Tag: al muktabar

  • Banten Komitmen Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri

    Banten Komitmen Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri

    SERANG, BANPOS – Pemprov Banten berkomitmen mendukung penggunaan produk dalam negeri. Hal ini disampaikan Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat menghadiri Pembukaan Temu Bisnis Tahap VI Indonesia Catalogue Expo and Forum, pekan lalu.

    “Merdeka Belanja Produk Dalam Negeri Wujudkan Kemandirian Bangsa” katanya.

    Menurut Al Muktabar, Pemprov Banten terus mendorong pemanfaatan produk dalam negeri dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta investasi.

    “Pemprov Banten sesuai arahan Bapak Presiden, dalam pemanfaatan produk dalam negeri terus ditingkatkan,” ungkapnya.

    Ditegaskan Al Muktabar, arahan Bangga Buatan Indonesia menjadi basis kebijakan kerja Pemprov Banten bersama Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dilaksanakan seoptimal mungkin.

    Temu Bisnis mempertemukan Kementerian/Lembaga Negara (K/L), Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sekaligus mendorong penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) pada proses pengadaan barang dan jasa.

    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly selaku tuan rumah dalam sambutannya mengatakan, prioritas penggunaan produk dalam negeri terus ditingkatkan oleh Pemerintah. Tujuannya adalah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung daya saing industri di tanah air.

    Dalam forum Temu Bisnis Tahap VI ini, Kemenkumham menyediakan banyak layanan publik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat serta pameran produk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

    “Dalam kegiatan ini kami menyediakan layanan host berupa Layanan Paspor Merdeka, Pameran Produk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Coaching Clinic bidang Kekayaan Intelektual, Administrasi Hukum Umum, dan Hak Asasi Manusia,” papar Yasonna.

    Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani mengatakan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) menjadi salah satu upaya Pemerintah untuk dapat memberikan manfaat optimal bagi kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional. Temu bisnis menjadi langkah nyata agar kebutuhan konsumen/pengguna dapat bertemu dengan produsen dalam negeri.

    Dikatakan, Kementerian Keuangan sendiri memiliki komitmen untuk mendukung terwujudnya peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri. Adapun upaya konkrit dapat dilakukan Kemenkeu antara lain, pertama, untuk mendukung para produsen lokal sudah berjalan berbagai program bantuan pembiayaan termasuk subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bekerja sama dengan perbankan dan lembaga keuangan maupun bantuan dana investasi dan modal kerja lainnya.

    Kedua, untuk memudahkan pembayaran dalam transaksi pengadaan barang dan jasa, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menginisiasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) di lingkungan satuan kerja Pemerintah Pusat dan Daerah.

    Ketiga, Kementerian Keuangan akan terus menggunakan berbagai kebijakan di bidang fiskal seperti perpajakan dan kepabeanan, untuk memastikan keberpihakan semua kepada produk dalam negeri.

    Sebagai informasi, Temu Bisnis Tahap VI merupakan kegiatan kolaborasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Keuangan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyelenggarakan Temu Bisnis Tahap VI, yang terintegrasi dengan Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF).

    Kegiatan ini merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (RUS/AZM)

  • Realisasi Belanja Publik Rendah, Al Tantang Data Pembanding

    Realisasi Belanja Publik Rendah, Al Tantang Data Pembanding

    SERANG, BANPOS – Pj Gubernur Banten Al Muktabar menampik kritikan anggota dewan yang mengatakan bahwa kinerja serapan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terbilang sangat buruk, karena lebih besar belanja operasional ketimbang belanja modal.

    Menurut Al, sejauh ini serapan anggaran Pemprov Banten terbilang sudah cukup baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Bahkan, menurutnya berdasarkan penilaian kinerja oleh pemerintah pusat, serapan anggaran Pemprov Banten termasuk yang terbaik bila dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya se nasional.

    “Progresnya itu ada ukurannya perbandingan secara nasional. Kita dalam serapan anggaran nasional, kita termasuk yang baik. Terus juga pencapaian pembiayaan tergolong baik,” kata Al Muktabar kepada BANPOS pada Rabu (2/8).

    Tidak hanya itu saja, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten itu pun menantang kepada semua pihak untuk sama-sama membandingkan data hasil capaian kinerja dengan daerah lain, jika memang tidak percaya dengan yang disampaikannya itu.

    “Jadi saya pikir semua kita lakukan dengan seoptimal mungkin, bisa dicek data-data kita. Caranya berbanding antar daerah di Indonesia. Lalu juga baik itu serapan maupun pendapatan, jadi agar saya tidak dipandang lain silahkan dicek sendiri laporan kita, ya, di Kemendagri kalau kita rapat inflasi itu kan disampaikan,” ujarnya.

    Sementara itu diketahui sebelumnya, Pimpinan DPRD melayangkan surat kepada semua komisi-komisi, agar melakukan evaluasi terhadap kinerja Pj Gubernur Banten Al Muktabar atas APBD 2023 melalui semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hasilnya, Al Muktabar dianggap memiliki beberapa kekurangan.

    Ketua Komisi IV DPRD Banten, M Nizar ditemui usai melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan mitra kerjanya, Dinas PUPR, Perkim, LH dan Kehutanan, Selasa (1/8) membenarkan dirinya telah memanggil sebagian OPD yang menjadi mitra kerjanya, dan membahas capaian pembangunan atau serapan anggaran APBD 2023.

