Tag: al muktabar

  • Gubernur Banten Ajak Mahasiswa UBJ Berperan Tangani Stunting

    Gubernur Banten Ajak Mahasiswa UBJ Berperan Tangani Stunting

    SERANG, BANPOS – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meminta mahasiswa-mahasiswa Universitas Banten Jaya (UBJ) yang akan melakukan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) berperan serta dalam penanganan stunting dan gizi buruk.

    “Mahasiswa dapat menyerap informasi terkait permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, termasuk keberadaan  stunting dan gizi buruk dalam masyarakat,“ kata Al Muktabar dalam sambutannya pada saat melepas KKM UBJ di Halaman Kampus II Unbaja Kota Serang, Senin, (1/8/2022).

    “Kita minta kepada mahasiswa yang sedang KKM, karena mereka ini ada di Desa dan Kelurahan yang akan bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ungkap Al Muktabar.

    “Kita berharap ada informasi yang luas yang dapat diterima, termasuk informasi tentang stunting dan gizi buruk,” ucap Al Muktabar.

    Menurut Al Muktabar, hal tersebut dapat dijadikan sebagai langkah untuk memperbaharui dan validasi suatu data kedepannya.

    Mahasiswa diharapkan dapat bersama-sama berperan dalam penanganan stunting dan gizi buruk di Provinsi Banten.

    “Dengan data yang baik, tentu kita akan tepat dalam melakukan penanganannya,” katanya.

    Dalam penanganan stunting dan gizi buruk, tutur Al Muktabar seluruh stakeholder bisa berperan dalam penanganan stunting dan gizi buruk.

    “Termasuk hari ini kepada mahasiswa, saya pesankan paling tidak dapat menyerap informasi dari masyarakat,” lanjutnya.

    Dalam kesempatan itu, Al Muktabar juga ungkapkan alasannya mengajak para mahasiswa untuk dapat berperan dalam penanganan stunting dan gizi buruk.

    Menurutnya, para mahasiswa memiliki pemikiran yang kuat, maka diharapkan dapat berkontribusi dalam memberikan solusi dalam suatu permasalahan.

    “Karena mahasiswa ini pembaharu, hampir semua perubahan itu banyak digerakan dan berfilosofikan dengan mahasiswa,” imbuhnya.

    Al Muktabar juga menuturkan pada dasarnya semua komponen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten berkaitan dan bersentuhan dengan penanganan stunting dan gizi buruk. “Semua akan kita kerahkan,“  ungkapnya.

    Sementara itu, Rektor UBJ Prof Muhammad Syadeli Hanafi mengatakan pihaknya mendukung upaya yang dilakukan oleh Pemprov Banten.

    Khususnya dalam penanganan stunting dan gizi buruk, lantaran hal itu berkaitan dengan masa depan anak bangsa.

    Untuk menindaklanjuti arahan Pj Gubernur Al-Muktabar, pihaknya akan memberikan tugas kepada mahasiswa untuk mendata stunting dan gizi buruk di tempat KKM.

    “Data tersebut selanjutnya akan dijadikan bahan kompilasi data Provinsi dalam penanganan stunting dan gizi buruk,” kata Rektor.

    Rektor menjelaskan, dalam KKM Tematik UBJ Tahun 2022 ini diikuti oleh 367 mahasiswa. KKM tersebut dilaksanakan di 24 Desa yang tersebar di Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang.

    Sebelumnya, Rektor juga berpesan kepada peserta KKM supaya bisa memberikan ilmu pengetahuan dan solusi terhadap persoalan masyarakat.

    “Kemudian menjaga nama baik almamater, gali segala potensi-potensi yang ada di mahasiswa agar bisa diterapkan ke masyarakat,” ungkapnya.

    “Misalnya melalui pelatihan-pelatihan guna meningkatkan dan menumbukan ekonomi masyarakat,” ujar Hanafi saat pembekalan peserta KKM beberapa waktu lalu. (Red)

  • PEPARPEDA VII Banten, Pemprov Komitmen Ramah Disabilitas

    PEPARPEDA VII Banten, Pemprov Komitmen Ramah Disabilitas

    SERANG, BANPOS – Pekan Paralympic Pelajar Daerah (Peparpeda) resmi dibuka oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar di Gedung Gelanggang Remaja (GGR) Stadion Maulana Yusuf (MY) Kota Serang, Senin (13/6/2022). Peparpeda diikuti oleh seluruh Kabupaten Kota se-Provinsi Banten dengan total 210 atlet terpilih yang akan mengikuti 6 cabang olahraga.

    Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, mengklaim Pemprov Banten ramah disabilitas. Meski dengan keterbatasan yang belum sempurna, namun pihaknya terus menerus akan mengembangkan pembangunan infrastruktur ramah disabilitas.

    “Provinsi sudah bukan komitmen lagi untuk ramah disabilitas, tapi sudah kita buktikan. Tentu dengan berbagai keterbatasan belum sempurna, tapi terus-menerus kita akan kembangkan mulai trotoar di beberapa titik Kota Serang yang sudah ramai disabilitas itu bagian dari pembangunan,” ujarnya.

    Sebagai bukti ramah disabilitas, Pemerintah juga mempermudah akses para atlet penyandang disabilitas mulai dari memfasilitasi identitas kependudukan sampai pada fasilitas pada Peparpeda VII Banten yang dilaksanakan sampai tanggal 15 Juni 2022. Al Muktabar menyebut bahwa sejumlah bidang terus dikembangkan dan akan dilakukan fasilitasi sesuai dengan mandatory Ketua DPRD Provinsi Banten.

