Tag: Apdesi

  • Apdesi Mancak Ungkap Dampak Lingkungan Galian Pasir

    Apdesi Mancak Ungkap Dampak Lingkungan Galian Pasir

    SERANG, BANPOS,- Lingkungan yang sejuk nan asri yang didambakan setiap orang, sejak tiga tahun belakang ini tak lagi bisa dinikmati warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Ruas jalan Mancak arah ke Kota Cilegon yang dibangun Pemprov Banten dengan menggunakan uang rakyat setiap harinya berdebu.

    Dampak lingkungan lainnya seperti suara bising mobil truk, polusi udara, keselataman jiwa dan kerusakan lingkungan adalah pemandangan yang kini dirasakan warga.
    Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kecamatan Mancak, Iwan dalam sebuah kesempatan kepada Banten Pos mengatakan bahwa saat ini wilayah Kecamatan Mancak kini mendapatkan julukan kota sejuta debu dan kota sejuta lubang.

    Menurut Iwan atau yang biasa disapa Lurah Kobok mengatakan bahwa kondisi ini akibat eksploitasi besar- besaran galian pasir yang semaki hari semakin tak terkendali. Nyaris operasional galian selama 24 jam non stop. Deru mesin ekscafator dan ratusan truk pengangkut pasir nampak tak memperhatikan dampak yang ditimbulkan dan terkesan abai dengan kepentingan mayoritas warga.

    Wilayah Kecamatan Mancak khususnya di wilayah Desa Batukuda dan Desa Sigedong, kata Kobok kondisi alamnya sudah rusak dan banyak berlubang bekas galian pasir. Pun kondisi ruas jalan Mancak di kedua desa tersebut sudah tidak layak untuk perlintasan. Kondisi jalan selalu berdebu dan sudah membahayakan pengguna jalan.

    “Kami atas nama warga Kecamatan Mancak berharap agar apparat atau dinas yang berwenang segera melihat kondisi di lapangan. Mohon diperhatikan kondisi lingkungan dan kesehatan serta keselamatan warga kami, sebelum menjadi bom waktu keresahan warga,” tandas Kobok.

    Sementara dampak lingkungan lainnya yangt serius saat ini adalah polusi udara berupa debu, juga keselamatan pengguna jalan serta kerusakan badan jalan terus menghantui warga Kota Cilegon, khususnya warga Linkungan Asem, Kelurahan Lebakdenok, Kecamatan Citangkil.

    Peristiwa kecelakaan lalulintas (laklantas) tabrak lari yang terjadi pada Sabtu (5/9) yang dialami pengendara sepeda motor bernama Anita warga Kampung Lebaksalak, Desa Labuan, Kecamatan Mancak adalah salah satu contoh bentuk arogansi sopir truk. Korban dibiarkan begitu saja tanpa ada rasa kemanusiaan.

    Ketua Pemuda Link Asem Ade Kurniadi didampigi pemuda lainnya Jeri mengaku heran dengan sikap para pengusaha tambang dan para pengusaha truk pasir yang masih saja tidak komitemen memikirkan dampak debu pasir dan keselamatan warganya. Tuntutan warga Link Asem yang sempat memblokade dilanjutkan dengan penandatangannan komitmen juga dihiraukan begitu saja.

    “Kita terus melakukan efaluasi atas komitmen para pengusaha tambang. Sudah banyak item kesepakatan yang dilanggar seperti jam operasional dan lainnya. Peristiwa tabrak lari yang terbaru kmarin menjadi catatan kami,” papar Ade.(BAR)

  • Yeremia Dorong Bankeu Desa di Provinsi Banten Naik Jadi Rp100 Juta

    Yeremia Dorong Bankeu Desa di Provinsi Banten Naik Jadi Rp100 Juta

    SERANG, BANPOS – Komisi V DPRD Banten tengah berupaya mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk dapat meningkatkan jumlah Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa yang semula dianggarkan oleh Pemprov Banten sebesar Rp60 juta menjadi Rp100 juta.

    Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa saat ditemui oleh BANPOS di ruangannya pada beberapa waktu yang lalu.