    “Semalam (Senin malam, red) pimpinan dewan (DPRD) menyurati komisi-komisi agar dilakukan evaluasi anggaran. Pada tanggal 1 dan 2 Agustus (hari ini, red), kita diminta evaluasi, dan hasilnya (kemarin, red) sangat mengejutkan, serapan anggaran sangat rendah sekali,” kata Nizar.

    Ia menjelaskan, dari penjelasan OPD-OPD, serapan rendah dikarenakan adanya perubahan kebijakan pelaksanaan program yakni dari E-katalog dan Surat Edaran (SE) Pj Sekda Banten pada akhir Februari agar dilakukan optimalisasi anggaran.

    “Triwulan ketiga banyak sekali program program yang disusun bersama dengan OPD tidak berjalan. Kita ketahui pendapatan Pemprov saat ini sudah 65 persen. Apa yang menjadi kendala dengan serapan rendah, dan anehnya sekarang katanya besar serapannya tapi program tidak berjalan. Setelah rakor evaluasi, ternyata benar.

    Itulah sebabnya pimpinan menyurati komisi komisi agar dilakukan evaluasi anggaran. Di Dinas PUPR dari pagu Rp1,1 triliun, yang terserap 16,5 persen atau Rp184 miliar, ada Rp921 miliar belum dilaksanakan,” katanya.

    Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa menilai kinerja sejumlah OPD yang menjadi mitra kerjanya dianggap masih terlalu rendah, terutama dalam hal upaya penyerapan anggaran untuk pelaksanaan program pembangunan daerah.

    Meski secara keseluruhan serapan anggaran sudah mencapai di angka 50 persen, namun sebagian besar anggaran yang ada lebih banyak digunakan untuk keperluan Belanja Operasional ketimbang untuk Belanja Modal.

    “Kita melihat memang masih pada tataran pelaksanaan belanja operasional yang mendekati target, namun belanja modal masih belum memenuhi apa yang ditargetkan,” kata Yeremia.(MG-01/RUS/PBN)

  • Pj Gubernur Banten Al Muktabar Kunjungi  SMAN 1 Kota Tangerang, Pantau Layanan Pendidikan

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar Kunjungi SMAN 1 Kota Tangerang, Pantau Layanan Pendidikan

    TANGERANG, BANPOS – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengunjungi SMA Negeri 1 Kota Tangerang, Rabu (26/7/2023) kemarin.

    Hal tersebut dilakukan Al Muktabar untuk memastikan fasilitas dan pelayanan pendidikan kepada para siswa berjalan dengan baik.

    “Kita bersilaturahmi dan menanyakan berbagai perkembangan di SMA Negeri 1 Kota Tangerang, secara umum kondisi baik,” ungkap Al Muktabar.

    Pada kesempatan tersebut, Al Muktabar juga berbincang-bincang dengan sejumlah siswa untuk menanyakan proses pembelajaran di sekolah.

    Tidak hanya itu, Al Muktabar juga ikut bermain bola basket di sela-sela kunjungannya.

    “Tadi juga kita bertemu dengan sejumlah siswa dan mereka bahagia, kita cek ke dalam ruangan itu juga tertata dengan baik,” sambungnya.

    Selanjutnya, Al Muktabar mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk bisa mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas.

    Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk dapat bersama-sama berperan dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) guna mempercepat pembangunan daerah maupun nasional.

    “Tadi juga saya menanyakan kepada siswa apa cita-cita mereka dan semua memiliki cita-cita yang tinggi. Semoga sekolah ini menjadi peta jalan untuk menggapai cita-cita mereka,” katanya.

    Al Muktabar juga berpesan kepada Kepala Sekolah dan para guru untuk dapat memberikan ruang kreasi para siswanya berdasarkan minat dan bakatnya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan para siswa.

    “Tentu kalau kita lihat sekolah memberikan berbagai ruang untuk mewadahi keinginan para siswa berdasarkan minat dan bakatnya, mulai dengan bidang olahraga dan juga akademiknya,” imbuhnya.

    Sementara, Kepala SMA Negeri 1 Kota Tangerang, Arsil menyampaikan dalam mendukung minat dan bakat para siswa, pihaknya menggandeng para orang tua untuk sama-sama memberikan dukungan terhadap hal tersebut.

    “Kita sangat konsen dalam mengoptimalkan bakat dan minat anak serta merangkul para orang tua murid,” ujarnya.

    Selain itu, pihaknya juga memberikan ruang dalam meningkatkan minat dan bakat para siswa. Pihaknya menyelenggarakan sejumlah ekstrakurikuler. Diantaranya ekstrakurikuler bahasa Jepang, Basket, atletik dan lainnya.

    “Banyak ekstrakulikuler di sekolah ini dan banyak prestasi yang telah ditoreh oleh siswa kita,” katanya.(Adv)

  • Bank Banten Mantap ‘Cerai’ dengan BGD

    Bank Banten Mantap ‘Cerai’ dengan BGD

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten beserta jajaran direksi Bank Banten dan juga Banten Global Development (BGD) menggelar pertemuan terkait rencana upaya pemisahan Bank Banten dari BGD di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Rabu (26/7).

    Dalam pertemuan tersebut, nampak hadir Pj Gubernur Banten Al Muktabar dengan didampingi oleh Pj Sekda Banten Virgojanti yang juga merupakan Komisaris Bank Banten, Dirut Bank Banten Muhammad Busthami, serta Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi.

