Tag: Anggaran Penanganan Covid-19

  • Kejati dan Kejari Digeruduk Mahasiswa, Tuntut Dugaan Skandal JPS Kota Serang Diusut

    Kejati dan Kejari Digeruduk Mahasiswa, Tuntut Dugaan Skandal JPS Kota Serang Diusut

    SERANG, BANPOS – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Kawal Anggaran Corona (Jala Corona) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Banten dan Kejari Serang. Mereka menuntut Kejati Banten untuk turun tangan mengusut dugaan skandal pada JPS Kota Serang.

    Berdasarkan pantauan di lapangan, Jala Corona melakukan aksi dengan menyampaikan beberapa orasi, menggelar bancakan di depan Kejati Banten sebagai sindiran dugaan bancakan dan menabur bunga di depan Kejari Serang sebagai simbol matinya penegakkan hukum oleh Kejari Serang.

    Terlihat pula beberapa spanduk bertuliskan ‘Usut tuntas skandal JPS di Kota Serang’ dan ‘Uwis wareg durung lur? 500 juta harga diri Kejari Serang’.

    Humas aksi, Stevanus Andriano Lorenzo, mengatakan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk kekecewaan terhadap penegakkan hukum di Kota Serang. Sebab menurutnya, Kejari Serang menutup mata atas adanya dugaan skandal pada JPS Kota Serang.

    “Kami melihat Kejari Serang ini sengaja menutup mata atas adanya dugaan skandal JPS Kota Serang. Padahal sudah jelas Inspektorat menemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp1,9 miliar pada pengadaan itu. Aneh jika Kejari tidak mau turun tangan,” ujarnya di sela aksi, Rabu (3/6).

    Selain itu, ia menduga bahwa kelebihan bayar yang terjadi tidak seperti yang ditemukan oleh Inspektorat yaitu Rp1,9 miliar. Menurutnya, kelebihan bayar yang terjadi mencapai dua kali lipat dari temuan Inspektorat.

    “Kami mengacu ke anggaran beras pada data refocusing anggaran Dinas Pertanian. Disitu anggaran beras untuk satu liternya Rp10.453. Tapi di Inspektorat harga pasarnya Rp12.800. Jadi kalau kami hitung kelebihan bayar untuk beras saja mencapai Rp3,8 miliar. Dua kali lipat temuan Inspektorat yaitu Rp1,9 miliar,” jelasnya.

    Menurutnya, hal itu jelas merupakan permainan yang dilakukan oleh oknum di Pemkot Serang, untuk mendapatkan keuntungan dari anggaran penanganan Covid-19. Ia menegaskan bahwa tindakan itu jelas masuk ke dalam tindak pidama korupsi (Tipikor).

    Pihaknya juga menyoroti terkait dengan adanya pelanggaran aturan dalam pengadaan JPS Kota Serang. Ia mengatakan bahwa Pemkot Serang melakukan pembayaran atas JPS tersebut dengan metode bayar lunas dimuka. Padahal, baik pada SE LKPP, Perka LKPP maupun Perpres nomor 16 tahun 2018 tidak ada metode pembayaran lunas dimuka.

    “Hal ini jelas permainan yang sengaja diatur oleh oknum-oknum yang ada di Pemkot Serang untuk bancakan. Pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor harus ditegakkan atas dugaan skandal JPS ini,” katanya.

    Kendati diklaim telah dikembalikan oleh pihak penyedia kepada kas daerah, Andriano mengatakan bahwa tetap harus ada penegakkan hukum apabila mengacu pada UU Tipikor pasal 4.

    “Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3,” terangnya.

    Bahkan, ia menduga bungkamnya Kejari Serang atas dugaan skandal JPS Kota Serang akibat adanya kucuran dana sebesar Rp500 juta untuk Kejari Serang, yang diberikan oleh Pemkot Serang dalam hal pendampingan.

    “Jangan sampai hanya karena kucuran dana itu, Kejari Serang menutup mata atas dugaan penyelewengan yang terjadi tepat di depan mata mereka sendiri,” ujarnya.

    Ia pun menuntut kepada Kejati Banten untuk dapat turun tangan melakukan pemeriksaan atas adanya dugaan skandal JPS Kota Serang tersebut. Hal ini karena Kejari Serang secara terang-terangan menolak turun tangan melakukan pemeriksaan.

    “Kami juga menuntut agar Kejati Banten segera memeriksa Kejari Serang terkait kucuran dana Rp500 juta yang diduga membuat mereka tutup mata atas permasalahan yang ada,” tegasnya.

