SERANG, BANPOS – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Serang, diimbau agar tetap menjaga netralitasnya agar tidak menunjukan keberpihakannya terhadap para calon pada pemilu 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Walikota Serang, Syafrudin. Dirinya mengatakan bahwa ASN harus tetap menjaga netralitasnya. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam undang-undang tersebut setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Jadi kalaupun ada, dukungnya dalam hati saja. Jangan ditonjolkan. Itu sudah ada aturannya, sudah sangat jelas tidak di perbolehkan,” katanya, Selasa (18/9).
Syafrudin mengungkapkan bahwa, dalam upaya menjaga netralitas ASN, dirinya mengaku, sudah mengeluarkan surat edaran kepada semua ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah Kota Serang, untuk tidak berafiliasi dengan para calon ataupun mendukung calon.
“Kita sudah keluarkan surat edaran. Akan tetapi tentunya harus dipertegas dan menjadi bagian dari pengawasan kita bersama,” ungkapnya.
Syafrudin menegaskan, terkait surat edaran netralitas yang pihaknya keluarkan, bukan hanya ditekankan kepada para ASN saja, melainkan para honorer Kota Serang juga tidak diperbolehkan memberikan dukungan terhadap para calon yang maju pada pemilu mendatang.
“Di Kota Serang ini banyak, mulai dari tingkat RT/RW, Ketua DKM, yang mendapatkan honor dari Pemkot Serang itu harus segera mengundurkan diri, apabila tidak bisa menjaga netralitas,” tegasnya.
Kemudian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono mengatakan, bahwa dirinya senantiasa mengingatkan pada para ASN agar tetap bersikap netral.
“Jadi, meskipun ASN memiliki hak pilih, namun mereka tidak bisa mengarahkan dan mengajak kepada satu calon atau partai. Sebelumnya juga sudah ada edaran, isinya ya itu, ASN harus bersikap netral bahkan kalaupun itu saudaranya (yang mencalonkan diri pada pemilu, red),” katanya.
Karsono juga menjelaskan, bahwasanya jika pun salah satu pasangan suami istrinya berstatus ASN kemudian salah satu diantaranya mencalonkan diri sebagai bacaleg atau lain sebagainya. Mereka juga tetap tidak boleh foto berdampingan dengan menonjolkan dukungannya dalam pemilu.
“Jadi harus terpisah dan memposisikan dirinya sebagai status ASN nya,” jelasnya.
“Intinya, mereka harus menjaga netralitas statusnya, kemudian bisa mematuhi aturan perundangan-undangan,” tuturnya.
Karsono mengungkapkan bahwa Pemkot Serang dalam menjaga netralitas para ASN, akan memberikan sanksi kepada ASN apabila ikut terlibat dalam mendukung salah satu calon atau partai politik.
“Pokoknya Pemkot Serang akan berikan sanksi kepada ASN Kota Serang yang ikut berkecimpung dalam pemenangan salah satu calon, apalagi sampai mengarahkan masa untuk mendukung salah satu calon baik Pilkada, Pilpres maupun Pileg,” ungkapnya.
Ia mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada ASN di Kota Serang yang tidak menjaga netralitas statusnya, akan mendapatkan sanksi. Diantaranya sanksi ringan, kedua sanksi berat.
“Sanksi berat kita akan copot status ASN-nya, kemudahan untuk sanksi ringan kita akan berikan surat peringatan,” katanya.
Karsono berharap, semua ASN yang berada Pemerintah Kota Serang dapat menjaga komitmen statusnya, agar bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Mudahan-mudahan semua ASN yang berada di lingkungan Pemkot Serang, bisa menjaga komitmennya dan bisa memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat tentang status yang mereka miliki dalam menghadapi tahun politik saat ini,” tandasnya. (CR-01/PBN)