    Kajati Banten Didik Farkhan menjelaskan, pertemuan tersebut digelar dalam rangka Pemprov Banten berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi terkait upaya pemisahan Bank Banten dari BGD.

    Dari hasil pertemuan tersebut disepakati bahwa Bank Banten pada akhirnya harus dipisahkan dari BGD, dan saham mayoritas dikuasai sepenuhnya oleh Pemprov Banten.

    “Pj Gubernur Banten dan Komisaris Bank Banten juga datang ke Kejaksaan Tinggi, intinya adalah konsultasi dengan JPN terkait dengan rencana pemisahan Bank Banten dari BGD. Dari rapat kita sudah sepakati bahwa memang Bank Banten segera dipisahkan dari BGD,” kata Didik Farkhan kepada awak media pada Rabu (26/7).

    Kemudian ia juga menambahkan, terkait dengan rencana pemisahan itu, segala keperluan administratif sudah disiapkan. Sehingga langkah-langkah pemisahan tersebut dapat segera dilakukan oleh pemerintah.

    “LO (Legal Opinion) sudah kita sampaikan sebelumnya, tadi lanjutan dari konsultasi LO itu. Sudah dapat segera langkah-langkah untuk pemisahan itu sudah dapat dilakukan. JPN juga sekali lagi, akan melakukan pendampingan untuk langkah-langkah itu,” imbuhnya.

    Pernyataan itu pun kemudian kembali ditegaskan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar yang mengatakan bahwa Pemprov Banten telah menyiapkan sejumlah aturan pendukung dalam upaya memuluskan rencananya itu.

    “Aturan pendukung lainnya ya sudah siap, karena urutan pertama kan bahwa mandatory melakukan pemisahan itu dari RUPS nya BGD, sehingga dasar itu dilakukan langkah Legal Opinion mendapat pendampingan dari jaksa pengacara negara dan semua sesuai dengan tata urut peraturan perundangan. Insyaallah tidak kendala lagi kedepan,” terangnya.

    Meski segala perangkat sudah disiapkan, namun, Al belum bisa memastikan kapan proses pemisahan Bank Banten dari BGD itu akan segera rampung. Ia hanya bisa berharap seluruh tahapan proses pemisahan itu dapat segera terpenuhi.
    “Secepat-cepatnya,” katanya singkat.

    Di samping itu Al berharap, nantinya setelah Bank Banten benar-benar telah berpisah dari Banten Global Development, performanya dalam menjalankan usaha di sektor jasa keuangan dapat meningkat.

    Selain itu, ia juga menginginkan agar Bank Banten memiliki status yang kuat sebagai Bank Pembangunan Daerah di Provinsi Banten.

    “Tentu Bank Banten akan makin kuat, dan seperti pada RUPS yang lalu, Bank Banten telah melaporkan ke publik sudah mulai untung. Dan itu akan menjadi kebanggaan Banten terus akan kita kuatkan sebagai parameter instrumen ekonomi di Provinsi Banten,” ucapnya.

    Sementara itu Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami mengungkapkan bahwa nantinya setelah dilakukan pemisahan, pemerintah daerah di delapan kabupaten/kota segera akan turut serta menjadi pemegang saham di Bank Banten.

    “Seperti yang tadi pak PJ sampaikan bahwa setelah proses pengalihan ini, lanjutnya adalah delapan kabupaten dan kota itu insya allah segera bergabung menjadi pemegang saham di Bank Banten,”

    “Karena saat ini, Pemerintah Provinsi Banten itu menjadi ultimate shareholder tetapi kabupaten dan kota kan belum menjadi pemegang saham,” ungkapnya.

    Selain itu ia juga menerangkan bahwa dengan diambilnya langkah pemisahan itu juga, pihaknya diberikan keleluasaan oleh Pemprov Banten untuk melakukan pengembangan potensi bisnis Bank Banten dan juga dipercaya untuk mengelola RKUD.

    “Kemudian dengan ini, kita nanti akan diberikan kemudahan-kemudahan. Kita diberikan kepercayaan pengelolaan RKUD, terus kemudian diberi kesempatan yang luas untuk menggali bisnis, potensi bisnis,” tandasnya. (MG-01/PBN)

  • Virgojanti Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Banten

    Virgojanti Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Banten

    SERANG, BANPOS – Virgojanti akhirnya resmi dilantik sebagai Pejabat (Pj) Sekda Banten, setelah sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekda Banten selama kurang lebih empat bulan lamanya, sejak dilantik pada 10 Maret 2023 lalu.

    Pelantikan itu diselenggarakan di Gedung Pendopo Gubernur Banten dengan dihadiri oleh sejumlah Kepala OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Banten pada Senin (27/4).

    Pj Gubernur Banten, Al Muktabar menjelaskan bahwa penunjukkan Virgojanti menjadi Pj Sekda Banten sudah sesuai persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Pertama, tentu kita bersyukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa dengan telah keluarnya persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk kita diperkenankan menunjuk Pejabat Sekretaris Daerah,” kata Al Muktabar.

    Dalam prosesnya, Al menjelaskan, Pemprov Banten telah menempuh sejumlah proses mekanisme yang berlaku dalam penentuan siapa yang pantas untuk dapat menduduki jabatan tersebut.

    Setidaknya, ada tiga nama yang diusulkan oleh Pemprov Banten untuk dapat mengisi jabatan sebagai Pj Sekda Banten. Salah satunya adalah Virgojanti.

