Tag: antibiotik

  • Peredaran Antibiotik Ilegal di Jombang: Ketidakpatuhan yang Mengancam Kesehatan  

    Peredaran Antibiotik Ilegal di Jombang: Ketidakpatuhan yang Mengancam Kesehatan  

    Oleh: Fathia Puan Luthfia Ariffa – Mahasiswa S2 Universitas Pamulang, Prodi Manajemen Pendidikan

    Pengedaran antibiotik tanpa disertakan resep dokter di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menunjukkan kurangnya pengawasan dan kesadaran tentang efek penyalahgunaan antibiotik. Kasus ini tidak hanya menunjukkan aturan kesehatan yang diabaikan, tetapi juga menunjukkan bahaya praktik yang tidak bertanggung jawab bagi kesehatan masyarakat.

    Dampak Penggunaan Antibiotik Tanpa Resep

    Untuk mengobati infeksi bakteri, antibiotik memerlukan instruksi medis. Menggunakan antibiotik tanpa indikasi yang jelas tidak hanya berisiko gagal mengobati infeksi, tetapi juga dapat memperburuk kesehatan pasien dengan menyebabkan resistensi antibiotik. Fenomena resistensi ini menyebabkan bakteri menjadi kebal terhadap antibiotik yang lebih kuat daripada sebelumnya. Oleh karena itu, pengobatan penyakit bakteri menjadi lebih sulit, lebih mahal, dan kadang-kadang tidak efektif.

    Studi dari Kementerian Kesehatan Indonesia (Survei Kesehatan Nasional 2023) menunjukkan bahwa 41 persen antibiotik oral di Indonesia diperoleh tanpa resep dokter. Jawa Timur sendiri memiliki angka lebih tinggi dengan sekitar 50 persen antibiotik yang diperoleh tanpa resep, yang mengindikasikan lemahnya kontrol dan pengawasan dalam distribusi obat-obatan.

    Minimnya Penegakan Hukum dan Pelanggaran Fungsi Tenaga Kesehatan

    Kasus di Jombang menunjukkan bahwa tenaga kesehatan tidak mematuhi peraturan distribusi antibiotik. Perawat dan bidan yang tidak memiliki otoritas untuk meresepkan antibiotik sering kali melanggar tugas pokok dan fungsi mereka, yang dikenal sebagai tupoksi. Kewajiban profesional kesehatan untuk menjaga keselamatan pasien bertentangan dengan tindakan ini. Seorang dokter di Jombang mengatakan bahwa tenaga medis non-dokter sering memberikan antibiotik tanpa indikasi medis. Pasokan antibiotik di apotek yang seharusnya diawasi ketat membuat praktik ini semakin marak. Antibiotik dapat dibeli tanpa resep di beberapa apotek. .

    Ternya tak hanya tenaga medis, bahkan toko-toko kelontong juga berperan dalam peredaran antibiotik ilegal. Antibiotik dan bebberapa obat obatan keras lainnya mudah ditemukan di berbagai warung hingga ke pelosok desa. Fenomena ini menunjukkan bahwa tidak ada regulasi yang kuat di sistem distribusi obat dan bahwa pemerintah tidak mengawasi penjualan obat di apotek dan toko kelontong.

    Faktor Penyebab dan Peran Pemerintah Daerah

    Penyebaran antibiotik ilegal ini dipengaruhi oleh beberapa alasan. Salah satunya adalah kekurangan tenaga medis di fasilitas kesehatan. Ketika dokter tidak hadir, tenaga non-dokter, yang tidak memiliki wewenang untuk memberikan resep obat, sering mengambil alih pekerjaan mereka. Selain iitu menurut Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, aturan distribusi antibiotik telah diterapkan, tetapi apotek dan toko kelontong masih menjual antibiotik tanpa resep. Klaim ini menimbulkan pertanyaan tentang seberapa ketat pemerintah mengawasi dan bertindak atas pelanggaran ini.

    Solusi

    Pemerintah harus mengambil tindakan nyata untuk menghentikan penyebaran antibiotik tanpa resep di Jombang dan daerah lain. Pertama, pengawasan lebih ketat harus diterapkan pada distribusi dan apotek obat keras. Selain itu, masyarakat harus dididik mengenai bahaya penggunaan antibiotik tanpa resep.

