Tag: Anwar Usman

  • HNW Harap Putusan MKMK Kembalikan Marwah Berkonstitusi

    HNW Harap Putusan MKMK Kembalikan Marwah Berkonstitusi

    JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid berharap agar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan dibacakan Selasa (07/11/2023) dapat menyelamatkan marwah kehidupan berkonstitusi.

    Serta dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK sebagai lembaga peradilan pengawal pelaksanaan mlkonstitusi.

    HNW sapaan akrabnya mengatakan, kepercayaan masyarakat terhadap konstitusi dan lembaga MK selaku pengawal konstitusi sangat menurun pasca putusan MK yang mengabulkan judicial review usia Calon Wakil Presiden (Cawapres).

    Karena dianggap memberikan karpet merah kepada keponakan dari ketua Mahkamah Konstitusi yang kebetulan adalah putra Presiden Joko Widodo, yaitu Gibran Rakabuming Raka, untuk mudah maju sebagai cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

    ‘”Pasca putusan MK itu, saya mendengar dan membaca banyak sekali keluhan dari berbagai komponen masyarakat yang cinta konstitusi dan reformasi, sehingga berdampak pada munculnya ketidakpercayaan yang meluas terhadap MK,” kata HNW, Selasa (07/11/2023).

    Bahkan, tidak sedikit yang menyindir MK sebagai Mahkamah Keluarga atau Mahkamah Keponakan. Ini jelas sangat menyedihkan karena MK justru didirikan di era Reformasi sebagai lembaga peradilan yang kredibel, untuk melaksanakan Konstitusi, untuk mewujudkan cita-cita Reformasi antara lain untuk penegakan hukum dengan memberantas KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).

    “Bukan malah membuka lebar pintu kembalinya nepotisme akibat dari dikabulkannya uji materiil soal dimudakannya usia Cawapres,” kata HNW.

    Apalagi, lanjutnya, terjadi perkara pemeriksaan kode etik ini terhadap Ketua MK Anwar Usman karena dinilai melanggar kode etik dalam pemeriksaan dan pembuatan putusan perkara itu.

    “Masyarakat juga memantau proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik yang diperiksa oleh MKMK ini. Dan ada banyak fakta-fakta persidangan kode etik yang terungkap oleh para pelapor dan proses pemeriksaan di sidang,” tuturnya.

    Beberapa fakta yang terungkap adalah, ada 21 aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK, seluruh hakim MK dilaporkan, dengan Ketua MK Anwar Usman yang memperoleh laporan terbanyak.

    Selain itu, hampir semua pelapor ingin membatalkan putusan terkait syarat usia cawapres. Ketiga, banyak hakim MK terlihat sedih saat pemeriksaan, bahkan salah satu hakim MK yakni Prof. Enny Nurbaningsih menangis saat diperiksa. Keempat, ada dugaan kuat Ketua MK Anwar Usman berbohong kala tidak ikut rapat permusyawaratan hakim (RPH).

    Kelima, fakta baru bahwa dokumen permohonan perbaikan uji materi usia Cawapres yang akhirnya dikabulkan MK itu, ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon dan kuasa hukumnya.

    Apalagi, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie juga sudah menyampaikan secara terbuka kepada publik bahwa memang ada permasalahan di internal MK.

    “Maka wajarnya MKMK harus berani dengan tegas membuat putusan yang adil hingga penjatuhan sanksi kepada hakim konstitusi yang telah terbukti melakukan pelanggaran etika maupun aturan di lingkungan MK, berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan oleh Ketua MKMK,” sarannya.

    Jangan sampai, lanjutnya, putusan MKMK ini nanti malah dinilai publik masuk angin, yang akan membuat publik semakin tidak percaya dengan hukum dan lembaga penegakkan hukum, dengan segala dampak lanjutannya. Termasuk ketika MK kelak akan menangani sengketa hasil pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.

    “Sehingga, sudah selayaknya segala yang bermasalah di MK harus segera dikoreksi untuk menyelamatkan cita-cita reformasi (menolak korupsi dan nepotisme) dan prinsip Indonesia sebagai negara hukum bukan negara kekeluargaan, sebagai NKRI bukan sebagai negara kerajaan,” pungkasnya.(RMID).

    Berita Ini Telah Tayang Di RMID https://rm.id/baca-berita/parlemen/195867/hnw-harap-putusan-mkmk-kembalikan-marwah-berkonstitusi.

  • Bakal Disidang Etik oleh Jimly Cs, Ketua MK Merasa Tidak Bersalah

    Bakal Disidang Etik oleh Jimly Cs, Ketua MK Merasa Tidak Bersalah

    JAKARTA, BANPOS – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bakal disidang etik oleh mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie atas dugaan konflik kepentingan, saat mengabulkan gugatan batas usia minimum Capres-Cawapres. Menghadapi sidang ini, Anwar tetap santai. Dia merasa tak bersalah atas putusan yang dikeluarkan MK tersebut.

    Juru bicara bidang perkara MK, Enny Nurbaningsih menyampaikan, Jimly terpilih menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mewakili unsur masyarakat. Nantinya, Jimly bakal menyidangkan dugaan pelanggaran etik bersama dua tokoh lain, yakni Bintan Saragih yang mewakili tokoh akademisi dan Wahiduddin Adams selaku hakim konstitusi aktif.