    Virgojanti dianggap pantas, karena telah memenuhi sejumlah syarat kriteria dan juga kompetensi untuk menduduki jabatan tersebut.

    “Saya perlu sampaikan di kesempatan ini bahwa prosesnya melalui mekanisme yang terkait dengan kita pemetaan kompetensi yang telah tersusun beberapa waktu yang lalu,”

    “Dan pemetaan kompetensi itu, tentu dalam rangka syarat dan hal-hal yang diperlukan dalam kompetensi pada jabatan-jabatan yang sesuai. Oleh karenanya dari tiga nama yang kita ajukan, mendapatkan persetujuan adalah ibu Virgojanti menjabat sebagai pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten,” jelasnya.

    Hanya saja, saat disinggung dua nama lain yang ditunjuk sebagai kandidat Pj Sekda Banten, Al enggan untuk mengungkapnya. Sebab, menurutnya hal itu merupakan informasi yang dikecualikan, dan tidak bisa diungkapkan ke hadapan publik.

    “Itu adalah hal yang dikecualikan informasinya, ya. Jadi, itu bagian dari proses seleksi,” ungkapnya.

    Perihal masa jabatan, Pj Gubernur Banten itu pun mengungkapkan bahwa nantinya, Virgojanti akan menjabat sebagai Pj Sekda Banten sesuai dengan masa penugasannya sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.

    “Sesuai dengan ketentuan bahwa Permendagri 4 mengatur Gubernur menunjuk Pejabat dan Sekretaris Daerah. Jadi, waktunya sesuai dengan lamanya masa penugasan itu,”

    “Jadi nanti dalam perkembangannya kita akan terus berkonsultasi tentang berbagai hal secara teknis,” ucapnya.

    Menjabat sebagai Pj Sekda, Virgojanti akan memikul sejumlah beban tugas, seperti di antaranya program pengentasan kemiskinan, menekan angka gizi buruk, dan sejumlah tugas lainnya.

    Di samping itu dengan dilantiknya Virgojanti sebagai Pj Sekda Banten, maka dirinya kini merangkap sejumlah jabatan di lingkup Pemprov Banten.

    Jabatan-jabatan itu di antaranya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banten, dan juga sebagai Komisaris Bank Banten.

    Terkait dengan hal tersebut, Virgojanti secara tegas mengatakan bahwa dirinya tidak akan melepas jabatan yang selama ini ia emban, khususnya jabatan definitif sebagai Kepala DPMPTSP Banten.

    “Karena saya di sini sebagai Pejabat Sekretaris Daerah dan definitif saya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tentunya itu adalah definitif saya tidak akan lepas mungkin untuk itu,” tegasnya. (MG-01/AZM)

  • Kata Al Muktabar, Informasi Publik OPD di Pemprov Banten Harus Terbuka

    Kata Al Muktabar, Informasi Publik OPD di Pemprov Banten Harus Terbuka

    SERANG, BANPOS – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten.

    Apalagi menurut Al, pada 10 Juli besok akan dilakukan monitoring dan evaluasi lembaga publik oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.

    Hal itu disampaikan oleh Al, usai menerima kunjungan Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro dan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Hilman, di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (7/7).

    “Menjadi perhatian bersama kita tentang informasi publik ini. Dalam waktu dekat Komisi Informasi Provinsi Banten melakukan monev tentang perkembangan informasi publik kita,” kata Al Muktabar.

    Ia mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan satu keharusan. Oleh karena itu, Pemprov Banten mendukung penuh apa yang akan menjadi langkah-langkah teknis terhadap monev itu.

    “Tahun lalu 17 dari 42 lembaga organisasi kita sudah informatif dan terus akan kita perbaiki,” katanya.

    Al Muktabar mengatakan, pihaknya akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi terkait penawaran Provinsi Banten, sebagai lokasi Rakernas Komisi Informasi Tahun 2023.

    Sementara Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, mengatakan bahwa untuk pelaksanaan Rakernas Komisi Informasi Tahun 2023, ada beberapa alternatif yang kini mengerucut pada dua tempat, salah satunya Provinsi Banten.

    “Pertimbangannya, Provinsi Banten dengan Ibu Kota DKI Jakarta. Kemudian pesertanya seluruh Indonesia, Bandara Soekarno Hatta lokasinya di Provinsi Banten. Jadi dengan itu, kami mengharapkan apa yang disampaikan Pak Penjabat Gubernur adalah keputusan terbaik,” katanya.

    Terkait Monitoring dan Evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi di Provinsi Banten, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Hilman, berharap pada tahun 2023 semua organisasi perangkat daerah dan lembaga publik bersikap informatif.

    “Monev mulai dilaksanakan pada hari Senin 10 Juli 2023,” kata Hilman. (DZH/ANT)

  • Al Muktabar Pantau langsung Pelaksanaan PPDB Jalur Afirmasi 2023, Ada 558 Siswa

    Al Muktabar Pantau langsung Pelaksanaan PPDB Jalur Afirmasi 2023, Ada 558 Siswa

    SERANG, BANPOS – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar memantauan secara langsung hari pertama pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMA Negeri 2 Kota Serang untuk jalur afirmasi, pada Senin (19/6/2023).

    “Kita mengecek pelaksanaan PPDB dan saya juga mengontrol sejak pergantian hari. Kita mengecek pertama memastikan aplikasi atau sistem yang dibangun itu berjalan dengan benar dengan baik,” ujarnya.