    “Ke depan kita akan mendorong Rp60 juta ini bisa naik jadi Rp100 juta,” kata Yeremia Mendrofa.

    Yeremia berharap, usulan tersebut dapat terealisasikan usai penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) usai.

    Sebab, jika di tahun ini, Yeremia menjelaskan anggaran yang ada lebih difokuskan untuk suksesi penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti. Oleh karenanya, ia mendorong usulan tersebut dapat terlaksana di tahun berikutnya.

    “Kita usahakan, kita dorong untuk tahun depan Rp100 juta setelah setelah beban pemilu. Inikan sekarang anggaran lebih banyak diserap oleh beban Pemilu,” jelasnya.

    Namun untuk sementara ini, Yeremia mengatakan Bankeu Desa yang nominalnya sebesar Rp60 juta akan segera disalurkan pada Agustus tahun ini.

    “Bantuan keuangan desa yang nilainya Rp60 juta ini sedang berproses dan kita berharap di bulan Agustus ini sudah bisa dicairkan, direalisasikan,” katanya.

    Dalam proses pengajuannya, Yeremia menjelaskan, pihak Desa harus melampirkan proposal berkaitan dengan program yang akan dilaksanakan di wilayahnya.

    Namun, Ketua Komisi V DPRD Banten itu mengingatkan bahwa dana yang disalurkan peruntukannya harus sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis), seperti misal untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan desa, peningkatan kualitas pendidikan desa, dan lain sebagainya.

    “Desa bisa mengajukan proposal, setelah itu kan ada juknis, harus sesuai dengan juknis. Baik dalam juknis,” tandasnya.

    Senada, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Banten Rafik Rahmat Taufik mengatakan, sejauh ini menurutnya bantuan keuangan Pemprov Banten dirasa masih kurang mencukupi untuk membantu pelaksanaan pembangunan di desa.

    “Bayangkan Banprov cuman Rp15 juta setahun, APBDes hampir Rp12 triliun. Akhirnya kita kompak ngotot ke Pemprov tahun ini dinaikkan menjadi Rp60 juta, masih kurang itu,” kata Rafik dikutip dari youtube podcast BANPOS.

    Rafik menjelaskan, jika hanya mengandalkan APBDes yang sumbernya dari Dana Bagi Hasil (DBH) pemerintah kabupaten dan Dana Desa (DD), anggaran tersebut masih kurang mencukupi. Sebab, sebagian besar pengeluaran habis diperuntukan untuk belanja operasional, seperti honorarium pegawai desa, serta pelaksanaan rapat rutin desa.

    “Total APBDes kalau desa saya paling sekitar Rp1,2 miliar. Jumlah RT ada 35, jumlah RW ada 10, jumlah BPD ada 10, jumlah Posyandu ada 80, PKK ada 20 itu yang dibebankan dari APBDes untuk penggajian nya,”

    “Belum operasional desa, belum rapat rutin, kegiatan rutin misalkan PKK dan lain-lain. Jadi total Rp1,2 miliar palin sisa 45 persen untuk infrastruktur. Untuk pengembangan SDM misalkan, atau untuk menciptakan, mengoptimalkan pariwisata di desa misalkan, mana cukup?” jelas mantan jurnalis tersebut.

    Oleh karenanya, ia meminta kepada Pemprov Banten untuk bisa meningkatkan jumlah nominal bantuan keuangan yang disalurkan ke desa, demi berjalannya program pembangunan di desa.

    “Akhirnya saya dan kawan-kawan lobby lagi, ngomongnya mah tahun depan itu Rp100 juta mau dikasih. Tapi sebenarnya angka minimal bukan segitu, minimal Rp120 juta desa itu. Karena apa? Dilihat dengan total APBDes,” tandasnya. (MG-01/PBN)

  • Apdesi Banten Kecam Pembunuhan Kades Curuggoong, Desak Penggunaan Pasal Perencanaan

    Apdesi Banten Kecam Pembunuhan Kades Curuggoong, Desak Penggunaan Pasal Perencanaan

    SERANG, BANPOS – Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten mengecam keras tindakan pembunuhan terhadap Kepala Desa Curuggoong.