    Enny menjelaskan, pembentukan MKMK merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan yang masuk ke MK setelah mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu. Sejauh ini, sudah ada 7 laporan yang masuk ke MK terkait pelanggaran etik dan pedoman hakim.

    “Karena sembilan hakim MK tidak bisa memutus terkait laporan dimaksud, maka kami rapat permusyawaratan hakim untuk membentuk MKMK,” ujar Enny, saat jumpa pers, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

    Untuk proses selanjutnya, MK menyerahkan semuanya kepada MKMK. Enny yakin, Jimly Cs punya kredibilitas untuk menyidangkan masalah ini. “Kami tidak ikut campur mekanisme kerja dari MKMK,” tandasnya.

    Merespons hal ini, Anwar Usman tetap merasa tidak ada yang salah dalam membuat putusan terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia pun mempersilakan masyarakat membaca dan mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 004/PUU-1/2003. Sebab, di putusan itu tertuang makna konflik kepentingan (conflict of Interest) terkait dengan kewenangan MK.

    Anwan memastikan, seluruh hakim MK telah bekerja berdasarkan hukum acara yang berlaku dalam memutuskan sebuah perkara. “Kami hanya tunduk kepada konstitusi, serta hanya takluk kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” klaimnya.

    Adik ipar Presiden Jokowi ini menyadari, setiap putusan MK pasti menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Hal itu tidak bisa dihindari, karena di internal hakim MK juga terjadi perbedaan.

    Kepada para pelapor, Anwar mengucapkan terima kasih. Dia menganggap, laporan itu bukti perhatian terhadap putusan MK. Dia pun menjamin, segala kritik dan saran akan diterima sebagai obat untuk memperbaiki diri. “Terutama untuk perbaikan lembaga yang kita cintai,” pungkasnya.

    MK Kembali Putus Gugatan Usia Capres
    Kemarin, Senin (23/10/2023), MK kembali menggelar sidang pembacaan putusan mengenai gugatan UU Pemilu. Kali ini, mengenai batas usia maksimum Capres-Cawapres.

    Dalam sidang itu, MK menolak perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 yang menggugat Pasal 169 Huruf q UU Pemilu, terkait batas usia maksimal seorang Capres-Cawapres 70 tahun. Dalam putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan Rudy Hartono dengan pertimbangan gugatan tersebut tidak berbeda dengan objek permohonan dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang telah diputus MK pada Senin (16/10/2023).

    MK juga telah menolak gugatan perkara nomor 102/PUU-XXI/2023, yang diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputra. Mereka mengajukan dua gugatan sekaligus. Pertama, menggugat Pasal 169 huruf d UU Pemilu yang mengatur syarat seorang Capres-Cawapres tidak pernah mengkhianati negara, melakukan korupsi, dan melakukan tindak pidana berat.

    Kedua, menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang meminta MK menetapkan seorang usia minum Capres-Cawapres 40 tahun dan menambah frasa batas usia maksimum 70 tahun. Pemohon menilai, masyarakat berhak mendapatkan seorang pemimpin yang sehat secara jasmani dan rohani.

    Namun, semua gugatannya ditolak. MK berasalan, soal batas usia menjadi Capres-Cawapres telah diputuskan sebelumnya dalam dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Sehingga, MK menilai permohonan pemohon telah kehilangan objek dan menolak permohonannya.

    Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Selasa (24/10), dengan judul “Bakal Disidang Etik oleh Jimly Cs, Ketua MK Merasa Tidak Bersalah”. (RMID)

    Berita Ini Telah Tayang Di https://rm.id/baca-berita/nasional/193883/bakal-disidang-etik-oleh-jimly-cs-ketua-mk-merasa-tidak-bersalah

  • Putusan MK Hari Ini Soal Batas Usia Capres 70 Tahun

    Putusan MK Hari Ini Soal Batas Usia Capres 70 Tahun

    JAKARTA, BANPOS – Calon presiden (capres) Prabowo Subianto akhirnya bisa melenggang ke KPU, Rabu (25/10) nanti. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang meminta usia capres dibatasi maksimal 70 tahun.

    Putusan MK ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman. Meskipun bacaan putusan sempat molor hingga 40 menit dari yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

    “Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman Senin (23/10). “Kehilangan objek,” sambungnya.

    Perlu diketahui, sebelumnya gugatan yang meminta batasan maksimal usia capres 70 tahun itu diajukan oleh tiga orang yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Lalu gugatan itu dikuasakan kepada Aliansi 98.

    Gugatan dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023 ini meminta MK agar membatasi usia capres maksimal 70 tahun. Selain itu, mereka juga meminta agar capres tidak pernah terlibat dalam kasus pelanggaran HAM.

    Pemohon lain, Rudi Hartono juga mengajukan uji Materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Perkara dengan nomor 107/PUU-XXI/2023 juga diputuskan hari ini.

    Dalam gugatannya, Rudy Hartono juga meminta agar usia capres/cawapres dibatasi 70 tahun. Karena menurutnya, usia sangat menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

    Sementara gugatan pemohon Gulfino Guevarrato meminta MK agar capres yang sudah dua kali maju di Pilpres tidak lagi diperkenankan nyapres. (RMID)

    Berita Ini Telah Terbit Di https://rm.id/baca-berita/pemilu/193813/putusan-mk-hari-ini-soal-batas-usia-capres-70-tahun-molor-40-menit-prabowo-aman