    Selanjutnya, kata Al, pemantauan pelaksanaan PPDB tersebut juga dilakukan untuk memastikan proses pendaftaran agar tidak terdapat hambatan. Apabila terjadi hambatan dalam proses pendaftaran, diharapkan sekolah dapat membantu para calon siswa untuk mendaftar.

    “Saya juga memastikan sekolah siap melayani bila ada yang perlu dibantu secara manual dan prinsipnya ini berbasis digital online, jadi semua bisa mendaftar di manapun,” tegasnya.

    Dari hasil pemantauannya hingga pukul 7.30 WIB, baru terdapat 3 orang siswa yang mendaftar pada jalur afirmasi di SMA Negeri 2 Kota Serang. Selain pendaftatan dilakukan secara online, pihaknya juga akan melakukan verifikasi faktual terhadap para siswa yang mendaftar pada jalur afirmasi.

    “Kita ingin jalur afirmasi ini benar-benar perutukannya kepada saudara-saudara kita yang kurang mampu, nanti di dalam sistem yang sudah dibangun itu masih memerlukan verifikasi faktual untuk memastikan kebenaran dari dokumen yang disampaikan,” jelasnya.

    Pada kesempatan tersebut, Al juga berharap kepada para calon siswa dan pihak sekolah dalam melaksanakan proses PPDB ini dapat mematuhi peraturan dan petunjuk teknis yang telah ditentukan untuk dapat mengantisipasi hal-hal yang tidsk diinginkan.

    “Sehingga nanti hal-hal yang tidak diharapkan itu benar-benar kita antisipasi bersama,” katanya.

    Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Lukman menyampaikan pada pelaksanaan PPDB untuk jalur afirmasi hingga saat ini masih berjalan dengan baik, dan hingga pukul 06.00 WIB sudah terdapat 558 siswa yang mendaftar.

    “Kalau secara umum untuk SMA itu udah sudah ada, tapi sampai jam 6.00 WIB mencapai 558 siswa,” ujarnya.

    Untuk mengantisipasi kendala pada aplikasi PPDB tahun ini, pihaknya bekerjasama dengan Telkom dalam pengelolaan aplikasi, bahkan telah membuat beberapa alternatif apabila terjadi kendala.

    “Insyaallah kita berkomunikasi terus dan juga selalu melaporkan kepada pimpinan,” imbuhnya.

    Di tempat yang sama, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Kota Serang Mala Leviana menuturkan pihaknya akan melakukan verifikasi faktual untuk para siswa yang mendaftar pada jalur afirmasi pada Selasa (20/6/2023) besok.

    “Besok kita lakukan verifikasi untuk afirmasi, dan ini sudah ada 3 yang telah mendaftar. cek faktual itu kita berkomunikasi kemudian memastikan bukti-bukti nyatanya ada untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.

    Selanjutnya, dirinya menyampaikan setiap tahunnya di SMA Negeri 2 Serang tidak banyak yang mendaftar pada jalur afirmasi, sehingga apabila pada jalur tersebut tidak terisi penuh sesuai kouta yang telah ditentukan yakni 15 persen, pihaknya akan mengalihkan pada jalur zonasi atau jalur prestasi.

    “Kouta tahun ini sekitar 432 untuk di 12 rombel, satu rombelnya 36 siswa,” sebutnya. (Adv)

  • Gelar Aksi dan Teatrikal di KASN, Janur Banten Kawal Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pj Gubernur Al Muktabar

    Gelar Aksi dan Teatrikal di KASN, Janur Banten Kawal Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pj Gubernur Al Muktabar

    JAKARTA, BANPOS – Kelompok Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten, menggelar aksi simpatik dan teaterikal di depan Kantor Komisi Apatur Sipil Negara (KASN) Jalan Letjen M.T. Haryono, Nomor Kav. 52-53 Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (22/5).

    Hal itu dilakukan dalam rangka mengawal laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar beberapa waktu yang lalu.

    Diketahui, massa aksi tiba sekitar pukul 14.30 WIB dan mendapat respon positif serta diterima langsung oleh Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung.

    Koordinator Janur Banten, Ade Yunus, menegaskan bahwa aksi ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang dibuat pihaknya sekaligus memberikan dukungan kepada Komisioner KASN untuk tegas menegakkan Undang-Undang Nomor 5 tentang ASN.

    “KASN memiliki fungsi Mengawasi pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dimana salah satu tugas utamanya adalah Menjaga netralitas ASN,” ujarnya.

    Dengan begitu, Ade berharap laporan yang disampaikan kepada KASN menjadi atensi dan menjadi pembelajaran penting bagi ASN, terlebih sebagai Pejabat Pembina ASN, untuk lebih hati-hati dalam menghadiri kegiatan yang berpotensi keberpihakan.

    “Hasil keputusan KASN atas laporan kami tersebut nantinya akan menjadi rujukan bagi seluruh ASN, bila kehadiran ASN dalam kegiatan keberpihakan ditolerir dan dianggap tidak melanggar, maka akan banyak ASN tidak takut bahkan secara terang-terangan hadir dalam kegiatan-kegiatan keberpihakan politik, bahkan di Pilkada nanti, tentu ini akan sangat meresahkan,” tegasnya.

