Tag: al muktabar

  • Wujudkan Indonesia Emas, RKPD 2025 Provinsi Banten Harus Mampu Menjawab Tantangan

    Wujudkan Indonesia Emas, RKPD 2025 Provinsi Banten Harus Mampu Menjawab Tantangan

    SERANG, BANPOS – Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, memberikan arahan pada Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Banten tahun 2025 di salah satu hotel berbintang lima, Jumat (15/12).

    Dalam arahannya, Al Muktabar mengungkapkan RKPD tahun 2025 harus bisa menjawab berbagai isu yang saat ini berkembang guna mewujudkan masyarakat Banten sejahtera.

    “Prioritas pembangunan dalam RKPD 2025 antara lain: Dari mulai penyiapan SDM unggul, hilirisasi serta pengentasan pengangguran,” kata Al Muktabar.

    Penyiapan SDM unggul itu, lanjutnya, bisa diterjemahkan dalam program peningkatan sekolah yang berbagai vokasi serta adanya hubungan kerja antara dunia pendidikan dengan ketersediaan lapangan kerja pada industri dan seterusnya.

    “Yang harus kita perkuat, hubungan formal antara industri dengan penyiapan lapangan kerja ini. Tidak hanya sebatas pada job fair, tapi kedepan ini harus benar-benar tertata. Misalnya kita sudah mulai membuka SMKN dengan jurusan kimia dasar di Cilegon yang banyak dibutuhkan industri di sana. Lalu SMKN Pariwisata, perhotelan dan tata boga di Kabupaten Pandeglang. Itu sudah kita mulai,” ujarnya.

    Dengan penyiapan SDM yang unggul ini, tambah Al Muktabar, maka banyak tenaga lokal yang terserap di dunia industri. Belum lagi dengan hilirisasi dari ribuan industri hulu yang ada di Banten. Misalnya industri kimia di Kota Cilegon, dimana jika dioptimalkan hilirisasinya.

    “Ini juga akan kita dorong dan peran UMKM menjadi kata kuncinya yang harus bisa berperan aktif di situ,” ucapnya.

    Menurut Al Muktabar, Provinsi Banten dengan bonus kewilayahannya menjadi tujuan favorit para investor untuk berinvestasi. Fasilitas yang memadai serta infrastruktur yang terus membaik menjadikan Banten tujuan utama berinvestasi.

    Diakui Al Muktabar, penyediaan lapangan kerja ini merupakan problem dasar yang dihadapi dari berbagai indikator makro yang kita Analisa, dan ruang itu harus kita dekati dengan komprehensif dan pentahelix.

    “Dan disitulah pemerintah harus hadir,” imbuhnya.

    Di tempat yang sama Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengungkapkan, upaya pemprov melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam perencanaan pembangunan, melalui RKPD.

    Pemerintah daerah, secara prinsip menyusun rencana program pembangunan melibatkan semua lapisan masyarakat hadir pd FKP RKPD 2025.

    “Beliau memberikan ruang kepada masyarakat, Juga DRPD dengan pokok pikirannya untuk memberikan masukan agar bagaimana proses pembangunan ini bukan hanya dari atas tapi juga ide gagasan dari bawah, Pak Pj Gubernur mengakomodir semua itu,” katanya.

    Selanjutnya, langkah yang harus diapresiasi oleh DPRD Banten bahwa pemimpin yang mengakomodir dari bawah keterkaitan dengan proses pembangunan ini.

    Apa yang disampaikan tadi tentang hilirisasi itu sangat penting karena itu bukan hanya penguatan pemberdayaan SDA yang tetapi juga penguatan terhadap pemberdayaan masyarakat yang pada akhirnya bisa menurunkan tingkat pengangguran. Apalagi sumber daya alam maupun manusia kita luar biasa.

    “Dari mulai laut, pariwisata, industri serta bahan baku, Itu sangat luar biasa yang sedang ditata dalam rangka menuju masyarakat Banten sejahtera,” ucapnya. (RUS)

  • Kanwil Kemenkumham Banten Raih Penghargaan Badan Publik Informatif 2023

    Kanwil Kemenkumham Banten Raih Penghargaan Badan Publik Informatif 2023

    SERANG, BANPOS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Banten meraih penghargaan sebagai badan publik Informatif yang diberikan oleh Komisi Informasi Publik Provinsi Banten, dengan raihan nilai sebesar 91.18.

    Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan bahwa penghargaan yang diberikan merupakan komitmen instansi pemerintah dalam memberikan layanan informasi.

    “Selamat kepada para lembaga/instansi yang meraih penghargaan badan publik informatif, sudah menjadi tugas pemerintah untuk memberikan informasi,” ucap Al Muktabar, Kamis (16/11).

