BANTEN, BANPOS – MEMASUKI Juli 2023, realisasi program pembangunan di Provinsi Banten dituding masih rendah. Realisasi belanja publik yang bersentuhan dengan masyarakat justru minim. Berbagai kendala membuat selama tujuh bulan terakhir anggaran yang dikeluarkan Pemprov Banten hanya sebatas membiayai operasional pemerintahan saja.
Ketua Komisi IV DPRD Banten, Muhammad Nizar membenarkan masih rendahnya belanja publik yang digelontorkan Pemprov Banten hingga memasuki triwulan ketiga 2023. Dari hasil evaluasi yang digelar bersama organisasi perangkat daerah (OPD), diketahui secara keseluruhan penyerapan anggaran baru berkisar di angka 40 persen.
Berdasarkan penuturannya, sebelum dilaksanakan pembahasan dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), sejumlah komisi di DPRD Banten menggelar rapat bersama OPD yang menjadi mitra kerjanya. Dari hasi evaluasi tersebut didapati kenyataan bahwa serapan anggaran OPD selama ini, sebagian besar hanya dihabiskan untuk belanja operasional seperti belanja pegawai dan juga Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai.
”Yang didapat di dalam laporan teman-teman seluruh Komisi itu karena ternyata serapan anggaran ini rendah. Kalau pun angkanya mencapai 40 persen-45 persen itu lebih banyak kepada serapan belanja pegawai,” terang Nizar kepada BANPOS pada Kamis (3/8).
Anggota Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, penyebab dari banyaknya program pembangunan di Provinsi Banten mandeg adalah karena adanya kebijakan pembatasan yang dilakukan oleh Pemprov Banten.
”Karena diatur ini boleh jalan, ini nggak boleh jalan. Seharusnya kan ini nggak boleh gitu. Ketika sudah menjadi Perda APBD, kan semua OPD kan punya time schedule-nya target serapan anggaran kan ada setiap OPD itu,” ucapnya.
Oleh sebab itu, agar masalah ini tidak terulang kembali, maka DPRD menginginkan agar dalam penyusunan dokumen KUA PPAS ini mereka dapat dilibatkan sejak awal perencanaan. Tujuannya supaya dapat sama-sama mengawasi dalam pelaksanaannya, dan tidak hanya dianggap sebagai tukang stampel bagi Pemprov Banten.
”Inikan mencerminkan eksekutif ternyata hanya butuh stampel aja, dan teman-teman ya nggak mau lah kalau stempel doang. Ngapain kita sahkan KUA PPAS kalau ternyata nanti berubah lagi,” tegasnya.
Menurut Nizar, pihak eksekutif di Pemporov Banten selama ini kerap mengabaikan keterlibatan dewan dalam penyusunan dokumen perencanaan anggaran dan program pembangunan di Provinsi Banten. Dia mengaku tak pernah dilibatkan dalam penyusunan dokumen tersebut bahkan sejak dalam proses perencanaan. Akibatnya, saat ini dalam proses pembahasan penetapan dokumen KUA dan PPAS bersama Tim Badan Anggaran (Banggar), pertemuan pembahasan dokumen perencanaan itu berjalan buntu.
”Apa yang dilakukan ini kan seolah-olah tidak menganggap DPRD itu bagian dari penyelenggara pemerintah. Padahal undang-undang menyampaikan bahwa pemerintah daerah adalah Gubernur dan DPRD, begitu kira-kira,” kata Muhammad Nizar.
Selain tidak dilibatkan dalam proses pembahasan perencanaan program dan anggaran, muncul sebuah kesan di lingkungan anggota dewan bahwa, DPRD hanya sebatas sebagai tukang stampel bagi Pemprov Banten.
”Kemudian teman-teman mengkritisi, refleksi ke 2023. Loh ini apa-apaan? Buat kebijakan umum anggaran ini bagus, tapi kok pada kenyataannya ketika kita refleksi 2023 yang TAPD pemeritah, eksekutif menyusun sendiri kita seolah-olah diminat stampelnya doang selaku DPRD karena undang-undang mengatur begitu, kok bisa seenaknya menjalankan anggaran ini,” imbuhnya.
Akbiat tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan perencanaannya, Nizar mengaku selama ini dalam setiap pembahasan penetapan dokumen perencanaan, mereka hanya menerima matanya saja dokumen tersebut.
Sehingga, menurutnya banyak dari anggota dewan tidak begitu paham mengenai program dan besaran anggaran yang dimuat di dalam dokumen perencanaan itu.
”Biasanya kita sudah terima matang, ini Dinas Dinkes sekian triliun, Dindik sekian triliun, programnya apa-apa kan kita nggak paham, mereka menyusun sendiri,” sesalnya.