    Ade menegaskan bahwa larangan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu Sebelum, Selama, Dan Sesudah Masa Kampanye ini sesuai dengan Pasal 283 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    “Berdasarkan Pasal 283 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu Sebelum, Selama, Dan Sesudah Masa Kampanye,” jelasnya.

    Diakhir, Ade menyampaikan sejumlah aturan yang menyebutkan berkaitan dengan larangan ASN berpihak pada bukan hanya Calon, tapi juga Bakal Calon. Aturan tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

    “Dijelaskan pada lampiran SKB tersebut tentang Pelanggaran Kode Etik nomor 3, ASN dilarang untuk menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif. Ini perlu dipertegas, bukan hanya calon, tapi bakal calon pun tidak boleh,” tandasnya.

    Sementara itu, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung, mengatakan bahwa KASN akan menjalankan tugas dan kewenangan nya Sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

    “KASN berwenang mengawasi, Meminta Informasi dari Masyarakat, memeriksa dokumen dan meminta klarifikasi mengenai pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN,” ujarnya.

    Oleh karenanya, Pangihutan meminta Janur Banten untuk bersabar dan memberikan waktu kepada KASN untuk menelaah dan mengkaji laporan yang telah disampaikan.

    “Kami ucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat dan kami mohon juga bersabar, segera akan kami tindaklanjuti, namun terlebih dahulu akan kami dalami dan kaji nanti akan kami sampaikan juga hasil tindaklanjutnya,” ucapnya. (MUF)

  • Kedatangan Al Muktabar Dalam MUSRA Mendapat Sorotan

    Kedatangan Al Muktabar Dalam MUSRA Mendapat Sorotan

    JAKARTA, BANPOS – Pasca-diperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Banten, Al Muktabar diketahui hadir dalam kegiatan Musyawarah Rakyat (MUSRA) Relawan Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, (14/5).

    Musra ini diketahui digelar oleh 18 organisasi relawan pendukung Jokowi untuk mencari kandidat calon presiden dan wakil presiden di seluruh provinsi Indonesia.

    Keberadaan Al dalam Musra tersebut berdasarkan dari foto unggahan akun Facebook Ucu Nur Arief Jauhar. Dalam foto tersebut, terlihat Pj Gubernur Banten dengan latar belakang yang diduga merupakan Istora Senayan.

    “Diberi Caption apa pun, percuma. Masing-masing sudah yakin dengan persepinya sendiri. 

    Kata orang, gambar mewakili 1.000 kata. Hanya saja, kata-kata siapa yang diwakili?

    Musra Nasional di Istora Senayan, Jakarta. Minggu, 14 Mei 2024, bersama Jokowi,” tulis Ucu dalam unggahannya tersebut.

    Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan Dan Protokol Setda Banten, Beni Ismail mengaku belum mengetahui acara Musra yang dihadiri oleh Al Muktabar. 

    “Kalau agenda pimpinan itu di Biro Umum dan Perlengkapan, ada TU Pimpinan, ajudan sekpri di bawah Biro Umum dan Perlengkapan, kalau protokol menunggu info fix agenda Pimpinan dari Ajudan dan Sekpri,” kata Beni. 

    Kasubag TU Pimpinan pada Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten, Agus hanya menjawab bahwa pihaknya belum mengetahui soal hal tersebut.

    “Maaf untuk acara musra nggak tahu, coba tanya ke ajudannya,” ujar Agus melalui pesan singkat kepada BANPOS.

    Pj Gubernur Banten, Al Muktabar tidak membalas pesan BANPOS, untuk mengkonfirmasi kejadian ini.

    Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa merespon banyak terkait dengan kehadiran Penjabat Gubernur Banten ke agenda yang diselenggarakan oleh Musra di Istora Senayan. Sebab, pihaknya harus mendalami terkait dengan hal itu.

    “Ya kami tidak bisa langsung menyimpulkan. Yang pertama kan kami belum tahu apakah betul ada perbuatan itu, karena kami harus melihat dulu apakah ada undangan untuk orang-orang dengan jabatan tertentu, kemudian penyelenggaraan itu ada kaitan dengan kontestasi atau segala macam,” ujarnya melalui sambungan telepon.

    Ia mengatakan, ASN memiliki aturan yang mengikat terkait dengan keterlibatan aktif dalam kegiatan politik. Sementara Penjabat Gubernur yang berasal dari kalangan ASN, berkemungkinan untuk bersentuhan dengan kegiatan Partai Politik, dengan beberapa catatan.

    Catatan tersebut yakni tidak boleh berkaitan dengan kegiatan kampanye, atau berkaitan dengan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, Penjabat Gubernur dipersilakan hadir dalam kapasitas sebagai pengampu wilayah, namun sebatas kegiatan seremonial.

    Namun ia tegaskan, kehadiran Penjabat Gubernur pada kegiatan Partai Politik haruslah adil. Tidak boleh pilih kasih antara partai satu dengan yang lainnya.

    “Pada prinsipnya kalau diundang sebagai Kepala Daerah yang bukan bersifat kegiatan kampanye atau bukan menunjukkan pilihannya atau bermaksud untuk menguntungkan atau merugikan calon, maka harus fair. Kalau ada undangan, ya semua harus dihadiri,” terangnya.

    Ia menuturkan, meski tidak menyinggung langsung terkait Penjabat Gubernur, apabila ASN hadir dalam suatu kegiatan yang karena tindakannya itu menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, maka ada ketentuan yang dilanggar.