    Penganugerahan ini diberikan setelah dilakukannya monitoring dan evaluasi Tahun 2023 oleh Komisi Informasi Publik Provinsi Banten. Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap ketaatan Badan Publik terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 di Wilayah Provinsi Banten.

    Status Informatif badan publik merupakan wujud pengakuan terhadap akuntabilitas dan keandalan informasi yang disediakan oleh badan publik, dalam hal ini Kantor Wilayah Kemenkumham Banten kepada masyarakat.

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Banten, Dodot Adikoeswanto, didampingi Kepala Divisi Administrasi, Nur Azizah Rahmanawati, menyatakan bahwa penganugerahan ini merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dalam memberikan keterbukaan informasi publik.

    “Penghargaan ini menjadi pencapaian membanggakan bagi Kanwil Kemenkumham Banten dan memberikan motivasi untuk terus melakukan inovasi dalam menerapkan keterbukaan informasi sebagai upaya memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan kebijakan,” tandasnya. (DZH)

  • Dikepung Laporan Korupsi, Al Muktabar Akui Lanjutkan Perencanaan Hibah Ponpes

    Dikepung Laporan Korupsi, Al Muktabar Akui Lanjutkan Perencanaan Hibah Ponpes

    SERANG, BANPOS – Sejumlah mahasiswa Banten mendatangi Kantor JAM Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (24/10/2023).

    Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (KOMPAK) Banten mendatangi Kejagung RI untuk melaporkan dugaan keterlibatan PJ Gubernur Banten dalam kasus korupsi hibah pondok pesantren Provinsi Banten tahun anggaran 2020.

    “Yang dilaporkan itu terkait dugaan keterlibatan PJ Gubernur terkait korupsi dana hibah Ponpes 2020, Baang,” ujar Sifan Rusdiansyah, Ketua Presidium Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (KOMPAK) kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

    Sifan mengatakan dugaan keterlibatan Al Muktabar terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Sekda Provinsi Banten.

    “Pada tahun tersebut Al Muktabar menjabat sebagai Sekda Pemprov Banten, sekaligus mengetuai TAPD (Tim Anggran Pemerintah Daerah). Otomatis yang bersangkutanlah yang meloloskan anggaran para calon penerima dana hibah tersebut yang hanya berupa usulan dan bukan hasil rekomendasi yang telah terverifikasi,” katanya.

    Sifan menegaskan bahwa akar dari korupsi dana hibah ponpes terletak pada persetujuan anggaran dan juga calon penerima yang tidak diverifikasi terlebih dahulu.

    “Menurut saya, akar persoalan korupsi dana hibah ponpes itu berawal dari persetujuan anggaran tersebut (oleh Ketua TAPD–red) dan para calon penerima yang tidak diverifikasi terlebih dahulu. Dengan demikian, perlu dibuka pengusutan kembali terkait pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

    Sifan mendorong Kejagung kembali mengusut semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Ponpes 2020.

    “Harapan saya kejagung dapat mengusut kembali semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dan dapat ditindak secara tegas, supaya menciptakan pemerintahan banten yang bebas dari KKN,” ujarnya.

    Sementara itu Deputi Direktur Pattiro Banten, Amin Rohani, mengatakan  turut prihatin atas dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten dalam kasus Hibah Pondok Pesantren 2020.

    Dalam konteks ini, perlu melihat beberapa aturan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

    “Berdasarkan UU 23/2014, Sekretaris Daerah (Sekda) mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk membantu kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) dalam koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Selain itu, sekda juga menjadi penghubung antara kepala daerah dengan kepala perangkat daerah,” ujarnya.

    Sementara itu, Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 menegaskan peranan Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). TAPD bertanggung jawab menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang mencakup komponen hibah, seperti halnya hibah Pondok Pesantren.

    “Oleh karena itu, dugaan keterlibatan Sekda dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai kuntabilitas dan transparansi dalam proses perencanaan anggaran,” kata Amin.

     

    Dalam konteks ini, sangat penting untuk mendalami dugaan keterlibatan Sekda yang saat itu dijabat Al Muktabar terkait penyimpangan dalam proses perencanaan hibah Pondok Pesantren 2020. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta memastikan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

    Amin juga menerangkan akuntabilitas, terutama dalam peran Sekretaris Daerah, harus ditegaskan. Pemerintah harus memastikan ada mekanisme untuk memeriksa dan menegakkan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam hal pengelolaan hibah.

    “Dengan mempertimbangkan ketiga aspek ini, kita dapat meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel, yang pada gilirannya dapat mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta memastikan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan,”terangnya.

    Menanggapi hal itu PJ Gubernur Banten Al Muktabar membantah terlibat, meski ia mengakui telah melanjutkan perencanaan usulan dana hibah tersebut yang belakangan bermasalah.

