Tag: Alumni Kecam Ketidakpedulian Rektor Untirta

  • Soal Kasus Meninggalnya Mahasiswa, Alumni Kecam Ketidakpedulian Rektor Untirta

    Soal Kasus Meninggalnya Mahasiswa, Alumni Kecam Ketidakpedulian Rektor Untirta

    SERANG, BANPOS- Ikatan Keluarga Alumni Untirta (IKA Untirta) mengecam sikap Rektor Untirta yang dinilai tidak peduli terhadap meninggalnya salah satu mahasiswa Untirta, Fadli Abdi Sudrajat. Hal itu lantaran hingga hampir seminggu pasca-meninggalnya Fadli, rektor sama sekali tidak bertakziah ke kediaman almarhum.

    Ketua Umun IKA Untirta, Asep Abdullah Busro, mengatakan bahwa pihaknya turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya Fadli, usai mengikuti pendidikan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Untirta. Penyampaian duka cita secara langsung disampaikan pada saat melakukan takziah ke kediaman Fadli.

    “Kami melakukan takziah, memberikan santunan serta menyampaikan rasa prihatin dan rasa duka cita mendalam kepada orang tua dari Fadli Abdi Sudrajat yaitu Mahasiswa Untirta yang meninggal dunia pasca mengikuti kegiatan diklat salah satu organisasi ekstrakurikuler kemahasiswaan Untirta,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima BANPOS, Minggu (7/3).

    Asep menuturkan bahwa pihaknya mengecam sikap rektor Untirta, Fatah Sulaiman, yang dinilai tidak peduli dengan peristiwa itu. Sebab terhitung sejak meninggalnya Fadli, rektor tak kunjung melakukan takziah.

    “IKA Untirta mengecam keras sikap ketidakpedulian Rektor Untirta yang sampai dengan 4 hari pasca-meninggalnya Almarhum Fadli, Prof. Fatah Sulaiman selaku Rektor Untirta belum juga datang takziah berkunjung ke rumah orang tua almarhum Fadli, untuk menyampaikan rasa bela sungkawanya,” tuturnya.

    Asep pun mengaku sangat kecewa dan menyayangkan sikap Rektor tersebut. Karena seharusnya, Rektor Untirta sebagai pemimpin di Untirta yang juga menyandang gelar akademik tertinggi sebagai Profesor atau Guru Besar, dapat memiliki rasa peduli, kemanusiaan dan empati yang tinggi terhadap peristiwa meninggalnya mahasiswa Untirta.

    “Meninggalnya Almarhum Fadli menjadi preseden negatif dan merusak citra positif Untirta, serta membuktikan buruknya kualitas pembinaan kampus Untirta dibawah kepemimpinan Rektor Untirta saat ini, dalam menjaga keselamatan jiwa para mahasiswanya,” tegas Asep.

    Oleh karena itu, selaku Ketua IKA Untirta dirinya mengimbau kepada Rektor Untirta beserta jajarannya, agar tidak hanya mengurusi permasalahan rutinitas akademik dan infrastruktur gedung Kampus saja. Namun diharapkan juga memprioritaskan pembinaan intelektual mahasiswa dan upaya menjaga keselamatan jiwa para mahasiswanya.

    “Karena nyawa satu orang mahasiswa lebih berharga daripada infrastruktur gedung kampus Untirta yang hanya benda mati,” ungkapnya.

    IKA Untirta berpandangan, peristiwa meninggalnya mahasiswa Untirta tersebut dapat dihindarkan apabila Rektor Untirta mampu melakukan pembinaan dan pengawasan yang baik, serta tegas dan konsisten dalam melarang kegiatan kampus yang bersifat interaksi fisik langsung pada masa pandemi Covid-19.

    Sebab, berdasarkan informasi yang ia dapat dari pihak panitia penyelenggara yang menyatakan bahwa mereka telah menyampaikan surat pemberitahuan mengenai pelaksanaan kegiatan Diklatsar tersebut, yang disampaikan kepada Pihak Rektor Untirta.

    “Namun pihak Rektor Untirta tidak melakukan pencegahan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Apabila Rektor Untirta mencegah pelaksanaan kegiatan, tentu tidak akan ada mahasiswa Untirta yang meninggal,” jelasnya.

    Asep mengaku pihaknya sedang melakukan kajian mendalam atas validitas informasi tersebut, termasuk mendengar klarifikasi yang disampaikan oleh Rektor Untirta tentang peristiwa itu kepada IKA Untirta.

    Apabila fakta tersebut benar, ia menuturkan bahwa Rektor dapat diklasifikasikan melakukan tindak pidana dalam bentuk kelalaian, yang mengakibatkan meninggalnya mahasiswa Untirta.

    Apabila terdapat proses hukum pidana dan terbukti oleh pengadilan, maka akan berimplikasi pada pemberhentian Rektor Untirta sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) huruf C Permendikbud RI No.33 Tahun 2012.

    “Yang pada pokoknya menyatakan bahwa Rektor diberhentikan apabila dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan pidana yang diancam kurungan,” jelasnya.

    Pihaknya pun akan melakukan analisa hukum mengenai hal yang berkaitan dengan ada atau tidaknya tindak pidana, jenis tindak pidananya maupun apakah diperlukan untuk ditindaklanjuti langkah proses hukum dalam bentuk pelaporan hukum kepada pihak kepolisian atau tidak.

    “Hal tersebut bergantung pada hasil kajian hukum atas fakta hukum yang diperoleh serta itikad baik dan sikap kooperatif dari pihak Rektor Untirta beserta jajarannya terhadap langkah yang sedang dilakukan oleh IKA Untirta,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa imbauan dan langkah-langkah kajian hukum yang dilakukan oleh IKA Untirta dalam peristiwa tersebut, semata-mata didasarkan rasa kemanusiaan serta rasa peduli dan kecintaan mereka terhadap almamater Untirta

    “Agar peristiwa meninggalnya mahasiswa Untirta tidak terulang kembali serta dapat memberikan rasa aman kepada para orang tua mahasiswa yang kuliah di Untirta,” tandasnya. (AZM)