    Untuk diketahui, Jala Corona merupakan aliansi yang terdiri dari Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Serang, Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Serang, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Serang dan Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro) Banten. (PBN)

  • Serapan Anggaran Covid-19 Kota Serang Rendah

    Serapan Anggaran Covid-19 Kota Serang Rendah

    SERANG, BANPOS – Serapan anggaran penanganan Covid-19 di Kota Serang masih rendah. Dari anggaran sebesar Rp88 miliar yang disediakan, Pemkot Serang baru menyerap sekitar 30 persen saja.

    Demikian disampaikan oleh Walikota Serang, Syafrudin, seusai mengikuti rapat dengan Koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) KPK perwakilan Banten.

    Walikota mengatakan, berdasarkan hasil penyisiran anggaran yang telah dilakukan beberapa waktu ke belakang, didapati bahwa anggaran yang dapat direalokasi dan refocusing sebesar Rp88 miliar.

    “Kami telah menyediakan anggaran penanganan Covid-19 dalam pos anggaran biaya tak terduga (BTT) sebesar Rp88 miliar. Ini hasil penyisiran anggaran kemarin,” ujarnya, Rabu (13/5).

    Anggaran tersebut dibagi menjadi tiga fokus penanganan. Antara lain yaitu penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial (JPS). Akan tetapi, Syafrudin mengakui bahwa anggaran itu baru terserap sebesar 30 persen saja.

    Dari tiga fokus penanganan tersebut diketahui bahwa penanganan dampak ekonomi sama sekali belum terserap. Karena anggaran itu digunakan pada masa pemulihan. Sedangkan serapan anggaran terendah kedua yakni penanganan kesehatan.

    Untuk diketahui, Pemkot Serang telah menganggarkan penanganan kesehatan sebesar Rp43,3 miliar. Sedangkan untuk penanganan dampak ekonomi sebesar Rp9,1 miliar dan pengadaan JPS sebesar Rp35,4 miliar.

    “Nah tiga poin itu yang sudah kami laksanakan refocusing. Hanya saja memang penyerapannya masih kecil. Kemarin kalau tidak salah baru 30 persen saja serapannya,” kata Syafrudin.

    Sementara itu juru bicara Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Serang, W. Hari Pamungkas, mengatakan bahwa pihaknya telah menganggarkan sebesar Rp88 miliar bukan hanya untuk penanganan saat ini saja. Namun juga untuk masa pemulihan.

    “Tahap recovery (pemulihan) sudah kami rencanakan. Untuk masyarakat pengusaha yang terdampak Covid-19, melalui Disperdaginkop UKM kami telah menyiapkan stimulus untuk modal mereka nanti,” tutur Hari.

    Selain itu, ia menuturkan bahwa beberapa kelompok masyarakat lain juga akan mendapatkan stimulus. Mereka adalah kelompok wanita tani (Pokwatan), nelayan dan pengerajin.

    “Bantuan itu nanti akan diberikan pada masa recovery. Jadi serapannya akan dilakukan di akhir nanti. Untuk saat ini yang akan diserap adalah JPS dan penanganan kesehatan,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • JPS Tunai Lebih Didukung

    JPS Tunai Lebih Didukung

    SERANG, BANPOS – Dorongan agar bantuan jaring pengaman sosial (JPS) Kota Serang dalam bentuk tunai semakin menguat.

    Pasalnya, selain dapat masyarakat dapat mengirit pembelian kebutuhan pokok, bantuan tunai juga dapat menggairahkan perekonomian rakyat.

    Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untirta, Muhammad Abduh, mengatakan bahwa kebutuhan pokok masyarakat sangat variatif.

    Dengan diberikannya bantuan berbentuk tunai, masyarakat diberikan pilihan dalam memenuhi kebutuhan mereka.

    “Jika dilihat secara seksama, kebutuhan masyarakat menengah kebawah bentuknya sangat variatif. Bantuan dalam bentuk uang, mampu memberikan kemudahan dalam prioritas pemenuhan kebutuhan,” ujarnya kepada BANPOS, Kamis (7/5).

    Dosen jurusan Ekonomi Syariah ini juga mengatakan bahwa apabila pemerintah menyalurkan bantuan dalam bentuk sembako, berkemungkinan terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi.

    “Sedangkan kalau menggunakan bantuan dalam bentuk uang, kemampuan untuk menjangkau terpenuhinya kebutuhan lain yang dirasa sangat diperlukan disaat seperti ini,” ucapnya.

    Terlebih, lanjutnya, jika bantuan dikonversi dalam bentuk uang, tidak mengurangi kemampuan masyarakat dalam memperoleh sembako. Bahkan, mereka dapat lebih irit dalam pemenuhan kebutuhannya.