    “Pertama saya menjadi Sekda itu dilantik 27 Mei 2019 dan saya mulai aktif itu di bulan Juni 2019. Proses perencanaan pada waktu itu secara menyeluruh itu sudah berjalan oleh sekda-sekda sebelumnya. Dan di dalam kerangka itu tim TAPD bekerja, dan saya sebagai ketua TAPD ex officio dengan momen itu kan tidak mungkin saya menghentikan program karena itu harus berlanjut terus, maju ke KUA dan PPAS,” ujarnya.

    Al Muktabar mengatakan setelah program dilaksanakan, pelaksanaannya ada masalah dan itu tanggung jawab teknis pelaksanaan.

    “Dan itu semua proses berjalan. Dan sampai programnya ditetapkan, lalu dilaksanakan. Nah tingkat pelaksanaannya ada problem itu adalah tanggungjawab teknis pelaksanaan. Di proses perencanaan semua sudah kita lakukan dengan sebaik-baiknya dan juga itu telah masuk ke proses hukum. Dan dalam proses hukumnya sudah ditetapkan siapa yang bertanggung jawab terhadap itu,” katanya.

    Al Muktabar mengaku siap kembali diperiksa oleh kejaksaan terkait hal itu bila kasus korupsi dana hibah  ponpes 2020 kembali dibuka pihak kejaksaan.

    “Yah, tentu kan sebagai warga negara, saya taat hukum. Terus apa yang harus disampaikan, saya sampaikan. Keterangannya seperti itu,” ujarnya. (Red)

  • Serang Wajib Ramah Lingkungan

    Serang Wajib Ramah Lingkungan

    SERANG, BANPOS – Perusahaan berat diminta untuk menekan tingkat polusi atau
    pencemaran, dengan menerapkan pola industri hijau yang ramah lingkungan.

    Demikian diungkapkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar mendampingi Wakil Presiden RI
    KH Ma'ruf Amin meresmikan pabrik baja PT. Lautan Baja Indonesia (LBI). Pabrik baja ini
    merupakan ekspansi dari PT. Lautan Steel Indonesia di Telagasari pekan lalu.

    Dikatakan Al Muktabar,  para pelaku usaha industri harus bisa menekan emisi hingga
    tingkat zero dengan terus menggiatkan teknologi ramah lingkungan dan pengelolaan alam
    yang baik melalui penghijauan.

    “Baja adalah satu hal penting dalam menggiatkan infrastruktur baik di daerah maupun secara
    nasional,” kata Al Muktabar.

    Oleh karenanya,  produk industri baja di Provinsi Banten harus bisa bersaing dengan yang
    lainnya. Apalagi, kebutuhan baja baik nasional maupun global diperkirakan akan terus
    meningkat.

    “Yang tak kalah penting, produk baja yang dihasilkan harus mengandung produk bahan
    dalam negeri dan mempunyai SNI,” ucapnya.

    Sementara itu, Wapres KH Ma’ruf Amin mengatakan, industri baja berperan vital dalam
    pertumbuhan suatu negara. Ia juga dianggap sangat esensial bagi pengembangan sektor
    industri lainnya seperti industri energi, kontruksi, otomotif dan transportasi serta
    infrastruktur. 

    Di Indonesia industri baja mempunyai peranan penting dalam mendukung pembangunan
    infrastruktur yang saat ini tengah berkembang, seperti pembangunan jalan tol, bandara,
    pelabuhan, jalur rel kereta api, pembangkit listrik, kilang minyak, dan pembangunan IKN.

    “Untuk memenuhi itu, kita harus bisa memproduksi sendiri, jangan sampai impor,” katanya.
    Wapres juga menekankan beberapa hal dalam rangka peningkatan kemandirian industri baja
    nasional. pertama penerapan secara tegas dan konsisten tingkat kandungan produk dalam
    negeri dan wajib SNI.

    “Hal itu dalam rangka mendukung pembangunan nasional dan mewujudkan kemandirian
    dalam negeri. Apalagi dalam beberapa tahun terakhir pemerintah sangat intensif
    mengakselerasi berbagai proyek infrastruktur seperti IKN dan program kendaraan listrik,”
    jelasnya. 

    Ia juga mendorong industri baja nasional menjadi bagian integral dari pertumbuhan ekonomi
    dengan konsep industri hijau, dimana produksinya mengedepankan efisiensi dan efektifitas
    penggunaan sumber daya berkelanjutan.