    “Dukungan yang dapat kita sampaikan seperti yang sudah kita lakukan sebelum-sebelumnya, mulai dari data yang spesial atas identitas penduduknya kita fasilitasi. Untuk agenda-agenda olahraga teman-teman disabilitas kami fasilitasi tentu seizin dan mandatory dari DPRD Provinsi Banten,” tuturnya.

    Pada kegiatan Peparpeda VII Banten ini, ia berharap bibit dari Provinsi Banten dapat meraih prestasi terbaik. Atlet terbaik pada Peparpeda ini, nantinya akan membawa nama baik Kabupaten Kota masing-masing dan akan mewakili Banten pada pekan olahraga tingkat nasional.

    “Dengan segala upaya pembinaan dan lainnya oleh Bupati Walikota, para atlet akan terus berkembang untuk bisa membawa nama baik Banten. Tentu dimulai dari membawa nama baik Kabupaten Kota masing-masing,” terangnya.

    Kedepan, semua potensi yang dimiliki oleh para penyandang disabilitas di Banten akan dikembangkan sesuai dengan kemampuannya. Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk memberi dukungan terhadap penyandang disabilitas untuk mengembangkan segala potensi yang dimiliki.

    “Pemerintah hadir untuk semua aspek bagi kehidupan, kami mendukung perkembangan yang positif termasuk pengembangan pembangunan disabilitas. Hari ini (kemarin, red) kita saksikan bersama kebersamaan dalam rangka pekan olahraga begitu juga dengan yang lainnya,” ucapnya.

    Diakhir ia mengatakan, melalui Peparpeda VIII Banten ini sebagai upaya membuka jalur prestasi bagi para pelajar sampai ke jenjang yang maksimal. Ia juga mengingatkan dengan situasi pandemi Covid-19 yang sudah melandai, namun harus tetap waspada karena pandemi belum dinyatakan usai.

    “Dengan semakin landainya Covid-19, tetap harus kita waspadai, karena pergerakannya ada. Pekan olahraga ini yang merupakan bagian dari pemerintah hadir untuk membuka jalan prestasi bagi pelajar sampai ke tingkat yang maksimal baik itu tingkat Provinsi, Nasional bahkan Internasional,” tandasnya.

    Sebagai tuan rumah, Kota Serang ditarget meraih juara umum. Dimana, pada Peparpeda sebelumnya, Kabupaten Lebak menjadi juara umum pada pekan olahraga 2 tahunan tersebut.

    “Tentunya dengan harapan terutama untuk Kota Serang, mudah-mudahan menjadi juara umum. Karena secara mental, mereka didukung oleh masyarakat Kota Serang yang hadir di tempat ini (GGR) dibandingkan dengan Kabupaten Kota lain,” ujar Walikota Serang, Syafrudin.

    Ia berharap, pelaksanaan pelaksanaan Peparpeda VII Banten ini berjalan dengan lancar dan tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan. Ia meminta kepada para atlit dan semua pihak yang terlibat dalam Peparpeda VII ini agar terus menjunjung tinggi sportifitas.

    “Sekali lagi junjung tinggi sportifitas, karena ini merupakan kunci dari keberhasilan Peparpeda yang ada di Kota Serang, yang dilaksanakan sampai tanggal 15,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • Pemprov Banten ‘PeDe’ Pelaksanaan PPDB Lancar

    Pemprov Banten ‘PeDe’ Pelaksanaan PPDB Lancar

    SERANG, BANPOS- Pemprov Banten mengklaim diri telah siap untuk menghadapi pekan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022. Pemprov Banten optimistis kejadian seperti tahun lalu tidak kembali terulang di tahun sekarang.

    Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan infrastruktur digital guna menghadapi PPDB. Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan tahapan-tahapan pelaksanaan PPDB kepada masyarakat, sehingga tidak ada yang terlewat.

    “Secara infrastruktur digitalisasi, kemudian simulasinya (pelaksanaan PPDB), kemudian woro-woronya itu sudah siap. Laman website sudah dibuat pengumuman. Beberapa juga ada spanduk dan pamflet, kami imbau masyarakat untuk menyalurkan minatnya ke sekolah yang difavoritkan atau dituju,” ujarnya, Senin (13/6/2022).

    Menurutnya, dalam pelaksanaan PPDB tersebut, pihaknya akan tetap melakukan pembenahan sembari melaksanakan. Apabila masih ditemukan masalah, Pemprov Banten pun bisa membuat jadwal lain agar dapat membuka kesempatan kepada masyarakat seluas-luasnya.

    “Dan tentu nanti beberapa tahapan apabila masih ada hal-hal yang kurang, akan kami perbaiki. Itu akan kami schedule untuk memberi seluas-luasnya kesempatan. Tentu tidak semua bisa diterima,” ungkapnya.

    Ia mengatakan, untuk mencegah terjadinya permasalahan pada saat pelaksanaan PPDB, pihaknya telah menyerahkan pengelolaan portal pendaftaran PPDB ke masing-masing sekolah. Dengan demikian, gangguan yang terjadi di suatu sekolah, tidak akan mengganggu sekolah lainnya.

    “Kan ikhtiar kita adalah dengan telah diturunkan ke sekolah (portal pendaftaran), maka bila terjadi gangguan, maka yang terjadi spesifik di sekolah itu saja, tidak mengganggu area-area yang lain. Kalau terintegrasi, satu masalah di Lebak bisa mengganggu keseluruhan,” ungkapnya.