    “Ada di Undang-undang atau PKPU, ada banyak jabatan dalam Undang-undang itu yang melarang ASN melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Sangat tegas kalau itu, ada sanksi hukumnya,” tegas dia.

    Sementara itu, Ketua Anies Baswedan Center Banten  Agus Subarli mendesak agar Komisi I DPRD Provinsi Banten untuk dapat mengambil langkah tegas, terkait adanya dugaan Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang dinilai telah melakukan politik praktis.

    Hadir dalam agenda Musra Nasional, Al dituding memiliki maksud politik tertentu, lantaran mengarahkan para relawan yang hadir dalam acara tersebut untuk memilih salah satu bakal calon presiden di Pemilu 2024 mendatang.

    ”Tahun politik sudah mulai terasa panas, barusan kita disuguhkan oleh kepala negara mengumpulkan relawan Muara Nasional dan berpidato di depan para relawan dengan menggebu gebu untuk kemajuan bangsa. Tapi di balik itu, ada agenda politik dalam mengarahkan calon presiden tertentu yang dipandang kurang etis seorang kepala negara mengarahkan relawan masih dalam masa tugasnya,” ujar Agus Subarli melalui rilis yang diterima BANPOS.

    Menurut Agus, jika melihat Al yang kini masih berstatus sebagai ASN, harusnya Al Muktabar mampu bersikap netral dan tidak berpihak pada salah satu kelompok politik tertentu.

    Itulah yang kemudian menjadi pertanyaannya, terkait sikap dan kepentingan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam acara tersebut.

    ”Sementara itu yang jadi heran bagi pejabat Gubernur Banten, Al Muktabar hadir pada acara Musra sebagai relawan Musra, ini perlu disikapi,” terangnya.

    ”Pj Gubernur masih status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan mendagri untuk menjadi penjabat Gubernur, akan tetapi kenapa Al Muktabar hadir pada acara Musra Nasional di Istora Senayan,” imbuhnya.

    Padahal jika mengacu kepada Undang-Undang ASN, Agus menjelaskan, Al Muktabar dilarang untuk mengikuti kegiatan politik praktis.

    Maka dengan begitu bisa dikatakan, jika Pj Gubernur Banten itu telah dianggap melanggar aturan yang telah berlaku.

    ”Dalam UU ASN, pejabat ASN dilarang mengikuti aktif politik praktis, artinya pj Gubernur telah melanggar aturan perundang undangan, ada ketidak netralan pejabat Gubernur dalam menghadapi pesta demokrasi pemilu 2024,” tegasnya.

    Oleh karenanya melihat kenyataan itu, Agus mendesak kepada Komisi I DPRD Provinsi Banten untuk dapat bersikap tegas terhadap Pj Gubernur Banten untuk dapat memberikan klarifikasi terkait kehadirannya di agenda Musra Nasional itu.

    Pemanggilan itu menjadi penting, lantaran menurut Agus, hal tersebut berkaitan dengan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara.

    ”Kami harap komisi 1 DPRD Banten untuk memanggil pj Gubernur Banten untuk di minta klarifikasi sebagai pejabat Gubernur Banten menghadiri acara relawan musra,” katanya.

    ”Hal ini akan berakibat ketidak disiplinan aparatur negara, dalam menghadapi pemilu 2024 dan bisa menimbulkan kegaduhan di lingkungan Pemprov Banten,” tandasnya.(MG-01/DZH/PBN)

  • KMSB Konsisten Jadi Mitra Kritis Al Muktabar

    KMSB Konsisten Jadi Mitra Kritis Al Muktabar

    SERANG, BANPOS – Al Muktabar pada tanggal 12 Mei lalu dipercaya kembali oleh Presiden Jokowi untuk menjabat sebagai Pj Gubernur Banten. Meski demikian Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) mengaku tetap konsisten dalam mengkritisi untuk kepentingan masyarakat.

    “KMSB menghormati hak prerogatif Presiden Jokowi atas pengangkatan Penjabat Gubernur Banten. KMSB bergerak pada nilai kritis atas berbagai kebijakan publik yang ada di Pemprov Banten. Karenanya dengan dikukuhkan kembali Pak Al Muktabar menjadi Pj Gubernur Banten satu tahun kedepan, maka kita semua harus menghormatinya. Jika ada kebijakannya yang tidak populis, melenceng, kita pasti akan terus ingatkan,” kata Koordinator Presidium (KMSB), Uday Suhada kepada BANPOS Jumat pekan lalu.

    Ia menjelaskan, selama ini pihaknya selain selalu mengingatkan kebijakan Al Muktabar yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat. Uday juga mengaku selama ini telah ikut memberikan sumbangsihnya dalam hal percepatan pembangunan di Provinsi Banten.

    “Toh selama ini KMSB sudah melakukan kegiatan yang bersifat kolaboratif dengan sejumlah dinas. Seperti dengan Dinas PUPR terkait pemanfaatan sumberdaya air, penguatan penyelenggara kesejahteraan sosial di lingkungan Dinsos, kajian pokok-pokok pikiran kebijakan publik dengan pimpinan DPRD,” ungkapnya.

    Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) ini menyatakan, pada saat Seba Baduy April lalu Al Muktabar secara terbuka mengungkapkan, bahwa ia butuh koreksi dari masyarakat sipil jika ada kebijakan yang keliru. “Insyaallah KMSB akan terus kritis mengawal penyelenggaraan pembangunan di Banten,” imbuhnya.