    “Seraya memanfaatkan sampah sebagai energi alternatif,” ungkapnya. (RUS)

  • Bu Irna dan Bu Iti, Kata Pak Al Pembangunan di Banten Sudah Adil Kok

    Bu Irna dan Bu Iti, Kata Pak Al Pembangunan di Banten Sudah Adil Kok

    SERANG, BANPOS – Pj Gubernur Banten mengaku bahwa prioritas pembangunan Pemprov Banten sudah sesuai dengan kapasitas dan mulai merata. Hal tersebut menanggapi gugatan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Lebak yang merasa pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten, khususnya di wilayah Selatan dengan Utara masih terjadi ketimpangan.

    Mereka menilai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten lebih menaruh perhatian terhadap pelaksanaan pembangunan di wilayah Utara ketimbang di wilayah Selatan.

    Akibatnya perkembangan pembangunan di wilayah Selatan, Pandeglang dan Lebak, jauh tertinggal bila dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya di wilayah Utara seperti Cilegon dan Tangerang Raya.

    Oleh sebab itu Pemkab Pandeglang dan Lebak meminta agar Pemprov Banten dapat berlaku adil serta memberikan perlakuan khusus kepada daerah-daerah di wilayah Selatan agar mereka mampu mengejar ketertinggalan tersebut.

    “Intervensinya harus beda, lex specialis kalau membantu,” kata Bupati Pandeglang Irna Narulita pada Selasa (29/8).

    Salah satu perhatian khusus yang dimaksud adalah menambah jumlah Bantuan Keuangan (Bankeu), karena selama ini menurutnya, jumlah bantuan yang diterima dirasa masih belum mencukupi untuk menuntaskan permasalahan yang terjadi di daerahnya.

    “Kalau Tangerang misalnya Rp20 miliar bantuan keuangan dari Pemprov, lah kita minimal hitungnya Rp100 miliar untuk bisa mengejar ketertinggalan dengan Utara,” imbuhnya.

    Saat dimintai tanggapan perihal penilaian tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan bahwa, selama ini Pemprov Banten tidak pernah membedakan perhatian antara wilayah Utara dengan Selatan.

    Bahkan, menurutnya saat ini pemerintah justru hadir dalam upaya meningkatkan progres pembangunan di wilayah Selatan, salah satu buktinya adalah beberapa ruas jalan milik kabupaten/kota diambil alih oleh pemerintah provinsi.

    Harapannya dengan kebijakan itu laju pertumbuhan di wilayah Selatan dapat segera terwujud.

    “Ada beberapa ruas jalan yang diambil alih oleh provinsi dan itu bagian dari upaya membuka akses Selatan untuk tumbuh,” katanya kepada BANPOS saat ditemui usai menggelar pelantikan P3K di Lapangan Setda Provinsi Banten pada Rabu (30/8).

    Selain itu, ia juga mengatakan, wilayah Selatan dengan potensi di bidang pertanian nya serta wilayah Utara dengan potensi di sektor industrinya diharapkan mampu saling melengkapi demi terwujudnya pertumbuhan pembangunan di Provinsi Banten.

    “Saling mendukung karena potensi Selatan juga besar dalam rangka potensi agro atau perikanan dan lain-lain,” tuturnya.

    Disinggung soal penambahan jumlah Bantuan Keuangan Provinsi, Al menjelaskan, terkait hal itu harus melihat kemampuan keuangan daerah.

    Karena menurutnya, semua bantuan yang diberikan oleh provinsi sudah disediakan masing-masing porsinya.

    “Itu kan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah ada porsinya,” jelasnya. (MG-01)

  • Kebijakan Ganjil-Genap Kendaraan Diperluas Sampai ke Tangerang

    Kebijakan Ganjil-Genap Kendaraan Diperluas Sampai ke Tangerang

    SERANG, BANPOS – Pemerintah memperluas penggunaan kendaran bermotor dengan mengeluarkan kebijakan ganjil genap. Langkah ini dilakukan guna menekan pencemaran udara yang terjadi saat ini.

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar kemarin usai mengikuti Rapat Terbatas Lanjutan Pembahasan Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jabodetabek yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin mengatakan, kebijakan kendaraan ganjil-genap yang selama ini diterapkan di DKI Jakarta akan diperluas hingga wilayah Tangerang. Utamanya, jalan-jalan yang terakses langsung ke DKI Jakarta.

    “Kita diundang dalam kapasitas sebagai bagian dari daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Mengikuti Rapat Terbatas Kabinet terkait dengan upaya penanganan polusi udara,” ungkapnya.

    “Dalam rapat disampaikan, bahwa Pemerintah Daerah mengambil langkah-langkah dan hal-hal yang menjadi basisnya di daerah berdasarkan kewenangan masing-masing. Serta mengacu pada aturan yang ditetapkan secara berjenjang,” tambah Al Muktabar.