    Apalagi, tindakan dugaan pembunuhan tersebut dilakukan oleh terduga seorang mantri.

    Sekjen Apdesi Banten, Rafik Rahmat Taufik, mengatakan bahwa tindakan pembunuhan terhadap Kades Curuggoong sudah di luar norma kemanusiaan.

    “Kami mengecam atas pembunuhan terhadap rekan se-profesi kami. Tindakan itu tidak manusiawi,” katanya, Senin (13/3).

    Untuk itu, pihaknya mendesak agar polisi bekerja cepat dan profesional untuk mengungkap motif dugaan pembunuhan tersebut.

    “Kami juga meminta pihak kepolisian untuk bekerja cepat dan profesional dalam mengungkap motifnya,” ungkapnya.

    Di sisi lain, pemberian hukuman harus diberikan maksimal karena patut diduga dilakukan berencana.

    Terlebih, Kades Curuggoong diduga dibunuh menggunakan suntikan hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

    “Ini ada motif baru dugaan ya, ada perencanaan karena menggunakan suntikan yang harus cairannya dimasukin dulu. Jika terbukti, kami mendesak digunakan pasal perencanaan,” paparnya.

    Selain itu, Pj Gubernur Banten juga diminat menyelidiki bertindak tegas dengan memberikan sanksi terhadap terduga pelaku.

    Sebab berdasarkan informasi yang diperolehnya, terduga pelaku merupakan pegawai di rumah sakit milik Pemprov Banten.

    “Terakhir kami mendesak Pj Gubernur memberikan sanksi tegas, karena terduga pelaku seorang manti bekerja di rumah sakit milik pemerintah,” tegasnya. (DZH)

  • Apdesi Bayah Kecam PT TSB Karena Abaikan Perintah Penghentian Sementara

    Apdesi Bayah Kecam PT TSB Karena Abaikan Perintah Penghentian Sementara

    LEBAK, BANPOS – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, telah mengeluarkan surat penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan. Keputusan itu ditandatangani secara elektronik dengan nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 7 Februari 2022. Salah satu dari 1.036 Perusahaan Pertambangan yang diharuskan melakukan penghentian sementara aktivitas tambang, yakni PT. Tambang Silika Bayah (TSB).

    PT. TSB sebagai satu-satunya perusahaan yang melakukan suplai bahan baku raw material jenis silica ke Pabrik Semen Merah Putih di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.

    Menyikapi perihal tersebut, Ketua Asosiasi pemerintahan seluruh Indonesia Kecamatan Bayah, Rafik Rahmat Taufik, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (9/3) mengaku sudah mengetahui perihal surat dari Dirjen Minerba.

    Rafik menyayangkan perusahaan itu membandel. Ia meminta, PT. TSB patuh terhadap Kementerian ESDM dan segera menghentikan aktivitas tambang, sesuai bunyi edaran Dirjen Minerba.

    “Kami menyayangkan perusahaan TSB membandel. Surat tersebut sudah jelas landasannya karena keterlambatan RKAB 2022 dan berlaku sampai tanggal 7 April 2022. Harusnya mereka (TSB-red) menghentikan kegiatan,” kata Rafik Rahmat Taufik kepada BANPOS, Rabu (9/3).

    Kepala Desa Bayah Timur ini berharap, agar pemerintah, baik Ditjen Minerba melalui inspektur tambang provinsi Banten, Dinas ESDM Banten dan aparat keamanan yang terkait, bertindak tegas menerapkan keputusan negara melalui surat Ditjen Mineral dan Batubara Nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 7 Februari 2022.

    “Pemerintah melalui inspektur tambang dan pihak keamanan harus bertindak tegas menghentikan Aktivitas PT. Tambang Silika Bayah sampai dengan tanggal 7 April 2022. Jangan beralasan bicara dasar, toh dasarnya jelas surat direktorat jenderal mineral dan batubara selama 60 hari kalender, nggak ada dasar-dasar lain. Di lampiran daftar perusahaan, dikenakan sanksi administratif berupa Penghentian sementara nomor 369 tertulis tambang silika Bayah,” tegasnya.