Terpisah, anggota dewan dari Fraksi PKS Juhaeni M Rois menilai kinerja Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam mengawal pembangunan di Provinsi Banten terkesan buruk. Bahkan menurutnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten itu kerap kali mengeluarkan kebijakan yang ambigu dan sulit dimengerti oleh pihak lain.
”Kebijakan (Al Muktabar) ambigu,” katanya.
Saat ditanya soal SE Pj Sekda tentang Optimalisasi Anggaran yang diduga menjadi penyebab rendahnya serapan anggaran di Pemrov Banten, ia menjelaskan, surat edaran yang ditandatangani oleh Moch Tranggono ( Pj Sekda Banten lama), adalah produk Al Muktabar. Mengingat surat tersebut sebelum dikeluarkan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pj Gubernur Banten.
“SE Pj Sekda Banten yang katanya sudah dibatalkan, itu tidak ada pembatalan karena itu disampaikan secara lisan ke pimpinan. Dan Pj Gubernur selaku penanggung jawab pertama soal anggaran, jadi tidak mungkin Pj Sekda Banten mengeluarkan surat itu tanpa persetujuan Pj Gubernur. Pj Gubernur cuci tangan,” ungkapnya.
Adapun kebijakan sistem E-katalog secara keseluruhan proyek atau 100 persen yang dilakukan Al Muktabar, lanjut Juhaeni, patut dicurigai. Karena pemerintahan daerah seperti Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Bekasi yang merupakan daerah dengan pengelolaan anggaran terbaik tidak melakukan E-katalog secara 100 persen.
“E-katalog dipaksakan 100 persen. Kita melakukan juga pengkajian terhadap wilayah- wilayah lain, misalnya paling tinggi Tangsel, juara satu, Bekasi juara 3 nggak ada 100 persen E- katalog, ada OPD tidak siap, tapi beberapa OPD sudah ready, sudah oke,” bebernya.
“Kita nggak tahu ada apa dibalik semua ini, sehingga tidak bisa dilaksanakan. Dan SE Pj Sekda itu ilegal, APBD sudah diketok, kemudian Kemendagri melakukan evaluasi, tinggal pelaksanaan ada SE. Kalau ada perubahan tinggal dibahas dengan DPRD, jangan seperti uang itu milik nenek moyangnya sendiri,” imbuhnya.
Dan yang menjadi miris lagi, kata Juheni, akibat kebijakan tersebut, Dinas PUPR banyak proyek yang ditahan atau di-pending. Tidak bisa dilaksanakan di APBD murni tahun 2023 ini.
“Bahasanya optimalisasi, tapi hold (tahan), PUPR saja Rp126 miliar yang di-hold, banyak pembangunan masyarakat tidak dilaksanakan. Pj Gubernur tidak disiplin anggaran. Kalau tidak ada kebijakan yang signifikan, karena ini desakan masyarakat ke kita, sudah reses dua kali, tapi PJ Gubernur masih begitu lihat saja nanti, DPRD akan melakukan tindakan tegas, mekanismenya kita lihat perkembangan, seluruh fraksi sudah setuju, bahwa APBD harus dilaksanakan,” kata Juhaeni dengan nada ancaman.
Sementara itu, PATTIRO Banten pun juga turut menyoroti perihal rendahnya kinerja serapan anggaran Pemerintah Provinsi Banten di tahun ini. Deputi PATTIRO Banten Amin Rohani menilai, kinerja serapan anggaran yang buruk akan berpengaruh pula pada kualitas pelaksanaan pembangunan.
Oleh karenanya, ia menekankan kepada Pj Gubernur Banten untuk melakukan evaluasi kepada pejabat yang dinilainya tidak konsisten dalam pelaksanaan program yang disusunnya itu.
”PJ gubernur harus evaluasi pejabat yg tidak konsisten dalam pengawalan belanja modal/ publik di Banten. Resiko belanja publik yang tidak terserap mengakibatkan pembangunan di Banten terhambat dan target rencana yang ditetapkan tidak efektif,” kata Amin.
Kemudian ia juga menjelaskan bahwa, biasanya jika pelaksanaan penyerapan anggaran program tidak dilaksanakan dengan baik di awal periode, maka dalam pelaksanaan program tersebut akan terkesan ugal-ugalan.
”Jika serapan rendah belanja modal di awal, akan mengakibatkan OPD akan mengejar serapan di triwulan selanjutnya dan terjadi penumpukan program ataupun kegiatan pembangunan,” tuturnya.
Sehingga, akibat hal tersebut, maka nantinya kualitas yang dihasilkan dalam pelaksanaan program itu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
”Kualitas output akan cenderung diabaikan dan hanya mengejar serapan. Kebiasaan seperti ini selalu terjadi setiap tahun perlu ada gebrakan dari PJ gubernur untuk mengatasi ketidakdisiplinan dari OPD di Banten,” tandasnya.(MG-01/ENK)