    Pihaknya juga mengidentifikasi sumber-sumber utama polusi di Provinsi Banten. Di antaranya, soal penggunaan kendaraan atau polusi dari emisi buang kendaraan bermotor yang menggunakan energi fosil.

    “Kaitan dengan aglomerasi, dilakukan penguatan dan perluasan ganjil-genap. Utamanya jalan yang terakses ke DKI Jakarta mengikuti arah kebijakan DKI Jakarta. Kebijakan ganjil-genap salah satu hal yang memungkinkan untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor yang jumlahnya luar biasa,” paparnya.

    “Berikutnya kita imbau dan upayakan pabrik dan industri untuk menguatkan betul teknologi scrubber sebagai salah satu pendekatan untuk menurunkan polusi dari cerobong asap,” ungkapnya.

    “Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di kawasan Tangerang kurang lebih ada tujuh industri untuk dilakukan pengecekan dan pendekatan penggunaan scrubber,” tambah Al Muktabar.

    Dikatakan, untuk jangka panjang sesuai arahan Presiden Jokowi seoptimal mungkin untuk menanam pohon dengan bibit yang sudah kuat atau sudah besar. Penanaman akan digencarkan saat memasuki musim hujan, serta merawat pohon-pohon yang ada.

    “Jika dipandang perlu, masyarakat diimbau memakai masker seperti yang sudah disarankan saat pandemi Covid-19,” pungkasnya.

    Sebelumnya, dalam keterangan pers yang disampaikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi meningkatnya penyakit-penyakit gangguan pernapasan yang disebabkan antara lain oleh polusi udara.

    Ada enam penyakit gangguan pernapasan yang paling banyak dialami masyarakat, yaitu pneumonia, infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), asma, kanker paru, tuberkulosis, dan penyakit paru obstruksi kronis (PPOK).

    “Kita laporkan bahwa keenam penyakit yang disebabkan karena gangguan pernapasan ini beban BPJS-nya tahun lalu Rp10 triliun dan kalau melihat trennya di 2023 naik, terutama ISPA dan pneumonia, ini kemungkinan juga akan naik. Memang perlu kita sampaikan di sini, yang top 3-nya itu adalah infeksi paru atau pneumonia, infeksi saluran pernapasan yang di atas, kemudian asma. Ini totalnya sekitar Rp8 triliun dari Rp10 triliun yang tadi yang enam,” ujar Budi dalam keterangannya di Kantor Presiden usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 28 Agustus 2023.

    Menurut Menkes, polusi udara merupakan salah satu penyebab paling dominan timbulnya pneumonia, ISPA, dan asma, yakni menyumbang 24-34 persen. Polusi udara tersebut diukur berdasarkan lima komponen di udara yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni tiga bersifat gas (nitrogen, karbon, dan sulfur), dan dua bersifat partikulat (PM10 dan PM2,5).

    “Nah yang bahaya di kesehatan adalah yang 2,5 karena dia bisa masuk sampai pembuluh alveolus di paru, itu yang menyebabkan kenapa pneumonia itu terjadi. Itu sebabnya kalau di kesehatan memang kita melihatnya di PM 2,5 karena ini yang bisa masuk sampai dalam, kemudian menyebabkan pneumonia yang memang di BPJS ini paling besar,” jelas Menkes.

    Untuk mengantisipasi meningkatnya penyakit gangguan pernapasan tersebut, Menkes menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan sejumlah hal. Pertama, pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat terkait dengan bahaya polusi udara bagi kesehatan.

    Kedua, Kementerian Kesehatan akan menyarankan penggunaan masker sebagai upaya preventif atau pencegahan jika polusi udara terpantau tinggi berdasarkan standar yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurut Menkes, masker yang disarankan memiliki spesifikasi tertentu yang memiliki kerekatan untuk menahan partikulat.

    “Maskernya mesti yang KF94 atau KN95 minimum yang memiliki kerekatan untuk menahan particulate matters 2,5. Kan yang bahaya itu yang 2,5, dia masuk bisa masuk paru, dia masuk bisa masuk pembuluh darah karena saking kecilnya. Jadi perlu masker yang kelasnya KF94 atau KN95. Itu yang untuk pencegahannya,” imbuhnya.

    Ketiga, Kementerian Kesehatan juga akan melakukan edukasi kepada dokter-dokter di puskesmas dan rumah sakit di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) terkait langkah-langkah penanganan penyakit pernapasan. Dengan demikian, Menkes berharap apabila masyarakat harus dirawat karena penyakit tersebut, masyarakat bisa mendapatkan penanganan dan diagnosis yang sama.