    Menurut Al, meski dikembalikan ke masing-masing sekolah untuk portal pendaftaran PPDB, namun pihaknya tetap membangun sistem digital yang adil bagi para siswa yang hendak masuk ke sekolah yang dituju oleh mereka.

    “Jadi itu ikhtiar kita untuk mengeliminasi kemungkinan-kemungkinan trouble (masalah) dengan menggunakan cara komputerisasi yah. Mekanisme digital yang ada itu untuk membangun fairness (keadilan) kita, dijalankan,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • 862 Guru SLTA di Banten Terima SK Pengangkatan PPPK 

    862 Guru SLTA di Banten Terima SK Pengangkatan PPPK 

    SERANG, BANPOS – Sebanyak 862 guru yang terdiri dari para guru yang bertugas di Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) antara lain guru SMAN, SMKN, dan SKhN di Banten terima  Surat Keputusan (SK)  Gubernur Banten Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pemprov kepada 862 orang di Lapangan Sekretariat Daerah Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (13/6/2022).

    Penyerahan SK dilakukan secara simbolis,  kepada 4 orang PPPK oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar didampingi Pj Sekda Banten M Tranggono, Asda III  Deni Hermawan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tabrani, dan Kepala Badan Kepagawaian Daerah, Nana Supiana.

    “Penyerahan SK Gubernur Banten ini, menandakan pemerintah hadir dalam rangka pengembangan sumber daya manusia,” ungkap Al Muktabar.

    “Kita bersama akan terus membangun Provinsi Banten ini dengan tugas dan tanggung jawab masing masing,” tambahnya.

    Masih menurut Al Muktabar, di pundak para guru, ada tanggung jawab mendidik generasi penerus bangsa untuk mengisi pembangunan Indonesia khususnya Provinsi Banten.

    “Guru sebagai profesi mulia. Di dalamnya ada pengabdian dan amal jariah. Karena pengajaran ilmu yang bermanfaat itu pahalanya tidak putus,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan itu, Al Muktabar juga berpesan kepada para guru untuk tidak hanya mengajarkan atau mentransfer ilmu saja. Namun harus dibarengi dengan pengajaran atau transfer adab/akhlak agar selalu berada di dalam jalan kebaikan.

    “Otak kita diperintahkan untuk sangat cerdas dalam berpikir baik. Di dalam tubuh itu ada qolbu yang memerintahkan otak untuk bekerja sesuai apa yang kita tanamkan dalam qolbu kita,” jelasnya.

    Ditambahkan Al Muktabar, para guru yang sudah menerima SK PPPK untuk terus menambah pengetahuan guna mengembangkan dan meningkatkan kapasitas diri. Para guru juga diajak untuk turut berkontribusi dan berpikir untuk pengembangan pendidikan yang berbasis online.

    “Sebuah cita-cita besar sarana pendidikan yang menopang waktu menempuh pendidikan dalam melaksanakan wajib belajar,” jelasnya.

    “Kita akan menggunakan teknologi untuk menjawab tantangan ke depan. Kita akan memikirkan bersama, sekolah yang akrab dengan teknologi,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, guru PPPK penerima Surat Keputusan Gubernur tersebut merupakan PPPK Tahap 1 dan 2 formasi 2021 yang prosesnya sudah berlangsung sejak 2019. (RUS/AZM)

  • Rotasi Pegawai Pemprov Banten Abaikan Peran Al Muktabar

    Rotasi Pegawai Pemprov Banten Abaikan Peran Al Muktabar

    SERANG, BANPOS – Mantan juru bicara, Al Muktabar, Moch Ojat Sudrajat menduga rencana Gubernur Wahidin Halim (WH) diakhir masa jabatannya akan melakukan rotasi atau mutasi 7  Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak memenuhi ketentuan, dengan mengabaikan sekda aktif.

     “Rotasi atau mutasi atas tujuh pejabat eselon II di Pemprov Banten, dan lagi – lagi diduga tanpa melibatkan Sekda Banten Pak Al Muktabar  selaku PyB (pejabat yang bersangkutan). dan kita ketahui bersama, Pak Al Muktabar kan sekarang sudah aktif kembali menjadi sekda,”kata Ojat dalam rilisnya, Senin (28/3).

    Dikatakan Ojat, meskipun gubernur adalah pejabat pembina kepegawaian akan tetapi untuk proses pergantian pejabat dilingkungan pemerintahan daerah harus melibatkan sekda, mengingat jabatan tersebut secara otomatis menjadi kepala Baperjakat.

    “Jabatan Sekda itu kan kepala baperjakat, dan juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), jadi kedudukanya harus dilibatkan dalam pergantian personil pegawai maupun pembahasan anggaran  baik di internal pemprov maupun bersama-sama dengan DPRD,” katanya.

    Oleh karena itu, Ojat yang juga pegiat informasi ini mengaku tengah melakukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK)  terkait dengan  Pasal 71 ayat 2 Undang-undang  tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

    “Pasal 71 ayat 2 itu berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Kami sudah menyelesaikan Hak Uji Materiil terhadap Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada tersebut, dimana kami mendasarkan peristiwa di Provinsi Banten, sebagai bahan uji kami di Mahkamah Konstitusi, dan kami berharap nanti pihak KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)  dan Pemprov Banten bisa dijadikan Pihak Terkait dalam persidangan tersebut,” katanya.

    Ojat juga berharap permohonan Putusan Sela nanti,  MK memerintahkan kepada pemerintah agar menunda persetujuan pelaksanaan rotasi atau mutasi Pejabat ASN nya bagi seluruh kepala daerah di Indonesia menjelang enam bulan akhir masa jabatannya.

