitri.

    Selain itu, larangan pemerintah untuk mudik juga masih berlaku, apalagi saat ini belum ada instruksi lanjutan dari pemerintah.

    “Kalau memang dari Peraturan Menteri No 25 2020 itu kita ada ketentuannya sampai dengan batas waktu 30 mei 2020 sambil memang menunggu apa memang ada perubahan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, meskipun akan menghadapi lebaran Idul Fitri, Kami memang sedang meunggu informasi lebih lanjut,” paparnya.

    Lina mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa ada semacam prioritas menteri untuk Dirjen Perhubungan Darat tentang perusahaan yang mendapat stiker.

    “Menurut informasi, ada semacam Prioritas dari Pak Menteri memang mengarah kepada Pak Dirjen perusahaan mana saja yang mendapat stiker seperti itu kemudian bisa beroperasi,” jelasnya.

    Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian menjelaskan transportasi dibuka kembali bukan berarti pelonggaran ‎terhadap mudik. Mudik tetap dilarang di saat pandemi virus Korona ini.

    “Saya sudah meluruskan itu bahwa pernyataan Pak Menhub itu sebenarnya memuat pengecualian. Jadi bukan pelonggaran larangan mudik. Jadi tetap prinsipnya mudik dilarang, kendaraan bermotor dibatasi, kemudian protokol kesehatan tetap dilakukan,” ujar Donny.

    Pernyatan Menhub Budi Karya Sumadi harus juga dibaca bersamaan dengan surat edaran Nomor 4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Di mana ada tiga pengecualian yang boleh berpergian ke luar kota.

    Pertama adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah dan swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19 dalam hal pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

    “Itupun semuanya harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 dari rumah sakit setempat,” ungkapnya.

    Kemudian kedua adalah perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

    Selanjutnya ketiga adalah repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan ‎pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Jadi harus dibaca bersama dengan surat edaran Nomor 4 tahun 2020 dari Ketua Gugus Tugas, yang menyatakan ada pengecualian bagi mereka yang melakukan perjalanan ke luar kota,” katanya.(MG-02/JPG/PBN)