Tag: APBD Perubahan

  • Atasi Masalah Rombel, Dindikbud Kota Serang Usulkan Pembelian Lahan

    Atasi Masalah Rombel, Dindikbud Kota Serang Usulkan Pembelian Lahan

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang berencana melakukan belanja pengadaan lahan untuk pembangunan unit sekolah baru (USB) di tahun ini. Rencana itu bahkan disebut sudah diusulkan pada saat rapat bersama dengan anggota Komisi IV DPRD Kota Serang beberapa waktu lalu.

    Kepala Dindikbud Kota Serang, Tb Suherman, mengatakan pihaknya berharap usulan tersebut dapat diterima untuk dimasukan dalam APBD perubahan Kota Serang tahun 2024. Sehingga dengan begitu maka, rencana tersebut dapat segera direalisasikan di tahun ini.

    Dia pun menyampaikan, Dindikbud Kota Serang berencana akan melakukan belanja pengadaan lahan untuk pembangunan USB di tiga kecamatan yakni, Kecamatan Curug, Kasemen, dan Kecamatan Taktakan. Suherman menambahkan, pembangunan USB itu diperuntukkan untuk jenjang pendidikan menengah pertama atau SMP.

    “Rencananya ada kemarin, kami rapat dengan Komisi IV itu tahun ini agar diusulkan pembelian tanah untuk di tiga kecamatan. Kecamatan Curug, Kecamatan Taktakan, sama Kecamatan Kasemen,” katanya saat ditemui di gedung Setda Kota Serang pada (15/7).

    Suherman menerangkan, pembangunan USB dirasa perlu untuk mengatasi masalah membludaknya kapasitas peserta didik per rombongan belajar (rombel) di tiap-tiap sekolah yang ada di Kota Serang,  terutama di tingkat SMP.

    Menurutnya, berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, idealnya jumlah maksimum peserta didik per rombel sebanyak 32 siswa. Namun pada kenyataannya, ada sekolah yang melebihi kapasitas tersebut.

    “SMP 1 contohnya di angka kemarin itu menurut perkembangan dari Kabid SMP, itu bisa lebih dari 32 satu rombelnya karena situasinya tidak memungkinkan,” terangnya.

    Namun untuk sementara ini dari hasil konsultasi dengan Kemendikbud RI, Suherman mengatakan, kondisi tersebut dimaklumi sejauh masih tersedianya tempat duduk bagi para siswa.

    “Akhirnya dari kementerian memberikan toleransi silahkan dipenuhi sepanjang itu masih bisa tempat duduknya ada,” ucapnya.

    Di samping itu Suherman juga berharap, semoga usulannya terkait pengadaan lahan di tiga kecamatan itu dapat diterima dan masuk dalam perencanaan APBD perubahan Kota Serang tahun 2024, agar rencana pembangunan USB dapat segera direalisasikan di tahun ini

    “Jadi mudah-mudahan kalau itu diusulkan masuk maka pembelian USB tahun ini bisa dilaksanakan,” tandasnya. (TQS)

  • Raperda Perubahan APBD Banten Disetujui

    Raperda Perubahan APBD Banten Disetujui

    SERANG, BANPOS – DPRD dan Pemprov Banten mempercepat pengesahan atau persetujuan Perubahan APBD tahun 2023 sebesar Rp11, 547 triliun. Semula dijadwalkan tanggal 27 September, pada Minggu 24/9 ( kemarin,red) kedua lembaga tersebut menyelenggarakan rapat paripurna atas persetujuan anggaran tersebut.

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Minggu (24/9) mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Banten tahun 2023 disetujui DPRD. Pihaknya akan menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) untuk mendapatkan fasilitasi pembahasan evaluasi.

    Pernyataan Al Muktabar disampaikan saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banten terkait Pengambilan Keputusan atas Persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Banten tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

    Al Muktabar memaparkan, sebelumnya Raperda tersebut juga telah dilakukan pembahasan bersama antara TAPD Banten dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten. Hal itu sebagai wujud tanggung jawab dan upaya positif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam menyelenggarakan program pembangunan dan kemasyarakatan.

    “Pemprov Banten dan DPRD Provinsi Banten secara bertahap telah melakukan upaya agar proses penganggaran daerah terus menerus disempurnakan seiring dengan reformasi pengelolaan keuangan negara,” ungkapnya

    Selain dengan aspek normatif, kata Al Muktabar, Raperda tersebut juga sebagai upaya optimalisasi dalam rangka pemenuhan dan percepatan pembangunan untuk menyelesaikan beberapa hal yang dihadapi masyarakat saat ini.

    “Dalam proses penyusunan perubahan APBD Provinsi Banten tahun 2023 ini telah dilakukan melalui pembahasan bersama secara intensif dan seksama oleh TAPD dan Banggar DPRD Provinsi Banten,” katanya.

    Al Muktabar menyampaikan dengan telah mendapatkan persetujuan dari DPRD atas Raperda tersebut, pihaknya akan menyampaikan kepada Kemendagri untuk mendapatkan fasilitasi pembahasan evaluasi atas Raperda tentang Perubahan APBD Banten tahun 2023.

    “Selanjutnya kita akan memprosesnya untuk mendapatkan fasilitasi Kemendagri 14 hari kedepan, mudah-mudahan hal itu dapat segera selesai,” imbuhnya.