    “Kita juga nanti besok ada kerja sama dengan teman-teman dari Rumah Sakit Persahabatan sebagai koordinator respiratory disease-nya Kemenkes untuk bisa mendidik semua rumah sakit dan puskesmas di Jabodetabek. Kalau ada ciri-ciri seperti ini handle-nya begini. Dengan demikian, kita harapkan kalaupun nanti ada yang masuk ke puskesmas atau ke rumah sakit, treatment-nya sudah sama, diagnosisnya juga sudah sama,” katanya. (RUS/PBN)

  • Dapat Dukungan Dewan, Pemprov Banten Pesan Mobil Dinas Listrik di APBD Perubahan

    Dapat Dukungan Dewan, Pemprov Banten Pesan Mobil Dinas Listrik di APBD Perubahan

    SERANG, BANPOS – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam melakukan pengadaan mobil dinas listrik dalam upaya mengurangi dampak polusi asap kendaraan, akan dieksekusi pada APBD Perubahan 2023.

    Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan bahwa terkait dengan rencana tersebut pihaknya akan melakukan pembahasan bersama dengan anggota DPRD Provinsi Banten.

    Terkait realisasinya, Al mengatakan, jika memungkinkan pengadaan mobil dinas listrik itu akan dilaksanakan di APBD perubahan tahun ini.

    ”Kalau dimungkinkan di perubahan,” kata Al saat ditemui seusai menghadiri acara Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Gerindra pada Kamis (24/8).

    Rencana pengadaan itu sepertinya mendapatkan dukungan dari sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten, salah satunya adalah Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni.

    Meski tidak secara gamblang mengatakan bahwa dirinya mendukung rencana pengadaan tersebut, namun, jika melihat isu polusi yang saat ini tengah menjadi sorotan, maka menurutnya perlu ada upaya transformasi teknologi kendaraan yang jauh lebih ramah lingkungan.

    ”Tingginya penggunaan bahan bakar berbasis fosil, sehingga perlu ada perubahan teknologi kendaraan menjadi kendaraan listrik,” ujarnya.

    Terlebih lagi menurutnya, program tersebut merupakan program nasional yang dalam pelaksanaannya pemerintah pusat bahkan memberikan subsidi kepada masyarakat yang hendak membeli kendaraan tersebut.

    ”Dan itu sudah menjadi program pemerintah, bahkan pemerintah memberikan subsidi. Sehingga menurut saya ini perlu didiskusikan,” imbuhnya.

    Selain Andra Soni, dukungan terhadap rencana pengadaan mobil dinas listrik juga datang dari Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Muhammad Faizal.

    Sama halnya dengan Andra Soni, alasan Faizal mendukung rencana pengadaan mobil listrik itu karena faktor lingkungan.

    Menurutnya, penggunaan mobil listrik mempu mengurangi karbon dioksida hasil dari pembakaran mesin kendraan berbahan bakar minyak.

    Ditambah lagi, rencana penggunaan mobil listrik itu pun juga sudah menjadi rencana nasional yang harus didukung.

    ”Sekarang juga pemerintah sedang menganjurkan, satu pertama menggunakan mobil listrik supaya pengurangan karbon,” terangnya.

    Hanya saja meski rencana pengadaan mobil dinas listrik itu mendapatkan dukungan dari sejumlah anggota dewan, namun, keduanya mengaku belum melakukan pembahasan secara resmi dengan Pemprov Banten terkait hal tersebut.

    Sementara itu di sisi lain, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, tidak semua perangkat daerah di lingkup Pemprov Banten difasilitasi oleh mobil dinas listrik.

    Ia menjelaskan pengadaan itu hanya diperuntukan bagi Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten. Sehingga, terkait jumlah Pemprov Banten hanya memesan sebanyak dua unit kendaraan saja.

    ”Pak Gubernur saja dengan ibu Sekda, kita hanya dua saja pengadaan kendaraan,” terang Rina.

    Lantaran hanya dua kendaraan saja yang dipesan, maka alokasi anggaran yang disediakan pun juga tidak mencapai miliaran.

    ”Enggak (sampai miliaran), IONIQ kita mungkin akan IONIQ ya, sekitar Rp800 juta. Dan Meta mungkin sekitar Rp300 apa Rp400 juga gitu. Kita lihat saja di e-Katalognya nanti ya,” jelasnya. (MG-01/DZH)

  • Dosen Untirta Tantang Pj Gubernur Banten Debat Terbuka, Ini Alasannya

    Dosen Untirta Tantang Pj Gubernur Banten Debat Terbuka, Ini Alasannya

    SERANG, BANPOS – Persoalan pengangkatan calon pengawas (Cawas) SMAN, SMKN dan SKhN di Provinsi Banten yang sampai saat ini belum juga tuntas, membuat salah satu Dosen Untirta, Rangga Galura Gumelar, menantang debat terbuka Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

    Rangga yang merupakan dosen pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untirta ini menegaskan, tantangan debat terbuka itu untuk membuka perspektif secara jernih dan tunas, persoalan Cawas yang hingga saat ini masih bnerlarut-larut.

