Tag: Akhmad Taufik Nuriman

  • ATN Lawan Balik, Demonstran Diduga Bayaran Dilaporkan

    ATN Lawan Balik, Demonstran Diduga Bayaran Dilaporkan

    SERANG, BANPOS – Mantan Bupati Serang dua periode, Akhmad Taufik Nuriman (ATN) melaporkan terkait adanya aksi unjuk rasa yang menuntut dirinya agar diusut tuntas dan diadili karena dituding terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pada perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Serang Berkah Mandiri (SBM) dan PD PK Ciomas atau PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas, pada saat menjabat Bupati Serang periode 2010-2015 pada 9 Desember 2019 lalu.

    Sebelumnya, ATN telah mengajukan somasi kepada pengunjuk rasa yang tergabung dalam Forum Penyelamat Kabupaten Serang (FPKB) sebanyak dua kali untuk mendapatkan klarifikasi namun hasilnya nihil, hingga pihaknya mendatangi kantor pihak terlapor yaitu Erwin Empink dan Romi Safrial.

    Diungkapkan olehnya, ia melaporkan kedua koordinator lapangan (Korlap) dan pelaksana aksi itu karena dianggap mencemarkan nama baik dirinya saat melakukan aksi di depan Pendopo Kabupaten Serang. Ia juga menegaskan bahwa tudingan tersebut merupakan pembunuhan karakter baginya berserta puteranya yang kini mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati Serang periode 2020-2025.

    “Saya ada di rumah (lingkungan) Ciracas, kok demonya di Pendopo. Secara kekeluargaan saya sudah tempuh, duakali akan melakukan somasi tapi tidak ada reaksi dan beranggapan tindakan mereka (terlapor) benar,” ungkap ATN, usai melaporkan ke pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Senin (6/01).

    Saat membuat laporan, ATN yang didampingi oleh putranya Eki Baihaki dan kuasa hukumnya Didi sumardi. Ia membawa alat bukti berupa banner yang bertuliskan tudingan kepada Taufik dan menyantumkan saksi-saksi. ATN menuturkan, banner tersebut didapatkan dari masyarakat karena terpasang di Kantor Bupati Serang dan masyarakat melaporkan tentang kejadian itu kepadanya.

    “Saya kan selalu ada di rumah, mungkin kalau demonstrasinya ke Kejaksaan masih agak nyambung karena masih badan hukum. Tapi saya senang sekali dan saya mendukung untuk dilakukan pengusutan, karena jujur saya tidak akan tersentuh,” ujarnya dengan optimis.

    ATN juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengenal baik pimpinan, manajemen bahkan tersangka yang sudah ditahan dalam kasus PT LKM Ciomas. Karena menurut dia, kalau ada tersangka pasti ada proses sebelumnya. Dipastikan dalam proses tersebut akan membawa namanya, jika memang dirinya terlibat.

    “Ini tidak ada. Saya sudah sound ke Kejari juga, tidak ada indikasi saya terlibat. Jujur, dengan LKM Ciomas saya tidak pernah kenal sampai dengan direkturnya sampai sekarang saya tidak tahu. Mungkin diduga, saya dulu waktu Bupati punya staf khusus namanya Boyke Pribadi, kalau yang ini (terlibat korupsi LKM) Boyke Sanjadirja, mungkin dengar Boyke nya saja kali,” ujarnya memaparkan.

    Ia mengaku bingung, darimana asal muasal tudingan tersebut. Namun setelah mempelajari kasus ini lebih dalam, kata dia, pihaknya meyakinkan aksi demontrasi tersebut ditunggangi oleh oknum elit politik yang sengaja ingin menghalangi langkah putranya yang saat ini sedang mencalonkan sebagi Bupati Serang.

    “Saya bingung darimana asalnya muasalnya, tapi setelah dipelajari saya yakin pendemo itu bayaran. Jelas nama saya disebut, seolah saya melakukan, itu kan pencemaran nama baik. Sudah ketebak, intinya ini kan politik, karena anak saya mau mencalonkan Bupati Serang. Itu lawan bersama, lawan politik,” terangnya.

    Ia pun menyebutkan, oknum politik tersebut telah terindikasi. Namun saat ditanya lebih jauh, ATN enggan mengungkapkan dan lebih memilih proses itu diungkap oleh pihak berwenang.
    “Kalau dugaan mah ada, hanya saja saya tidak mau menyebutkan. Tidak etis. Itu mah jelas (elit pokotik), tidak perlu menyebutkan siapa, tapi saya tahu,” tegasnya.

    Sementara itu, Kuasa hukum ATN Didi Sumardi mengatakan, pelaporan ini sebagai upaya langkah hukum atas fitnah dan pencemaran nama baik kliennya.

    “Pasal yang dituntutkan yaitu Pasal 310 ayat 1 dan 311 ayat 1 KUHPidana tentang fitnah dan pencemaran nama baik serta Jo nya pasal 14 dan pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang ketentuan hukum pidana,” katanya secara singkat.

    Pada intinya, kata dia, klien tidak menerima dengan adanya tudingan tersebut dan menyebut sebagai pembunuhan karakter ATN dan putranya. Pihaknya menempuh jalan tersebut agar jelas maksud tertulisnya.

    “Kalau sebatas hukum, sudah melakukan somasi, dan mendatangi kantor FPKB, tetapi mereka tidak ada tanggapan,” tuturnya.

    Di tempat yang sama, putra ATN yaitu Eki Baihaki pun angkat bicara soal pelaporan yang dilakukan sang ayah. Ia menegaskan bahwa pihaknya mempercayakan kasus tersebut kepada Kepolisian, dan meyakini bahwa Kepolisian bersifat independen dan professional.

    “Kami percaya penuh kepada pihak Kepolisian akan menyelesaikan persoalan hukum secara independen dan professional. Kami optimis kasus ini bisa maju ke langkah meja hijau, karena barang bukti pun dirasa lengkap,” katanya.

    Sementara itu, senada dengan sang ayah, Eki pun merasa bingung dan heran. Sebab ayahnya sudah lepas jabatan lima tahun yang lalu.

    “Kalau memang iya terlibat, kenapa dituntut ketika sudah bertahun-tahun lepas menjabat? Ini kan sudah terlihat bahwa diduga ada oknum dibalik tuntutan ini,” pungkasnya.

    Terpisah, salah satu pihak terlapor, Erwin mengatakan bahwa pihaknya kini sudah menyerahkan kasus tersebut kepada kuasa hukum.

    “Saya sudah serahkan ke kuasa hukum kita,” singkatnya. (MUF/AZM)