    Al Muktabar mengatakan pada dasarnya perubahan APBD Banten tahun 2023 difokuskan pada pembangunan dan kemasyarakatan.

    “Perubahan ini lebih kepada memenuhi belanja wajib dan mengikat, pembelanjaan mandatory, penyesuaian dari ketentuan dan hal lainnya,” tandasnya.

    Sebagai informasi, selain Rapat Paripurna DPRD Banten terkait pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Banten tahun 2023.

    Rapat Paripurna tersebut juga membahas terkait Penetapan Perubahan Keputusan DPRD tentang PROPEMPERDA Provinsi Banten tahun 2023, Pengambilan Keputusan atas Persetujuan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Banten tahun 2024 dan Rapat Paripurna Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Pengantar Gubernur mengenai Raperda APBD Banten tahun 2024.

    Diketahui, Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun 2023 yang telah disepakati, diantaranya pada sisi pendapatan daerah, semula pada APBD Murni tahun 2023 sejumlah Rp11,547 triliun, menjadi Rp11,864 triliun atau bertambah Rp317 miliar.

    Kemudian, untuk belanja daerah, semula pada APBD murni 2023 sejumlah Rp11,774 triliun, menjadi Rp11,933 triliun atau bertambah Rp158 miliar dan pembiayaan daerah, semula pada APBD 2023 sejumlah Rp227 miliar, menjadi Rp69 miliar atau berkurang Rp158 miliar.(RUS/PBN)

  • Pendapatan Kota Cilegon Susut Rp211 Miliar, Belanja Turun Rp255 Miliar

    Pendapatan Kota Cilegon Susut Rp211 Miliar, Belanja Turun Rp255 Miliar

    CILEGON, BANPOS – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 akhirnya telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon.

    Diketahui APBD Perubahan 2020 itu, mengalami penyusutan Rp 211 miliar, atau dari Rp 1,844 triliun menjadi Rp 1,633 triliun. Pengesahan APBD Perubahan 2020 tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Jumat (11/9).

    Walikota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, dalam dokumen APBD Reguler 2020 struktur pendapatan Rp 1,844 triliun. Pada APBD Perubahan 2020 menjadi Rp 1,633 triliun. 

    “Berkurang sekitar 11,44 persen,” kata Edi kepada awak media usai Rapat Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2020 di Gedung DPRD Kota Cilegon, Jumat (11/9).

    Lebih lanjut Edi mengatakan bahwa pos pendapatan asli daerah (PAD) semula di APBD Reguler 2020 Rp 727 miliar, pada APBD Perubahan 2020 menjadi Rp 557 miliar atau berkurang Rp 169 miliar. “PAD berkurang sekitar Rp 23,32 persen,” katanya.

    Menurut politikus Partai NasDem itu, dana perimbangan pada APBD Reguler 2020 Rp 887 miliar, pada APBD PErubahan 2020 menjadi Rp 857 miliar atau berkurang sebesar Rp 29 miliar. “Dana perimbangan turun sekitar 3,34 persen,” tuturnya.

    Kemudian kata Edi pada pos pendapatan lain-lain yang sah, pada APBD Reguler 2020 dari Rp 22 miliar, pada APBD Perubahan 2020 menjadi Rp 218 miliar atau berkurang sekitar Rp 11 miliar. “Pendapatan lain-lain yang sah berkurang sekitar 5,04 persen,” ujarnya.

    Edi menerangkan bahwa pada pos belanja langsung dan tidak langsung APBD Reguler 2020, ditetapkan sebesar Rp 2,25 triliun, pada APBD Perubahan 2020 menjadi Rp 1,77 triliun, atau berkurang sekitar Rp 255 miliar. “Pos belanja APBD Perubahan 2020 berkurang sekitar 12,63 persen,” katanya.

    Pos belanja tidak langsung semula pada APBD Reguler 2020, lanjut Edi Rp 921 miliar menjadi Rp 911 miliar atau berkurang sekitar 1,07 persen. Sedangkan belanja langsung pada APBD Reguler 2020 Rp 1,104 triliun menjadi Rp 858 miliar atau berkurang Rp 246 miliar atau berkurang 22,26 persen. 

    “Pada APBD Perubahan 2020 terjadi defisit belanja terhadap pendapatan sebesar Rp 136 miliar,” terangnya.

    Edi menambahkan pada sektor pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, pada anggaran penerimaan pembiayaan daerah di dalam APBD 2020 Rp 181 miliar, pada APBD Perubahan 2020 menjadi Rp 136 miliar atau berkurang sekitar Rp 44 miliar atau dalam persentase sekitar 24,67 persen.

    “Pada APBD Perubahan 2020, struktur penerimaan dan pembiayaan mengalami surplus pembiayaan Rp 136 miliar. Surplus pembiayaan tersebut digunakan untuk menutupi defisit belanja Rp 136 miliar. Dengan demikian struktur perubahan APBD 2020 telah balance atau seimbang,” tandasnya.

    Di tempat yang sama, Ketua Harian Badan Anggaran pada DPRD Kota Subhi S Mahad mengatakan, proses APBD Perubahan 2020 telah melalui pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Pada dasarnya, pada masa pandemi korona ini struktur APBD mengalami penurunan. 

    “Kami berharap beberapa program di APBD Perubahan segera terealisasi, agar serapan anggaran bisa maksimal. Beberapa kegiatan pembangunan fisik juga sudah bisa dilakukan,” tandasnya.(LUK)