Tag: anak

  • Asyik Berenang Bersama, Dua Anak Hanyut Disungai Cisimeut Kabupaten Lebak

    Asyik Berenang Bersama, Dua Anak Hanyut Disungai Cisimeut Kabupaten Lebak

    LEBAK, BANPOS – Dua orang anak dinyatakan hilang saat berenang bersama teman-temannya di Sungai Cisimeut, Kampung Balepunah, Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga pada Minggu (24/3) sekira pukul 13.00.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS dari warga sekitar, dua anak yang menjadi korban tersebut berusia enam dan tujuh tahun.

    Salah satu warga setempat, IisIis, mengatakan bahwa pada saat kajadian, korban sedang berenang bersama tiga anak lainnya sebelum dinyatakan hilang.

    “Iya tadinya sedang bermain sambil berenang di sungai berlima, ternyata yang dua hilang, hanyut,” kata Iis kepada BANPOS.

    Ia menejelaskan, saat ini masyarakat tengah terus melakukan pencarian namun belum ditemukan tanda-tanda ditemukannya korban tersebut.

    “Pihak SAR atau BPBD belom ada. Tadi kami telah menghubungi pihak SAR,” tandasnya.

    Hingga berita ini ditulis, informasi yang didapatkan BANPOS, masyarakat masih terus melakukan pencarian dengan alat bantu seadanya. (MYU)

  • Gedung Pemerintah Makin Ramah Terhadap Anak

    Gedung Pemerintah Makin Ramah Terhadap Anak

    LEBAK, BANPOS – Dalam upaya penggenjotan Kabupaten Layak Anak (KLA), sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak menyediakan Ruang dan Fasilitas Bermain Anak di masing-masing gedung perkantoran mereka.

    Berdasarkan pantauan BANPOS, sejumlah OPD tersebut di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), hingga RSUD Adjidarmo.

    Hal tersebut dibenarkan oleh Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Bidang Perlindungan Anak (PA) DP3AP2KB Lebak, Warso. Ia mengatakan, di beberapa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di Lebak juga telah memberikan fasilitas serupa.

    “Bahkan kalau tidak salah hampir 50 persen puskesmas sudah ada fasilitas bermain anak, contohnya Puskesmas Rangkasbitung, Cimarga dan Kolelet,” kata Warso kepada BANPOS, Senin (28/8).

    Ia menjelaskan, pihaknya senantiasa mendorong seluruh pihak untuk sama-sama meningkatkan pelayanan, perhatian dan pengertian terhadap pemenuhan hak anak.

    Ia berharap, dengan adanya fasilitas bermain bagi anak di sejumlah OPD tersebut, dapat memicu kesadaran masyarakat bahwa hak anak wajib dipenuhi dimanapun.

    “Pemenuhan hak anak adalah tugas kita bersama dari semua pihak. Maka dari itu, mari kita tingkatkan kesadaran kita akan hal tersebut,” tandasnya.

    Sementara itu, Formateur Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Komisariat Latansa Mashiro, Alfian Nuur Hakim, mengatakan bahwa fasilitas yang tersedia tersebut harus terus ditingkatkan guna memberikan keamanan dan kenyamanan kepada anak.

    Ia berharap, Pemerintah Kabupaten Lebak dapat lebih serius dalam mengelola permasalahan pemenuhan hak anak di Lebak.

    “Memang sudah bagus, tapi harus ditingkatkan agar levelnya berada di Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA). Yang mana, ramah anak berarti salah satu poin utamanya keamanan dan kenyamanan si anak tentunya,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Hendak Berjualan, Seorang Anak Dikeroyok

    Hendak Berjualan, Seorang Anak Dikeroyok

    SERANG, BANPOS – Seorang anak berusia 15 tahun dikeroyok oleh 5 orang dewasa, kejadian tersebut terjadi pada saat korban sedang menunggu Bus dengan tujuan ke Merak untuk berjualan di Pinggir Tol KM. 79 sekitar Link. Kemeranggen Kelurahan Taman Baru Kecamatan Taktakan Kota Serang-Banten. Pada Selasa (11/4), sekitar Pukul 20.30 WIB

    Berdasarkan kronologi kejadian, Korban sedang menunggu Bus dengan tujuan Merak untuk berjualan. Akan tetapi, tiba-tiba korban dihampiri dan diseret ke semak-semak kemudian dipukuli hingga Korban mengalami sakit di seluruh badan dan mengalami luka di bagian pinggang, tumit, pelipis. Selain itu, korban juga hingga saat ini sering mengalami sesak napas dan trauma.

    Setelah korban sanggup bangun dan pulang, keesokan harinya keluarga korban pun melapor ke Satreskrim Polres Serang Kota, pada 12 April 2023 dengan Nomor:TBL/39/IV/Res 1.24/Polresta Serang Kota/2023.

    Menurut keterangan tambahan, hingga saat ini proses hukum sedang dilakukan oleh pihak kepolisian, ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang Kota. Terduga Pelaku sebanyak 5 orang dewasa usia 30-50 Tahun.

