TERKAIT anggaran dana BOS Afirmasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun Anggaran (TA) 2019 yang digunakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan anggaran sertifikasi tenaga pendidik, dengan alasan untuk penanganan Covid-19. Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten akan mempelajari informasi tersebut sebagai bahan untuk meminta klarifikasi.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten, Zainal Mutaqqin mengatakan, pihaknya akan mempelajari informasi dan laporan aduan yang diterima oleh pihaknya.
“Pertama kita akan mempelajari beberapa informasi serta laporan aduan yang kita terima untuk menjadi bahan untuk kita meminta klarifikasi kita kepada Pemprov Banten, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten,” kata Zainal kepada BANPOS di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Terkait dengan anggaran Kemendikbud yang digunakan oleh Pemprov Banten, lanjut Zainal, pihaknya memandang penggunaan anggaran tersebut dianggap tidak tepat, karena peruntukan anggarannya tersebut sudah jelas.
“Secara umum kami memandang tentu tidak tepat, pada prinsipnya menggunakan anggaran yang ditransfer dari pusat yang peruntukannya sudah jelas tapi kemudian dialihkan untuk pos yang lain tanpa ada proses yang memadai. Lebih-lebih apabila dalam proses itu tidak cukup keterbukaan atau memberikan kepastian kepada pengguna layanan publik maupun mitra layanan pemerintah kepada masyarakat untuk bisa memperoleh kejelasan akan tindak lanjut proses yang bisa diambil,” terangnya.
Oleh karena itu, kata Zainal, pihaknya akan mencoba untuk melakukan komunikasi dengan Dindikbud Banten secara lebih intens karena dampaknya tidak hanya pada BOS Afirmasi tetapi pada guru-guru se-Provinsi Banten yang belum menerima sertifikasi.
“Kita akan mencoba berkomunikasi secara lebih intens, karena dampaknya tidak hanya kepada proses BOS Afirmasi pada bagian pengadaan barang yang terhambat sehingga para penyedia barang yang tidak bisa memperoleh haknya sesuai dengan waktu yang ditentukan pada jadwal semula, tapi juga beberapa konsekwensi atau dampak lain seperti yang sudah dirasakan oleh guru-guru se Provinsi Banten yang hingga saat ini informasinya belum menerima tunjangan profesi guru atau yang disebut sertifikasi guru,” ujarnya.
Zainal menambahkan, pihaknya akan mempelajari dan akan meminta klarifikasi terkait hal tersebut serta pertimbangan apa yang diambil oleh Pemprov sehingga tidak menyalurkan BOS Afirmasi.
“Dalam situasi khusus seperti ini memang yang harus kita lakukan diawal ini, kita akan mempelajari betul-betul meminta klarifikasi kira-kira pertimbangan apa yang diambil Pemprov yang tidak menyalurkan BOS Afirmasi atau anggaran yang disalurkan dari pusat untuk kepentingan Pendidikan dan dialihkan untuk kepentingan yang lain. Nanti kita akan melihat dan menilai pertimbangan tersebut apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau belum,” jelasnya.
“Kita akan mempelajari beberapa ketentuan lain, dalam situasi sekarang ini memang banyak ketentuan yang disusun dan diterbitkan oleh pemerintah pusat yang berkaitan dengan keuangan. Kita akan mempelajari keterkaitannya satu sama lain, tugas Ombudsman adalah meminta klarifikasi, memperjelas duduk dan akar permasalahannya seperti apa kemudian mendorong agar pemerintah daerah, provinsi, kabupaten ataupun kota untuk bisa mencarikan solusi yang terbaik untuk seluruh pihak,” ungkapnya.
Sementara Plt Kepala Dindikbud Banten, Yusuf saat dihubungi BANPOS untuk meminta tanggapannya terkait hal tersebut tidak memberikan jawaban.(DHE/ENK)