Tag: Anggaran Siluman

  • Awas Anggaran Siluman dan Titipan, APBD Jangan Abaikan Perencanaan

    Awas Anggaran Siluman dan Titipan, APBD Jangan Abaikan Perencanaan

    Ilustrasi Anggaran Siluman pada APBD. (BANPOS)
    Ilustrasi Anggaran Siluman pada APBD. (BANPOS)

    SERANG, BANPOS – Pattiro Banten dan Banten Bersih menegaskan bahwa RAPBD Kota Serang tahun 2020 harus sesuai dengan perencanaan yang ada. Hal ini untuk menghindari masuknya anggaran titipan maupun anggaran ‘siluman’ yang merugikan masyarakat pada APBD Kota Serang tahun 2020.

    Direktur Eksekutif Pattiro Banten, Angga Andrias, mengatakan bahwa masuknya anggaran titipan maupun anggaran ‘siluman’ dikarenakan dalam penyusunan RAPBD, mengabaikan perencanaan yang telah ada.

    “Sebelum adanya RAPBD, itu ada yang namanya Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) hingga kepada Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Nah RAPBD itu didasarkan kepada perencanaan-perencanaan itu,” ujarnya, Minggu (24/11).

    Selain itu, minimnya pengawasan yang dilakukan juga dapat menjadi salah satu penyebab masuknya anggaran titipan dan anggaran siluman, baik yang dilakukan oleh Dewan maupun Pemkot Serang sendiri. Sehingga, ia mengatakan harus dilakukan evaluasi atas RAPBD yang telah disusun.

    “Kalau memang sudah jadi, maka perlu dilakukan evaluasi. Seperti adanya kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan RKPD maupun KUA-PPAS. Biasanya kegiatan-kegiatan yang tidak menyelesaikan persoalan. Maka perlu rasionalisasi anggaran atas kegiatan itu. Kalau gak rasional, maka harus dihapus. Karena biasanya itu titipan atau siluman,” ucapnya.

    Angga mengatakan, RKPD dan KUA-PPAS adalah perencanaan yang telah disepakati bersama dengan tujuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, ketika muncul anggaran yang ternyata diluar dari anggaran yang telah direncanakan, harus dipersoalkan.

    “Karena RKPD itu merupakan kesepakatan atas kegiatan apa saja yang mau dilaksanakan, persoalan apa saja yang akan diselesaikan. Baru di KUA-PPAS itu kita membicarakan anggaran sementara. Jadi harus menjadi persoalan apabila di RKPD maupun di KUA-PPAS itu tidak ada, namun muncul pada RAPBD. Itulah yang namanya anggaran siluman,” tegasnya.

    Dalam proses perencanaan, lanjutnya, Pemda seharusnya telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (SIMRAL). Hal ini agar dapat meminimalisir penyimpangan anggaran. Namun Angga menyayangkan, tidak ada keterbukaan dalam aplikasi SIMRAL ini.

    “Sebenarnya kita bisa untuk melaporkan adanya temuan-temuan yang ada pada RAPBD ini ke Kemendagri. Karena persetujuan itu ada di Kemendagri. Makanya, kalau memang ada anggaran seperti itu, Pemda seharusnya segera menyelesaikan secara internal. Namun kan kondisinya saat ini keberadaan SIMRAL itu tidak bisa di akses oleh publik secara umum,” ucapnya.

    Saat ditanya apakah adanya anggaran titipan dan siluman dapat dikenakan ke ranah pidana, Angga mengaku selama masih belum titetapkan secara sah dan belum digunakan, sehingga tidak masuk ke ranah pidana. Akan tetapi, apabila Pemkot memaksakan untuk disahkan, dan digunakan pada periode APBD berjalan, hal itu dapat masuk ke ranah pidana.

    “Kalau belum dilakukan, maka itu tidak bisa masuk ranah pidana. Karena kan RAPBD itu masih perencanaan. Kecuali kalau memang tetap dipaksakan masuk ke dalam APBD dan telah dilaksanakan, itu akan jadi penyimpangan pelaksanaan anggaran. Dan bisa masuk ke ranah tindak pidana,” tegasnya.

    Sementara itu, Peneliti Banten Bersih, Aco Ardiansyah, menegaskan bahwa adanya anggaran titipan dan anggaran siluman pada RAPBD Kota Serang dapat dikategorikan sebagai korupsi. Karena, Pemda Kota Serang telah menganggarkan sesuatu yang menyimpang.

    “Iyah, anggaran siluman atau anggaran titipan bukan lagi menjadi pintu masuk (korupsi), tapi sudah bisa dikategorikan korupsi namanya, sebab menyimpang dan sudah berbuat,” ujarnya saat dihubungi awak media.

    Menurutnya, proses perencanaan yang transparan dan partisipatif dapat menjadi pencegah adanya anggaran titipan dan anggaran siluman. Karena menurutnya, dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) lah biasa dijadikan waktu untuk meletakkan anggaran titipan dan siluman.

    “Ada beberapa tahapan penyusunan, mulai sejak pada Musrenbang yang harus terbuka dan partisipatif, kemudian pada saat menuju RKPD, selanjutnya pada KUA PPAS, hingga pada RKA. Nah dalam RKA ini lah biasanya letak titipan dan anggaran-anggaran siluman tersebut,” jelasnya.

    Ia pun menegaskan, apabila Pemkot Serang tetap memaksakan anggaran titipan dan siluman itu untuk masuk dalam RAPBD, maka Pemda Kota Serang telah melangkahkan kaki menuju lubang korupsi.

    “Kalau sudah demikian, artinya, baik eksekutif maupun legislatif sama-sama melangkah ke ranah korupsi, sebab anggaran itu dibahas oleh keduanya itu. Berarti mereka tidak mempunyai komitmen membangun pemerintahan yang baik,” tandasnya. (DZH)