SERANG, BANPOS – Dalam rangka persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh dan Sumatera Utara 2024, KONI Banten bekerja sama dengan Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) dan KONI Pusat dalam penyuluhan anti-doping bagi para atlet. Acara ini bertujuan untuk memastikan bahwa para atlet memahami dan mematuhi peraturan anti-doping. (20/8/2024)
Dewi Putri Susanti, pemateri dari IADO, memaparkan secara detail tentang 11 pelanggaran peraturan anti-doping dan konsekuensi yang dapat timbul dari pelanggaran tersebut.
“Penggunaan substansi terlarang, penolakan tes doping, dan manipulasi sampel tes dapat mengakibatkan larangan bertanding, pencabutan medali, dan sanksi berat. Pemberian doping kepada atlet lain serta penyalahgunaan oleh staf juga akan berujung pada hukuman serius. Keterlibatan dalam konspirasi doping atau program pihak ketiga akan membawa dampak jangka panjang dan reputasi yang tercemar. Penerapan aturan ini penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam olahraga,” ucapnya
“Pemaparan ini bertujuan untuk pencegahan serta untuk strategi pencegahan pelanggaran doping, dan upaya perilaku yang sejalan dengan nilai-nilai olahraga yang bersih,” Tambah Dewi.
Dewi Putri Susanti juga menyampaikan harapannya, “Para atlet diharapkan dapat memenangkan pertandingan tanpa bantuan doping, dan mematuhi prinsip-prinsip fair play yang kami sampaikan,”
Koswara Poerwasasmita, Sekretaris Umum KONI Banten, mendukung inisiatif ini dan mengharapkan, “Melalui penyuluhan ini, diharapkan para atlet akan semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan anti-doping dan dapat berkompetisi dengan integritas tinggi dalam PON mendatang,” Pungkasnya.(ADV)