    Komunitas Peduli Informasi lingkungan hidup dan pertambangan (KOPIHITAM), Budi Supriadi menyayangkan terhadap inspektur tambang Provinsi Banten yang tidak melakukan tindakan tegas terhadap pemegang IUP OP yang mendapatkan suspensi, yang masih melakukan kegiatan pertambangan, seperti PT. Tambang Silika Bayah.

    Padahal keputusan administrasi pemerintahan berupa surat penghentian sementara kegiatan PT. Tambang Silika Bayah sangat terang, berlandasan hukum dan dibuat tidak secara asal-asalan.

    “Selain itu perusahaan PT. Tambang Silika Bayah (TSB) juga membandel dan tidak patuh melaksanakan sanksi administratif yang berlaku sampai dengan 60 hari kalender pasca dibuatnya surat yakni berakhir tanggal 7 April 2022,” ungkapnya

    Hasil pantauan di lapangan, tambang tersebut masih tetap beroperasi sampai saat ini. Padahal negara memberikan sanksi dalam upaya penegakan hukum bidang pertambangan dengan tujuan agar pemegang IUP tidak lalai terhadap kewajibannya.

    Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak patuh atas sanksi administratif, terlepas sanggahan atau keberatan dari pihak perusahaan terhadap pemerintah seolah tidak berarti karena memaksa beraktivitas. Selain itu, suspensi yang hanya berlaku 60 hari kalender, bukan pencabutan izin.

    “Tidak ada alasan untuk tidak mengindahkan surat penghentian sementara oleh direktorat jenderal mineral dan batubara, sebab landasan hukum, prosedur dan mekanisme nya sudah berdasarkan ketentuan pada permen ESDM nomor 7 tahun 2020,” jelasnya.

    Sementara itu, hingga berita ini dilansir, Inspektur Tambang ESDM Provinsi Banten, Harry Nurdiansyah belum merespons konfirmasi. (CR-01/PBN)

    cAPTION: PT. Tambang Silika Bayah (TSB) masih tetap beroperasi sampai saat ini walaupun sudah ada surat penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan.

  • APDESI Bakal Beri Dua Penghargaan ke Jokowi

    APDESI Bakal Beri Dua Penghargaan ke Jokowi

    JAKARTA, BANPOS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dianugerahi sebagai ‘Bapak Pembangunan Desa’ sekaligus ‘Bapaknya Kepala Desa se-Nusantara’ oleh Asosiasi Pemerintah Daerah (APDESI). Anugerah tersebut diberikan lantaran Jokowi dinilai memiliki perhatian yang sangat baik kepada desa.

    Ketua Umum APDESI, Surta Wijaya, mengatakan bahwa Jokowi selama kepemimpinannya, sangat memperhatikan berbagai aspek infrastruktur di puluhan ribu desa di Indonesia lewat kucuran Dana Desa.

    “Saya sebagai Ketua APDESI Pusat, sangat bersyukur atas kebijakan Bapak Presiden Jokowi terhadap upaya kemajuan pembangunan infrastruktur fisik maupun non fisik di setiap desa seluruh Indonesia lewat program Dana Desa langsung dari APBN,” ujarnya, Sabtu (4/12/2021).

    Kemudian, Surta menilai Jokowi mampu memberikan pertumbuhan ekonomi ke setiap daerah dengan memberikan kebijakan investasi, sehingga pemerintah desa dapat ikut terbantu untuk merealisasikan pembangunan.

    “Dari yang semulanya terkesan kumuh sampai infrastruktur kini bagus. Saya berdiskusi oleh pengurus dan itu nyata terbantu dengan adanya pengembang. Itu semua karena kebijakan Presiden,” kata Surta.

    Oleh karenanya, mantan Ketua APDESI Provinsi Banten ini akan berencana menganugerahi Presiden Jokowi dengan gelar ‘Bapak Pembangunan Desa’ sekaligus ‘Bapaknya Kepala Desa se-Nusantara’ karena menurutnya sudah terbukti atas kebijakannya yang membangun desa.