    “Namun sebelum debat terbuka, Insyaallah saya akan bersilaturahmi dulu ke Pak WH (Wahidin Halim, mantan Gubernur Banten – red) untuk menanyakan mengapa dahulu beliau memberhentikan Pak Al sebagai Sekda Banten,” katanya, Rabu (16/8).

    Rangga meyakini, akan mendapatkan penjelasan obyektif alasan mengapa WH memberhentikan Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten, terlepas prosedur yang salah dan peristiwa politik yang mengikuti pemberhentian tersebut.

    “Alasan pemberhentian, peristiwa politik yang mengikutinya serta prosedurnya merupakan hal yang berbeda,” ungkapnya.

    Dirinya pun meyakini bahwa terdapat kekeliruan dalam sikap, kebijakan dan komunikasi dari Pj Gubernur Banten, terkait dengan persoalan Cawas SMA, SMK dan SKh Negeri yang bertele-tele.

    “Karena itu, sekali lagi saya menantang Pj Gubernur Banten untuk debat terbuka, guna membuka perspektif yang lebih clear dan tuntas terhadap masalah Cawas yang berlarut-larut,” tuturnya.

    Dia mengatakan, jika Pj Gubernur Banten tidak merespon tantangannya, ia pun menyarankan agar Al Muktabar lebih baik mengundurkan diri dari jabatannya.

    “Karena kasihan masyarakat Banten jika segala sesuatu persoalan diselesaikan dengan kehebohan lebih dahulu,” terangnya.

    Menurut dia, jumlah pengawas SMAN, SMKN dan Skh di Banten belum ideal. Semestinya, pengawas dan jumlah sekolah satu berbanding 7. Dalam pengertian, setiap satu pengawas, melakukan supervisi 7 sekolah binaan.

    Jika satu pengawas melakukan supervisi lebih dari 7 sekolah, maka Rangga meyakini tugas dan fungsi pengawas kurang optimal dilakukan.

    Selain itu, jam efektif pengawasan hanya 37,5 jam / minggu. Artinya, tidak akan terkejar untuk lebih dari 7 sekolah.

    “Rasio tersebut di atas menjelaskan bahwa satu sekolah hanya terdiri dari satu atau dua pengawas saja dan sekolah tidak akan kosong karena ada asumsi banyak guru jadi pengawas,” jelas Rangga.

    “Apalagi, dari hasil penelusuran sementara ini, terkait formasi dan anggaran untuk menuntaskan pelantikan Cawas yang tersisa sudah ada,” tambah Rangga.

    Adapun timbulnya berbagai isu dari kinerja pengawas eksisting saat ini, seperti pengawas bersifat arogan, seringkali menduplikasi laporan dan menerima ‘amplop’, adalah persoalan yang berbeda.

    “Harus dilihat dulu bagaimana konsep pembinaan yang dilakukan oleh pejabat terkait, seperti mekanisme pelaporan, format pelaporan dan tingkat pengawasan yang optimal. Jika benar terjadi seperti itu, bukan saja pengawas yang harus dievaluasi, tetapi pejabat terkait, diantaranya PJ Gub dan pihak sekolah yang diawasi,” jelasnya.

    Menurut Rangga, Pj Gubernur perlu membangun komunikasi yang positif dan terbuka, jangan sampai mengedepankan prasangka, curiga dan berbagai alibi dalam menuntaskan persoalan.

    “Jika memang tidak akan ada pelantikan, segera jelaskan dengan berbagai dasar argumen yang mendasar dan yuridis, jangan bermain isu,” katanya.

    Begitu pula jika akan dilantik, apa bagian terpenting untuk membangun partisipasi aktif masyarakat untuk bisa ikut mengawasi

    Karena persoalan pendidikan adalah persoalan bersama antara pemerintah dan masyarakat, tidak bisa diselesaikan sendiri secara one man show,” tandasnya. (DZH)

  • Diskusi Publik Fraksi Gerindra Ungkap APBD Banten Habis Untuk Belanja Pegawai

    Diskusi Publik Fraksi Gerindra Ungkap APBD Banten Habis Untuk Belanja Pegawai

    SERANG, BANPOS – APBD Banten tahun anggaran 2023 yang sudah terserap sebanyak 45 persen dari total hampir Rp12 triliun, sebagian besar habis untuk belanja pegawai.

    Hal itu disampaikan oleh anggota Fraksi Partai Gerindra yang juga Ketua Komisi IV DPRD Banten, M Nizar, saat memberikan pemaparan diskusi publik dengan tema ‘Serapan Anggaran Rendah: Apa Dampak dan Resolusinya’ di GSG DPRD Provinsi Banten, Selasa (8/8).