    Setelah kejadian, korban pun diobati baik secara medis maupun tradisional. Akan tetapi, korban belum sanggup untuk memeriksakan kembali kondisinya, mengingat sedang mengembalikan kondisi fisiknya dan menghilangkan trauma.

    Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Serang, mendapati laporan dari pihak korban yang berkonsultasi karena kebingungan dan belum memahami proses hukum yang sedang belum selesai.

    Kepala LPA Kota Serang, Aulia Esa Rahman mengatakan pihaknya mengetahui kasus tersebut karena keluarga korban belum memahami proses hukum yang telah dilaporkan oleh keluarga korban tersebut.

    “Proses hukumnya belum selesai, bisa nyampe ke saya, karena pihak keluarga belum memahami prosesnya, sehingga berkonsultasi,” ungkapnya, kamis (18/5).

    Aulia mengatakan kejadian tersebut bermula karena korban dituduh sebagai maling yang saat itu pelaku kejar. Karena tidak berpikir secara jernih tanpa basa-basi pelaku pun kemudian langsung menarik dan memukuli korban.

    “Korban disangka maling yang sedang mereka kejar. Karena kalap, bahasa mereka kesetanan, jadi tanpa basa-basi lagi langsung tarik si korban,” katanya.

    Dirinya mengatakan, ia melakukan kunjungan ke Rumah korban dan menyampaikan agar korban yang masih berusia 15 tahun tersebut supaya bisa diberikan aktivitas untuk mengalihkan pikirannya dari trauma.

    “Saat dikunjungi, kami menyampaikan kepada orang tua agar Anak Korban untuk diberikan aktivitas yang menceriakan anak agar tetap bergerak dan mengalihkan pikirannya dari trauma. Selain itu mendorong agar segera memeriksakan kondisi fisik dan mental secara medis,” ujarnya.

    Ia juga menyampaikan bahwa dirinya memberikan saran kepada pihak keluarga korban supaya bersabar dalam menunggu hasil dari pihak kepolisian.

    “Untuk kasus hukumnya, kami sarankan agar pihak keluarga bersabar dalam proses yang sedang dilakukan pihak kepolisian agar semua harapan bisa tercapai,” katanya

    Aulia juga menambahkan agar keluarga korban saat ini bisa lebih fokus untuk mengembalikan kondisi dari korban supaya bisa kembali seperti sediakala.

    “Utamakan kondisi anak kembali seperti sediakala,”tandasnya. (MG-02)

  • Pelaku Rudapaksa dan Penculikan Anak Asal Kota Serang Berhasil Diciduk Polda Lampung

    Pelaku Rudapaksa dan Penculikan Anak Asal Kota Serang Berhasil Diciduk Polda Lampung

    LAMPUNG, BANPOS – Pelaku penculikan dan rudapaksa anak di bawah umur asal Kota Serang berinisial SB berhasil diciduk oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada Kamis 2 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku merupakan pria berusia 45 tahun, diamankan oleh Polda Lampung ketika melarikan diri ke rumah keluarganya di Provinsi Jawa Tengah.

    Demikian disampakan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Lampung, Senin (6/3). Hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri, dan pendamping dari UPTD PPA Provinsi Lampung Rini Larassati.

    Pelaku penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang itu melancarkan aksinya dengan mengimingi pekerjaan kepada korban. Dalam keterangan yang disampaikan pelaku, Dalam keterangan yang disampaikan pelaku, ia melakukan rudapaksa sebanyak dua kali terhadap korban.

    Pada saat itu, SB mengajak korban untuk bermalam di salah satu Wisma di Lampung Timur. Kemudian, korban diberikan minuman yang telah diracik dengan bahan tertentu, sehingga korban merasa mengantuk.

    Selanjutnya, saat tidak sadarkan diri, pelaku pun melancarkan aksinya. Sedangkan untuk aksi kedua, pelaku mengancam korban dengan foto yang didapatinya dari aksi pertama.

    Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung telah mendapatkan informasi berkaitan dengan perkara tersebut pada 22 Januari 2023. Pihaknya langsung melakukan upaya dengan berkoordinasi dengan Polda Banten, Polresta Serang Kota, Polsek Kasemen dan UPTD PPA Provinsi Banten.

    “Untuk bisa mendampingi korban membuat laporan polisi di Polda Lampung dikarenakan TKP dari tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Lampung,” ujarnya dalam konferensi pers.

    Menurutnya, Polda Lampung pun langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Lampung, untuk melakukan pendampingan. Tak hanya itu, mereke juga menempatkan korban penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang itu di rumah aman.

    “Selain itu, Subdit IV Ditreskrimum Polda Lampung membuat tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” ungkapnya.

    Tak berselang lama, pada Kamis tanggal 2 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pelaku di Jawa Tengah. Sebelumnya, mereka terlebih dahulu melaksanakan koordinasi dengan Resmob Polres Batang, Polda Jateng terkait dengan kebedaraan tersangka.
    “Pada pukul 19.50 WIB berhasil menangkap pelaku di rumah keluarganya di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah,” tandasnya.

    Atas kejahatannya yang melakukan penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang, pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 Udang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Terhadap Anak. Pelaku pun diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun penjara. (DZH/MUF)