Tag: Apdesi Bayah

  • Aktivitas PT Cemindo Berdampak Negatif, Apdesi Bayah Lapor ke DPRD Banten

    Aktivitas PT Cemindo Berdampak Negatif, Apdesi Bayah Lapor ke DPRD Banten

    LEBAK, BANPOS- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Bayah, mendatangi DPRD Banten untuk menyampaikan keluhan masyarakat terkait dampak polusi udara dan blasting pertambangan dari perusahaan pabrik semen PT Cemindo Gemilang (CG).

    Kedatangan mereka didudukan dalam audiensi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni. Hadir juga perwakilan perusahaan dan pimpinan instansi yang berkaitan.

    Kepada BANPOS, Ketua Apdesi Kecamatan Bayah, Rafik Rahmat Taufik mengatakan perusahaan seolah acuh terhadap lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan bahan baku semen.

    Menurut Rafik, sejauh ini pihaknya mengaku selalu mendapat curhatan dari warga yang merasakan langsung dampak negatif dari aktivitas perusahaan, seperti rumah retak akibat blasting, sawah kekeringan, dan polusi udara.

    “Seminggu yang lalu, saya ada videonya, Bayah lingkungannya itu hitam karena debu dari klinker yang diturunkan dari Kapal di dermaga, ada beberapa desa yang terdampak. Itu bukan hanya sekali, sudah beberapa kali,” ujarnya, Kamis (24/03).

    Kepala Desa Bayah Timur ini menerangkan, upaya audiensi bersama legislator adalah bagian dari tahapan langkah, karena sebelumnya perwakilan Apdesi pernah berdialog dengan pihak perusahaan, namun dinilai tidak ada tindak-lanjut.

    “Kami datang ke DPRD karena kami datang ke perusahaan tidak ditanggapi serius. Kami sudah melayangkan surat audiensi, pihak perusahaan mengaku akan menindaklanjuti. Tapi sudah 2 bulan tidak ada tindakan apa-apa, kami unjuk rasa,” terang Rafik.

    Ditegaskan Rafik, langkah yang dilakukannya tidak memiliki motif lain, selain untuk membantu masyarakat. “Tuntutan kami tidak ingin dianggap sepele, sehingga keberadaan perusahaan di Bayah bisa berdampak positif terutama pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

    Pada bagian lain, mantan jurnalis di Banten ini mengaku mendapat aduan dari masyarakat tentang sulitnya akses mendapat pekerjaan di perusahaan di Bayah. Sehingga pihaknya meragukan klaim pihak perusahaan sudah 80 persen menyerap tenaga kerja lokal.

    “Banyak masyarakat datang ke Kepala Desa tapi sulit untuk diakses, itu yang datang ke saya. Tinggal pembuktian saja 80 persen itu by name by Address, saya tidak yakin, dugaan saya itu hanya pembenaran agar tidak disudutkan,” paparnya.

    Sementara itu, Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengatakan bahwa PT CG pernah beberapa kali diberikan sanksi tegas akibat dampak negatif aktivitas pertambangan. Hal itu berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

    “LH menyampaikan bahwa ada memang situasi pencemaran teknis dan itu telah diberikan teguran, sanksi dan dicabut setelah diperbaiki. Tadi disampaikan oleh LH pernah beberapa kali dan itu dicabut setelah dilakukan perbaikan,”

    Disebutkan Andra Soni, sebuah industri yang besar pasti memiliki dampak terhadap lingkungan. Namun untuk PT CG pembangunannya sudah sesuai izin dan Amdal. Hanya memang yang terlewat Amdal Lalin.

    “Saya meminta LH untuk melakukan pengecekan, pengukuran pencemaran air laut maupun udara untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat,” terang Andra.

    Adapun terkait aduan dari masyarakat Bayah melalui Apdesi, tentang tenaga kerja, penggunaan jalan, pencemaran lingkungan, Andra mengaku telah meminta dinas terkait untuk melakukan supervisi dan menegakkan aturan yang berlaku.

    “Saya minta ke dinas terkait untuk supervisi, menegakan aturan agar berbisnis, bermasyarakat bisa dijalankan sebaik-baiknya,” ujarnya.

    Terpisah, Kepala CSR PT CG Adul Kusmono dalam klarifikasinya mengaku, polusi udara atau debu yang dikeluhkan masyarakat, itu karena dampak dari kerusakan alat. Namun pihaknya masih melakukan perbaikan agar tidak dikeluhkan lagi.

    “Kalau kemarin debu-debu itu hanya kerusakan alat saja. Nggak terus menerus bahwa itu adalah debu sepanjang masa, nggak. Rencananya kita akan ada dari pabrik langsung ke Kapal, tidak ada celah lagi dengan waktu, kita akan melakukan perbaikan-perbaikan,” dalih Adul.

    Menurutnya, pihak perusahaan mengakui masih ada kekurangan dalam mengantisipasi dampak lingkungan. Kekurangan itu akan terus diperbaiki seiring dengan berjalannya waktu.

    “Cemindo sekarang baru berapa tahun, itu 80 sampai 100 tahun bakal ada di situ, kita tidak akan lari, kekurangan dengan berjalannya waktu, tidak bisa bim-salabim hari ini selesai, nggak bisa karena proses harus dijalankan,” kilahnya.