    “APDESI akan menganugerahi Presiden Jokowi sebagai Bapak Pembangunan Desa dan Bapaknya Kepala Desa Se-Indonesia. Saya rasa ini juga akan menjadi catatan sejarah,” tuturnya.

    Surta memberikan alasan, Presiden Jokowi layak mendapatkan dua gelar tersebut karena pada era Jokowi lah terealisasi kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan desa yakni UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Pihaknya berharap dengan jeda waktu Jokowi memimpin sebagai presiden, agar Dana Desa di tingkatkan termasuk peningkatan kesejahteraan kepala desa, perangkat dan lembaga desa. Menurut Surta, hal tersebut agar tidak terjadi penyimpangan oleh kepala desa dan aparat desa dalam menjalankan pembangunan di desanya masing-masing.

    “Termasuk Dana Desa yang dari pusat itu yang dipandang perlu bagi kepala desa harus ada namanya Dana Operasional khusus untuk desa. Karena kegiatan sosial di desa cukup tinggi dan itu semua saat ini kan mengocek duit pribadi kepala desa,” katanya.

    “Jadi bukan sebatas tuntutan saja mengenai kinerja kepala desa namun harus selaras dan sejalan dengan kesejahteraan para kepala, staff dan lembaga desa,” sambungnya.

    Dalam kesempatan itu juga, Surta akan mengintruksikan anggota APDESI yang notabenenya para kepala desa di seluruh Indonesia, untuk mengawal dan mendukung kebijakan investasi dari presiden. Karena itu merupakan bagian upaya yang mendongkrak percepatan pertumbuhan ekonomi.

    “Jika ditemukan adanya indikasi kurang baik antara masyarakat dan pihak pengembang, kepala desa harus menjadi garda terdepan untuk menyelesaikan hal yang terjadi di lapangan secara preventif, agar percepatan pembangunan di pedesan dan pengembang pun merasa nyaman dan masyarakat merasa tidak dirugikan,” ungkapnya.

    “Kami juga tak segan-segan akan melaporkan kepada aparat penegak hukum bila di setiap wilayah anggota APDESI ada investasi yang dihambat atau diganggu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya. (DZH)

  • Subadri Damaikan Musa Dengan Apdesi

    Subadri Damaikan Musa Dengan Apdesi

    LEBAK, BANPOS – Perseteruan antara Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak, Musa Weliansyah dengan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak berakhir.

    Berakhirnya perseteruan itu setelah dimediasi Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Banten, Subadri Usuludin.

    Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak Usep Pahlaludin membenarkan adanya pertemuan dengan Wakil Ketua Fraksi PPP Lebak di Serang.

    Pertemuan tersebut dimediasi Ketua PPP Banten Subadri Usuludin. Dalam pertemuan dan musyawarah antara Musa dan Apdesi Lebak, kedua belah pihak mengakui terjadi miss komunikasi atau salah paham.

    “Iya, telah ada pertemuan antara Apdesi dengan anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah. Lebih indah damai bukan,” kata Usep kepada wartawan, Rabu (24/6)

    Ditanya soal adanya laporan Musa Weliansyah ke Mapolda Banten, Usep menyampaikan, bahwa politisi PPP itu komitmen akan mencabut laporannya di Polda Banten.

    “Kesepakatan damai di Serang menjadi dasar pencabutan laporan tersebut. Alhamdulillah Ada jalan keluar. Jalan terbaik damai yang terpenting dari perjalanan ini semua saling memperbaiki diri,” ungkapnya

    Saat dihubungi wartawan, Musa Weliansyah juga membenarkan adanya pertemuan dengan Apdesi Lebak yang difasilitasi partai. Mungkin kata dia, ada permintaan dari Apdesi ke Ketua DPC PPP Lebak agar konflik yang terjadi tidak berkepanjangan.

    “Persoalan dengan Apdesi hanya selisih paham saja. Jadi saya hanya melaksanakan syariat Islam bahwa bermusuhan dan menghindari silaturahmi itu perbuatan dosa,” katanya.(CR-01/PBN)