Tag: Alat Peraga Sosialisasi

  • Gandeng Satpol PP, Bawaslu Akan Tertibkan APS di Sepanjang Jalan Protokol Di Kabupaten Pandeglang

    Gandeng Satpol PP, Bawaslu Akan Tertibkan APS di Sepanjang Jalan Protokol Di Kabupaten Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Mulai hari Selasa (26/9). Bawaslu Kabupaten Pandeglang melalui Satpol PP setempat akan menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang di sepanjang jalan protokol di Kabupaten Pandeglang.

    Wacana penertiban APS tersebut sebelumnya telah dikoordinasikan melalui Surat Edaran (SE) dari Satpol PP Kabupaten Pandeglang dengan Nomor : 300/234-POLPP/IX/2023, perihal pemberitahuan, yang ditujukan kepada para pimpinan partai politik se-kabupaten setempat dan calon DPD RI Dapil Banten I.

    “Atas dasar hasil koordinasi dengan OPD dan Satpol PP Pandeglang. Besok akan kita tertibkan APS yang menyerupai alat peraga kampanye yang melekat di sepanjang jalan protokol di Kabupaten Pandeglang,” kata Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas Bawaslu Pandeglang, Didi Rosadi kepada wartawan, Senin (25/9).

    Dijelaskannya, dalam melakukan penertiban APS tersebut, eksekusinya akan dilakukan oleh petugas Satpol PP, sedangkan Bawaslu serta Panwascam se-Kabupaten Pandeglang hanya melakukan pendampingan saja.

    “Untuk besok kita fokuskan penertiban APS-nya di titik perkotaan dan di sepanjang jalan protokol,” jelasnya.

    Sedangkan penertiban untuk di sepanjang jalan lainnya, lanjut Didi, rencananya akan digelar secara serentak pada 3 Oktober 2023 mendatang.

    “Alasan penindakan penertiban APS ini, karena tahapannya belum masuk pada tahapan kampanye,” ujarnya.

    Terlebih, terdapat 3 dasar hukum pelaksanaan penertiban APS yaitu yang pertama Perda K3 Nomor 10 Tahun 2010 pasal 32 bahwa media luar ruang tidak boleh dipasang tanpa izin.Kemudian, Pasal 79 ayat 2 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.

    “Pasal 79 ayat 2 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye, dan ketiga secara internal adalah surat edaran Bawaslu RI Nomor 43 Tahun 2023. Itu dasar hukum pelaksanaan ini.

    Ketiganya, ada aturan Perbup nomor 35 Tahun 2023 tentang pengendalian pemasangan alat peraga sosialisasi pemilu,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Bikin Kesal Masyarakat, APS Bacaleg Cigemblong Ditertibkan

    Bikin Kesal Masyarakat, APS Bacaleg Cigemblong Ditertibkan

    LEBAK, BANPOS – Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di wilayah Cigemblong kian marak dipasang di pepohonan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak mendampingi Kasi Trantib setempat menertibkan APS Bacaleg pada Pemilu 2024 tersebut.

    Anggota Panwaslu Cigemblong yang juga Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Pikri Septiana mengatakan, penertiban APS tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilu, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, serta Perda Kabupaten Lebak Nomor 17 tahun 2006 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan.

    “Dalam penertiban APS ini kami hanya mendampingi tim dari Satpol PP Kecamatan, alat peraga yang kami tertibkan ini diduga melanggar. Seperti, dipasang di pohon, tempat ibadah, gedung pemerintahan, dan pendidikan,” kata Pikri kepada BANPOS, Selasa (5/9).

    Sementara itu, Ketua Panwaslu Cigemblong, Lukmanul Hakim menegaskan, sebelum menertibkan APS Pemilu 2024, pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada pengurus Partai Politik (Parpol) tingkat kecamatan yang ada di Cigemblong. Surat imbauan tersebut berisi tentang peringatan pemasangan APS.

    “Hal ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan dan penegakan aturan Pemilu. Dalam penertiban ini, kami tidak tebang pilih, semua yang diduga melanggar ditertibkan oleh Satpol-PP,” tegas Lukman.

    Ia menjelaskan, pihaknya mendapatkan banyak aduan dari masyarakat yang notabene pemilik pohon, yang mengadukan kepada Panwas dengan adanya alat peraga yang dipasang di pohon.

    “Kami juga menerima aduan kekesalan dari masyarakat pemilik pohon, ketika pohon itu ditebang banyak paku yang menempel di pohon, akibat dari pemasangan APS itu,” tandasnya.

    Kasi Trantib Kecamatan Cigemblong, Abdul Rosid menerangkan, penertiban APS Pemilu 2024 tersebut dilakukan untuk menegakan Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Lingkungan di wilayah Kecamatan Cigemblong.

    “Pada hari ini kami didampingi Panwas telah menertibkan APS Pemilu 2024 yang diduga melanggar aturan. Baik itu aturan tentang Pemilu maupun Perda,” singkatnya. (MYU/PBN)