    Kedua, tugas tenaga kesehatan non-dokter harus diatur lebih ketat, terutama dalam hal memberi obat kepada pasien. Pelanggaran kewenangan dan tugas tenaga kesehatan menunjukkan masalah manajemen kesehatan yang perlu diperbaiki segera.

    Selain itu, pemerintah daerah harus memperkuat infrastruktur kesehatan dengan menambah jumlah tenaga medis berstatus ASN atau menyediakan tenaga kontrak yang cukup di puskesmas. Tujuannya adalah untuk mencegah tenaga medis non-dokter mengambil alih peran serta tugas dokter. (*)

  • Peredaran Tramadol di Kota Serang Perlu Pengawasan Semua Pihak

    Peredaran Tramadol di Kota Serang Perlu Pengawasan Semua Pihak

    SERANG, BANPOS – Peredaran antibiotik dinilai masih belum sesuai aturan, sehingga dibutuhkan perhatian lebih agar tidak terjadi resistensi antibiotik. Masih banyaknya peredaran obat liar di luar apotek di Kota Serang perlu adanya pengawasan yang lebih ketat.

    Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Serang, Mojaiz Sirais mengatakan, dalam pengendalian obat-obatan, perlu adanya pembinaan, edukasi dan pengawasan terkait pemberian antibiotik untuk dijual belikan.

    “Perlunya pembinaan edukasi dan pengawasan tentang pemberian antibiotik untuk dijual belikan pada pekerja dan pemilik apotek agar sesuai dengan takaran atau dosis yang dianjurkan,” katanya, disampaikan Mojaiz saat melakukan audiensi kepada Walikota Serang, Syafrudin di Pusat Pemerintahan Kota Serang, Jumat (21/7).

    Dirinya menyampaikan, bahwasanya saat ini pihaknya menyoroti terkait peredaran obat-obat tertentu yang kini cukup marak, terutama pada kalangan anak muda.

    “Peredaran obat-obat tertentu seperti tramadol, eksimer dan yang lainnya menurut kami cukup marak, terutama di kalangan anak muda,” ucapnya.

    Mojaiz mengungkapkan dalam penanganan hal tersebut, perlu adanya pengawasan dan pembinaan dari semua pihak agar hal tersebut dapat tertangani dengan cepat.

    “Ini kan harus ditangani oleh semua pihak untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Misalnya, bisa disampaikan kepada para lurah dan masyarakat juga terlibat di situ, agar bisa ditangani dengan cepat. Tentu, kita ingin mengendalikan peredaran itu supaya tidak semakin marak,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Ahmad Hasanudin menjelaskan, hingga saat ini terdapat ratusan apotek, beberapa toko obat, dan belasan puskesmas yang berada di Kota Serang. Dalam upaya menangani hal tersebut, dirinya menegaskan bahwa dalam pembelian antibiotik atau obat keras harus disertakan dengan resep dokter.

    “Di Kota Serang jumlah apotek sebanyak 116 apotek, toko obat sebanyak 6 dan puskesmas sebanyak 16 puskesmas. Jika di faskes tidak ada apoteker, maka faskes tersebut tidak boleh melakukan kegiatan kefarmasian dan pembelian antibiotik atau obat keras harus disertai resep dokter,” ujarnya.

    Kemudian, Walikota Serang, Syafrudin mengungkapkan bahwa saat ini masih maraknya peredaran obat liar di luar apotek yang ada di Kota Serang. Menurutnya, Pemkot Serang harus lebih selektif terkait pengeluaran izin peredaran obat agar tidak kecolongan lagi.

    “Di Kota Serang ini masih marak peredaran obat liar atau di luar apotek sehingga pemberian izin peredaran harus lebih selektif agar tidak kecolongan,” ungkapnya.

    Dirinya juga menuturkan, bahwa Pemkot Serang dalam mengupayakan untuk mencegah maraknya peredaran obat-obatan tersebut, akan melakukan sosialisasi kepada para camat terkait peredaran obat di wilayah Kota Serang.

    “Pemerintah Kota Serang akan mengeluarkan Surat Edaran Walikota tentang imbauan kepada para apoteker terkait penggunaan dan penjualan obat di Kota Serang,” tandasnya. (MG-02/PBN)