Tag: AKP Wisnu Adicahya

  • Belasan Motor dan Lima Pelaku Curanmor Diamankan

    Belasan Motor dan Lima Pelaku Curanmor Diamankan

    LEBAK, BANPOS – Belasan motor hasil dari tindak pidana pencurian, berhasil diamankan oleh Kepolisian Resort (Polres) Lebak. Selain belasan motor hasil pencurian, kepolisian juga menangkap lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

    Kapolres Lebak, AKBP Suyono, dalam jumpa pers menyebut bahwa pihaknya berkomitmen untuk
    meningkatkan keamanan di jalan, dengan menyikat habis pelaku kejahatan jalanan yang kerap
    meresahkan masyarakat.

    Ia menuturkan, Satreskrim Polres Lebak bertindak cepat mengungkap kasus-kasus kejahatan jalanan,
    khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Lebak.

    "Dari pengungkapan tersebut, berhasil mengamankan lima orang pelaku, 14 kendaraan roda dua,
    puluhan sparepart kendaraan roda dua dengan berbagai jenis dan merk, serta alat yang digunakan
    melakukan kejahatan berupa sepuluh batang mata kunci Letter C, lima batang kunci letter T, dan dua
    buah Linggis,” ungkapnya.

    Kapolres pun menjelaskan, pengungkapan tersebut dari empat lokasi tindak pidana yang berhasil
    diungkap oleh jajarannya.

    "Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap yang pertama terjadi pada Senin
    (5/6) yang diketahui sekitar Pukul 13.00 di Rumah Cantik Al-Rijan Jalan Raya Maja Adiyasa KM 01
    Kampung Maja Pasar Desa Maja Kecamatan Maja," terang Suyono.

    Berikutnya adalah tindak pidana Curanmor di Kosan Kampung Cimesir Desa Rangkasbitung Timur yang
    terjadi Minggu (6/8) sekitar Pukul 06.00 WIB. Yang ketiga kasus Curanmor yang terjadi di Kampung
    Cimesir juga pada (8/8).

    “Kemudian yang keempat tindak pidana pencurian (sparepart motor) terjadi di pada Sabtu (2/9) Pukul
    15.00 WIB di Kampung Dengung Timur RT 003/RW 001 Desa Sindangmulya Kecamatan Maja,” kata
    Suyono.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya, menjelaskan bahwa identitas Pelaku
    yang berhasil diamankan yakni WS (24), AE (32), AA (22), IA (29), RA (23).

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan
    ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” tegasnya.

    Dalam hal ini, Wakapolres Lebak, Kompol Nono Hartono, memberikan imbauan harkamtibmas kepada
    masyarakat, agar selalu waspada menjaga kendaraan bermotor masing-masing.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada akan tindak pidana pencurian, gunakan
    kunci ganda. Dan saat ini menjelang pemilu, mari pula kita bersama-sama jaga kondusifitas di wilayah
    Kabupaten Lebak agar tetap kondusif dan aman,” tandasnya. (WDO)