    “(Jika bantuan berbentuk uang) dalam tahap distribusi pun dapat diawasi nilainya. Berbeda dengan (bantuan) dalam bentuk barang, karena rentan akan upaya marking (menaikkan nilai) dari penyalur (penyedia) barang,” ungkapnya.

    Selain itu, dengan disalurkan bantuan berbentuk uang, maka perekonomian rakyat dapat semakin bergairah. Sebab, dipastikan anggaran sebesar Rp10 miliar per bulan untuk JPS tersebut, akan berputar di masyarakat.

    “Perputaran uang ada pada pelaku usaha yang lebih luas. Kalau paket sembako biasanya diambil dari agen besar. Lagi-lagi nantinya yang kaya makin kaya dalam kondisi seperti ini,” jelasnya.

    Sebelumnya diberitakan BANPOS, Pemkot Serang mempertimbangkan untuk merubah skema JPS dari non tunai menjadi tunai.

    Hal ini menyikapi banyaknya kritikan dan pertanyaan dengan nilai besaran bantuan yang dikonversi dalam bentuk sembako yang dirasa tidak sesuai dan memberi keuntungan terlalu besar kepada penyedia.

    Walikota Serang, Syafrudin, menuturkan bahwa pengadaan paket sembako itu memang melalui pihak ketiga. Menurutnya, jika melalui pihak ketiga, mereka memiliki hak untuk mengambil keuntungan.

    “Saya kira memang wajar yah kalau pihak ketiga mengambil keuntungan. Karena memang mereka berhak untuk untung karena itu pengusaha,” ujar Syafrudin di gedung Diskominfo Kota Serang, Rabu (6/5).

    Namun Syafrudin mengaku, akan mendiskusikan kembali terkait penyaluran dalam bentuk sembako dan dirumah menjadi berbentuk tunai.

    Sebab, ia juga mengakui bahwa penyaluran JPS tahap pertama menimbulkan beberapa masalah.

    “Memang ini awalnya kesepakatan agar penyalurannya berbentuk sembako. Tapi karena ternyata ada banyak masalah, maka akan kembali dibahas untuk disalurkannya berbentuk tunai,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Ayo Kawal Anggaran Covid-19 Kota Serang, Pendampingan Kejaksaan Telan Setengah Miliar

    Ayo Kawal Anggaran Covid-19 Kota Serang, Pendampingan Kejaksaan Telan Setengah Miliar

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang diguyur dana segar oleh Pemkot Serang dalam penanganan Covid-19. Sebab, dalam rincian anggaran percepatan penanganan Covid-19 yang diterima BANPOS, Kejari Serang mendapatkan anggaran pendampingan sebesar Rp500 juta.

    Selain Kejari Serang, diketahui bahwa instansi vertikal lainnya yang menerima anggaran pendampingan yaitu Polres Serang Kota dan Kodim 0602/Serang.

    Dalam data rincian anggaran itu, Pemkot Serang menyediakan anggaran yang berbeda untuk setiap instansi tersebut. Seperti anggaran untuk pendampingan dari Polres Serang Kota sebesar Rp1 miliar.

    Sementara untuk anggaran pendampingan dari Kodim 0602/Serang, pemkot menyediakan anggaran sebesar Rp750 juta. Keseluruhannya masuk dalam pos anggaran prioritas refocusing penanganan kesehatan.

    Pemkot Serang juga terlihat menyerah dalam melakukan penolakan penggunaan Bankeu untuk penanganan Covid-19. Karena dalam rincian anggaran tersebut, Pemkot Serang memasukkan anggaran Bankeu sebesar Rp45 miliar untuk digunakan dalam perpecatan penanganan Covid-19.

    Rinciannya, Pemkot Serang mengalokasikan Bankeu tersebut untuk pengadaan alkes, APD, masker dan disinfektan pada Dinkes serta RSUD Kota Serang. Masing-masing sebesar Rp6,486 miliar dan Rp3,393 miliar.

    Lalu, Pemkot juga menggukana Bankeu pada pos anggaran untuk stimulus untuk 10.238 UMKM serta jaring pengaman sosial (JPS) sebanyak 50 ribu KK. Masing-masing dianggarkan sebesar Rp5,1 miliar dan Rp30 miliar.

    Pada Kamis dan Jumat (23-24/4), BANPOS mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, terkait penjelasan penambahan anggaran tersebut melalui sambungan telepon. Namun selama dua hari itu, nomor telepon Wachyu tak dapat dihubungi. (DZH)