    Dan yang harus menjadi perhatian serius Al Muktabar adalah masalah pengangguran. Padahal Provinsi Banten dikenal dengan industri dan pabrik-pabrik berskala internasional.

    “Apa yang harus menjadi perhatian Pj (Al Muktabar) ke depan, yakni persoalan dasar masyarakat. Contoh, penurunan angka pengangguran memang benar, tetapi harus diingat, secara nasional Banten menempati posisi pertama. Demikian pula soal penurunan angka stunting, saya justru meragukan validitasnya,” katanya.

    Apa lagi, sampai dengan detik ini tidak ada basis data yang jelas bisa dipedomani, berapa jumlahnya, dimana saja sebarannya dan bagaimana kondisinya.

    “Penurunan angka dari 24,5 persen menjadi 20 persen itu, jumlahnya berapa anak? Saya rewel begini karena ingin agar Pemprov Banten tepat dalam mengambil langkah kebijakan penanggulangannya,’ ujarnya.

    Sekretaris Presidium KMSB, Amin Rohani juga turut menyayangkan perpanjangan itu, sebab tidak sedikit dari kelompok masyarakat sipil memberikan catatan terhadap kinerja Al Muktabar selama menjadi Pj Gubernur Banten.

    ”Ya tentu (kecewa), sebenarnya kalau kita bilang kecewa tidak kecewa, tentu kami kecewa. Karena aspirasi dari KMSB yang didalamnya termasuk PATTIRO Banten sendiri sebenarnya kan sudah disampaikan kepada DPR waktu itu. Tentukan kami membawa dasar catatan-catatan yang disampaikan pada waktu itu,” kata Amin Rohani saat dihubungi via sambungan WhatsApp pada Minggu (14/5).

    Kendati demikian, Amin mengaku akan tetap menerima keputusan perpanjangan itu sembari pihaknya akan terus memberikan kritik dan saran kepada Pemprov Banten terkait kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.

    ”Ya kami tetap akan terima, dan tetap terus kami kritisi kebijakan-kebijakannya itu,” tegas Deputi Direktur PATTIRO Banten ini.

    Amin berharap dengan diperpanjangnya masa jabatan itu, Al mampu lebih bijak dalam mengemban amanah yang diberikan sebagai Pj Gubernur Banten, serta tidak banyak berwacana dalam membuat kebijakan.

    ”Dan gak mesti berwacana gitu, jalankan saja perencanaan pembangunan yang sudah dibuat yang sudah ditetapkan gitu dari rencana transisi ini, rencana pembangunan RDP, kan sudah ada di sana. Sudah sedemikian rupa dirancang, soal pendidikan, soal kesehatan, dan tata kelola. Nah itu coba dilihat lagi, dan jangan membuat wacana hal-hal yang tidak logis,” tandasnya.

    Diketahui, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan sampai tahun 2024 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jumat (12/5).

    Siaran pers yang disampaikan oleh Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan Dan Protokol Setda Provinsi Banten, Beni Ismail, S.STP, M.Si menyebutkan SK perpanjangan itu diserahkan langsung Mendagri Tito Karnavian di ruang kerjanya, kantor Kemendagri jalan Medan Merdeka Utara No.7, RT.5/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat.

    Penyerahan SK perpanjangan itu dilakukan setelah pelantikan Pj Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Zudan Arif Fakrullah dan Pj Gubernur Provinsi Gorontalo Ismail Pakaya.

    Selain Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar, penyerahan SK perpanjangan jabatan juga diberikan kepada Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Paulus Waterpauw.

    Perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar itu tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 39/P Tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.

    Seusai menerima SK perpanjangan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, jabatan yang diberikan ini merupakan amanah yang harus ia jalani dengan baik. Maka dari itu, Al Muktabar akan menjalankannya dengan sebaik mungkin sesuai dengan kemampuan dan batas kewenangan yang dimiliki.

    “Jabatan ini adalah amanah dan kepercayaan yang harus dijunjung tinggi. Tentu atas amanah itu kita akan melaksanakan dengan berupaya semaksimal mungkin pada batas kemampuan dan kewenangan yang ada,” kata Al Muktabar.

    Al Muktabar melanjutkan, ada beberapa amanah yang diberikan Mendagri kepada dirinya. Selain itu, menurut Al Muktabar, Mendagri juga mengapresiasi atas segala capaian yang telah dilakukan selama ini seperti penanganan stunting yang cukup baik, pengendalian inflasi yang masih berada di lima besar terendah secara nasional, pengangguran yang menurun, kemiskinan dan beberapa hal lainnya.

    “Dengan perpanjangan jabatan ini, tentunya ini merupakan amanah bagi saya dan mohon dukungan serta Doanya kepada seluruh masyarakat Banten, agar apa yang sudah dicapai dapat lebih ditingkatkan, minimal dipertahankan. Kemudian cascading birokrasi berdampak harus terus kita implementasikan sehingga kemanfaatan negara hadir memberikan layanan semakin terasa dimasyarakat. Dan mudah-mudahan kita bisa melaksanakannya dengan baik,” ucapnya.

    Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian, dalam amanahnya menyampaikan agar para Pj Gubernur yang diberikan amanah bisa bekerja dengan baik. Terhadap beberapa Pj Gubernur yang diperpanjang, lanjutnya, itu berdasarkan pertimbangan dan evaluasi banyak hal.

    “Tentu semuanya sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” katanya.(MG-01/RUS/PBN)