PANDEGLANG, BANPOS – Mulai hari Selasa (26/9). Bawaslu Kabupaten Pandeglang melalui Satpol PP setempat akan menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang di sepanjang jalan protokol di Kabupaten Pandeglang.
Wacana penertiban APS tersebut sebelumnya telah dikoordinasikan melalui Surat Edaran (SE) dari Satpol PP Kabupaten Pandeglang dengan Nomor : 300/234-POLPP/IX/2023, perihal pemberitahuan, yang ditujukan kepada para pimpinan partai politik se-kabupaten setempat dan calon DPD RI Dapil Banten I.
“Atas dasar hasil koordinasi dengan OPD dan Satpol PP Pandeglang. Besok akan kita tertibkan APS yang menyerupai alat peraga kampanye yang melekat di sepanjang jalan protokol di Kabupaten Pandeglang,” kata Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas Bawaslu Pandeglang, Didi Rosadi kepada wartawan, Senin (25/9).
Dijelaskannya, dalam melakukan penertiban APS tersebut, eksekusinya akan dilakukan oleh petugas Satpol PP, sedangkan Bawaslu serta Panwascam se-Kabupaten Pandeglang hanya melakukan pendampingan saja.
“Untuk besok kita fokuskan penertiban APS-nya di titik perkotaan dan di sepanjang jalan protokol,” jelasnya.
Sedangkan penertiban untuk di sepanjang jalan lainnya, lanjut Didi, rencananya akan digelar secara serentak pada 3 Oktober 2023 mendatang.
“Alasan penindakan penertiban APS ini, karena tahapannya belum masuk pada tahapan kampanye,” ujarnya.
Terlebih, terdapat 3 dasar hukum pelaksanaan penertiban APS yaitu yang pertama Perda K3 Nomor 10 Tahun 2010 pasal 32 bahwa media luar ruang tidak boleh dipasang tanpa izin.Kemudian, Pasal 79 ayat 2 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.
“Pasal 79 ayat 2 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye, dan ketiga secara internal adalah surat edaran Bawaslu RI Nomor 43 Tahun 2023. Itu dasar hukum pelaksanaan ini.
Ketiganya, ada aturan Perbup nomor 35 Tahun 2023 tentang pengendalian pemasangan alat peraga sosialisasi pemilu,” ungkapnya.(dhe/pbn)