    Begitupun saat ditanya terkait dampak blasting terhadap kerusakan rumah warga, Adul mengaku sudah memberikan kompensasi terhadap ratusan warga. Namun, kata dia, pihaknya lupa dengan nilai atau jumlah bantuannya.

    “Sebetulnya rumah yang retak dimana saja ada, tapi itikad kita karena blasting kalau perbaiki, perbaiki semua. Kita sudah perbaiki berapa ratus rumah gitu ya, cuma saya datanya lupa. Nilainya lupa, kita ada pendidikan, pemberdayaan,” papar Adul.(WDO/PBN)

  • Apdesi Bayah Kecam PT TSB Karena Abaikan Perintah Penghentian Sementara

    Apdesi Bayah Kecam PT TSB Karena Abaikan Perintah Penghentian Sementara

    LEBAK, BANPOS – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, telah mengeluarkan surat penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan. Keputusan itu ditandatangani secara elektronik dengan nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 7 Februari 2022. Salah satu dari 1.036 Perusahaan Pertambangan yang diharuskan melakukan penghentian sementara aktivitas tambang, yakni PT. Tambang Silika Bayah (TSB).

    PT. TSB sebagai satu-satunya perusahaan yang melakukan suplai bahan baku raw material jenis silica ke Pabrik Semen Merah Putih di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.

    Menyikapi perihal tersebut, Ketua Asosiasi pemerintahan seluruh Indonesia Kecamatan Bayah, Rafik Rahmat Taufik, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (9/3) mengaku sudah mengetahui perihal surat dari Dirjen Minerba.

    Rafik menyayangkan perusahaan itu membandel. Ia meminta, PT. TSB patuh terhadap Kementerian ESDM dan segera menghentikan aktivitas tambang, sesuai bunyi edaran Dirjen Minerba.

    “Kami menyayangkan perusahaan TSB membandel. Surat tersebut sudah jelas landasannya karena keterlambatan RKAB 2022 dan berlaku sampai tanggal 7 April 2022. Harusnya mereka (TSB-red) menghentikan kegiatan,” kata Rafik Rahmat Taufik kepada BANPOS, Rabu (9/3).

    Kepala Desa Bayah Timur ini berharap, agar pemerintah, baik Ditjen Minerba melalui inspektur tambang provinsi Banten, Dinas ESDM Banten dan aparat keamanan yang terkait, bertindak tegas menerapkan keputusan negara melalui surat Ditjen Mineral dan Batubara Nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 7 Februari 2022.

    “Pemerintah melalui inspektur tambang dan pihak keamanan harus bertindak tegas menghentikan Aktivitas PT. Tambang Silika Bayah sampai dengan tanggal 7 April 2022. Jangan beralasan bicara dasar, toh dasarnya jelas surat direktorat jenderal mineral dan batubara selama 60 hari kalender, nggak ada dasar-dasar lain. Di lampiran daftar perusahaan, dikenakan sanksi administratif berupa Penghentian sementara nomor 369 tertulis tambang silika Bayah,” tegasnya.

    Komunitas Peduli Informasi lingkungan hidup dan pertambangan (KOPIHITAM), Budi Supriadi menyayangkan terhadap inspektur tambang Provinsi Banten yang tidak melakukan tindakan tegas terhadap pemegang IUP OP yang mendapatkan suspensi, yang masih melakukan kegiatan pertambangan, seperti PT. Tambang Silika Bayah.

    Padahal keputusan administrasi pemerintahan berupa surat penghentian sementara kegiatan PT. Tambang Silika Bayah sangat terang, berlandasan hukum dan dibuat tidak secara asal-asalan.

    “Selain itu perusahaan PT. Tambang Silika Bayah (TSB) juga membandel dan tidak patuh melaksanakan sanksi administratif yang berlaku sampai dengan 60 hari kalender pasca dibuatnya surat yakni berakhir tanggal 7 April 2022,” ungkapnya

    Hasil pantauan di lapangan, tambang tersebut masih tetap beroperasi sampai saat ini. Padahal negara memberikan sanksi dalam upaya penegakan hukum bidang pertambangan dengan tujuan agar pemegang IUP tidak lalai terhadap kewajibannya.

    Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak patuh atas sanksi administratif, terlepas sanggahan atau keberatan dari pihak perusahaan terhadap pemerintah seolah tidak berarti karena memaksa beraktivitas. Selain itu, suspensi yang hanya berlaku 60 hari kalender, bukan pencabutan izin.

    “Tidak ada alasan untuk tidak mengindahkan surat penghentian sementara oleh direktorat jenderal mineral dan batubara, sebab landasan hukum, prosedur dan mekanisme nya sudah berdasarkan ketentuan pada permen ESDM nomor 7 tahun 2020,” jelasnya.

    Sementara itu, hingga berita ini dilansir, Inspektur Tambang ESDM Provinsi Banten, Harry Nurdiansyah belum merespons konfirmasi. (CR-01/PBN)

    cAPTION: PT. Tambang Silika Bayah (TSB) masih tetap beroperasi sampai saat ini walaupun sudah ada surat penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan.