Tag: Angkot Tangsel

  • Benyamin Kandangin Mobdin, Arief Tunggu Dasar Hukum

    Benyamin Kandangin Mobdin, Arief Tunggu Dasar Hukum

    SERPONG, BANPOS – Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) menggencarkan uji emisi guna mencegah peningkatan polusi udara. Tak terkecuali bagi mobil dinas yang ada di lingkungan Pemkot Tangsel.

    Bahkan, mobil dinas yang tidak lolos uji emisi, bakal dikandangin dan tidak boleh digunakan.
    Di sisi lain, upaya penanganan polusi udara salah satunya adalah wacana penerapan ganjil genap yang

    diperluas hingga wilayah Tangerang Raya. Pemkot Tangerang menunggu dasar hukum penerapan
    kebijakan tersebut.

    Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa kendaraan dinas yang tidak lolos uji emisi,
    dilarang untuk digunakan. Hal itu disampaikan saat melihat pelaksanaan uji emisi di Jl Pahlawan Seribu,

    BSD Serpong."Untuk kendaraan dinas Pemkot kita uji emisinya. Jika parah, ambil kuncinya, kandangin. Seperti itu, kita

    sanksinya tegas aja. Jadi tidak digunakan lagi," kata Benyamin dalam keterangan tertulis yang diterima

    BANPOS, Rabu (30/8).Langkah tersebut dilakukan menurut Benyamin, karena penyumbang polusi di Tangerang Selatan salah

    satunya berasal dari gas buang kendaraan. Terlebih, mobil yang tidak lolos uji emisi, lebih polutif

    dibandingkan yang lolos uji emisi.
    "Jadi saya sasar itu dulu. Bus udah diperiksa juga. Nanti kita baru pabrik-pabrik, saya instruksikan DLH

    dan Dishub, periksa sama uji udara dan emisi kendaraannya," jelasnya.
    Dijelaskan olehnya, pengujian gas emisi kendaraan telah menyasar kurang lebih 19 ribu kendaraan di

    Tangerang Selatan, dan untuk penindakan tilangnya itu menjadi kewenangan Polres. Selain itu, Pemkot

    Tangsel juga telah merencanakan untuk melakukan modifikasi cuaca, dengan bekerja sama Badan Riset
    dan Inovasi Nasional (BRIN).

    "Tadi kami sudah rapat, LH untuk berkomunikasi dengan BRIN, agar mereka melakukan bantuan kepada

    kami untuk modifikasi cuaca. Bahkan dalam laporan BPBD, penerbangan angkatan laut yang ada di
    Pondok Cabe itu juga akan memberikan bantuan hujan buatan. Kendalanya lagi tidak ada awan aja di
    Tangerang Selatan, tetapi siap tinggal menunggu kondisinya saja," ujarnya.

    Saat ditanya soal penyiraman yang dilakukan Damkar di beberapa kota, apakah nantinya juga diterapkan

    di Tangsel, Benyamin mengatakan bahwa Pemkot Tangsel saat ini belum memandang perlu, karena
    fungsi dari penyiraman hanya untuk pendinginan jalan saja.

    "Kalau Tangsel, penyiraman belum lah. Karena kan saya melihat efektifitasnya dulu gitu kan. Kalau untuk

    ngademin jalan, iya bener bisa. Tetapi saya lebih kepada bagaimana menahan gas buang dari
    kendaraan," tandasnya.

    Terpisah, Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih
    menunggu petunjuk teknis terkait rencana pelaksanaan ganjil genap yang diperluas sampai wilayah
    Tangerang Raya.

    "Untuk pelaksanaan ganjil genap, kita Pemerintah Kota Tangerang masih menunggu dasar hukum dari

    Kementerian Perhubungan. Secepatnya setelah semuanya sudah dipersiapkan dengan baik kita akan
    sosialisasikan dan diimplementasikan," ujar Arief di bilangan Modernland, Rabu (30/8).

    Arief mengatakan, Pemkot Tangerang juga sudah menindaklanjuti soal arahan tersebut dengan
    melaksanakan rapat koordinasi dengan melibatkan berbagai pihak terkait, antara lain pihak kepolisian,

    Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek dan Dinas Perhubungan Provinsi. Termasuk juga terkait
    jalan-jalan yang akan diterapkan ganjil genap.

    "Karena arahannya adalah aglomerasi Tangerang Raya, semuanya disinergikan dalam rangka
    mengurangi polusi bersama yaitu membuat ganjil genap di wilayah Tangerang Raya," tutur Arief.

    Ia pun berharap, masyarakat juga bisa berperan aktif dalam persoalan penanganan polusi udara. Dengan

    menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan atau memaksimalkan transportasi massal yang sudah
    ada.

    "Jadi mudah-mudahan apapun hasilnya kita akan sampaikan kepada masyarakat, tapi tentunya
    masyarakat juga harus ikut berperan dalam menanggulangi polusi dengan memastikan kendaraannya

    lulus standar emisi dan juga menggunakan kendaraan umum, melakukan penghijaun dan tidak
    melakukan pembakaran sampah," tandasnya. (DZH)

  • Ngetem Sembarangan, Angkot di Pondok Aren Ditertibkan

    Ngetem Sembarangan, Angkot di Pondok Aren Ditertibkan

    PONDOK AREN, BANPOS – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melaksanakan penertiban terhadap angkutan umum yang nekat mangkal atau ngetem sembarangan di ruas Jalan Tegal Rotan Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa (15/2).

    Akibat mangkal sembarangan, ruas jalan yang tak begitu lebar itu pun kerap menjadi padat dan mengganggu arus lalu lintas.

    “Penertiban angkot tepatnya dilakukan di depan BTC (Bintaro Trade Center). Maksud tujuan kita adalah karena jalan itu kecil, terus angkot-angkot pada ngetem di badan jalan jadi mengganggu arus lalu lintas. Makanya tadi kita bersama Satpol PP melakukan penertiban,” ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan, Heris Cahya saat dihubungi.

    Sejumlah angkutan umum yang kedapatan mangkal sembarangan itu pun, diusir petugas dan diminta untuk terus berjalan meninggalkan ruas jalan tersebut.

    Sehingga, lalu lintas kembali lancar. Dengan begitu, para pengemudi lainnya pun nyaman untuk melintasi jalan tersebut. “Untuk sanksi, tadi kita sanksinya baru teguran ke angkot-angkot agar ke depan tidak mangkal di situ lagi,” kata Heris.

    Untuk ke depannya, penertiban itu akan dilakukan secara simultan. Bukan hanya di lokasi itu saja, pihaknya juga akan melanjutkan kegiatan serupa di tempat lain, seperti Jombang, Ciputat, dan lainnya.

    “Ke depannya dalam rangkaian penertiban ini, setiap hari kita tempatkan tiga anggota ploting di sana, antara jam 6 pagi sampai jam 8 malam. Lalu ke depannya kita rencanakan akan dipasang rambu-rambu,” tuturnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana melanjutkan setelah ditertibkan, para sopir dipersilakan untuk pindah dan mangkal di lokasi lain yang tak mengganggu lalu lintas.

    “Kita berikan kesempatan untuk mangkal di tempat yang memang sudah dipersiapkan. Karena ada, memang tapi belum memadai. Kelemahan kita juga belum memadai, di mana untuk tempat-tempat mangkal itu belum ada yg permanen digunakan oleh pelaku jasa angkutan,” kata Sapta.

    Sapta mengatakan, penertiban itu tak hanya diberlakukan untuk angkutan umum jenis angkot saja. Namun juga untuk kendaraan lainnya. Selain itu, Sapta beserta jajaran juga sekaligus melakukan penertiban terhadap pengendara yang parkir sembarangan.

    “Untuk semua jenis kendaraan. Termasuk kendaraan pribadi. Kalau kendaraan pribadi sebenarnya sudah ada area parkir yang memadai, tapi kadang orang parkir motor di luar, di sepanjang jalan kanan dan kiri. Terkadang motor tak beraturan makanya kita tertibkan. Dan pengelola parkir yang di kelola oleh masyarakat juga tadi sudah kita imbau untuk tidak parkir sembarang,” tegasnya.

    (IRM/BNN)