    Sekda Banten Al Muktabar hingga berita ini diturunkan tidak bisa dimintai tanggapannya.Telepon genggamnya aktif, namun tidak dijawab.

    Diberitakan sebelumnya,WH yang hanya tinggal satu bulan setengah menjabat gubernur ini, berencana akan melakukan  rotasi maupun mutasi  7 pejabat eselon II, dan telah mendapatkan  rekomendasi dari KASN.

    Dalam surat Nomor B-959/JP.00.01/03/2022 terkait diperkenannya uji kompetensi dalam rangka mutasi atau rotasi  Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Pemprov Banten, KASN memberikan lampu hijau ke WH agar mengeksekusi usulannya tersebut.

    Surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto tersebut, sebanyak 7 orang pejabat eselon II yang akan dilakukan mutasi atau rotasi yakni, Asda I Septo Kalnadi,  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rina Dewiyanti, Kepala Biro Umum, Nana Supiana.

    Selanjutnya, Kepala BKD Komarudin , Kepala Dinas Pariwisata Agus Setiawan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Al Hamidi, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Banten, Beni Ismail.(RUS/PBN)

  • Soal Perubahan Tata Ruang 20 Tahun, Pemprov Siap Dengarkan Masukan

    Soal Perubahan Tata Ruang 20 Tahun, Pemprov Siap Dengarkan Masukan

    SERANG, BANPOS- Pemprov akan terus melakukan dialog secara mendalam dengan DPRD Banten serta semua pihak terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten 2022-2042 atau selama 20 tahun kedepan.

    Sekda Banten Al Muktabar, Rabu (9/3) mengungkapkan pihaknya telah melakukan konsultasi publik terkait Raperda RTRW tersebut, namun pihaknya juga akan terus membuka ruang kepada semua pihak untuk dapat memberikan masukan.

    “Kita akan dialog betul secara mendalam kebutuhan kita untuk merubah tata ruang ini, dalam rangka sebesar-besarnya kemakmuran atau kemanfaatan bagi masyarakat, itu sedang diurai melalui tahapan yang terkoordinir di Pansus (Panitia khusus),” katanya.

    Ia juga menuturkan dengan aspek mandatory oleh berbagai amanat perundang-undangan terbaru, sehingga diperlukan penyesuaian terkait Rencana Tata Ruang Wilayah di Provinsi Banten.

    “Aspek mandatory oleh berbagai amanat perundang-undangan yang kekinian yang perlu akselerasi disesuaikan,” kata Al Muktabar.

    Tidak hanya itu, ia juga memastikan akan melihat bagaimana kondisi objektif terkait Raperda itu sendiri, serta untuk dapat bermanfaat bagi masyarakat.

    “Tentu kita kan melihat kondisi objektif lapangan, hal besarnya untuk kemanfaatan masyarakat dalam rangka peruntukan ruang ini,” tearangnya.

    Selain itu, ia juga menyampaikan pihaknya akan terus mengikuti alur yang dilakukan oleh Pansus DPRD Banten.

    “Kita akan mengikuti alur itu secara bersama-sama, dan bila mana publik ingin merespon itu sangat terbuka untuk memberikan pemikiran dan pendapat tentang kesempurnaan upaya kita terhadap peraturan ini,” pungkasnya.

    (RUS/AZM)

  • Sehari Jabat Sekda Lagi, Al Muktabar Langsung ‘Gantikan’ WH

    Sehari Jabat Sekda Lagi, Al Muktabar Langsung ‘Gantikan’ WH

    SERANG, BANPOS – Baru beberapa hari menjabat kembali sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), Al Muktabar mewakili Gubernur Wahidin Halim (WH) dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy (Aa) menghadiri Rapat Paripurna DPRD tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Gubernur Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2022-2042, pada Sabtu (26/2).

    Usai acara, Al Muktabar menyampaikan tujuan dari Raperda usul Gubernur tersebut, bertujuan untuk mengharmonisasikan dan sinkronisasi tata ruang dalam pembangunan di Provinsi Banten.

    “Pada prinsipnya revisi tata ruang ini untuk mengakomodir perkembangan tata kelola pembangunan di Banten, dalam aspek tata ruang dan tentu itu semua dalam upaya kita mengharmonisasikan dan mensinkronisasikan ruang dalam rangka pembangunan di Provinsi Banten, baik ruang darat maupun laut,” katanya.

    Ia juga mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan jawaban atas pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi terkait Raperda usul Gubernur, baik berupa masukan, saran dan pertanyaan yang telah disampaikan dalam rapat paripurna tersebut.

    “Hal-hal secara teknis nanti sedang kita siapkan dan pelajari apa yang tadi sampaikan dari juru bicara Fraksi-Fraksi,” katanyam

    Selain itu, ia mengungkap, dengan rentang waktu dari 2022 hingga 2024 ini, tentunya hal itu dalam upaya kesejahteraan masyarakat Provinsi Banten.

    “Ya karena 2022-2042 rentang waktu yang harus terayomi dari perspektif ruang tentu agenda pembangunan ini untuk upaya kesejahteraan masyarakat,”

    Ia juga mengajak semua pihak untuk dapat terlibat untuk menjadi sosial kontrol dalam pembangunan Provinsi Banten, sehingga kesejahteraan masyarakat Banten dapat terwujud.

    “Ini bagaimana di tingkat implementasi, sehingga kita harus kawal bersama-sama sebagai sosial kontrol,”

    Diketahui, rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni dan dihadiri oleh beberapa Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi Banten.

