Tag: Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang

  • Apdesi Banten Kecam Pembunuhan Kades Curuggoong, Desak Penggunaan Pasal Perencanaan

    Apdesi Banten Kecam Pembunuhan Kades Curuggoong, Desak Penggunaan Pasal Perencanaan

    SERANG, BANPOS – Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten mengecam keras tindakan pembunuhan terhadap Kepala Desa Curuggoong.

    Apalagi, tindakan dugaan pembunuhan tersebut dilakukan oleh terduga seorang mantri.

    Sekjen Apdesi Banten, Rafik Rahmat Taufik, mengatakan bahwa tindakan pembunuhan terhadap Kades Curuggoong sudah di luar norma kemanusiaan.

    “Kami mengecam atas pembunuhan terhadap rekan se-profesi kami. Tindakan itu tidak manusiawi,” katanya, Senin (13/3).

    Untuk itu, pihaknya mendesak agar polisi bekerja cepat dan profesional untuk mengungkap motif dugaan pembunuhan tersebut.

    “Kami juga meminta pihak kepolisian untuk bekerja cepat dan profesional dalam mengungkap motifnya,” ungkapnya.

    Di sisi lain, pemberian hukuman harus diberikan maksimal karena patut diduga dilakukan berencana.

    Terlebih, Kades Curuggoong diduga dibunuh menggunakan suntikan hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

    “Ini ada motif baru dugaan ya, ada perencanaan karena menggunakan suntikan yang harus cairannya dimasukin dulu. Jika terbukti, kami mendesak digunakan pasal perencanaan,” paparnya.

    Selain itu, Pj Gubernur Banten juga diminat menyelidiki bertindak tegas dengan memberikan sanksi terhadap terduga pelaku.

    Sebab berdasarkan informasi yang diperolehnya, terduga pelaku merupakan pegawai di rumah sakit milik Pemprov Banten.

    “Terakhir kami mendesak Pj Gubernur memberikan sanksi tegas, karena terduga pelaku seorang manti bekerja di rumah sakit milik pemerintah,” tegasnya. (DZH)

  • Kawal Pembangunan di Kelurahan

    Kawal Pembangunan di Kelurahan

    SALAH satu fungsi DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pembangunan. Oleh karena itu, banyak masyarakat yang berharap DPRD Kota Serang dapat mengawal pembangunan, khususnya di tingkat kelurahan.

    Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi IV pada DPRD Kota Serang, Muhammad Urip Saman. Pria yang kerap disapa Mad Urip ini mengatakan, hal tersebut merupakan harapan dari masyarakat yang memilihnya pada saat itu.

    “Mereka berharap pembangunan yang dilakukan oleh Pemkot Serang dapat dikawal dengan benar oleh saya. Tentu sebagai dewan yang memiliki fungsi pengawasan, harapan itu akan saya realisasikan,” ujarnya kepada BANPOS.

    Selain itu, ia mengatakan bahwa masyarakat meminta untuk dirinya dalam mengawal penggunaan dan pengelolaan dana kelurahan, yang sudah berjalan beberapa tahun ini. Sehingga ia mengaku akan melakukan pengawalan secara langsung.

    “Kami akan kunjungi seluruh kelurahan. Nanti akan kami lihat mekanismenya bagaimana dan rencana anggaran belanja (RAB)nya seperti apa. Khawatir ada anggaran yang ditambahkan,” terang politisi PDIP ini.

    Ia mengaku akan terus mengawal program yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan tersebut, agar tepat sasaran.

    “Semoga dengan adanya pengawasan dan pengawalan ini, masyarakat dapat merasakan langsung manfaat yang diberikan oleh program dana kelurahan ini,” tandasnya. (DZH)

  • Kota Serang Lahir Kepaksa

    Kota Serang Lahir Kepaksa

    SERANG, BANPOS- Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Zaenal Abidin menyebut Kota Serang terlahir karena dipaksakan. Hal itu diungkapkan menanggapi ucapan Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin yang terus meminta aset Kota Serang yang hingga saat ini masih ditempati oleh Pemerintah Kabupaten Serang.

    “Saya termasuk orang yang mendirikan Kota Serang, Pemkot jangan mendesak terus,” tegasnya.

    Ia juga menyatakan, Anggota DPRD Kota Serang dan Pemerintah Kota Serang itu anggota baru, dan tidak mengerti proses terlahirnya Kota Serang. Berdirinya Kota Serang, kata dia, dikarenakan adanya hasil analisis dari Profesor Syahdu yang menyatakan Kabupaten Serang layak untuk dibagi menjadi tiga bagian yaitu Serang Barat, Serang Tengah (Kota Serang) dan Serang Timur. Akan tetapi pada saat itu, lanjut dia, pembentukan Kota Serang terlalu cepat secara teknis.

    “Saya Ketua Pansus Pemekaran Kota Serang,” terangnya.

    Berdasarkan penuturannya, adanya pemekaran Provinsi Jawa Barat yang melahirkan Provinsi Banten pada tahun 1999, seharusnya pada saat itu ibu kota Provinsi harus berbentuk Kota. Ia juga mengatakan, berdasarkan Undang-Undang pemekaran Provinsi Banten, tersirat nama Serang dan tidak menyatakan Kabupaten maupun Kota Serang.

    “Pada waktu itu para politisi mengambil kesempatan untuk membentuk Kota Serang. Lumayan, ada lowongan kerja 45 calon anggota dewan di Kota Serang, pada waktu itu yang tidak jadi, bisa jadi anggota dewan serta ada lowongan dibagian eksekutif,” jelasnya.

    Zaenal juga mengatakan, pada waktu itu tidak ada pemikiran atas pembagian aset Kabupaten Serang Ke Kota Serang. Ia menyebut Kabupaten Serang dan Kota Serang layaknya sebagai ibu dan anak.

    “Kota Serang lalu mau mengusir Kabupaten Serang, bukan begitu seharusnya,” terangnya.

    Menurutnya, Kota Serang harus memikirkan keuangan Kabupaten Serang jika membuat Puspemkab Serang secara serentak. Jika pembangunan Puspemkab dilakukan serentak, kata dia, maka Kabupaten Serang akan bangkrut.

    “Jika diambil semua aset Kabupaten Serang, pelayanan kepada masyarakat bagaimana,” ujarnya.

    Saat ini, pihaknya telah menagih janji dari Pemprov Banten, untuk memberikan bantuan dalam palaksanaan pembangunan Puspemkab Serang, dengan memberikan bantuan sebanyak Lima Persen.

    “Hey, Provinsi mana janjinya, tolong bangunin dong dua atau tiga gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” pungkasnya. (MUF)