    Ia mengungkapkan, realisasi anggaran sampai dengan akhir bulan Juli lalu, masih sangat rendah. Hal ini terlihat dari hasil rapat koordinasi komisi-komisi dengan mitra kerjanya.

    “Serapan anggarannya 45 persen, separuhnya belanja pegawai, separuhnya lagi operasional seperti belanja rutin seperti bayar listrik dan lain-lain,” kata Nizar.

    Atas kondisi saat ini, pihaknya meminta kepada semua pihak dan unsur masyarakat agar melakukan perbaikan. Alasanya, perubahan Banten ke arah yang lebih baik tidak hanya dilakukan oleh para wakil rakyat di DPRD.

    “Kondisi Pemprov Banten tidak baik-baik saja. Saya tidak mampu berjalan sendirian, ada 85 orang dan 8 fraksi di DPRD. Dan meminta semua elemen bersama-sama mendorong Banten lebih baik lagi,” ujarnya.

    Kondisi yang dianggapnya tidak baik tersebut, selain kinerja pemprov yang serapannya masih jauh dari harapan, akan berdampak pada kondisi masyarakat. Terbukti Banten menjadi provinsi dengan jumlah pengangguran tertinggi di Indonesia.

    Ditambah lagi, data dari lembaga keuangan, masyarakat Banten saat ini kondisinya banyak terjerat pinjaman online (Pinjol). “Masyarakat Banten terjerat pinjol. Angkanya hampir Rp1 triliun,” katanya.

    Oleh karena itu, perbaikan pembangunan harus dilakukan secara keseluruhan. Evaluasi atas kinerja Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, menurutnya harus dilakukan secara bersama-sama.

    “Proses pembangunan ke arah positif harus dilakukan dari semua arah. Kita masih punya waktu sampai 12 Oktober tahun 2023 ini. Kita dorong semuanya, pemerintah kita lebih baik lagi,” tuturnya.

    Tak hanya serapan yang masih rendah, Nizar juga meminta Al Muktabar untuk tidak merombak anggaran 2023 yang telah disepakati bersama serta SOTK.

    “Ini kan Pj Gubernur Banten ibaratnya adalah penunggu rumah. Jadi kalau seorang penunggu itu tidak boleh melakukan perubahan, termasuk merubah SOTK (struktur organisasi tata kerja),” tandasnya.

    Hadir sebagai narasumber diskusi tersebut akademisi UIN SMHB, Zainor Ridho; Ketua Umum BAKOR Banten, Ali Yahya; akademisi Untirta, Firdaus. Diskusi juga dihadiri oleh mahasiswa Banten. (RUS/DZH)

  • Sulit Banget Ketemu Pejabat Publik, Guru-guru Ini Akhirnya Curhat ke Sultan Banten

    Sulit Banget Ketemu Pejabat Publik, Guru-guru Ini Akhirnya Curhat ke Sultan Banten

    SERANG, BANPOS – Sejumlah guru yang tergabung dalam Forum Guru Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI), mendatangani Sultan Banten ke-18, Ratu Bagus (Rtb) Hendra Bambang Wisanggeni.

    Kedatangan mereka ke Sultan Banten itu untuk curhat terkait dengan kelakuan para pejabat publik di Provinsi Banten, yang sulit banget untuk ditemui. Padahal, para guru tersebut ingin mempertanyakan nasib mereka sebagai kelompok prioritas satu (P1).

    Para guru tersebut selain curhat, juga meminta tolong kepada Sultan Banten agar dapat difasilitasi untuk dipertemukan dengan kepala daerah atau pejabat terkait. Diketahui, pertemuan itu berlangsung di Kawasan Kesultanan Banten pada Sabtu (5/8) kemarin.

    Ketua FGHNLPGSI, Heti Kustrianingsih, mengatakan bahwa pihaknya memohon arahan dari sultan Banten untuk dijembatani bertemu dengan kepala daerah.

    “Kami meminta tolong dengan Sultan Banten agar bisa bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah,” ujar Heti, Senin (7/8).

    Heti mengaku bahwa selain meminta untuk difasilitasi bertemu dengan pejabat publik, dalam pertemuan tersebut pihaknya juga menceritakan semua keluhan yang dirasakan guru P1 di Banten.

    “Kami menceritakan semua masalah guru P1 yang belum terakomodasi menjadi PPPK,” katanya.

    Dia pun berharap, pertemuan dengan Sultan Banten dapat menumbuhkan semangat serta harapan bagi para guru P1, mengenai nasib mereka ke depannya.

    “Mudah-mudahan dapat bertemu dengan pemangku kebijakan serta formasi PPPK untuk guru P1 bertambah,” tandas Heti. (DZH)