    DPRD Banten sendiri akan menjadwalkan rapat paripurna kembali dengan agenda Jawaban Gubernur Banten Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Mengenai Nota Pengantar Gubernur Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2022-2042 pada Rabu (2/3) pukul 14.00 WIB.

    (RUS)

  • Al Muktabar Minta Maaf ke WH, Minta Jadi Sekda Lagi

    Al Muktabar Minta Maaf ke WH, Minta Jadi Sekda Lagi

    SERANG, BANPOS – Sekda Banten versi  Presiden Jokowi, Al Muktabar mendatangi Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) pada Minggu malam (20/2).

    Al meminta maaf kepada WH dan meminta ditempatkan kembali menjadi orang nomor satu dijajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemprov.

    Tak hanya itu, Al juga akan memindahkan status kepegawaianya ke Pemprov Banten dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Demikian penjelasan WH dalam video yang tersebar di media sosial. Video dengan durasi 2 menit 14 detik tersebut WH juga akan menarik kembali usulan pergantian WH dari Al Muktabar yang beberapa waktu lalu telah disampaikanya ke Kemendagri.

    Dalan siaran persnya, yang dikirim oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten, Beni Ismail, Senin (21/2), membenarkan bahwa Al Mukatabar telah menghadap WH.

    “Saudara Al Muktabar menyampaikan permohonan maaf dan permohonan bisa diterima kembali sebagai sekretaris daerah,” ungkap  WH.

    “Dan berjanji untuk memindahkan status kepegawaiannya ke Provinsi Banten dan bekerja dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.

    Menyikapi atas apa yang disampaikan, lanjut WH, dirinya mempersiapkan surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk menarik surat usulan pemberhentian Sekda Banten.

    WH juga berharap kepada masyarakat Banten untuk tetap tenang dan tidak menjadikan hal ini sebagai komoditas politik.

    “Bahwa persoalan Sekda sudah clear, sudah selesai,” pungkasnya. (RUS)

  • Soal Polemik Sekda: WH Arogan, Al Muktabar Lamban

    Soal Polemik Sekda: WH Arogan, Al Muktabar Lamban

    SERANG, BANPOS – Pemerintah pusat diminta mengeluarkan teguran kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) lantaran telah menunjuk Muhtarom sebagai Plt Sekda Banten. Padahal sampai saat ini Presiden Jokowi belum memberhentikan Al Muktabar dari jabatan sebagai Sekda definitif. WH dinilai seorang kepala daerah yang semena-mena alias arogan. Akan tetapi disisi lain, lambatnya Al Muktabar dalam mengambil sikap juga dikritisi.

    Pengamat Hukum Tata Negara yang sekaligus Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan (PKK) Untirta Serang, Lia Riestadewi, Kamis (17/2) melalui pesan tertulisnya menjelaskan, WH dianggap telah melakukan kesalahan dengan pemerintahan Muhtarom menggantikan Al Muktabar.

    “Gubernur sudah melampaui kewenangannya memposisikan dirinya seperti Presiden dan ini sudah tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Gubernur Banten terlalu arogan untuk mengakui bahwa SK yang telah dikeluarkan-nya salah sehingga Al Muktabar harus melakukan (upaya) gugatan,” kata Lia.

    Ia menjelaskan, pengangkatan Al Muktabar sebagai Sekda Banten berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden. Demikian pemberhentian atau pemecatan juga harus berdasarkan keputusan dari Presiden. Dan fakta yang ada, WH malah mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara Al Muktabar.

    “SK pemberhentian sementara yang dikeluarkan oleh Gubernur itu bertentangan secara hukum karena Gubernur tidak memiliki kewenangan mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara. Sekda diangkat oleh Presiden maka yang berhak untuk memberhentikan nya juga Presiden,” terangnya.

    Semestinya, WH berkaca dengan melihat tugas pokok dan fungsinya sebagai seorang kepala daerah, dimana semua tindakan maupun keputusannya telah tertuang dalam aturan hukum berlaku.

    “Gubernur itu hanya wakil Pemerintah Pusat yang seharusnya bertindak karena ada delegasi atau mandat dari Presiden melalui Menteri Dalam Negeri tidak bisa langsung mengambil keputusan dan inisiatif sendiri,” kata Lia.

    Terkait dengan gugatan yang dilakukan Al Muktabar kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang kepada WH, Lia mengaku menyesalkan langkah tersebut karena dianggap lamban. “Langkah yang diambil Pak Muktabar sudah benar tapi sayang nya kenapa baru sekarang setelah berbulan-bulan dan menjadi polemik baru menggugat (ke PTUN),” ujarnya.

    Kendati menyesalkan langkah Al Muktabar yang terkesan lamban, namun sikap tersebut akan memberikan dampak positif bagi seluruh pihak, terutama masyarakat.

    “Kalau bukti dan saksi yang disampaikan Pak Al Muktabar lengkap dan jelas maka PTUN dapat mengabulkan gugatan,” terang Lia.

    Ketika disinggung mengenai apakah kesalahan WH termasuk fatal dan berimbas pada karir politik serta kepercayaan masyarakat, Lia menganggap bahwa kesalahan adalah bentuk kekeliruan yang harus diperbaiki.

    “Menyalahi peraturan itu mau sedikit atau banyak tetap saja salah karena suatu kesalahan itu bukan dilihat dari besar atau kecilnya tetapi dilihat dari tingkat kepatuhan untuk melaksanakan peraturan tersebut,” katanya.

