Tag: Ali Fikri

  • KPK Dalami Dugaan Suap Kejati

    KPK Dalami Dugaan Suap Kejati

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan suap dalam pengusutan kasus proyek pengolahan air laut di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri).

    Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menandaskan,fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan akan dicatat dan dianalisa. Fakta-fakta itu lalu dikonfirmasi kepada saksi-saksi terkait. “Kami berharap masyarakat bisa mengikuti persidangan yang terbuka untuk umum ini,” kata Ali.

    Adalah Tampang Bandaso yang mengungkapkan dugaan suap pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu dihadirkan sebagai saksi perkara suap proyek SPAM.

    Bandaso menuturkan, mengerjakan proyek pengolahan air laut di Tanjung Pinang, Kepri pada 2013. Selesai pada 2014. Namun tak langsung dioperasikan oleh pemerintah setempat.
    LSM melaporkan proyek ini ke Kejaksaan Tinggi Kepri. “Proyek itu (dianggap) seakan-akan mangkrak. Diperiksalah oleh Kejaksaan,” lanjutnya.

    Majelis Hakim lalu membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan Bandaso resah, karena harus mondar-mandir Jakarta-Kepri untuk pemeriksaan kejaksaan.
    Mereka yang diperiksa mulai Kasatker, Kelompok Kerja (Pokja) hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bandaso dan rekan-rekannya lalu meminta bantuan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta.

    “Kenapa kemudian Saudara menghubungi, bertemu dengan Wakil Kejati DKI juga. Untuk apa,” cecar hakim.

    Bandaso mengatakan, meminta bantuan Wakajati DKI Jakarta agar kasus di Kejati Kepri dihentikan. Namun, ia tidak menyebut siapa sosok Wakajati DKI itu.

    “Saya dengar beliau (Wakajati DKI) kenal dengan yang memanggil kami dari sana (Kejati Kepri). Jadi saya hanya minta dikomunikasikan supaya kami bisa diterimalah di sana,” ungkapnya.

    Setelah terjalin komunikasi, Bandaso mengutus pengacara Samsul Bahri untuk menemui pihak Kejati Kepri. “Apakah ada penyelesaian dengan sejumlah uang,” cecar hakim.
    “Saya dengar begitu,” jawab Bandaso.

    Hakim lalu membacakan lagi isi BAP. “Ada permintaan uang Rp 2,5 miliar dari pihak Kejati Kepri, dengan tujuan untuk menutup perkara dan yang harus segera disiapkan Rp 1 miliar dulu,” kutip hakim.
    Bandaso membenarkan keterangan di BAP. Informasi itu dari Samsul Bahri. Namun ia lupa kapan penyerahan uangnya. “Olly sama Stella sudah ketemu sama Wakajati dan uangnya sudah diserahkan?” tanya hakim.

    Bandaso mengungkapkan Olly dan Stella menyediakan uang Rp 1 miliar. Uang itu lalu diberikan kepada Samsul untuk diserahkan kepada pihak Kejati Kepri. Ia tak tahu siapa penerima uang itu.
    Olly yang disebutkan hakim adalah Direktur PT Bayu Surya Bakti Konstruksi (BSBK) Olly Yusni Ariadi. Perusahaannya menggarap proyek SPAM kawasan Istana Merdeka Jakarta dan Istana Cipanas.

    Sementara Stella yang dimaksud adalah Stella Arwadi, Manager HRD PT Artha Envirotama. Perusahaan ini menggarap proyek Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) atau instalasi pengolahan air laut menjadi air bersih, berada di Jalan Yos Sudarso Batu Hitam, Tanjung Pinang, Kepri.

    Mendengar kesaksian Bandaso, Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada memerintahkan Jaksa KPK agar menindaklanjuti dugaan suap ini. “Kasatker SPAM ini bergelimang uang. Bermain-main dengan kontraktornya. Makanya KPK ungkap tuntas ini. Itulah dibutuhkannya KPK,” perintahnya.

    Menanggapi perintah hakim, Jaksa KPK Iskandar Marwanto menyatakan akan melaporkan ke pimpinan. “Kita tunggu hasil persidangan perkara pokoknya, yang jelas sudah ada tindak lanjutdari KPK untuk menelusuri dugaan tersebut,” katanya.

    Pihak Kejati Kepri membenarkan pernah mengusut dugaan korupsi proyek pengolahan air laut. Kepala Seksi Penerangan Hukum, Jendra Firdaus menjelaskan, penyelidikan dilakukan pada Maret 2017. Namun tak dilanjutkan, lantaran tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.

    Jendra enggan berkomentar mengenai dugaan suap dalam penghentian pengusutan proyek ini. “Kelanjutan perkaranya menjadi ranah KPK. Kita tunggu saja hasil sidangnya seperti apa, apakah hakim memerintahkan KPK mengusut hal itu,” katanya.

    Proyek Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) atau instalasi pengolahan air laut menjadi air bersih merupakan permintaan Gubernur Kepri saat itu, Muhammad Sani. Proyek ini menelan anggaran senilai Rp 97 miliar dan dikerjakan PT Artha Envirotama. Pekerjaan dimulai pada 2013, selesai pada 2014. Namun baru beroperasi setelah diresmikan pada April 2018.

    Pengoperasian tersendat, lantaran Gubernur Kepri Nurdin Basirun keberatan dengan harga air bersih (hasil penyulingan air laut) yang ditawarkan Rp 19.500 per kubik. Padahal, harga air produksi PDAM hanya Rp 2.600 per meter kubik. (BYU/AZM/RMCO)