    Sementara itu, pengamat politik Nasional Dedi Kurnia Syah mengatakan, Sekda adalah jabatan administratif yang tugas utamanya menjalankan tata kelola pemerintahan secara tertib, menunjang penuh program kerja kepala daerah.

    “Untuk itu, harmoni Sekda dan Gubernur menjadi niscaya, tidak dapat ditawar. Jika Sekda tidak dapat mendukung penuh kinerja Gubernur, maka akan mengganggu kerja pemerintahan,” kata Dedi.

    Menurut Dedi. apa yang terjadi di Banten menunjukkan ketidakcakapan kerja Sekda. “Dan Gubernur punya hak untuk mendapat pengganti yang lebih baik,” tegasnya.

    Sebab kata Dedi, kenyataannya sikap Al Muktabar yang tidak konsisten dengan pilihan kerjanya di Sekda Banten jelas menunjukkan kelasnya. “Muktabar terbukti gagal membina relasi dengan Gubernur, pun gagal menjalankan tugas dari fungsinya sebagai Sekda,” tutur Dedi.

    Terkait gugatan Al Muktabar ke PTUN untuk membatalkan surat pemberhentian sementara yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, jika Al Muktabar menginginkan posisi kembali menjadi Sekda, jelas sulit diterima. “Satu sisi Gubernur tentu tidak lagi nyaman, sisi lainnya akan terjadi pertentangan yang justru semakin membebani kinerja pemerintah Banten,” tukasnya.

    Sementara Akademisi dari Universitas Islam (Unis) Syekh Yusuf Tangerang, Adib Miftahul menyayangkan sikap plin-plan dari Al Muktabar yang merupakan ‘panglima’ Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Banten itu.

    Menurut Adib yang juga pengamat politik dari Kajian Politik Nasional (KPN) ini, sikap Al Muktabar menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab. Sebab, seorang ASN merupakan orang yang sudah disumpah jabatan untuk siap ditempatkan dimana saja.

    “Kan begini ya, yang melamar jabatan melalui open bidding itu dia sendiri. Mengapa dia yang melamar, dia ingin pindah lagi. Dia sendiri yang melamar ingin jadi Sekda, setelah diangkat kenapa dia ingin pindah kerja ke tempat lain,” katanya kepada wartawan.

    Dijelaskan Adib, permohonan pindah Al Muktabar menunjukkan sikap moral tak bertanggungjawab dan tidak memiliki kesungguhan dalam membangun Banten. “Kalau menurut saya perpindahan dia (Al Muktabar-red) itu disetujui saja. Untuk apa dipertahankan. Justru polemik yang berlarut-larut ini jangan-jangan saya curiga Al Muktabar memang sengaja membuat gaduh. Ini atas pesanan siapa?” katanya.

    (RUS/PBN/ENK)

  • Klaim Dirinya Masih Sekda Definitif, Al Muktabar Gugat WH

    Klaim Dirinya Masih Sekda Definitif, Al Muktabar Gugat WH

    SERANG, BANPOS – Setelah sembunyi cukup lama dan tidak menyatakan sikap tegasnya atas polemik dua sekda Banten, akhirnya Al Muktabar yang masih resmi menjabat Sekda Banten melakukan perlawanan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Rabu (16/2).

    Gugatan Al Muktabar kepada WH teregistrasi di PTUN Serang dengan, Perkara Nomor 15/G/2021/PTUN. SRG. Informasi dihimpun BANPOS dari berbagai sumber di KP3B menyebutkan, pokok perkara yang dipermasalahkan Al Muktabar adalah Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/ KEP.211- BKD/ 2021 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah, terhitung 23 November 2021.

    “Gubernur Banten (WH), dalam persoalan pemberhentian sementara Al Muktabar dari jabatanya adalah, patut diduga menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata sumber pegawai di KP3B yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Pelanggaran tersebut dianggapnya sangat fatal dan mendasar, menginggat jabatan Sekda di Provinsi berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Presiden. “Pengangkatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52/ TPA tahun 2019. Tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dalam jabatan sebagai Sekda, bukan keputusan gubernur, tetapi harus dari Presiden. Ini yang dilanggar,” terangnya.

    Selain itu adanya reguran lisan maupun tertulis yang disampaikan WH kepada Al Muktabar atas laporan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin yang menyatakan Al Muktabar mangkir dari pekerjaanya, padahal yang bersangkutan bekerja. “Ada tudingan pelanggaran disiplin pegawai dilakukan Al Muktabar. Ditambah lagi gubernur telah menunjuk Muhtarom yang menjabat sebagai Inspektur Banten menjadi Plt Sekda Banten, yang kemudian Al Muktabar dipaksa membuat surat pengunduran diri oleh Komarudin disaksikan oleh Muhtarom,” katanya.

    Atas prinsip-prinsip kemanusiaan dan peraturan perundang-undangan tersebut Al Muktabar merasa diperlakukan tidak etis, yang kemudian meminta keadilan lantaran harga dirinya direndahkan. “Apa yang terjadi sejak November 2021 hingga sebelum gugatan disampaikan ke PTUN Serang, telah dituangkan dalam isi gugatan, lengkap dengan bukti dan kronologis. Termasuk pernyataan Al Muktabar terkait bahwa Kepala BKD Provinsi Banten memperlihatkan Surat Keputusan Gubernur Banten tentang pemberhentian sementara sebagai Sekda Banten dirumah dinas gubernur,” terangnya.

    Dijelaskan juga dalam gugatan tersebut Al Muktabar menyatakan dirinya tidak pernah mengundurkan diri sebagai Sekda Banten, dan masih bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Tidak pernah ada prihal Al Muktabar mengundurkan diri sebagai Sekretaris Daerah Banten. Dia (Al Muktabar) sebagai ASN sangat berdedikasi dan bertanggungjawab, serta menjunjung tinggi Surat Keputusan Presiden tentang pengangkatan sebagai Sekda,” ujarnya.

    Sementara itu, Al Muktabar dalam siaran persnya membenarkan atas gugatannya kepada WH yang dilayangkan melalui PTUN. Al Muktabar juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait polemik Sekda Banten.

    “Sebelumnya saya menghaturkan permohonan maaf kepada publik, khususnya masyarakat banten terkait dengan jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten yang selama ini telah bergulir di masyarakat, terpublikasi melalui berbagai media,” katanya.

    Al Muktabar juga mengaku tidak pernah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Sekda Banten, seperti ditudingkan oleh WH.

    “Hal mendasar yang perlu saya sampaikan pada kesempatan ini adalah, bahwa saya tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai sekda provinsi banten. Mengundurkan diri adalah hal yang tidak mungkin saya lakukan, karena saya tidak mau lari dari tanggungjawab selaku aparatur sipil negara. Saya menjunjung tinggi surat keputusan bapak presiden tentang pengangkatan saya sebagai Sekda Provinsi Banten. Mandat tersebut saya laksanakan dengan sebaik-baiknya, dan tentu sebagai manusia biasa, saya memiliki berbagai kekurangan,” ujarnya.

    Namun dirinya mengakui pada bulan Agustus tahun 2021 lalu, menyampaikan surat resmi kepada permohonan pindah tugas ke tempat asal di Kemendagri, Jakarta. Namun sayangnya, Al Muktabar tak merinci alasan kepindahanya tersebut.

    “Dengan berbagai pertimbangan yang sangat berat dan mohon maaf fakta-fakta tersebut belum dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Sebagai bentuk penghormatan dan dedikasi saya kepada pimpinan, maka pada tanggal 22 Agustus tahun 2021 saya mengajukan permohonan pindah atau kembali ke kementerian dalam negeri. Dengan surat tersebut dimaksudkan agar saya masih dapat bertugas untuk menyelesaikan tanggung jawab saya sebagai sekda, sambil menunggu proses lebih lanjut. Akan tetapi surat tersebut disalahartikan, sehingga disebut surat pengunduran diri, saya harus katakan ini tidak benar, surat pindah dan surat pengunduran diri adalah dua hal yang berbeda sesuai peraturan perundangan,” ungkap Al Muktabar.

    Selanjutnya pada 24 Agustus 2021 pimpinan menunjuk Plt Sekda Banten, Muhtarom. Bagi Al Muktabar hal itu merupakan sebuah pelanggaran.

    “Dengan basis surat perintah tugas (plt sekda), ini banyak mengundang perdebatan publik, sementara sekda definitifnya dengan dasar surat keputusan presiden masih ada. Dengan telah ditunjuknya Plt sekda, maka saya tidak dapat lagi menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai sekda. Dalam peristiwa ini, kembali lagi untuk menghormati jalan pikir pimpinan, saya mengajukan cuti tahunan, terhitung 1 September 2021 dan setelah cuti saya melapor untuk kembali aktif sebagai ASN, dan ada berbagai hambatan yang secara lebih detail belum dapat disampaikan pada kesempatan terbatas ini,” terang Al Muktabar.

    Adapun jabatan Plt Sekda Banten akan berakhir pada tanggal 24 Februari 2022 mendatang. Al muktabar mengaku masih mengklaim dirinya sebagai Sekda Banten devinitif.

    “Saya menjamin tidak ada kekosongan jabatan Sekda Provinsi Banten, karena surat keputusan bapak presiden terhadap sekda devinitif sampai hari ini masih berlaku,” kata al Muktabar.

    Plt Kepala Biro Hukum Banten, Hadi hingga berita ini diturunkan tidak merespon pesan tertulis dan telpon BANPOS.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum dihubungi melalui telpon genggamnya, mengatakan langkah Al Muktabar yang melaporkan WH ke PTUN merupakan catatan negatif di pemerintahan.

    “Kalau Al Muktabar ini merasa sakit hati, dan melakukan gugatan misalnya ke PTUN, ini kan bisa jadi preseden buruk. Makanya sekali lagi , gubernur segera sampaikan kepada publik, biar persoalan sekda ini tak menghambat kepentingan masyarakat kedepannya,” katanya.

    Oleh karena itu poitis PDI P ini meminta Al Muktabar dan WH menyampaikan kepada masyarakat atas polemik jabatan Sekda yang diisi oleh dua orang.

    “Selama ini masyarakat dibuat bingung dengan adanya dua sekda. Saya pribadi sampai sekarang belum mendapatkan kejelasan pasti maupun mendapatkan penjelasan langsung dari Pak Al Muktabar dan Pak Wahidin selaku gubernur, kenapa ada Plt Sekda, sementara Sekda Devinitifnya masih ada. Iya kita kan tahu kalau Pak Al Muktabar itu diangkat berdasarkan SK Presiden, dan sampai sekarang saya tahu persis SK Pemberhentian Sekda (Al Muktabar) belum ada, dan sekarang Pak Gubernur menunjuk Pak Muhtarom sebagai Plt Sekda Banten,” katanya.

    Ia menjelaskan, secara de jure atau pada prinsipnya, Sekda Banten yang masih resmi adalah Al Muktabar, sementara de facto atau pada prakteknya, WH telah menunjuk Muhtarom sebagai Plt. “Saya tidak berpihak pada siapapun. Hanya ingin ada kejelasan saja. Banyak sekali masyarakat bertanya ke saya menyampaikan apa yang saya tahu. Makanya saya minta agar Pak Al Muktabar dan Pak Gubernur menyampaikan pendapat maupun alasanya,” katanya.

    Diakuinya, akibat adanya polemik dua sekda ini suasana pemerintahan terlihat terganggu. “Saya tidak mau karena persoalan jabatan sekda menganggu kepentingan masyarakat. Proses pembangunan jadi terhambat. Apalagi saya mendapat informasi kalau Mendagri (Tito Carnavian) berkirim surat ke gubernur (WH) agar menempatkan kembali Pak Al Muktabar sebagai Sekda Banten, tapi sampai sekarang belum dijawab oleh gubernur. Kalau memang informasi itu benar adanya kenapa bisa seperti ini,” ungkapnya.

    Barhum berharap dengan adanya keterbukaan WH maupun Al Muktabar atas jabatan Sekda Banten, proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. “Kalau memang Al Muktabar sudah resmi tidak lagi sebagai sekda dan penunjukan Plt Sekda Banten (Muhtarom) sampaikan kepada publik oleh gubernur apa saja aturan yang membenarkan itu, sampaikan saja ke masyarakat. Kalau benar, tentu saya juga akan mendukung langkah gubernur,” jelasnya.

    Namun jika langkah WH menunjuk Muhtarom sebagai Plt salah , dan berujung pada upaya gugatan oleh Al Muktabar, maka hal tersebut sangat disesalkan.

    Sementara itu, Gubernur Banten WH mengungkapkan ada dua alasan dirinya menyetujui pengunduran Al Muktabar, meskipun sampai saat ini Presiden Jokowi belum mengeluarkan SK tentang Pemecatan Al Muktabar sebagai Sekda Banten, Pernyataan WH tersebut diungkapkan pada tayangan BANTENPodcast di Youtube berdurasi 36 menit 23 detik dengan pembawa acara Akademisi dari Untirta Serang, Ikhsan Ahmad.

    Ikhsan dengan santai menanyakan kepada WH tentang pokok persoalan yang mengakibatkan Al Muktabar mundur. Pertanyaan tersebut dilontarkan Ikhsan menginggat selama ini masyarakat masih bertanya-tanya.

    “Sampai kemarin, Pak Al Muktabar tidak mau memindahkan status kepegawaian ke pemprov (dari Kemendagri),” kata WH menjawab peranyaan Ikhsan.

    Dikatakan WH, status kepegawaian itulah yang menjadi alasan pertamanya. Karena dengan tidak mau berpindah sebagai pegawai pemprov, komimtmen Al Muktabar untuk memajukan Provinsi Banten diragukan.

    “Saya menilai ada pertanggungjawaban moral. Kalau seorang yang sudah menyatakan diri. Disumpah menjadi pegawai (ASN) dimanapun, dimana ia berada konsekwensinya harus dipindahkan (status kepegawaian). Apalagi dia (Al Muktabar) disini jabatanya tinggi, harus menunjukan dan memberikan contoh kepada staf maupun yang lainnya. Karena itu suatu keharusan sebagai pegawai. Kalau memang Pak Al memiliki keinginan yang kuat dan termotivasi bahwa dia siap untuk mengabdikan ke Banten, selesaikan. persoalan ini (status kepegawaian) ujarnya.

    Dari sikap keras kepala Al Muktabar yang tetap keukeuh menjadi pegawai Kemendagri, dengan sumber gaji dari APBN dan Tunjangan Kinerja (Tukin) dari APBD Banten ini diakui WH sidah dipantaunya selama dua tahun lebih.

    “Tunjangan disini, gaji dari sana (pusat). Ini kan bukan masalah tunjangan dan gaji tapi pada soal komitmen. Dia tidak mau memindahkan status kepegawaian disini karena saya melihat secara psikologis, apa dia (Al Muktabar) bersungguh-sungguh. Apa betul-betul ingin mendedikasikan, mengabdikan dirinya untuk Banten. Apakah kalau soal tunjangan disini, apakah hanya ingin mencari tunjangan. Ini yang menjadi banyak pertanyaan saya. Saya ikhlaskan diri saya untuk masyarakat, saya korbankan waktu dan tenaga saya secara otomatis, saya tinggalkan dari DPR RI menjadi gubernur,” ungkapnya.

    Dan alasan kedua yang diungkapkan oleh WH, adalah, Al Muktabar dalam bekerja sangat lamabat, ditambah tidak mendukung program-progam dirinya sebagai gubernur.

    “Kinerja. Masalah kinerja sangat terjadi pelambatan pada pelayanan administrasi, baik dalam pengelola keputusan maupun suporting dalam keputusan kepala daerah (gubernur). Ini 2 hal ini,” katanya.

    Namun sebenarnya lanjut WH, ada banyak alasan yang membuat dirinya tak nyaman bekerja dengan Al Muktabar. Akan tetapi pihaknya tak ingin menympaikan secara detail lagi.

    “Tapi banyak hal yang tidak bisa saya sampaikan. Tapi dua hal ini menjadi catatan saya. Itu saja masyarakat bisa menilai secara objektif . Dan saya sebagai User, tentunya ini menjadi persoalan,” ujarnya.

    (RUS/ENK)